Kajian - Komisi VI

Tahun Judul Deskripsi Jenis Produk Aksi
2023 Kajian Terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2023 Analisis ini mengulas tentang dasar hukum terbitnya PMK 89 Tahun 2023, Urgensi Pemberian Penjaminan Kepada KCJB, Empiris Pemberian Penjaminan Oleh Pemerintah, Implikasi Pemberian Penjaminan KCJB, dan Mitigasi Risiko Gagal Bayar PT. KAI Analisis Ringkas Cepat DETAIL
2023 Buletin APBN DETAIL
2023 Buletin APBN DETAIL
2023 Buletin APBN DETAIL
2023 Buletin APBN DETAIL
2024 Buletin APBN DETAIL
2023 Masukan PA3KN Atas Nota Keuangan RAPBN 2024 Buku “Masukan PA3KN Atas Nota Keuangan RAPBN 2024” membahas tentang Asumsi Dasar Ekonomi Makro (ADEM), Kebijakan Pendapatan Negara, Kebijakan Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran. Pemilihan isu-isu yang dikaji dalam buku ini diselaraskan dengan target yang ada pada RPJMN 2020-2024, hasil kesepakatan DPR dengan pemerintah pada pembicaraan pendahuluan Juli 2023 lalu, Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2024, serta perkembangan terkini yang akan memengaruhi kondisi perekonomian di tahun 2024 mendatang. Buku DETAIL
2023 Kajian Isu Strategis Rencana Pembangunan Tahun 2024 Buku ini akan mencoba menguraikan beberapa masukan PA3KN berkaitan dengan rencana pembangunan tahun 2024 terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, akselerasi penurunan prevalensi stunting, pengendalian inflasi, kebijakan insentif perpajakan dan perbaikan kemudahan dan kepastian usaha guna meningkatkan investasi, percepatan pembangunan infrastruktur guna mendorong investasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi melalui hilirisasi, serta pengembangan ekonomi hijau. Kajian ini disusun berdasarkan hasil kesepakatan pembicaraan pendahuluan RAPBN 2024, dokumen Nota Keuangan RAPBN 2024, hasil penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD), serta desk study. Untuk desk study dilakukan pengumpulan dan penganalisaan terhadap data dan informasi sekunder serta berbagai laporan yang relevan dengan tujuan kajian. Demikianlah buku kajian ini disusun oleh PA3KN Buku DETAIL
2023 Investasi Terus Tumbuh, Bagaimana Penyerapan Nakernya? Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia dengan bangga menyampaikan realisasi kinerja investasi tahun 2022 tercapai sebesar Rp1.207,2 Triliun dengan pertumbuhan hingga 34 persen (yoy). Capaian ini bahkan disebut tertinggi sepanjang sejarah dan telah melampaui target yang ditetapkan Presiden yaitu sebesar Rp1.200 Triliun (100,6 persen). Secara rinci disebutkan realisasi PMA berkontribusi sebesar 54,2 persen (Rp654,4 Triliun) dan untuk PMDN sebesar 45,8 persen (Rp654,4 Triliun). Keberhasilan tersebut patut diapresiasi mengingat kondisi perekonomian yang penuh dengan ketidakpastian sepanjang tahun 2022. Pencapaian kinerja ini pun diklaim tidak lepas dari berlakunya UU Cipta Kerja sehingga memberikan efek domino luar biasa bagi peningkatan investasi (Menteri Investasi/Kepala BKPM, 2023). Optimisme Pemerintah terhadap kinerja realisasi investasi pun kemudian berlanjut untuk target tahun 2023. Presiden menaikkan target realisasi investasi 2023 menjadi Rp1.400 Triliun. Meski kondisi perekonomian Indonesia diramalkan cukup potensial untuk mencapai target tersebut, namun tampaknya kerja Pemerintah akan semakin berat dengan berbagai tantangan yang dihadapi. Tantangan tersebut antara lain adanya ancaman resesi, ketidakpastian perang Rusia-Ukraina, krisis pangan dan energi, serta adanya risiko domestik khususnya terkait dengan persiapan Indonesia dalam menyongsong pemilu tahun 2024. Berbagai faktor tersebut tentu akan menjadi perhatian bagi investor. Namun demikian, nyatanya Pemerintah juga masih memiliki “pekerjaan rumah” yang harus menjadi perhatian. Hal ini khususnya terkait dengan dampak berganda yang diharapkan bagi penyerapan tenaga kerja Indonesia. Meski