Sekilas:
Kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Perikanan diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 yang mencabut peraturan sebelumnya, yakni PP Nomor 75 Tahun 2015. Perbedaan utama kebijakan ini adalah peralihan skema Pungutan Hasil Perikanan (PHP) yang sebelumnya pra produksi menjadi pasca produksi. Penjelasan sederhananya adalah pemungutan PNBP dilakukan setelah kapal mendaratkan ikan dengan mengukur hasil tangkapan, di mana sebelumnya pemungutan PNBP dilakukan sebelum kapal melaut dengan membayar untuk jangka waktu 1 tahun. Tujuan penetapan peraturan PNBP ini untuk memperoleh PNBP yang sesuai dengan hasil produksi yang ada sekaligus mendukung kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) yang akan diterapkan nanti. Kebijakan PNBP ini baru diimplementasikan sepenuhnya mulai 1 Januari 2023.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635