Sekilas:
Juli 2023 pemerintah telah melakukan revisi target penyaluran KUR
dari semula Rp450 triliun menjadi Rp297 triliun. Meskipun telah
disesuaikan, realisasi penyaluran KUR hingga 6 Desember 2023 baru
mencapai 77,42 persen dari target yang telah ditetapkan (Kemenkop
UKM). Keadaan ini membuat porsi kredit yang diberikan kepada UMKM
akhirnya baru mencapai 20,65 persen dari total kredit yang dikucurkan
oleh perbankan.
Sekilas:
Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan dan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional pada tanggal 7 Desember 2023 kompak menunjukkan sebagian komoditas pangan mengalami kenaikan harga jelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru). Gula pasir, cabe merah keriting, cabe rawit merah, cabe merah besar, cabe rawit hijau, bawang merah dan bawang putih tercatat sebagai komoditas yang mengalami kenaikan harga mulai dari 0,31 persen hingga 16,09 persen.
Sekilas:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara memuat berbagai insentif fiskal maupun non fiskal yang dikucurkan dalam rangka menarik investor untuk berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Setidaknya terdapat 9 insentif sebagaimana terlihat pada infografis disamping, hal ini dilakukan agar percepatan pembangunan IKN dapat segera terlaksana.
Sekilas:
Pemerintah akan mengenakan pajak turis kepada wisatawan
mancanegara (wisman) yang akan berwisata di Bali pada Februari
2024. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali No.
6 Tahun 2023 tentang Pugutan Wisata Asing untuk Pelindungan
Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, bahwa Pemerintah Provinsi
mengenakan pungutan kepada Wisman setiap masuk ke Bali
sebesar Rp150 ribu per orang pada saat kedatangan di Bali.
Kebijakan ini diharapkan akan meningkatkan pendapatan,
khususnya pendapatan daerah Provinsi Bali yang dapat digunakan
untuk pembangunan dan pengembangan pariwisata di Bali.
Sekilas:
Pemerintah akan mengenakan pajak turis kepada wisatawan
mancanegara (wisman) yang akan berwisata di Bali pada Februari
2024. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali No.
6 Tahun 2023 tentang Pugutan Wisata Asing untuk Pelindungan
Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, bahwa Pemerintah Provinsi
mengenakan pungutan kepada Wisman setiap masuk ke Bali
sebesar Rp150 ribu per orang pada saat kedatangan di Bali.
Kebijakan ini diharapkan akan meningkatkan pendapatan,
khususnya pendapatan daerah Provinsi Bali yang dapat digunakan
untuk pembangunan dan pengembangan pariwisata di Bali.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635