APBN |
APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara
yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. |
DETAIL |
Kebijakan Moneter |
Kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank
Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah yang dilakukan antara lain melalui pengendalian
jumlah uang beredar dan atau suku bunga |
DETAIL |
Fungsi Alokasi |
Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan
untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumberdaya, serta
meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. |
DETAIL |
Fungsi Distribusi |
Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. |
DETAIL |
Fungsi Otorisasi |
Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar
untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang
bersangkutan. |
DETAIL |
Fungsi Pengawasan |
Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi
pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. |
DETAIL |
Fungsi Perencanaan |
Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi
pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang
bersangkutan. |
DETAIL |
Fungsi Stabilisasi |
Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi
alat
untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental
perekonomian. |
DETAIL |
I-Account |
Format penyusunan struktur APBN disusun menurut I-Account, dimana
penerimaan, pengeluaran dan pembiayaan anggaran dicatat dalam satu
kolom. |
DETAIL |
Keuangan Negara |
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang
dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang
maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung
dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut |
DETAIL |
Klasifikasi Anggaran |
Klasifikasi anggaran merupakan pengelompokan anggaran berdasarkan
organisasi, fungsi, dan jenis belanja. |
DETAIL |
Siklus Anggaran |
Siklus APBN merupakan masa atau jangka waktu mulai saat anggaran
(APBN) disusun sampai dengan saat perhitungan anggaran disahkan
dengan
undang-undang. |
DETAIL |
T-Account |
Format penyusunan struktur APBN disusun menurut T-account dimana di
sisi
kiri merupakan penerimaan dan sisi kanan merupakan pengeluaran. |
DETAIL |
Tahun Anggaran |
Tahun anggaran adalah waktu selama dua belas bulan yang dijadikan
perhitungan anggaran. |
DETAIL |
Gross Split |
bagi hasil dalam kegiatan hulu minyak dan gas bumi berdasarkan prinsip
pembagian gross produksi tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi. |
DETAIL |
Gas bumi |
semua jenis hidrokarbon berupa gas yang dihasilkan dari sumur, yang
mencakup gas tambang basah, gas kering, gas pipa selubung, gas residu
setelah ekstraksi hidrokarbon cair dan gas basah, dan gas nonhidrokarbon
yang tercampur di dalamnya secara alamiah |
DETAIL |
Gini Ratio |
alat mengukur derajat ketidakmerataan distribusi penduduk. Ini
didasarkan
pada kurva Lorenz, yaitu sebuah kurva pengeluaran kumulatif yang
membandingkan distribusi dari suatu variable tertentu (misalnya
pendapatan) dengan distribusi uniform (seragam) yang mewakili
persentase kumulatif penduduk |
DETAIL |
Gearing ratio |
batasan yang ditetapkan untuk mengukur kemampuan Penjamin dan
Penjamin Ulang dalam melakukan kegiatan Penjaminan dan Penjaminan
Ulang |
DETAIL |
Goverment financial statistic |
sistem pengumpulan data statistik keuangan mengenai kegiatan
pemerintahan yang berhubungan dengan transaksi-transaksi keuangan
negara, dalam format yang sesuai untuk analisis ekonomi dan dapat
diterima secara internasional |
DETAIL |
Garis Kemiskinan Nasional |
tingkat minimum pendapatan yang dianggap perlu dipenuhi untuk
memperoleh standar hidup yang mencukupi di suatu negara |
DETAIL |
Hibah Daerah |
Pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak
lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah
ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian. |
DETAIL |
Hibah Pemerintah |
Setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan,
rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari Pemberi
Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri
atau luar negeri. |
DETAIL |
Hibah Luar Negeri |
Penerimaan Negara yang diterima pemerintah dari
badan/lembaga/pemerintah/negara asing atau lembaga/badan
internasional
baik dalam bentuk devisa atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam
bentuk barang atau dalam bentuk jasa termasuk tenaga ahli dan
pelatihan
yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu dibayar
kembali. (Kemenkeu) |
DETAIL |
Harga Setelmen |
Harga yang harus dibayarkan atas lelang Surat Utang Negara yang
dimenangkan. |
DETAIL |
Hiperinflasi |
Inflasi tidak terkendali terjadi apabila kenaikan harga berada di atas 100%
setahun. |
DETAIL |
Hasil (outcome) |
Prestasi kerja yang berupa segala sesuatu yang mencerminkan
berfungsinya keluaran (output) dari kegiatan dalam satu Program
(Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomer 15/PMK.02/2016
tentang tata cara revisis anggaran tahun anggaran 2016) |
DETAIL |
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) |
pengukuran perbandingan dari harapan hidup, pendidikan, dan standar
hidup untuk semua negara. IPM digunakan sebagai indikator untuk menilai
aspek kualitas dari pembangunan dan untuk mengklasifikasikan apakah
sebuah negara termasuk negara maju, negara berkembang, atau negara
terbelakang dan juga untuk mengukur pengaruh dari kebijakan ekonomi
terhadap kualitas hidup. |
DETAIL |
Inflasi |
Besaran tingkat kenaikan harga yang digunakan dalam asumsi makro
APBN dalam satuan persen. Atau secara sederhana, inflasi diartikan
sebagai meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus |
DETAIL |
Indeks Harga Konsumen |
Salah satu indikator ekonomi yang memberikan informasi mengenai harga
barang dan jasa yang dibayar oleh konsumen |
DETAIL |
Impor |
kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean. Adapun orang
perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan
hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan impor disebut
importir |
DETAIL |
Indonesian Crude Price |
Harga rata-rata minyak mentah Indonesia di pasar internasional yang
dipakai sebagai indikator perhitungan bagi hasil minyak, ditetapkan setiap
bulan dan dievaluasi setiap semester |
DETAIL |
Investasi Pemerintah |
Investasi pemerintah merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi
pelayanan publik, terutama yang menyangkut penyediaan infrastruktur,
dapat dilakukan dengan pola kemitraan antara pemerintah dan
masyarakat. Berpengaruh terhadap komponen pembiayaan tetapi
secara tidak langsung. Sumber dana berasal dari:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
2. Keuntungan investasi terdahulu
3. Dana/barang amanat pihak lain yang dikelola oleh Badan Investasi
Pemerintah, dan/atau
4. Sumber-sumber lainnya yang sah.
(Dasar-Dasar Praktek Penyusunan APBN di Indonesia. Kementerian
Keuangan Republik Indonesia
|
DETAIL |
Ineligible Expenditure |
Pengeluaran-pengeluaran yang tidak diperkenankan dibiayai dari dana
pinjaman/hibah luar negeri karena tidak sesuai dengan kesepakatan dalam
perjanjian pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
(Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/PMK.02/2016
Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2016)
|
DETAIL |
Imbal Jasa Penjaminan |
Sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan atau
Perusahaan Penjaminan Syariah dari Terjamin dalam rangka kegiatan
usaha Penjaminan.
(Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.05/2014 Tentang
Penyelenggaraan Usaha lmebaga Penjaminan)
|
DETAIL |
Imbalan Pengelolaan Aset |
Imbalan yang diberikan oleh Menteri Keuangan kepada Pengelola Aset
yangdihitung berdasarkan persentase tertentu dari nilai aset yang
diserahkelolakan kepada Pengelola Aset.
(Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
92/PMK.06/2009 Tentang Pengelolaan Aset yang Berasal Dari Badan
Penyehatan Perbankan Nasional)
|
DETAIL |
Imbalan Pengelolaan Kinerja |
Imbalan yang diberikan oleh Menteri Keuangan kepada Pengelola Aset
yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari selisih antara Hasil
Pengelolaan Aset dengan Nilai Aset.
(Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
92/PMK.06/2009 Tentang Pengelolaan Aset yang Berasal Dari Badan
Penyehatan Perbankan Nasional)
|
DETAIL |
Jumlah kumulatif defisit APBN dan APBD |
jumlah defisit APBN ditambah kumulatif defisit seluruh APBD dalam suatu
Tahun Anggaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan |
DETAIL |
Jasa |
Setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan
hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan
atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dihasilkan untuk
menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan
dan atas petunjuk dari pemesan. (UU No 18 Tahun 2000 tentang
Perubahan kedua atas UU No 4 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan pajak Penjualan atas Barang Mewah). |
DETAIL |
Jasa Konsultasi |
Jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai
bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (Brainware).
(Perpres no. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No.54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) |
DETAIL |
Jasa lainnya |
Jasa yang membutuhkan Kemampuan tertentu yang mengutamakan
keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah
dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau
seuruh pekerjaan dan/ atau penyedian jasa selain jasa Konsultasi,
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan Pengadaan barang. (Perpres no.
70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No.54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah). |
DETAIL |
Jamkesmas |
Jaminan Kesehatan Masyarakat adalah hasil dari suatu perkembangan
kebijakan dimana pada tahun 2004 program ini disebut sebagai
Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin Gratis yang kemudian berubah
menjadi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Askeskin pada Januari 2005
dan pada akhirnya berubah menjadi Jaminan Kesehatan Masyarakat
(Jamkesmas) pada tahun 2008. (Sesuai dengan UU No.23 Tahun 1992
tentang Kesehatan) |
DETAIL |
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) |
Bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan
dengan mekanisme Asuransi Kesehatan Sosial yang bersifat wajib
(mandatory) berdasarkan (UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN). |
DETAIL |
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) |
Bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan
dengan mekanisme Asuransi Kesehatan Sosial yang bersifat wajib
(mandatory) berdasarkan (UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN). |
DETAIL |
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) |
lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi
negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. MPR terdiri atas anggota
DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan
MPR diresmikan dengan keputusan Presiden. |
DETAIL |
Mandatory Spending |
Belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh Undang-Undang.
