Sekilas:
Dalam rapat terbatas (Ratas) kabinet di akhir April silam, Presiden Joko Widodo meminta penggunaan pupuk organik ditingkatkan guna mengurangi ketergantungan atas pupuk kimia. Presiden meminta pupuk organik kembali disubsidi, dengan memerintahkan Menteri Pertanian melakukan perubahan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian (Permentan 10/2022). Arahan Presiden tersebut sudah tepat. Kebutuhan peningkatan penggunaan pupuk organik tidak hanya sebatas mengurangi ketergantungan. Namun, juga dibutuhkan untuk mengurangi Gas Rumah Kaca (GRK), memitigasi perubahan iklim yang semakin nyata, serta memastikan pembangunan (pertanian) berkelanjutan di masa datang.
Sekilas:
Dalam rapat terbatas (Ratas) kabinet di akhir April silam, Presiden Joko Widodo meminta penggunaan pupuk organik ditingkatkan guna mengurangi ketergantungan atas pupuk kimia. Presiden meminta pupuk organik kembali disubsidi, dengan memerintahkan Menteri Pertanian melakukan perubahan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian (Permentan 10/2022). Arahan Presiden tersebut sudah tepat. Kebutuhan peningkatan penggunaan pupuk organik tidak hanya sebatas mengurangi ketergantungan. Namun, juga dibutuhkan untuk mengurangi Gas Rumah Kaca (GRK), memitigasi perubahan iklim yang semakin nyata, serta memastikan pembangunan (pertanian) berkelanjutan di masa datang.
Sekilas:
Dalam rapat terbatas (Ratas) kabinet di akhir April silam, Presiden Joko Widodo meminta penggunaan pupuk organik ditingkatkan guna mengurangi ketergantungan atas pupuk kimia. Presiden meminta pupuk organik kembali disubsidi, dengan memerintahkan Menteri Pertanian melakukan perubahan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian (Permentan 10/2022). Arahan Presiden tersebut sudah tepat. Kebutuhan peningkatan penggunaan pupuk organik tidak hanya sebatas mengurangi ketergantungan. Namun, juga dibutuhkan untuk mengurangi Gas Rumah Kaca (GRK), memitigasi perubahan iklim yang semakin nyata, serta memastikan pembangunan (pertanian) berkelanjutan di masa datang.
Sekilas:
Dalam rapat terbatas (Ratas) kabinet di akhir April silam, Presiden Joko Widodo meminta penggunaan pupuk organik ditingkatkan guna mengurangi ketergantungan atas pupuk kimia. Presiden meminta pupuk organik kembali disubsidi, dengan memerintahkan Menteri Pertanian melakukan perubahan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian (Permentan 10/2022). Arahan Presiden tersebut sudah tepat. Kebutuhan peningkatan penggunaan pupuk organik tidak hanya sebatas mengurangi ketergantungan. Namun, juga dibutuhkan untuk mengurangi Gas Rumah Kaca (GRK), memitigasi perubahan iklim yang semakin nyata, serta memastikan pembangunan (pertanian) berkelanjutan di masa datang.
Sekilas:
Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijaka Fiskal (KEM & PPKF) Tahun 2024, pemerintah menetapkan target pertumbuhan ekonomi 2024 sebesar 5,3-5,7 persen. Rentang angka yang cukup tinggi, menunjukkan optimisme pemerintah akan pertumbuhan ekonomi di 2024. Pemerintah meyakini akselerasi transformasi nasional, penguatan konsumsi terutama di tengah penyelenggaraan pemilu, perbaikan daya beli seiring dengan melandanya harga komoditas, penguatan kinerja ekspor dan peningkatan daya saing ekspor yang ditopang produk hilirisasi lanjutan, akan menopang laju pertumbuhan di 2024.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635