Data Analisis Tematik APBN

Vol. II / No. 8 - Mei 2022

Penulis: Dahiri, S.Si., M.Sc., C.L.D

Abstrak:
Nilai Tukar Petani (NTP) merupakan proxy untuk mengukur tingkat kesejahteraan petani. Apabila NTP 100 artinya petani mengalami surplus. Selama periode 2015-2020 realisasi NTP selalu di bawah target yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Realisasi NTP ratarata hanya 101,98, sementara target NTP rata-rata 103,28

Penulis:

Abstrak:
Ketersediaan infrastruktur berperan penting dalam pengembangan ekonomi di suatu wilayah. Dalam beberapa penelitian dinyatakan bahwa perkembangan infrastruktur sejalan dengan perkembangan ekonomi. Ketersediaan infrastruktur akan mendorong produktivitas faktor-faktor produksi dan investasi sehingga dapat mendongkrak pendapatan masyarakat. Sebaliknya, ketimpangan pembangunan infrastruktur akan berdampak pada kesenjangan ekonomi dan kesejahteraan antarwilayah. Percepatan pembangunan infrastruktur merupakan salah satu pokok kebijakan pembangunan nasional yang terdapat dalam RPJMN 2015-2019 dan RPJMN 2020-2024

Penulis: Robby Alexander Sirait, S.E., M.E., C.L.D

Abstrak:
Akhir April silam, Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan Musrenbangnas dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2023. Pemerintah merencanakan tema RKP 2023 adalah peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Nantinya, tema tersebut diwujudkan melalui sejumlah major project, yang salah satunya adalah pengelolaan terpadu UMKM. Sejauh ini, manifestasi pengelolaan terpadu UMKM menurut perspektif Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) adalah terbangunnya factory sharing atau rumah produksi bersama. Factory sharing tersebut diharapkan mampu menjadi wadah bersama bagi UMKM sejenis (karakteristiknya sama) dalam mengatasi berbagai hambatan atau masalah fundamental UMKM, seperti pembiayaan, akses bahan baku, ruang/alat produksi (proses produksi), kurasi dan standardisasi produk, serta pemasaran atau perluasan akses pasar

Penulis: Dr.Tr. Rastri Paramita, S.E., M.M.

Abstrak:
Pada tahun 2021, pencapaian lifting minyak dan gas bumi meleset dari yang ditargetkan dalam APBN 2021. Terdapat beberapa faktor yang memengaruhi kinerja lifting migas pada tahun 2021, diantaranya: rendahnya posisi pada awal tahun 2021; unplanned shutdown serta delay field onstream dibeberapa proyek, seperti di Tangguh dan Jambaran Tiung Biur; penurunan pemanfaatan gas bumi dalam negeri sebesar 1 persen; dan masih terdapat hambatan pada investasi hilir migas, khususnya di kilang RDMP dan GRR Tuban (Tempo, 2022).




Vol. II / No. 8 - Mei 2022

Penulis:

Abstrak:
Sebagai upaya menstimulasi perekonomian yang terdampak akibat krisis pandemi Covid-19, sejumlah negara mengambil kebijakan fiskal ekspansif, tak terkecuali Indonesia. Kebijakan tersebut termasuk pemberian relaksasi fiskal dan peningkatan belanja negara yang sangat signifikan untuk mendukung penanganan pandemi. Hal ini menjadikan pelebaran defisit anggaran di atas 3 persen tidak dapat dihindari terhitung tahun 2020-2022. Bahkan realisasi defisit anggaran tahun 2020 mencapai 6,13 persen terhadap PDB. Konsekuensinya, pemberian sejumlah relaksasi fiskal menjadikan penerimaan negara ikut menurun. Oleh karenanya, untuk menjaga keberlangsungan fiskal jangka menengah-panjang Indonesia, pemerintah harus melakukan pendisiplinan fiskal, yaitu mengembalikan defisit anggaran kembali di bawah 3 persen dari PDB sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sehingga APBN dapat kembali sehat dan berkelanjutan. Komitmen pendisplinan fiskal di bawah 3 persen ditempuh melalui konsolidasi fiskal yang merupakan salah satu agenda reformasi fiskal pemerintah

Penulis:

Abstrak:
Pentingnya pekerjaan layak (decent job) dalam mencapai pembangunan berkelanjutan tertuang dalam goal ke-8 SDGs yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja produktif serta pekerjaan layak untuk semua orang. Pemerintah menetapkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023 yang akan mengusung tema Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan, salah satu fokusnya adalah penanggulangan pengangguran yang disertai peningkatan pekerjaan layak




Vol. II / No. 8 - Mei 2022

Penulis: MUTIARA SHINTA ANDINI, S.E., M.E.K.K.

Abstrak:
Kewirausahaan melalui Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dipandang penting karena dapat mendorong jumlah pelaku usaha dan menyerap tenaga kerja baru. Data yang diperoleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) tahun 2018 mencatat bahwa UMKM sanggup menyerap tenaga kerja hingga 97 persen, dengan kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 61,07 persen, lebih besar dibandingkan dengan kontribusi skala usaha besar

Penulis:

Abstrak:
Sejak 13 Januari 2021, pemerintah berupaya mengimunisasi seluruh masyarakat Indonesia melalui vaksinasi, tujuannya untuk memperkuat sistem kekebalan tubuh dan mengurangi risiko penularan penyakit yang disebabkan virus Coronavirus Disease (COVID-19). Per tanggal 15 Mei 2022, dari 208.265.720 penduduk Indonesia, sudah 95,84 persen divaksinasi dosis ke-1, 79,83 persen dosis ke-2, dan baru 20,49 persen divaksinasi dosis ke-3.

