Kajian - Komisi XI

Tahun Judul Deskripsi Jenis Produk Aksi
2023 Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan RAPBN 2024 Mitra Komis XI Berisi analisis tentang Potret Utang Pemerintah Periode 2015-2024: Risiko Dan Capaiannya, Catatan Atas Capaian Target Inflasi Dalam RPJMN 2020-2024, Catatan Atas Capaian Target Kinerja Logistik Dalam RPJMN 2020-2024, Catatan Atas Capaian Target Transfer Ke Daerah Dalam RPJMN 2020-2024, serta Catatan Atas Capaian Kinerja Perpajakan Dan Core System Dalam RPJMN 2020-2024. Analisis APBN DETAIL
2023 Kajian Terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2023 Analisis ini mengulas tentang dasar hukum terbitnya PMK 89 Tahun 2023, Urgensi Pemberian Penjaminan Kepada KCJB, Empiris Pemberian Penjaminan Oleh Pemerintah, Implikasi Pemberian Penjaminan KCJB, dan Mitigasi Risiko Gagal Bayar PT. KAI Analisis Ringkas Cepat DETAIL
2024 Kajian Efektivitas Beberapa Program Pengentasan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam APBN Kajian ini berisikan analisis efektivitas Kredit Usaha Rakyat, Program Prakerja, Subsidi Pupuk, Subsidi LPG 3Kg, Subsidi Kendaraan Listrik, Program Sembako dan Pemberian Alsintan. Analisis Ringkas Cepat DETAIL
2023 Buletin APBN DETAIL
2023 Buletin APBN DETAIL
2023 Buletin APBN DETAIL
2023 Buletin APBN DETAIL
2023 Buletin APBN DETAIL
2023 Buletin APBN DETAIL
2024 Buletin APBN DETAIL
2024 Buletin APBN DETAIL
2023 Masukan PA3KN Atas Nota Keuangan RAPBN 2024 Buku “Masukan PA3KN Atas Nota Keuangan RAPBN 2024” membahas tentang Asumsi Dasar Ekonomi Makro (ADEM), Kebijakan Pendapatan Negara, Kebijakan Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran. Pemilihan isu-isu yang dikaji dalam buku ini diselaraskan dengan target yang ada pada RPJMN 2020-2024, hasil kesepakatan DPR dengan pemerintah pada pembicaraan pendahuluan Juli 2023 lalu, Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2024, serta perkembangan terkini yang akan memengaruhi kondisi perekonomian di tahun 2024 mendatang. Buku DETAIL
2023 Kajian Isu Strategis Rencana Pembangunan Tahun 2024 Buku ini akan mencoba menguraikan beberapa masukan PA3KN berkaitan dengan rencana pembangunan tahun 2024 terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, akselerasi penurunan prevalensi stunting, pengendalian inflasi, kebijakan insentif perpajakan dan perbaikan kemudahan dan kepastian usaha guna meningkatkan investasi, percepatan pembangunan infrastruktur guna mendorong investasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi melalui hilirisasi, serta pengembangan ekonomi hijau. Kajian ini disusun berdasarkan hasil kesepakatan pembicaraan pendahuluan RAPBN 2024, dokumen Nota Keuangan RAPBN 2024, hasil penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD), serta desk study. Untuk desk study dilakukan pengumpulan dan penganalisaan terhadap data dan informasi sekunder serta berbagai laporan yang relevan dengan tujuan kajian. Demikianlah buku kajian ini disusun oleh PA3KN Buku DETAIL
2023 Sederet Harapan Dalam Perluasan Implementasi Biodiesel Tahun 2023 Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengimplementasikan biodiesel B35 sebagai bahan bakar nabati (BBN) yang resmi diberlakukan 1 Februari 2023 dan siap masuk ke seluruh transportasi nasional yang menggunakan biodiesel. Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi menuju transisi energi yang merata dan berkeadilan. Implementasi B35 juga sejalan dengan kebijakan bauran energi serta upaya dekarbonisasi menuju green energy. Kebijakan BBN berupa pencampuran 35 persen biodiesel ke dalam 65 persen solar diperkirakan dapat mengurangi emisi gas rumah kaca mencapai 34,9 juta ton CO2 ekuivalen, namun pemerintah masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah dalam implementasi kebijakan tersebut. Substitusi BBM ke BBN menjadi upaya strategis dalam hal penghematan devisa sebagai akibat menurunnya impor solar, meningkatkan nilai tambah Crude Palm