Sekilas APBN

CUKAI MINUMAN BERPEMANIS JANGAN DITUNDA LAGI, HARUS DITERAPKAN DI 2023 / Juni 2023

Sekilas:
Dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, pemerintah menargetkan penerimaan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebesar Rp3,08 triliun. Namun, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menyatakan penerapan pungutan cukai MBDK akan diundur ke tahun 2024. Padahal, rencana pengenaan cukai MBDK telah dimulai sejak tahun 2021 dengan menetapkan target penerimaan cukai MBDK sebesar Rp1,50 trilun dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.




CUKAI MINUMAN BERPEMANIS JANGAN DITUNDA LAGI, HARUS DITERAPKAN DI 2023 / Juni 2023

Sekilas:
Dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, pemerintah menargetkan penerimaan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebesar Rp3,08 triliun. Namun, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menyatakan penerapan pungutan cukai MBDK akan diundur ke tahun 2024. Padahal, rencana pengenaan cukai MBDK telah dimulai sejak tahun 2021 dengan menetapkan target penerimaan cukai MBDK sebesar Rp1,50 trilun dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.




CUKAI MINUMAN BERPEMANIS JANGAN DITUNDA LAGI, HARUS DITERAPKAN DI 2023 / Juni 2023

Sekilas:
Dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, pemerintah menargetkan penerimaan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebesar Rp3,08 triliun. Namun, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menyatakan penerapan pungutan cukai MBDK akan diundur ke tahun 2024. Padahal, rencana pengenaan cukai MBDK telah dimulai sejak tahun 2021 dengan menetapkan target penerimaan cukai MBDK sebesar Rp1,50 trilun dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.




MENAGIH JANJI MANIS PUPUK ORGANIK / Juni 2023

Sekilas:
Dalam rapat terbatas (Ratas) kabinet di akhir April silam, Presiden Joko Widodo meminta penggunaan pupuk organik ditingkatkan guna mengurangi ketergantungan atas pupuk kimia. Presiden meminta pupuk organik kembali disubsidi, dengan memerintahkan Menteri Pertanian melakukan perubahan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian (Permentan 10/2022). Arahan Presiden tersebut sudah tepat. Kebutuhan peningkatan penggunaan pupuk organik tidak hanya sebatas mengurangi ketergantungan. Namun, juga dibutuhkan untuk mengurangi Gas Rumah Kaca (GRK), memitigasi perubahan iklim yang semakin nyata, serta memastikan pembangunan (pertanian) berkelanjutan di masa datang.




MENAGIH JANJI MANIS PUPUK ORGANIK / Juni 2023

Sekilas:
Dalam rapat terbatas (Ratas) kabinet di akhir April silam, Presiden Joko Widodo meminta penggunaan pupuk organik ditingkatkan guna mengurangi ketergantungan atas pupuk kimia. Presiden meminta pupuk organik kembali disubsidi, dengan memerintahkan Menteri Pertanian melakukan perubahan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian (Permentan 10/2022). Arahan Presiden tersebut sudah tepat. Kebutuhan peningkatan penggunaan pupuk organik tidak hanya sebatas mengurangi ketergantungan. Namun, juga dibutuhkan untuk mengurangi Gas Rumah Kaca (GRK), memitigasi perubahan iklim yang semakin nyata, serta memastikan pembangunan (pertanian) berkelanjutan di masa datang.




← Sebelumnya 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 Selanjutnya →