Data Analisis Tematik APBN

Vol. II / No. 8 - Mei 2022

Penulis: SATRIO ARGA EFFENDI, S.E.

Abstrak:
Selama ini konsep pembangunan infrastruktur bagi masyarakat awam adalah pembangunan jalan, pelabuhan, waduk, rel kereta, dan sebagainya. Sejatinya, pembangunan infrastruktur telah merambah ke arah non fisik yang berkaitan dengan komunikasi, khususnya jaringan internet. Pembangunan jaringan telekomunikasi telah menjadi tugas penting bagi pemerintah. Bukan tanpa alasan, keberadaan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) merupakan enabling factor bagi pertumbuhan ekonomi-sosial di Indonesia

Penulis: Rendy Alvaro, S.Sos., M.E.

Abstrak:
Pemerintah mewacanakan akan menarik biaya akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan. Kemendagri akan mengenakan biaya Rp1.000,- untuk mengakses NIK. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri juga mengutarakan dana yang akan terkumpul akan digunakan untuk perawatan sistem dan server data kependudukan yang selama ini belum pernah diperbaiki karena ketiadaan anggaran. Dalam penerapannya akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Harapannya semua lembaga yang mengakses data dapat berbagi beban dengan Dukcapil yang selama ini semua bebannya berasal dari anggaran Dukcapil.

Penulis: Ratna Christianingrum, S.Si., M.Si.
TIO RIYONO, S.E.

Abstrak:
Akhir-akhir ini Indonesia dihebohkan dengan pemberitaan mengenai keterlibatan artis dalam menerima aliran dana dari tersangka pelaku tindak pidana. Para artis tersebut diduga terseret dalam kasus pencucian tersangka pelaku pidana. Istilah pencucian uang sering kali muncul saat dilakukan pembahasan tindak pidana, baik itu korupsi maupun investasi ilegal. Menurut UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, perbuatan-perbuatan yang termasuk dalam tindak pencucian uang ialah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan




Vol. II / No. 7 - Mei 2022

Penulis: ROSALINA TINEKE KUSUMAWARDHANI, S.E., M.M.

Abstrak:
Program Lumbung Ikan Nasional (LIN) yang akan dibangun di Provinsi Maluku kini menjadi tanda tanya apakah program akan dilanjutkan karena proses pembangunannya masih belum ada kejelasan. Keberadaan Program LIN sudah direncanakan dalam tiga periode kepemimpinan pemerintahan, yaitu periode tahun 2009-2014, periode tahun 2014-2019, dan periode tahun 2019- 2024. Program ini terus berubah selama tiga periode kepemimpinan. Terlihat dari ambiguitas dalam nama proyek dan perubahan nomenklatur, termasuk penekanan pada jenis kegiatan yang akan dilakukan. Akhir tahun 2021 menjadi target pemerintah untuk memulai pembangunan LIN di Maluku. Program ini juga ditargetkan selesai tahun 2023. Namun hingga saat ini, belum terlihat dimulainya pembangunan proyek Program LIN tersebut

Penulis: Robby Alexander Sirait, S.E., M.E.

Abstrak:
Pada akhir Maret silam, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kembali menyuarakan adanya dana operasional kepala desa dalam silaturahmi nasional yang dihadiri Presiden Joko Widodo. Tuntutan ini merupakan upaya Apdesi untuk menagih janji Presiden yang pernah menjanjikan hal tersebut ketika menghadiri silaturahmi nasional Apdesi 3 (tiga) tahun silam. Tuntutan para kepala desa tersebut direspon positif oleh Presiden dengan berjanji untuk memberikan porsi belanja operasional perangkat desa sebesar 3% dari total dana desa yang diperoleh setiap desa. Janji dan gagasan memberikan alokasi dana operasional tersebut didasarkan pada pandangan Presiden bahwa kepala desa memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola dana desa, sehingga setiap kepala desa membutuhkan dana operasinal

Penulis: ERVITA LULUK ZAHARA, S.E., M.E.

Abstrak:
Kebijakan kewajiban 40% belanja produk Usaha Mikro, Kecil (UMK) dan Koperasi diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu pada Bab V tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, yaitu dalam Pasal 97 disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, telah ada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil (UMK), dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

Penulis: DEASY DWI RAMIAYU, S.E.

Abstrak:
Rencana pemerintah untuk menyesuaikan tarif listrik (tariff adjustment) di tahun 2022 kembali mencuat. Selain dikarenakan adanya disparitas harga keekonomian serta tingginya pembayaran kompensasi, tren kenaikan harga komoditas energi juga mendesak pemerintah untuk menerapkan tariff adjustment. Tariff adjustment merupakan mekanisme penyesuaian tarif listrik yang didasarkan pada perubahan empat parameter ekonomi makro per tiga bulan, yakni realisasi kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP) atau harga batubara acuan, dan tingkat inflasi. Dengan diberlakukannya tariff adjustment, maka terdapat proyeksi penghematan kompensasi sebesar Rp7-16 triliun




Vol. II / No. 7 - Mei 2022

Penulis: Ade Nurul Aida, S.E., M.E.

