Analisis Ringkas Cepat

UMKM: PERKEMBANGAN DAN DUKUNGAN PEMERINTAH MELALUI APBN / Juli 2021

Sekilas:
Pengentasan kemiskinan merupakan salah satu agenda besar yang terus diupayakan oleh setiap negara, khususnya negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Pandangan para ahli dan studi empiris tentang pengentasan kemiskinan, banyak cara atau pilihan yang dapat dilakukan oleh suatu negara. Pemenuhan kebutuhan dasar, khususnya pendidikan dan kesehatan, terhadap masyarakat miskin melalui berbagai program dengan menggunakan berbagai skema (baik subsidi, cash transfer maupun bentuk skema lainnya) merupakan salah satu cara atau pilihan yang diambil, tak terkecuali Indonesia. Cara lain adalah melalui berbagai program yang menyasar peningkatan kapasitas dan modal ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan pengembangan kemampuan sumber daya manusia masyarakat miskin. Salah satu kebijakan yang dapat ditempuh untuk mewujudkan hal tersebut adalah pengembangan dan penguatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya Usaha Mikro dan Kecil. Pengembangan dan penguatan UMKM harus terus dijadikan salah satu agenda utama untuk memutus rantai kemiskinan di Indonesia. Pandangan ini bukan tanpa dasar. Kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan daya serap tenaga kerja yang tinggi adalah yang mendasari pandangan tersebut. Sejarah perekonomian Indonesia mencatat bahwa keberadaan sektor UMKM telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kinerja perekonomian, termasuk kinerja pengentasan kemiskinan. Besarnya sumbangsih terhadap PDB dan penyerapan tenaga kerja, yang berkorelasi linear terhadap pendapatan per kapita masyarakat, merupakan indikator atau bukti kontribusi yang signifikan dari UMKM.




TINJAUAN SINGKAT DANA DESA TAHUN 2015-2020 / Maret 2021

Sekilas:
Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada setiap Desa dan digunakan untuk mendanai urusan yang menjadi kewenangan desa yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN (PP Dana Desa)1. Dalam pelaksanaannya, dana desa mulai dilokasikan dalam APBN sejak 2015 sebesar Rp20,76 triliun. Dalam periode 2015-2020, alokasi dana desa melalui APBN telah mencapai Rp328,07 triliun. Dari sisi ekonomi, salah satu tujuan dari lahirnya UU Desa (yang mengamanahkan dana desa yang bersumber dari APBN) adalah meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum, memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional2. Artinya, dana desa melalui APBN sebagaimana diamanahkan oleh UU Desa harus dialokasikan dan dikelola sebesar- besarnya untuk mewujudkan perbaikan pelayanan publik guna mempercepat peningkatan kesejahteraan dan memajukan perekonomian masyarakat desa, serta mengatasi kesenjangan pembangunan (baik kesenjangan antar wilayah maupun antar individu). Dalam mengukur keberhasilannya, ada beberapa parameter yang dapat digunakan, antara lain angka kemiskinan di pedesaan, angka kedalaman dan keparahan kemiskinan di pedesaan, koefisien gini di pedesaan, serta nilai tukar petani dan nelayan di pedesaan. Tinjauan singkat ini bertujuan untuk mencoba melihat apakah dana desa telah memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan ekonomi dan pemerataan di pedesaan dalam lima tahun terakhir. Selain itu, tinjauan singkat ini juga akan mencoba memberikan gambaran terkait apa-apa saja yang perlu menjadi perhatian pemerintah dan Komisi V DPR RI agar dana desa memberikan efek yang optimal terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di pedesaan pada masa mendatang secara khusus, dan masyarakt Indonesia secara umum.




Anggaran Pertahanan Indonesia Pemenuhan Minimum Essential Force / April 2020

Sekilas:
Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menyatakan pertahanan negara diselenggarakan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Salah satu target pemerintah Indonesia di bidang pertahanan adalah melalui kemandirian industri pertahanan atau kemampuan untuk memproduksi peralatan militer sendiri tanpa bergantung kepada negara lain. Salah satu tantangan yang hendak dicapai adalah target Minimum Essential Force (MEF) dimana program MEF bertujuan untuk mengembangkan dan memodernisasi kekuatan pertahanan agar menjadi lebih efektif dalam melaksanakan tugas-tugas militer dan juga tugas dalam misi perdamaian.




Belanja Pendidikan Indonesia Belanja Besar Belum Optimal / April 2020

Sekilas:
Sejak 2009, alokasi anggaran pendidikan 20 persen dalam APBN (sesuai dengan mandat konstitusi) telah dipenuhi oleh pemerintah. Pemenuhan mandat ini berimplikasi pada peningkatan anggaran pendidikan yang besar sebagai anggaran rutin. Dalam kurun waktu 2009–2014, alokasi anggaran pendidikan merupakan belanja terbesar kedua, setelah belanja subsidi. Sedangkan sejak 2015, anggaran pendidikan merupakan belanja pemerintah terbesar dalam APBN. Meskipun peningkatan besar dalam pengeluaran dan sumber daya, hasil belajar siswa tetap rendah, dan ketimpangan dalam hasil belajar meningkat. Hal ini memunculkan pertanyaan besar, apakah sudah benar langkah Indonesia mengalokasikan 20 persen anggarannya bagi pendidikan?




Efektivitas Dana Desa / April 2020

Sekilas:
Desa merupakan representasi dari kesatuan masyarakat hukum terkecil yang telah ada dan tumbuh berkembang seiring dengan sejarah kehidupan masyarakat Indonesia dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan kehidupan bangsa Indonesia. Hal ini menyebabkan desa memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam sistem pemerintahan dan menjadi fundamental negara. Pengertian desa sangat beragam tergantung dari sudut mana melihat desa. Dalam perspektif ekonomi desa dipotret sebagai komunitas masyarakat yang memiliki modal produksi yang khas dan merupakan lumbung bahan mentah (raw material) dan sumber tenaga kerja (manpower) (Khoiriah & Meylina, 2017). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan pemerintah desa untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya yang dimiliki termasuk pengelolaan keuangan dan kekayaan milik negara. Dengan berlaku undang-undang tersebut, desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta melaksanakan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Undang-Undang Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Desa yang berdasarkan kewenangan yang dimiliki dapat melakukan program pembangunan yang mensinergikan antara kepentingan ekonomi, kepentingan sosial, dan kepentingan lingkungan.




← Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Selanjutnya →