

Penulis: Dwi Resti Pratiwi, S.T., MPM.
Abstrak:
Ketidakpastian global pada 2025 akibat konflik geopolitik dan proteksionisme mendorong lonjakan
harga energi dan pangan. Indonesia menghadapi risiko inflasi impor dan tekanan fiskal akibat
ketergantungan pada komoditas strategis. Artikel ini mengkaji dampaknya terhadap inflasi 2026 dan
strategi pengendaliannya. Komisi XI DPR RI mendorong pemerintah merespons dengan diversifikasi
impor, penguatan produksi dalam negeri, dan sinergi kebijakan fiskal-moneter. Langkah ini penting untuk
menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi di tengah gejolak global. Pendekatan berbasis
data dan kebijakan terintegrasi menjadi kunci menghadapi tekanan eksternal secara berkelanjutan.
Penulis: FACHRY ALI FIRDAUS, S.E.
Abstrak:
Uang pengganti (UP) adalah pidana tambahan bagi terpidana korupsi untuk memulihkan
kerugian negara. Meski aturannya sudah ada sejak 1999, eksekusinya di Kejaksaan RI masih
menghadapi banyak kendala. Data menunjukkan realisasi UP melonjak dari Rp120 miliar (2020)
menjadi Rp2,2 triliun (2023). Namun, pemeriksaan BPK menemukan beberapa permasalahan
diantaranya pencatatan belum rapi, pelacakan aset belum optimal, dan waktu eksekusi yang terlalu
singkat (hanya 1 bulan). Kondisi tersebut menyebabkan hilangnya potensi PNBP. Kejaksaan RI telah
berupaya memperbaiki sistem dengan aplikasi dan kerja sama antar lembaga. Meskipun demikian,
solusi jangka panjang diperlukan, seperti: (1) perpanjangan waktu eksekusi, (2) insentif bagi koruptor
yang kooperatif (plea bargaining), dan (3) dukungan sumber daya lebih besar untuk pelacakan aset.
Perbaikan dalam tata kelola dan eksekusi UP krusial agar efektif dalam memberantas korupsi.

Penulis: Ratna Christianingrum, S.Si., M.Si.
Abstrak:
KUHAP yang merupakan dasar hukum dalam proses peradilan pidana di Indonesia dirasa
sudah kurang relevan dengan perkembangan zaman. KUHAP yang saat ini perlu menyesuaikan
dengan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terbitnya UU No. 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menuntut pengaturan mengenai prosedur
pelaksanaan hukum pidana yang tertuang dalam KUHAP. Analisis ini akan melihat beban biaya
yang akan ditanggung negara apabila diatur mengenai HPP dalam KUHAP. Penerapan konsep
HPP dalam RKUHAP berpotensi untuk menambah beban keuangan negara. Peningkatan beban
keuangan negara bersumber dari kebutuhan biaya untuk menggaji hakim yang ditugaskan
sebagai HPP (Rp20,5 miliar-Rp34,2 miliar per tahun) dan biaya untuk menyediakan sarana dan
prasarana yang akan digunakan oleh HPP yang mencapai Rp 14,57 triliun. Kajian ini diharapkan
dapat memberikan informasi dan gambaran menyeluruh mengenai implikasi anggaran yang timbul
apabila konsep HPP diterapkan dalam RKUHAP, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan
bagi DPR, khususnya Komisi III, dalam proses pembahasan RKUHAP secara lebih komprehensif.
Penulis: MUHAMMAD ANGGARA TENRIATTA SIREGAR, S.E.
Abstrak:
Kelapa merupakan salah satu komoditas strategis yang menjadi prioritas pemerintah dalam
pengembangan industri karena memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Namun demikian, masih terdapat
berbagai tantangan yang harus dihadapi pemerintah dalam membangun ekosistem industri kelapa
yang berkelanjutan dan kompetitif. DPR RI melalui Komisi IV perlu mendorong Pemerintah untuk
menyusun program pelatihan berbasis pertanian modern dan pemberian insentif yang menyasar
generasi muda. Selain itu, Komisi IV perlu mendorong Pemerintah untuk mengakselerasi
modernisasi pembudidayaan kelapa melalui penerapan teknologi dan pengembangan varietas
kelapa yang tahan terhadap cuaca ekstrem. Komisi VI perlu mendorong Pemerintah untuk dapat
menyeimbangkan antara ekspor dan kebutuhan dalam negeri. Kemudian, Komisi VI juga perlu
mendorong Pemerintah untuk menyusun regulasi terkait tata niaga kelapa yang berkeadilan

