
Penulis:
Abstrak:
Kelompok lanjut usia (lansia) merupakan kelompok penduduk yang
berusia 65 tahun ke atas. Menurut BPS (2021), persentase lansia
mencapai 10,82 persen dari total penduduk Indonesia atau sekitar
29,3 juta orang. Hal ini menunjukan bahwa dengan jumlah tersebut
Indonesia dikategorikan memasuki fase menua. Umumnya,
seseorang yang beranjak memasuki masa lansia ini cenderung
kurang produktif, dan mengalami penurunan kondisi fisiknya,
bahkan kehilangan pendapatan. Kondisi tersebut berakibat pada
rentannya lansia terhadap berbagai risiko dan guncangan,
khususnya dalam hal sosial ekonomi
Penulis: Marihot Nasution, S.E., M.Si.
Abstrak:
Kartu Prakerja (KP) merupakan program pengembangan
kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi pencari kerja,
pekerja/buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK), dan/atau
pekerja/buruh yang perlu meningkatkan kompetensinya, termasuk
pelaku usaha mikro dan kecil. Program tersebut ditujukan untuk
peningkatan kompetensi, produktivitas, daya saing angkatan kerja
dan pengembangan kewirausahaan. Program ini disalurkan dengan
skema semi bantuan sosial pada tahun 2020-2021
Penulis:
Abstrak:
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah
Nasional (RPJMN) 2020-2024 terdapat 7 (tujuh) agenda
pembangunan yang salah satunya adalah meningkatkan Sumber
Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing yang
diwujudkan salah satunya melalui peningkatan kualitas anak,
perempuan dan pemuda.
Penulis:
Abstrak:
Dalam rangka mencapai tujuan reformasi perpajakan dan
mengoptimalkan potensi penerimaan pajak, maka diperlukan dorongan
yang tidak hanya dari sisi kebijakan namun juga dukungan dari sisi
sistem administrasinya. Pada Oktober 2023 mendatang, pemerintah
akan mengimplementasikan sistem inti administrasi perpajakan atau
Core Tax Administration System secara penuh untuk merespons
tantangan potensial ke depan, seperti perkembangan ekonomi digital
serta rekayasa keuangan yang semakin kompleks dan rumit. Sehingga,
diperlukan sistem administrasi yang dapat menghasilkan data yang kuat
melalui big data analysis
Penulis:
Abstrak:
Berdasarkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro (KEM) & PokokPokok Kebijakan Fiskal (PPKF) tahun 2023 yang telah disampaikan
pemerintah kepada DPR RI pada tanggal 20 Mei 2022, pemerintah telah
menetapkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3-5,9 persen pada
tahun 2023. Penetapan asumsi tersebut berdasarkan beberapa
pertimbangan yaitu: a) adanya transisi pandemi Covid-19 menjadi
endemi yang akan memberikan modal fundamental yang kuat untuk
perekonomian di tahun 2023, b) dari sisi PDB pengeluaran, diasumsikan
konsumsi rumah tangga tumbuh di kisaran 4,8-5,4 persen, konsumsi
pemerintah tumbuh di kisaran 4,8-5,4 persen, pengeluaran konsumsi
pemerintah tumbuh di kisaran 0,6-1,2 persen, investasi (PMTB) tumbuh
dikisaran 6,1-6,7 persen, serta ekspor dan impor tumbuh di kisaran 6,8-
8,0 persen dan 6,6-7,8 persen, c) dari sisi PDB sektoral, diasumsikan
sektor manufaktur tumbuh di kisaran 5,4-6,0 persen, sektor
perdagangan tumbuh 5,0-5,6 persen, sektor pertambangan dan
penggalian tumbuh di kisaran 3,2-3,5 persen, sektor jasa penyediaan
akomodasi dan makan minum tumbuh di kisaran 6,6-7,3 persen, serta
sektor transportasi tumbuh 8,5-9,5 persen, d) telah mempertimbangkan
risiko eksternal, seperti perang antara Rusia dan Ukraina dan
normalisasi kebijakan moneter Amerika Serikat. Tulisan ini kemudian
akan membahas tentang beberapa catatan mengenai target
pertumbuhan ekonomi dan tantangannya yang dapat menjadi masukan
untuk pemerintah
Penulis: SATRIO ARGA EFFENDI, S.E., M.E.
