Data Analisis Tematik APBN

Vol. II / No. 9 - Juni 2022

Penulis: Dwi Resti Pratiwi, S.T., MPM.

Abstrak:
Arah kebijakan fiskal yang diangkat untuk tahun 2023 adalah mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dalam mencapai kebijakan tersebut, pemerintah menekankan akan melakukan mobilisasi pendapatan yang lebih optimal, yaitu dengan meningkatkan efektivitas Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui reformasi pengeloaan aset yang produktif dan inovasi layanan. Terkait hal itu, kebijakan yang ditempuh dalam pengelolaan aset barang milik negara (BMN) pada tahun 2023 akan berfokus pada peningkatan PNBP, mendukung penyediaan infrastruktur untuk pembangunan nasional, dan efisiensi belanja APBN dari sektor pengelolaan BMN (cost efficiency). Namun sebagaimana diketahui, pengelolaan aset negara masih mengalami banyak masalah. Hal ini terlihat dari hasil temuan BPK yang berulang tiap tahunnya.

Penulis: NADYA AHDA, S.E.

Abstrak:
Untuk tahun 2023, pemerintah memutuskan untuk mengangkat Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan sebagai tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Perwujudan “inklusif” sendiri salah satunya diterjemahkan melalui kebijakan percepatan pembangunan infrastruktur dasar sanitasi. Kebijakan terkait pembangunan infrastruktur dasar sanitasi juga selalu menjadi prioritas pada RKP 2020-2022. Tidak hanya itu, sanitasi pun menjadi salah satu tujuan dari Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan nomor 6, mengindikasikan adanya urgensi akan pembangunan sanitasi bahkan di kancah global. Mengingat relevansinya terhadap rencana pembangunan nasional di tahun 2023 dan juga urgensinya, artikel ini kemudian akan meninjau perkembangan anggaran dan indikator percepatan pembangunan sanitasi sebagai salah satu infrastruktur dasar.




Vol. II / No. 9 - Juni 2022

Penulis: SATRIO ARGA EFFENDI, S.E., M.E.

Abstrak:
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi semakin pesat hingga saat ini. Jumlah pengguna internet sudah mencapai 204,7 juta per Januari 2022. Jumlah tersebut meningkat 1,03% year on year (yoy). Dengan demikian, penetrasi pengguna internet sudah mencapai 73,7% dari total penduduk Indonesia. Perkembangan teknologi internet telah banyak membantu masyarakat mengakses informasi di semua sektor seperti: bisnis, pendidikan, hiburan dan termasuk pada layanan kesehatan.

Penulis: Rendy Alvaro, S.Sos., M.E.

Abstrak:
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional menginstruksikan bahwa setiap Kementerian untuk mengambil langkah sesuai tugas pokok, fungsi, dan wewenang masing-masing dan turut serta dalam optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional. Hal tersebut dilakukan dalam rangka memastikan semua orang mempunyai BPJS Kesehatan. Dalam Inpres tersebut terdapat 30 Kementerian yang dituju dimana salah satunya merupakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN).

Penulis: TIO RIYONO, S.E.
LEO ISKANDAR, S.E., M.Sc.

Abstrak:
Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan (Permenkumham No. 33 Tahun 2015). Domingo & Sudaryono (2015) mengatakan bahwa tantangan penahanan di Indonesia bersifat multidimensi seperti overcrowded penghuni lapas, keterbatasan sumber daya, keterbatasan anggaran, praktik korupsi, kekerasan sesama penghuni, kondisi air dan sanitasi yang buruk, dan terbatasnya sarana dan prasarana kesehatan, serta program pendidikan. Hal tersebut mencerminkan bahwa proses peradilan yang adil dan layak masih menjadi pekerjaan rumah di Indonesia. Dalam tulisan ini akan melihat bagaimana kondisi serta kualitas pelayanan lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan (lapas/rutan) saat ini. Kualitas pelayanan dapat tercermin dari tingkat hunian lapas, pemenuhan kebutuhan makanan, non makanan, rasa aman, serta kebutuhan biologis.




Vol. II / No. 9 - Juni 2022

Penulis: Martha Carolina, SE.,Ak., M. Ak.

Abstrak:
Keberadaan pendamping sosial merupakan amanat UU No. 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan ketentuan pasal (8) dan (9) UU No. 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Pendamping sosial berguna untuk verifikasi dan validasi data kemiskinan yang hasilnya dilaporkan secara berjenjang dari Bupati/walikota/Gubernur sampai ke Menteri Sosial. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 39/2012 dan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 16/2017, pendamping sosial adalah SDM kesejahteraan sosial yang berasal dari masyarakat yang terbagi dalam 14 nomenklatur. Berdasarkan data Kemensos tahun 2020 jumlah pendamping sosial sebanyak 38.846 orang namun berdasarkan Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial (Pusbangprof Peksos Pensos) pada Desember 2019 baru 18.217 pendamping sosial yang tersertifikasi. Pendamping sosial tersebut tersebar di seluruh wilayah Indonesia namun 48 persennya berada di Pulau Jawa disebabkan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan lembaga pendidikan tinggi untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial terbesar berada di pulau tersebut.