kinerja investasi 2022 turut menyumbang penyerapan hingga 1,3 juta tenaga kerja lokal, namun angka tersebut dinilai belum cukup optimal. Pasalnya, pertumbuhan realisasi investasi 2022 (34 persen), tidak sebanding dengan pertumbuhan penyerapan tenaga kerja lokal yang meningkat hanya sebesar 8 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Lebih lanjut, dalam kurun waktu lima tahun pun pertumbuhan realisasi investasi (12 persen) juga tidak sebanding dengan pertumbuhan penyerapan tenaga kerja Indonesia (3 persen). Hal ini utamanya disebabkan oleh investasi yang masuk lebih didominasi oleh sektor padat modal ketimbang padat karya. Inilah yang menjadi tantangan utama bagi Pemerintah dalam mendorong kualitas realisasi investasi di tahun 2023. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah hendaknya dapat memastikan agar investasi baru yang masuk untuk dapat lebih seimbang, sehingga memberikan dampak bagi perluasan lapangan pekerjaan dan penyerapan tenaga kerja sesuai dengan target dalam UU Ciptaker. Sekilas APBN DETAIL
2023 Sederet Harapan Dalam Perluasan Implementasi Biodiesel Tahun 2023 Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengimplementasikan biodiesel B35 sebagai bahan bakar nabati (BBN) yang resmi diberlakukan 1 Februari 2023 dan siap masuk ke seluruh transportasi nasional yang menggunakan biodiesel. Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi menuju transisi energi yang merata dan berkeadilan. Implementasi B35 juga sejalan dengan kebijakan bauran energi serta upaya dekarbonisasi menuju green energy. Kebijakan BBN berupa pencampuran 35 persen biodiesel ke dalam 65 persen solar diperkirakan dapat mengurangi emisi gas rumah kaca mencapai 34,9 juta ton CO2 ekuivalen, namun pemerintah masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah dalam implementasi kebijakan tersebut. Substitusi BBM ke BBN menjadi upaya strategis dalam hal penghematan devisa sebagai akibat menurunnya impor solar, meningkatkan nilai tambah Crude Palm Oil (CPO), serta membuka lapangan kerja. Dengan perluasan implementasi B35 ini pula diperkirakan dapat menghemat devisa mencapai USD10,75 miliar atau setara Rp161 triliun. Program implementasi blending rate B30 menjadi B35 tersebut juga diproyeksi dapat menyerap tenaga kerja sekitar 1.653.974 orang. Dalam praktiknya, sepanjang tahun 2023 ini, pemerintah menargetkan penyaluran biodiesel B35 sebesar 13,15 juta kiloliter (Kl) yang dialokasikan melalui PT Pertamina Patra Niaga sebesar 9,98 juta kL, PT AKT Corporindo Tbk. sebesar 888,4 ribu kL, PT Exxonmobil Lubricants Indonesia sebesar 816,9 ribu kL, dan PT Kilang Pertamina Internasional 534 ribu kL serta sisanya dialokasikan melalui BU BBM lainnya (Kepmen ESDM No. 205, 2022; Kemenko Perekonomian, 2023). Selain itu, ekspor minyak sawit dan produk sawit Indonesia akan dihadapkan pada proteksionisme gaya baru dengan diberlakukannya kebijakan Deforestation Act di Inggris (PASPI Monitor, 2022). Kebijakan deforestation-free tersebut diberlakukan pada tahun 2023 dan berpotensi menurunkan permintaan minyak sawit di ketiga kawasan tersebut yaitu Uni Eropa, AS, dan UK. Prediksi tersebut sesuai dengan kondisi pasar Uni Eropa saat ini, dimana demand sawit menurun akibat banyaknya kebijakan anti-sawit yang berlaku di kawasan negara tersebut (PASPI, 2023). Oleh karena itu, sebagai produsen sekaligus konsumen minyak sawit terbesar dunia, peningkatan blending rate biodiesel dari B30 menjadi B35 menjadi penting untuk mencegah harga sawit global yang terlalu dalam serta strategi pengelolaan pasar minyak sawit domestik. Dengan volume target 13,15 juta kL B35, maka volume CPO yang diserap oleh industri biodiesel diperkirakan mencapai 14,8 juta ton CPO bahkan dapat mencapai 16,9 juta ton CPO apabila mandatori B40 resmi diberlakukan (GAPKI, 2023). Perluasan mandatori ini memberi