Penulis:

Abstrak:
Pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) memberikan dampak negatif yang cukup besar bagi sektor pariwisata. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf, 2021), mencatat bahwa tahun 2020 terjadi penurunan kedatangan wisatawan asing sebesar 75,03 persen, penurunan kedatangan wisatawan nusantara sebesar 29,93 persen, penurunan jumlah pertukaran mata uang asing sebesar 80,82 persen serta penurunan jumlah tenaga kerja di bidang pariwisata sebesar 6,67 persen. Hal ini disebabkan oleh berbagai kebijakan pembatasan sosial yang diberlakukan pemerintah guna meredam penyebaran pandemi ini.




Vol. II / No. 8 - Mei 2022

Penulis: SATRIO ARGA EFFENDI, S.E., M.E.

Abstrak:
Selama ini konsep pembangunan infrastruktur bagi masyarakat awam adalah pembangunan jalan, pelabuhan, waduk, rel kereta, dan sebagainya. Sejatinya, pembangunan infrastruktur telah merambah ke arah non fisik yang berkaitan dengan komunikasi, khususnya jaringan internet. Pembangunan jaringan telekomunikasi telah menjadi tugas penting bagi pemerintah. Bukan tanpa alasan, keberadaan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) merupakan enabling factor bagi pertumbuhan ekonomi-sosial di Indonesia

Penulis: Rendy Alvaro, S.Sos., M.E.

Abstrak:
Pemerintah mewacanakan akan menarik biaya akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan. Kemendagri akan mengenakan biaya Rp1.000,- untuk mengakses NIK. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri juga mengutarakan dana yang akan terkumpul akan digunakan untuk perawatan sistem dan server data kependudukan yang selama ini belum pernah diperbaiki karena ketiadaan anggaran. Dalam penerapannya akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Harapannya semua lembaga yang mengakses data dapat berbagi beban dengan Dukcapil yang selama ini semua bebannya berasal dari anggaran Dukcapil.

Penulis: Ratna Christianingrum, S.Si., M.Si.
TIO RIYONO, S.E.

Abstrak:
Akhir-akhir ini Indonesia dihebohkan dengan pemberitaan mengenai keterlibatan artis dalam menerima aliran dana dari tersangka pelaku tindak pidana. Para artis tersebut diduga terseret dalam kasus pencucian tersangka pelaku pidana. Istilah pencucian uang sering kali muncul saat dilakukan pembahasan tindak pidana, baik itu korupsi maupun investasi ilegal. Menurut UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, perbuatan-perbuatan yang termasuk dalam tindak pencucian uang ialah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan




Vol. II / No. 7 - Mei 2022

Penulis: ROSALINA TINEKE KUSUMAWARDHANI, S.E., M.M.

Abstrak:
Program Lumbung Ikan Nasional (LIN) yang akan dibangun di Provinsi Maluku kini menjadi tanda tanya apakah program akan dilanjutkan karena proses pembangunannya masih belum ada kejelasan. Keberadaan Program LIN sudah direncanakan dalam tiga periode kepemimpinan pemerintahan, yaitu periode tahun 2009-2014, periode tahun 2014-2019, dan periode tahun 2019- 2024. Program ini terus berubah selama tiga periode kepemimpinan. Terlihat dari ambiguitas dalam nama proyek dan perubahan nomenklatur, termasuk penekanan pada jenis kegiatan yang akan dilakukan. Akhir tahun 2021 menjadi target pemerintah untuk memulai pembangunan LIN di Maluku. Program ini juga ditargetkan selesai tahun 2023. Namun hingga saat ini, belum terlihat dimulainya pembangunan proyek Program LIN tersebut

Penulis: Robby Alexander Sirait, S.E., M.E., C.L.D

Abstrak:
Pada akhir Maret silam, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kembali menyuarakan adanya dana operasional kepala desa dalam silaturahmi nasional yang dihadiri Presiden Joko Widodo. Tuntutan ini merupakan upaya Apdesi untuk menagih janji Presiden yang pernah menjanjikan hal tersebut ketika menghadiri silaturahmi nasional Apdesi 3 (tiga) tahun silam. Tuntutan para kepala desa tersebut direspon positif oleh Presiden dengan berjanji untuk memberikan porsi belanja operasional perangkat desa sebesar 3% dari total dana desa yang diperoleh setiap desa. Janji dan gagasan memberikan alokasi dana operasional tersebut didasarkan pada pandangan Presiden bahwa kepala desa memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola dana desa, sehingga setiap kepala desa membutuhkan dana operasinal

Penulis: ERVITA LULUK ZAHARA, S.E., M.E.

Abstrak:
Kebijakan kewajiban 40% belanja produk Usaha Mikro, Kecil (UMK) dan Koperasi diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu pada Bab V tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, yaitu dalam Pasal 97 disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, telah ada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil (UMK), dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

Penulis: DEASY DWI RAMIAYU, S.E.

Abstrak:
Rencana pemerintah untuk menyesuaikan tarif listrik (tariff adjustment) di tahun 2022 kembali mencuat. Selain dikarenakan adanya disparitas harga keekonomian serta tingginya pembayaran kompensasi, tren kenaikan harga komoditas energi juga mendesak pemerintah untuk menerapkan tariff adjustment. Tariff adjustment merupakan mekanisme penyesuaian tarif listrik yang didasarkan pada perubahan empat parameter ekonomi makro per tiga bulan, yakni realisasi kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP) atau harga batubara acuan, dan tingkat inflasi. Dengan diberlakukannya tariff adjustment, maka terdapat proyeksi penghematan kompensasi sebesar Rp7-16 triliun




← Sebelumnya 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Selanjutnya →