Sekilas:
Pemerintah resmi memberlakukan larangan ekspor bijih bauksit pada
tanggal 10 Juni 2023. Kebijakan ini dilakukan berdasarkan Undang
Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UndangUndang
Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (UU
Minerba). Dalam Pasal 102 UU Minerba mengatur kewajiban untuk
melakukan pengolahan dan pemurnian komoditas tambang mineral
logam, pengolahan untuk komoditas tambang mineral bukan logam
dan/atau pengolahan untuk komoditas tambang batuan. UU Nomor 3
Tahun 2020 juga mengatur terkait kewajiban pemegang Izin Usaha
Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk
melakukan pengolahan dan/atau pemurnian secara terintegrasi atau
bekerja sama dengan pemegang IUP atau IUPK lain atau pihak lain yang
melakukan kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian. Dalam Pasal
170ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur masa transisi untuk
pelaku usaha yang melakukan penjualan produk mineral logam yang
belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri dalam jangka
waktu paling lama tiga tahun sejak undang-undang ini berlaku, yaitu pada
10 Juni 2023. Setelah tanggal tersebut, ketentuan ekspor mineral yang
belum dimurnikan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor
7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian
Logam Di Dalam Negeri.
Sekilas:
SUMMARYKementerian Kelautan dan Perikanan menjadi salah satu dari 6
K/L dengan anggaran diatas Rp1 triliun yang memiliki pertumbuhan
anggaran positif secara berturut-turutdalam 3 tahun terakhir. Pada tahun
2022, terdapat 6 IKU yang menjadi prioritas KKP,namun tidak tercapai.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK pada tahun 2022terhadap
pengelolaan anggaran KKP, ditemukan indikasi inefisiensi
pengelolaananggaran oleh KKP sebesar Rp5,1 miliar. Komisi IV DPR RI
perlu mendorong KKP untukmelakukan peningkatan efektivitas
pengelolaan anggarannya, dengan mendorongbelanja-belanja yang lebih
produktif dan berdampak secara langsung terhadap outputdan outcome
yang menjadi prioritasnya.
Sekilas:
Pengelolaan DAK Bidang Pendidikan belum sepenuhnya berjalan secara
efektif. Hal tersebut tercermin dari persentase ruang kelas rusak berat
yang mengalami peningkatan yang signifikan dari 0,005% menjadi 5,11%
dalam kurun waktu 2020-2022, rasio rombel dengan ruang kelas pada
jenjang pendidikan SD masih di atas 1, dan hasil uji empiris yang
menunjukkan DAK Fisik Bidang Pendidikan tidak memiliki kontribusi positif
terhadap penurunan ruang kelas rusak berat. Determinan ketidakefektifan
disebabkan oleh pemberian anggaran belum sepenuhnya
memprioritaskan kelas rusak dan rasio rombel per kelas, terdapat sekolah
belum memiliki sertifikat, dan rendahnya kualitas bangunan hasil pihak
ketiga dibandingkan hasil swadaya orang tua murid atau komite. Komisi
XI DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk memperbaiki penyaluran
DAK Fisik Bidang Pendidikan dengan memprioritaskan rehabilitasi ruang
kelas rusak jenjang SD di kawasan Indonesia Timur dan pemenuhan rasio
ideal rombel dengan ruang kelas di Papua dan Kalimantan. Selain itu,
pemerintah juga perlu didorong untuk membantu proses pengurusan
sertifikat tanah sekolah dan menerbitkan regulasi perbaikan ruang kelas
dengan mekanisme swadaya orang tua murid atau komite sekolah.
Sekilas:
Pengelolaan anggaran terkait penguatan keamanan siber belum
sepenuhnyaefektif, hal ini dapat dilihat dari meningkatnya serangan siber
di Indonesia danmasih relatif rendahnya indeks keamanan siber di
Indonesia dibandingkandengan jumlah pengguna internet di Indonesia.
Kondisi tersebut diperparahdengan temuan audit BPK RI yang
menunjukkan bahwa masih lemahnyakoordinasi antar instansi terkait
keamanan siber, kurangnya programpeningkatan kompetensi SDM
keamanan siber, dan program peningkatanawareness keamanan siber
yang belum direncanakan dengan akurat.
Sekilas:
Kajian ini berisikan analisis efektivitas Kredit Usaha Rakyat,
Program Prakerja, Subsidi Pupuk, Subsidi LPG 3Kg, Subsidi
Kendaraan Listrik, Program Sembako dan Pemberian Alsintan.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635