Kajian - Infrastruktur

Tahun Judul Deskripsi Jenis Produk Aksi
2023 Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan RAPBN 2024 Mitra Komis V Berisi analisis tentang Anggaran Jalan Daerah Tahun 2024 Harus Mengutamakan Prinsip Keadilan, Kinerja Pnbp Dari Jasa Transportasi, Komunikasi Dan Informatika Melemah Dan Perlu Dioptimalkan, Kinerja Dan Hambatan Pengelolaan Bumdes: Studi Kasus Di Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Malang Dan Kabupaten Samosir, Serta Masukan PA3KN Terhadap Postur NK RAPBN 2024 Kewenangan Komisi V DPR RI Analisis APBN DETAIL
2023 Buletin APBN DETAIL
2023 Buletin APBN DETAIL
2024 Buletin APBN DETAIL
2023 Tujuh Tahun Implementasi Dana Desa Buku ini berisikan hasil pengujian empiris terkait "apakah implementasi dana desa selama tujuh tahun sejak 2015 mampu mewujudkan tujuan yang diharapkan UU Desa". Pengujian yang dilakukan yaitu menguji pengaruh implementasi dana desa terhadap beberapa indikator yang mencerminkan pencapaian tujuan diberlakukannya dana desa (indikator goals) dan pencapaian indikator output/antara, serta menguji apakah terdapat perbedaan kondisi indikator tujuan dan indikator output/antara sebelum dan sesudah implementasi dana desa. Selain itu, buku ini juga berisikan pengujian empiris terkaiti efektivitas dana desa dengan menggunakan pendekatan studi kasus di Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan Buku DETAIL
2023 Telaahan Atas Arah Kebijakan Fiskal Dalam KEM-PPKF 2024 Buku berisi telaahan arah kebijakan fiscal tahun 2024 di bidang Pendidikan, Kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur, hilirisasi sumber daya alam, reformasi birokrasi, dan ekonomi hijau. Buku DETAIL
2023 Masukan PA3KN Atas Nota Keuangan RAPBN 2024 Buku “Masukan PA3KN Atas Nota Keuangan RAPBN 2024” membahas tentang Asumsi Dasar Ekonomi Makro (ADEM), Kebijakan Pendapatan Negara, Kebijakan Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran. Pemilihan isu-isu yang dikaji dalam buku ini diselaraskan dengan target yang ada pada RPJMN 2020-2024, hasil kesepakatan DPR dengan pemerintah pada pembicaraan pendahuluan Juli 2023 lalu, Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2024, serta perkembangan terkini yang akan memengaruhi kondisi perekonomian di tahun 2024 mendatang. Buku DETAIL
2023 Kajian Isu Strategis Rencana Pembangunan Tahun 2024 Buku ini akan mencoba menguraikan beberapa masukan PA3KN berkaitan dengan rencana pembangunan tahun 2024 terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, akselerasi penurunan prevalensi stunting, pengendalian inflasi, kebijakan insentif perpajakan dan perbaikan kemudahan dan kepastian usaha guna meningkatkan investasi, percepatan pembangunan infrastruktur guna mendorong investasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi melalui hilirisasi, serta pengembangan ekonomi hijau. Kajian ini disusun berdasarkan hasil kesepakatan pembicaraan pendahuluan RAPBN 2024, dokumen Nota Keuangan RAPBN 2024, hasil penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD), serta desk study. Untuk desk study dilakukan pengumpulan dan penganalisaan terhadap data dan informasi sekunder serta berbagai laporan yang relevan dengan tujuan kajian. Demikianlah buku kajian ini disusun oleh PA3KN Buku DETAIL
