Penulis: SATRIO ARGA EFFENDI, S.E.
Abstrak:
Selama ini konsep pembangunan infrastruktur bagi masyarakat
awam adalah pembangunan jalan, pelabuhan, waduk, rel kereta, dan
sebagainya. Sejatinya, pembangunan infrastruktur telah merambah ke
arah non fisik yang berkaitan dengan komunikasi, khususnya jaringan
internet. Pembangunan jaringan telekomunikasi telah menjadi tugas
penting bagi pemerintah. Bukan tanpa alasan, keberadaan infrastruktur
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) merupakan enabling factor
bagi pertumbuhan ekonomi-sosial di Indonesia
Penulis: Rendy Alvaro, S.Sos., M.E.
Abstrak:
Pemerintah mewacanakan akan menarik biaya akses Nomor
Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan. Kemendagri
akan mengenakan biaya Rp1.000,- untuk mengakses NIK. Direktur
Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri
juga mengutarakan dana yang akan terkumpul akan digunakan untuk
perawatan sistem dan server data kependudukan yang selama ini belum
pernah diperbaiki karena ketiadaan anggaran. Dalam penerapannya
akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Harapannya semua lembaga yang mengakses data dapat berbagi beban
dengan Dukcapil yang selama ini semua bebannya berasal dari anggaran
Dukcapil.
Penulis: Ratna Christianingrum, S.Si., M.Si.
TIO RIYONO, S.E.
Abstrak:
Akhir-akhir ini Indonesia dihebohkan dengan pemberitaan
mengenai keterlibatan artis dalam menerima aliran dana dari tersangka
pelaku tindak pidana. Para artis tersebut diduga terseret dalam kasus
pencucian tersangka pelaku pidana. Istilah pencucian uang sering kali
muncul saat dilakukan pembahasan tindak pidana, baik itu korupsi
maupun investasi ilegal. Menurut UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang
Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,
perbuatan-perbuatan yang termasuk dalam tindak pencucian uang ialah
menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan,
membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri,
mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga
atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut
diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan
menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan
Penulis: ROSALINA TINEKE KUSUMAWARDHANI, S.E., M.M.
Abstrak:
Program Lumbung Ikan Nasional (LIN) yang akan dibangun di
Provinsi Maluku kini menjadi tanda tanya apakah program akan
dilanjutkan karena proses pembangunannya masih belum ada
kejelasan. Keberadaan Program LIN sudah direncanakan dalam
tiga periode kepemimpinan pemerintahan, yaitu periode tahun
2009-2014, periode tahun 2014-2019, dan periode tahun 2019-
2024. Program ini terus berubah selama tiga periode
kepemimpinan. Terlihat dari ambiguitas dalam nama proyek dan
perubahan nomenklatur, termasuk penekanan pada jenis kegiatan
yang akan dilakukan. Akhir tahun 2021 menjadi target pemerintah
untuk memulai pembangunan LIN di Maluku. Program ini juga
ditargetkan selesai tahun 2023. Namun hingga saat ini, belum
terlihat dimulainya pembangunan proyek Program LIN tersebut
Penulis: Robby Alexander Sirait, S.E., M.E., C.L.D
Abstrak:
Pada akhir Maret silam, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh
Indonesia (Apdesi) kembali menyuarakan adanya dana
operasional kepala desa dalam silaturahmi nasional yang dihadiri
Presiden Joko Widodo. Tuntutan ini merupakan upaya Apdesi
untuk menagih janji Presiden yang pernah menjanjikan hal
tersebut ketika menghadiri silaturahmi nasional Apdesi 3 (tiga)
tahun silam. Tuntutan para kepala desa tersebut direspon positif
oleh Presiden dengan berjanji untuk memberikan porsi belanja
operasional perangkat desa sebesar 3% dari total dana desa yang
diperoleh setiap desa. Janji dan gagasan memberikan alokasi dana
operasional tersebut didasarkan pada pandangan Presiden bahwa
kepala desa memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola dana
desa, sehingga setiap kepala desa membutuhkan dana operasinal
Penulis: ERVITA LULUK ZAHARA, S.E., M.E.
