Analisis Ringkas Cepat

Outlook & Lookout APBN 2020 Belanja Pemerintah Pusat / April 2020

Sekilas:
Memasuki triwulan kedua 2020, APBN menghadapi tantangan berat dengan merebaknya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang memaksa pemerintah menghitung ulang berbagai prioritas dan kebijakan, terutama pada sisi kebijakan belanja negara. Alokasi belanja kesehatan yang pada APBN tahun 2020 dianggarkan sebesar Rp132,2 triliun dipastikan tidak proporsional untuk menahan kecepatan penyebaran pandemi ini. Dampak pandemi ini tidak hanya menyebabkan banyaknya korban, namun dampaknya juga sangat dirasakan oleh masyarakat dan dunia usaha. Berbagai himbauan untuk menekan penyebarannya juga sangat memukul perekonomian domestik.




Outlook Transfer Ke Daerah dan Dana Desa / April 2020

Sekilas:
Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator yang dapat menggambarkan kondisi perekonomian suatu Negara. Pertumbuhan ekonomi terjadi apabila terdapat peningkatan produksi barang dan jasa dari tahun sebelumnya dan menghasilkan tambahan pendapatan bagi masyarakat pada periode waktu tertentu. Kondisi perekonomian suatu negara dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satunya kondisi global. Pertumbuhan ekonomi Indonesia selama satu dekade terakhir cenderung mengalami perlambatan (gambar 1). Ketidakpastian ekonomi global menjadi salah satu penyebab perlambatan ekonomi Indonesia (Media Indonesia, 2019). Belum selesainya perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dengan China menjadi salah satu penyebab perlambatan ekonomi Indonesia. Hal ini diperparah dengan terjadinya pendemi covid-19.




Pengelolaan & Kebijakan Subsidi Solar Demi Terciptanya Subsidi Solar Tepat Sasaran / April 2020

Sekilas:
Program subsidi diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan serta memberikan perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemberian subsidi tersebut dialokasikan pada jenis barang tertentu (JBT) melalui APBN dengan tujuan agar masyarakat khususnya MBR mampu memenuhi kebutuhan hidupnya dengan jumlah yang mencukupi dan harga yang terjangkau. Salah satu subsidi yang dialokasikan pemerintah dalam APBN adalah subsidi solar. Pemberian subsidi solar melalui APBN tersebut tidak terlepas dari perkembangan kebutuhan dasar masyarakat Indonesia akan bahan bakar minyak, terutama bagi masyarakat yang menjadikan BBM khususnya solar sebagai kebutuhan utama untuk menjalankan roda perekonomiannya setiap hari. Perlu diketahui bahwa kebutuhan masyarakat akan solar dalam beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan cukup signifikan. Data BPH Migas menyatakan bahwa pada tahun 2011 realisasi konsumsi solar sebesar 14,4 juta kiloliter dan pada tahun 2019 jumlah konsumsi solar meningkat sehingga menjadi sebesar 16,2 juta kiloliter. Artinya terdapat peningkatan konsumsi solar sebesar 1,8 juta kiloliter dalam kurun waktu kurang lebih 9 tahun. Sehubungan dengan itu, meningkatnya kebutuhan solar tersebut juga berdampak pada nilai subsidi yang diberikan oleh pemerintah juga meningkat. Namun, apakah peningkatan besaran subsidi solar tersebut sudah dijalankan dengan efektif? Mengingat begitu pentingnya pengelolaan subsidi solar guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka perencanaan dan pelaksanaan program tersebut haruslah dilakukan seefektif mungkin, serta secara terus menerus melakukan perbaikan atau evaluasi sehingga pengelolaan belanja subsidi solar menjadi lebih efektif. Atas dasar tersebut, tulisan ini mencoba untuk mengkaji program pengelolaan Belanja Subsidi Solar sampai dengan saat ini dan upaya apa saja yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk menjawab masalah pengelolaan subsidi solar.




