Tahun | Judul | Deskripsi | Jenis Produk | Aksi |
---|---|---|---|---|
2023 | Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan RAPBN 2024 Mitra Komis VII | Berisi analisis tentang Kajian Belanja Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, BRIN, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Badan Informasi Geospasial, serta Isu terkait energi tahun 2024. | Analisis APBN | DETAIL |
2023 | Oversupply Perusahaan Listrik Negara | Produksi listrik ditargetkan untuk dapat memenuhi rasio elektrifikasi dan konsumsi listrik per kapita. Kedua hal tersebut merupakan salah satu program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Pada tahun 2024, rasio elektrifikasi ditargetkan untuk mencapai 100% dan konsumsi listrik per kapita ditargetkan sebesar 1400 kWH/kapita. Di samping itu, program pembangkit listrik 35.000 MW juga direncanakan untuk tuntas pada tahun 2024. Realisasi rasio elektrifikasi per akhir tahun 2022 telah mencapai 99,63% dan konsumsi per triwulan I tahun 2023 telah mencapai 1.336 kWh/kapita (ESDM, 2023). Sementara itu, per Desember 2022, sebanyak 415 unit pembangkit dengan kapasitas 16.596 Megawatt (MW) atau 47% dari Proyek Pembangkit 35.000 MW telah Commercial Operation Date (COD) atau sudah beroperasi (ESDM, 2023). | Analisis Ringkas Cepat | DETAIL |
2024 | Kajian Efektivitas Beberapa Program Pengentasan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam APBN | Kajian ini berisikan analisis efektivitas Kredit Usaha Rakyat, Program Prakerja, Subsidi Pupuk, Subsidi LPG 3Kg, Subsidi Kendaraan Listrik, Program Sembako dan Pemberian Alsintan. | Analisis Ringkas Cepat | DETAIL |
2024 | Strategi Optimalisasi Pelaksanaan Kebijakan Hilirisasi Bauksit. | Pemerintah resmi memberlakukan larangan ekspor bijih bauksit pada tanggal 10 Juni 2023. Kebijakan ini dilakukan berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (UU Minerba). Dalam Pasal 102 UU Minerba mengatur kewajiban untuk melakukan pengolahan dan pemurnian komoditas tambang mineral logam, pengolahan untuk komoditas tambang mineral bukan logam dan/atau pengolahan untuk komoditas tambang batuan. UU Nomor 3 Tahun 2020 juga mengatur terkait kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk melakukan pengolahan dan/atau pemurnian secara terintegrasi atau bekerja sama dengan pemegang IUP atau IUPK lain atau pihak lain yang melakukan kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian. Dalam Pasal 170ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur masa transisi untuk pelaku usaha yang melakukan penjualan produk mineral logam yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak undang-undang ini berlaku, yaitu pada 10 Juni 2023. Setelah tanggal tersebut, ketentuan ekspor mineral yang belum dimurnikan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Logam Di Dalam Negeri. | Analisis Ringkas Cepat | DETAIL |
2023 | Buletin APBN | DETAIL | ||
2023 | Buletin APBN | DETAIL | ||
2023 | Buletin APBN | DETAIL | ||
2024 | Buletin APBN | DETAIL | ||
2024 | Buletin APBN | DETAIL | ||
2023 | Masukan PA3KN Atas Nota Keuangan RAPBN 2024 | Buku “Masukan PA3KN Atas Nota Keuangan RAPBN 2024” membahas tentang Asumsi Dasar Ekonomi Makro (ADEM), Kebijakan Pendapatan Negara, Kebijakan Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran. Pemilihan isu-isu yang dikaji dalam buku ini diselaraskan dengan target yang ada pada RPJMN 2020-2024, hasil kesepakatan DPR dengan pemerintah pada pembicaraan pendahuluan Juli 2023 lalu, Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2024, serta perkembangan terkini yang akan memengaruhi kondisi perekonomian di tahun 2024 mendatang. | Buku | DETAIL |
2023 | Kajian Isu Strategis Rencana Pembangunan Tahun 2024 | Buku ini akan mencoba menguraikan beberapa masukan PA3KN berkaitan dengan rencana pembangunan tahun 2024 terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, akselerasi penurunan prevalensi stunting, pengendalian inflasi, kebijakan insentif perpajakan dan perbaikan kemudahan dan kepastian usaha guna meningkatkan investasi, percepatan pembangunan infrastruktur guna mendorong investasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi melalui hilirisasi, serta pengembangan ekonomi hijau. Kajian ini disusun berdasarkan hasil kesepakatan pembicaraan pendahuluan RAPBN 2024, dokumen Nota Keuangan RAPBN 2024, hasil penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD), serta desk study. Untuk desk study dilakukan pengumpulan dan penganalisaan terhadap data dan informasi sekunder serta berbagai laporan yang relevan dengan tujuan kajian. Demikianlah buku kajian ini disusun oleh PA3KN | Buku | DETAIL |
