Sekilas:
Pengentasan kemiskinan merupakan salah satu agenda besar yang
terus
diupayakan oleh setiap negara, khususnya negara-negara
berkembang,
termasuk Indonesia. Pandangan para ahli dan studi empiris tentang
pengentasan kemiskinan, banyak cara atau pilihan yang dapat
dilakukan
oleh suatu negara. Pemenuhan kebutuhan dasar, khususnya
pendidikan
dan kesehatan, terhadap masyarakat miskin melalui berbagai
program
dengan menggunakan berbagai skema (baik subsidi, cash transfer
maupun
bentuk skema lainnya) merupakan salah satu cara atau pilihan yang
diambil, tak terkecuali Indonesia. Cara lain adalah melalui berbagai
program
yang menyasar peningkatan kapasitas dan modal ekonomi,
penciptaan lapangan kerja dan pengembangan kemampuan
sumber
daya manusia masyarakat miskin. Salah satu kebijakan yang dapat
ditempuh untuk mewujudkan hal tersebut adalah
pengembangan dan penguatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
(UMKM), khususnya Usaha Mikro dan Kecil. Pengembangan
dan penguatan UMKM harus terus dijadikan salah satu agenda
utama untuk memutus rantai kemiskinan di Indonesia.
Pandangan ini bukan tanpa dasar. Kontribusi UMKM terhadap
Produk Domestik Bruto (PDB) dan daya serap tenaga kerja yang
tinggi adalah yang mendasari pandangan tersebut. Sejarah
perekonomian Indonesia mencatat bahwa keberadaan sektor
UMKM
telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kinerja
perekonomian, termasuk kinerja pengentasan kemiskinan.
Besarnya sumbangsih terhadap PDB dan penyerapan tenaga kerja,
yang berkorelasi linear terhadap pendapatan per kapita
masyarakat, merupakan indikator atau bukti kontribusi yang
signifikan dari UMKM.
Sekilas:
Dana Desa merupakan dana yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan
kepada setiap Desa dan digunakan untuk
mendanai urusan yang menjadi kewenangan
desa yang meliputi penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan
masyarakat, dan kemasyarakatan,
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa)
dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber
Dari APBN (PP Dana Desa)1.
Dalam pelaksanaannya, dana desa mulai dilokasikan dalam APBN sejak
2015 sebesar Rp20,76 triliun. Dalam periode
2015-2020, alokasi dana desa melalui APBN telah mencapai Rp328,07
triliun. Dari sisi ekonomi, salah satu tujuan dari
lahirnya UU Desa (yang mengamanahkan dana desa yang bersumber dari
APBN) adalah meningkatkan pelayanan publik
bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan
kesejahteraan umum, memajukan perekonomian
masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional2.
Artinya, dana desa melalui APBN sebagaimana
diamanahkan oleh UU Desa harus dialokasikan dan dikelola sebesar-
besarnya untuk mewujudkan perbaikan pelayanan
publik guna mempercepat peningkatan kesejahteraan dan memajukan
perekonomian masyarakat desa, serta mengatasi
kesenjangan pembangunan (baik kesenjangan antar wilayah maupun
antar individu). Dalam mengukur keberhasilannya,
ada beberapa parameter yang dapat digunakan, antara lain angka
kemiskinan di pedesaan, angka kedalaman dan
keparahan kemiskinan di pedesaan, koefisien gini di pedesaan, serta nilai
tukar petani dan nelayan di pedesaan. Tinjauan
singkat ini bertujuan untuk mencoba melihat apakah dana desa telah
memberikan manfaat bagi peningkatan
kesejahteraan, kemajuan ekonomi dan pemerataan di pedesaan dalam
lima tahun terakhir. Selain itu, tinjauan singkat
ini juga akan mencoba memberikan gambaran terkait apa-apa saja yang
perlu menjadi perhatian pemerintah dan Komisi
V DPR RI agar dana desa memberikan efek yang optimal terhadap kondisi
sosial dan ekonomi masyarakat di pedesaan
pada masa mendatang secara khusus, dan masyarakt Indonesia secara
umum.
Sekilas:
Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara menyatakan pertahanan negara
diselenggarakan untuk mempertahankan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
keselamatan segenap bangsa dari ancaman
dan gangguan terhadap keutuhan bangsa
dan negara. Salah satu target pemerintah
Indonesia di bidang pertahanan adalah
melalui kemandirian industri pertahanan
atau kemampuan untuk memproduksi
peralatan militer sendiri tanpa bergantung
kepada negara lain. Salah satu tantangan
yang hendak dicapai adalah target Minimum
Essential Force (MEF) dimana program
MEF bertujuan untuk mengembangkan dan
memodernisasi kekuatan pertahanan agar
menjadi lebih efektif dalam melaksanakan
tugas-tugas militer dan juga tugas dalam misi
perdamaian.
Sekilas:
Sejak 2009, alokasi anggaran pendidikan 20
persen dalam APBN (sesuai dengan mandat
konstitusi) telah dipenuhi oleh pemerintah.
Pemenuhan mandat ini berimplikasi pada
peningkatan anggaran pendidikan yang
besar sebagai anggaran rutin. Dalam
kurun waktu 2009–2014, alokasi anggaran
pendidikan merupakan belanja terbesar
kedua, setelah belanja subsidi. Sedangkan
sejak 2015, anggaran pendidikan merupakan
belanja pemerintah terbesar dalam APBN.
Meskipun peningkatan besar dalam
pengeluaran dan sumber daya, hasil belajar
siswa tetap rendah, dan ketimpangan dalam
hasil belajar meningkat. Hal ini memunculkan
pertanyaan besar, apakah sudah benar
langkah Indonesia mengalokasikan 20
persen anggarannya bagi pendidikan?
Sekilas:
Desa merupakan representasi dari kesatuan
masyarakat hukum terkecil yang telah ada dan tumbuh
berkembang seiring dengan sejarah kehidupan
masyarakat Indonesia dan menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari tatanan kehidupan bangsa Indonesia.
Hal ini menyebabkan desa memiliki kedudukan yang
sangat strategis dalam sistem pemerintahan dan
menjadi fundamental negara. Pengertian desa sangat
beragam tergantung dari sudut mana melihat desa.
Dalam perspektif ekonomi desa dipotret sebagai
komunitas masyarakat yang memiliki modal produksi
yang khas dan merupakan lumbung bahan mentah (raw
material) dan sumber tenaga kerja (manpower)
(Khoiriah & Meylina, 2017).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
mengamanatkan pemerintah desa untuk lebih mandiri
dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber
daya yang dimiliki termasuk pengelolaan keuangan dan
kekayaan milik negara. Dengan berlaku undang-undang
tersebut, desa diberikan kesempatan yang besar untuk
mengurus tata pemerintahannya sendiri serta
melaksanakan pembangunan guna meningkatkan
kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.
Undang-Undang Desa telah menempatkan desa sebagai
ujung tombak pembangunan dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Desa yang berdasarkan
kewenangan yang dimiliki dapat melakukan program
pembangunan yang mensinergikan antara kepentingan
ekonomi, kepentingan sosial, dan kepentingan
lingkungan.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635