Tujuan mandatory spending ini adalah untuk mengurangi masalah
ketimpangan sosial dan ekonomi daerah. |
DETAIL |
Millenium Development Goals (MDGs) |
Sebuah paradigma pembangunan global yang dideklarasikan Konferensi
Tingkat Tinggi Milenium oleh 189 negara anggota Perserikatan Bangsa
Bangsa (PBB) di New York pada bulan September 2000. Semua negara
yang hadir dalam pertemuan tersebut berkomitmen untuk
mengintegrasikan MDGs sebagai bagian dari program pembangunan
nasional dalam upaya menangani penyelesaian terkait dengan isu-isu
yang sangat mendasar tentang pemenuhan hak asasi dan kebebasan
manusia, perdamaian, keamanan, dan pembangunan. Millennium
Development Goals (MDGs) dapat diterjemahkan menjadi “Tujuan
Pembangunan Milenium”. |
DETAIL |
Mitigation Fiscal Framework (MFF) |
Kerangka Fiskal Mitigasi (Mitigation Fiscal Framework/MFF) yang pertama
ini disusun oleh Kementerian Keuangan dalam rangka mengkaji
pengeluaran publik dan kebijakan lain yang dibutuhkan untuk mencapai
sasaran pemerintah dalam menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK)
sebesar 26% pada tahun 2020, dibandingkan dengan bisnis seperti biasa,
dengan menggunakan sumber daya domestik. MFF meninjau pengeluaran
baru-baru ini atas program-program aksi mitigasi iklim terkait di sektor
kehutanan, lahan gambut, energi dan transportasi serta efektivitas biaya
dari pengeluaran tersebut. Melalui kegiatan ini, dapat diperkirakan berapa
besar kemungkinan penurunan emisi akan dicapai dengan pengeluaran
publik saat ini serta potensi peningkatan kinerja. Analisis ini menunjukkan
bahwa aksi-aksi lebih lanjut dibutuhkan untuk mencapai target penurunan
emisi sebesar 26% tersebut. Laporan ini juga menyampaikan beberapa
opsi kegiatan yang baru untuk dipertimbangkan. |
DETAIL |
Modul Penerimaan Negara (MPN) |
MPN hadir sebagai upaya modernisasi pengelolaan perbendaharaan Negara
yang dilakukan Ditjen Perbendaharaan untuk menjalankan salah satu fungsi
Treasury yaitu menghimpun seluruh penerimaan Negara. Dengan slogan
“Mudah, Praktis dan Nyaman”, sesuai singkatannya, MPN menjadi salah satu
mercusuar pelayanan di Ditjen Perbendaharaan. |
DETAIL |
Nota Keuangan |
Nota yang menjelaskan rancangan anggaran pendapatan dan belanja
negara. Nota Keuangan tersebut pada umumnya terdapat dua jenis, yaitu
Nota Keuangan untuk RAPBN dan Nota Keuangan untuk RAPBN-P
(Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan).
Perbedaan utama dari nota keuangan tersebut yaitu, pada Nota
Keuangan RAPBN terdapat penjelasan tentang perkembangan realisasi
APBN pada tahun yang lalu (pada umumnya 5 tahun) dan tahun
berjalan, sedangkan pada RAPBN-P tidak ada; NK RAPBN disampaikan
oleh Presiden, sedangkan NK RAPBN-P tidak. Perbedaan lainnya yaitu,
pada Nota Keuangan RAPBN menjelaskan rencana APBN pada satu tahun
yang akan datang, sedangkan pada Nota Keuangan RAPBN-P
menjelaskan rencana usulan perubahan APBN sampai dengan akhir
tahun berjalan, berdasarkan realisasi semester I dan perkiraan realisasi
semester II |
DETAIL |
Nilai Tukar Rupiah |
Nilai tukar yang ditetapkan dalam keseimbangan yang terjadi di pasar
valuta asing, sebagai hasil pertemuan antar permintaan dan penawaran.
Permintaan akan valuta asing antara lain bersumber dari kebutuhan
valuta asing oleh importir, arus modal keluar, dan pihak-pihak yang
memiliki kewajiban akan pinjaman dalam bentuk valuta asing (baik
Pemerintah, BUMN, swasta, maupun rumah tangga). Penawaran akan
valuta asing antara lain bersumber dari pendapatan valuta asing yang
diperoleh dari kegiatan ekspor, arus modal masuk (antara lain
penanaman modal asing dan portofolio jangka pendek), dan pihak-pihak
yang memiliki tagihan akan pinjaman dalam bentuk valuta asing. |
DETAIL |
Nilai Tukar Petani (NTP) |
Indikator proxy kesejahteraan petani. NTP merupakan perbandingan antara
Indeks harga yg diterima petani (It) dengan Indeks harga yg dibayar petani
(Ib). |
DETAIL |
Neraca Pembayaran Indonesia |
Statistik yang mencatat transaksi ekonomi antara penduduk Indonesia
dengan bukan penduduk pada suatu periode tertentu. Transaksi NPI terdiri
dari transaksi berjalan, transaksi modal, dan transaksi finansial. |
DETAIL |
Negative Net Flow |
Kondisi dimana pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri lebih besar
dibandingkan dengan penarikannya. Upaya Pemerintah untuk menurunkan
rasio defisit anggaran antara lain melalui pengendalian pembiayaan yang
bersumber dari pinjaman, net negative flow, dan mengarahkan agar
pemanfaatan pinjaman harus untuk kegiatan produktif yang meningkatkan
nilai tambah atau meningkatkan kapasitas perekonomian. |
DETAIL |
No Objection Letter |
persetujuan dari pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri atas suatu kontrak
dengan jumlah batasan tertentu atau tanpa batasan nilai berdasarkan
jenis pekerjaan yang sudah ditandatangani. Dengan kata lain, NOL adalah
adalah surat persetujuan dari donor atas suatu kontrak bilamana
dipersyaratkan. Sementara itu, NOL masih merupakan salah satu faktor
yang menyebabkan realisasi penarikan pinjaman kegiatan dalam
beberapa tahun terakhir masih belum optimal selain dari; (1) proses
perencanaan yang belum optimal karena prioritas kegiatan yang
seringkali berubah, ketidakjelasan dalam kriteria kegiatan dan hambatan
dalam proses due diligence; (2) hambatan dalam proses pengefektifan
pinjaman karena kendala kelengkapan dokumen; dan (3) permasalahan
dalam teknis pelaksanaan kegiatan seperti permasalahan seputar AMDAL,
kondisi geografis lokasi proyek, proses pengadaan barang dan jasa,
pembebasan lahan, adanya redesign kegiatan, dan sebagainya. |
DETAIL |
Obligasi Negara Ritel (ORI) |
Obligasi Negara yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga
Negara Indonesia melalui Agen Penjual dengan volume minimum yang telah
ditentukan. |
DETAIL |
One Vilage One Product (OVOP) |
Pendekatan pengembangan potensi daerah di satu wilayah untuk
menghasilkan satu produk kelas global yang unik khas daerah dengan
memanfaatkan sumber daya lokal. Satu Desa Satu Produk/One Vilage
One Product (Ovop) dirintis oleh Prof. Morihiko Hiramatsu yang saat itu
menjabat sebagai Gubernur Oita, Jepang tepatnya pada 1980. Lantas
konsep ini berkembang atau diduplikat oleh negara-negara ASEAN
diantaranya Malaysia, Philipina, Indonesia, Kamboja, Vietnam, Thailand),
negara-negara di Asia Selatan, Afrika, Eropa Timur , dan Amerika
Selatan. |
DETAIL |
Obligasi Negara |
Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan
dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto. |
DETAIL |
Kapasitas Fiskal |
Kapasitas fiskal adalah kemampuan keuangan negara yang dihimpun
dari
pendapatan negara untuk mendanai anggaran belanja negara.
Kemampuan
keuangan negara ini telah memperhitungkan pembiayaan (nonutang)
apabila terdapat celah fiskal. (Dasar-dasar Praktek Penyusunan APBN di
Indonesia Edisi II 2014) |
DETAIL |
Pembiayaan |
Setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang
akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan
maupun tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan yang dimaksud
dalam APBN adalah pembiayaan defisit anggaran, yang adalah semua jenis
pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit anggaran negara dalam
APBN. |
DETAIL |
Pembiayaan Dalam Negeri |
Semua penerimaan pembiayaan yang berasal dari perbankan dan
nonperbankan dalam negeri yang terdiri atas penerimaan cicilan
pengembalian penerusan pinjaman |
DETAIL |
Pembiayaan Luar Negeri Neto |
Semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang
terdiri atas pinjaman tunai dan pinjaman kegiatan dikurangi dengan
penerusan pinjaman dan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri. |
DETAIL |
Pemerintah |
Pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah |
DETAIL |
Pendapatan Negara |
Hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. |
DETAIL |
Pendapatan Daerah |
Hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. |
DETAIL |
Penerimaan Negara |
Uang yang masuk ke kas negara. |
DETAIL |
Pengeluaran Negara |
Uang yang keluar dari kas negara. |
DETAIL |
Penerimaan Daerah |
Uang yang masuk ke kas daerah |
DETAIL |
Pengeluaran Daerah |
Uang yang keluar dari kas daerah. |
DETAIL |
Penyertaan Modal Negara/Daerah |
Pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah yang semula merupakan
kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk
diperhitungkan sebagai modal/saham negara atau daerah pada badan usaha
milik negara, badan usaha milik daerah atau badan hukum lainnya yang
dimiliki negara. |
DETAIL |
Perusahaan Negara |
Badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah
Pusat. |
DETAIL |
Perusahaan Daerah |
Badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah
Daerah |
DETAIL |
Pinjaman Dalam Negeri |
Setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman
dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu,
sesuai dengan masa berlakunya. |
DETAIL |
Piutang Negara |
Hak negara dalam rangka penerimaan negara bukan pajak yang
pemungutannya menjadi tanggung jawab kementerian negara/lembaga yang
bersangkutan. |
DETAIL |
Privatisasi |
Penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak
lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar
manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas kepemilikan saham
oleh masyarakat. |
DETAIL |
Resesi |
Dalam ekonomi makro, resesi atau kemerosotan merupakan kondisi
ketika produk domestik bruto (GDP) menurun atau ketika pertumbuhan
ekonomi riil bernilai negatif selama dua kuartal atau lebih dalam satu
tahun. Resesi dapat mengakibatkan penurunan secara simultan pada
seluruh aktivitas ekonomi seperti lapangan kerja, investasi, dan
keuntungan perusahaan. Resesi sering diasosiasikan dengan turunnya
harga-harga (deflasi), atau, kebalikannya, meningkatnya harga-harga
secara tajam (inflasi) dalam proses yang dikenal sebagai stagflasi. Resesi
ekonomi yang berlangsung lama disebut depresi ekonomi. Penurunan
drastis tingkat ekonomi (biasanya akibat depresi parah, atau akibat
hiperinflasi) disebut kebangkrutan ekonomi (economy collapse). Kolumnis
Sidney J. Harris membedakan istilah-istilah atas dengan cara ini: "sebuah
resesi adalah ketika tetanggamu kehilangan pekerjaan; depresi adalah
ketika kamu yang kehilangan pekerjaan." |
DETAIL |
Redenominasi |
Penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah
nilai tukarnya. Pada waktu terjadi inflasi, jumlah satuan moneter yang
sama perlahan-lahan memiliki daya beli yang semakin melemah. Dengan
kata lain, harga produk dan jasa harus dituliskan dengan jumlah yang
lebih besar. Ketika angka-angka ini semakin membesar, mereka dapat
memengaruhi transaksi harian karena risiko dan ketidaknyamanan yang
diakibatkan oleh jumlah lembaran uang yang harus dibawa, atau karena
psikologimanusia yang tidak efektif menangani perhitungan angka dalam
jumlah besar. Pihak yang berwenang dapat memperkecil masalah ini
dengan redenominasi: satuan yang baru menggantikan satuan yang lama
dengan sejumlah angka tertentu dari satuan yang lama dikonversi
menjadi 1 satuan yang baru. Jika alasan redenominasi adalah inflasi,
maka rasio konversi dapat lebih besar dari 1, biasanya merupakan
bilangan positif kelipatan 10, seperti 10, 100, 1.000, dan seterusnya.
