Peristiwa

Tahun Judul Deskripsi Aksi
2017 Perubahan Struktur Pembiayaan Anggaran Dalam rangka membuat pembiayaan anggaran lebih informatif, transparan dan mudah dimengerti oleh para pemangku kepentingan, pada APBN 2017 terdapat perubahan klasifikasi pembiayaan anggaran yang semula pada APBN-P 2016 terdiri dari pembiayaan utang dan pembiayaan non utang menjadi pembiayaan utang, pembiayaan investasi, pemberian pinjaman, kewajiban penjaminan dan pembiayaan lainnya. Dalam hal pembiayaan anggaran, dilakukan pengendalian pembiayaan utang dalam batas yang wajar dan terjaga serta pembiayaan investasi untuk mendorong sektor prioritas dan kegiatan ekonomi masyarakat. DETAIL
2017 Perubahan Nomenklatur Pembiayaan Anggaran Perubahan nomenklatur pada pos pembiayaan anggaran bertujuan untuk membuat pembiayaan anggaran lebih informatif, transparan, dan mudah dimengerti oleh para pemangku kepentingan. DETAIL
2015 Tahun 2015: Indikator Kesejahteraan Menjadi Bagian APBN Pada APBN-P 2015, Pemerintah dan DPR RI bersepakat untuk memasukkan komponen indikator kesejahteraan rakyat menjadi bagian APBN. Sebelum tahun 2015 tercatat sejak tahun 2012 indikator kesejahteraan seperti penurunan kemiskinan, sumbangan penyerapan tenaga kerja dari pertumbuhan ekonomi, dan tingkat pengangguran terbuka telah disebutkan pada Undang-Undang APBN. DETAIL
2014 Perubahan Nomenklatur Transfer Daerah Menjadi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Sesuai amanah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Nomenklatur Transfer Ke Daerah mengalami perubahan menjadi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) DETAIL
2013 Keputusan Mahkamah Konstitusi dan Pelaksanaan Fungsi Anggaran DPR RI Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memangkas kewenangan Badan Anggaran DPR dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Keputusan ini dikeluarkan sebagai jawaban atas permohonan uji materi sejumlah pasal Undang-Undang (UU) DETAIL
2011 Penggunaan SPN 3 Bulan Sebagai Pengganti SBI 3 Bulan Selain digunakannya SPN 3 bulan sebagai referensi rate untuk SUN seri Variable Rate, mulai tahun 2011 suku bunga yang dipakai dalam acuan asumsi makro untuk penetapan APBN adalah suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan, bukan lagi SBI 3 bulan DETAIL
2011 Backlog atas Pinjaman/Hibah Luar Negeri Backlog adalah penggunaan dana talangan pemerintah dalam rangka penarikan pinjaman/hibah luar negeri melalui mekanisme Rekening Khusus (reksus) yang belum dimintakan atau belum mendapatkan penggantian atau tidak mendapatkan penggantian dari pemberi pinjaman/hibah luar negeri. Dengan kata lain, backlog merupakan kondisi atas SP2D yang sudah membebani reksus, namun belum diajukan pertanggungjawabannya. DETAIL
2011 Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat atau P4B adalah kebijakan dan program pemerintah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terukur, dan sinergis guna mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. DETAIL
2005 Iuran Eksplorasi dan Eksploitasi Iuran Eksplorasi dan Eksploitasi (royalty) merupakan iuran produksi pemegang kuasa usaha pertambangan atas hasil dari kesempatan eksplorasi/eksploitasi. DETAIL
2004 Dana Darurat Dana Darurat adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah yang mengalami bencana nasional, peristiwa luar biasa, dan/atau krisis solvabilitas. DETAIL
2004 Implementasi Rekening Tunggal Pemerintah Sebagai salah satu upaya pemerintah dalam memperbaiki pengelolaan kas negara adalah dengan menerapkan Rekening Tunggal Pemerintah (Treasury Single Account). Penerapan Rekening Tunggal Pemerintah memungkinkan aliran kas yang terkonsolidasi di mana penerimaan dan pengeluaran berasal dari satu rekening. Untuk menerapkan Rekening Tunggal Pemerintah diperlukan perubahan mekanisme penyaluran dana APBN (pengeluaran kas) serta mekanisme pengelolaan penerimaan negara melalui bank persepsi yang ada saat ini. Hal ini diperlukan untuk mencapai prinsip Rekening Tunggal Pemerintah, yaitu penerimaan negara diterima pada hari yang sama dan pengeluaran negara dilakukan secara tepat waktu serta adanya transparansi atas aliran kas pemerintah. DETAIL