PENGEMBANGAN EBT : CAPAIAN DAN DAMPAKNYA TERHADAP EKONOMI DAN LINGKUNGAN / April 2020

Sekilas:
Tingkat produksi minyak Indonesia yang lebih rendah dibandingkan tingkat konsumsinya memaksa Indonesia untuk melakukan impor minyak untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Sehingga neraca minyak bumi Indonesia menunjukkan kinerja defisit sekitar hampir 1 juta barel per hari. Kondisi defisit ini telah terjadi sejak tahun 2003, ketika Indonesia telah menjadi net importir minyak. Kondisi ini juga diperparah dengan kebutuhan Indonesia atas energi yang menunjukkan tren yang terus meningkat. Pada tahun 2017, kebutuhan energi Indonesia terus tumbuh mencapai 7,1 persen per tahun, dan merupakan pengguna energi terbesar di Asia Tenggara dengan pangsa lebih dari 36 persen pengguna energi primer di Asia Tenggara. Sedangkan pada 2018, konsumsi energi primer Indonesia mencapai 185,5 setara minyak bumi (million tonnes of oil equivalent/MTOE), dengan pangsa 44,96 persen merupakan konsumsi minyak bumi. Besarnya kontribusi minyak bumi terhadap konsumsi energi nasional menunjukkan bahwa sumber energi fosil masih menjadi tumpuan utama pemenuhan kebutuhan energi nasional. Di masa mendatang, kebutuhan Indonesia atas energi diproyeksikan akan terus meningkat dari tahun ke tahun. Dan apabila dilihat dari kategori jenis energi, permintaan energi listrik juga diproyeksikan akan mendominasi permintaan energi di masa mendatang dikarenakan meningkatnya penggunaan elektronik, terutama di sektor rumah tangga.




Sebaran Kredit Usaha Rakyat (KUR) / April 2020

Sekilas:
KUR merupakan kredit modal kerja dan/atau investasi kepada debitur yang memiliki usaha produktif dan layak, namum belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. Tujuan program KUR ini untuk meningkatkan dan memperluas kredit kepada usaha produktif dalam rangka meningkatkan kapasitas daya saing Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), mendorong pertumbuhan ekonomi, dan penyerapan tenaga kerja. Dana KUR bersumber dari lembaga keuangan yang ditunjuk/ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk memberikan kredit kepada debitur dengan tambahan fasilitas subsidi bunga oleh pemerintah. Subsidi bunga diberikan pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang dibebankan kepada peserta KUR yang tercantum pada perjanjian kerjasama pembiayaan KUR antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas nama Menteri Keuangan dengan lembaga keuangan pelaksana KUR yang dibayarkan melalui skema yang tertuang dalam perjanjian kerjasama. Agar tercapai tujuan dari program KUR ini, pemerintah menetapkan target kepada lembaga keuangan dalam menyalurkan KUR, dan target plafon dari tahun ke tahun selalu meningkat, dimana target plafon pada pada tahun 2015 sebesar Rp30 triliun, tahun 2016 sebesar Rp100 triliun, tahun 2017 sebesar Rp110 triliun, tahun 2018 sebesar Rp123 triliun, tahun 2019 sebesar Rp140 triliun, dan tahun 2020 sebesar Rp190 triliun yang akan ditingkatkan secara bertahap sampai Rp325 triliun pada tahun 2024. Peningkatan plafon ini diarahkan untuk mendorong kenaikan pertumbuhan ekonomi yang sedang melambat, meningkatkan daya saing UMKM, dan membantu masyarakat untuk meningkatkan produktivitasnya di sektor industri minimal sebanyak 60 persen dari plafon yang disediakan, sektor produksi tersebut terdiri dari sektor pertanian, perburuan dan kehutanan, sektor kelautan dan perikanan, sektor industri pengolahan, sektor konstruksi, dan sektor jasa produksi.




← Sebelumnya 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 Selanjutnya →