Prosedur ini dapat disebut sebagai "penghilangan nol. |
DETAIL |
Rate of Return (Tingkat Hasil Pengembalian) |
tingkat pengembalian adalah keuntungan atau kerugian atas investasi
selama jangka waktu tertentu, yang dinyatakan sebagai persentase dari
biaya investasi. Keuntungan investasi didefinisikan sebagai pendapatan
yang diterima ditambah dengan keuntungan modal yang terealisasi pada
penjualan investasi. Tingkat pengembalian juga dapat didefinisikan
sebagai jumlah bersih dari arus kas diskonto yang diterima atas suatu
investasi. Tingkat pengembalian dapat diterapkan ke kendaraan investasi
apapun, mulai dari real estate, pembangunan jalan sampai obligasi,
saham dan barang seni, asalkan aset tersebut dibeli pada satu waktu dan
menghasilkan arus kas di beberapa titik di masa depan. Investasi dinilai
berdasarkan, sebagian, pada tingkat pengembalian masa lalu, yang dapat
dibandingkan dengan aset dengan jenis yang sama untuk menentukan
investasi mana yang paling menarik. |
DETAIL |
Regression Equation (Persamaan Regresi) |
Persamaan yang secara statistik menggambarkan penentuan tingkat
kecocokan terbaik antara berbagai variabel atau perkiraan terbaik dari
hubungan rata-rata antara variabel-variabel yang sedang diuji. |
DETAIL |
Regresive Tax (Pajak Regresi) |
Pajak yang dikenakan dengan persentase yang semakin kecil bila tingkat
pendapatan semakin tinggi. |
DETAIL |
Relative Price (Harga Relatif) |
Rasio harga nominal suatu komoditi terhadap harga nominal komoditi lainnya
yaitu rasio dari dua harga mutlak. |
DETAIL |
Required Reserve (Cadangan Wajib) |
Jumlah minimum cadangan bank yang harus menurut ketentuan dipegang
oleh bank, baik dalam bentuk uang kartal maupun dalam bentuk deposito di
bank sentral. |
DETAIL |
Return to Capital (Pengembalian Modal) |
Total pembayaran terhadap pemilik modal; penjumlahan dari hasil murni atas
modal, premi risiko dan laba ekonomi. |
DETAIL |
Risk Premium (Premi Risiko) |
Pengembalian terhadap modal yang diperlukan untuk mengkonpensasi risiko
kehilangan modal. |
DETAIL |
Rentabilitas Ekonomi |
Kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba dengan memanfaatkan
seluruh modal yang dimiliki. |
DETAIL |
Ratio Leverange |
Rasio laporan keuangan yang digunakan untuk mengukur sejauh mana aktiva
perusahaan dibiayai hutang. |
DETAIL |
Revenue Sharing |
Pengembalian dari penerimaan yang diperoleh pemerintah pusat ke
pemerintah daerah, misalnya untuk sumbangan umum atau bantuan yang
tidak ada kategorinya. |
DETAIL |
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) |
Penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia
yang tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan Nasional.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (disingkat RPJP
Nasional), adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk
periode 20 (dua puluh) tahun. RPJP Nasional untuk tahun 2005 sampai
dengan 2025 diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007.
Pelaksanaan RPJP Nasional 2005-2025 terbagi dalam tahap-tahap
perencanaan pembangunan dalam periodisasi Rencanaan Pembangunan
Jangka Menengah Nasional 5 (lima) tahunan.
|
DETAIL |
KAS Daerah |
Tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh
gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah
dan membayar seluruh pengeluaran daerah. (UU No.1 tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara) |
DETAIL |
KAS Negara |
Tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan
selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan
negara dan membayar seluruh pengeluaran negara. (UU No.1 tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara) |
DETAIL |
Kawasan Berikat |
Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau
barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah
atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor. |
DETAIL |
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) |
Kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi
perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu |
DETAIL |
Kebijakan |
Arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Daerah untuk mencapai
tujuan. (UU No.25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional) |
DETAIL |
Kebijakan Fiskal |
Kebijakan mengenai pajak, penerimaan lain, utang-piutang dan
pengeluaran pemerintah dengan tujuan tertentu, seperti menunjang
kestabilan ekonomi, keseimbangan moneter, peningkatan pembangunan
ekonomi, dan perluasan kesempatan kerja. |
DETAIL |
Kebijakan Moneter |
Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas moneter untuk
mengontrol uang beredar, inflasi, dan untuk memelihara stabilitas ekonomi
suatu negara; hal ini dapat dicapai dengan berbagai cara, seperti
perubahan suku bunga, operasi pasar terbuka serta rasio amandemen
cadangan aset dan simpanan tertentu. (www.bi.go.id) |
DETAIL |
Kebutuhan Fiskal |
Kebutuhan mendanai anggaran belanja negara. (Dasar-dasar Praktek
Penyusunan APBN di Indonesia Edisi II 2014) |
DETAIL |
Kekayaan Negara yang dipisahkan |
Kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Persero
dan/atau Perum serta perseroan terbatas lainnya. (UU No.19 tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara) |
DETAIL |
Kementerian Negara/Lembaga |
Kementerian negara/ lembaga pemerintah non kementerian
negara/lembaga negara. (UU No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara) |
DETAIL |
Kerangka Ekonomi Makro |
Uraian perkembangan ekonomi global dan domestik dalam beberapa tahun
terakhir serta perkiraan dan prospek ekonomi domestik dan global ke
depan. (Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal
Tahun 2018) |
DETAIL |
Kerugian Negara/Daerah |
Kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti
jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun
lalai. (UU No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara) |
DETAIL |
Keseimbangan Primer |
Selisih dari total pendapatan negara dikurangi belanja negara di
luar pembayaran bunga utang. (Postur APBN Indonesia 2014)
|
DETAIL |
Keseimbangan Umum |
Total penerimaan dikurangi dengan total pengeluaran termasuk
pembayaran bunga utang. (Postur APBN Indonesia 2014) |
DETAIL |
Ketahanan fiskal yang keberlanjutan (fiscal sustainability) |
Suatu kondisi dimana pemerintah mampu membuat kebijakan fiskal yang
dapat menstabilkan kondisi perekonomian melalui solvabilitas keuangan
jangka panjang (Balassone dan Franco, 2000) |
DETAIL |
Kewajiban Penjaminan |
Kewajiban yang secara potensial menjadi beban Pemerintah akibat
pemberian jaminan kepada Kementrian Negara/Lembaga, Pemerintah
Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah
dalam hal K/L, Pemda, BUMN, dan BUMD dimaksud tidak dapat
memenuhi kewajibannya kepada kreditur dan/atau badan usaha sesuai
perjanjian pinjaman atau perjanjian kerjasama. (UU no.18 tahun 2016
tentang APBN 2017) |
DETAIL |
Komoditas |
Barang-barang dalam jumlah besar, misalnya gabah (padi), logam, dan
bahan makanan yang lazim diperdagangkan di bursa komoditas atau pasar
riil. (www.bi.go.id) |
DETAIL |
KKKS (Kontraktor Kontrak Kerjasama) |
Badan Usaha atau Bentuk Badan Usaha Tetap yang diberikan wewenang
untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja
berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana. (Salinan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/Pmk.06/2009 Tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Kontraktor Kontrak
Kerja Sama) |
DETAIL |
Konversi |
Proses perubahan dari sistem atau jenis instrumen tertentu menjadi sistem
atau instrumen lain. (www.bi.go.id) |
DETAIL |
Kurs |
Rasio pertukaran dua mata uang. (Lampiran IV Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005 Tanggal 13 Juni 2005 Standar
Akuntansi Pemerintahan Pernyataan No. 02) |
DETAIL |
Krisis |
Periode berakhimya suatu kemakmuran, ditandai dengan kondisi seperti
kenaikan harga, inflasi, dan spekulasi. (www.bi.go.id) |
DETAIL |
Laju Inflasi |
Tingkat perubahan harga; dua indikasi utama dalam perhitungan tingkat
perubahan inflasi berupa indeks harga konsumen dan indeks harga
produsen yang mengikuti perubahan harga yang dibayar oleh konsumen
dan produsen. (www.bi.go.id) |
DETAIL |
Laporan Keuangan |
Laporan mengenai kondisi keuangan suatu badan usaha yang terdiri atas
neraca perhitungan L/R, dan informasi keuangan lain seperti laporan
mengenai arus kas (cash flow) dan laporan mengenai laba ditahan.
(www.bi.go.id) |
DETAIL |
LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat) |
Laporan keuangan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat dalam rangka
transparansi dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(http://www.djpbn.kemenkeu.go.id/portal/id/data-publikasi/publikasi-
cetak/laporan-keuangan-pemerintah-pusat-lkpp.html) |
DETAIL |
Lembaga |
Organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran
yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan
perUndang-undangan lainnya. (UU No.25 tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional) |
DETAIL |
Lifting Minyak dan gas bumi (Migas) |
Produksi minyak dan gas bumi milik pemerintah yang siap jual. (Postur
APBN Indonesia 2014) |
DETAIL |
Likuiditas |
Kemampuan untuk memenuhi seluruh kewajiban yang harus dilunasi
segera dalam waktu yang singkat; sebuah perusahaan dikatakan likuid
apabila mempunyai alat pembayaran berupa harta lancar yang lebih besar
dibandingkan dengan seluruh kewajibannya. (www.bi.go.id) |
DETAIL |
Loan to Funding Ratio (Loan to Deposit Ratio) |
Rasio kredit yang diberikan kepada pihak ketiga dalam Rupiah dan
valuta asing, tidak termasuk kredit kepada bank lain, terhadap:
a. dana pihak ketiga yang mencakup giro, tabungan, dan deposito dalam
Rupiah dan valuta asing, tidak termasuk dana antar bank; dan
b. surat-surat berharga dalam Rupiah dan valuta asing yang memenuhi
persyaratan tertentu yang diterbitkan oleh Bank untuk memperoleh
sumber pendanaan. (Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/11/Pbi/2015
Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor
15/15/Pbi/2013 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah
Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional)
|
DETAIL |
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) |
Penjabaran dari visi, misi dan program Presiden yang penyusunannya
berpedoman pada RPJPN, yang memuat strategi pembangunan Nasional,
kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan lintas
Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta
kerangka ekonomi makro yang mencangkup gambaran perekonomian
secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja
yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat
indikatif. |
DETAIL |
Renstra - K/L |
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga yang
selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga adalah
dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode lima tahun.
