Sekilas:
Memasuki triwulan kedua 2020,
APBN menghadapi tantangan berat
dengan merebaknya pandemi Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) yang
memaksa pemerintah menghitung
ulang berbagai prioritas dan kebijakan,
terutama pada sisi kebijakan belanja
negara. Alokasi belanja kesehatan
yang pada APBN tahun 2020
dianggarkan sebesar Rp132,2 triliun
dipastikan tidak proporsional untuk
menahan kecepatan penyebaran
pandemi ini. Dampak pandemi ini
tidak hanya menyebabkan banyaknya
korban, namun dampaknya juga
sangat dirasakan oleh masyarakat
dan dunia usaha. Berbagai himbauan
untuk menekan penyebarannya
juga sangat memukul perekonomian
domestik.
Sekilas:
Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator yang
dapat menggambarkan kondisi perekonomian suatu Negara.
Pertumbuhan ekonomi terjadi apabila terdapat peningkatan
produksi barang dan jasa dari tahun sebelumnya dan
menghasilkan tambahan pendapatan bagi masyarakat pada
periode waktu tertentu. Kondisi perekonomian suatu negara
dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satunya kondisi global.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia selama satu dekade terakhir
cenderung mengalami perlambatan (gambar 1). Ketidakpastian
ekonomi global menjadi salah satu penyebab perlambatan
ekonomi Indonesia (Media Indonesia, 2019). Belum selesainya
perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dengan China
menjadi salah satu penyebab perlambatan ekonomi Indonesia.
Hal ini diperparah dengan terjadinya pendemi covid-19.
Sekilas:
Program subsidi diharapkan mampu
mendorong peningkatan kesejahteraan
serta memberikan perlindungan bagi
masyarakat berpenghasilan rendah
(MBR). Pemberian subsidi tersebut
dialokasikan pada jenis barang tertentu
(JBT) melalui APBN dengan tujuan agar
masyarakat khususnya MBR mampu
memenuhi kebutuhan hidupnya dengan
jumlah yang mencukupi dan harga
yang terjangkau. Salah satu subsidi
yang dialokasikan pemerintah dalam
APBN adalah subsidi solar. Pemberian
subsidi solar melalui APBN tersebut tidak
terlepas dari perkembangan kebutuhan
dasar masyarakat Indonesia akan bahan
bakar minyak, terutama bagi masyarakat
yang menjadikan BBM khususnya
solar sebagai kebutuhan utama untuk
menjalankan roda perekonomiannya
setiap hari.
Perlu diketahui bahwa kebutuhan
masyarakat akan solar dalam beberapa
tahun terakhir mengalami peningkatan
cukup signifikan. Data BPH Migas
menyatakan bahwa pada tahun 2011
realisasi konsumsi solar sebesar 14,4
juta kiloliter dan pada tahun 2019
jumlah konsumsi solar meningkat
sehingga menjadi sebesar 16,2 juta
kiloliter. Artinya terdapat peningkatan
konsumsi solar sebesar 1,8 juta
kiloliter dalam kurun waktu kurang
lebih 9 tahun. Sehubungan dengan itu,
meningkatnya kebutuhan solar tersebut
juga berdampak pada nilai subsidi
yang diberikan oleh pemerintah juga
meningkat. Namun, apakah peningkatan
besaran subsidi solar tersebut sudah
dijalankan dengan efektif?
Mengingat begitu pentingnya
pengelolaan subsidi solar guna
meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, maka perencanaan dan
pelaksanaan program tersebut haruslah
dilakukan seefektif mungkin, serta
secara terus menerus melakukan
perbaikan atau evaluasi sehingga
pengelolaan belanja subsidi solar
menjadi lebih efektif. Atas dasar tersebut,
tulisan ini mencoba untuk mengkaji
program pengelolaan Belanja Subsidi
Solar sampai dengan saat ini dan upaya
apa saja yang dapat dilakukan oleh
pemerintah untuk menjawab masalah
pengelolaan subsidi solar.