2023 | Kajian Efektivitas Beberapa Program Pengentasan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam APBN | Infografis Kajian/analisis efektivitas Kredit Usaha Rakyat, Program Prakerja, Subsidi Pupuk, Subsidi LPG 3Kg, Subsidi Kendaraan Listrik, Program Sembako dan Pemberian Alsintan. | Infografis | DETAIL |
2023 | Lonjakan Harga Minyak Dunia Dan Minyak Dunia Dan Mitigasi Risikonya | Lonjakan Harga Minyak Dunia Dan Minyak Dunia Dan Mitigasi Risikonya | Videografis | DETAIL |
2023 | Sederet Harapan Dalam Perluasan Implementasi Biodiesel Tahun 2023 | Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengimplementasikan biodiesel B35 sebagai bahan bakar nabati (BBN) yang resmi diberlakukan 1 Februari 2023 dan siap masuk ke seluruh transportasi nasional yang menggunakan biodiesel. Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi menuju transisi energi yang merata dan berkeadilan. Implementasi B35 juga sejalan dengan kebijakan bauran energi serta upaya dekarbonisasi menuju green energy. Kebijakan BBN berupa pencampuran 35 persen biodiesel ke dalam 65 persen solar diperkirakan dapat mengurangi emisi gas rumah kaca mencapai 34,9 juta ton CO2 ekuivalen, namun pemerintah masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah dalam implementasi kebijakan tersebut. Substitusi BBM ke BBN menjadi upaya strategis dalam hal penghematan devisa sebagai akibat menurunnya impor solar, meningkatkan nilai tambah Crude Palm Oil (CPO), serta membuka lapangan kerja. Dengan perluasan implementasi B35 ini pula diperkirakan dapat menghemat devisa mencapai USD10,75 miliar atau setara Rp161 triliun. Program implementasi blending rate B30 menjadi B35 tersebut juga diproyeksi dapat menyerap tenaga kerja sekitar 1.653.974 orang. Dalam praktiknya, sepanjang tahun 2023 ini, pemerintah menargetkan penyaluran biodiesel B35 sebesar 13,15 juta kiloliter (Kl) yang dialokasikan melalui PT Pertamina Patra Niaga sebesar 9,98 juta kL, PT AKT Corporindo Tbk. sebesar 888,4 ribu kL, PT Exxonmobil Lubricants Indonesia sebesar 816,9 ribu kL, dan PT Kilang Pertamina Internasional 534 ribu kL serta sisanya dialokasikan melalui BU BBM lainnya (Kepmen ESDM No. 205, 2022; Kemenko Perekonomian, 2023). Selain itu, ekspor minyak sawit dan produk sawit Indonesia akan dihadapkan pada proteksionisme gaya baru dengan diberlakukannya kebijakan Deforestation Act di Inggris (PASPI Monitor, 2022). Kebijakan deforestation-free tersebut diberlakukan pada tahun 2023 dan berpotensi menurunkan permintaan minyak sawit di ketiga kawasan tersebut yaitu Uni Eropa, AS, dan UK. Prediksi tersebut sesuai dengan kondisi pasar Uni Eropa saat ini, dimana demand sawit menurun akibat banyaknya kebijakan anti-sawit yang berlaku di kawasan negara tersebut (PASPI, 2023). Oleh karena itu, sebagai produsen sekaligus konsumen minyak sawit terbesar dunia, peningkatan blending rate biodiesel dari B30 menjadi B35 menjadi penting untuk mencegah harga sawit global yang terlalu dalam serta strategi pengelolaan pasar minyak sawit domestik. Dengan volume target 13,15 juta kL B35, maka volume CPO yang diserap oleh industri biodiesel diperkirakan mencapai 14,8 juta ton CPO bahkan dapat mencapai 16,9 juta ton CPO apabila mandatori B40 resmi diberlakukan (GAPKI, 2023). Perluasan mandatori ini memberi manfaat penurunan ekspor minyak sawit Indonesia ke pasar dunia, sehingga stok CPO di pasar dunia relatif stabil dan dapat menciptakan excess demand. Implikasinya yaitu meningkatkan harga minyak sawit global yang kemudian akan diteruskan pada dampak harga tandan buah segar petani sawit yang juga ikut meningkat. Meskipun telah menetapkan target penyaluran B35 tersebut, pemerintah masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah saat berlangsungnya implementasi tersebut. Hal ini terkait dengan pemerataan penyaluran bahan bakar solar yang dicampurkan dengan biodiesel B35 tersebut. Selain itu, sejumlah tangki penampungan dan pencampuran serta sebaran produsen BBN menjadi tantangan yang harus dapat diatasi oleh pemerintah, khususnya di wilayah-wilayah timur Indonesia. Tantangan lainnya berkaitan dengan biaya losgitik yang cenderung masih tinggi sehingga diharapkan dilakukannya efisiensi distribusi sehingga dapat menekan biaya logistik serta mendorong produsen biodiesel di wilayah-wilayah terkait. Selain itu, pemerintah harus memastikan kapasitas produksi oleh industri, ketersediaan bahan baku yang cukup, serta perbaikan berkelanjutan bagi fasilitas penyangga. | Sekilas APBN | DETAIL |