Abstrak:
KEM PPKF tahun 2023 merupakan gambaran dasar atas arah
kebijakan ekonomi maupun fiskal tahun 2023, yang didalamnya memuat
kebijakan pendapatan, belanja, maupun pembiayaan untuk perencanaan
tahun depan. Didalam belanja tersebut juga memuat pagu indikatif
belanja Kementerian/Lembaga (K/L). Pagu Indikatif tahun anggaran
2023 disusun dan dibahas bersama melalui forum trilateral meeting
dengan melibatkan Bappenas, Kementerian Keuangan, dan K/L, yang
juga dapat disesuaikan berdasarkan perkembangan terkini, hasil
evaluasi, serta pembicaraan trilateral meeting, dengan memerhatikan
kesepakatan antara DPR dan Pemerintah dalam agenda Pembicaraan
Pendahuluan. Berikut disajikan reviu atas Pagu Indikatif tahun 2023
pada mitra komisi I yakni Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo)
Penulis: Rendy Alvaro, S.Sos., M.E.
RIZA ADITYA SYAFRI, S. AK., M.E.
Abstrak:
Terkait perkembangan pagu indikatif Kemendgari, mengalami
penurunan tahun 2023 sebesar 4,1% dari alokasi tahun sebelumnya.
Alokasi anggaran Kementerian Dalam Negeri tahun 2022 sebesar Rp3,03
triliun, turun menjadi Rp2,91 triliun pada pagu indikatif tahun 2023.
Penurunan tertinggi terjadi pada program Kapasitas Pemerintahan
Daerah dan Desa yaitu turun sebesar 28,9%. Selain itu, program lain
yang turun adalah Program Dukungan Manajemen. Sedangkan Program
Pembinaan Politik dan Pemerintahan Umum justru mengalami
peningkatan sebesar 68,5% dibanding pagu anggaran tahun 2022.
Penulis: Ratna Christianingrum, S.Si., M.Si.
LEO ISKANDAR, S.E., M.Sc.
Abstrak:
Pagu Indikatif Polri TA 2023 adalah sebesar Rp95,10 triliun,
menurun sebesar 14,3% dibandingkan APBN TA 2022. Anggaran
tersebut digunakan untuk mendukung pencapaian target prioritas
pembangunan bidang pertahanan dan keamanan, melalui pelaksanaan
program antara lain: program Modernisasi Almatsus dan Sarana
Prasarana Polri, program Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat, program Profesionalisme SDM Polri, program Penyelidikan
dan Penyidikan Tindak Pidana, dan program Dukungan Manajemen
Penulis: ORLANDO RAKA BESTIANTA, S.E. C.L.D
Abstrak:
Demi percepatan pemulihan sosial untuk keluarga miskin
dan rentan miskin, pemerintah hadir melalui perlindungan sosial
dengan menjamin akses kesehatan dan pendidikan. Perlindungan
sosial diharapkan mampu menjadi tonggak pembangunan ekonomi
inklusif khususnya bagi kelompok masyarakat dengan disabilitas.
Menurut Survei Sosial Ekonomi Nasional (2020),
penyandang disabilitas di Indonesia sebanyak 22,97 juta jiwa.
Kelompok kesulitan fungsional terbanyak di Indonesia, yakni
penyandang disabilitas kategori berat sebanyak 6,1 juta jiwa yang
terdiri atas 1,2 juta jiwa dengan keterbatasan fisik, 3,07 juta jiwa
dengan keterbatasan sensorik, 149 ribu jiwa dengan keterbatasan
mental, dan 1,7 juta jiwa dengan keterbatasan intelektual.
Penulis:
Abstrak:
Peran sumber daya manusia (SDM) yang bekerja menjadi
tenaga kesehatan (nakes) sangatlah krusial dalam meningkatkan
mutu pelayanan medis pada masyarakat, menciptakan dan
meningkatkan kesadaran masyarakat, memotivasi masyarakat,
mengarahkan kepada masyarakat untuk menerapkan hidup sehat,
dan pencapaian derajat kesehatan yang tinggi. Untuk itu, kiprah
nakes untuk dapat membangun kesejahteraan masyarakat menurut
aspek sosial dan ekonomi, menjadi investasi penting bagi
pengembangan SDM yang produktif. Nakes pun wajib menjadi
penggerak dan pelaku transformasi pembangunan kesehatan
masyarakat, yang kedepannya harus mampu menjadi pengungkit
pembangunan kesehatan masyarakat.
