Laju Inflasi |
Tingkat perubahan harga; dua indikasi utama dalam perhitungan tingkat
perubahan inflasi berupa indeks harga konsumen dan indeks harga
produsen yang mengikuti perubahan harga yang dibayar oleh konsumen
dan produsen. (www.bi.go.id) |
DETAIL |
Laporan Keuangan |
Laporan mengenai kondisi keuangan suatu badan usaha yang terdiri atas
neraca perhitungan L/R, dan informasi keuangan lain seperti laporan
mengenai arus kas (cash flow) dan laporan mengenai laba ditahan.
(www.bi.go.id) |
DETAIL |
LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat) |
Laporan keuangan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat dalam rangka
transparansi dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(http://www.djpbn.kemenkeu.go.id/portal/id/data-publikasi/publikasi-
cetak/laporan-keuangan-pemerintah-pusat-lkpp.html) |
DETAIL |
Lembaga |
Organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran
yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan
perUndang-undangan lainnya. (UU No.25 tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional) |
DETAIL |
Lifting Minyak dan gas bumi (Migas) |
Produksi minyak dan gas bumi milik pemerintah yang siap jual. (Postur
APBN Indonesia 2014) |
DETAIL |
Likuiditas |
Kemampuan untuk memenuhi seluruh kewajiban yang harus dilunasi
segera dalam waktu yang singkat; sebuah perusahaan dikatakan likuid
apabila mempunyai alat pembayaran berupa harta lancar yang lebih besar
dibandingkan dengan seluruh kewajibannya. (www.bi.go.id) |
DETAIL |
Loan to Funding Ratio (Loan to Deposit Ratio) |
Rasio kredit yang diberikan kepada pihak ketiga dalam Rupiah dan
valuta asing, tidak termasuk kredit kepada bank lain, terhadap:
a. dana pihak ketiga yang mencakup giro, tabungan, dan deposito dalam
Rupiah dan valuta asing, tidak termasuk dana antar bank; dan
b. surat-surat berharga dalam Rupiah dan valuta asing yang memenuhi
persyaratan tertentu yang diterbitkan oleh Bank untuk memperoleh
sumber pendanaan. (Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/11/Pbi/2015
Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor
15/15/Pbi/2013 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah
Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional)
|
DETAIL |