Penulis: Dahiri, S.Si., M.Sc., C.L.D
Abstrak:
Beras merupakan komoditi utama masyarakat Indonesia untuk memenuhi kebutuhan kalori dibandingkan dengan komoditi lainnya. Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (BPN) menegaskan bahwa produksi beras nasional mengalami surplus. Namun, faktanya beras mengalami
kelangkaan dan harga juga mengalami kenaikkan. Tulisan ini bertujuan untuk menghitung kapasitas produksi beras dan konsumsi beras nasional. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun kapasitas produksi beras nasional mengalami penurunan dan konsumsi beras nasional cenderung
mengalami kenaikan, tetapi kapasitas produksi beras nasional masih lebih tinggi dibandingkan kebutuhan konsumsi, sehingga terjadi surplus beras sebesar rata-rata 6,07 juta ton selama periode tahun 2020-2024 dan surplus beras sebesar rata-rata 1,11 juta ton selama periode Januari tahun 2025 sampai Agustus tahun 2025. Kenaikan beras cenderung lebih disebabkan oleh naiknya indeks biaya bibit dan indeks biaya upah. Komisi IV DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk meningkatkan insentif bibit kepada petani yaitu berupa bantuan bibit atau subsidi bibit. Sedangkan
solusi terhadap upah, Komisi IV DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk meningkatkan modernisasi pertanian dengan bantuan alat mesin pertanian baik pra panen maupun pasca panen.
Penulis: MUHAMMAD ANGGARA TENRIATTA SIREGAR, S.E.
Abstrak:
Kredit Program Perumahan dengan anggaran Rp130 triliun yang akan diluncurkan pada Oktober 2025 bertujuan mengurangi backlog perumahan, mendukung UMKM dari sisi penyediaan maupun sisi permintaan, dan mendorong pertumbuhan sektor properti. Meski demikian, terdapat catatan yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah, antara lain efektivitas dalam mengurangi backlog, proses verifikasi pembiayaan, dan mekanisme monitoring serta evaluasi.Oleh karena itu, Komisi V DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk memprioritaskan pemberian kredit ini kepada UMKM yang berfokus pada pembangunan rumah subsidi, penyederhanaan mekanisme bank checking bagi UMKM dan monitoring evaluasi yang transparan dan terukur.

Penulis: ERVITA LULUK ZAHARA, S.E., M.E.
Abstrak:
Indonesia masih menghadapi ketergantungan tinggi terhadap impor garam akibat keterbatasan kualitas dan kuantitas produksi domestik. Pemerintah telah menetapkan target swasembada garam pada tahun 2027 melalui Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Data menunjukkan bahwa produksi garam nasional berfluktuasi dan rata-rata belum mampu memenuhi lebih dari 50 persen kebutuhan nasional. Di sisi lain, kendala teknologi, infrastruktur, serta lemahnya integrasi hulu hilir menghambat daya saing garam lokal. Untuk mencapai swasembada 2027, diperlukan strategi komprehensif berupa dukungan pembiayaan inovatif, penerapan teknologi modern, standardisasi mutu, hilirisasi industri, serta penguatan kelembagaan. Dengan langkah tersebut, diharapkan pergaraman nasional dapat lebih mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Penulis: ROSALINA TINEKE KUSUMAWARDHANI, S.E., M.M.
Abstrak:
Indonesia masih menghadapi ketergantungan tinggi terhadap impor garam akibat keterbatasan kualitas dan kuantitas produksi domestik. Pemerintah telah menetapkan target swasembada garam pada tahun 2027 melalui Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Data menunjukkan bahwa produksi garam nasional berfluktuasi dan rata-rata belum mampu memenuhi lebih dari 50 persen kebutuhan nasional. Di sisi lain, kendala teknologi, infrastruktur, serta lemahnya integrasi hulu hilir menghambat daya saing garam lokal. Untuk mencapai swasembada 2027, diperlukan strategi komprehensif berupa dukungan pembiayaan inovatif, penerapan teknologi modern, standardisasi mutu, hilirisasi industri, serta penguatan kelembagaan. Dengan langkah tersebut, diharapkan pergaraman nasional dapat lebih mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Penulis: DEASY DWI RAMIAYU, S.E.
Abstrak:
Riset dan inovasi memiliki peran strategis dalam meningkatkan daya saing nasional, salah
satunya tercermin melalui capaian Indonesia dalam Global Innovation Index (GII) yang pada
2024 menempati peringkat 54 dari 113 negara. Artikel ini menyoroti capaian, kendala, dan
peluang perbaikan kebijakan riset melalui Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang
berkontribusi pada enam indikator utama GII. Namun, pemenuhan tersebut masih dihadapi
sejumlah tantangan berupa rendahnya jumlah periset, keterbatasan kualitas riset, minimnya
anggaran, rendahnya kolaborasi swasta, serta pemanfaatan inovasi yang belum optimal.
Untuk itu, Komisi X DPR RI dapat mendorong BRIN untuk melakukan penguatan ekosistem
riset, peningkatan investasi swasta, dan penyelarasan riset dengan kebutuhan pasar
Penulis: RIZA ADITYA SYAFRI, S. AK., M.E.
Abstrak:
Lebih dari dua dekade pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia belum berhasil mendorong
kemandirian fiskal daerah. Sebagian besar daerah masih bergantung pada transfer pusat
yang terlihat dengan rasio PAD rendah, sementara disparitas fiskal antardaerah tetap tinggi.
Desain regulasi, seperti UU No. 33/2004 dan UU No. 1/2022 tentang HKPD, lebih menekankan
keleluasaan belanja ketimbang perluasan kewenangan pendapatan, sehingga ruang fiskal daerah
sempit. Dalam konteks ini, muncul gagasan Merdeka Fiskal yang diinisiasi Komisi II DPR RI untuk
mendorong daerah dengan kapasitas fiskal tinggi agar mengurangi ketergantungan pada transfer
pusat, sementara dana APBN difokuskan pada daerah dengan kapasitas fiskal rendah. Analisis
menunjukkan bahwa konsep ini feasible untuk diimplementasikan. Namun, Komisi II DPR RI perlu
mendorong pemerintah untuk menelaah secara regulatif melalui formula celah fiskal dalam UU
HKPD dan menyiapkan aturan turunannya, melakukan diferensiasi perlakuan antara provinsi dan
kabupaten/kota, serta reformasi tata kelola PAD.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635