Renstra-KL memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan
kegiatan pembangunan sesuai tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang
disusun dengan berpedoman pada RPJMN dan bersifat indikatif. |
DETAIL |
Renstra-SKPD |
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah
atau yang disebut juga Renstra-SKPD adalah dokumen Perecanaan Satuan
Kerja Perangkat Daerah untuk periode lima tahun. Renstra-SKPD memuat
visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan
yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat
Daerah serta berpedoman pada RPJMD dan bersifat indikatif. |
DETAIL |
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) |
Rencana pembangunan tahunan nasional (periode satu tahun), yang
memuat prioritas pembangunan nasional, rancangan kerangka ekonomi
makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh
termasuk arah kebijakan fiskal, serta program kementerian/lembaga,
lintas kementerian/lembaga kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi
dan pendanaan yang bersifat indikatif. RKP merupakan pedoman bagi
penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). |
DETAIL |
Tabungan Hari Tua |
Tabungan yang bersumber dari iuran peserta dan iuran Pemerintah
beserta pengembangannya, yang diselenggarakan dengan tujuan untuk
menjamin agar peserta menerima uang tunai pada saat yang
bersangkutan berhenti, baik karena mencapai usia pensiun maupun
bukan karena mencapai usia pensiun. Sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 25 tahun 1981, Taspen mengelola program THT
yang merupakan program asuransi terdiri dari asuransi dwiguna yang
dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian.
Kepesertaan program THT dimulai sejak yang bersangkutan diangkat
sebagai pegawai/pejabat negara sampai dengan pegawai/pejabat
negara tersebut berhenti. |
DETAIL |
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) |
Dokumen Rencana Pembangunan Tahunan Daerah untuk periode 1 tahun
yang merupakan penjabaran dari RPJMD dan mengacu pada RKP yang
memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan
Daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung
oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisi
masyarakat. |
DETAIL |
Tagihan Penjualan Angsuran |
Jumlah yang dapat diterima dari penjualan aset pemerintah secara
angsuran kepada pegawai pemerintah. Contoh tagihan penjualan
angsuran antara lain adalah penjualan rumah dinas dan penjualan
kendaraan dinas. Tagihan penjualan angsuran dinilai sebesar nilai
nominal dari kontrak penjualan aset yang bersangkutan setelah
dikurangi dengan angsuran yang telah dibayarkan oleh pegawai ke kas
negara/ kas daerah atau daftar saldo tagihan penjualan angsuran.
Dalam menyusun neraca awal, dokumen sumber yang dapat digunakan
untuk menentukan nilai tagihan penjualan angsuran adalah daftar saldo
tagihan penjualan angsuran yang nilainya menggambarkan nilai yang
ditetapkan dalam berita acara penjualan asset setelah dikurangi dengan
angsuran yang telah dibayarkan oleh pegawai ke kas negara/kas
daerah. Dokumen mengenai tagihan penjualan angsuran dapat diperoleh
di biro/bagian keuangan, badan pengelola keuangan daerah atau unit
lain yang ditunjuk. |
DETAIL |
Tahun Anggaran |
Masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tahun yang
berjalan. |
DETAIL |
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) |
Dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh).
RPJP Nasional untuk tahun 2005 sampai dengan 2025 diatur dalam Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2007. RPJP Daerah yang memuat visi, misi, dan
arah Pembangunan Jangka Panjang Daerah disusun mengacu kepada RPJP
Nasional. |
DETAIL |
Tambahan Uang Persediaan |
Uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk
kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP
yang telah ditetapkan. |
DETAIL |
Tanggal Billing |
Tanggal dilakukannya proses billing oleh wajib pajak/wajib setor/wajib
bayar. |
DETAIL |
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) |
Dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk perioda 5 (lima)
tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala
daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memerhatikan RPJM
Nasional yang memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi
pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja
Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program
kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka
regulasi dan kerangka pendadaan yang bersifat indikatif. |
DETAIL |
Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-KL) |
Dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 tahun yang
disusun dengan berpedoman pada Renstra-KL dan mengacu pada prioritas
pembangunan nasional dan pagu indikatif, serta memuat kebijakan, program,
dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh
Pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisi masyarakat. |
DETAIL |
Target dan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak |
Target dan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditentukan
untuk setiap kementerian/lembaga. Menurut UU no. 20 tahun 1997 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP adalah seluruh penerimaan
Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan |
DETAIL |
Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Desa (Renja-SKPD) |
Dokumen perencanaan satuan kerja perangkat daerah untuk periode 1
tahun disusun dengan pedoman kepada Renstra-SKPD dan mengacu pada
RKP yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik
yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh
dengan mendorong partisi masyarakat. |
DETAIL |
Tarif Pajak |
Tarif pajak adalah dasar pengenaan pajak terhadap objek pajak yang
menjadi tanggungannya. Tarif pajak biasanya berupa presentase (%).
Dasar Pengenaan Pajak adalah nilai berapa uang yang dijadikan untuk
menghitung pajak yang terutang |
DETAIL |
Saldo Anggaran Lebih (SAL) |
Akumulasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran/Sisa Kurang Pembiayaan
Anggaran (SiLPA/SiKPA) tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang
bersangkutan telah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan. |
DETAIL |
Tax Ratio |
perbandingan antara total penerimaan pajak dengan Produk Domestik
Bruto (PDB) dimasa yang sama |
DETAIL |
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) |
Prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan
laporan keuangan pemerintah. |
DETAIL |
SiLPA/SiKPA |
Selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan belanja, serta
penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBN/APBD selama satu
periode pelaporan |
DETAIL |
Sistem Akuntansi Pemerintahan |
Rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen
lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai
dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintah. |
DETAIL |
SKK Migas |
Institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. |
DETAIL |
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) |
Perangkat Pemerintah Daerah (Provinsi maupun Kabupaten/Kota) di
Indonesia. SKPD adalah pelaksana fungsi eksekutif yang harus berkoordinasi
agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik. |
DETAIL |
Training Infrastruktur Teknologi |
Informasi SPAN Training bagi supervisor untuk memberikan pemahaman
dan keterampilan tentang infrastruktur IT kepada KPPN, Kanwil dan Kantor
Pusat Ditjen Perbendaharaan yang akan menjadi teknisi pada saat Piloting
dan Rollout SPAN. |
DETAIL |
Transaksi Belum Rekon |
Hasil rekonsiliasi bank yang terjadi apabila data transaksi sudah ada di
SPAN tapi tidak/belum di Bank Statement. |
DETAIL |
Transaksi Pada Aset Non Keuangan |
Transaksi yang mengubahkepemilikan pemerintah atas aset keuangan,
aset tetap, persediaan, valuables dan aset yang tidak digunakan dalam
proses produksi. |
DETAIL |
Transfer ke Daerah |
Bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan
desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah,
Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa
Yogyakarta. |
DETAIL |
Surat Perbendaharaan Negara (SPN) |
Surat utang negara dalam mata uang Rupiah yang berjangka waktu sampai
dengan 12 (dua belas) bulan, dengan pembayaran bunga secara diskonto |
DETAIL |
Surat Utang Negara (SUN) |
Surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah
maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh
Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya. |
DETAIL |
Transition Strategy |
Proses dan intervensi yang digunakan terhadap orang-orang yang
melakukan transisi dari program jangka pendek ke program yang
berkelanjutan |
DETAIL |
Surplus Penerimaan |
selisih lebih antara pendapatan dan belanja selama 1 (satu) periode
pelaporan. |
DETAIL |
Obligasi Negara (ON) |
Suatu obligasi yang diterbitkan oleh pemerintahan suatu negara dalam
denominasi mata uang negara tersebut. |
DETAIL |
Tugas Kebendaharaan |
Meliputi kegiatan menerima, menyimpan, menyetor/membayar/
menyerahkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan
penerimaan/pengeluaran uang dan surat berharga yang berada dalam
pengelolaannya.
(sumber : Penjelasan atas UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan
Negara)
|
DETAIL |
Tugas Pembantuan |
Penugasan dari pemerintah kepada pemerintah daerah dengan kewajiban
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang
menugaskan. |
DETAIL |
Tata Usaha Negara |
Menurut UU No.5 Tahun 1986, Tata Usaha Negara adalah administrasi
negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan
pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Salah satu sumber
potensi risiko fiskal bagi Pemerintah yaitu tuntutan hukum berupa
perkara gugatan perdata yang diadili di peradilan umum, Peradilan Tata
Usaha Negara (PTUN) di Indonesia bahkan peradilan yang ada di luar
negeri yang berasal dari pihak ke-3 yang ditujukan kepada Pemerintah
Pusat pada lingkungan K/L. Perkara-perkara tersebut menimbulkan
potensi pengeluaran negara berupa pembayaran ganti rugi ataupun
penyerahan aset negara berupa tanah dan/atau bangunan.
(sumber : Nota Keuangan RAPBN TA 2018)
|
DETAIL |
Tunjangan Penghasilan Luar Negeri |
Pendanaan dalam rangka tugas pembantuan dilaksanakan setelah adanya
penugasan pemerintah melalui kementerian negara/lembaga kepada
kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota) atas beban APBN dan
dipergunakan untuk kegiatan yang bersifat fisik.
|
DETAIL |
Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi |
Tagihan kepada pegawai pemerintah yang terbukti menyalahgunakan
uang negara atau menghilangkan aset pemerintah. Tuntutan
perbendaharaan/tuntutan ganti rugi dinilai sebesar nilai nominal dalam
Surat Ketetapan Tanggung jawab Mutlak atau Surat Keputusan
Pembebanan dari pejabat yang berwenang. Resiko atas tidak
tertagihnya piutang usaha angsuran ini sangat tinggi, mungkin saat akan
dilakukan penjualan angsuran telah dilakukan survai atas pembeli dan
memperoleh hasil yang baik. Karena penagihan piutang usaha angsuran
memakan waktu yang cukup lama (beberapa periode), hal tersebut
kemungkinan dapat merubah hasil survai yang telah dilakukan semula
terhadap pembeli. Untuk menghindari hal-hal demikian, penjual
biasanya akan membuat kontrak jual beli (security agreement), yang
memberikan hak kepada penjual untuk menarik kembali barang yang
telah di jual dari pembeli. Untuk mengurangi barang angsuran tersebut
dari resiko terbakar atau hilang, pihak penjual dapat menetapkan syarat
bagi pembeli agar barang angsuran tersebut diasuransikan untuk
kepentingkan pihak penjual. Premi asuransi ditanggung oleh pembeli,
jika barang angsuran hilang atau terbakar, pihak asuransi akan
membayar ganti rugi kepada penjual dan bukan pembeli. Kadang kala
mungkin jiwa dari pembeli diwajibkan oleh penjual untuk diasuransikan
dengan premi auransi atas tanggungan si pembeli. |
DETAIL |
Uang Persediaan |
Sejumlah uang yang disediakan untuk satker dalam melaksanakan kegiatan
operasional kantor sehari-hari. UP merupakan uang muka kerja dengan
jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving), diberikan kepada
bendahara pengeluaran satker hanya untuk membiayai kegiatan
operasional kantor sehari-hari yang tidak dapat dilakukan dengan
pembayaran langsung. |
DETAIL |
Undang-Undang tentang APBN |
Dasar bagi Pemerintah Pusat untuk melakukan penerimaan dan
pengeluaran negara.
(sumber : UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara)
|
DETAIL |
UNDP |
United Nations Development Programme (UNDP) atau Badan Program
Pembangunan |
DETAIL |
Utang Negara |
Jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Pusat dan/atau kewajiban
Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan
perundangundangan yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab
lainnya yang sah.
