Uang Persediaan |
Sejumlah uang yang disediakan untuk satker dalam melaksanakan kegiatan
operasional kantor sehari-hari. UP merupakan uang muka kerja dengan
jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving), diberikan kepada
bendahara pengeluaran satker hanya untuk membiayai kegiatan
operasional kantor sehari-hari yang tidak dapat dilakukan dengan
pembayaran langsung. |
DETAIL |
Undang-Undang tentang APBN |
Dasar bagi Pemerintah Pusat untuk melakukan penerimaan dan
pengeluaran negara.
(sumber : UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara)
|
DETAIL |
UNDP |
United Nations Development Programme (UNDP) atau Badan Program
Pembangunan |
DETAIL |
Utang Negara |
Jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Pusat dan/atau kewajiban
Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan
perundangundangan yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab
lainnya yang sah.
(sumber : UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara)
|
DETAIL |
Utang Daerah |
Jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Daerah dan/atau kewajiban
Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab
lainnya yang sah.
(sumber : UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara)
|
DETAIL |
Utang Jangka Panjang |
kewajiban kepada pihak tertentu yang harus dilunasi dalam jangka
waktu lebih dari satu periode akuntansi (1Th) dihitung dari tanggal
pembuatan laporan posisi keuangan. Pembayaran dilakukan dengan kas
namun dapat diganti dengan aset tertentu. Dalam operasional normal
perusahaan, rekening utang jangka panjang tidak pernah dikenai oleh
transaksi pengeluaran kas. Pada akhir periode akuntansi bagian tertentu
dari uutang jangka panjang berubah menjadi uutang jangka pendek.
Untuk itu harus dilakukan penyesuaian untuk memindahkan bagian
utang jangka panjang yang jatuh tempo menjadi uutang jangka pendek. |
DETAIL |
Utang Jangka Pendek |
hutang yang jadwal pembayarannya tidak lebih dari satu tahun. |
DETAIL |
Utang Perhitungan Pihak Ketiga |
Utang pemerintah kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan
pemerintah sebagai pemotong pajak atau pungutan lainnya, seperti Pajak
Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran Askes, Taspen,
dan Taperum. |
DETAIL |