
Penulis: Rendy Alvaro, S.Sos., M.E.
Abstrak:
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan provinsi tertua
kedua di Indonesia, setelah Jawa Timur, yang dibentuk oleh pemerintah
Indonesia. Daerah ini juga memiliki status atau otonomi khusus.
Penetapan status keistimewaan Yogyakarta sudah memasuki masa 10
tahun sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012
tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penulis: Ade Nurul Aida, S.E., M.E.
Abstrak:
Salah satu dari lima visi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) adalah
memberikan perlindungan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) di
luar negeri yang prima. Visi tersebut sebagai pengejawantahan dari misi
terbentuknya Negara Republik Indonesia sebagaimana yang termaktub
dalam pembukaan (preambule) alinea keempat UUD 1945. Selain itu,
program perlindungan WNI telah menjadi prioritas nasional Kemlu
dalam RPJMN 2020-2024
Penulis: RIZA ADITYA SYAFRI, S. AK., M.E.
Rendy Alvaro, S.Sos., M.E.
Abstrak:
Kenaikan harga-harga secara umum (inflasi) menjadi salah satu
variabel makro ekonomi penting yang memengaruhi kondisi
perekonomian. Hingga Juli 2022, tren inflasi Indonesia secara year to
date (ytd) telah meningkat tinggi, bahkan tertinggi sejak tahun 2014 lalu.
Inflasi nasional hingga Juli 2022 sebesar 3,8%, dan berpotensi terus
meningkat hingga akhir tahun mendatang. Sementara rata-rata inflasi
Indonesia sejak 2015 selalu terjaga dibawah 3,65%
Penulis: Ratna Christianingrum, S.Si., M.Si.
Abstrak:
Kasus pembunuhan Brigadir Joshua pada awal Juli 2022 masih
menyisakan misteri hingga saat ini. Mencuatnya kasus pembunuhan ini
memberikan dampak yang cukup besar terhadap citra Polri. Hal ini
terlihat dengan menurunnya kepercayaan publik terhadap Polri selama
kasus ini bergulir.
Inteligen Media Manajemen Polri menyatakan bahwa pada periode
Januari-Juni 2022 kepercayaan publik terhadap Polri di media memiliki
skor rata-rata sebesar 76%. Namun, kepercayaan publik menurun secara
drastis karena mencuatnya kasus pembunuhan di Duren Tiga. Adanya
dugaan rekayasa dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Joshua
memantik adanya seruan untuk melakukan reformasi di dalam tubuh
Polri
Penulis:
Abstrak:
Indonesia memiliki kebijakan fundamental dalam
mengembangkan layanan keuangan inklusif berbasis teknologi
digital, salah satunya termasuk digitalisasi distribusi Goverment To
Person (G2P) yaitu program penyaluran bantuan sosial (bansos).
Dalam hal digitalisasi dan integrasi program G2P yang dijalankan,
pemerintah telah menetapkan arah kebijakan dan strategi
pemerintah dengan keputusan Perpres No. 18 Tahun 2020
mengenai RPJMN 2020-2024. Implementasi kebijakan ini
berlandaskan pada prinsip 5T, yaitu: tepat sasaran, tepat jumlah,
tepat waktu, tepat kualitas dan tepat manajemen administrasi,
dengan mengutamakan pengembangan infrastruktur, teknologi dan
koordinasi yang diperlukan untuk memastikan keberhasilan arah
kebijakan yang digagas
Penulis:
Abstrak:
Tenaga kerja informal mendominasi tenaga kerja di
Indonesia, hal ini antara lain disebabkan oleh terbatasnya lapangan
pekerjaan, modal usaha yang kecil, dan rendahnya tingkat
pendidikan yang memengaruhi kompetensi pekerja. Maka dari itu
dengan latar belakang tersebut, pekerja lebih memilih untuk
bekerja di sektor usaha informal, seperti: pedagang keliling,
pedagang asongan, pedagang kaki lima, warung kelontong, dan
usaha kecil lainnya
Penulis:
Abstrak:
Pengembangan sektor pendidikan sangatlah penting guna
menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya
saing tinggi untuk dapat mempercepat laju pertumbuhan ekonomi.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek) pada tahun 2021 mencatat bahwa masih
terdapat beberapa permasalahan terkait pendidikan khususnya di
daerah tertinggal seperti diantaranya: 1) belum tersedianya layanan
pendidikan; 2) minimnya akses layanan pendidikan; 3) minimnya
jumlah pendidik dan tenaga kependidikan; 4) distribusi guru tidak
seimbang; 5) angka partisipasi sekolah yang masih rendah; serta; 6)
jumlah dan kualitas sarana dan prasarana yang belum memadai.
Penulis: Ade Nurul Aida, S.E., M.E.
