
Penulis: Dahiri, S.Si., M.Sc., C.L.D
Abstrak:
Nilai Tukar Petani (NTP) merupakan proxy untuk mengukur
tingkat kesejahteraan petani. Apabila NTP 100 artinya petani mengalami
surplus. Selama periode 2015-2020 realisasi NTP selalu di bawah
target yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Realisasi NTP ratarata hanya 101,98, sementara target NTP rata-rata 103,28
Penulis:
Abstrak:
Ketersediaan infrastruktur berperan penting dalam
pengembangan ekonomi di suatu wilayah. Dalam beberapa
penelitian dinyatakan bahwa perkembangan infrastruktur sejalan
dengan perkembangan ekonomi. Ketersediaan infrastruktur akan
mendorong produktivitas faktor-faktor produksi dan investasi
sehingga dapat mendongkrak pendapatan masyarakat.
Sebaliknya, ketimpangan pembangunan infrastruktur akan
berdampak pada kesenjangan ekonomi dan kesejahteraan
antarwilayah. Percepatan pembangunan infrastruktur merupakan
salah satu pokok kebijakan pembangunan nasional yang terdapat
dalam RPJMN 2015-2019 dan RPJMN 2020-2024
Penulis: Robby Alexander Sirait, S.E., M.E., C.L.D
Abstrak:
Akhir April silam, Kementerian PPN/Bappenas
menyelenggarakan Musrenbangnas dalam rangka penyusunan
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2023. Pemerintah
merencanakan tema RKP 2023 adalah peningkatan produktivitas
untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Nantinya, tema tersebut diwujudkan melalui sejumlah major
project, yang salah satunya adalah pengelolaan terpadu UMKM.
Sejauh ini, manifestasi pengelolaan terpadu UMKM menurut
perspektif Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM)
adalah terbangunnya factory sharing atau rumah produksi
bersama. Factory sharing tersebut diharapkan mampu menjadi
wadah bersama bagi UMKM sejenis (karakteristiknya sama)
dalam mengatasi berbagai hambatan atau masalah fundamental
UMKM, seperti pembiayaan, akses bahan baku, ruang/alat
produksi (proses produksi), kurasi dan standardisasi produk,
serta pemasaran atau perluasan akses pasar
Penulis: Dr.Tr. Rastri Paramita, S.E., M.M.
Abstrak:
Pada tahun 2021, pencapaian lifting minyak dan gas bumi
meleset dari yang ditargetkan dalam APBN 2021. Terdapat
beberapa faktor yang memengaruhi kinerja lifting migas pada
tahun 2021, diantaranya: rendahnya posisi pada awal tahun 2021;
unplanned shutdown serta delay field onstream dibeberapa proyek,
seperti di Tangguh dan Jambaran Tiung Biur; penurunan
pemanfaatan gas bumi dalam negeri sebesar 1 persen; dan masih
terdapat hambatan pada investasi hilir migas, khususnya di kilang
RDMP dan GRR Tuban (Tempo, 2022).
Penulis:
Abstrak:
Sebagai upaya menstimulasi perekonomian yang terdampak
akibat krisis pandemi Covid-19, sejumlah negara mengambil kebijakan
fiskal ekspansif, tak terkecuali Indonesia. Kebijakan tersebut termasuk
pemberian relaksasi fiskal dan peningkatan belanja negara yang sangat
signifikan untuk mendukung penanganan pandemi. Hal ini menjadikan
pelebaran defisit anggaran di atas 3 persen tidak dapat dihindari
terhitung tahun 2020-2022. Bahkan realisasi defisit anggaran tahun
2020 mencapai 6,13 persen terhadap PDB. Konsekuensinya, pemberian
sejumlah relaksasi fiskal menjadikan penerimaan negara ikut menurun.
