Sekilas APBN

Sahkan Golden Visa: Akankah Investasi Asing Naik? / September 2023

Sekilas:
Sahkan Golden Visa: Akankah Investasi Asing Naik?




Sahkan Golden Visa: Akankah Investasi Asing Naik? / September 2023

Sekilas:
Sahkan Golden Visa: Akankah Investasi Asing Naik?




Sahkan Golden Visa: Akankah Investasi Asing Naik? / September 2023

Sekilas:
Sahkan Golden Visa: Akankah Investasi Asing Naik?




POLEMIK UTANG RAFAKSI MINYAK GORENG / September 2023

Sekilas:
Kebijakan minyak goreng satu harga diatur dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Kebijakan tersebut mengatur bahwa pengecer wajib melakukan penjualan minyak goreng kemasan kepada konsumen menggunakan HET sebesar Rp14.000 per liter yang berlaku mulai 19 Januari 2022. Namun, Permendag Nomor 3 Tahun 2022 itu telah dicabut dan diganti dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Berdasarkan Permendag Nomor 3 Tahun 2022, Pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dilakukan paling lambat 17 (tujuh belas) hari kerja setelah kelengkapan dokumen pembayaran berdasarkan hasil verifikasi disampaikan kepada BPDPKS. Namun demikian, Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum menyetujui pembayaran utang tersebut dengan alasan aturan tersebut telah dicabut sehingga sudah tidak memiliki payung hukum.




MENGAWAL PENERAPAN PAJAK NATURA / Juli 2023

Sekilas:
Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan terkait dengan pengenaan Pajak Natura melalui PMK Nomor 66 Tahun 2023 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diterima Atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura Dan/ Atau Kenikmatan dan mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Juli 2023. Pajak natura merupakan pajak yang dikenakan terhadap fasilitas/ kenikmatan selain uang, yang diberikan pemberi kerja kepada penerima kerja dengan batasan nilai. Batasan nilai tersebut mempertimbangkan indeks harga beli/purchasing power parity (OECD), Survey Standar Biaya Hidup (BPS), Standar Biaya Masukan (SBU Kemenkeu), Sport Development Index (Kemenpora), dan benchmark dari beberapa negara.




← Sebelumnya 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Selanjutnya →