Tahun | Judul | Deskripsi | Jenis Produk | Aksi |
---|---|---|---|---|
2023 | Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan RAPBN 2024 Mitra Komis XI | Berisi analisis tentang Potret Utang Pemerintah Periode 2015-2024: Risiko Dan Capaiannya, Catatan Atas Capaian Target Inflasi Dalam RPJMN 2020-2024, Catatan Atas Capaian Target Kinerja Logistik Dalam RPJMN 2020-2024, Catatan Atas Capaian Target Transfer Ke Daerah Dalam RPJMN 2020-2024, serta Catatan Atas Capaian Kinerja Perpajakan Dan Core System Dalam RPJMN 2020-2024. | Analisis APBN | DETAIL |
2023 | Kajian Terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2023 | Analisis ini mengulas tentang dasar hukum terbitnya PMK 89 Tahun 2023, Urgensi Pemberian Penjaminan Kepada KCJB, Empiris Pemberian Penjaminan Oleh Pemerintah, Implikasi Pemberian Penjaminan KCJB, dan Mitigasi Risiko Gagal Bayar PT. KAI | Analisis Ringkas Cepat | DETAIL |
2023 | Buletin APBN | DETAIL | ||
2023 | Buletin APBN | DETAIL | ||
2023 | Buletin APBN | DETAIL | ||
2023 | Masukan PA3KN Atas Nota Keuangan RAPBN 2024 | Buku “Masukan PA3KN Atas Nota Keuangan RAPBN 2024” membahas tentang Asumsi Dasar Ekonomi Makro (ADEM), Kebijakan Pendapatan Negara, Kebijakan Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran. Pemilihan isu-isu yang dikaji dalam buku ini diselaraskan dengan target yang ada pada RPJMN 2020-2024, hasil kesepakatan DPR dengan pemerintah pada pembicaraan pendahuluan Juli 2023 lalu, Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2024, serta perkembangan terkini yang akan memengaruhi kondisi perekonomian di tahun 2024 mendatang. | Buku | DETAIL |
2023 | Kajian Isu Strategis Rencana Pembangunan Tahun 2024 | Buku ini akan mencoba menguraikan beberapa masukan PA3KN berkaitan dengan rencana pembangunan tahun 2024 terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, akselerasi penurunan prevalensi stunting, pengendalian inflasi, kebijakan insentif perpajakan dan perbaikan kemudahan dan kepastian usaha guna meningkatkan investasi, percepatan pembangunan infrastruktur guna mendorong investasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi melalui hilirisasi, serta pengembangan ekonomi hijau. Kajian ini disusun berdasarkan hasil kesepakatan pembicaraan pendahuluan RAPBN 2024, dokumen Nota Keuangan RAPBN 2024, hasil penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD), serta desk study. Untuk desk study dilakukan pengumpulan dan penganalisaan terhadap data dan informasi sekunder serta berbagai laporan yang relevan dengan tujuan kajian. Demikianlah buku kajian ini disusun oleh PA3KN | Buku | DETAIL |
2023 | 80% Pembiayaan Infrastruktur IKN Berasal dari Swasta, Bagaimana Tantangannya? | Percepatan pembangunan Ibukota Negara (IKN) terus dilakukan pemerintah termasuk pembangunan infrastruktur yang berskala besar, baik infrastruktur dasar maupun infrastruktur pendukung. Dana yang dibutuhkan tentu tidak sedikit, diindikasi mencapai Rp466,04 triliun atau sekitar 7,23% dari total kebutuhan investasi infrastruktur tahun 2020-2024 yang nilainya sebesar Rp6.445 triliun. Dengan begitu, dibutuhkan proprosi investasi 80% dari swasta, dimana 54% diharapkan berasal dari skema KPBU. Sementara 20% sisanya, merupakan pembiayaan berasal dari APBN yang digunakan hanya untuk pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Untuk tahun 2023, Pemerintah mengalokasikan dana dukungan untuk KPBU di IKN sebesar Rp219 miliar. Pembangunan infrastruktur tersebut kemudian akan menarik investasi infrastruktur ekonomi lainnya seperti bandara, pelabuhan, maupun jalan tol hingga akhirnya akan memicu pertumbuhan ekonomi di wilayah IKN dan sekitarnya. Menurut Bappenas, pembangunan IKN akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional rata-rata 0,2% per tahun dan menyerap tenaga kerja 1,2 - 1,3 juta orang. Efek berganda pembangunan tersebut akan mendorong perdagangan antar wilayah di Indonesia, diversifikasi ekonomi di Kalimantan serta menurunkan ketimpangan pendapatan antar wilayah di Indonesia. Penyediaan infrastruktur publik dengan skema KPBU memberi