
Sekilas:
EVALUASI PENGALOKASIKAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI –
STUDI HASIL TEMUAN AUDIT BPK 2019-2023

Sekilas:
eraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 menetapkan pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) sebagai lembaga nonstruktural baru yang menggantikan Dewan Ketahanan Nasional. Kebijakan ini mengharuskan likuidasi Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Setjen Wantannas) dan pengalihan pendanaan, sumber daya manusia, serta Barang Milik Negara (BMN) ke Kementerian Pertahanan. Proses likuidasi dilakukan sesuai ketentuan PMK Nomor 48 Tahun 2017, dengan batas waktu penyelesaian hingga 14 Juni 2025, sebelum pengelolaan anggaran dan BMN sepenuhnya menggunakan identitas Kementerian Pertahanan. Implementasi Perpres ini menuntut penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Pertahanan untuk mengakomodasi Sekretariat DPN sebagai unit baru yang mendukung tugas dan fungsi Dewan Pertahanan Nasional.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635