Penulis: Ade Nurul Aida, S.E., M.E.
MUJIBURRAHMAN
Abstrak:
Pada akhir Juli 2022 terdapat beragam reaksi atas adanya
pemblokiran sejumlah aplikasi atau platform digital pada 7 (tujuh)
penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang dilakukan oleh Kominfo.
Sejumlah pihak khususnya pengguna layanan PSE, menilai bahwa
pemblokiran yang dilakukan dapat mengganggu aktivitas ekonomi.
Selain itu, dua dari platform tersebut juga sebagai subjek pajak
pemungut PPN dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Hal
ini dapat mengurangi potensi pajak yang semestinya diterima negara.
Pemblokiran oleh Kominfo merupakan tindakan atau sanksi tegas bagi
PSE yang tidak merespon maupun mendaftar layanan PSE, meskipun
sebelumnya telah diberikan kesempatan dan tenggat waktu serta
peringatan untuk mendaftar. Ditengah gejolak tersebut, tentunya
kebijakan PSE sendiri memiliki sejumlah manfaat, termasuk didalamnya
meningkatkan kedaulatan digital. Untuk itu dalam tulisan ini akan
dijelaskan gambaran umum PSE, serta manfaat atas kebijakan tersebut
Penulis: RIZA ADITYA SYAFRI, S. AK., M.E.
Abstrak:
Tahapan Pemilu serentak tahun 2024 sudah resmi dimulai di bulan
Juni 2022 melalui kesepakatan antara Pemerintah, DPR RI, lembaga
penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu. Pada bulan Agustus ini sudah
memasuki tahap pendaftaran partai politik yang verifikasinya dilakukan
pada bulan desember 2022 nanti. Peran lembaga penyelenggara Pemilu
yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) menjadi sangat penting untuk terlaksananya pemilu yang
langsung, aman, bebas, rahasia, jujur dan adil
Penulis: LEO ISKANDAR, S.E
Ratna Christianingrum, S.Si., M.Si.
Abstrak:
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(UU Narkotika), disebutkan bahwa narkotika memiliki manfaat di
bidang kesehatan dalam hal untuk mengobati penyakit tertentu. Namun,
narkotika juga memiliki potensi yang merugikan apabila
disalahgunakan. Terlebih jika penyalahgunaan tersebut berkaitan
dengan peredaran gelap narkotika dimana sudah ada upaya terstruktur
untuk mengedarkan narkotika secara illegal untuk digunakan di luar
dari tujuan medis
Penulis: SATRIO ARGA EFFENDI, S.E.
MUJIBURRAHMAN
Abstrak:
Kebijakan migrasi siaran dari analog ke digital atau Analog Switch
Off (ASO) secara resmi dimulai setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja disahkan oleh DPR dan Pemerintah. Berdasarkan
Pasal 72 angka 8 (sisipan Pasal 60A UU Penyiaran) UU Cipta Kerja,
penyelenggaraan ASO harus dituntaskan paling lambat per 2 November
2022. Pemberlakuan ASO sudah dimulai pada tahap 1 per 30 April 2022
meliputi 56 wilayah dengan 166 kabupaten/kota. Sedangkan pada tahap 2 diberlakukan per 25 Agustus 2022 pada 31 wilayah di 110 kabupaten/kota
Penulis: RIZA ADITYA SYAFRI, S. AK., M.E.
Rendy Alvaro, S.Sos., M.E.
Abstrak:
Selama tahun 2005 – 2014, setidaknya dari 1.569.164 tenaga
honorer K1 dan K2, sekitar 1.070.092 telah diangkat/lulus seleksi
menjadi PNS, dan 499.072 tidak diangkat karena tidak lulus
seleksi/tidak memenuhi kriteria. Setelahnya, secara bertahap
pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS maupun Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) terus diupayakan. Paska
perekrutan P3K pada tahun 2019, setidaknya masih terdapat 410.010
tenaga honorer (123.502 tenaga pendidik; 4.782 tenaga kesehatan;
2.333 penyuluh; dan 279.393 tenaga administrasi) yang masih belum
lulus seleksi untuk diangkat menjadi CPNS/P3K. Sementara pada tahun
2021, terdapat setidaknya 51.492 tenaga honorer yang mengikuti seleksi
CPNS/P3K tahun 2021
Penulis: Ratna Christianingrum, S.Si., M.Si.