(sumber : UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara)
|
DETAIL |
Utang Daerah |
Jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Daerah dan/atau kewajiban
Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab
lainnya yang sah.
(sumber : UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara)
|
DETAIL |
Utang Jangka Panjang |
kewajiban kepada pihak tertentu yang harus dilunasi dalam jangka
waktu lebih dari satu periode akuntansi (1Th) dihitung dari tanggal
pembuatan laporan posisi keuangan. Pembayaran dilakukan dengan kas
namun dapat diganti dengan aset tertentu. Dalam operasional normal
perusahaan, rekening utang jangka panjang tidak pernah dikenai oleh
transaksi pengeluaran kas. Pada akhir periode akuntansi bagian tertentu
dari uutang jangka panjang berubah menjadi uutang jangka pendek.
Untuk itu harus dilakukan penyesuaian untuk memindahkan bagian
utang jangka panjang yang jatuh tempo menjadi uutang jangka pendek. |
DETAIL |
Utang Jangka Pendek |
hutang yang jadwal pembayarannya tidak lebih dari satu tahun. |
DETAIL |
Utang Perhitungan Pihak Ketiga |
Utang pemerintah kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan
pemerintah sebagai pemotong pajak atau pungutan lainnya, seperti Pajak
Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran Askes, Taspen,
dan Taperum. |
DETAIL |
Valuta Asing |
mata uang yang diakui, digunakan, dipakai, dan juga diterima sebagai alat
pembayaran dalam perdagangan internasional. Valuta asing yang banyak
dipakai biasanya merupakan mata uang suatu negara yang memiliki
peranan ataupun kendali yang cukup besar dalam sistem perekonomian di
seluruh dunia. Di seluruh dunia sendiri, valuta asing yang paling banyak
digunakan adalah Dollar. |
DETAIL |
Vendor/Penyedia Barang dan Jasa |
Pihak ketiga yang menyediakan barang dan jasa pada pemerintah dalam
hal ini satuan kerja.
|
DETAIL |
Viability Gap Fund |
dukungan pemerintah dalam bentuk kontribusi sebagian biaya konstruksi
yang diberikan secara tunai pada proyek Kerjasama Pemerintah dengan
Badan Usaha (KPBU) yang sudah memiliki kelayakan ekonomi namun
belum memiliki kelayakan finansial. |
DETAIL |
Vote on Account |
Suatu mekanisme penerbitan DIPA tanpa didahului persetujuan APBN oleh
DPR. Vote on Account dilakukan apabila sampai pada saat yang ditentukan
DPR belum menyetujui APBN, maka berdasarkan Undang-Undang
pemerintah dapatmenggunakan anggaran tahun lalu atau menggunakan
pagu belanja maksimum tahun lalu. |
DETAIL |
Variabel Rate |
salah satu indikator risiko tingkat bunga yang digunakan untuk mengukur
risiko pembiayaan anggaran |
DETAIL |
Warrant |
Surat keputusan otorisasi untuk jangka waktu tertentu.Warrant membawa
otoritas resmi kepada Pengguna Anggaran untuk melakukan otorisasi
pengeluaran. |
DETAIL |
Withdrawal Limit |
Kebijakan yang diambil oleh Menteri Keuangan pada saat Ditjen
Perbendaharaan memperkirakan akan terjadi kekurangan kas karena
adanya gap antara kondisi realisasi penerimaan dengan rencana penarikan
dana.
(Sumber: Kamus Wikipediaapbn)
|
DETAIL |
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) |
subjek pajak dari PPh WPOPDN yang merupakan salah satu bentuk
pendapatan APBN. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor
203/PMK.07/2011, Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak
Orang Pribadi Dalam Negeri yang selanjutnya disebut PPh WPOPDN
adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi
Dalam Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 29 Undang-
Undang mengenai Pajak Penghasilan kecuali pajak atas penghasilan
sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (8) Undang-Undang mengenai
Pajak Penghasilan. |
DETAIL |
Write-Off |
Proses penghapusan hak tagih atau upaya tagih secara perdata atas suatu
piutang.
(Sumber: Kamus Wikipediaapbn)
|
DETAIL |
Write-Down |
Penghapusbukuan nilai piutang dari catatan akuntansi.
(Sumber: Kamus Wikipediaapbn)
|
DETAIL |
XML/Extensible Markup Language |
Bahasa markup untuk keperluan umum yang disarankan oleh W3C (World
Wide Web Consortium)untuk membuat dokumen markup keperluan
pertukaran data antar sistem yang beraneka ragam. |
DETAIL |
Zero Coupon Bonds |
Obligasi Tanpa Bunga merupakan suatu obligasi yang tidak memberikan
pembayaran bunga secara berkala atau tanpa kupon sebagaimana obligasi
pada umumnya. |
DETAIL |
Anggaran |
Suatu rencana yang disusun secara sistematis dalam bentuk angka
dan dinyatakan dalam unit moneter yang meliputi seluruh kegiatan
perusahaan untuk jangka waktu (periode) tertentu di masa yang akan
datang |
DETAIL |
APBN-P |
APBN tahun berjalan yang pada akhir masa tersebut dilakukan
perubahan dimana perubahan ini memerlukan pengesahan oleh pemerintah
bersama DPR dalam bentuk Undang-Undang. |
DETAIL |
APBD |
Rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah dimana tahun anggarannya meliputi masa satu tahun,
mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. |
DETAIL |
APBD-P |
APBD tahun berjalan yang pada akhir masa tersebut dialkukan perubahan
dimana perubahan ini memerlukan pengesahan dari Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |
DETAIL |
Analisis Standard Belanja |
Penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk
melaksanakan suatu kegiatan |
DETAIL |
Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan |
Dana APBN yang dialokasikan kepada Menteri Keuangan/Bendahara Umum
Negara sebagai Pengguna Anggaran selain yang dialokasikan untuk
Kementerian Negara/Lembaga, yang dalam pelaksanaannya dapat
diserahkan kepada Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain sebagai Kuasa
Pengguna Anggaran |
DETAIL |
Anggaran Berbasis Kinerja |
Suatu pendekatan sistematis dalam penyusunan anggaran yang mengaitkan
pengeluaran yang dilakukan organisasi sektor publik dengan kinerja yang
dihasilkannya dengan menggunakan informasi kinerja. |
DETAIL |
Fiscal Policy (Kebijakan Pajak) |
Kebijakan mengenai pajak, penerimaan lain, utang – piutang dan
pengeluaran pemerintah dengan tujuan tertentu, seperti menunjang
kestabilan ekonomi, keseimbangan moneter, peningkatan pembangunan
ekonomi, dan perluasan kesempatan kerja. |
DETAIL |
Fiskal (Latin : Fiscus) |
Fiskal digunakan untuk menjelaskan bentuk pendapatan Negara atau
keraajaan yang dikumpulkan berasal dari masyarakat dan oleh
pemerintahan negara atau kerajaan dianggap sebagai pendapatan lalu
digunakan sebagai pengeluaran dengan program – program untuk
menghasilkan pencapaian terhadap pendapatan nasional, produksi dan
perekonomian serta digunakan pula sebagai perangkat keseimbangan
dalam perekonomian. Dua unsur utama dari fiskal adalah perpajakan dan
pengeluaran publik. |
DETAIL |
Factors of Production (faktor produksi) |
Input – input yang digunakan untuk memproduksi barang dan jasa. |
DETAIL |
Federal Reserve – FED |
Bank Sentral Negara Amerika Serikat. |
DETAIL |
Fiat Money (uang fiat) |
Uang tanpa nilai intrinsic yang digunakan sebagai uang karena keputusan
pemerintah. |
DETAIL |
Finance (keuangan) |
Bidang ilmu yang mempelajari bagaimana masyarakat mengambil keputusan
mengenai alokasi sumber – sumber daya sepanjang waktu dan mengenai
penanganan risiko. |
DETAIL |
Financial Intermediaries (lembaga – lembaga perantara keuangan) |
Institusi keuangan yang melaluinya penabung dapat secara tidak langsung
menyediakan dana bagi para peminjam. |
DETAIL |
Financial Markets (pasar keuangan) |
Institusi – institusi keuangan yang melaluinya penabung dapat menyediakan
dana secara langsung bagi peminjam. |
DETAIL |
Fit and Proper |
Evaluasi terhadap integritas pemegang saham pengendali serta evaluasi
terhadap integritas, kompetensi, dan independensi pengurus dalam
mengendalikan kegiatan operasional bank. |
DETAIL |
Fixed Rate Tender (FRT) |
Mekanisme lelang SBI dimana peserta lelang menempatkan penawaramn
(bid) sejumlah yang diinginkan pada tingkat suku bunga tertentu yang
diumumkan terlebih dahulu oleh Bank Sentral.