keuntungan dikarenakan adanya risk-sharing oleh kedua belah pihak sehingga tidak terlalu memberatkan antar keduanya dalam hal initial cost. Hingga saat ini proyek pembangunan IKN dengan skema KPBU telah berjalan dengan tiga proyek untuk hunian Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pertahanan dan Keamanan (Hankam) dengan nilai investasi sebesar Rp41 triliun. Keterlibatan pelaku usaha saat ini masih menunggu dan memupuk kepercayaan dengan melihat kepemimpinan pemerintah pusat dalam hal memutuskan untuk melakukan investasi awal di IKN. Selain itu, mereka masih mengikuti progres pemerintah dalam membangun IKN, termasuk kaitannya dengan masterplan hingga regulasi untuk kemudahan bagi investor. Oleh sebab itu, pelaku usaha masih harus memperhitungkan pasar dan keberlanjutan usaha. Dalam skema KPBU ini, Pemerintah harus memastikan bahwa pengelolaannya mengedepankan prinsip good governance agar tidak menimbulkan risiko di kemudian hari. Bagaimanapun keterlibatan pihak swasta dalam KPBU tidak berarti mengalihkan seluruh risiko kepada pihak swasta, sehingga potensi risiko fiskal akan tetap ada. Dalam hal ini adalah Penanggung Jawab Proyek Kersa Sama (PJPK) yang menjadi penanggung jawab apabila peristiwa yang mungkin terjadi pada proyek KPBU selama berlakunya skema perjanjian pendanaan tersebut. Dimana hal itu dapat memengaruhi secara negatif bagi investasi, seperti adanya risiko terjadinya peristiwa keterlambatan pengadaan tanah atau keterlambatan dalam perubahan tarif maupun terjadinya terminasi tertentu yang tidak dapat diperkirakan pada saat PJPK dan badan usaha menandatangani perjanjian kerja sama. Timbulnya kewajiban PJPK untuk memberikan kompensasi finansial tersebut disebabkan kejadian lain di masa depan yang tidak dapat diprediksi. Dengan demikian akan timbul kewajiban finansial yang tergolong ke dalam kewajiban kontigensi dimana keadaan tersebut merupakan salah satu risiko fiskal didalam APBN. | Sekilas APBN | DETAIL |
2023 | MASA PELAPORAN BERAKHIR,LEBIH DARI 30PERSEN WAJIB PAJAK BELUM LAPOR SPT | Salah satu indikator penting untuk meningkatkan penerimaan perpajakan serta meningkatkan rasio perpajakan yaitu dengan patuhnya wajib pajak dalam melakukan pembayaran maupun pelaporan. Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan Badan untuk tahun pajak 2022 sudah berakhir. Hingga 30 April 2023, WP yang telah melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 tercatat sebanyak 13,1 juta WP dengan rincian WP Badan sebanyak 939,9 ribu dan WP Orang Pribadi sebanyak 12,1 juta. Angka ini belum termasuk WP yang mengajukan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan yang dapat diperpanjang hingga paling lama 2 bulan sebanyak 11,7 ribu WP. Dengan angka tersebut, persentase angka kepatuhan pelaporan SPT Tahunan saat ini mencapai 67,60 persen (Kementerian Keuangan, 2023). Dan sekitar 30 persen WP atau sekitar 6,25 juta WP yang belum melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri menargetkan persentase angka kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di tahun 2023 sebesar 83 persen atau sebanyak 16,1 juta WP hingga akhir tahun 2023. Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, jumlah Wajib Pajak yang melakukan pelaporan SPT Tahunan mengalami peningkatan. Pada tahun lalu, jumlah WP yang melakukan pelaporan SPT Tahunan mencapai 12,48 juta sehingga ada kenaikan 618 ribu WP atau tumbuh 3,63 persen pada tahun ini. Jika dilihat dalam lima tahun terakhir, jumlah WP yang melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh selalu mengalami peningkatan. Pada tahun 2018, persentase kepatuhan WP dalam melaporkan SPT Tahunan sebesar 71,10 persen. Hingga tahun 2022, persentase kepatuhan pelaporan SPT meningkat hingga 83,02 persen meskipun persentase ini sedikit mengalami penurunan dari tahun 2021 sebesar 84,07 persen. Hal ini dapat menjadi catatan yang baik bagi pemerintah dan menandakan bahwa dengan kondisi ketidakpastian global serta persepsi publik mengenai pejabat pemerintah saat ini tidak berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Meskipun pemerintah menargetkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan hingga akhir tahun 2023 sebesar 83 persen, yang perlu menjadi catatan adalah WP yang melaporkan SPT hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah sebenarnya belum mencapai 70 persen dan 30 persen WP atau sekitar 6,25 juta WP yang belum melaporkan SPT Tahunan telah melewati masa pelaporan. Jika mengacu dari tahun 2022, 17 persen dari 30 persen WP yang belum melaporkan SPT Tahunan adalah WP yang berkemungkinan tidak akan melaporkan SPT Tahunannya. