Kamus

ABCDEFGHIJKLM
NOPQRSTUVWXYZ #

Kata Arti Aksi
Uang Persediaan Sejumlah uang yang disediakan untuk satker dalam melaksanakan kegiatan operasional kantor sehari-hari. UP merupakan uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving), diberikan kepada bendahara pengeluaran satker hanya untuk membiayai kegiatan operasional kantor sehari-hari yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. DETAIL
Undang-Undang tentang APBN Dasar bagi Pemerintah Pusat untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran negara. (sumber : UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara) DETAIL
UNDP United Nations Development Programme (UNDP) atau Badan Program Pembangunan DETAIL
Utang Negara Jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Pusat dan/atau kewajiban Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah. (sumber : UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara) DETAIL
Utang Daerah Jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Daerah dan/atau kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah. (sumber : UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara) DETAIL
Utang Jangka Panjang kewajiban kepada pihak tertentu yang harus dilunasi dalam jangka waktu lebih dari satu periode akuntansi (1Th) dihitung dari tanggal pembuatan laporan posisi keuangan. Pembayaran dilakukan dengan kas namun dapat diganti dengan aset tertentu. Dalam operasional normal perusahaan, rekening utang jangka panjang tidak pernah dikenai oleh transaksi pengeluaran kas. Pada akhir periode akuntansi bagian tertentu dari uutang jangka panjang berubah menjadi uutang jangka pendek. Untuk itu harus dilakukan penyesuaian untuk memindahkan bagian utang jangka panjang yang jatuh tempo menjadi uutang jangka pendek. DETAIL
Utang Jangka Pendek hutang yang jadwal pembayarannya tidak lebih dari satu tahun. DETAIL
Utang Perhitungan Pihak Ketiga Utang pemerintah kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan pemerintah sebagai pemotong pajak atau pungutan lainnya, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran Askes, Taspen, dan Taperum. DETAIL