2003 Sistem Penganggaran Paska Terbitnya UU No.17 Tahun 2003 Lahirnya UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, merupakan landasan perubahan sistem penganggaran APBN di Indonesia. Perubahan-perubahan penting dalam sistem penganggaran melalui UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah: pertama, penerapan Pendekatan Penganggaran dengan Perspektif Jangka Menengah; kedua, penerapan Penganggaran Secara Terpadu; dan, ketiga menerapkan Penganggaran Berdasarkan Kinerja. DETAIL
2003 Klasifikasi Anggaran berdasarkan penjelasan UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Rincian belanja berdasarkan klasifikasi ekonomi atau jenis belanja, berdasarkan penjelasan Pasal 11 Ayat 5 UU No.17 Tahun tentang Keuangan Negara, maka belanja negara dirinci berdasarkan klasifikasi ekonomi/jenis belanja yang terdiri dari atas belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga subsidi, hibah, bantuan sosial dan belanja lain-lain. Dengan perubahan format baru, maka pengeluaran pembangunan pada APBN sebelumnya diklasifikasikan dalam belanja pegawai, belanja barang, belanja modal dan belanja lain-lain. DETAIL
2001 Perubahan periode tahun anggaran APBN dilaksanakan dalam periode tertentu selama 12 bulan, yang disebut tahun anggaran. Mulai dari tahun 2000, tepatnya APBN untuk Tahun Anggaran 2001, sudah menggunakan tahun kalender sebagai tahun anggaran. Tahun kalender yang dimaksud adalah dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember. Sebelumnya tahun anggaran dimulai tanggal 1 April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya. Karena perubahan ini, tahun anggaran 2000 berlangsung hanya sembilan bulan, yaitu dari tanggal 1 April 2000 sampai dengan 31 Desember 2000. DETAIL
2000 Perubahan format APBN yang disesuaikan dengan standar internasional Government Finance Static Mulai TA. 2000 (tahun anggaran transisi sebelum penyesuaian tahun anggaran dengan tahun takwim), format APBN disusun menurut standar internasional, yaitu Government Finance Statistic (GFS). Berbeda dengan sistem anggaran berimbang dimana pinjaman program dan proyek dimasukkan dalam pos penerimaan, APBN dengan format GFS menggunakan sistem deficit spending dimana pinjaman dalam negeri dan pinjaman luar negeri merupakan sumber pembiayaan menutup defisit anggaran dan tidak lagi diklasifikasikan sebagai penerimaan. Penerimaan terbagi atas penerimaan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak. DETAIL
1999 Format APBN pada awal Reformasi Sejalan dengan tuntutan reformasi, pemerintahan Presiden Habibie berupaya pula memperbaharui sistem APBN. Secara umum sebenarnya tidak banyak yang berubah namun penyusunan APBN TA. 1999/2000 nampak diusahakan untuk lebih transparan. APBN tahun anggaran-tahun anggaran sebelumnya dinilai kurang transparan dan terkesan “mengelabui” terutama pos penerimaan pembangunan. APBN TA.1999/2000 tetap menggunakan system anggaran berimbang tetapi pos penerimaan pembangunan berganti nama menjadi penerimaan luar negeri sehingga sisi penerimaan APBN TA. 1999/2000 terdiri atas penerimaan dalam negeri dan penerimaan luar negeri. Penerimaan luar negeri merupakan penerimaan yang berasal dari nilai lawan rupiah pinjaman luar negeri. Penerimaan luar negeri terdiri atas dua komponen, yaitu pinjaman program dan pinjaman proyek. Pinjaman program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan serta pinjaman yang dapat dirupiahkan. Pinjaman proyek adalah nilai lawan rupiah dan pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek pembangunan. DETAIL
1998 Stabilisasi dan Harmonisasi Perekonomian Indonesia Pascakrisis 1998 Keberhasilan dalam stabilisasi, harmonisasi, dan normalisasi polsoskam amat penting artinya bagi stabilisasi dan normalisasi ekonomi. Jika berhasil, pasar yang sudah tidak lagi takut akan bayang- bayang polsoskam akan sensitive terhadap rangsangan-rangsangan stabilisasi ekonomi makro. Apabila stabilisasi polsoskam dan ekonomi makro mulai menunjukkan hasil nyata, kepercayaan pasar dan investor akan berangsur pulih. DETAIL