Penulis: Marihot Nasution, S.E., M.Si.

Abstrak:
Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mengatur peningkatan kualitas belanja daerah, pengaturan pengelolaan belanja daerah dengan fokus belanja, mandatory spending, pengendalian belanja pegawai (maksimal 30 persen dari APBD tidak termasuk tunjangan guru yang berasal dari Transfer ke Daerah), penguatan belanja infrastruktur pelayanan publik (minimal 40 persen dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa), dan optimalisasi penggunaan SiLPA non-earmarked untuk belanja daerah berdasarkan kinerja layanan publik daerah. Daerah diberi waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak UU HKPD diundangkan untuk menyesuaikan diri

Penulis: SAVITRI WULANDARI, S.E.

Abstrak:
Tanggal 11 Februari 2022 lalu, kebijakan Kurikulum Merdeka resmi diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) sebagai bagian dari program Merdeka Belajar Episode 15. Kurikulum Merdeka merupakan salah satu upaya pemulihan krisis pembelajaran yang telah lama dialami dan diperparah akibat adanya pandemi Covid19.




Vol. II / No. 9 - Juni 2022

Penulis:

Abstrak:
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan salah satu sumber pembiayaan bagi negara dalam rangka melaksanakan pembangunan nasional. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai satu Lembaga yang memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait dengan pemanfaatan hutan dan jasa lingkungan wajib mengenakan pungutan PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PNBP pada KLHK merupakan PNBP fungsional yang terdiri dari pendapatan kehutanan, pendapatan penggunaan sarana dan prasarana, pendapatan perizinan dibidang LHK, pendapatan hasil penelitian/riset dan hasil pengembangan teknologi, pendapatan wisata alam, pendapatan hasil lelang kayu temuan dan lelang Tumbuhan Satwa Liar (TSL) yang tidak dilindungi, dan pendapatan denda

Penulis:

Abstrak:
Pembiayaan merupakan salah satu isu yang sangat kritikal dalam permasalahan perumahan. Dari sisi pembiayaan dalam supply dan demand penyediaan perumahan, pembiayaan yang terbatas menjadi kendala utama. Walaupun banyak bank di Indonesia menawarkan produk kredit kepemilikan rumah (KPR), tetapi umumnya berbiaya tinggi karena belum didukung sepenuhnya oleh dana jangka panjang. Kebutuhan akan rumah sebagai salah satu kebutuhan pokok manusia akan terus ada dan berkembang sesuai dengan perkembangan peradaban

Penulis: Adhi Prasetyo Satriyo Wibowo, S.M, M.A.P., C.L.D

Abstrak:
Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, untuk memenuhi kebutuhan konsumsi gandum Indonesia dipenuhi oleh Australia, Kanada, Ukraina, Amerika Serikat dan Argentina. Lebih lanjut, dalam periode 2019-2020 kebutuhan gandum dari urutan terbesar dipenuhi oleh Ukraina, Kanada, Argentina, Amerika Serikat dan Australia. Terhitung sejak Jumat (13/5/22) pemerintah India secara resmi memberlakukan kebijakan larangan gandum. Larangan tersebut dilakukan guna mengantisipasi kenaikan harga gandum akibat terjadinya gelombang panas yang melanda India. Meskipun India menempati peringkat 10 besar negara eksportir gandum, namun semenjak adanya perang Rusia-Ukraina, India menjadi salah satu negara tumpuan dalam menyuplai pasokan gandum dunia




Vol. II / No. 8 - Juni 2022

Penulis: Dwi Resti Pratiwi, S.T., MPM.

Abstrak:
Arah kebijakan fiskal yang diangkat untuk tahun 2023 adalah mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dalam mencapai kebijakan tersebut, pemerintah menekankan akan melakukan mobilisasi pendapatan yang lebih optimal, yaitu dengan meningkatkan efektivitas Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui reformasi pengeloaan aset yang produktif dan inovasi layanan. Terkait hal itu, kebijakan yang ditempuh dalam pengelolaan aset barang milik negara (BMN) pada tahun 2023 akan berfokus pada peningkatan PNBP, mendukung penyediaan infrastruktur untuk pembangunan nasional, dan efisiensi belanja APBN dari sektor pengelolaan BMN (cost efficiency). Namun sebagaimana diketahui, pengelolaan aset negara masih mengalami banyak masalah. Hal ini terlihat dari hasil temuan BPK yang berulang tiap tahunnya.




← Sebelumnya 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Selanjutnya →