Penulis: Slamet Widodo, S.E., M.E.
Abstrak:
Peningkatan peran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
menjadi salah satu tantangan sektor pendidikan. Urgensi
pentingnya peran PAUD bahkan menjadi perhatian pemerintah
dalam merumuskan Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035.
PAUD menjadi bagian dari investasi sumber daya manusia
pendidikan Indonesia. Namun demikian Angka Partisipasi Kasar
(APK) PAUD cenderung menurun dari tahun ke tahun. Angka
Partisipasi Kasar (APK) PAUD mengalami penurunan signifikan
pada tahun 2018, dari semula 74,28 persen di tahun 2017 menjadi
sebesar 38,85 persen di tahun 2018 dan perkembangannya
cenderung stagnan hingga tahun 2021 sebesar 36 persen. Artinya
dari 18,88 juta anak usia 3-6 tahun, baru 6,81 juta anak yang
mengikuti PAUD. Bahkan dalam masa pandemi Covid-19 terjadi
penurunan peserta didik PAUD tahun ajaran 2020/2021 sebesar
600.000 anak karena adanya PPKM atau alasan sosial ekonomi.
Penulis: Dahiri, S.Si., M.Sc., C.L.D
Abstrak:
Nilai pagu indikatif Kementerian Pertanian (Kementan) pada
tahun 2023 dialokasikan sebesar Rp13,73 triliun yang terdiri
Program Dukungan Manajemen sebesar Rp4,56 triliun, Program
Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas sebesar
Rp6,76 triliun, Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri
sebesar Rp1,78 triliun, dan Program Pendidikan dan Pelatihan
Vokasi sebesar Rp614 miliar. Pagu indikatif tersebut akan
diarahkan untuk mencapai target prioritas pembangunan nasional
di bidang ketahanan pangan dengan mempertahankan atau
meningkatkan target output prioritas
Penulis:
Abstrak:
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan
Pedesaan pada tahun 2021, di Indonesia terdapat 17.162 desa
tertinggal dan sebanyak 82 kabupaten yang merupakan daerah
tertinggal. Dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional
(RPJMN) 2020-2024, pemerintah mengupayakan mewujudkan
pembangunan wilayah harus merata dan mengurangi kesenjangan
antarwilayah demi kemajuan desa. Salah satunya mewujudkan desa
digital yang dapat menurunkan kesenjangan antarwilayah
termasuk kesenjangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Hal ini selaras dengan fokus kebijakan pemerintah 2023 dalam
pemanfaatan TIK di kawasan pedesaan dan pengembangan
pedesaan. Salah satu faktor pendukung keberhasilan kebijakan ini
ditentukan oleh seberapa memadainya sarana dan prasarana yang
dimiliki oleh aparatur desa dan literasi masyarakat desa dalam
penggunaan TIK.
Penulis: ERVITA LULUK ZAHARA, S.E., M.E.
Abstrak:
Pengelolaan metrologi di Indonesia dikelola oleh 2 (dua)
instansi teknis yaitu Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang memiliki lingkup
dan kewenangan yang berbeda namun memiliki tujuan sama,
yaitu menjamin seluruh kegiatan pengukuran di Indonesia
tertelusur ke standar internasional (SI). Di mana BSN melalui
Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran (SNSU)
berwenang pada metrologi teknik/ilmiah, dengan lingkup
pengaturan dan pengembangan standar pengukuran dan
pemeliharaan dan memastikan alat ukur dan pengukuran yang
ada di industri berfungsi dengan baik, benar dan diakui di dunia
internasional. Sementara Kemendag melalui Direktorat Metrologi,
berwenang pada metrologi legal, dengan lingkup transaksi
ekonomi dan perdagangan. Adapun tulisan ini akan fokus pada
tantangan SNSU yang menjadi kewenangan BSN.
Penulis: Dr.Tr. Rastri Paramita, S.E., M.M.
Abstrak:
Program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN)
merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014
tentang Perindustrian Pasal 85 - Pasal 89. Adapun P3DN menjadi
salah satu sasaran dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) 2020-2024 yaitu peningkatan ekspor bernilai
tambah tinggi dan penguatan Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN). Indikator yang digunakan yaitu TKDN (rerata tertimbang)
(%) dengan target di tahun 2024 mencapai 50 persen dan jumlah
produk tersertifikasi TKDN > 25% yang masih berlaku dengan
target 8.400 di tahun 2024.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635