Analisis Ringkas Cepat

TINJAUAN TRANSFORMASI PPDB KE SPMB MENUJU PEMERATAAN KUALITAS PENDIDIKAN YANG BERKEADILAN / Juni 2025

Sekilas:
Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah mengalami berbagai perubahan sejak diterapkan sebagai kebijakan utama dalam seleksi siswa di sekolah negeri. Filosofi dasar dari PPDB adalah menciptakan sistem penerimaan yang adil, transparan, dan inklusif, sehingga setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas. Salah satu tujuan utama dari sistem ini adalah mengurangi kesenjangan antara sekolah favorit dan seko




EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN PUBLIC SERVICE OBLIGATION DAN SUBSIDI SEKTOR TRANSPORTASI / April 2025

Sekilas:
Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan pelayanan publik bagi masyarakat. Hal ini merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 34 Ayat 3 yang menyebutkan bahwa Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Oleh karena itu, Pemerintah menyediakan fasilitas pelayanan publik yang dikenal dengan subsidi Public Service Obligation (PSO). Subsidi PSO adalah aktivitas pelayanan yang membebani anggaran pemerintah sehingga harus diorganisasikan dan dipertanggungjawabkan dengan profesional agar dapat memenuhi tuntutan transparansi, kewajaran dan akuntabilitas (Neviyanti, 2018).




Strategi Optimalisasi Pelaksanaan Kebijakan Hilirisasi Bauksit. / Februari 2024

Sekilas:
Pemerintah resmi memberlakukan larangan ekspor bijih bauksit pada tanggal 10 Juni 2023. Kebijakan ini dilakukan berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (UU Minerba). Dalam Pasal 102 UU Minerba mengatur kewajiban untuk melakukan pengolahan dan pemurnian komoditas tambang mineral logam, pengolahan untuk komoditas tambang mineral bukan logam dan/atau pengolahan untuk komoditas tambang batuan. UU Nomor 3 Tahun 2020 juga mengatur terkait kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk melakukan pengolahan dan/atau pemurnian secara terintegrasi atau bekerja sama dengan pemegang IUP atau IUPK lain atau pihak lain yang melakukan kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian. Dalam Pasal 170ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur masa transisi untuk pelaku usaha yang melakukan penjualan produk mineral logam yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak undang-undang ini berlaku, yaitu pada 10 Juni 2023. Setelah tanggal tersebut, ketentuan ekspor mineral yang belum dimurnikan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Logam Di Dalam Negeri.




Efektivitas Kinerja BidangKelautan dan PerikananPengarah / Januari 2024

Sekilas:
SUMMARYKementerian Kelautan dan Perikanan menjadi salah satu dari 6 K/L dengan anggaran diatas Rp1 triliun yang memiliki pertumbuhan anggaran positif secara berturut-turutdalam 3 tahun terakhir. Pada tahun 2022, terdapat 6 IKU yang menjadi prioritas KKP,namun tidak tercapai. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK pada tahun 2022terhadap pengelolaan anggaran KKP, ditemukan indikasi inefisiensi pengelolaananggaran oleh KKP sebesar Rp5,1 miliar. Komisi IV DPR RI perlu mendorong KKP untukmelakukan peningkatan efektivitas pengelolaan anggarannya, dengan mendorongbelanja-belanja yang lebih produktif dan berdampak secara langsung terhadap outputdan outcome yang menjadi prioritasnya.




Efektivitas Pelaksanaan Dak Fisik Bidang Pendidikan / Januari 2024

Sekilas:
Pengelolaan DAK Bidang Pendidikan belum sepenuhnya berjalan secara efektif. Hal tersebut tercermin dari persentase ruang kelas rusak berat yang mengalami peningkatan yang signifikan dari 0,005% menjadi 5,11% dalam kurun waktu 2020-2022, rasio rombel dengan ruang kelas pada jenjang pendidikan SD masih di atas 1, dan hasil uji empiris yang menunjukkan DAK Fisik Bidang Pendidikan tidak memiliki kontribusi positif terhadap penurunan ruang kelas rusak berat. Determinan ketidakefektifan disebabkan oleh pemberian anggaran belum sepenuhnya memprioritaskan kelas rusak dan rasio rombel per kelas, terdapat sekolah belum memiliki sertifikat, dan rendahnya kualitas bangunan hasil pihak ketiga dibandingkan hasil swadaya orang tua murid atau komite. Komisi XI DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk memperbaiki penyaluran DAK Fisik Bidang Pendidikan dengan memprioritaskan rehabilitasi ruang kelas rusak jenjang SD di kawasan Indonesia Timur dan pemenuhan rasio ideal rombel dengan ruang kelas di Papua dan Kalimantan. Selain itu, pemerintah juga perlu didorong untuk membantu proses pengurusan sertifikat tanah sekolah dan menerbitkan regulasi perbaikan ruang kelas dengan mekanisme swadaya orang tua murid atau komite sekolah.




← Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Selanjutnya →