Abstrak:
Saat ini setiap aspek kehidupan tak lepas dari pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Komunikasi (TIK) dan menjadi hal yang sangat penting. Pemanfaatan TIK salah satunya melalui penggunaan internet juga terus mengalami pertumbuhan. Hingga kuartal II tahun 2020, tercatat penggunaan internet di Indonesia telah mencapai 196,7 juta jiwa atau setara dengan 73,7% penduduk (APJII, 2020). Nilai tersebut juga meningkat sebesar 64,8% dibandingkan tahun 2018. Dengan meningkatnya pengguna internet, hal ini mengindikasikan bahwa kapabilitas masyarakat dalam beradaptasi dengan perkembangan teknologi juga mengalami peningkatan

Penulis: RIZA ADITYA SYAFRI, S. AK., M.E.
LEO ISKANDAR, S.E

Abstrak:
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merupakan lembaga nonstruktural (LNS) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). KASN memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN dalam rangka menjamin terwujudnya sistem merit. Selain itu, KASN juga memiliki kewenangan yang untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan asas, kode etik dan kode perilaku ASN.

Penulis: TIO RIYONO, S.E.
Ratna Christianingrum, S.Si., M.Si.

Abstrak:
Sejak tahun 2014, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Indonesia sudah berada pada level darurat narkoba. Hal ini terlihat dari tingginya jumlah penyalahgunaan narkoba di Indonesia (Gambar 1). Apabila dilihat dari persebaran wilayah provinsi maka kasus dan tersangka tertinggi tersebar di Pulau Sumatera dan Jawa




Vol. II / No. 7 - Mei 2022

Penulis: MUTIARA SHINTA ANDINI, S.E.

Abstrak:
Kenaikan harga CPO dunia hingga perubahan cuaca ekstrem telah mendorong kenaikan harga komoditas pangan sejak akhir tahun IaIu. SeIain itu, konfIik geopoIitik Rusia dan Ukraina juga mendorong kenaikan harga-harga bahan pokok tidak terkecuali minyak goreng sebagai produk turunan CPO. Berdasarkan Survei Pemantauan Harga oIeh Bank Indonesia pada 1 ApriI 2022, minyak goreng adaIah komoditas utama penyumbang infIasi volatile food ApriI 2022 sampai dengan minggu pertama yaitu sebesar 0,24 persen month to month (mtm). Laju infIasi domestik tahun 2022 diperkirakan meningkat dibandingkan tahun 2021, namun masih berada pada rentang sasaran infIasi di angka 2,0-4,0 persen. Kondisi kenaikan harga tersebut, mendorong pemerintah untuk turun tangan menjaga daya beIi masyarakat miskin dan rentan miskin

Penulis: Marihot Nasution, S.E., M.Si.

Abstrak:
Laporan COP26 atas perubahan iklim dan kesehatan di tahun 2021 menyatakan bahwa perubahan iklim telah berdampak pada kesehatan yang menyebabkan kematian dan penyakit dalam berbagai cara, seperti peristiwa cuaca ekstrem dengan frekuensi kejadian tinggi, gelombang panas, badai dan banjir, gangguan sistem pangan, peningkatan zoonosis dan penyakit bawaan makanan, air, dan vektor, serta masalah kesehatan mental. Risiko kesehatan akibat perubahan iklim ini secara tidak proporsional justru berdampak pada pihak yang paling rentan dan kurang beruntung, seperti perempuan, anak-anak, etnis minoritas, keluarga miskin, migran atau orang yang kehilangan tempat tinggal, lansia, dan mereka yang memiliki kondisi masalah kesehatan.

Penulis: SAVITRI WULANDARI, S.E.

Abstrak:
Konsep Culture Development Indicators (CDIs) yang dikeluarkan oleh UNESCO dapat menunjukkan kontribusi kebudayaan dalam mendorong pertumbuhan perekonomian, pembangunan, dan dapat membantu individu serta masyarakat memperluas pilihan hidup sekaligus beradaptasi terhadap perubahan lingkungan. Berdasarkan hal tersebut, pemerintah juga menyusun indeks untuk melihat kinerja pembangunan kebudayaan yang disebut dengan Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) yang dapat menunjukkan dukungan kebudayaan terhadap pertumbuhan dan pembangunan ekonomi




Vol. II / No. 7 - Mei 2022

Penulis: DAMIA LIANA, S.E.

Abstrak:
Salah satu tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) adalah melakukan pengawasan dan memberantas penyelundupan kegiatan ekspor dan impor. Untuk itu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XI dan DJBC pada 4 April 2022 lalu, DPR meminta agar DJBC dapat memperkuat perannya sebagai pengawas dan pelindung masyarakat (community protector) melalui pengawasan terhadap barang-barang yang tergolong barang larangan dan pembatasan. DJBC juga diharapkan juga mampu meningkatkan pengawasan dalam merespons modus baru penjualan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dan Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP) yang telah beralih dari penjualan offline menjadi penjualan online di marketplace.

Penulis: ANDRIANI ELIZABETH

Abstrak:
Kementerian Perindustrian tengah mengusulkan untuk memperluas kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) terhadap 13 sektor industri tambahan. HGBT sebagaimana yang dimaksud, saat ini telah diberikan kepada 7 sektor industri sesuai dengan ketetapan yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2020. Melalui beleid tersebut, 7 sektor industri yang direkomendasikan telah mendapatkan penyesuaian tarif gas dengan harga USD6/MMBTU. Ketujuh sektor industri tersebut yaitu: Industri Pupuk, Oleochemical, Petrokimia, Baja, Keramik, Kaca dan Sarung Tangan Karet. Penyesuaian harga gas bumi merupakan insentif yang diberikan oleh pemerintah dengan mengurangi penerimaan bagian negara yang diperhitungkan, sehingga dinilai tidak akan merugikan perusahaan kontraktor migas. Kebijakan ini merupakan salah satu langkah pemerintah dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri nasional




← Sebelumnya 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Selanjutnya →