Oil (CPO), serta membuka lapangan kerja. Dengan perluasan implementasi B35 ini pula diperkirakan dapat menghemat devisa mencapai USD10,75 miliar atau setara Rp161 triliun. Program implementasi blending rate B30 menjadi B35 tersebut juga diproyeksi dapat menyerap tenaga kerja sekitar 1.653.974 orang. Dalam praktiknya, sepanjang tahun 2023 ini, pemerintah menargetkan penyaluran biodiesel B35 sebesar 13,15 juta kiloliter (Kl) yang dialokasikan melalui PT Pertamina Patra Niaga sebesar 9,98 juta kL, PT AKT Corporindo Tbk. sebesar 888,4 ribu kL, PT Exxonmobil Lubricants Indonesia sebesar 816,9 ribu kL, dan PT Kilang Pertamina Internasional 534 ribu kL serta sisanya dialokasikan melalui BU BBM lainnya (Kepmen ESDM No. 205, 2022; Kemenko Perekonomian, 2023). Selain itu, ekspor minyak sawit dan produk sawit Indonesia akan dihadapkan pada proteksionisme gaya baru dengan diberlakukannya kebijakan Deforestation Act di Inggris (PASPI Monitor, 2022). Kebijakan deforestation-free tersebut diberlakukan pada tahun 2023 dan berpotensi menurunkan permintaan minyak sawit di ketiga kawasan tersebut yaitu Uni Eropa, AS, dan UK. Prediksi tersebut sesuai dengan kondisi pasar Uni Eropa saat ini, dimana demand sawit menurun akibat banyaknya kebijakan anti-sawit yang berlaku di kawasan negara tersebut (PASPI, 2023). Oleh karena itu, sebagai produsen sekaligus konsumen minyak sawit terbesar dunia, peningkatan blending rate biodiesel dari B30 menjadi B35 menjadi penting untuk mencegah harga sawit global yang terlalu dalam serta strategi pengelolaan pasar minyak sawit domestik. Dengan volume target 13,15 juta kL B35, maka volume CPO yang diserap oleh industri biodiesel diperkirakan mencapai 14,8 juta ton CPO bahkan dapat mencapai 16,9 juta ton CPO apabila mandatori B40 resmi diberlakukan (GAPKI, 2023). Perluasan mandatori ini memberi manfaat penurunan ekspor minyak sawit Indonesia ke pasar dunia, sehingga stok CPO di pasar dunia relatif stabil dan dapat menciptakan excess demand. Implikasinya yaitu meningkatkan harga minyak sawit global yang kemudian akan diteruskan pada dampak harga tandan buah segar petani sawit yang juga ikut meningkat. Meskipun telah menetapkan target penyaluran B35 tersebut, pemerintah masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah saat berlangsungnya implementasi tersebut. Hal ini terkait dengan pemerataan penyaluran bahan bakar solar yang dicampurkan dengan biodiesel B35 tersebut. Selain itu, sejumlah tangki penampungan dan pencampuran serta sebaran produsen BBN menjadi tantangan yang harus dapat diatasi oleh pemerintah, khususnya di wilayah-wilayah timur Indonesia. Tantangan lainnya berkaitan dengan biaya losgitik yang cenderung masih tinggi sehingga diharapkan dilakukannya efisiensi distribusi sehingga dapat menekan biaya logistik serta mendorong produsen biodiesel di wilayah-wilayah terkait. Selain itu, pemerintah harus memastikan kapasitas produksi oleh industri, ketersediaan bahan baku yang cukup, serta perbaikan berkelanjutan bagi fasilitas penyangga. Sekilas APBN DETAIL
2023 Sistem Neraca Komoditas Nasional Masih Bermasalah, Pelaku Usaha Kena Imbasnya Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas untuk menyediakan data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas terkait ekspor dan impor di Indonesia. Neraca komoditas ini disediakan melalui suatu sistem terintegrasi berupa Sistem Nasional Neraca Komoditas (SiNas-NK). Sistem ini pada dasarnya bertujuan untuk mendukung penyederhanaan dan transparansi perizinan ekspor dan impor, menyediakan data yang akurat dan komprehensif, memberikan kemudahan dan kepastian usaha, serta mendorong penyerapan komoditas. Akan tetapi, alih- alih memudahkan, pelaksanaan sistem neraca komoditas ini malah menyulitkan para pelaku usaha. Hal ini dikarenakan sistem yang belum dapat berjalan dengan efektif, bahkan menghambat kegiatan produksi komoditas tertentu. Pada tahun 2022, pemerintah telah