Analisis Ringkas Cepat

Alternatif Kebijakan Pemberdayaan UMKM di Indonesia / November 2021

Sekilas:
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peran yang sangat strategis terhadap perekonomian Indonesia. Peran strategis tersebut tergambar dari data perkembangan UMKM milik Kementerian Koperasi dan UKM. Pada tahun 2019, UMKM memberikan kontribusi sebesar 60,51 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan mampu menyerap 96,96 persen tenaga kerja di Indonesia. Tidak hanya itu saja, peran strategis tersebut juga terlihat dari kontribusi UMKM sebagai bantalan ekonomi nasional ketika menghadapi krisis. Hal tersebut terlihat ketika ekonomi nasional dihadapkan pada krisis. UMKM terbukti mampu bertahan dan menjadi roda penggerak ekonomi. Ketika badai krisis moneter melanda Indonesia di tahun 1998 usaha berskala kecil dan menengah yang relatif mampu bertahan dibandingkan perusahaan besar, dan demikian juga pada saat krisis 2008/2009 (Bank Indonesia, 2015).




DUKUNGAN APBN TERHADAP SEKTOR PERTANIAN / Juli 2021

Sekilas:
Sektor pertanian merupakan salah satu sektor yang berperan penting dalam perekonomian domestik. Peran tersebut tercermin dari kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB). Kontrisbusi tersebut sebesar 13,08 persen dan merupakan terbesar kedua setelah industri pengolahan. Selain itu, sektor pertanian juga merupakan sektor yang menyerap tenaga kerja paling besar dibandingkan dengan sektor lainnya, dengan kontribusi sebesar 30,12 persen. Dengan besarnya peran sektor pertanian terhadap perekonomian domestik, maka sektor ini merupakan salah satu sektor prioritas pembangunan nasional, sehingga sektor ini masuk dalam 10 anggaran belanja negara terbesar dalam APBN. Dukungan APBN terhadap sektor pertanian meliputi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah, serta kementerian pertanian sebagai leading sektor pertanian




UMKM: PERKEMBANGAN DAN DUKUNGAN PEMERINTAH MELALUI APBN / Juli 2021

Sekilas:
Pengentasan kemiskinan merupakan salah satu agenda besar yang terus diupayakan oleh setiap negara, khususnya negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Pandangan para ahli dan studi empiris tentang pengentasan kemiskinan, banyak cara atau pilihan yang dapat dilakukan oleh suatu negara. Pemenuhan kebutuhan dasar, khususnya pendidikan dan kesehatan, terhadap masyarakat miskin melalui berbagai program dengan menggunakan berbagai skema (baik subsidi, cash transfer maupun bentuk skema lainnya) merupakan salah satu cara atau pilihan yang diambil, tak terkecuali Indonesia. Cara lain adalah melalui berbagai program yang menyasar peningkatan kapasitas dan modal ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan pengembangan kemampuan sumber daya manusia masyarakat miskin. Salah satu kebijakan yang dapat ditempuh untuk mewujudkan hal tersebut adalah pengembangan dan penguatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya Usaha Mikro dan Kecil. Pengembangan dan penguatan UMKM harus terus dijadikan salah satu agenda utama untuk memutus rantai kemiskinan di Indonesia. Pandangan ini bukan tanpa dasar. Kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan daya serap tenaga kerja yang tinggi adalah yang mendasari pandangan tersebut. Sejarah perekonomian Indonesia mencatat bahwa keberadaan sektor UMKM telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kinerja perekonomian, termasuk kinerja pengentasan kemiskinan. Besarnya sumbangsih terhadap PDB dan penyerapan tenaga kerja, yang berkorelasi linear terhadap pendapatan per kapita masyarakat, merupakan indikator atau bukti kontribusi yang signifikan dari UMKM.




TINJAUAN SINGKAT DANA DESA TAHUN 2015-2020 / Maret 2021

Sekilas:
Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada setiap Desa dan digunakan untuk mendanai urusan yang menjadi kewenangan desa yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN (PP Dana Desa)1. Dalam pelaksanaannya, dana desa mulai dilokasikan dalam APBN sejak 2015 sebesar Rp20,76 triliun. Dalam periode 2015-2020, alokasi dana desa melalui APBN telah mencapai Rp328,07 triliun. Dari sisi ekonomi, salah satu tujuan dari lahirnya UU Desa (yang mengamanahkan dana desa yang bersumber dari APBN) adalah meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum, memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional2. Artinya, dana desa melalui APBN sebagaimana diamanahkan oleh UU Desa harus dialokasikan dan dikelola sebesar- besarnya untuk mewujudkan perbaikan pelayanan publik guna mempercepat peningkatan kesejahteraan dan memajukan perekonomian masyarakat desa, serta mengatasi kesenjangan pembangunan (baik kesenjangan antar wilayah maupun antar individu). Dalam mengukur keberhasilannya, ada beberapa parameter yang dapat digunakan, antara lain angka kemiskinan di pedesaan, angka kedalaman dan keparahan kemiskinan di pedesaan, koefisien gini di pedesaan, serta nilai tukar petani dan nelayan di pedesaan. Tinjauan singkat ini bertujuan untuk mencoba melihat apakah dana desa telah memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan ekonomi dan pemerataan di pedesaan dalam lima tahun terakhir. Selain itu, tinjauan singkat ini juga akan mencoba memberikan gambaran terkait apa-apa saja yang perlu menjadi perhatian pemerintah dan Komisi V DPR RI agar dana desa memberikan efek yang optimal terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di pedesaan pada masa mendatang secara khusus, dan masyarakt Indonesia secara umum.




Anggaran Pertahanan Indonesia Pemenuhan Minimum Essential Force / April 2020

Sekilas:
Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menyatakan pertahanan negara diselenggarakan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Salah satu target pemerintah Indonesia di bidang pertahanan adalah melalui kemandirian industri pertahanan atau kemampuan untuk memproduksi peralatan militer sendiri tanpa bergantung kepada negara lain. Salah satu tantangan yang hendak dicapai adalah target Minimum Essential Force (MEF) dimana program MEF bertujuan untuk mengembangkan dan memodernisasi kekuatan pertahanan agar menjadi lebih efektif dalam melaksanakan tugas-tugas militer dan juga tugas dalam misi perdamaian.




← Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Selanjutnya →