2023 | Subsidi Kendaraan Listrik dan Harapannya | Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) saat ini telah memasuki babak baru dengan ditetapkannya kebijakan pemberian subsidi kendaraan bermotor listrik yang mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2023. Adapun pemberian insentif kendaraan listrik yang akan berlaku pada bulan ini ditujukan untuk 200 ribu unit pembelian motor listrik baru, 50 ribu unit motor konversi, serta insentif khusus untuk mobil listrik dengan kuota 35.900 unit yang belum ditentukan skemanya. Sejumlah insentif yang diberikan tersebut bertujuan untuk merangsang penjualan kendaraan listrik, guna mendorong efisiensi dan ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi serta dalam mewujudkan energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan dan yang terpenting adalah untuk mengurangi ketergantungan impor BBM. Mekanisme pemberian subsidi tidak secara langsung akan diberikan kepada konsumen, namun akan diberikan Pemerintah melalui produsen yang wajib memenuhi ketentuan tertentu yaitu produsen yang memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen. Adapun pemberian subsidi kali ini ditargetkan untuk pelaku UMKM, khususnya bagi penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM), serta pelanggan listrik dengan kapasitas 450-900 VA. Hal ini khususnya untuk mendorong produktivitas dan efisiensi pelaku UMKM. Tidak tanggung-tanggung, dana APBN yang dikucurkan sebagai bantuan Pemerintah akan disalurkan sebesar Rp1,75 Triliun melalui Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM. Program ini pun diyakini akan memberikan efek domino tidak hanya bagi pertumbuhan investasi kendaraan listrik, namun juga bagi peningkatan penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan industri pembiayaan, serta penurunan efek gas rumah kaca sebesar 0,03 juta ton. Minat masyarakat terhadap kendaraan listrik pun tampaknya semakin meningkat. Hal ini terbukti dengan volume penjualan wholesale mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) di pasar domestik yang terjual hingga 10.327 unit sepanjang tahun 2022 (Gaikindo, 2023). Namun, terdapat beberapa hal yang juga perlu diperhatikan agar percepatan program KBLBB ini nantinya tidak mandek. Salah satunya adalah terkait kesiapan infrastruktur ekosistem kendaraan listrik, khususnya ketersediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang masih terbatas, yang saat ini baru ada 346 SPKLU di Indonesia. Belum lagi kesiapan kapasitas hilirisasi industri baterai tanah air yang perlu didorong oleh Pemerintah agar ekosistem kendaraan listrik dapat dibangun oleh industri dalam negeri. Kita tentu tidak ingin kalau nantinya bangsa kita lagi-lagi hanya menjadi pasar saja. Tidak hanya itu, opsi untuk memberikan subsidi kendaraan listrik rasanya juga perlu dibarengi dengan upaya pembenahan infrastruktur transportasi publik yang juga perlu diarahkan untuk mengonversi menjadi transportasi publik berbasis listrik. Jangan sampai karena kegigihan Pemerintah untuk mendorong populasi kendaraan listrik di tanah air, justru memperumit masalah kemacetan di perkotaan yang hingga saat ini bahkan belum dapat diselesaikan. | Sekilas APBN | DETAIL |
2023 | PERLUNYA REVISI PERPRES NOMOR 191 TAHUN 2014, AGAR APBN TETAP TERJAGA | Kondisi geopolitik di Timur Tengah dalam seminggu terakhir yang tengah memanas, berimplikasi terhadap kenaikan harga minyak mentah di pasar internasional. Harga minyak mentah dunia telah melesat sejak bulan Juli 2023, hal ini antara lain disebabkan permintaan minyak global, pemotongan produksi minyak oleh Arab Saudi sebesar 1 Juta bph dan Rusia sebesar 300 ribu bph. Analis pasar memprediksi harga minyak mentah dunia dapat menyentuh ke level US$100/barel (CNBC, 2023). | Sekilas APBN | DETAIL |
2023 | DAMPAK TARIF LISTRIK TAK KUNJUNG DILAKUKAN PENYESUAIAN | Berdasarkan data per Juli 2023, terdapat dua jenis tarif listrik yang berlaku di Indonesia, yaitu tarif subsidi dan tarif nonsubsidi. Pelanggan PLN yang menerima subsidi terdiri dari 25 golongan atau 45,2% dari total pelanggan. Sedangkan pelanggan yang masuk ke dalam kategori nonsubsidi yang dikompensasi terdiri atas 13 golongan atau 54,8% dari total pelanggan. | Sekilas APBN | DETAIL |
2023 | PENSIUN DINI PLTU DAN KEBUTUHAN PENDANAANNYA | Pemerintah berkomitmen untuk mencapai target net zero emission (NEZ) pada 2060. Komitmen ini diwujudkan salah satunya melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal Melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan. Melalui aturan tersebut, pemerintah berkomitmen memberikan dukungan fiskal melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan untuk percepatan pengakhiran waktu operasi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), percepatan pengakhiran waktu operasi kontrak perjanjian jual beli listrik PLTU dan/ atau pengembangan pembangkit energi terbarukan. Program pensiun dini PLTU ini tentunya membutuhkan pendanaan yang sangat besar. | Sekilas APBN | DETAIL |
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635