Penulis:
Abstrak:
Penulis: Rendy Alvaro, S.Sos., M.E.
RIZA ADITYA SYAFRI, S. AK., M.E.
Abstrak:
Mulai tahun 2023, DAU akan dibagi menjadi DAU yang tidak ditentukan penggunaannya (block grant) dan DAU yang ditentukan penggunaannya (specific grant).
Selama ini realisasi DAUsebagian besar dialokasikan
untuk belanja birokrasi, seperti yang terlihat darirata-rata realisasi belanja pegawai sebesar 32,4% dibandingkan dengan rata-rata realisasi belanja infrastruktur publik sebesar 11,5 %.
Permasalahan pada Reformulasi DAU juga dihadapi oleh Pemkab Garut diantaranya penurunan nilai block grant, sistem reimburse pada penggajian PPPK, dan permasalahan perbedaan jumlah dana kelurahan.
Komisi II perlu mendorong Kemendagri melakukan pengawasan dan asistensi kepada Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pemenuhan DAU yang ditentukan penggunaannya. Kemendagri mengidentifikasi hambatan-
hambatan serta melakukan sinkronisasi aturan pelaksanaan dengan Kementerian Keuangan.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635