Metode lelang SBI dimana tingkat diskonto ditetapkan oleh Bank
Indonesia. Bank Indonesia menyediakan atau menarik likuiditas dari pasar
berdasarkan penawaran yang diajukan peserta sesuai tingkat diskonto
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
|
DETAIL |
Faktur |
Pernyataan tertulis dari penjual kepada pembeli mengenai barang yang
dijual, jumlah, kualitas, dan harganya yang dapat dijadikan pegangan oleh
pembeli untuk meneliti barang yang dibelinya (invoice). |
DETAIL |
Fungsi Pelayanan Umum |
Fungsi pelayanan umum antara lain terdiri atas pembinaan, pengembangan,
pembiayaan, dan jaminan pemeliharaan kesehatan (Anggaran PBI Jamkes),
pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan
pengairan lainnya. Penyediaan dan pengelolaan air baku dan seluruh belanja
non K/L (subsidi pembayaran bunga utang, belanja lain - lain). |
DETAIL |
Fungsi Pertahanan |
Fungsi pertahanan antara lain terdiri atas pengadaan barang dan jasa militer,
produksi alutsista industri dalam negeri dan pengembangan pihak industri
pertahanan, penyelenggaraan perawatan personel matra darat, laut, dan
udara. |
DETAIL |
Fungsi Ketertiban dan Keamanan |
Fungsi ketertiban dan keamanan antara lain terdiri atas penyelenggaraan
pemasyarakatan di wilayah, pengembangan peralatan Polri, peningkatan
pelayanan keamanan, dan keselamatan masyarakat di bidang lantas. |
DETAIL |
Fungsi Ekonomi |
Fungsi ekonomi antara lain terdiri atas perluasan areal dan pengelolaan
lahan pertanian, pembangunan, rehabilitasi, dan pemeliharaan prasarana
Bandar udara, pembangunan dan pengelolaan prasarana dan fasilitas
pendukung kereta api, pembangunan dan pengelolaan prasarana dan
fasilitas angkutan jalan, pelaksanaan preservasi dan peningkatan kapasitas
jalan nasional. |
DETAIL |
Fungsi Lingkungan Hidup |
Fungsi lingkungan hidup antara lain terdiri atas pengaturan, pembinaanm
pengawasan, dan pelaksanaan pengembangan sanitasi dan persampahan,
dan pengelolaan pertanahan Provinsi. |
DETAIL |
Fungsi Perumahan dan Fasilitas Umum |
Fungsi perumahan dan fasilitas umum antara lain terdiri atas fasilitasi
pemberdayaan adat dan sosial budaya masyarakat, pengaturan, pembinaan,
pengawasan, dan pelaksanaan pengembangan sistem penyediaan air minum. |
DETAIL |
Fungsi Kesehatan |
Fungsi kesehatan antara lain terdiri atas pembinaan upaya kesehatan
rujukan, peningkatan ketersediaan obat public, dan perbekalan kesehatan. |
DETAIL |
Fungsi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif |
Fungsi pariwisata dan ekonomi kreatif antara lain terdiri atas pemberdayaan
masyarakat di destinasi pariwisata, peningkatan promosi pariwisata luar
negeri. |
DETAIL |
Fungsi Agama |
Fungsi agama anytara lain terdiri atas pengelolaan urusan agama islam dan
pembinaan syariah, pengelolaan dan pembinaan urusan agama Kristen,
katolik, hindu, budha. |
DETAIL |
Fungsi Pendidikan |
Fungsi pendidikan antara lain terdiri atas penjaminan kepastian layanan
pendidikan SD, SMP, dan peningkatan penjaminan mutu pendidikan. |
DETAIL |
Fungsi Perlindungan Sosial |
Fungsi perlindungan sosial antara lain terdiri atas jaminan kesejahteraan
sosial ()bantuan tunai bersyarat / program keluarga harapan. |
DETAIL |
Financial System (sistem keuangan) |
Sekumpulan institusi dalam perekonomian yang membantu mempertemukan
seseorang dengan kebutuhan investasi orang lain. |
DETAIL |
Fisher Effect (efek Fisher) |
Penyesuaian satu – satu dari suku bunga nominal terhadap laju inflasi. |
DETAIL |
Fixed Costs (biaya tetap) |
Biaya – biaya yang tidak berubah jika jumlah output berubah. |
DETAIL |
Fractional – reserve banking (perbankan bercadangan sebagian) |
Sistem perbankan di mana bank hanya memegang sebagian dari simpanan
dalam bentuk cadangan. |
DETAIL |
Free Rider (penumpang gratis) |
Seseorang yang mendapatkan suatu barang tanpa harus membayar untuk
itu. |
DETAIL |
Frictional Unemployment (pengangguran friksional) |
Pengangguran yang terjadi karena mencari pekerjaan yang sesuai dengan
keahlian dan selera masing – masing pekerja memerlukan waktu. |
DETAIL |
Fundamental Analysis (analisis fundamental) |
Ilmu yang mempelajari pernyataan – pernyataan akuntansi suatu
perusahaan dan prospeknya di masa mendatang dalam rangka menentukan
nilai perusahaan itu. |
DETAIL |
Future Value (nilai masa depan) |
Jumlah uang di masa depan yang dapat dihasilkan oleh sejumlah uang
tertentu di masa sekarang dengan suku bunga yang berlaku sekarang. |
DETAIL |
Fundamental |
Prinsip dalam suatu proses atau analisa. |
DETAIL |
Fixed Rate |
Suku bunga tetap yang mengacu pada Bank Indonesia. |
DETAIL |
Financial Deepening |
Istilah yang menggambarkan perkembangan sektor keuangan pada suatu
Negara. |
DETAIL |
Fed Fund Rate (FFR) |
Suku bunga antar bank sebagai biaya pinjam meminjam cadangan bank
(bank reserves) yang ditempatkan oleh perbankan umum pada bank sentral
Amerika dalam durasi semalam (overnight). |
DETAIL |
Financial Inclusion (kebijakan keuangan inklusif) |
Keuangan tanpa uang tunai melalui layanan keuangan digital, dan
dikeluarkannya peraturan dan lingkungan masyarakat yang kondusif
untuk jasa keuangan digital. Suatu bentuk pendalaman layanan keuangan
(financial service deepening) yang ditujukan kepada masyarakat untuk
memanfaatkan produk dan jasa keuangan formal seperti sarana
menyimpan uang yang aman, transfer, menabung maupun pinjaman dan
asuransi. Hal ini dilakukan tidak saja menyediakan produk dengan cara
yang sesuai, tetapi bisa dikombinasikan dengan berbagai aspek. |
DETAIL |
FDG (Fasilitas Dana Geothermal) |
Dukungan fasilitas yang diberikan pemerintah untuk mengurangi risiko usaha
panas bumi dalam rangka mendukung usaha pemanfaatab panas bumi bagi
pengembangan pembangkit listrik. |
DETAIL |
FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) |
Kredit rumah yang diberi subsidi oleh Pemerintah. |
DETAIL |
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN) |
Bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran
kementerian negara/lembaga. |
DETAIL |
Banggar |
Badan Anggaran DPR RI |
DETAIL |
Bea Keluar |
Bea keluar adalah pungutan negara yang berdasarkan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 dikenakan terhadap barang ekspor. |
DETAIL |
Bea Masuk |
Bea masuk merupakan salah satu sumber penerimaan perpajakan yang
dikenakan terhadap barang yang diimpor (Sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan) |
DETAIL |
Belanja Negara |
Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai
pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat
dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. |
DETAIL |
Bank Indonesia (BI) |
Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia. |
DETAIL |
BI 7-Day Repo Rate |
Suku bunga acuan atau suku bunga kebijakan baru dalam rangka penguatan
kerangka operasi moneter |
DETAIL |
BI Rate |
Suku bunga kebijakan yang mencerminkan sikap atau stance kebijakan
moneter yang ditetapkan oleh bank Indonesia dan diumumkan kepada
publik. |
DETAIL |
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) |
Unit setingkat eselon I di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia
yang memiliki peran strategis sebagai perumus kebijakan fiskal dan sektor
keuangan, dengan lingkup tugas meliputi ekonomi makro, pendapatan
negara, belanja negara, pembiayaan, sektor keuangan dan kerja sama
internasional. |
DETAIL |
Barang Kena Pajak (BKP) |
Barang kena pajak adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau
hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak dan
barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan undang-
undang PPN pasal 1 angka 2 dan 3.
Semua barang hanya memiliki 2 dimensi, yaitu barang berwujud dan
barang tidak berwujud, tidak ada dimensi ketiga. Barang berwujud juga
hanya terdiri atas barang bergerak dan berang tidak bergerak, tidak ada
bentuk yang ketiga. Dari pernyataan diatas, dapat disimpulkan bahwa
semua barang termasuk kedalam BKP, kecuali barang-barang yang
ditentukan lain oleh undang-undang.
|
DETAIL |
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) |
Skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-
bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter
1998 di Indonesia. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia
dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada bulan Desember 1998, BI
telah menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank. |
DETAIL |
Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) |
Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) adalah bantuan yang
diberikan pemerintah Indonesia menyambut kenaikan harga Bahan Bahan
Minyak (BBM) yang terjadi pada 22 Juni 2013. Sebagai akibat dari kenaikan
harga BBM, maka pemerintah mengadakan bantuan untuk rakyat Indonesia,
yaitu BLSM. |
DETAIL |
Badan Layanan Umum (BLU) |
Instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan
pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa
yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan
kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas |
DETAIL |
Barang Milik Negara (BMN) |
Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari
perolehan lainnya yang sah.
Barang Milik Negara meliputi: barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan barang yang
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
|
DETAIL |
Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) |
BOK adalah bantuan operasional kesehatan yang merupakan subsidi
pemerintah dalam bidang kesehatan. Bantuan ini ditujukan untuk membiayai
pelayanan kesehatan yang selama ini masih dirasa kurang memadai. |
DETAIL |
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) |
Program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya non personalia bagi
satuan pendidikan dasar dan menengah pertama sebagai wujud pelaksanaan
program wajib belajar 9 tahun |
DETAIL |
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) |
Pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak
atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang
mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang pribadi
atau badan. |
DETAIL |
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) |
lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di
Indonesia menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-
undang Nomor 24 Tahun 2011 |
DETAIL |
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) |
Lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang
memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara. |
DETAIL |
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) |
adalah Lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan
pembangunan yang berupa Audit, Konsultasi, Asistensi, Evaluasi,
Pemberantasan KKN serta Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
Hasil pengawasan keuangan dan pembangunan dilaporkan kepada
Presiden selaku kepala pemerintahan sebagai bahan pertimbangan untuk
menetapkan kebijakan-kebijakan dalam menjalankan pemerintahan dan
memenuhi kewajiban akuntabilitasnya. Hasil pengawasan BPKP juga
diperlukan oleh para penyelenggara pemerintahan lainnya termasuk
pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pencapaian dan
peningkatan kinerja instansi yang dipimpinnya.