manfaat penurunan ekspor minyak sawit Indonesia ke pasar dunia, sehingga stok CPO di pasar dunia relatif stabil dan dapat menciptakan excess demand. Implikasinya yaitu meningkatkan harga minyak sawit global yang kemudian akan diteruskan pada dampak harga tandan buah segar petani sawit yang juga ikut meningkat. Meskipun telah menetapkan target penyaluran B35 tersebut, pemerintah masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah saat berlangsungnya implementasi tersebut. Hal ini terkait dengan pemerataan penyaluran bahan bakar solar yang dicampurkan dengan biodiesel B35 tersebut. Selain itu, sejumlah tangki penampungan dan pencampuran serta sebaran produsen BBN menjadi tantangan yang harus dapat diatasi oleh pemerintah, khususnya di wilayah-wilayah timur Indonesia. Tantangan lainnya berkaitan dengan biaya losgitik yang cenderung masih tinggi sehingga diharapkan dilakukannya efisiensi distribusi sehingga dapat menekan biaya logistik serta mendorong produsen biodiesel di wilayah-wilayah terkait. Selain itu, pemerintah harus memastikan kapasitas produksi oleh industri, ketersediaan bahan baku yang cukup, serta perbaikan berkelanjutan bagi fasilitas penyangga. Sekilas APBN DETAIL
2023 Sistem Neraca Komoditas Nasional Masih Bermasalah, Pelaku Usaha Kena Imbasnya Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas untuk menyediakan data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas terkait ekspor dan impor di Indonesia. Neraca komoditas ini disediakan melalui suatu sistem terintegrasi berupa Sistem Nasional Neraca Komoditas (SiNas-NK). Sistem ini pada dasarnya bertujuan untuk mendukung penyederhanaan dan transparansi perizinan ekspor dan impor, menyediakan data yang akurat dan komprehensif, memberikan kemudahan dan kepastian usaha, serta mendorong penyerapan komoditas. Akan tetapi, alih- alih memudahkan, pelaksanaan sistem neraca komoditas ini malah menyulitkan para pelaku usaha. Hal ini dikarenakan sistem yang belum dapat berjalan dengan efektif, bahkan menghambat kegiatan produksi komoditas tertentu. Pada tahun 2022, pemerintah telah menetapkan 24 komoditas yang penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) dan Persetujuan Impornya (PI) telah dilaksanakan berdasarkan neraca komoditas, di mana penetapan ini dilakukan secara bertahap. Pada tahap I telah ditetapkan 5 komoditas di tahun 2021 dan 19 komoditas pada tahap II di tahun 2022 dari total 56 komoditas yang wajib ditetapkan penerbitan PE dan PI-nya dilaksanakan berdasarkan neraca komoditas (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, 2022). Namun pada pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang dikeluhkan oleh para pelaku usaha di beberapa industri, di mana pelaku usaha merasa dengan adanya SiNas-NK malah menghambat perizinan impor bahan baku. Keluhan lain yang disampaikan oleh Badan Pengurus Pusat Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (BPP GINSI) setelah diterapkannya SiNas-NK ini adalah membuat kuota bahan baku menjadi berkurang dan tidak sesuai dengan permintaan yang telah dimasukkan ke dalam sistem (Bisnis.com, 2023). Di sisi lain, jika bahan baku menjadi berkurang maupun tidak sesuai dengan permintaan, perusahaan akan mengalami hambatan untuk berproduksi. Hal ini akan berdampak pada perusahaan yang tidak mampu membiayai para pekerja dan harus melakukan pemutusan hubungan kerja untuk mengurangi beban biaya produksi. Jika tidak diatasi dengan segera, hal ini dikhawatirkan akan berdampak pada neraca perdagangan. Belum lagi ditambah dengan adanya berbagai ancaman global lainnya seperti resesi, inflasi dan lainnya yang juga akan mempengaruhi perekonomian. Untuk itu, pemerintah perlu meninjau dan menyempurnakan penyelenggaraan SiNas-NK agar pelaksanaan kegiatan ekspor dan impor tidak mengalami kendala. Jika terdapat masalah pada sistem utama, perlu adanya sistem alternatif yang dapat menggantikan sistem utama untuk sementara agar pelaksanaan ekspor dan impor bisa tetap berjalan. Selain itu, perlu adanya koordinasi yang intensif antar beberapa kementerian dan lembaga yang terlibat untuk menciptakan data dan informasi komoditas yang terintegrasi. Perlu juga adanya sosialisasi yang lebih masif kepada pelaku usaha meskipun implementasi sistem ini sudah berjalan selama beberapa bulan karena masih ada pelaku usaha yang masih belum memahami penggunaan SiNas-NK dalam mengajukan data ekspor dan impor. Sekilas APBN DETAIL
