

Sekilas:
Pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi di Indonesia masih belum optimal karena lemahnya instrumen hukum, minimnya kapasitas pelacakan aset, dan rendahnya pemahaman hakim terhadap valuasi aset. Dari tuntutan uang pengganti sebesar Rp83 triliun pada 2023, hanya Rp7,3 triliun atau kurang dari 10% yang dikabulkan hakim, menunjukkan ketimpangan besar dalam efektivitas pemulihan aset. Hambatan utama meliputi tidak adanya undang-undang khusus pemulihan aset, hukuman subsider yang terlalu ringan, serta lemahnya koordinasi antar-lembaga penegak hukum. Untuk memperkuat pemulihan keuangan negara, diperlukan pembentukan regulasi terpadu, penerapan mekanisme non-conviction based asset forfeiture, serta pergeseran paradigma hukum dari retributif ke restoratif.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635