

Penulis: Dwi Resti Pratiwi, S.T., MPM.
Abstrak:
Arah kebijakan fiskal yang diangkat untuk tahun 2023 adalah
mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Dalam mencapai kebijakan tersebut, pemerintah menekankan akan
melakukan mobilisasi pendapatan yang lebih optimal, yaitu dengan
meningkatkan efektivitas Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 Tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan optimalisasi penerimaan
negara bukan pajak (PNBP) melalui reformasi pengeloaan aset yang
produktif dan inovasi layanan. Terkait hal itu, kebijakan yang ditempuh
dalam pengelolaan aset barang milik negara (BMN) pada tahun 2023
akan berfokus pada peningkatan PNBP, mendukung penyediaan
infrastruktur untuk pembangunan nasional, dan efisiensi belanja APBN
dari sektor pengelolaan BMN (cost efficiency). Namun sebagaimana
diketahui, pengelolaan aset negara masih mengalami banyak masalah.
Hal ini terlihat dari hasil temuan BPK yang berulang tiap tahunnya.
Penulis: NADYA AHDA, S.E.
Abstrak:
Untuk tahun 2023, pemerintah memutuskan untuk mengangkat
Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan
Berkelanjutan sebagai tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Perwujudan
“inklusif” sendiri salah satunya diterjemahkan melalui kebijakan
percepatan pembangunan infrastruktur dasar sanitasi. Kebijakan terkait
pembangunan infrastruktur dasar sanitasi juga selalu menjadi prioritas
pada RKP 2020-2022. Tidak hanya itu, sanitasi pun menjadi salah satu
tujuan dari Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan
nomor 6, mengindikasikan adanya urgensi akan pembangunan sanitasi
bahkan di kancah global. Mengingat relevansinya terhadap rencana
pembangunan nasional di tahun 2023 dan juga urgensinya, artikel ini
kemudian akan meninjau perkembangan anggaran dan indikator
percepatan pembangunan sanitasi sebagai salah satu infrastruktur dasar.

Penulis: SATRIO ARGA EFFENDI, S.E., M.E.
Abstrak:
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi semakin
pesat hingga saat ini. Jumlah pengguna internet sudah mencapai 204,7
juta per Januari 2022. Jumlah tersebut meningkat 1,03% year on year
(yoy). Dengan demikian, penetrasi pengguna internet sudah mencapai
73,7% dari total penduduk Indonesia. Perkembangan teknologi internet
telah banyak membantu masyarakat mengakses informasi di semua
sektor seperti: bisnis, pendidikan, hiburan dan termasuk pada layanan
kesehatan.
Penulis: Rendy Alvaro, S.Sos., M.E.
Abstrak:
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
menginstruksikan bahwa setiap Kementerian untuk mengambil langkah
sesuai tugas pokok, fungsi, dan wewenang masing-masing dan turut
serta dalam optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional. Hal
tersebut dilakukan dalam rangka memastikan semua orang mempunyai
BPJS Kesehatan. Dalam Inpres tersebut terdapat 30 Kementerian yang
dituju dimana salah satunya merupakan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN).
Penulis: TIO RIYONO, S.E.
LEO ISKANDAR, S.E., M.Sc.
Abstrak:
Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat untuk melaksanakan
pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan
(Permenkumham No. 33 Tahun 2015). Domingo & Sudaryono (2015)
mengatakan bahwa tantangan penahanan di Indonesia bersifat multidimensi seperti overcrowded penghuni lapas, keterbatasan sumber daya,
keterbatasan anggaran, praktik korupsi, kekerasan sesama penghuni,
kondisi air dan sanitasi yang buruk, dan terbatasnya sarana dan
prasarana kesehatan, serta program pendidikan. Hal tersebut
mencerminkan bahwa proses peradilan yang adil dan layak masih
menjadi pekerjaan rumah di Indonesia. Dalam tulisan ini akan melihat
bagaimana kondisi serta kualitas pelayanan lembaga
pemasyarakatan/rumah tahanan (lapas/rutan) saat ini. Kualitas
pelayanan dapat tercermin dari tingkat hunian lapas, pemenuhan
kebutuhan makanan, non makanan, rasa aman, serta kebutuhan biologis.
Penulis: Martha Carolina, SE.,Ak., M. Ak.
Abstrak:
Keberadaan pendamping sosial merupakan amanat UU No.
11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan ketentuan pasal (8) dan
(9) UU No. 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Pendamping
sosial berguna untuk verifikasi dan validasi data kemiskinan yang
hasilnya dilaporkan secara berjenjang dari
Bupati/walikota/Gubernur sampai ke Menteri Sosial. Berdasarkan
Peraturan Pemerintah (PP) No. 39/2012 dan Peraturan Menteri
Sosial (Permensos) No. 16/2017, pendamping sosial adalah SDM
kesejahteraan sosial yang berasal dari masyarakat yang terbagi
dalam 14 nomenklatur. Berdasarkan data Kemensos tahun 2020
jumlah pendamping sosial sebanyak 38.846 orang namun
berdasarkan Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan
Penyuluh Sosial (Pusbangprof Peksos Pensos) pada Desember 2019
baru 18.217 pendamping sosial yang tersertifikasi. Pendamping
sosial tersebut tersebar di seluruh wilayah Indonesia namun 48
persennya berada di Pulau Jawa disebabkan Pemerlu Pelayanan
Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan lembaga pendidikan tinggi untuk
penyelenggaraan kesejahteraan sosial terbesar berada di pulau
tersebut.