menetapkan 24 komoditas yang penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) dan Persetujuan Impornya (PI) telah dilaksanakan berdasarkan neraca komoditas, di mana penetapan ini dilakukan secara bertahap. Pada tahap I telah ditetapkan 5 komoditas di tahun 2021 dan 19 komoditas pada tahap II di tahun 2022 dari total 56 komoditas yang wajib ditetapkan penerbitan PE dan PI-nya dilaksanakan berdasarkan neraca komoditas (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, 2022). Namun pada pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang dikeluhkan oleh para pelaku usaha di beberapa industri, di mana pelaku usaha merasa dengan adanya SiNas-NK malah menghambat perizinan impor bahan baku. Keluhan lain yang disampaikan oleh Badan Pengurus Pusat Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (BPP GINSI) setelah diterapkannya SiNas-NK ini adalah membuat kuota bahan baku menjadi berkurang dan tidak sesuai dengan permintaan yang telah dimasukkan ke dalam sistem (Bisnis.com, 2023). Di sisi lain, jika bahan baku menjadi berkurang maupun tidak sesuai dengan permintaan, perusahaan akan mengalami hambatan untuk berproduksi. Hal ini akan berdampak pada perusahaan yang tidak mampu membiayai para pekerja dan harus melakukan pemutusan hubungan kerja untuk mengurangi beban biaya produksi. Jika tidak diatasi dengan segera, hal ini dikhawatirkan akan berdampak pada neraca perdagangan. Belum lagi ditambah dengan adanya berbagai ancaman global lainnya seperti resesi, inflasi dan lainnya yang juga akan mempengaruhi perekonomian. Untuk itu, pemerintah perlu meninjau dan menyempurnakan penyelenggaraan SiNas-NK agar pelaksanaan kegiatan ekspor dan impor tidak mengalami kendala. Jika terdapat masalah pada sistem utama, perlu adanya sistem alternatif yang dapat menggantikan sistem utama untuk sementara agar pelaksanaan ekspor dan impor bisa tetap berjalan. Selain itu, perlu adanya koordinasi yang intensif antar beberapa kementerian dan lembaga yang terlibat untuk menciptakan data dan informasi komoditas yang terintegrasi. Perlu juga adanya sosialisasi yang lebih masif kepada pelaku usaha meskipun implementasi sistem ini sudah berjalan selama beberapa bulan karena masih ada pelaku usaha yang masih belum memahami penggunaan SiNas-NK dalam mengajukan data ekspor dan impor. Sekilas APBN DETAIL
2023 80% Pembiayaan Infrastruktur IKN Berasal dari Swasta, Bagaimana Tantangannya? Percepatan pembangunan Ibukota Negara (IKN) terus dilakukan pemerintah termasuk pembangunan infrastruktur yang berskala besar, baik infrastruktur dasar maupun infrastruktur pendukung. Dana yang dibutuhkan tentu tidak sedikit, diindikasi mencapai Rp466,04 triliun atau sekitar 7,23% dari total kebutuhan investasi infrastruktur tahun 2020-2024 yang nilainya sebesar Rp6.445 triliun. Dengan begitu, dibutuhkan proprosi investasi 80% dari swasta, dimana 54% diharapkan berasal dari skema KPBU. Sementara 20% sisanya, merupakan pembiayaan berasal dari APBN yang digunakan hanya untuk pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Untuk tahun 2023, Pemerintah mengalokasikan dana dukungan untuk KPBU di IKN sebesar Rp219 miliar. Pembangunan infrastruktur tersebut kemudian akan menarik investasi infrastruktur ekonomi lainnya seperti bandara, pelabuhan, maupun jalan tol hingga akhirnya akan memicu pertumbuhan ekonomi di wilayah IKN dan sekitarnya. Menurut Bappenas, pembangunan IKN akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional rata-rata 0,2% per tahun dan menyerap tenaga kerja 1,2 - 1,3 juta orang. Efek berganda pembangunan tersebut akan mendorong perdagangan antar wilayah di Indonesia, diversifikasi ekonomi di Kalimantan serta menurunkan ketimpangan pendapatan antar wilayah di Indonesia. Penyediaan infrastruktur publik dengan skema KPBU memberi keuntungan dikarenakan adanya risk-sharing oleh kedua belah pihak sehingga tidak terlalu memberatkan antar keduanya dalam hal initial cost. Hingga