
Penulis:
Abstrak:

Penulis: MUHAMMAD ANGGARA TENRIATTA SIREGAR, S.E.
Abstrak:
Kesepakatan Perdagangan AS-Indonesia yang baru telah difinalisasi. Perjanjian tersebut menggantikan ancaman tarif impor AS 32% terhadap produk Indonesia dengan tarif 19%, yang menuntut konsesi timbal balik dari Indonesia dengan sejumlah komitmen. Kesepakatan yang tidak seimbang akan memberikan tekanan terhadap pasar domestik dan daya saing bagi industri. Komisi VI DPR RI perlu mendorong Pemerintah untuk melakukan reformasi struktural yang komprehensif, peningkatan efisiensi, strategi dan pendekatan yang seimbang dalam perjanjian perdagangan internasional serta memastikan manfaat jangka panjang bagi kepentingan domestik Indonesia.
Penulis: Dwi Resti Pratiwi, S.T., MPM.
Abstrak:
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 5,2–5,8 persen pada 2026 dan 8 persen pada akhir RPJMN 2025–2029, dengan sektor manufaktur sebagai penggerak utama. Namun, tren kontraksi Purchasing Managers’ Index (PMI) empat bulan berturut-turut, penurunan kontribusi PDB, dan lonjakan PHK 32,19 persen pada Januari–Juni 2025 menunjukkan pelemahan serius. Stimulus fiskal, agenda RPJMN, dan paket deregulasi telah diluncurkan, namun efektivitasnya terhambat masalah struktural dan implementasi. DPR perlu memperkuat peran pengawasan melalui Komisi VI,VII, IX, XI DPR RI untuk mendorong rapat gabungan lintas Kementerian. Komisi XI DPR RI perlu mengawasi insentif fiskal tepat sasaran. Komisi VI dan XI DPR RI mendorong penyusunan peta jalan deregulasi kebijakan kemudahan berusaha. Komisi VI DPR RI terus memantau revitalisasi kawasan industri serta Komisi IX harus memastikan link-and-match vokasi sesuai kebutuhan industri

Penulis: Jesly Yuriaty Panjaitan, S.E.Ak., M.M.
Abstrak:
Ketidaktepatan sasaran dalam program bantuan sosial, khususnya inclusion dan exclusion error, mendorong lahirnya kebijakan integrasi data melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Permensos Nomor 3 Tahun 2025). Tulisan ini menelaah sejauh mana Permensos Nomor 3 Tahun 2025 tersebut mampu menjadi solusi dalam membenahi basis data peneima bantuan sosial. Melalui analisis kebijakan, pembelajaran dari negara-negara Amerika Latin, dan analisis gap, ditemukan bahwa Permensos Nomor 3 Tahun 2025 telah memuat beberapa prinsip dasar sistem data tunggal, namun belum sepenuhnya memenuhi parameter keberhasilan seperti cakupan luas, pemanfaatan lintas sektor, dan transparansi skor penerima. Komisi VIII DPR RI perlu mendorong Pemerintah untuk: 1) menguatkan dasar hukum DTSEN dalam bentuk Undang-Undang; 2) menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan Permensos
Nomor 3 Tahun 2025; 3) menetapkan target nasional cakupan DTSEN; 4) memperkuat mekanisme partisipasi dan transparansi publik; 5) membuat anggaran khusus untuk pengembangan dan pemutakhiran DTSEN; 6) melakukan investasi pada penguatan kapasitas SDM; 7) evaluasi dan monitoring berkala. Selain itu Komisi VIII DPR RI dapat berperan melakukan pengawasan terhadap sinergi lintas kementerian/lembaga, agar DTSEN pemanfaatan DTSEN optimal

