Sekilas APBN

JANJI ANGGARAN RP8OO MILIAR UNTUK PERBAIKAN JALAN, JANGAN ABAIKAN PRINSIP KEADILAN / Juni 2023

Sekilas:
Sebulan lalu, Presiden Joko Widodo berjanji akan menguyur masing-masing Rp800 miliar untuk perbaikan jalan rusak di Provinsi Lampung dan Provinsi Sumatera Utara, baik jalan provinsi maupun kabupaten/kota. Dari sisi aspek hukum, janji anggaran tersebut tidak masalah karena sejalan dengan Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Namun pemilihan Provinsi Lampung dan Provinsi Sumatera Utara dalam mengimplementasikan kedua pasal tersebut belum tentu tepat. Pilihan itu masih membuka ruang pro dan kontra, tepat atau tidak.




JANJI ANGGARAN RP8OO MILIAR UNTUK PERBAIKAN JALAN, JANGAN ABAIKAN PRINSIP KEADILAN / Juni 2023

Sekilas:
Sebulan lalu, Presiden Joko Widodo berjanji akan menguyur masing-masing Rp800 miliar untuk perbaikan jalan rusak di Provinsi Lampung dan Provinsi Sumatera Utara, baik jalan provinsi maupun kabupaten/kota. Dari sisi aspek hukum, janji anggaran tersebut tidak masalah karena sejalan dengan Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Namun pemilihan Provinsi Lampung dan Provinsi Sumatera Utara dalam mengimplementasikan kedua pasal tersebut belum tentu tepat. Pilihan itu masih membuka ruang pro dan kontra, tepat atau tidak.




CUKAI MINUMAN BERPEMANIS JANGAN DITUNDA LAGI, HARUS DITERAPKAN DI 2023 / Juni 2023

Sekilas:
Dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, pemerintah menargetkan penerimaan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebesar Rp3,08 triliun. Namun, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menyatakan penerapan pungutan cukai MBDK akan diundur ke tahun 2024. Padahal, rencana pengenaan cukai MBDK telah dimulai sejak tahun 2021 dengan menetapkan target penerimaan cukai MBDK sebesar Rp1,50 trilun dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.




CUKAI MINUMAN BERPEMANIS JANGAN DITUNDA LAGI, HARUS DITERAPKAN DI 2023 / Juni 2023

Sekilas:
Dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, pemerintah menargetkan penerimaan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebesar Rp3,08 triliun. Namun, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menyatakan penerapan pungutan cukai MBDK akan diundur ke tahun 2024. Padahal, rencana pengenaan cukai MBDK telah dimulai sejak tahun 2021 dengan menetapkan target penerimaan cukai MBDK sebesar Rp1,50 trilun dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.




CUKAI MINUMAN BERPEMANIS JANGAN DITUNDA LAGI, HARUS DITERAPKAN DI 2023 / Juni 2023

Sekilas:
Dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, pemerintah menargetkan penerimaan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebesar Rp3,08 triliun. Namun, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menyatakan penerapan pungutan cukai MBDK akan diundur ke tahun 2024. Padahal, rencana pengenaan cukai MBDK telah dimulai sejak tahun 2021 dengan menetapkan target penerimaan cukai MBDK sebesar Rp1,50 trilun dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.




← Sebelumnya 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 Selanjutnya →