Sekilas:
Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan terkait dengan pengenaan Pajak Natura melalui PMK Nomor 66 Tahun 2023 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diterima Atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura Dan/ Atau Kenikmatan dan mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Juli 2023. Pajak natura merupakan pajak yang dikenakan terhadap fasilitas/ kenikmatan selain uang, yang diberikan pemberi kerja kepada penerima kerja dengan batasan nilai. Batasan nilai tersebut mempertimbangkan indeks harga beli/purchasing power parity (OECD), Survey Standar Biaya Hidup (BPS), Standar Biaya Masukan (SBU Kemenkeu), Sport Development Index (Kemenpora), dan benchmark dari beberapa negara.
Sekilas:
Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan terkait dengan pengenaan Pajak Natura melalui PMK Nomor 66 Tahun 2023 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diterima Atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura Dan/ Atau Kenikmatan dan mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Juli 2023. Pajak natura merupakan pajak yang dikenakan terhadap fasilitas/ kenikmatan selain uang, yang diberikan pemberi kerja kepada penerima kerja dengan batasan nilai. Batasan nilai tersebut mempertimbangkan indeks harga beli/purchasing power parity (OECD), Survey Standar Biaya Hidup (BPS), Standar Biaya Masukan (SBU Kemenkeu), Sport Development Index (Kemenpora), dan benchmark dari beberapa negara.
Sekilas:
DPR RI telah melaksanakan rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2024 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024. Laporan tersebut menyebutkan bahwa target tax ratio untuk tahun 2024 berada pada rentang 9,95 persen hingga 10,20 persen. Peningkatan ini dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sebelumnya, Pemerintah mengusulkan tax ratio di tahun 2024 berada pada rentang 9,91 persen hingga 10,18 persen. Meskipun dinaikkan sedikit, target ini masih lebih rendah dari realisasi tax ratio tahun 2022 yang mencapai 10,38 persen yang merupakan tax ratio tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.
Sekilas:
DPR RI telah melaksanakan rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2024 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024. Laporan tersebut menyebutkan bahwa target tax ratio untuk tahun 2024 berada pada rentang 9,95 persen hingga 10,20 persen. Peningkatan ini dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sebelumnya, Pemerintah mengusulkan tax ratio di tahun 2024 berada pada rentang 9,91 persen hingga 10,18 persen. Meskipun dinaikkan sedikit, target ini masih lebih rendah dari realisasi tax ratio tahun 2022 yang mencapai 10,38 persen yang merupakan tax ratio tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.
Sekilas:
DPR RI telah melaksanakan rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2024 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024. Laporan tersebut menyebutkan bahwa target tax ratio untuk tahun 2024 berada pada rentang 9,95 persen hingga 10,20 persen. Peningkatan ini dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sebelumnya, Pemerintah mengusulkan tax ratio di tahun 2024 berada pada rentang 9,91 persen hingga 10,18 persen. Meskipun dinaikkan sedikit, target ini masih lebih rendah dari realisasi tax ratio tahun 2022 yang mencapai 10,38 persen yang merupakan tax ratio tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635