Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN) |
Bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran
kementerian negara/lembaga. |
DETAIL |
Banggar |
Badan Anggaran DPR RI |
DETAIL |
Bea Keluar |
Bea keluar adalah pungutan negara yang berdasarkan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 dikenakan terhadap barang ekspor. |
DETAIL |
Bea Masuk |
Bea masuk merupakan salah satu sumber penerimaan perpajakan yang
dikenakan terhadap barang yang diimpor (Sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan) |
DETAIL |
Belanja Negara |
Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai
pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat
dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. |
DETAIL |
Bank Indonesia (BI) |
Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia. |
DETAIL |
BI 7-Day Repo Rate |
Suku bunga acuan atau suku bunga kebijakan baru dalam rangka penguatan
kerangka operasi moneter |
DETAIL |
BI Rate |
Suku bunga kebijakan yang mencerminkan sikap atau stance kebijakan
moneter yang ditetapkan oleh bank Indonesia dan diumumkan kepada
publik. |
DETAIL |
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) |
Unit setingkat eselon I di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia
yang memiliki peran strategis sebagai perumus kebijakan fiskal dan sektor
keuangan, dengan lingkup tugas meliputi ekonomi makro, pendapatan
negara, belanja negara, pembiayaan, sektor keuangan dan kerja sama
internasional. |
DETAIL |
Barang Kena Pajak (BKP) |
Barang kena pajak adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau
hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak dan
barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan undang-
undang PPN pasal 1 angka 2 dan 3.
Semua barang hanya memiliki 2 dimensi, yaitu barang berwujud dan
barang tidak berwujud, tidak ada dimensi ketiga. Barang berwujud juga
hanya terdiri atas barang bergerak dan berang tidak bergerak, tidak ada
bentuk yang ketiga. Dari pernyataan diatas, dapat disimpulkan bahwa
semua barang termasuk kedalam BKP, kecuali barang-barang yang
ditentukan lain oleh undang-undang.
|
DETAIL |
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) |
Skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-
bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter
1998 di Indonesia. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia
dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada bulan Desember 1998, BI
telah menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank. |
DETAIL |
Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) |
Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) adalah bantuan yang
diberikan pemerintah Indonesia menyambut kenaikan harga Bahan Bahan
Minyak (BBM) yang terjadi pada 22 Juni 2013. Sebagai akibat dari kenaikan
harga BBM, maka pemerintah mengadakan bantuan untuk rakyat Indonesia,
yaitu BLSM. |
DETAIL |
Badan Layanan Umum (BLU) |
Instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan
pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa
yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan
kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas |
DETAIL |
Barang Milik Negara (BMN) |
Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari
perolehan lainnya yang sah.
Barang Milik Negara meliputi: barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan barang yang
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
|
DETAIL |
Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) |
BOK adalah bantuan operasional kesehatan yang merupakan subsidi
pemerintah dalam bidang kesehatan. Bantuan ini ditujukan untuk membiayai
pelayanan kesehatan yang selama ini masih dirasa kurang memadai. |
DETAIL |
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) |
Program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya non personalia bagi
satuan pendidikan dasar dan menengah pertama sebagai wujud pelaksanaan
program wajib belajar 9 tahun |
DETAIL |
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) |
Pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak
atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang
mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang pribadi
atau badan. |
DETAIL |
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) |
lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di
Indonesia menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-
undang Nomor 24 Tahun 2011 |
DETAIL |
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) |
Lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang
memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara. |
DETAIL |
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) |
adalah Lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan
pembangunan yang berupa Audit, Konsultasi, Asistensi, Evaluasi,
Pemberantasan KKN serta Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
Hasil pengawasan keuangan dan pembangunan dilaporkan kepada
Presiden selaku kepala pemerintahan sebagai bahan pertimbangan untuk
menetapkan kebijakan-kebijakan dalam menjalankan pemerintahan dan
memenuhi kewajiban akuntabilitasnya. Hasil pengawasan BPKP juga
diperlukan oleh para penyelenggara pemerintahan lainnya termasuk
pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pencapaian dan
peningkatan kinerja instansi yang dipimpinnya.
|
DETAIL |
Badan Pusat Statistik (BPS) |
Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang
bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS
merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6
Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang
Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16
Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti
dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro
Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik. |
DETAIL |
Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) |
Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya yang selanjutnya
disingkat BPYBDS adalah bantuan Pemerintah berupa Barang Milik Negara
yang berasal dari APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh
Badan Usaha Milik Negara berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan
sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan kementerian
negara/lembaga atau pada Badan Usaha Milik Negara. |
DETAIL |
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) |
Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum
(PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 1998. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu
pelaku kegiatan ekonomi yang penting di dalam perekonomian nasional,
yang bersama-sama dengan pelaku ekonomi lain yaitu swasta (besar-
kecil, domestik-asing) dan koperasi, merupakan pengejawantahan dari
bentuk bangun demokrasi ekonomi yang akan terus kita kembangkan
secara bertahap dan berkelanjutan. |
DETAIL |
Bendahara Umum Negara (BUN) |
Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi bendahara umum negara. |
DETAIL |
Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) |
Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) adalah Badan Usaha yang
didirikan oleh Pemerintah dan diberikan tugas khusus untuk melaksanakan
Penjaminan Infrastruktur serta telah diberikan modal berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang
Penjaminan Infrastruktur. |
DETAIL |