

Penulis: Fajri Ramadhan, S.E., M.E., M.A.
Abstrak:
Program makan bergizi gratis yang dicanangkan oleh pemerintah menjadi momentum penting dalam peningkatan konsumsi gizi anak, salah satunya melalui pemberian susu kepada peserta didik. Namun, tingkat konsumsi susu nasional masih tergolong rendah dan pasokan susu domestik belum mencukupi, sehingga ketergantungan pada impor masih tinggi. Pemerintah merespons kondisi ini melalui kebijakan peningkatan produktivitas susu, termasuk rencana impor sapi perah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2025. Meskipun kebijakan ini membuka peluang partisipasi sektor swasta dan mendukung deregulasi impor, implementasinya menghadapi sejumlah tantangan, seperti rendahnya realisasi investasi sapi perah, potensi kecurangan dalam penunjukan entitas impor, serta risiko terganggunya keberlangsungan peternakan lokal. Tulisan ini merekomendasikan agar DPR RI melalui Komisi IV memperkuat fungsi pengawasan, memastikan pelibatan dunia usaha secara adil, dan menjaga keseimbangan antara kebutuhan impor dan perlindungan produksi dalam negeri, guna menjamin keberlanjutan kebijakan pangan nasional.
Penulis: ORLANDO RAKA BESTIANTA, S.E. C.L.D
Abstrak:
Program makan bergizi gratis yang dicanangkan oleh pemerintah menjadi momentum penting dalam peningkatan konsumsi gizi anak, salah satunya melalui pemberian susu kepada peserta didik. Namun, tingkat konsumsi susu nasional masih tergolong rendah dan pasokan susu domestik belum mencukupi, sehingga ketergantungan pada impor masih tinggi. Pemerintah merespons kondisi ini melalui kebijakan peningkatan produktivitas susu, termasuk rencana impor sapi perah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2025. Meskipun kebijakan ini membuka peluang partisipasi sektor swasta dan mendukung deregulasi impor, implementasinya menghadapi sejumlah tantangan, seperti rendahnya realisasi investasi sapi perah, potensi kecurangan dalam penunjukan entitas impor, serta risiko terganggunya keberlangsungan peternakan lokal. Tulisan ini merekomendasikan agar DPR RI melalui Komisi IV memperkuat fungsi pengawasan, memastikan pelibatan dunia usaha secara adil, dan menjaga keseimbangan antara kebutuhan impor dan perlindungan produksi dalam negeri, guna menjamin keberlanjutan kebijakan pangan nasional.

Penulis: INDAH PRANCHISKA, S.E.
Abstrak:
Pemerintah menerbitkan kebijakan penghapusan piutang melalui Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2024 dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 sebagai upaya memulihkan akses pembiayaan dan meringankan beban Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kajian ini mengevaluasi implementasi kebijakan, dampak terhadap keuangan negara dan fiskal. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun kebijakan ini membantu pemulihan UMKM dan memperbaiki kualitas aset negara, pelaksanaannya masih menghadapi hambatan regulasi dan teknis dengan realisasi penghapusan baru mencapai 1,8 persen dari target hingga April 2025. Komisi VII dan XI DPR RI perlu melakukan pengawasan yang ketat terhadap implementasi kebijakan penghapusan piutang UMKM, mendorong integrasi kebijakan tersebut dengan program pemberdayaan UMKM yang berkelanjutan, serta menginisiasi reformasi manajemen risiko kredit berbasis data digital untuk memastikan akuntabilitas, memitigasi moral hazard, dan menjaga stabilitas fiskal.
Penulis: Dahiri, S.Si., M.Sc., C.L.D
Abstrak:
Pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat setiap tahunnya seharusnya sejalan dengan peningkatan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Faktanya, pertumbuhan lapangan kerja bagi masyarakat yang tercermin dari jumlah industri mengalami perlambatan. Jumlah industri skala mikro, jumlah industri skala kecil, dan jumlah industri skala besar dan menengah berpengaruh positif dan signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja. industri skala kecil dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 2 (dua), industri skala kecil dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 8 (delapan), dan industri skala besar dan sedang dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 149 (seratus empat puluh sembilan). Komisi VI DPR RI perlu mendorong Pemerintah untuk peningkatan jumlah industri dengan memberikan insentif bagi industri untuk kegiatan produksi dan ekspor serta melindungi industri nasional dari persaingan dagang global sehingga industri nasional dapat berdaya saing yang lebih tinggi.

Penulis: LEO ISKANDAR, S.E., M.Sc.
Abstrak:
Penanaman Modal Asing menjadi salah satu upaya strategis untuk mencapai visi pendapatan per kapita setara negara maju melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, infrastruktur, dan kestabilan politik. DPR RI melalui Komisi X perlu mendorong pemerintah fokus kepada peningkatan kualitas pendidikan anak usia dini serta merealisasikan mandatory spending anggaran pendidikan; Komisi V DPR RI agar mendorong Kementerian Pekerjaan Umum untuk memastikan kualitas pembangunan infrastruktur; dan Komisi III DPR RI perlu
mendorong Kepolisian RI untuk menertibkan anggota organisasi masyarakat yang melakukan tindakan yang merugikan masyarakat untuk terwujudnya tertib kehidupan bermasyarakat.
Penulis: Martha Carolina, SE.,Ak., M. Ak.
Abstrak:
Penduduk Indonesia telah mengalami penuaan penduduk. Pemerintah telah memberikan bantuan sosial (bansos) dari Kemensos diantaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Asistensi Rehabilitasi Sosial Lanjut Sosial (ATENSI LU), dan Sembako/BPNT guna mengurangi kemiskinan
lansia. Bansos lansia Kemensos saat ini masih menghadapi tantangan diantaranya cakupannya masih terbatas, masih terjadi inclusion dan exclusion error, dan tantangan akurasi dan validasi
Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSEN). Oleh karena itu, Komisi VIII Bersama pemerintah perlu segera melakukan revisi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia yang sudah masuk dalam prolegnas. Kemensos
juga perlu memperluas cakupan penerima program bansos lansia, perlunya perbaikan data lansia dalam penyaluran bansos PKH, atensi LU dan sembako lansia serta perlunya partisipasi aktif masyarakat dan pendamping sosial untuk menjamin akurasi dan validasi data DTSEN.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635