Kajian - Perdagangan dan Investasi

Tahun Judul Deskripsi Jenis Produk Aksi
2023 Buletin APBN DETAIL
2023 Buletin APBN DETAIL
2023 Buletin APBN DETAIL
2023 Buletin APBN DETAIL
2023 Masukan PA3KN Atas Nota Keuangan RAPBN 2024 Buku “Masukan PA3KN Atas Nota Keuangan RAPBN 2024” membahas tentang Asumsi Dasar Ekonomi Makro (ADEM), Kebijakan Pendapatan Negara, Kebijakan Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran. Pemilihan isu-isu yang dikaji dalam buku ini diselaraskan dengan target yang ada pada RPJMN 2020-2024, hasil kesepakatan DPR dengan pemerintah pada pembicaraan pendahuluan Juli 2023 lalu, Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2024, serta perkembangan terkini yang akan memengaruhi kondisi perekonomian di tahun 2024 mendatang. Buku DETAIL
2023 Kajian Isu Strategis Rencana Pembangunan Tahun 2024 Buku ini akan mencoba menguraikan beberapa masukan PA3KN berkaitan dengan rencana pembangunan tahun 2024 terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, akselerasi penurunan prevalensi stunting, pengendalian inflasi, kebijakan insentif perpajakan dan perbaikan kemudahan dan kepastian usaha guna meningkatkan investasi, percepatan pembangunan infrastruktur guna mendorong investasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi melalui hilirisasi, serta pengembangan ekonomi hijau. Kajian ini disusun berdasarkan hasil kesepakatan pembicaraan pendahuluan RAPBN 2024, dokumen Nota Keuangan RAPBN 2024, hasil penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD), serta desk study. Untuk desk study dilakukan pengumpulan dan penganalisaan terhadap data dan informasi sekunder serta berbagai laporan yang relevan dengan tujuan kajian. Demikianlah buku kajian ini disusun oleh PA3KN Buku DETAIL
2023 Investasi Terus Tumbuh, Bagaimana Penyerapan Nakernya? Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia dengan bangga menyampaikan realisasi kinerja investasi tahun 2022 tercapai sebesar Rp1.207,2 Triliun dengan pertumbuhan hingga 34 persen (yoy). Capaian ini bahkan disebut tertinggi sepanjang sejarah dan telah melampaui target yang ditetapkan Presiden yaitu sebesar Rp1.200 Triliun (100,6 persen). Secara rinci disebutkan realisasi PMA berkontribusi sebesar 54,2 persen (Rp654,4 Triliun) dan untuk PMDN sebesar 45,8 persen (Rp654,4 Triliun). Keberhasilan tersebut patut diapresiasi mengingat kondisi perekonomian yang penuh dengan ketidakpastian sepanjang tahun 2022. Pencapaian kinerja ini pun diklaim tidak lepas dari berlakunya UU Cipta Kerja sehingga memberikan efek domino luar biasa bagi peningkatan investasi (Menteri Investasi/Kepala BKPM, 2023). Optimisme Pemerintah terhadap kinerja realisasi investasi pun kemudian berlanjut untuk target tahun 2023. Presiden menaikkan target realisasi investasi 2023 menjadi Rp1.400 Triliun. Meski kondisi perekonomian Indonesia diramalkan cukup potensial untuk mencapai target tersebut, namun tampaknya kerja Pemerintah akan semakin berat dengan berbagai tantangan yang dihadapi. Tantangan tersebut antara lain adanya ancaman resesi, ketidakpastian perang Rusia-Ukraina, krisis pangan dan energi, serta adanya risiko domestik khususnya terkait dengan persiapan Indonesia dalam menyongsong pemilu tahun 2024. Berbagai faktor tersebut tentu akan menjadi perhatian bagi investor. Namun demikian, nyatanya Pemerintah juga masih memiliki “pekerjaan rumah” yang harus menjadi perhatian. Hal ini khususnya terkait dengan dampak berganda yang diharapkan bagi penyerapan tenaga kerja Indonesia. Meski kinerja investasi 2022 turut menyumbang penyerapan hingga 1,3 juta tenaga kerja lokal, namun angka tersebut dinilai belum cukup optimal. Pasalnya, pertumbuhan realisasi investasi 2022 (34 persen), tidak sebanding dengan pertumbuhan penyerapan tenaga kerja lokal yang meningkat hanya sebesar 8 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Lebih lanjut, dalam kurun waktu lima tahun pun pertumbuhan realisasi investasi (12 persen) juga tidak sebanding dengan pertumbuhan penyerapan tenaga kerja Indonesia (3 persen). Hal ini utamanya disebabkan oleh investasi yang masuk lebih didominasi oleh sektor padat modal ketimbang padat karya. Inilah yang menjadi tantangan utama bagi Pemerintah dalam mendorong kualitas realisasi investasi di tahun 2023. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah hendaknya dapat memastikan agar investasi baru yang masuk untuk dapat lebih seimbang, sehingga memberikan dampak bagi perluasan lapangan pekerjaan dan penyerapan tenaga kerja sesuai dengan target dalam UU Ciptaker. Sekilas APBN DETAIL