1966 Format APBN pada Pemerintah Orde Baru Selama pemerintahan orde baru (orba), setidaknya dari TA. 1969/1970 sampai dengan TA. 1998/1999, APBN disusun berdasarkan sistem anggaran berimbang (T account). Pada sisi penerimaan terbagi atas penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan. Penerimaan pembangunan menurut APBN-APBN tersebut adalah penerimaan yang berasal dari nilai lawan rupiah bantuan dan atau pinjaman luar negeri. Penerimaan pembangunan tersusun atas dua komponen yaitu bantuan program dan bantuan proyek. Bantuan program merupakan nilai lawan rupiah dari bantuan dan atau pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan serta pinjaman yang dapat dirupiahkan. Sedangkan bantuan proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan atau pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan DETAIL
1966 Klasifikasi Anggaran Masa Orde Baru hingga APBN 2004 pada Masa Orde Baru sampai dengan APBN 2004, klasifikasi fungsi dibedakan antara sektor dan sub sektor, misalnya Sektor Pengairan, terdiri dari subsektor Subsektor Pengembangan dan Pengelolaan Pengairan; Subsektor Pengembangan dan Pengelolaan Pengairan; dan Subsektor Pengembangan dan Pengelolaan Sumber-sumber air. Tetapi dengan UU Keuangan Negara, maka rincian belanja menurut fungsi berdasarkan penjelasan Pasal 11 ayat 5 UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara fungsi terdiri dari sebelas 11 fungsi dan 79 sub fungsi. Kesebelas fungsi terdiri adalah: (1) Pelayanan Pemerintahan Umum; (2) Pertahanan; (3) Ketertiban, Keamanan dan Hukum; (4) Ekonomi; (5) Perlindungan Lingkungan Hidup; (6) Perumahan dan Permukiman; (7) Kesehatan; (8) Pariwisata dan Budaya; (9) Agama; (10) Pendidikan; dan, (11) Perlindungan Sosial. Dalam proses penganggaran, dasar alokasi anggaran adalah program-program yang diajukan oleh kementerian negara/lembaga. Besaran anggaran untuk masing-masing fungsi atau sub fungsi merupakan kompilasi anggaran dari program- program yang termasuk fungsi atau subfungsi yang bersangkutan. Selanjutnya, kompilasi dari alokasi anggaran tersebut menjadi data statistik yang disusun mengikuti standar internasional sebagaimana ditetapkan dalam classification of the functions of government (COFOG) yang dipublikasikan oleh PBB. Dengan demikian, klasifikasi belanja negara menurut fungsi dapat dipergunakan sebagai alat analisis (tools of analysis) yang menggambarkan perkembangan belanja suatu negara menurut fungsi, subfungsi dan program, yang selanjutnya dapat diperbandingkan dengan negara lainnya yang rincian belanjanya mengikuti COFOG. DETAIL
1952 Klasifikasi Anggaran Masa Orde Lama Klasifikasi anggaran Masa Orde Lama, misalnya untuk tahun 1952 dan 1953 disusun berdasarkan kementrian dan perusahaan negara, misalnya Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-Badan Pemerintahan Tertinggi), dan Bagian IBW I (Jawatan Penggadaian) . Pada waktu itu masing-masing bagian ditetapkan melalui satu undang-undang. DETAIL
1947 Kurun Waktu 1947-1949 klasifikasi anggaran dibagi 3 fungsi Selama kurun waktu 1947 sampai dengan 1949 fungsi anggaran diklasifikasikan menurut fungsi adalah dinas biasa, dinas luar biasa, dan dinas luar biasa istimewa. Kemudian mulai tahun 1957 fungsi anggaran diklasifikasikan menjadi enam sektor: (1) Sektor umum, yang terdiri dari Badan-badan Pemerintah Tertinggi dan Keuangan; (2) Sektor keamanan, yang terdiri dari Pertahanan, Kehakiman, DalamNegeri dan Hubungan Antar Daerah; (3) Sektor kemakmuran, yang terdiri dari agraria, pertanian, perekonomian, perdagangan, perindustrian, dinas perbelanjaan, perhubungan, pelajaran dan pekerjaan umum dan tenaga; (4) Sektor kebudayaan, yang terdiri penerangan; pendidikan, pengajaran dan kebudayaan; dan, agama; (5) Sektor sosial, yang terdiri dari: kesehatan, sosial, perburuhan; pergerakan tenaga rakyat; Veteran; dan, (6) Sektor luar negeri. DETAIL
1945 Sistem Penganggaran Menurut Konstitusi Selama sejarah Indonesia telah memiliki tiga UUD, yaitu: pertama, UUD 1945 (amandemen); kedua, UUD 1949 (UUD 14-12-1949); ketiga, UUDS 1950 (UUD 15-8-1950). UUD 1949 digunakan pada periode RIS dan hanya bertahan satu tahun, yang selanjutnya kembali ke negara kesatuan. Meskipun sudah kembali ke negara kesatuan, tetapi akan diadakan perubahan terhadap konstitusi, dan untuk sementara digunakan UUD Sementara (UUDS). Namun dengan kegagalan Konsituante membentuk UUD yang baru maka lewat Dekrit Presiden 5 Juli 1959 maka kembali ke UUD 1945. Kemudian dengan kejatuhan Soeharto, maka mulai tahun 1999 dilakukan amandemen terhadap UUD 1945. Sekarang ini UUD 1945 sudah empat kali mengalami perubahan. DETAIL