2023 Minyak Goreng Langka (Lagi), Kenapa? Fluktuasi harga minyak goreng yang kerap terjadi seharusnya menjadi perhatian pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam pengawasan pelaksanaan aturan yang dilakukan stakeholder minyak goreng. Pengawasan seharusnya dilakukan setiap saat, bukan hanya ketika terjadi kelangkaan atau peningkatan harga minyak goreng saja. Sehinga ketika gejala awal ketidaknormalan terhadap harga minyak goreng dapat diantisipasi segera sebelum merugikan rakyat. Kebijakan yang bersifat jangka pendek juga harus diprediksi dampaknya terhadap perubahan perilaku konsumen minyak goreng. Seperti perubahan consumer behaviour saat ini, ketika masyarakat yang biasanya membeli minyak goreng premium, sekarang lebih memilih membeli minyakita mengakibatkan demand atas minyakita meningkat. Niat awal minyakita sebagai penstabil harga mengalami pergeseran peran sebagai sasaran kebutuhan utama masyarakat. Perubahan perilaku konsumen inilah yang juga harus mendapat perhatian pemerintah. Sehingga kebijakan yang diambil dapat sesuai dengan kondisi terkini dan mampu mengantisipasi terjadinya fluktuasi harga minyak goreng. Permasalahan lainnya yaitu terkait pasokan DMO yang berkurang akibat tingginya hak ekspor. Berdasarkan Data Kementerian Perdagangan (Kemendag), Realisasi pemenuhan kebutuhan dalam negeri (DMO) bulanan untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng terus turun selama beberapa bulan terakhir. Seperti pada November 2022 realisasi DMO mencapai 100,94 persen, turun pada Desember 2022 sebesar 86,31 persen dan di Januari 2023 turun lagi menjadi 71,81 persen dari target pemenuhan kebutuhan bulanan sebesar 300.000 ton. Kemendag melakukan beberapa strategi untuk memastikan ketersedian minyak goreng di tanah air. Seperti dalam Surat Edaran Nomor 03 tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang memuat ketentuan sebagai berikut: 1. Penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) ; 2. Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya ; 3. Penjualan Minyak Goreng Rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemas minyakita. Selain itu, meningkatkan jumlah pasokan minyak goreng DMO 50% lebih banyak dari sebelumnya yang hanya 300 ribu ton perbulan menjadi 450 ribu ton per bulan. Dengan Surat Edaran Nomor 03 tahun 2023 ini keluar, diperlukan pengawasan yang lebih ketat dalam pelaksanaan surat edaran ini. Seperti, mengawasi secara ketat pendistribusian minyak goreng ini biar tepat sasaran, sekaligus mencegah para mafia atau penimbun minyak goreng dan memastikan para pemasok DMO minyak goreng yang beberapa bulan terakhir mengalami penurunan dan memberi sanksi kepada para pemasok yang melanggar ketentuan. Sekilas APBN DETAIL