2023 80% Pembiayaan Infrastruktur IKN Berasal dari Swasta, Bagaimana Tantangannya? Percepatan pembangunan Ibukota Negara (IKN) terus dilakukan pemerintah termasuk pembangunan infrastruktur yang berskala besar, baik infrastruktur dasar maupun infrastruktur pendukung. Dana yang dibutuhkan tentu tidak sedikit, diindikasi mencapai Rp466,04 triliun atau sekitar 7,23% dari total kebutuhan investasi infrastruktur tahun 2020-2024 yang nilainya sebesar Rp6.445 triliun. Dengan begitu, dibutuhkan proprosi investasi 80% dari swasta, dimana 54% diharapkan berasal dari skema KPBU. Sementara 20% sisanya, merupakan pembiayaan berasal dari APBN yang digunakan hanya untuk pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Untuk tahun 2023, Pemerintah mengalokasikan dana dukungan untuk KPBU di IKN sebesar Rp219 miliar. Pembangunan infrastruktur tersebut kemudian akan menarik investasi infrastruktur ekonomi lainnya seperti bandara, pelabuhan, maupun jalan tol hingga akhirnya akan memicu pertumbuhan ekonomi di wilayah IKN dan sekitarnya. Menurut Bappenas, pembangunan IKN akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional rata-rata 0,2% per tahun dan menyerap tenaga kerja 1,2 - 1,3 juta orang. Efek berganda pembangunan tersebut akan mendorong perdagangan antar wilayah di Indonesia, diversifikasi ekonomi di Kalimantan serta menurunkan ketimpangan pendapatan antar wilayah di Indonesia. Penyediaan infrastruktur publik dengan skema KPBU memberi keuntungan dikarenakan adanya risk-sharing oleh kedua belah pihak sehingga tidak terlalu memberatkan antar keduanya dalam hal initial cost. Hingga saat ini proyek pembangunan IKN dengan skema KPBU telah berjalan dengan tiga proyek untuk hunian Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pertahanan dan Keamanan (Hankam) dengan nilai investasi sebesar Rp41 triliun. Keterlibatan pelaku usaha saat ini masih menunggu dan memupuk kepercayaan dengan melihat kepemimpinan pemerintah pusat dalam hal memutuskan untuk melakukan investasi awal di IKN. Selain itu, mereka masih mengikuti progres pemerintah dalam membangun IKN, termasuk kaitannya dengan masterplan hingga regulasi untuk kemudahan bagi investor. Oleh sebab itu, pelaku usaha masih harus memperhitungkan pasar dan keberlanjutan usaha. Dalam skema KPBU ini, Pemerintah harus memastikan bahwa pengelolaannya mengedepankan prinsip good governance agar tidak menimbulkan risiko di kemudian hari. Bagaimanapun keterlibatan pihak swasta dalam KPBU tidak berarti mengalihkan seluruh risiko kepada pihak swasta, sehingga potensi risiko fiskal akan tetap ada. Dalam hal ini adalah Penanggung Jawab Proyek Kersa Sama (PJPK) yang menjadi penanggung jawab apabila peristiwa yang mungkin terjadi pada proyek KPBU selama berlakunya skema perjanjian pendanaan tersebut. Dimana hal itu dapat memengaruhi secara negatif bagi investasi, seperti adanya risiko terjadinya peristiwa keterlambatan pengadaan tanah atau keterlambatan dalam perubahan tarif maupun terjadinya terminasi tertentu yang tidak dapat diperkirakan pada saat PJPK dan badan usaha menandatangani perjanjian kerja sama. Timbulnya kewajiban PJPK untuk memberikan kompensasi finansial tersebut disebabkan kejadian lain di masa depan yang tidak dapat diprediksi. Dengan demikian akan timbul kewajiban finansial yang tergolong ke dalam kewajiban kontigensi dimana keadaan tersebut merupakan salah satu risiko fiskal didalam APBN. Sekilas APBN DETAIL
2023 JANJI ANGGARAN RP8OO MILIAR UNTUK PERBAIKAN JALAN, JANGAN ABAIKAN PRINSIP KEADILAN Sebulan lalu, Presiden Joko Widodo berjanji akan menguyur masing-masing Rp800 miliar untuk perbaikan jalan rusak di Provinsi Lampung dan Provinsi Sumatera Utara, baik jalan provinsi maupun kabupaten/kota. Dari sisi aspek hukum, janji anggaran tersebut tidak masalah karena sejalan dengan Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Namun pemilihan Provinsi Lampung dan Provinsi Sumatera Utara dalam mengimplementasikan kedua pasal tersebut belum tentu tepat. Pilihan itu masih membuka ruang pro dan kontra, tepat atau tidak. Sekilas APBN DETAIL