Sekilas:
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peran yang
sangat strategis
terhadap perekonomian Indonesia. Peran strategis tersebut
tergambar dari data
perkembangan UMKM milik Kementerian Koperasi dan UKM. Pada
tahun 2019,
UMKM memberikan kontribusi sebesar 60,51 persen terhadap
Produk Domestik Bruto
(PDB) dan mampu menyerap 96,96 persen tenaga kerja di
Indonesia. Tidak hanya itu
saja, peran strategis tersebut juga terlihat dari kontribusi UMKM
sebagai bantalan
ekonomi nasional ketika menghadapi krisis. Hal tersebut terlihat
ketika ekonomi
nasional dihadapkan pada krisis. UMKM terbukti mampu bertahan
dan menjadi roda
penggerak ekonomi. Ketika badai krisis moneter melanda Indonesia
di tahun 1998
usaha berskala kecil dan menengah yang relatif mampu bertahan
dibandingkan
perusahaan besar, dan demikian juga pada saat krisis 2008/2009
(Bank Indonesia,
2015).
Sekilas:
Sektor pertanian merupakan salah
satu sektor yang berperan penting
dalam perekonomian domestik. Peran
tersebut tercermin dari kontribusinya
terhadap produk domestik bruto
(PDB). Kontrisbusi tersebut sebesar
13,08 persen dan merupakan terbesar
kedua setelah industri pengolahan.
Selain itu, sektor pertanian juga
merupakan sektor yang menyerap
tenaga kerja paling besar
dibandingkan dengan sektor lainnya,
dengan kontribusi sebesar 30,12
persen.
Dengan besarnya peran sektor pertanian terhadap perekonomian
domestik, maka sektor ini merupakan salah satu sektor
prioritas pembangunan nasional, sehingga sektor ini masuk dalam
10 anggaran belanja negara terbesar dalam APBN.
Dukungan APBN terhadap sektor pertanian meliputi belanja
pemerintah pusat dan transfer ke daerah, serta kementerian
pertanian sebagai leading sektor pertanian
Sekilas:
Pengentasan kemiskinan merupakan salah satu agenda besar yang
terus
diupayakan oleh setiap negara, khususnya negara-negara
berkembang,
termasuk Indonesia. Pandangan para ahli dan studi empiris tentang
pengentasan kemiskinan, banyak cara atau pilihan yang dapat
dilakukan
oleh suatu negara. Pemenuhan kebutuhan dasar, khususnya
pendidikan
dan kesehatan, terhadap masyarakat miskin melalui berbagai
program
dengan menggunakan berbagai skema (baik subsidi, cash transfer
maupun
bentuk skema lainnya) merupakan salah satu cara atau pilihan yang
diambil, tak terkecuali Indonesia. Cara lain adalah melalui berbagai
program
yang menyasar peningkatan kapasitas dan modal ekonomi,
penciptaan lapangan kerja dan pengembangan kemampuan
sumber
daya manusia masyarakat miskin. Salah satu kebijakan yang dapat
ditempuh untuk mewujudkan hal tersebut adalah
pengembangan dan penguatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
(UMKM), khususnya Usaha Mikro dan Kecil. Pengembangan
dan penguatan UMKM harus terus dijadikan salah satu agenda
utama untuk memutus rantai kemiskinan di Indonesia.
Pandangan ini bukan tanpa dasar. Kontribusi UMKM terhadap
Produk Domestik Bruto (PDB) dan daya serap tenaga kerja yang
tinggi adalah yang mendasari pandangan tersebut. Sejarah
perekonomian Indonesia mencatat bahwa keberadaan sektor
UMKM
telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kinerja
perekonomian, termasuk kinerja pengentasan kemiskinan.
Besarnya sumbangsih terhadap PDB dan penyerapan tenaga kerja,
yang berkorelasi linear terhadap pendapatan per kapita
masyarakat, merupakan indikator atau bukti kontribusi yang
signifikan dari UMKM.
Sekilas:
Dana Desa merupakan dana yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan
kepada setiap Desa dan digunakan untuk
mendanai urusan yang menjadi kewenangan
desa yang meliputi penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan
masyarakat, dan kemasyarakatan,
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa)
dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber
Dari APBN (PP Dana Desa)1.
Dalam pelaksanaannya, dana desa mulai dilokasikan dalam APBN sejak
2015 sebesar Rp20,76 triliun. Dalam periode
2015-2020, alokasi dana desa melalui APBN telah mencapai Rp328,07
triliun. Dari sisi ekonomi, salah satu tujuan dari
lahirnya UU Desa (yang mengamanahkan dana desa yang bersumber dari
APBN) adalah meningkatkan pelayanan publik
bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan
kesejahteraan umum, memajukan perekonomian
masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional2.
Artinya, dana desa melalui APBN sebagaimana
diamanahkan oleh UU Desa harus dialokasikan dan dikelola sebesar-
besarnya untuk mewujudkan perbaikan pelayanan
publik guna mempercepat peningkatan kesejahteraan dan memajukan
perekonomian masyarakat desa, serta mengatasi
kesenjangan pembangunan (baik kesenjangan antar wilayah maupun
antar individu). Dalam mengukur keberhasilannya,
ada beberapa parameter yang dapat digunakan, antara lain angka
kemiskinan di pedesaan, angka kedalaman dan
keparahan kemiskinan di pedesaan, koefisien gini di pedesaan, serta nilai
tukar petani dan nelayan di pedesaan. Tinjauan
singkat ini bertujuan untuk mencoba melihat apakah dana desa telah
memberikan manfaat bagi peningkatan
kesejahteraan, kemajuan ekonomi dan pemerataan di pedesaan dalam
lima tahun terakhir. Selain itu, tinjauan singkat
ini juga akan mencoba memberikan gambaran terkait apa-apa saja yang
perlu menjadi perhatian pemerintah dan Komisi
V DPR RI agar dana desa memberikan efek yang optimal terhadap kondisi
sosial dan ekonomi masyarakat di pedesaan
pada masa mendatang secara khusus, dan masyarakt Indonesia secara
umum.
Sekilas:
Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara menyatakan pertahanan negara
diselenggarakan untuk mempertahankan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
keselamatan segenap bangsa dari ancaman
dan gangguan terhadap keutuhan bangsa
dan negara. Salah satu target pemerintah
Indonesia di bidang pertahanan adalah
melalui kemandirian industri pertahanan
atau kemampuan untuk memproduksi
peralatan militer sendiri tanpa bergantung
kepada negara lain. Salah satu tantangan
yang hendak dicapai adalah target Minimum
Essential Force (MEF) dimana program
MEF bertujuan untuk mengembangkan dan
memodernisasi kekuatan pertahanan agar
menjadi lebih efektif dalam melaksanakan
tugas-tugas militer dan juga tugas dalam misi
perdamaian.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635