Oleh karenanya, untuk menjaga keberlangsungan fiskal jangka
menengah-panjang Indonesia, pemerintah harus melakukan
pendisiplinan fiskal, yaitu mengembalikan defisit anggaran kembali di
bawah 3 persen dari PDB sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sehingga APBN dapat
kembali sehat dan berkelanjutan. Komitmen pendisplinan fiskal di
bawah 3 persen ditempuh melalui konsolidasi fiskal yang merupakan
salah satu agenda reformasi fiskal pemerintah
Penulis:
Abstrak:
Pentingnya pekerjaan layak (decent job) dalam mencapai
pembangunan berkelanjutan tertuang dalam goal ke-8 SDGs yaitu
mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan,
kesempatan kerja produktif serta pekerjaan layak untuk semua
orang. Pemerintah menetapkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
Tahun 2023 yang akan mengusung tema Peningkatan
Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan
Berkelanjutan, salah satu fokusnya adalah penanggulangan
pengangguran yang disertai peningkatan pekerjaan layak
Penulis: MUTIARA SHINTA ANDINI, S.E., M.E.K.K.
Abstrak:
Kewirausahaan melalui Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(UMKM) dipandang penting karena dapat mendorong jumlah pelaku
usaha dan menyerap tenaga kerja baru. Data yang diperoleh Tim
Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) tahun
2018 mencatat bahwa UMKM sanggup menyerap tenaga kerja
hingga 97 persen, dengan kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB)
mencapai 61,07 persen, lebih besar dibandingkan dengan kontribusi
skala usaha besar
Penulis:
Abstrak:
Sejak 13 Januari 2021, pemerintah berupaya mengimunisasi
seluruh masyarakat Indonesia melalui vaksinasi, tujuannya untuk
memperkuat sistem kekebalan tubuh dan mengurangi risiko
penularan penyakit yang disebabkan virus Coronavirus Disease
(COVID-19). Per tanggal 15 Mei 2022, dari 208.265.720 penduduk
Indonesia, sudah 95,84 persen divaksinasi dosis ke-1, 79,83 persen
dosis ke-2, dan baru 20,49 persen divaksinasi dosis ke-3.
Penulis:
Abstrak:
Pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) memberikan
dampak negatif yang cukup besar bagi sektor pariwisata.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf,
2021), mencatat bahwa tahun 2020 terjadi penurunan kedatangan
wisatawan asing sebesar 75,03 persen, penurunan kedatangan
wisatawan nusantara sebesar 29,93 persen, penurunan jumlah
pertukaran mata uang asing sebesar 80,82 persen serta penurunan
jumlah tenaga kerja di bidang pariwisata sebesar 6,67 persen. Hal
ini disebabkan oleh berbagai kebijakan pembatasan sosial yang
diberlakukan pemerintah guna meredam penyebaran pandemi ini.
Penulis: SATRIO ARGA EFFENDI, S.E., M.E.
Abstrak:
Selama ini konsep pembangunan infrastruktur bagi masyarakat
awam adalah pembangunan jalan, pelabuhan, waduk, rel kereta, dan
sebagainya. Sejatinya, pembangunan infrastruktur telah merambah ke
arah non fisik yang berkaitan dengan komunikasi, khususnya jaringan
internet. Pembangunan jaringan telekomunikasi telah menjadi tugas
penting bagi pemerintah. Bukan tanpa alasan, keberadaan infrastruktur
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) merupakan enabling factor
bagi pertumbuhan ekonomi-sosial di Indonesia
Penulis: Rendy Alvaro, S.Sos., M.E.
Abstrak:
Pemerintah mewacanakan akan menarik biaya akses Nomor
Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan. Kemendagri
akan mengenakan biaya Rp1.000,- untuk mengakses NIK. Direktur
Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri
juga mengutarakan dana yang akan terkumpul akan digunakan untuk
perawatan sistem dan server data kependudukan yang selama ini belum
pernah diperbaiki karena ketiadaan anggaran. Dalam penerapannya
akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Harapannya semua lembaga yang mengakses data dapat berbagi beban
dengan Dukcapil yang selama ini semua bebannya berasal dari anggaran
Dukcapil.
Penulis: Ratna Christianingrum, S.Si., M.Si.