Penulis: Marihot Nasution, S.E., M.Si.
Abstrak:
Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mengatur peningkatan
kualitas belanja daerah, pengaturan pengelolaan belanja daerah
dengan fokus belanja, mandatory spending, pengendalian belanja
pegawai (maksimal 30 persen dari APBD tidak termasuk tunjangan
guru yang berasal dari Transfer ke Daerah), penguatan belanja
infrastruktur pelayanan publik (minimal 40 persen dari total belanja
APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah
dan/atau desa), dan optimalisasi penggunaan SiLPA non-earmarked
untuk belanja daerah berdasarkan kinerja layanan publik daerah.
Daerah diberi waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak UU
HKPD diundangkan untuk menyesuaikan diri
Penulis: SAVITRI WULANDARI, S.E.
Abstrak:
Tanggal 11 Februari 2022 lalu, kebijakan Kurikulum
Merdeka resmi diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan, Budaya,
Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) sebagai bagian dari
program Merdeka Belajar Episode 15. Kurikulum Merdeka
merupakan salah satu upaya pemulihan krisis pembelajaran yang
telah lama dialami dan diperparah akibat adanya pandemi Covid19.
Penulis:
Abstrak:
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan salah satu
sumber pembiayaan bagi negara dalam rangka melaksanakan
pembangunan nasional. Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK) sebagai satu Lembaga yang memberikan
pelayanan kepada masyarakat terkait dengan pemanfaatan hutan
dan jasa lingkungan wajib mengenakan pungutan PNBP sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PNBP
pada KLHK merupakan PNBP fungsional yang terdiri dari
pendapatan kehutanan, pendapatan penggunaan sarana dan
prasarana, pendapatan perizinan dibidang LHK, pendapatan hasil
penelitian/riset dan hasil pengembangan teknologi, pendapatan
wisata alam, pendapatan hasil lelang kayu temuan dan lelang
Tumbuhan Satwa Liar (TSL) yang tidak dilindungi, dan pendapatan
denda
Penulis:
Abstrak:
Pembiayaan merupakan salah satu isu yang sangat kritikal dalam
permasalahan perumahan. Dari sisi pembiayaan dalam supply dan
demand penyediaan perumahan, pembiayaan yang terbatas
menjadi kendala utama. Walaupun banyak bank di Indonesia
menawarkan produk kredit kepemilikan rumah (KPR), tetapi
umumnya berbiaya tinggi karena belum didukung sepenuhnya oleh
dana jangka panjang. Kebutuhan akan rumah sebagai salah satu
kebutuhan pokok manusia akan terus ada dan berkembang sesuai
dengan perkembangan peradaban
Penulis: Adhi Prasetyo Satriyo Wibowo, S.M, M.A.P., C.L.D
Abstrak:
Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, untuk memenuhi
kebutuhan konsumsi gandum Indonesia dipenuhi oleh Australia,
Kanada, Ukraina, Amerika Serikat dan Argentina. Lebih lanjut,
dalam periode 2019-2020 kebutuhan gandum dari urutan terbesar
dipenuhi oleh Ukraina, Kanada, Argentina, Amerika Serikat dan
Australia. Terhitung sejak Jumat (13/5/22) pemerintah India secara
resmi memberlakukan kebijakan larangan gandum. Larangan
tersebut dilakukan guna mengantisipasi kenaikan harga gandum
akibat terjadinya gelombang panas yang melanda India. Meskipun
India menempati peringkat 10 besar negara eksportir gandum,
namun semenjak adanya perang Rusia-Ukraina, India menjadi salah
satu negara tumpuan dalam menyuplai pasokan gandum dunia
Penulis: Dwi Resti Pratiwi, S.T., MPM.
Abstrak:
Arah kebijakan fiskal yang diangkat untuk tahun 2023 adalah
mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Dalam mencapai kebijakan tersebut, pemerintah menekankan akan
melakukan mobilisasi pendapatan yang lebih optimal, yaitu dengan
meningkatkan efektivitas Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 Tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan optimalisasi penerimaan
negara bukan pajak (PNBP) melalui reformasi pengeloaan aset yang
produktif dan inovasi layanan. Terkait hal itu, kebijakan yang ditempuh
dalam pengelolaan aset barang milik negara (BMN) pada tahun 2023
akan berfokus pada peningkatan PNBP, mendukung penyediaan
infrastruktur untuk pembangunan nasional, dan efisiensi belanja APBN
dari sektor pengelolaan BMN (cost efficiency). Namun sebagaimana
diketahui, pengelolaan aset negara masih mengalami banyak masalah.
Hal ini terlihat dari hasil temuan BPK yang berulang tiap tahunnya.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635