Kajian - Komisi V

Tahun Judul Deskripsi Jenis Produk Aksi
2023 Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan RAPBN 2024 Mitra Komis V Berisi analisis tentang Anggaran Jalan Daerah Tahun 2024 Harus Mengutamakan Prinsip Keadilan, Kinerja Pnbp Dari Jasa Transportasi, Komunikasi Dan Informatika Melemah Dan Perlu Dioptimalkan, Kinerja Dan Hambatan Pengelolaan Bumdes: Studi Kasus Di Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Malang Dan Kabupaten Samosir, Serta Masukan PA3KN Terhadap Postur NK RAPBN 2024 Kewenangan Komisi V DPR RI Analisis APBN DETAIL
2023 Kajian Terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2023 Analisis ini mengulas tentang dasar hukum terbitnya PMK 89 Tahun 2023, Urgensi Pemberian Penjaminan Kepada KCJB, Empiris Pemberian Penjaminan Oleh Pemerintah, Implikasi Pemberian Penjaminan KCJB, dan Mitigasi Risiko Gagal Bayar PT. KAI Analisis Ringkas Cepat DETAIL
2023 Buletin APBN DETAIL
2023 Buletin APBN DETAIL
2023 Buletin APBN DETAIL
2023 Buletin APBN DETAIL
2023 Buletin APBN DETAIL
2023 Buletin APBN DETAIL
2024 Buletin APBN DETAIL
2023 Tujuh Tahun Implementasi Dana Desa Buku ini berisikan hasil pengujian empiris terkait "apakah implementasi dana desa selama tujuh tahun sejak 2015 mampu mewujudkan tujuan yang diharapkan UU Desa". Pengujian yang dilakukan yaitu menguji pengaruh implementasi dana desa terhadap beberapa indikator yang mencerminkan pencapaian tujuan diberlakukannya dana desa (indikator goals) dan pencapaian indikator output/antara, serta menguji apakah terdapat perbedaan kondisi indikator tujuan dan indikator output/antara sebelum dan sesudah implementasi dana desa. Selain itu, buku ini juga berisikan pengujian empiris terkaiti efektivitas dana desa dengan menggunakan pendekatan studi kasus di Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan Buku DETAIL
2023 Masukan PA3KN Atas Nota Keuangan RAPBN 2024 Buku “Masukan PA3KN Atas Nota Keuangan RAPBN 2024” membahas tentang Asumsi Dasar Ekonomi Makro (ADEM), Kebijakan Pendapatan Negara, Kebijakan Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran. Pemilihan isu-isu yang dikaji dalam buku ini diselaraskan dengan target yang ada pada RPJMN 2020-2024, hasil kesepakatan DPR dengan pemerintah pada pembicaraan pendahuluan Juli 2023 lalu, Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2024, serta perkembangan terkini yang akan memengaruhi kondisi perekonomian di tahun 2024 mendatang. Buku DETAIL
2023 Kajian Isu Strategis Rencana Pembangunan Tahun 2024 Buku ini akan mencoba menguraikan beberapa masukan PA3KN berkaitan dengan rencana pembangunan tahun 2024 terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, akselerasi penurunan prevalensi stunting, pengendalian inflasi, kebijakan insentif perpajakan dan perbaikan kemudahan dan kepastian usaha guna meningkatkan investasi, percepatan pembangunan infrastruktur guna mendorong investasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi melalui hilirisasi, serta pengembangan ekonomi hijau. Kajian ini disusun berdasarkan hasil kesepakatan pembicaraan pendahuluan RAPBN 2024, dokumen Nota Keuangan RAPBN 2024, hasil penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD), serta desk study. Untuk desk study dilakukan pengumpulan dan penganalisaan terhadap data dan informasi sekunder serta berbagai laporan yang relevan dengan tujuan kajian. Demikianlah buku kajian ini disusun oleh PA3KN Buku DETAIL
2023 Perlunya Kajian Serta Perencanaan yang Terukur dalam Polemik TKDN Commuter Line Guna meningkatkan produksi dalam negeri, pemerintah mengeluarkan kebijakan Program Peningkatan Pengguna Produk Dalam Negeri (P3DN). Meskipun kebijakan yang cukup baik dan perlu mendapat apresiasi, namun dalam tataran implementasinya terdapat kendala yang dihadapi. Salah satunya PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), yang menemui kendala pengadaan rangkaian yang harus memenuhi TKDN 40 persen. Agar armada KCI yang ada saat ini tidak berkurang, pemesanan KRL pengganti yang telah dilakukan oleh KCI kepada PT Industri Kereta Api (INKA) yang baru dapat direalisasikan pada tahun 2025. Sementara itu, pada tahun 2023 akan ada 10 rangkaian kereta KCI yang harus pensiun dan 19 rangkaian di tahun 2024. Dengan kondisi tersebut, tentu akan berpengaruh terhadap layanan yang diberikan kepada pengguna KRL. Hasilnya, impor kereta bekas menjadi pilihan utama guna menggantikan rangkaian kereta yang sebentar lagi pensiun. Sejauh ini pihak KCI sudah mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan untuk melakukan impor kereta bekas dari Jepang. Pihak Ditjen Perkeretaapian sebagai regulator utama perkeretaapian sudah setuju KCI mengimpor kereta dari Jepang. Hanya saja saat KCI terganjal izin impor di Kementerian Perdagangan. Hal itu terjadi karena rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian karena berdasarkan pertimbangan teknis atas rencana impor oleh PT KCI belum dapat ditindaklanjuti dengan pertimbangan pada fokus pemerintah meningkatkan produksi dalam negeri serta substitusi impor melalui P3DN. Guna menyiasati adanya kebijakan TKDN, KCI sendiri tidak serta merta menggunakan kereta bekas yang diimpor untuk operasional Commuter Line. KCI akan melakukan upgrade pada gerbong-gerbong kereta yang diimpor itu dengan mengganti barang-barang yang memiliki tingkat TKDN yang tinggi, sehingga setelah proses upgrade kereta dilakukan, maka tingkat TKDN setiap rangkaian kereta akan menjadi minimal 40 persen. Kebijakan P3DN melalui menahan izin impor KRL bisa sepenuhnya dipahami apabila setiap stakeholder sudah mampu menyediakan dengan standar TKDN 40 persen dan itu wajib didukung. Namun apabila INKA belum siap maka operasional KRL akan terdampak sehingga tidak bijak apabila penumpang harus menanggung beban esktra. Oleh karena itu, pemerintah perlu membuat kajian Cost and Bennefit terhadap impor/tidaknya KRL. Lebih lanjut, KCI juga perlu membuat perencanaan penggantian KRL yang lebih terukur agar INKA mampu memenuhi kebutuhan rangkaian KRL sebelum masuk masa pensiun. Sekilas APBN DETAIL
2023 JANJI ANGGARAN RP8OO MILIAR UNTUK PERBAIKAN JALAN, JANGAN ABAIKAN PRINSIP KEADILAN Sebulan lalu, Presiden Joko Widodo berjanji akan menguyur masing-masing Rp800 miliar untuk perbaikan jalan rusak di Provinsi Lampung dan Provinsi Sumatera Utara, baik jalan provinsi maupun kabupaten/kota. Dari sisi aspek hukum, janji anggaran tersebut tidak masalah karena sejalan dengan Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Namun pemilihan Provinsi Lampung dan Provinsi Sumatera Utara dalam mengimplementasikan kedua pasal tersebut belum tentu tepat. Pilihan itu masih membuka ruang pro dan kontra, tepat atau tidak. Sekilas APBN DETAIL