LEO ISKANDAR, S.E
Abstrak:
Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bermula dari
upaya pemerintah menyelamatkan perekonomian Indonesia akibat
adanya pelemahan nilai tukar rupiah pada tahun 1998. Pelemahan nilai
tukar rupiah pada tahun 1997 menyebabkan penarikan dana besarbesaran oleh nasabah perbankan. Hal ini menyebabkan gangguan
likuiditas perbankan di Indonesia. Untuk itu pemerintah dan Bank
Indonesia (BI) sepakat untuk memberikan skema bantuan yang dikenal
dengan BLBI kepada 48 bank di Indonesia dengan besaran bantuan
mencapai Rp144,53 triliun.
Penulis: ORLANDO RAKA BESTIANTA, S.E. C.L.D
Abstrak:
PIP diperuntukkan bagi anak dengan rentang usia 6-21 tahun
yang berasal dari keluarga miskin dengan sasaran: i) siswa yang
memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP); ii) siswa dari keluarga
miskin/rentan dengan pertimbangan khusus seperti yatim piatu,
kembali bersekolah akibat putus sekolah, terkena dampak bencana,
korban musibah di daerah konflik, berkebutuhan khusus
(penyandang disabilitas), orangtua berstatus narapidana di lembaga
permasyarakatan serta berstatus sebagai tersangka di rumah
tahanan atau lembaga permasyarakatan. Semantara itu, PKH
komponen pendidikan diperuntukkan bagi keluarga dengan: i) anak
sekolah tingkat SD/MI; ii) anak sekolah tingkat SMP/MTS; iii) anak
sekolah tingkat SMA/MA; dan iv) anak pada usia 6-21 tahun yang
belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. PKH komponen
pendidikan bertujuan meningkatkan akses pendidikan dan
meningkatkan taraf pendidikan.
Penulis: Marihot Nasution, S.E., M.Si.
Abstrak:
Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau dulu disebut Tenaga
Kerja Indonesia (TKI) merupakan salah satu penyumbang devisa
negara. Devisa yang selalu bertambah menandakan kegiatan
ekonomi di negara tersebut berkembang. PMI menjadi penyumbang
devisa negara melalui remitansi, yaitu layanan jasa pengiriman uang
oleh PMI dari negara tujuannya ke keluarganya di Indonesia. Uang
tersebut dapat digunakan keluarga PMI salah satunya sebagai modal
usaha, sehingga dapat mendorong pergerakan ekonomi di daerah
asal PMI. Dengan demikian remitansi membantu perputaran
perekonomian nasional, meskipun angka tersebut tidak masuk ke
dalam komponen pendapatan negara dalam APBN. Berdasarkan
data Bank Indonesia, remitansi TKI pada tahun 2019 mencapai
USD11,435 juta atau setara dengan Rp164 miliar. Namun, angka
tersebut turun menjadi USD9,427 juta pada 2020 setara Rp135
miliar dan terus turun menjadi USD9,164 juta atau setara Rp131
miliar di 2021 selama pandemi Covid-19. Sementara itu kuartal 1
2022 diketahui nilai remitansi PMI tersebut sejumlah USD2,345 juta
(Rp34 miliar)
Penulis: Slamet Widodo, S.E., M.E.
Abstrak:
Peningkatan akses pendidikan merupakan salah satu upaya untuk
mengentaskan kemiskinan. Di tengah upaya pemerintah untuk
menjamin kelangsungan pendidikan di Indonesia melalui mandatory
spending dalam APBN, korelasi akses pendidikan dengan biaya
pendidikan tetap menjadi permasalahan, khususnya bagi masyarakat
miskin. Ketidakpastian ekonomi global yang sangat memengaruhi
pertumbuhan ekonomi saat ini juga berdampak langsung bagi
masyarakat miskin
Penulis: Ade Nurul Aida, S.E., M.E.
MUJIBURRAHMAN
Abstrak:
Kenaikan jumlah pengguna internet yang cukup signifikan belum sejalan dengan peningkatan indeks literasi digital nasional. Literasi digital Indonesia Tahun 2021 belum sampai pada level baik, yakni berada pada indeks 3,49 (level sedang) dari pengukuran skala 5. Pilar kemanan digital memiliki skor terendah diantara 3 pilar lainnya. Rendahnya literasi digital Indonesia, salah satunya berada pada aspek literasi data dan informasi (OECD,2021). Pemerintah terus berupaya dalam meningkatkan literasi digital Indonesia, salah satunya melalui Program Literasi Digital Nasional. Dengan arus informasi yang semakin banyak juga berdampak negatif untuk kehidupan jikalau tidak adanya keterampilan dalam dunia digital
Penulis: RIZA ADITYA SYAFRI, S. AK., M.E.
