Sekilas:
Pengelolaan anggaran terkait penguatan keamanan siber belum
sepenuhnyaefektif, hal ini dapat dilihat dari meningkatnya serangan siber
di Indonesia danmasih relatif rendahnya indeks keamanan siber di
Indonesia dibandingkandengan jumlah pengguna internet di Indonesia.
Kondisi tersebut diperparahdengan temuan audit BPK RI yang
menunjukkan bahwa masih lemahnyakoordinasi antar instansi terkait
keamanan siber, kurangnya programpeningkatan kompetensi SDM
keamanan siber, dan program peningkatanawareness keamanan siber
yang belum direncanakan dengan akurat.
Sekilas:
Kajian ini berisikan analisis efektivitas Kredit Usaha Rakyat,
Program Prakerja, Subsidi Pupuk, Subsidi LPG 3Kg, Subsidi
Kendaraan Listrik, Program Sembako dan Pemberian Alsintan.
Sekilas:
Analisis ini mengulas tentang dasar hukum terbitnya PMK 89 Tahun 2023, Urgensi Pemberian Penjaminan Kepada KCJB, Empiris Pemberian Penjaminan Oleh Pemerintah, Implikasi Pemberian Penjaminan KCJB, dan Mitigasi Risiko Gagal Bayar PT. KAI
Sekilas:
Pemerintah Indonesia resmi melarang ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020
melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 25
Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Kajian ini mengulas kendala hilirasi nikel dan alternatif kebijakan yang dapat
diambil pemerintah.
Sekilas:
Lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut (PP No 26 Tahun 2023) mencabut
Keppres Nomor 33 Tahun 2022
tentang Pengendalian Dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut. Salah
satu pasal yang cukup menyita perhatian publik yaitu terkait dibukanya
keran ekspor pasir laut. Dalam Pasal 9 ayat (2) disebutkan bahwa pasir
laut yang dikeruk boleh dimanfaatkan untuk
beberapa keperluan, diantaranya reklamasi di dalam negeri,
pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh
pelaku usaha, dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri
terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pengaturan lebih lanjut mengenai pemanfaatan pasir laut akan diatur
dalam peraturan teknis yang melibatkan lintas pemangku kepentingan,
seperti Pusat Hidro-
Oseanografi TNI Angkatan Laut, Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian
Perhubungan, dan Lembaga
Swadaya Masyarakat.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635