Penulis: MUTIARA SHINTA ANDINI, S.E., M.E.K.K.
Abstrak:
Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dibentuk dengan visi besar untuk mengelola dana abadi serta menarik investasi jangka panjang untuk mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. Hadir dengan semangat optimisme, perjalanan awal Danantara tidak lepas dari
peluang dan tantangan. Tulisan ini mengulas benchmarking dari best practice SWF internasional. Keberhasilan pengelolaan SWF di berbagai negara umumnya ditopang oleh tata kelola yang kuat, kerangka hukum yang jelas, serta independensi institusional. Manajemen risiko tata kelola,
konflik kepentingan, dan strategi pemilihan aset awal juga menjadi prasyarat penting penentu keberhasilan BPI Danantara. DPR RI melalui Komisi VI dan XI perlu mendorong akuntabilitas, dan pemenuhan prasyarat kesuksesan serta perumusan arah strategi kebijakan yang berorientasi pada hasil, agar cita-cita besar yang diemban dapat tercapai secara kredibel dan berkelanjutan.
Penulis: ORLANDO RAKA BESTIANTA, S.E. C.L.D
Abstrak:
Indonesia merupakan negara dengan keberagaman agama, budaya, dan etnis yang sangat tinggi. Capaian Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) di Indonesia terus mengalami kenaikan setiap tahunnya. Namun capaian tersebut juga diiringi dengan kenaikan peristiwa dan tindakan
yang memberikan ancaman terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan, setidaknya 329 tindakan dan 217 peristiwa terjadi selama tahun 2023 yang dilakukan oleh aktor negara dan juga aktor non negara. Disisi lain, terdapat ancaman baru terhadap kerukanan umat beragama pada platform digital. Maka dari itu Komisi VIII DPR RI dapat membangun komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan juga Kementerian Digital untuk menangani ancaman terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.

Penulis: Dr.Tr. Rastri Paramita, S.E., M.M.
Abstrak:
Perkembangan pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia saat ini masih menghadapi
beberapa permasalahan, antara lain terkait regulasi dan mekanisme perdagangan dalam bursa
karbon. Terdapat beberapa tantangan yang dihadapi dalam pengembangan perdagangan karbon
saat ini, antara lain: Belum tersinkronisasi dokumen peta jalan dan dokumen perencanaan terkait
NEK; Regulasi yang belum mampu mendorong perdagangan karbon domestik dan internasional;
Skema domestik yang belum setara dengan skema internasional; dan Rendahnya pemahaman
dan pemanfaatan perangkat inventarisasi dan measurement, reporting, and verification (MRV)
emisi GRK. Guna mengatasi tantangan yang dihadapi dalam perdagangan karbon, maka
terdapat rekomendasi yang dapat menjadi bahan pertimbangan Komisi IV, Komisi VI, Komisi
XI, dan Komisi XII untuk melakukan pengawasan maupun dalam pelaksanaan fungsi anggaran
maupun pengawasan, antara lain: Mengembangkan peta jalan NEK yang terintegrasi serta
tersinkronisasi yang melibatkan lintas sektor dan kementerian lembaga; Mengembangkan sistem
serta mekanisme inventarisasi GRK yang akuntabel, transparan, inklusif, dan berkelanjutan;
dan Memperbaiki aturan teknis yang mendukung pembentukan ekosistem perdagangan
karbon dengan memperbaiki aspek pengelolaan serta mekanisme penentuan harga
Penulis: TIO RIYONO, S.E.
Abstrak:
Artikel ini mengkaji peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam
meningkatkan kesejahteraan hakim di Indonesia sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan.
Pemerintah memang telah menerbitkan PP Nomor 44 Tahun 2024 dan menaikkan gaji serta
tunjangan hakim sekitar 40%, namun peningkatan ini belum mampu memenuhi kebutuhan riil
karena tidak sebanding dengan inflasi dan kenaikan biaya hidup. Analisis perbandingan regional
menunjukkan bahwa kesejahteraan hakim di Indonesia masih tertinggal dibanding negara ASEAN
lainnya seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand, yang memiliki indeks tata kelola hukum dan
persepsi korupsi lebih baik. Artikel ini merekomendasikan Komisi III DPR RI agar mendorong
pemerintah 1) meningkatkan alokasi anggaran secara proporsional dan 2) mengintegrasikan
kebijakan kesejahteraan hakim dengan reformasi tata kelola peradilan yang transparan,
akuntabel, dan berkelanjutan. Langkah tersebut penting guna menjaga integritas, independensi,
serta kualitas lembaga peradilan yang profesional dan dipercaya publik.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635