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengadakan program sosialisasi dan edukasi yang efektif tentang pentingnya melaporkan SPT Tahunan secara tepat dan benar, serta mengenai konsekuensi dari ketidakpatuhan. Program ini dapat melibatkan beberapa pihak untuk meningkatkan kesadaran pajak dan pengetahuan wajib pajak. Selain itu, pemerintah perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaporan SPT Tahunan WP untuk mengurangi celah penghindaran pajak oleh korporasi agar SPT Tahunan dilaporkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Pemerintah juga dapat memberikan sanksi yang lebih tegas kepada WP yang tidak melaporkan SPT Tahunan untuk mengurangi jumlah WP yang tidak melaporkan SPT Tahunan. | Sekilas APBN | DETAIL |
2023 | DAMPAK KRISIS PERBANKAN AS & MITIGASINYA TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA | Perekonomian AS kembali dikejutkan dengan kebangkrutan Bank First Republic yang disebabkan oleh kesalahan sendiri dan kesalahan di dalam industri keuangan (Kompas, 2023). Kebangkrutan empat bank di AS akan menimbulkan pengaruh terhadap tingginya risk market terutama di pasar keuangan. Risk market yang tinggi akan disikapi dengan tindakan peningkatan suku bunga sebagai kompensasi bagi investor yang masih berinvestasi di money market. Tren suku bunga yang masih tetap meningkat memiliki dampak yang cukup mengkhawatir bagi sektor riil. Di saat Indonesia mengejar pemulihan perekonomian ke posisi sebelum Covid-19, namun disisi lain terdapat tantangan tingginya suku bunga yang dikenakan ke sektor riil akibat risk market yang meningkat. Tantangan bukan hanya dirasakan sektor riil dengan adanya tren suku bunga yang cenderung meningkat, tantangan juga dirasakan dalam pembiayaan yang harus dilakukan pemerintah dalam menutup defisit APBN. Semakin tinggi bunga, maka berdampak makin tinggi pembayaran bunga dan pokok hutang, terutama bagi hutang yang berdenominasi mata uang asing. Beban hutang yang meningkat akan menambah beban APBN dan kestabilan rupiah terhadap mata uang asing. Kestabilan nilai tukar dapat disebabkan oleh semakin tingginya permintaan akan mata uang asing terutama ketika jatuh tempo hutang. Apabila permintaan tidak disertai dengan penawaran yang cukup di pasar uang, maka akan memicu depresiasi Rupiah terhadap mata uang asing. Langkah-langkah mitigasi risiko dari ketidakpastian pasar global yang berasal dari money market ini wajib dilakukan oleh Bank Sentral maupun pemerintah. Pengamanan sektor keuangan juga perlu dilakukan agar tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan Indonesia. Yang tak kalah penting dilakukan adalah melakukan modernisasi sistem pengaturan keuangan yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengawasan dan meminimalisir risiko keuangan. Sedangkan langkah antisipasi yang dapat dilakukan pemerintah dalam rangka tetap membangun iklim investasi yang kondusif, antara lain: 1. Dengan menjaga kestabilan variabel makro ekonomi, seperti nilai inflasi, menjaga pertumbuhan ekonomi terus positif, kestabilan nilai tukar, memperbaiki neraca perdagangan, dll; 2. Menjaga kondisi politik, sosial, dan ekonomi tetap kondusif; dan 3. Meningkatkan law enforcement serta membuat kebijakan yang mampu memenuhi kebutuhan investor maupun memenuhi kebutuhan masyarakat. Untuk mengatasi cost of fund yang semakin mahal, Pemerintah dapat mencari alternatif pembiayaan, salah satunya berupa environmental social and governance (ESG). ESG merupakan salah satu dari bentuk green financing atau blue financing yang dapat dimanfaatkan Indonesia yang sudah berkomitmen dalam mengurangi emisi karbon (Nationally Determined Contribution/NDC). Umumnya ESG dalam bentuk green sukuk atau SDGs Securities. Namun, pengelolaan pembiayaan melalui green financing juga tetap harus dilakukan pengawasan dan menerapkan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi default. | Sekilas APBN | DETAIL |