Rendy Alvaro, S.Sos., M.E.
Abstrak:
Pemerintah berencana menghapus tenaga honorer pada tahun 2023. Dari 1.569.164 tenaga honorer yang tercatat sejak tahun 2005, sekitar 1.070.092 telah diangkat/lulus seleksi PNS. Sebagai tindak lanjut penanganan tenaga eks honorer, pada rekrutmen tahun 2022 pemerintah menyiapkan 1.035.811 formasi P3K. Secara rata-rata tahun 2018-2021, proporsi gaji dan tunjangan PNS (diluar tunjangan kinerja dan lainnya) mencapai 23% dari total belanja pegawai. Sementara gaji non-PNS terhadap belanja pegawai secara rata-rata sebesar 3,98% terhadap total belanja pegawai Pemerintah Pusat pada tahun 2018-2021.
Penulis: Ratna Christianingrum, S.Si., M.Si.
LEO ISKANDAR, S.E
Abstrak:
Kasus BLBI bermula dari upaya pemerintah menyelamatkan perekonomian Indonesia akibat melemahnya nilai tukar rupiah pada tahun 1997. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat BLBI mencapai Rp210 triliun. Namun kerugian tidak langsung yang ditimbulkan akibat kasus BLBI ini mencapai Rp1.030 triliun. Guna mempercepat penyelesaian Kasus BLBI, Pemerintah membentuk Satgas BLBI pada tanggal 6 April 2021, dengan tenggat waktu penyelesaian kasus hingga Desember 2023. Guna menyelesaikan kasus BLBI pemerintah perlu melakukan pelacakan aset dari para obligor BLBI. Pemerintah perlu menjalin kerja sama ekstradisi guna mempersempit ruang gerak para obligor BLBI.
Penulis: SATRIO ARGA EFFENDI, S.E.
Ade Nurul Aida, S.E., M.E.
Abstrak:
Berdasarkan Pasal 23 UUD 1945 dan UU No. 17 Tahun 2003
bahwa APBN dibahas dan disepakati bersama antara pemerintah dan
DPR untuk kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang. Dalam proses
pembahasan anggaran bersama pemerintah dan DPR, diawali dengan
siklus pembicaraan pendahuluan. Dalam siklus ini akan dibahas
Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal
(PPKF). Dokumen KEM PPKF merupakan gambaran awal sekaligus
skenario arah kebijakan ekonomi dan fiskal di tahun mendatang. Pada
edisi 11 ini, akan disajikan reviu atas pagu indikatif anggaran belanja
LPP TVRI dan LPP RRI pada 2023.
Penulis: Rendy Alvaro, S.Sos., M.E.
RIZA ADITYA SYAFRI, S. AK., M.E.
Abstrak:
Pagu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (KemenpanRB) mengalami penurunan tahun 2023 sebesar
4,6% dari alokasi tahun sebelumnya. Alokasi anggaran Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2022
sebesar Rp295,3 miliar, turun menjadi Rp281,8 miliar pada pagu
indikatif tahun 2023. Penurunan terdalam terjadi pada program
Kebijakan, Pembinaan Profesi, dan Tata Kelola Aparatur Sipil Negara
(ASN) yaitu turun sebesar 16,1%. Sedangkan program dukungan
manajemen juga turun sebesar 0,4% dibanding APBN tahun 2022
Penulis: TIO RIYONO, S.E.
Ratna Christianingrum, S.Si., M.Si.
Abstrak:
Pagu Indikatif Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) TA
2023 adalah sebesar Rp18,49 triliun, meningkat sebesar 5,9%
dibandingkan APBN TA 2022. Kenaikan ini diharapkan dapat
mendukung kebijakan di tahun 2023 serta perlu juga memperhatikan
dukungan Kemenkumham dalam mengatasi atau mengurangi
overcrowded lapas/rutan yang selalu menjadi permasalahan beberapa
tahun terakhir ini
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635