TIO RIYONO, S.E.
Abstrak:
Akhir-akhir ini Indonesia dihebohkan dengan pemberitaan
mengenai keterlibatan artis dalam menerima aliran dana dari tersangka
pelaku tindak pidana. Para artis tersebut diduga terseret dalam kasus
pencucian tersangka pelaku pidana. Istilah pencucian uang sering kali
muncul saat dilakukan pembahasan tindak pidana, baik itu korupsi
maupun investasi ilegal. Menurut UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang
Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,
perbuatan-perbuatan yang termasuk dalam tindak pencucian uang ialah
menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan,
membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri,
mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga
atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut
diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan
menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan

Penulis: ROSALINA TINEKE KUSUMAWARDHANI, S.E., M.M.
Abstrak:
Program Lumbung Ikan Nasional (LIN) yang akan dibangun di
Provinsi Maluku kini menjadi tanda tanya apakah program akan
dilanjutkan karena proses pembangunannya masih belum ada
kejelasan. Keberadaan Program LIN sudah direncanakan dalam
tiga periode kepemimpinan pemerintahan, yaitu periode tahun
2009-2014, periode tahun 2014-2019, dan periode tahun 2019-
2024. Program ini terus berubah selama tiga periode
kepemimpinan. Terlihat dari ambiguitas dalam nama proyek dan
perubahan nomenklatur, termasuk penekanan pada jenis kegiatan
yang akan dilakukan. Akhir tahun 2021 menjadi target pemerintah
untuk memulai pembangunan LIN di Maluku. Program ini juga
ditargetkan selesai tahun 2023. Namun hingga saat ini, belum
terlihat dimulainya pembangunan proyek Program LIN tersebut
Penulis: Robby Alexander Sirait, S.E., M.E., C.L.D
Abstrak:
Pada akhir Maret silam, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh
Indonesia (Apdesi) kembali menyuarakan adanya dana
operasional kepala desa dalam silaturahmi nasional yang dihadiri
Presiden Joko Widodo. Tuntutan ini merupakan upaya Apdesi
untuk menagih janji Presiden yang pernah menjanjikan hal
tersebut ketika menghadiri silaturahmi nasional Apdesi 3 (tiga)
tahun silam. Tuntutan para kepala desa tersebut direspon positif
oleh Presiden dengan berjanji untuk memberikan porsi belanja
operasional perangkat desa sebesar 3% dari total dana desa yang
diperoleh setiap desa. Janji dan gagasan memberikan alokasi dana
operasional tersebut didasarkan pada pandangan Presiden bahwa
kepala desa memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola dana
desa, sehingga setiap kepala desa membutuhkan dana operasinal
Penulis: ERVITA LULUK ZAHARA, S.E., M.E.
Abstrak:
Kebijakan kewajiban 40% belanja produk Usaha Mikro, Kecil
(UMK) dan Koperasi diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu pada Bab V tentang
Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan
UMKM, yaitu dalam Pasal 97 disebutkan bahwa Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40%
(empat puluh persen) produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta
Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan
barang/jasa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu,
telah ada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan
Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil (UMK), dan Koperasi dalam
Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan
Indonesia.
Penulis: DEASY DWI RAMIAYU, S.E.
Abstrak:
Rencana pemerintah untuk menyesuaikan tarif listrik (tariff
adjustment) di tahun 2022 kembali mencuat. Selain dikarenakan
adanya disparitas harga keekonomian serta tingginya pembayaran
kompensasi, tren kenaikan harga komoditas energi juga mendesak
pemerintah untuk menerapkan tariff adjustment. Tariff
adjustment merupakan mekanisme penyesuaian tarif listrik yang
didasarkan pada perubahan empat parameter ekonomi makro per
tiga bulan, yakni realisasi kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP)
atau harga batubara acuan, dan tingkat inflasi. Dengan
diberlakukannya tariff adjustment, maka terdapat proyeksi
penghematan kompensasi sebesar Rp7-16 triliun
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635