Abstrak:
Kebijakan kewajiban 40% belanja produk Usaha Mikro, Kecil
(UMK) dan Koperasi diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu pada Bab V tentang
Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan
UMKM, yaitu dalam Pasal 97 disebutkan bahwa Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40%
(empat puluh persen) produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta
Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan
barang/jasa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu,
telah ada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan
Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil (UMK), dan Koperasi dalam
Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan
Indonesia.
Penulis: DEASY DWI RAMIAYU, S.E.
Abstrak:
Rencana pemerintah untuk menyesuaikan tarif listrik (tariff
adjustment) di tahun 2022 kembali mencuat. Selain dikarenakan
adanya disparitas harga keekonomian serta tingginya pembayaran
kompensasi, tren kenaikan harga komoditas energi juga mendesak
pemerintah untuk menerapkan tariff adjustment. Tariff
adjustment merupakan mekanisme penyesuaian tarif listrik yang
didasarkan pada perubahan empat parameter ekonomi makro per
tiga bulan, yakni realisasi kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP)
atau harga batubara acuan, dan tingkat inflasi. Dengan
diberlakukannya tariff adjustment, maka terdapat proyeksi
penghematan kompensasi sebesar Rp7-16 triliun
Penulis: Ade Nurul Aida, S.E., M.E.
Abstrak:
Saat ini setiap aspek kehidupan tak lepas dari pemanfaatan
Teknologi Informasi Dan Komunikasi (TIK) dan menjadi hal yang sangat
penting. Pemanfaatan TIK salah satunya melalui penggunaan internet
juga terus mengalami pertumbuhan. Hingga kuartal II tahun 2020,
tercatat penggunaan internet di Indonesia telah mencapai 196,7 juta
jiwa atau setara dengan 73,7% penduduk (APJII, 2020). Nilai tersebut
juga meningkat sebesar 64,8% dibandingkan tahun 2018. Dengan
meningkatnya pengguna internet, hal ini mengindikasikan bahwa
kapabilitas masyarakat dalam beradaptasi dengan perkembangan
teknologi juga mengalami peningkatan
Penulis: RIZA ADITYA SYAFRI, S. AK., M.E.
LEO ISKANDAR, S.E
Abstrak:
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merupakan lembaga
nonstruktural (LNS) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). KASN memiliki
kewenangan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan
kebijakan dan manajemen ASN dalam rangka menjamin terwujudnya
sistem merit. Selain itu, KASN juga memiliki kewenangan yang untuk
melakukan pengawasan terhadap penerapan asas, kode etik dan kode
perilaku ASN.
Penulis: TIO RIYONO, S.E.
Ratna Christianingrum, S.Si., M.Si.
Abstrak:
Sejak tahun 2014, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa
Indonesia sudah berada pada level darurat narkoba. Hal ini terlihat dari
tingginya jumlah penyalahgunaan narkoba di Indonesia (Gambar 1).
Apabila dilihat dari persebaran wilayah provinsi maka kasus dan
tersangka tertinggi tersebar di Pulau Sumatera dan Jawa
Penulis: MUTIARA SHINTA ANDINI, S.E., M.E.K.K.
Abstrak:
Kenaikan harga CPO dunia hingga perubahan cuaca ekstrem
telah mendorong kenaikan harga komoditas pangan sejak akhir
tahun IaIu. SeIain itu, konfIik geopoIitik Rusia dan Ukraina juga
mendorong kenaikan harga-harga bahan pokok tidak terkecuali
minyak goreng sebagai produk turunan CPO. Berdasarkan Survei
Pemantauan Harga oIeh Bank Indonesia pada 1 ApriI 2022, minyak
goreng adaIah komoditas utama penyumbang infIasi volatile food
ApriI 2022 sampai dengan minggu pertama yaitu sebesar 0,24
persen month to month (mtm). Laju infIasi domestik tahun 2022
diperkirakan meningkat dibandingkan tahun 2021, namun masih
berada pada rentang sasaran infIasi di angka 2,0-4,0 persen. Kondisi
kenaikan harga tersebut, mendorong pemerintah untuk turun
tangan menjaga daya beIi masyarakat miskin dan rentan miskin
Penulis: Marihot Nasution, S.E., M.Si.