saat ini proyek pembangunan IKN dengan skema KPBU telah berjalan dengan tiga proyek untuk hunian Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pertahanan dan Keamanan (Hankam) dengan nilai investasi sebesar Rp41 triliun. Keterlibatan pelaku usaha saat ini masih menunggu dan memupuk kepercayaan dengan melihat kepemimpinan pemerintah pusat dalam hal memutuskan untuk melakukan investasi awal di IKN. Selain itu, mereka masih mengikuti progres pemerintah dalam membangun IKN, termasuk kaitannya dengan masterplan hingga regulasi untuk kemudahan bagi investor. Oleh sebab itu, pelaku usaha masih harus memperhitungkan pasar dan keberlanjutan usaha. Dalam skema KPBU ini, Pemerintah harus memastikan bahwa pengelolaannya mengedepankan prinsip good governance agar tidak menimbulkan risiko di kemudian hari. Bagaimanapun keterlibatan pihak swasta dalam KPBU tidak berarti mengalihkan seluruh risiko kepada pihak swasta, sehingga potensi risiko fiskal akan tetap ada. Dalam hal ini adalah Penanggung Jawab Proyek Kersa Sama (PJPK) yang menjadi penanggung jawab apabila peristiwa yang mungkin terjadi pada proyek KPBU selama berlakunya skema perjanjian pendanaan tersebut. Dimana hal itu dapat memengaruhi secara negatif bagi investasi, seperti adanya risiko terjadinya peristiwa keterlambatan pengadaan tanah atau keterlambatan dalam perubahan tarif maupun terjadinya terminasi tertentu yang tidak dapat diperkirakan pada saat PJPK dan badan usaha menandatangani perjanjian kerja sama. Timbulnya kewajiban PJPK untuk memberikan kompensasi finansial tersebut disebabkan kejadian lain di masa depan yang tidak dapat diprediksi. Dengan demikian akan timbul kewajiban finansial yang tergolong ke dalam kewajiban kontigensi dimana keadaan tersebut merupakan salah satu risiko fiskal didalam APBN. Sekilas APBN DETAIL
2023 Mewaspadai Guncangan Akibat Keruntuhan Bank Besar di Amerika Serikat Sistem keuangan global khususnya Amerika Serikat mengalami guncangan akibat penutupan secara mendadak Silicon Valley Bank (SVB) oleh California Department of Financial Protection and Innovation pada 10 Maret 2023. SVB sebelumnya adalah salah satu bank terbesar yang mendanai industri teknologi startup serta merupakan bank terbesar ke-16 di Amerika Serikat (AS). Kebangkrutan SVB sendiri terjadi setelah terjadi aksi bank run atau penarikan dana secara besar-besaran dari nasabahnya. Hal ini ditengarai kenaikan suku bunga agresif The Fed yang membuat imbal hasil surat utang melonjak tajam dan di sisi lain, harga obligasi ambruk. Kondisi ini berpotensi dapat memicu resesi ekonomi AS yang lebih besar, yang akan berdampak pada perekonomian dunia termasuk Indonesia. Tidak dipungkiri AS adalah ekonomi terbesar di dunia, melemahnya ekonomi di negara tersebut berpotensi berdampak terhadap arus perdagangan dan investasi internasional. AS merupakan negara tujuan ekspor kedua terbesar bagi Indonesia dengan pangsa 10,22 persen di tahun 2022 (Kementerian Perdagangan, 2023). Dengan adanya kontraksi ekonomi di negara tersebut tentunya akan memengaruhi nilai ekspor Indonesia. Namun dikarenakan porsi net ekspor kita terhadap PDB relatif kecil sehingga probabilitas resesi juga relatif kecil. Dari sisi investasi, kepemilikan asing dalam obligasi pemerintah juga relatif kecil yaitu 14,36 persen per Desember 2022 (Kementerian Keuangan, 2023). Dengan demikian, risiko yang ditimbulkan akibat capital outflow juga relatif terjaga. Di tengah berbagai gejolak keuangan global, industri perbankan dalam negeri tetap kuat dan bertumbuh. Hal ini tercermin dari beberapa indikator perbankan yang masih terjaga baik. OJK mencatat rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) perbankan per Februari 2023 berada pada level yang tinggi yaitu 26,1 persen. Dari sisi likuiditas, tercatat bahwa rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) mencapai 29,13 persen jauh di atas ambang batas 10 persen. Adapun risiko kredit di Februari 