|
DETAIL |
Badan Pusat Statistik (BPS) |
Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang
bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS
merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6
Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang
Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16
Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti
dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro
Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik. |
DETAIL |
Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) |
Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya yang selanjutnya
disingkat BPYBDS adalah bantuan Pemerintah berupa Barang Milik Negara
yang berasal dari APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh
Badan Usaha Milik Negara berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan
sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan kementerian
negara/lembaga atau pada Badan Usaha Milik Negara. |
DETAIL |
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) |
Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum
(PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 1998. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu
pelaku kegiatan ekonomi yang penting di dalam perekonomian nasional,
yang bersama-sama dengan pelaku ekonomi lain yaitu swasta (besar-
kecil, domestik-asing) dan koperasi, merupakan pengejawantahan dari
bentuk bangun demokrasi ekonomi yang akan terus kita kembangkan
secara bertahap dan berkelanjutan. |
DETAIL |
Dana |
Uang tunai dan/atau aktiva lain yang segera dapat diuangkan yang tersedia
atau disisihkan untuk maksud tertentu (fund) |
DETAIL |
Deflasi |
keadaan yang menunjukkan daya beli uang meningkat dalam masa
tertentu karena jumlah uang yang beredar relatif lebih kecil daripada
jumlah barang dan jasa yang tersedia (deflation). |
DETAIL |
Denominasi |
Sebutan nilai nominal uang, saham, dan sebagainya (denomination). |
DETAIL |
Depoperisasi |
Pembangunan ekonomi dengan tujuan yang berfokus kepada tingkat
kesejahteraan individu (masyarakat), moril, dan material. |
DETAIL |
Depresi |
keadaan ekonomi yang ditandai oleh menurunnya harga, menurunnya daya
beli, jumlah penawaran yang jauh melebihi permintaan, angka
pengangguran yang meningkat secara tajam, dan kelesuan dunia usaha
yang mengarah kepada likuidasi perusahaan (depression). |
DETAIL |
Depresiasi |
penurunan nilai suatu mata uang terhadap mata uang lain sesuai dengan
keadaan pasar dalam sistem kurs mengambang (depreciation). |
DETAIL |
Desentralisasi |
Praktik yang telah mendunia dan merupakan bagian dari strategi setiap
institusi yang berkehendak untuk efisien dalam persaingan global |
DETAIL |
Devaluasi |
penurunan nilai tukar mata uang suatu negara terhadap mata uang negara
lain; biasanya devaluasi terhadap mata uang dilakukan dalam rangka
pelaksanaan kebijakan moneter (devaluation). |
DETAIL |
Bendahara Umum Negara (BUN) |
Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi bendahara umum negara. |
DETAIL |
Devisa |
saldo valuta asing pada bank dan alat pembayaran luar negeri lainnya
kecuali uang logam yang mempunyai catatan kurs resmi pada Bank
Indonesia; di kalangan perbankan internasional, devisa sama dengan
valuta asing (deviezen). |
DETAIL |
Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) |
Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) adalah Badan Usaha yang
didirikan oleh Pemerintah dan diberikan tugas khusus untuk melaksanakan
Penjaminan Infrastruktur serta telah diberikan modal berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang
Penjaminan Infrastruktur. |
DETAIL |
Disinvestasi |
pengurangan atau penghentian investasi, dilakukan dengan menjual pabrik
dan peralatannya, atau tidak memelihara atau mengganti aktiva modal
yang aus dalam penggunaannya (disinvestment). |
DETAIL |
Cadangan Klaim Penjaminan |
Cadangan yang disisihkan oleh Lembaga Penjamin dari nilai penjaminan
yang ditanggung sendiri (retensi sendiri). |
DETAIL |
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian/Lembaga (DIPA K/L) |
Dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri atau Pimpina
Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama
Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melaksanakan
tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas
beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah. |
DETAIL |
Cadangan Umum |
Cadangan yang disisihkan oleh Lembaga Penjamin dari laba bersih atau
selisih hasil usaha pada tiap akhir periode laporan tahunan. |
DETAIL |
Dana Alokasi Khusus (DAK) |
Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada
daerah tertentu dengan tujuan untuk mmebantu mendanai kegiatan khusus
yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. |
DETAIL |
Capex/ Capital expenditure (belanja modal): |
Alokasi yang direncanakan (dalam budget) untuk melakukan
pembelian/perbaikan/penggantian segala sesuatu yang dikategorikan
sebagai aset perusahaan secara akuntansi |
DETAIL |
Creative Financing |
Pembiayaan yang berasal dari non-APBN |
DETAIL |
Dana Alokasi Umum (DAU) |
Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada
daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah
untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi. DAU tersebut dialokasikan dalam bentuk block grant,
yaitu penggunaannya
diserahkan sepenuhnya kepada daerah.
|
DETAIL |
Cadangan Penjaminan |
Dana hasil akumulasi dari Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah yang
tidak habis digunakan dalam tahun anggaran berjalan dan dikelola dalam
suatu Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah. Cadangan
Penjaminan digunakan untuk |
DETAIL |
Dana Desa |
Dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang
ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. |
DETAIL |
Dana Bagi Hasil (DBH) |
Dana yang bersumber dari pendapatan APBN, yang dialokasikan kepada
daerah berdasarkan persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan
daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Kebijakan
pelaksanaan alokasi DBH mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang
diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh, UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang
Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
menjadi undang-undang, dan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, serta Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan UU
Nomor 33 Tahun 2004.
|
DETAIL |
Daerah Otonomi |
Daerah yang mandiri dalam berpakarsa |
DETAIL |
Dana Perimbangan |
Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada
daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi. Dana Perimbangan dtetapkan setiap tahun anggaran dalam
APBN. Dana perimbangan terbagi atas tiga ruang lingkup Dana Bagi Hasil
(DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK). |
DETAIL |
Dana Penyesuaian |
Dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka
melaksanakan kebijakan tertentu Pemerintah dan DPR sesuai peraturan
perundangan. |
DETAIL |
Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus) |
Dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus
suatu daerah, sebagaimana yang ditetapkan dalam UU 35 Tahun 2008
tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang perubahan atas UU
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusu bagi Provinsi Papua menjadi
undang-undang dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. |
DETAIL |
Dana Insentif Daerah (DID) |
Dana untuk melaksanakan fungsi pendidikan dengan mempertimbangkan
kriteria daerah berprestasi yang antara lain telah memenuhi kriteria utam,
kriteria kinerja. |
DETAIL |
Dana Bergulir |
Dana yang dikelola oleh BLU untuk dipinjamkan kepada Masyarakat
dengan tujuan meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya. |
DETAIL |
Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) |
Anggaran yang dialokasikan untuk pembentukan endowment fund yang
bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi
generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi
dan danan cadangan pendiidkan untuk mengantisipasi keperluan
rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencan alam yang
dilakukan oleh BLU pengelola dan bidang pendidikan , yaitu Lembaga
Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). |
DETAIL |
Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi |
Dana yang bersumber dari pinjaman program yang digunakan dalam
rangka memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan DAK
khususnya bidang infrastruktur. |
DETAIL |
Dana Transfer Lainnya |
Dana yang dialokasikan kepada daerah untuk melaksanakan kebjakan
tertentu berdasarkan undang-undang. |
DETAIL |
Cadangan Energi |
Sumber daya energi yang sudah diketahui lokasi, jumlah, dan mutunya. |
DETAIL |
Cukai |
Pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang
mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang
Cukai |
DETAIL |
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta |
Dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan
Daerah Istimewa Yogyakarta, meliputi: a) tata cara pengisian jabatan,
kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; b)
kelembagaan Pemerintah Daerah DIY; c) kebudayaan; d) pertahanan; dan
e) tata ruang |
DETAIL |
Cukai Hasi Tembakau (CHT) |
Cukai yang dikenakan atas barang hasil tembakau. Cukai hasil tembakau
yang dibuat di Indonesia dibagihasilkan kepada daerah karena barang kena
cukai berupa hasil tembakau memiliki sifat atau karakteristik yang
konsumsinya perlu dikendalikan dan diawasi serta memberikan dampak
negatif bagi masyarakat dan mengoptimalkan upaya penerimaan negara dari
cukai. |
DETAIL |
Commodity Metals Price Index |
Sebuah indeks fixed-weight ( atau tertimbang ) rata harga komoditas
yang dipilih , yang mungkin dari tempat atau pada harga masa depan
.Hal ini dirancang untuk menjadi wakil dari komoditas yang memiliki luas
kelas tertentu atau bagian dari komoditas , seperti logam atau energi .Ini
adalah sebuah indeks yang melacak keranjang komoditas untuk
mengukur kinerja murid .Indeks ini adalah sering diperdagangkan di
bursa , yang memungkinkan investor untuk mendapatkan akses yang
mudah untuk komoditas tanpa harus memasuki pasar. |
DETAIL |
Catatan atas Laporan Keuangan |
Catatan tambahan dan informasi yang ditambahkan ke akhir laporan
keuangan untuk memberikan tambahan informasi kepada pembaca
dengan informasi lebih lanjut. Catatan atas Laporan Keuangan membantu
menjelaskan perhitungan item tertentu dalam laporan keuangan serta
memberikan penilaian yang lebih komprehensif dari kondisi keuangan
perusahaan. Catatan atas Laporan Keuangan dapat mencakup informasi
tentang hutang , kelangsungan usaha , piutang , kewajiban kontinjensi ,
atau informasi kontekstual untuk menjelaskan angka-angka keuangan
(misalnya untuk menunjukkan gugatan). |
DETAIL |
Cadangan Beras Pemerintah (CBP) |
Sejumlah beras tertentu milik Pemerintah yang sumber dananya berasal dari
APBN dan dikelola oleh BULOG yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat terhadap kebutuhan beras dan dalam rangka mengantisipasi
masalah kekurangan pangan, gejolak harga, keadaan darurat akibat bencana
dan kerawanan pangan serta memenuhi kesepakatan Cadangan Beras
Darurat ASEAN (ASEAN Emergency Rice Reserve, AERR). |
DETAIL |
Capital Adequacy Ratio (CAR) |
Rasio kecukupan modal yang berfungsi menampung risiko kerugian yang
kemungkinan dihadapi oleh bank. Semakin tinggi CAR maka semakin baik
kemampuan bank tersebut untuk menanggung risiko dari setiap kredit/aktiva
produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi maka bank tersebut mampu
membiayai kegiatan operasional dan memberikan kontribusi yang cukup
besar bagi profitabilitas. |
DETAIL |
Chief Financial Officer |
Kepala pejabat keuangan atau terkadang disebut pula CFOO (singkatan
Bahasa Inggris dari "Chief Financial and Operating Officer", Indonesia:
Kepala pejabat keuangan dan operasional) adalah jabatan di suatu
perusahaan terutama bertanggung jawab untuk mengelola risiko
keuangan korporasi. Pejabat ini juga bertanggung jawab untuk
perencanaan keuangan dan pencatatan, serta pelaporan keuangan untuk
manajemen yang lebih tinggi. Dalam beberapa sektor CFO juga
bertanggung jawab untuk analisis data. Jabatan ini setara dengan
direktur keuangan, jabatan yang umum di Inggris. CFO biasanya memberi
laporan kepada Chief executive officer dan ke dewan direksi, dan
tambahan mungkin duduk di dewan. |
DETAIL |
Credit Default Swap (CDS) |
Kontrak swap di mana pembeli melakukan pembayaran ke penjual, dan
sebagai imbalannya menerima hak untuk memperoleh pembayaran bila
kredit mengalami default atau kejadian lain yang tercantum dalam credit
event, misalnya kebangkrutan atau restrukturisasi. Instrumen kredit yang
dimaksud tidak perlu berhubungan dengan baik pembeli maupun penjual
kontrak ini. |
DETAIL |
Celah Fiskal |
Selisih antara kebutuhan fiskal dengan kapasitas fiskal. |
DETAIL |
Crisis Management Protocol (CMP) |
Kerangka kerja yang menetapkan tindakan, peran, dan tanggung jawab
otoritas dalam menangani krisis sehingga kerugian ekonomi bisa
diminimalkan. Hal ini sangat mendukung pemerintah untuk memperbaiki
masalah ekonomi yang sangat pesat pada saat ini. CMP ini berhak
mengatasi masalah perekonomian yang timbul di Indonesia bukan badan
atau lembaga lain yang mengambil alih hal tersebut, yang dapat
menyebabkan penyimpangan ekonomi seperti korupsi yang gempar
terjadi saat ini. |
DETAIL |
Central Java Power Plant (CJPP) |
Proyek pembangkit listrik tenaga uap ultra critical sebesar 2 x 1.000 MW di
Kabupaten Batang, Jawa Tengah. PLTU Batang akan dibangun oleh Special
Purpose Vehicle (SPV) PT Bhimasena Power Indonesia yang beranggotakan
J-POWER (34%), Adaro (34%), dan Itochu (32%). Proyek ini telah
mendapatkan penjaminan dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII)
dan Pemerintah Pusat untuk risiko politik dan force majeure. |
DETAIL |
Credit Guarantee and Investment Facility (CGIF) |
Sebuah badan yang didirikan oleh sepuluh anggota asean association of
negara asia tenggara ( asean ) ditambah cina , jepang , korea + ( asean
3 ). CGIF adalah komponen kunci dari asia pasar pasar surat obligasi (
inisiatif abmi ) dan asean + 3 kerja sama .CGIF telah didirikan untuk
mempromosikan pembangunan ekonomi dan stabilitas dan ketahanan
pasar finansial untuk mencegah krisis keuangan. CGIF berniat untuk
menarik daerah tabungan kepada investasi jangka panjang dalam mata
uang lokal perusahaan pasar pasar surat obligasi .Fungsi utama CGIF
untuk memberikan kredit dan menjamin mata uang lokal yang dinayatkan
dalam mata uang obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan creditworthy
di asean + 3 negara. |
DETAIL |
Commercial Operation Date (CDO) |
Tanggal mulai produksinya pembangkit listrik untuk menyalurkan energi
listrik ke jaringan listrik ke PT PLN. |
DETAIL |
Coordination of benefits (COB) |
Praktek yang menjamin bahwa klaim asuransi adalah tidak dibayar
berkali-kali, ketika sebuah enrollee atau akun ditutupi oleh dua rencana
kesehatan pada saat yang sama. COB memastikan pembayaran dari
kedua rencana jangan melampaui 100 % dari total ditutupi pungutan.
