Kajian - Pariwisata

Tahun Judul Deskripsi Jenis Produk Aksi
2023 Urgensi Penguatan Daya Saing Pariwisata Untuk Meningkatkan Perekonomian Nasional Kajian ini menganalisis urgensi penguatan daya saing pariwisata untuk meningkatkan perekonomian nasional. Analisis Ringkas Cepat DETAIL
2023 Buletin APBN DETAIL
2023 Buletin APBN DETAIL
2023 Masukan PA3KN Atas Nota Keuangan RAPBN 2024 Buku “Masukan PA3KN Atas Nota Keuangan RAPBN 2024” membahas tentang Asumsi Dasar Ekonomi Makro (ADEM), Kebijakan Pendapatan Negara, Kebijakan Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran. Pemilihan isu-isu yang dikaji dalam buku ini diselaraskan dengan target yang ada pada RPJMN 2020-2024, hasil kesepakatan DPR dengan pemerintah pada pembicaraan pendahuluan Juli 2023 lalu, Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2024, serta perkembangan terkini yang akan memengaruhi kondisi perekonomian di tahun 2024 mendatang. Buku DETAIL
2023 Kajian Isu Strategis Rencana Pembangunan Tahun 2024 Buku ini akan mencoba menguraikan beberapa masukan PA3KN berkaitan dengan rencana pembangunan tahun 2024 terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, akselerasi penurunan prevalensi stunting, pengendalian inflasi, kebijakan insentif perpajakan dan perbaikan kemudahan dan kepastian usaha guna meningkatkan investasi, percepatan pembangunan infrastruktur guna mendorong investasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi melalui hilirisasi, serta pengembangan ekonomi hijau. Kajian ini disusun berdasarkan hasil kesepakatan pembicaraan pendahuluan RAPBN 2024, dokumen Nota Keuangan RAPBN 2024, hasil penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD), serta desk study. Untuk desk study dilakukan pengumpulan dan penganalisaan terhadap data dan informasi sekunder serta berbagai laporan yang relevan dengan tujuan kajian. Demikianlah buku kajian ini disusun oleh PA3KN Buku DETAIL
2023 URGENKAH PENGENAAN PUNGUTAN BAGI WISATAWAN ASING DI DESTINASI SUPER PRIORITAS? Pemerintah akan mengenakan pajak turis kepada wisatawan mancanegara (wisman) yang akan berwisata di Bali pada Februari 2024. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 6 Tahun 2023 tentang Pugutan Wisata Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, bahwa Pemerintah Provinsi mengenakan pungutan kepada Wisman setiap masuk ke Bali sebesar Rp150 ribu per orang pada saat kedatangan di Bali. Kebijakan ini diharapkan akan meningkatkan pendapatan, khususnya pendapatan daerah Provinsi Bali yang dapat digunakan untuk pembangunan dan pengembangan pariwisata di Bali. Sekilas APBN DETAIL