2023 relatif rendah dengan rasio NPL yaitu 3,08 persen secara bruto. Meskipun beberapa indikator di atas menunjukkan ketahanan ekonomi Indonesia yang cukup terjaga, namun runtuhnya SVB ini harus tetap diantisipasi dan dimitigasi. Terutama dampaknya terhadap industri teknologi Indonesia yang memperoleh pendanaan dari perusahaan modal ventura AS, yang sebagian besar didukung oleh SVB. Dengan kolapsnya SVB dapat mengakibatkan terganggunya perkembangan industri teknologi Indonesia yang selama ini menjadi salah satu mesin utama pertumbuhan ekonomi negara. Selain itu, runtuhnya SVB dan beberapa bank lainnya dapat memicu krisis kepercayaan yang lebih luas pada sistem keuangan dunia, yang pada akhirnya menyebabkan ketidakpastian dan ketidakstabilan. Atas kondisi tersebut, pemerintah tetap perlu mengantisipasi terjadinya potensi pelarian modal yang besar dari negara berkembang termasuk Indonesia. Hal ini yang kemudian dapat mengakibatkan penurunan nilai rupiah, meningkatkan biaya impor dan kemungkinan memicu inflasi. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah, otoritas terkait serta investor Indonesia untuk memantau situasi dengan cermat dan bersiap-siap untuk segala potensi dampak terhadap perekonomian negara. Sekilas APBN DETAIL
2023 MASA PELAPORAN BERAKHIR,LEBIH DARI 30PERSEN WAJIB PAJAK BELUM LAPOR SPT Salah satu indikator penting untuk meningkatkan penerimaan perpajakan serta meningkatkan rasio perpajakan yaitu dengan patuhnya wajib pajak dalam melakukan pembayaran maupun pelaporan. Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan Badan untuk tahun pajak 2022 sudah berakhir. Hingga 30 April 2023, WP yang telah melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 tercatat sebanyak 13,1 juta WP dengan rincian WP Badan sebanyak 939,9 ribu dan WP Orang Pribadi sebanyak 12,1 juta. Angka ini belum termasuk WP yang mengajukan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan yang dapat diperpanjang hingga paling lama 2 bulan sebanyak 11,7 ribu WP. Dengan angka tersebut, persentase angka kepatuhan pelaporan SPT Tahunan saat ini mencapai 67,60 persen (Kementerian Keuangan, 2023). Dan sekitar 30 persen WP atau sekitar 6,25 juta WP yang belum melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri menargetkan persentase angka kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di tahun 2023 sebesar 83 persen atau sebanyak 16,1 juta WP hingga akhir tahun 2023. Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, jumlah Wajib Pajak yang melakukan pelaporan SPT Tahunan mengalami peningkatan. Pada tahun lalu, jumlah WP yang melakukan pelaporan SPT Tahunan mencapai 12,48 juta sehingga ada kenaikan 618 ribu WP atau tumbuh 3,63 persen pada tahun ini. Jika dilihat dalam lima tahun terakhir, jumlah WP yang melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh selalu mengalami peningkatan. Pada tahun 2018, persentase kepatuhan WP dalam melaporkan SPT Tahunan sebesar 71,10 persen. Hingga tahun 2022, persentase kepatuhan pelaporan SPT meningkat hingga 83,02 persen meskipun persentase ini sedikit mengalami penurunan dari tahun 2021 sebesar 84,07 persen. Hal ini dapat menjadi catatan yang baik bagi pemerintah dan menandakan bahwa dengan kondisi ketidakpastian global serta persepsi publik mengenai pejabat pemerintah saat ini tidak berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Meskipun pemerintah menargetkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan hingga akhir tahun 2023 sebesar 83 persen, yang perlu menjadi catatan adalah WP yang melaporkan SPT hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah sebenarnya belum mencapai 70 persen dan 30 persen WP atau sekitar 6,25 juta WP yang belum melaporkan SPT Tahunan telah melewati masa pelaporan. Jika mengacu dari tahun 2022, 17 persen dari 30 persen WP yang belum melaporkan SPT Tahunan adalah WP yang berkemungkinan tidak akan melaporkan SPT Tahunannya. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengadakan program sosialisasi dan edukasi yang efektif tentang pentingnya melaporkan SPT Tahunan secara tepat dan benar, serta mengenai konsekuensi dari ketidakpatuhan. Program ini dapat melibatkan beberapa pihak untuk meningkatkan kesadaran pajak dan pengetahuan wajib pajak. Selain itu, pemerintah perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaporan SPT Tahunan WP untuk mengurangi celah penghindaran pajak oleh korporasi agar SPT Tahunan dilaporkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Pemerintah juga dapat memberikan sanksi yang lebih tegas kepada WP yang tidak melaporkan SPT Tahunan untuk mengurangi jumlah WP yang tidak melaporkan SPT Tahunan. Sekilas APBN DETAIL
2023 DAMPAK KRISIS PERBANKAN AS & MITIGASINYA TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA Perekonomian AS kembali dikejutkan dengan kebangkrutan Bank First Republic yang disebabkan oleh kesalahan sendiri dan kesalahan di dalam industri keuangan (Kompas, 2023). Kebangkrutan empat bank di AS akan menimbulkan pengaruh terhadap tingginya risk market terutama di pasar keuangan. Risk market yang tinggi akan disikapi dengan tindakan peningkatan suku bunga sebagai kompensasi bagi investor yang masih berinvestasi di money market. Tren suku bunga yang masih tetap meningkat memiliki dampak yang cukup mengkhawatir bagi sektor riil. Di saat Indonesia mengejar pemulihan perekonomian ke posisi sebelum Covid-19, namun disisi lain terdapat tantangan tingginya suku bunga yang dikenakan ke sektor riil akibat risk market yang meningkat. Tantangan bukan hanya dirasakan sektor riil dengan adanya tren suku bunga yang cenderung meningkat, tantangan juga dirasakan dalam pembiayaan yang harus dilakukan pemerintah dalam menutup defisit APBN. Semakin tinggi bunga, maka berdampak makin tinggi pembayaran bunga dan pokok hutang, terutama bagi hutang yang berdenominasi mata uang asing. Beban hutang yang meningkat akan menambah beban APBN dan kestabilan rupiah terhadap mata uang asing. Kestabilan nilai tukar dapat disebabkan oleh semakin tingginya permintaan akan mata uang asing terutama ketika jatuh tempo hutang. Apabila permintaan tidak disertai dengan penawaran yang cukup di pasar uang, maka akan memicu depresiasi Rupiah terhadap mata uang asing. Langkah-langkah mitigasi risiko dari ketidakpastian pasar global yang berasal dari money market ini wajib dilakukan oleh Bank Sentral maupun pemerintah. Pengamanan sektor keuangan juga perlu dilakukan agar tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan Indonesia. Yang tak kalah penting dilakukan adalah melakukan modernisasi sistem pengaturan keuangan yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengawasan dan meminimalisir risiko keuangan. Sedangkan langkah antisipasi yang dapat dilakukan pemerintah dalam rangka tetap membangun iklim investasi yang kondusif, antara lain: 1. Dengan menjaga kestabilan variabel makro ekonomi, seperti nilai inflasi, menjaga pertumbuhan ekonomi terus positif, kestabilan nilai tukar, memperbaiki neraca perdagangan, dll; 2. Menjaga kondisi politik, sosial, dan ekonomi tetap kondusif; dan 3. Meningkatkan law enforcement serta membuat kebijakan yang mampu memenuhi kebutuhan investor maupun memenuhi kebutuhan masyarakat. Untuk mengatasi cost of fund yang semakin mahal, Pemerintah dapat mencari alternatif pembiayaan, salah satunya berupa environmental social and governance (ESG). ESG merupakan salah satu dari bentuk green financing atau blue financing yang dapat dimanfaatkan Indonesia yang sudah berkomitmen dalam mengurangi emisi karbon (Nationally Determined Contribution/NDC). Umumnya ESG dalam bentuk green sukuk atau SDGs Securities. Namun, pengelolaan pembiayaan melalui green financing juga tetap harus dilakukan pengawasan dan menerapkan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi default. Sekilas APBN DETAIL