2023 Sistem Neraca Komoditas Nasional Masih Bermasalah, Pelaku Usaha Kena Imbasnya Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas untuk menyediakan data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas terkait ekspor dan impor di Indonesia. Neraca komoditas ini disediakan melalui suatu sistem terintegrasi berupa Sistem Nasional Neraca Komoditas (SiNas-NK). Sistem ini pada dasarnya bertujuan untuk mendukung penyederhanaan dan transparansi perizinan ekspor dan impor, menyediakan data yang akurat dan komprehensif, memberikan kemudahan dan kepastian usaha, serta mendorong penyerapan komoditas. Akan tetapi, alih- alih memudahkan, pelaksanaan sistem neraca komoditas ini malah menyulitkan para pelaku usaha. Hal ini dikarenakan sistem yang belum dapat berjalan dengan efektif, bahkan menghambat kegiatan produksi komoditas tertentu. Pada tahun 2022, pemerintah telah menetapkan 24 komoditas yang penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) dan Persetujuan Impornya (PI) telah dilaksanakan berdasarkan neraca komoditas, di mana penetapan ini dilakukan secara bertahap. Pada tahap I telah ditetapkan 5 komoditas di tahun 2021 dan 19 komoditas pada tahap II di tahun 2022 dari total 56 komoditas yang wajib ditetapkan penerbitan PE dan PI-nya dilaksanakan berdasarkan neraca komoditas (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, 2022). Namun pada pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang dikeluhkan oleh para pelaku usaha di beberapa industri, di mana pelaku usaha merasa dengan adanya SiNas-NK malah menghambat perizinan impor bahan baku. Keluhan lain yang disampaikan oleh Badan Pengurus Pusat Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (BPP GINSI) setelah diterapkannya SiNas-NK ini adalah membuat kuota bahan baku menjadi berkurang dan tidak sesuai dengan permintaan yang telah dimasukkan ke dalam sistem (Bisnis.com, 2023). Di sisi lain, jika bahan baku menjadi berkurang maupun tidak sesuai dengan permintaan, perusahaan akan mengalami hambatan untuk berproduksi. Hal ini akan berdampak pada perusahaan yang tidak mampu membiayai para pekerja dan harus melakukan pemutusan hubungan kerja untuk mengurangi beban biaya produksi. Jika tidak diatasi dengan segera, hal ini dikhawatirkan akan berdampak pada neraca perdagangan. Belum lagi ditambah dengan adanya berbagai ancaman global lainnya seperti resesi, inflasi dan lainnya yang juga akan mempengaruhi perekonomian. Untuk itu, pemerintah perlu meninjau dan menyempurnakan penyelenggaraan SiNas-NK agar pelaksanaan kegiatan ekspor dan impor tidak mengalami kendala. Jika terdapat masalah pada sistem utama, perlu adanya sistem alternatif yang dapat menggantikan sistem utama untuk sementara agar pelaksanaan ekspor dan impor bisa tetap berjalan. Selain itu, perlu adanya koordinasi yang intensif antar beberapa kementerian dan lembaga yang terlibat untuk menciptakan data dan informasi komoditas yang terintegrasi. Perlu juga adanya sosialisasi yang lebih masif kepada pelaku usaha meskipun implementasi sistem ini sudah berjalan selama beberapa bulan karena masih ada pelaku usaha yang masih belum memahami penggunaan SiNas-NK dalam mengajukan data ekspor dan impor. Sekilas APBN DETAIL
2023 Minyak Goreng Langka (Lagi), Kenapa? Fluktuasi harga minyak goreng yang kerap terjadi seharusnya menjadi perhatian pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam pengawasan pelaksanaan aturan yang dilakukan stakeholder minyak goreng. Pengawasan seharusnya dilakukan setiap saat, bukan hanya ketika terjadi kelangkaan atau peningkatan harga minyak goreng saja. Sehinga ketika gejala awal ketidaknormalan terhadap harga minyak goreng dapat diantisipasi segera sebelum merugikan rakyat. Kebijakan yang bersifat jangka pendek juga harus diprediksi dampaknya terhadap perubahan perilaku konsumen minyak goreng. Seperti perubahan consumer behaviour saat ini, ketika masyarakat yang biasanya membeli minyak goreng premium, sekarang lebih memilih membeli minyakita mengakibatkan demand atas minyakita meningkat. Niat awal minyakita sebagai penstabil harga mengalami pergeseran peran sebagai sasaran kebutuhan utama masyarakat. Perubahan perilaku konsumen inilah yang juga harus mendapat perhatian pemerintah. Sehingga kebijakan yang diambil dapat sesuai dengan kondisi terkini dan mampu mengantisipasi terjadinya fluktuasi harga minyak goreng. Permasalahan lainnya yaitu terkait pasokan DMO yang berkurang akibat tingginya hak ekspor. Berdasarkan Data Kementerian Perdagangan (Kemendag), Realisasi pemenuhan kebutuhan dalam negeri (DMO) bulanan untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng terus turun selama beberapa bulan terakhir. Seperti pada November 2022 realisasi DMO mencapai 100,94 persen, turun pada Desember 2022 sebesar 86,31 persen dan di Januari 2023 turun lagi menjadi 71,81 persen dari target pemenuhan kebutuhan bulanan sebesar 300.000 ton. Kemendag melakukan beberapa strategi untuk memastikan ketersedian minyak goreng di tanah air. Seperti dalam Surat Edaran Nomor 03 tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang memuat ketentuan sebagai berikut: 1. Penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) ; 2. Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya ; 3. Penjualan Minyak Goreng Rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemas minyakita. Selain itu, meningkatkan jumlah pasokan minyak goreng DMO 50% lebih banyak dari sebelumnya yang hanya 300 ribu ton perbulan menjadi 450 ribu ton per bulan. Dengan Surat Edaran Nomor 03 tahun 2023 ini keluar, diperlukan pengawasan yang lebih ketat dalam pelaksanaan surat edaran ini. Seperti, mengawasi secara ketat pendistribusian minyak goreng ini biar tepat sasaran, sekaligus mencegah para mafia atau penimbun minyak goreng dan memastikan para pemasok DMO minyak goreng yang beberapa bulan terakhir mengalami penurunan dan memberi sanksi kepada para pemasok yang melanggar ketentuan. Sekilas APBN DETAIL
2023 'Trifting' Ilegal, Harus Segera Dijegal Maraknya pakaian bekas (Thrifting) ilegal dalam pasar produk tekstil Indonesia berkontribusi terhadap perlambatan pertumbuhan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri Produk Domestik Bruto (PDB) kuartal II 2022 menjadi 8,08% (yoy) menurun dari kuartal sebelumnya yang dapat mencapai 13,74% (yoy). Maraknya thrifting dalam pasar dalam negeri TPT Indonesia disebabkan beberapa faktor antara lain: pertama, adanya ketidaksinkronan peraturan lintas kementerian dalam mendukung industri TPT. Salah satunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang mengizinkan impor produk TPT. Kedua, adanya kebijakan post border terhadap barang impor termasuk di dalamnya produk TPT. Kebijakan post border ini menyebabkan mudahnya barang thrifting masuk ke Indonesia karena pemeriksaan atas barang yang masuk dilakukan setelah keluar kawasan pabean dan telah beredar di masyarakat (API, 2023). Modus yang terjadi antara keterangan barang dalam dokumen impor tidak sesuai dengan barang fisiknya. Modus lainnya adalah peruntukan thrifting yang akan digunakan sebagai bahan baku daur ulang untuk hulu industri TPT, ketika dalam pelaksanaannya diselewengkan menjadi produk yang dijual langsung secara retail maupun grosir ke masyarakat. Pakaian bekas dengan H 6309 termasuk barang yang dilarang untuk diimpor, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-Dag/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Pelarangan ekspor dan impor pakaian bekas ini didasari pada aspek kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan. Hingga saat ini penindakan thrifting ilegal menghadapi tantangan yang tidak mudah. Karena sebagian besar thrifting masuk ke Indonesia melalui jalur laut di pelabuhan-pelabuhan tikus. Modus lainnya yaitu dengan mencampur thirifting dengan pakaian baru dalam satu kontainer. Penegakkan hukum sebaiknya tidak hanya dikenakan kepada orang yang melakukan impor thrifting saja, namun juga kepada penjual barang thrifting ke konsumen. Oleh karena itu, perlu adanya keserasian aturan perundang-undangan yang mengatur apakah thrifting yang dilarang hanya impornya saja atau hingga pada penjualan barang thriftingnya. Perbaikan pengawasan juga menjadi hal penting dalam menangani maraknya thrifting di dalam negeri. Pengawasan ini sebaiknya dilakukan dengan berkoordinasi lintas kementerian/lembaga, sehingga mampu mengantisipasi berbagai modus masuknya barang thrifting ilegal ke Indonesia. Hal yang tidak kalah penting dalam menghadapi gempuran thrifting di pasar baju domestik adalah membangun kebanggaan masyarakat Indonesia akan produk dalam negeri. Membangun paradigma ini dapat dimulai dengan salah satu contohnya dengan mewajibkan menggunakan produk tekstil dalam negeri untuk pekerja pemerintah setiap hari. Selain itu, pemerintah dapat meningkatkan TKDN bagi produk yang digunakan baik oleh pemerintah maupun swasta secara bertahap. Bagi yang mentaati aturan tersebut diberikan apresiasi berupa antara lain keringanan pajak, subsidi, atau kemudahan pengajuan kredit modal. Sekilas APBN DETAIL