2023 Perlunya Kajian Serta Perencanaan yang Terukur dalam Polemik TKDN Commuter Line Guna meningkatkan produksi dalam negeri, pemerintah mengeluarkan kebijakan Program Peningkatan Pengguna Produk Dalam Negeri (P3DN). Meskipun kebijakan yang cukup baik dan perlu mendapat apresiasi, namun dalam tataran implementasinya terdapat kendala yang dihadapi. Salah satunya PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), yang menemui kendala pengadaan rangkaian yang harus memenuhi TKDN 40 persen. Agar armada KCI yang ada saat ini tidak berkurang, pemesanan KRL pengganti yang telah dilakukan oleh KCI kepada PT Industri Kereta Api (INKA) yang baru dapat direalisasikan pada tahun 2025. Sementara itu, pada tahun 2023 akan ada 10 rangkaian kereta KCI yang harus pensiun dan 19 rangkaian di tahun 2024. Dengan kondisi tersebut, tentu akan berpengaruh terhadap layanan yang diberikan kepada pengguna KRL. Hasilnya, impor kereta bekas menjadi pilihan utama guna menggantikan rangkaian kereta yang sebentar lagi pensiun. Sejauh ini pihak KCI sudah mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan untuk melakukan impor kereta bekas dari Jepang. Pihak Ditjen Perkeretaapian sebagai regulator utama perkeretaapian sudah setuju KCI mengimpor kereta dari Jepang. Hanya saja saat KCI terganjal izin impor di Kementerian Perdagangan. Hal itu terjadi karena rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian karena berdasarkan pertimbangan teknis atas rencana impor oleh PT KCI belum dapat ditindaklanjuti dengan pertimbangan pada fokus pemerintah meningkatkan produksi dalam negeri serta substitusi impor melalui P3DN. Guna menyiasati adanya kebijakan TKDN, KCI sendiri tidak serta merta menggunakan kereta bekas yang diimpor untuk operasional Commuter Line. KCI akan melakukan upgrade pada gerbong-gerbong kereta yang diimpor itu dengan mengganti barang-barang yang memiliki tingkat TKDN yang tinggi, sehingga setelah proses upgrade kereta dilakukan, maka tingkat TKDN setiap rangkaian kereta akan menjadi minimal 40 persen. Kebijakan P3DN melalui menahan izin impor KRL bisa sepenuhnya dipahami apabila setiap stakeholder sudah mampu menyediakan dengan standar TKDN 40 persen dan itu wajib didukung. Namun apabila INKA belum siap maka operasional KRL akan terdampak sehingga tidak bijak apabila penumpang harus menanggung beban esktra. Oleh karena itu, pemerintah perlu membuat kajian Cost and Bennefit terhadap impor/tidaknya KRL. Lebih lanjut, KCI juga perlu membuat perencanaan penggantian KRL yang lebih terukur agar INKA mampu memenuhi kebutuhan rangkaian KRL sebelum masuk masa pensiun. Sekilas APBN DETAIL
2023 'Trifting' Ilegal, Harus Segera Dijegal Maraknya pakaian bekas (Thrifting) ilegal dalam pasar produk tekstil Indonesia berkontribusi terhadap perlambatan pertumbuhan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri Produk Domestik Bruto (PDB) kuartal II 2022 menjadi 8,08% (yoy) menurun dari kuartal sebelumnya yang dapat mencapai 13,74% (yoy). Maraknya thrifting dalam pasar dalam negeri TPT Indonesia disebabkan beberapa faktor antara lain: pertama, adanya ketidaksinkronan peraturan lintas kementerian dalam mendukung industri TPT. Salah satunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang mengizinkan impor produk TPT. Kedua, adanya kebijakan post border terhadap barang impor termasuk di dalamnya produk TPT. Kebijakan post border ini menyebabkan mudahnya barang thrifting masuk ke Indonesia karena pemeriksaan atas barang yang masuk dilakukan setelah keluar kawasan pabean dan telah beredar di masyarakat (API, 2023). Modus yang terjadi antara keterangan barang dalam dokumen impor tidak sesuai dengan barang fisiknya. Modus lainnya adalah peruntukan thrifting yang akan digunakan sebagai bahan baku daur ulang untuk hulu industri TPT, ketika dalam pelaksanaannya diselewengkan menjadi produk yang dijual langsung secara retail maupun grosir ke masyarakat. Pakaian bekas dengan H 6309 termasuk barang yang dilarang untuk diimpor, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-Dag/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Pelarangan ekspor dan impor pakaian bekas ini didasari pada aspek kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan. Hingga saat ini penindakan thrifting ilegal menghadapi tantangan yang tidak mudah. Karena sebagian besar thrifting masuk ke Indonesia melalui jalur laut di pelabuhan-pelabuhan