2023 CUKAI MINUMAN BERPEMANIS JANGAN DITUNDA LAGI, HARUS DITERAPKAN DI 2023 Dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, pemerintah menargetkan penerimaan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebesar Rp3,08 triliun. Namun, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menyatakan penerapan pungutan cukai MBDK akan diundur ke tahun 2024. Padahal, rencana pengenaan cukai MBDK telah dimulai sejak tahun 2021 dengan menetapkan target penerimaan cukai MBDK sebesar Rp1,50 trilun dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022. Sekilas APBN DETAIL
2023 ANCAMAN EL NINO DAN POTENSI PENINGKATAN INFLASI INDONESIA Pada Bulan Mei 2023 inflasi berhasil dikendalikan pada level 4% (yoy) dan 0,09% (mtm) atau lebih rendah dibandingkan dengan inflasi bulan sebelumnya sebesar 0,33% (mtm). Menurunnya inflasi saat ini mengindikasikan pemerintah berhasil mengelola inflasi di tengah lonjakan permintaan. Capaian inflasi yang relatif terkendali menempatkan Indonesia pada peringkat 145 dari 186 negara di dunia dalam pengendalian inflasi. Namun bila dilihat lebih dalam, komponen harga bergejolak mengalami inflasi sebesar 0,49%, lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 0,29%. Komoditas dari sektor pangan turut memberi andil bagi meningkatnya inflasi komponen tersebut. Sekilas APBN DETAIL
2023 TAX RATIO DISEPAKATI, MASIH LEBIH RENDAH DARI TAHUN 2022 DPR RI telah melaksanakan rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2024 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024. Laporan tersebut menyebutkan bahwa target tax ratio untuk tahun 2024 berada pada rentang 9,95 persen hingga 10,20 persen. Peningkatan ini dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sebelumnya, Pemerintah mengusulkan tax ratio di tahun 2024 berada pada rentang 9,91 persen hingga 10,18 persen. Meskipun dinaikkan sedikit, target ini masih lebih rendah dari realisasi tax ratio tahun 2022 yang mencapai 10,38 persen yang merupakan tax ratio tertinggi dalam beberapa tahun terakhir. Sekilas APBN DETAIL
2023 MENGAWAL PENERAPAN PAJAK NATURA Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan terkait dengan pengenaan Pajak Natura melalui PMK Nomor 66 Tahun 2023 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diterima Atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura Dan/ Atau Kenikmatan dan mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Juli 2023. Pajak natura merupakan pajak yang dikenakan terhadap fasilitas/ kenikmatan selain uang, yang diberikan pemberi kerja kepada penerima kerja dengan batasan nilai. Batasan nilai tersebut mempertimbangkan indeks harga beli/purchasing power parity (OECD), Survey Standar Biaya Hidup (BPS), Standar Biaya Masukan (SBU Kemenkeu), Sport Development Index (Kemenpora), dan benchmark dari beberapa negara. Sekilas APBN DETAIL
2023 Implikasi PMK 89/2023 Terhadap Keuangan Negara Artikel ini mengulas implikasi PMK 89 Tahun 2023 terhadap Keuangan Negara Sekilas APBN DETAIL
2023 PENGHENTIAN EKSPOR GULA INDIA AKIBAT DAMPAK EL NINO, DAPAT BERIMBAS KE INDONESIA India merupakan salah satu kontributor besar dalam pasar gula dunia. Mulai Oktober 2023-September 2024 India akan menghentikan ekspor gula akibat potensi penurunan produksi dan upaya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri mereka. Keputusan tersebut diambil karena dampak El Nino yang menyebabkan curah hujan di sejumlah distrik utama produsen tebu di negara tersebut berkurang. Akibatnya, terdapat potensi penurunan produksi tebu pada periode berikutnya. Sekilas APBN DETAIL
2023 QUO VADIS INSENTIF PAJAK IKN Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara memuat berbagai insentif fiskal maupun non fiskal yang dikucurkan dalam rangka menarik investor untuk berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Setidaknya terdapat 9 insentif sebagaimana terlihat pada infografis disamping, hal ini dilakukan agar percepatan pembangunan IKN dapat segera terlaksana. Sekilas APBN DETAIL