Abstrak:
Laporan COP26 atas perubahan iklim dan kesehatan di tahun
2021 menyatakan bahwa perubahan iklim telah berdampak pada
kesehatan yang menyebabkan kematian dan penyakit dalam
berbagai cara, seperti peristiwa cuaca ekstrem dengan frekuensi
kejadian tinggi, gelombang panas, badai dan banjir, gangguan sistem
pangan, peningkatan zoonosis dan penyakit bawaan makanan, air,
dan vektor, serta masalah kesehatan mental. Risiko kesehatan akibat
perubahan iklim ini secara tidak proporsional justru berdampak
pada pihak yang paling rentan dan kurang beruntung, seperti
perempuan, anak-anak, etnis minoritas, keluarga miskin, migran
atau orang yang kehilangan tempat tinggal, lansia, dan mereka yang
memiliki kondisi masalah kesehatan.
Penulis: SAVITRI WULANDARI, S.E.
Abstrak:
Konsep Culture Development Indicators (CDIs) yang
dikeluarkan oleh UNESCO dapat menunjukkan kontribusi
kebudayaan dalam mendorong pertumbuhan perekonomian,
pembangunan, dan dapat membantu individu serta masyarakat
memperluas pilihan hidup sekaligus beradaptasi terhadap
perubahan lingkungan. Berdasarkan hal tersebut, pemerintah juga
menyusun indeks untuk melihat kinerja pembangunan kebudayaan
yang disebut dengan Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) yang
dapat menunjukkan dukungan kebudayaan terhadap pertumbuhan
dan pembangunan ekonomi
Penulis: DAMIA LIANA, S.E.
Abstrak:
Salah satu tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
adalah melakukan pengawasan dan memberantas penyelundupan
kegiatan ekspor dan impor. Untuk itu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)
antara Komisi XI dan DJBC pada 4 April 2022 lalu, DPR meminta agar DJBC
dapat memperkuat perannya sebagai pengawas dan pelindung masyarakat
(community protector) melalui pengawasan terhadap barang-barang yang
tergolong barang larangan dan pembatasan. DJBC juga diharapkan juga
mampu meningkatkan pengawasan dalam merespons modus baru
penjualan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dan Narkotika Psikotropika dan
Prekursor (NPP) yang telah beralih dari penjualan offline menjadi
penjualan online di marketplace.
Penulis: ANDRIANI ELIZABETH
Abstrak:
Kementerian Perindustrian tengah mengusulkan untuk
memperluas kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT)
terhadap 13 sektor industri tambahan. HGBT sebagaimana yang
dimaksud, saat ini telah diberikan kepada 7 sektor industri sesuai
dengan ketetapan yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2020. Melalui beleid
tersebut, 7 sektor industri yang direkomendasikan telah
mendapatkan penyesuaian tarif gas dengan harga USD6/MMBTU.
Ketujuh sektor industri tersebut yaitu: Industri Pupuk,
Oleochemical, Petrokimia, Baja, Keramik, Kaca dan Sarung Tangan
Karet. Penyesuaian harga gas bumi merupakan insentif yang
diberikan oleh pemerintah dengan mengurangi penerimaan
bagian negara yang diperhitungkan, sehingga dinilai tidak akan
merugikan perusahaan kontraktor migas. Kebijakan ini
merupakan salah satu langkah pemerintah dalam mengakselerasi
pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri
nasional
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635