tikus. Modus lainnya yaitu dengan mencampur thirifting dengan pakaian baru dalam satu kontainer. Penegakkan hukum sebaiknya tidak hanya dikenakan kepada orang yang melakukan impor thrifting saja, namun juga kepada penjual barang thrifting ke konsumen. Oleh karena itu, perlu adanya keserasian aturan perundang-undangan yang mengatur apakah thrifting yang dilarang hanya impornya saja atau hingga pada penjualan barang thriftingnya. Perbaikan pengawasan juga menjadi hal penting dalam menangani maraknya thrifting di dalam negeri. Pengawasan ini sebaiknya dilakukan dengan berkoordinasi lintas kementerian/lembaga, sehingga mampu mengantisipasi berbagai modus masuknya barang thrifting ilegal ke Indonesia. Hal yang tidak kalah penting dalam menghadapi gempuran thrifting di pasar baju domestik adalah membangun kebanggaan masyarakat Indonesia akan produk dalam negeri. Membangun paradigma ini dapat dimulai dengan salah satu contohnya dengan mewajibkan menggunakan produk tekstil dalam negeri untuk pekerja pemerintah setiap hari. Selain itu, pemerintah dapat meningkatkan TKDN bagi produk yang digunakan baik oleh pemerintah maupun swasta secara bertahap. Bagi yang mentaati aturan tersebut diberikan apresiasi berupa antara lain keringanan pajak, subsidi, atau kemudahan pengajuan kredit modal. Sekilas APBN DETAIL
2023 Pembiayaan Perbankan Bagi Hilirisasi SDA Harus Diakselerasi dan Terfokus Pemerintah mendesak peningkatan atau penetrasi pembiayaan melalui perbankan bagi industri hilir guna meningkatkan daya saing produk asli Indonesia. Penetrasi pembiayaan tersebut diharapkan mampu menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Selama ini industri perbankan, khususnya perbankan BUMN, belum banyak berkontribusi pada sektor industri hilir (Indef, 2021). Guna mewujudkan kemandirian dalam negeri yang betumpu pada akselerasi hilirisasi industri berbasis sumber daya alam, maka perbankan diminta untuk turut berperan serta melalui peningkatan fungsi intermediasinya dengan menyalurkan kredit ke sektor-sektor industri hilir berbasis sumber daya alam. Peningkatan peran serta perbankan tersebut diperlukan mengingat masih relatif kecilnya kontribusi perbankan kepada industri hilir berbasis sumber saya alam. Bank Indonesia mencatat penyaluran kredit modal kerja dan investasi perbankan untuk industri pengolahan (termasuk industri hilir berbasis sumber daya alam) pada tahun 2022 hanya mencapai Rp1.009,8 triliun. Kontribusi perbankan tersebut disebabkan sektor berbasis sumber daya alam (SDA) yang cenderung pro cyclical kurang sejalan dengan bisnis bank. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa bank yang menyatakan eksposurnya terhadap industri hilirisasi, seperti Bank Mandiri dan BCA. Bank Mandiri telah memberikan berbagai layanan keuangan kepada sektor SDA diantaranya kredit investasi, kredit modal kerja, bank garansi dan lain-lain. Kemudian, Bank BCA yang bergerak pada hilirisasi industri pertambangan, secara khusus mendukung berkembangnya ekosistem industri mobil listrik dan energi baru dan terbarukan (EBT). Meskipun demikian, masih terdapat tantangan perbankan dalam meningkatkan pembiayaan hilirisasi. Dari sisi kompetensi, pemahaman perbankan terhadap hilirisasi industri SDA masih terbatas, terutama dalam pembiayaan smelter. Akibatnya, perbankan memerlukan pihak ketiga untuk melakukan due diligence kesinambungan dan ketersediaan bahan baku, relevansi teknologi, kesiapan sumberdaya manusia, demand jangka pendek dan panjang, serta analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL). Dari sisi pembiayaan, pembangunan smelter membutuhkan investasi jangka panjang yang besar dan umumnya dalam valuta asing sehingga bank tidak dapat melakukan pembiayaan sendiri melainkan sindikasi. Selain itu, tingkat return on investment pada sejumlah output industri hilir dianggap masih lebih