Analisis Ringkas Cepat

Efektivitas Penguatan Keamanan Siber di Indonesia / Januari 2024

Sekilas:
Pengelolaan anggaran terkait penguatan keamanan siber belum sepenuhnyaefektif, hal ini dapat dilihat dari meningkatnya serangan siber di Indonesia danmasih relatif rendahnya indeks keamanan siber di Indonesia dibandingkandengan jumlah pengguna internet di Indonesia. Kondisi tersebut diperparahdengan temuan audit BPK RI yang menunjukkan bahwa masih lemahnyakoordinasi antar instansi terkait keamanan siber, kurangnya programpeningkatan kompetensi SDM keamanan siber, dan program peningkatanawareness keamanan siber yang belum direncanakan dengan akurat.




Kajian Efektivitas Beberapa Program Pengentasan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam APBN / Januari 2024

Sekilas:
Kajian ini berisikan analisis efektivitas Kredit Usaha Rakyat, Program Prakerja, Subsidi Pupuk, Subsidi LPG 3Kg, Subsidi Kendaraan Listrik, Program Sembako dan Pemberian Alsintan.




Kajian Terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2023 / September 2023

Sekilas:
Analisis ini mengulas tentang dasar hukum terbitnya PMK 89 Tahun 2023, Urgensi Pemberian Penjaminan Kepada KCJB, Empiris Pemberian Penjaminan Oleh Pemerintah, Implikasi Pemberian Penjaminan KCJB, dan Mitigasi Risiko Gagal Bayar PT. KAI




Ekspor Nikel Ilegal Ke Tiongkok / Juli 2023

Sekilas:
Pemerintah Indonesia resmi melarang ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020 melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral Dan Batubara. Kajian ini mengulas kendala hilirasi nikel dan alternatif kebijakan yang dapat diambil pemerintah.




Ekspor Pasir Laut / Juli 2023

Sekilas:
Lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut (PP No 26 Tahun 2023) mencabut Keppres Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut. Salah satu pasal yang cukup menyita perhatian publik yaitu terkait dibukanya keran ekspor pasir laut. Dalam Pasal 9 ayat (2) disebutkan bahwa pasir laut yang dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan, diantaranya reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pengaturan lebih lanjut mengenai pemanfaatan pasir laut akan diatur dalam peraturan teknis yang melibatkan lintas pemangku kepentingan, seperti Pusat Hidro- Oseanografi TNI Angkatan Laut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, dan Lembaga Swadaya Masyarakat.




← Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Selanjutnya →