Sekilas:
Tingkat produksi minyak Indonesia yang lebih rendah dibandingkan
tingkat
konsumsinya memaksa Indonesia untuk melakukan impor minyak untuk
memenuhi kebutuhan dalam negeri. Sehingga neraca minyak bumi
Indonesia menunjukkan kinerja defisit sekitar hampir 1 juta barel per
hari.
Kondisi defisit ini telah terjadi sejak tahun 2003, ketika Indonesia telah
menjadi net importir minyak. Kondisi ini juga diperparah dengan
kebutuhan
Indonesia atas energi yang menunjukkan tren yang terus meningkat.
Pada
tahun 2017, kebutuhan energi Indonesia terus tumbuh mencapai 7,1
persen
per tahun, dan merupakan pengguna energi terbesar di Asia Tenggara
dengan pangsa lebih dari 36 persen pengguna energi primer di Asia
Tenggara. Sedangkan pada 2018, konsumsi energi primer Indonesia
mencapai 185,5 setara minyak bumi (million tonnes of oil
equivalent/MTOE),
dengan pangsa 44,96 persen merupakan konsumsi minyak bumi.
Besarnya
kontribusi minyak bumi terhadap konsumsi energi nasional menunjukkan
bahwa sumber energi fosil masih menjadi tumpuan utama pemenuhan
kebutuhan energi nasional.
Di masa mendatang, kebutuhan Indonesia atas energi diproyeksikan akan
terus meningkat dari tahun ke tahun. Dan apabila dilihat dari kategori
jenis
energi, permintaan energi listrik juga diproyeksikan akan mendominasi
permintaan energi di masa mendatang dikarenakan meningkatnya
penggunaan elektronik, terutama di sektor rumah tangga.
Sekilas:
KUR merupakan kredit modal kerja
dan/atau investasi kepada debitur
yang memiliki usaha produktif dan
layak, namum belum memiliki agunan
tambahan atau agunan tambahan belum
cukup. Tujuan program KUR ini untuk
meningkatkan dan memperluas kredit
kepada usaha produktif dalam rangka
meningkatkan kapasitas daya saing
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
(UMKM), mendorong pertumbuhan
ekonomi, dan penyerapan tenaga kerja.
Dana KUR bersumber dari lembaga
keuangan yang ditunjuk/ditetapkan
oleh Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian untuk memberikan kredit
kepada debitur dengan tambahan
fasilitas subsidi bunga oleh pemerintah.
Subsidi bunga diberikan pemerintah
sebesar selisih antara tingkat bunga
yang dibebankan kepada peserta
KUR yang tercantum pada perjanjian
kerjasama pembiayaan KUR antara
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
atas nama Menteri Keuangan dengan
lembaga keuangan pelaksana KUR yang
dibayarkan melalui skema yang tertuang
dalam perjanjian kerjasama.
Agar tercapai tujuan dari program KUR
ini, pemerintah menetapkan target
kepada lembaga keuangan dalam
menyalurkan KUR, dan target plafon dari
tahun ke tahun selalu meningkat, dimana
target plafon pada pada tahun 2015
sebesar Rp30 triliun, tahun 2016 sebesar
Rp100 triliun, tahun 2017 sebesar Rp110
triliun, tahun 2018 sebesar Rp123 triliun,
tahun 2019 sebesar Rp140 triliun, dan
tahun 2020 sebesar Rp190 triliun yang
akan ditingkatkan secara bertahap
sampai Rp325 triliun pada tahun 2024.
Peningkatan plafon ini diarahkan untuk
mendorong kenaikan pertumbuhan
ekonomi yang sedang melambat,
meningkatkan daya saing UMKM,
dan membantu masyarakat untuk
meningkatkan produktivitasnya di sektor
industri minimal sebanyak 60 persen dari
plafon yang disediakan, sektor produksi
tersebut terdiri dari sektor pertanian,
perburuan dan kehutanan, sektor
kelautan dan perikanan, sektor industri
pengolahan, sektor konstruksi, dan
sektor jasa produksi.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635