Abstrak:
Pada akhir Juli 2022 terdapat beragam reaksi atas adanya
pemblokiran sejumlah aplikasi atau platform digital pada 7 (tujuh)
penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang dilakukan oleh Kominfo.
Sejumlah pihak khususnya pengguna layanan PSE, menilai bahwa
pemblokiran yang dilakukan dapat mengganggu aktivitas ekonomi.
Selain itu, dua dari platform tersebut juga sebagai subjek pajak
pemungut PPN dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Hal
ini dapat mengurangi potensi pajak yang semestinya diterima negara.
Pemblokiran oleh Kominfo merupakan tindakan atau sanksi tegas bagi
PSE yang tidak merespon maupun mendaftar layanan PSE, meskipun
sebelumnya telah diberikan kesempatan dan tenggat waktu serta
peringatan untuk mendaftar. Ditengah gejolak tersebut, tentunya
kebijakan PSE sendiri memiliki sejumlah manfaat, termasuk didalamnya
meningkatkan kedaulatan digital. Untuk itu dalam tulisan ini akan
dijelaskan gambaran umum PSE, serta manfaat atas kebijakan tersebut
Penulis: RIZA ADITYA SYAFRI, S. AK., M.E.
Abstrak:
Tahapan Pemilu serentak tahun 2024 sudah resmi dimulai di bulan
Juni 2022 melalui kesepakatan antara Pemerintah, DPR RI, lembaga
penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu. Pada bulan Agustus ini sudah
memasuki tahap pendaftaran partai politik yang verifikasinya dilakukan
pada bulan desember 2022 nanti. Peran lembaga penyelenggara Pemilu
yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) menjadi sangat penting untuk terlaksananya pemilu yang
langsung, aman, bebas, rahasia, jujur dan adil
Penulis: LEO ISKANDAR, S.E., M.Sc.
Ratna Christianingrum, S.Si., M.Si.
Abstrak:
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(UU Narkotika), disebutkan bahwa narkotika memiliki manfaat di
bidang kesehatan dalam hal untuk mengobati penyakit tertentu. Namun,
narkotika juga memiliki potensi yang merugikan apabila
disalahgunakan. Terlebih jika penyalahgunaan tersebut berkaitan
dengan peredaran gelap narkotika dimana sudah ada upaya terstruktur
untuk mengedarkan narkotika secara illegal untuk digunakan di luar
dari tujuan medis

Penulis: SATRIO ARGA EFFENDI, S.E., M.E.
Abstrak:
Kebijakan migrasi siaran dari analog ke digital atau Analog Switch
Off (ASO) secara resmi dimulai setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja disahkan oleh DPR dan Pemerintah. Berdasarkan
Pasal 72 angka 8 (sisipan Pasal 60A UU Penyiaran) UU Cipta Kerja,
penyelenggaraan ASO harus dituntaskan paling lambat per 2 November
2022. Pemberlakuan ASO sudah dimulai pada tahap 1 per 30 April 2022
meliputi 56 wilayah dengan 166 kabupaten/kota. Sedangkan pada tahap 2 diberlakukan per 25 Agustus 2022 pada 31 wilayah di 110 kabupaten/kota
Penulis: RIZA ADITYA SYAFRI, S. AK., M.E.
Rendy Alvaro, S.Sos., M.E.
Abstrak:
Selama tahun 2005 – 2014, setidaknya dari 1.569.164 tenaga
honorer K1 dan K2, sekitar 1.070.092 telah diangkat/lulus seleksi
menjadi PNS, dan 499.072 tidak diangkat karena tidak lulus
seleksi/tidak memenuhi kriteria. Setelahnya, secara bertahap
pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS maupun Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) terus diupayakan. Paska
perekrutan P3K pada tahun 2019, setidaknya masih terdapat 410.010
tenaga honorer (123.502 tenaga pendidik; 4.782 tenaga kesehatan;
2.333 penyuluh; dan 279.393 tenaga administrasi) yang masih belum
lulus seleksi untuk diangkat menjadi CPNS/P3K. Sementara pada tahun
2021, terdapat setidaknya 51.492 tenaga honorer yang mengikuti seleksi
CPNS/P3K tahun 2021
Penulis: Ratna Christianingrum, S.Si., M.Si.
LEO ISKANDAR, S.E., M.Sc.
Abstrak:
Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bermula dari
upaya pemerintah menyelamatkan perekonomian Indonesia akibat
adanya pelemahan nilai tukar rupiah pada tahun 1998. Pelemahan nilai
tukar rupiah pada tahun 1997 menyebabkan penarikan dana besarbesaran oleh nasabah perbankan. Hal ini menyebabkan gangguan
likuiditas perbankan di Indonesia. Untuk itu pemerintah dan Bank
Indonesia (BI) sepakat untuk memberikan skema bantuan yang dikenal
dengan BLBI kepada 48 bank di Indonesia dengan besaran bantuan
mencapai Rp144,53 triliun.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635