Jika sebuah klain asuransi terbayar dua kali atau lebih, maka akan ada
denda. Di bawah sebuah COB, perusahaan asuransi berbagi beban tanpa
overpaying (membayar melebihi yang tertagih). Dasar rencana akan
membayar klaim awal dan yang tidak dibayar keseimbangan akan
ditanggung hingga batas tanggung jawabnya. Manfaat berkoordinasi
antara kedua rencana kesehatan untuk memastikan bahwa policyholder
(pemegang kebijakan) menerima jangkauan penuh. Namun melebihi
batas asuransi atau kelebihan cakupan tidak diijinkan di bawah COB. |
DETAIL |
Core Tax Administration System |
Sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi
pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak termasuk otomasi proses bisnis
mulai dari proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan
dan dokumen perpajakan lainnya, pemrosesan pembayaran pajak, dukungan
pemeriksaan dan penagihan, hingga fungsi tax payer accounting Cicilan
Pengembalian Pinjaman kepada BUMN/Pemda. |
DETAIL |
Early Warning System |
Sistem peringatan dini sebagai sistem yang terdiri dari definisi akurat
mengenai suatu hal dan mekanisme mengenai prediksi yang tepat pada hal
tersebut. |
DETAIL |
Efek Beragun Aset (EBA) |
Surat berharga yang diterbitkan oleh Penerbit berdasarkan aset keuangan
yang dialihkan oleh Kreditur Asal. (Peraturan Bank Indonesia Nomor:
7/4/PBI/2005 tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset
Bagi Bank Umum) |
DETAIL |
Energi Baru dan Terbarukan (EBT) |
Sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan
jika dikelala dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar
matahari, aiiran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisar,
laut. (Undang-Undang Republik Indonesja Nomor 30 Tahun 2007 Tentang
Energi) |
DETAIL |
Efisiensi |
Penggunaan sumber daya ekonomi yg menghasilkan tingkat kepuasan
maksimum yg mungkin pada input tertentu. |
DETAIL |
Efisiensi alokatif |
Suatu situasi perekonomian dimana tidak ada lagi usaha reorganisasi atau
perdagangan yang dapat memakmurkan satu individu tertentu tanpa
mengurangi utilitas atau kepuasan individu lain. |
DETAIL |
Emerging Market |
Negara dengan ekonomi rendah menuju ke level menengah pendapatan per
kapita. Negara tersebut 80% dari populasi global, dan mewakili sekitar 20%
dari ekonomi dunia. |
DETAIL |
Ekonomi |
1. ilmu mengenai asas-asas produksi, distribusi, dan pemakaian barang-
barang serta kekayaan (seperti hal keuangan, perindustrian, dan
perdagangan);
2. pemanfaatan uang, tenaga, waktu, dan sebagainya yang berharga;
3. tata kehidupan perekonomian (suatu negara);
4. cak urusan keuangan rumah tangga (organisasi, negara); (KBBI) |
DETAIL |
Ekspansi |
1. aktivitas memperbesar/memperluas usaha yang ditandai dengan
penciptaan pasar baru, perluasan fasilitas, perekrutan pegawai, dan lain-lain;
2. peningkatan aktivitas ekonomi dan pertumbuhan dunia usaha (KBBI) |
DETAIL |
Ekspor |
Kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean. (Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan) |
DETAIL |
Eksportir |
Orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk
badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
(Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang
Perdagangan) |
DETAIL |
Ekstrapolasi |
Metode proyeksi penganggaran dengan menggunakan data historis untuk
memprediksi masa depan dengan melihat tren. |
DETAIL |
Ekuitas |
Kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara 12 aset dan
kewajiban pemerintah. (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71
Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan) |
DETAIL |
Ekuilibrium |
keadaan dimana kesatuan ekonomi berada pada keadaan seimbang, atau
kekuatan – kekuatan yg mempengaruhi kesatuan itu sedang seimbang. |
DETAIL |
Dana Transfer Umum |
Dana transfer umum adalah dana yang dialokasikan dalam APBN
kepada daerah bersifat block grant, yang penggunaannya menjadi
kewenangan daerah. Pada tahun 2017 terdapat perubahan kebijakan
terhadap penggunaan Dana Transfer Umum, yang bertujuan agar
penggunaan Dana Transfer Umum tersebut lebih terarah. Perubahan
kebijakan tersebut adalah dengan mengarahkan penggunaan Dana
Transfer Umum sekurang-kurangnya 25 persen untuk belanja
infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan
pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi. Dana Transfer
Umum terdiri atas Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum. |
DETAIL |
Dana Transfer Khusus |
Dana Transfer Khusus merupakan nomenklatur baru yang digunakan
sejak APBN tahun 2016. Dana Transfer Khusus adalah dana yang
bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai
kegiatan tertentu yang menjadi urusan daerah dan sejalan dengan
prioritas nasional, baik kegiatan yang bersifat fisik maupun nonfisik yang
merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan. Dana Transfer
Khusus terdiri atas DAK Fisik dan DAK Nonfisik (sebelum tahun 2016
merupakan bagian dari Dana Transfer Lainnya). |
DETAIL |
DBH Pajak |
DBH Pajak terdiri atas PPh Pasal 21, PPh Pasal 25/29 Wajib Pajak Orang
Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan
Cukai Hasil Tembakau (CHT) |
DETAIL |
DBH Sumber Daya Alam |
dana yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP)
dalam APBN, yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka
persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi. Terdiri dari: (1) SDA kehutanan, yang
meliputi iuran izin usaha pengusahaan hutan (IIUPH), pengelolaan
sumber daya hutan (PSDH), dan dana reboisasi (DR); (2) SDA
pertambangan mineral dan batubara, yang meliputi iuran tetap (land-
rent) dan iuran produksi (royalty); (3) SDA perikanan; (4) SDA minyak
bumi; (5) SDA gas bumi; dan (6) SDA panas bumi. |
DETAIL |
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik |
DAK fisik merupakan salah satu instrumen penting dalam mendanai
infrastruktur dan sarana/prasarana pelayanan publik dan penunjang
kegiatan ekonomi yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri dari DAK
reguler, DAK penugasan dan DAK afirmasi. alokasi DAK dilakukan
berdasarkan usulan daerah (proposal based), yang ditujukan agar alokasi
DAK lebih sesuai dengan kebutuhan daerah. |
DETAIL |
Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik |
Kebijakan DAK Nonfisik utamanya diarahkan untuk mendanai kegiatan
yang bersifat nonfisik, antara lain: (i) belanja operasional pendidikan
dan kesehatan; (ii) tunjangan profesi dan tambahan penghasilan guru
PNSD; dan (iii) peningkatan kualitas pengelolaan DAK di bidang
infrastruktur. Sejalan dengan tujuan tersebut, pada tahun 2016 DAK
Nonfisik antara lain terdiri atas dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS), dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak
Usia Dini (BOP PAUD), Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD, dana
Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) PNSD, dana Proyek Pemerintah
Daerah dan Desentralisasi (P2D2), dan dana Bantuan Operasional
Kesehatan (BOK) dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB),
dan dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
dan Ketenagakerjaan. |
DETAIL |
Quarter-to-Quarter (Q to Q) |
Q to Q adalah pertumbuhan kuartal tahun t dari sebuah
variabel dibandingkan dengan kuartal yang sama pada tahun
sebelumnya (t-1) |
DETAIL |
Year on Year ( Y on Y) |
Y on Y adalah pertumbuhan tahunan pada tahun t dari sebuah
variabel dibandingkan dengan tahun sebelumnya (t-1) |
DETAIL |
Teori Adam Smith |
Merupakan teori ekonomi yang menjelaskan mengenai
tahapan-tahapan
pertumbuhan ekonomi meliputi masa perburuan, masa bercocok
tanam
dan berternak, masa perdagangan, dan masa perindustrian. |
DETAIL |
Teori David Ricardo |
merupakan teori ekonomi yang menjelaskan mengenai teori sewa
tanah, teori nilai kerja dan upah, serta teori keunggulan
komparatif. |
DETAIL |
Teori Malthus |
merupakan teori ekonomi yang menjelaskan hubungan antara
pertumbuhan penduduk dengan proses pembangunan ekonomi. |
DETAIL |
Teori Karl Marx |
merupakan teori ekonomi yang menjelaskan evolusi
perkembangan masyarakat dalam beberapa masa yaitu masa
feodalisme, masa kapitalisme, dan masa sosialisme. |
DETAIL |
Teori Schumpeter |
merupakan teori ekonomi yang menjelaskan bagaimana para
inovator dan wiraswasta dapat menjadi kunci utama
perkembangan ekonomi. |
DETAIL |
Teori Keynes |
merupakan teori ekonomi yang menjelaskan bahwa situasi makro
suatu perekonomian ditentukan oleh permintaan agregat
masyarakat dan penawaran agregat. |
DETAIL |
Teori Rostow |
merupakan teori ekonomi yang menjelaskan bahwa proses
pembangunan ekonomi dibagi dalam lima tahap yaitu tahap
masyarakat tradisional, tahap prasyarat lepas landas, tahap
lepas landas, tahap menuju kematangan, dan tahap konsumsi
tinggi. |
DETAIL |
Teori Arthur Lewis |
merupakan teori ekonomi yang membahas proses pembangunan
ekonomi yang terjadi di perkotaan dan pedesaan, proses
urbanisasi, pola investasi dan sistem penetapan upah di
sektor modern. |
DETAIL |
Teori Harrod Domar |
merupakan model pertumbuhan ekonomi sederhana yang
ditentukan dari tingkat pertumbuhan output, rasio tabungan,
dan rasio modal-output. |
DETAIL |
Teori Peacock dan Wiseman |
merupakan teori ekonomi yang membahas mengenai pengaruh
pajak terhadap penerimaan dan pengeluaran pemerintah. |
DETAIL |