2023 | CUKAI MINUMAN BERPEMANIS JANGAN DITUNDA LAGI, HARUS DITERAPKAN DI 2023 | Dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, pemerintah menargetkan penerimaan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebesar Rp3,08 triliun. Namun, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menyatakan penerapan pungutan cukai MBDK akan diundur ke tahun 2024. Padahal, rencana pengenaan cukai MBDK telah dimulai sejak tahun 2021 dengan menetapkan target penerimaan cukai MBDK sebesar Rp1,50 trilun dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022. | Sekilas APBN | DETAIL |
2023 | TAX RATIO DISEPAKATI, MASIH LEBIH RENDAH DARI TAHUN 2022 | DPR RI telah melaksanakan rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2024 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024. Laporan tersebut menyebutkan bahwa target tax ratio untuk tahun 2024 berada pada rentang 9,95 persen hingga 10,20 persen. Peningkatan ini dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sebelumnya, Pemerintah mengusulkan tax ratio di tahun 2024 berada pada rentang 9,91 persen hingga 10,18 persen. Meskipun dinaikkan sedikit, target ini masih lebih rendah dari realisasi tax ratio tahun 2022 yang mencapai 10,38 persen yang merupakan tax ratio tertinggi dalam beberapa tahun terakhir. | Sekilas APBN | DETAIL |
2023 | MENGAWAL PENERAPAN PAJAK NATURA | Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan terkait dengan pengenaan Pajak Natura melalui PMK Nomor 66 Tahun 2023 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diterima Atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura Dan/ Atau Kenikmatan dan mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Juli 2023. Pajak natura merupakan pajak yang dikenakan terhadap fasilitas/ kenikmatan selain uang, yang diberikan pemberi kerja kepada penerima kerja dengan batasan nilai. Batasan nilai tersebut mempertimbangkan indeks harga beli/purchasing power parity (OECD), Survey Standar Biaya Hidup (BPS), Standar Biaya Masukan (SBU Kemenkeu), Sport Development Index (Kemenpora), dan benchmark dari beberapa negara. | Sekilas APBN | DETAIL |
2023 | POLEMIK UTANG RAFAKSI MINYAK GORENG | Kebijakan minyak goreng satu harga diatur dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Kebijakan tersebut mengatur bahwa pengecer wajib melakukan penjualan minyak goreng kemasan kepada konsumen menggunakan HET sebesar Rp14.000 per liter yang berlaku mulai 19 Januari 2022. Namun, Permendag Nomor 3 Tahun 2022 itu telah dicabut dan diganti dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Berdasarkan Permendag Nomor 3 Tahun 2022, Pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dilakukan paling lambat 17 (tujuh belas) hari kerja setelah kelengkapan dokumen pembayaran berdasarkan hasil verifikasi disampaikan kepada BPDPKS. Namun demikian, Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum menyetujui pembayaran utang tersebut dengan alasan aturan tersebut telah dicabut sehingga sudah tidak memiliki payung hukum. | Sekilas APBN | DETAIL |
2023 | Implikasi PMK 89/2023 Terhadap Keuangan Negara | Artikel ini mengulas implikasi PMK 89 Tahun 2023 terhadap Keuangan Negara | Sekilas APBN | DETAIL |
2023 | QUO VADIS INSENTIF PAJAK IKN | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara memuat berbagai insentif fiskal maupun non fiskal yang dikucurkan dalam rangka menarik investor untuk berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Setidaknya terdapat 9 insentif sebagaimana terlihat pada infografis disamping, hal ini dilakukan agar percepatan pembangunan IKN dapat segera terlaksana. | Sekilas APBN | DETAIL |
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635