rendah dibandingkan industri hulu. Dari sisi risiko pembiayaan, bank perlu memastikan kelangsungan usaha debitur di tengah tenor investasi dan kredit yang relatif panjang. Untuk menghadapi berbagai tantangan tersebut pemerintah perlu secara konsisten memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan regulator perbankan dan industri perbankan dalam rangka mengatasi berbagai hambatan akselerasi pembiayaan perbankan bagi proses hilirisasi SDA di Indonesia. Koordinasi dan kolaborasi tersebut sebaiknya tidak kepada seluruh bentuk hilirisasi SDA, namun hanya diutamakan dan difokuskan pada kebutuhan hilirisasi SDA yang paling strategis dan berdaya saing, serta dibutuhkan di pasar dunia. Sekilas APBN DETAIL
2023 POLEMIK UTANG RAFAKSI MINYAK GORENG Kebijakan minyak goreng satu harga diatur dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Kebijakan tersebut mengatur bahwa pengecer wajib melakukan penjualan minyak goreng kemasan kepada konsumen menggunakan HET sebesar Rp14.000 per liter yang berlaku mulai 19 Januari 2022. Namun, Permendag Nomor 3 Tahun 2022 itu telah dicabut dan diganti dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Berdasarkan Permendag Nomor 3 Tahun 2022, Pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dilakukan paling lambat 17 (tujuh belas) hari kerja setelah kelengkapan dokumen pembayaran berdasarkan hasil verifikasi disampaikan kepada BPDPKS. Namun demikian, Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum menyetujui pembayaran utang tersebut dengan alasan aturan tersebut telah dicabut sehingga sudah tidak memiliki payung hukum. Sekilas APBN DETAIL
2023 Sahkan Golden Visa: Akankah Investasi Asing Naik? Sahkan Golden Visa: Akankah Investasi Asing Naik? Sekilas APBN DETAIL
2023 PENGHENTIAN EKSPOR GULA INDIA AKIBAT DAMPAK EL NINO, DAPAT BERIMBAS KE INDONESIA India merupakan salah satu kontributor besar dalam pasar gula dunia. Mulai Oktober 2023-September 2024 India akan menghentikan ekspor gula akibat potensi penurunan produksi dan upaya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri mereka. Keputusan tersebut diambil karena dampak El Nino yang menyebabkan curah hujan di sejumlah distrik utama produsen tebu di negara tersebut berkurang. Akibatnya, terdapat potensi penurunan produksi tebu pada periode berikutnya. Sekilas APBN DETAIL
2023 QUO VADIS INSENTIF PAJAK IKN Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara memuat berbagai insentif fiskal maupun non fiskal yang dikucurkan dalam rangka menarik investor untuk berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Setidaknya terdapat 9 insentif sebagaimana terlihat pada infografis disamping, hal ini dilakukan agar percepatan pembangunan IKN dapat segera terlaksana. Sekilas APBN DETAIL
2023 PENTINGNYA STRATEGI JANGKA PANJANG GUNA MENJAGA STABILITAS HARGA PANGAN Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan dan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional pada tanggal 7 Desember 2023 kompak menunjukkan sebagian komoditas pangan mengalami kenaikan harga jelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru). Gula pasir, cabe merah keriting, cabe rawit merah, cabe merah besar, cabe rawit hijau, bawang merah dan bawang putih tercatat sebagai komoditas yang mengalami kenaikan harga mulai dari 0,31 persen hingga 16,09 persen. Sekilas APBN DETAIL
2023 REALISASI KUR 77,42 PERSEN,LALU BAGAIMANA STRATEGI TAHUN DEPAN? Juli 2023 pemerintah telah melakukan revisi target penyaluran KUR dari semula Rp450 triliun menjadi Rp297 triliun. Meskipun telah disesuaikan, realisasi penyaluran KUR hingga 6 Desember 2023 baru mencapai 77,42 persen dari target yang telah ditetapkan (Kemenkop UKM). Keadaan ini membuat porsi kredit yang diberikan kepada UMKM akhirnya baru mencapai 20,65 persen dari total kredit yang dikucurkan oleh perbankan. Sekilas APBN DETAIL