Data Analisis Tematik APBN

Vol. II / No. 11 - Juni 2022

Penulis:

Abstrak:
Kelompok lanjut usia (lansia) merupakan kelompok penduduk yang berusia 65 tahun ke atas. Menurut BPS (2021), persentase lansia mencapai 10,82 persen dari total penduduk Indonesia atau sekitar 29,3 juta orang. Hal ini menunjukan bahwa dengan jumlah tersebut Indonesia dikategorikan memasuki fase menua. Umumnya, seseorang yang beranjak memasuki masa lansia ini cenderung kurang produktif, dan mengalami penurunan kondisi fisiknya, bahkan kehilangan pendapatan. Kondisi tersebut berakibat pada rentannya lansia terhadap berbagai risiko dan guncangan, khususnya dalam hal sosial ekonomi

Penulis: Marihot Nasution, S.E., M.Si.

Abstrak:
Kartu Prakerja (KP) merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi pencari kerja, pekerja/buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK), dan/atau pekerja/buruh yang perlu meningkatkan kompetensinya, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. Program tersebut ditujukan untuk peningkatan kompetensi, produktivitas, daya saing angkatan kerja dan pengembangan kewirausahaan. Program ini disalurkan dengan skema semi bantuan sosial pada tahun 2020-2021

Penulis:

Abstrak:
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 terdapat 7 (tujuh) agenda pembangunan yang salah satunya adalah meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing yang diwujudkan salah satunya melalui peningkatan kualitas anak, perempuan dan pemuda.




Vol. II / No. 10 - Juni 2022

Penulis:

Abstrak:
Dalam rangka mencapai tujuan reformasi perpajakan dan mengoptimalkan potensi penerimaan pajak, maka diperlukan dorongan yang tidak hanya dari sisi kebijakan namun juga dukungan dari sisi sistem administrasinya. Pada Oktober 2023 mendatang, pemerintah akan mengimplementasikan sistem inti administrasi perpajakan atau Core Tax Administration System secara penuh untuk merespons tantangan potensial ke depan, seperti perkembangan ekonomi digital serta rekayasa keuangan yang semakin kompleks dan rumit. Sehingga, diperlukan sistem administrasi yang dapat menghasilkan data yang kuat melalui big data analysis

Penulis:

Abstrak:
Berdasarkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro (KEM) & PokokPokok Kebijakan Fiskal (PPKF) tahun 2023 yang telah disampaikan pemerintah kepada DPR RI pada tanggal 20 Mei 2022, pemerintah telah menetapkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3-5,9 persen pada tahun 2023. Penetapan asumsi tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan yaitu: a) adanya transisi pandemi Covid-19 menjadi endemi yang akan memberikan modal fundamental yang kuat untuk perekonomian di tahun 2023, b) dari sisi PDB pengeluaran, diasumsikan konsumsi rumah tangga tumbuh di kisaran 4,8-5,4 persen, konsumsi pemerintah tumbuh di kisaran 4,8-5,4 persen, pengeluaran konsumsi pemerintah tumbuh di kisaran 0,6-1,2 persen, investasi (PMTB) tumbuh dikisaran 6,1-6,7 persen, serta ekspor dan impor tumbuh di kisaran 6,8- 8,0 persen dan 6,6-7,8 persen, c) dari sisi PDB sektoral, diasumsikan sektor manufaktur tumbuh di kisaran 5,4-6,0 persen, sektor perdagangan tumbuh 5,0-5,6 persen, sektor pertambangan dan penggalian tumbuh di kisaran 3,2-3,5 persen, sektor jasa penyediaan akomodasi dan makan minum tumbuh di kisaran 6,6-7,3 persen, serta sektor transportasi tumbuh 8,5-9,5 persen, d) telah mempertimbangkan risiko eksternal, seperti perang antara Rusia dan Ukraina dan normalisasi kebijakan moneter Amerika Serikat. Tulisan ini kemudian akan membahas tentang beberapa catatan mengenai target pertumbuhan ekonomi dan tantangannya yang dapat menjadi masukan untuk pemerintah




Vol. II / No. 10 - Juni 2022

Penulis: SATRIO ARGA EFFENDI, S.E., M.E.

Abstrak:
KEM PPKF tahun 2023 merupakan gambaran dasar atas arah kebijakan ekonomi maupun fiskal tahun 2023, yang didalamnya memuat kebijakan pendapatan, belanja, maupun pembiayaan untuk perencanaan tahun depan. Didalam belanja tersebut juga memuat pagu indikatif belanja Kementerian/Lembaga (K/L). Pagu Indikatif tahun anggaran 2023 disusun dan dibahas bersama melalui forum trilateral meeting dengan melibatkan Bappenas, Kementerian Keuangan, dan K/L, yang juga dapat disesuaikan berdasarkan perkembangan terkini, hasil evaluasi, serta pembicaraan trilateral meeting, dengan memerhatikan kesepakatan antara DPR dan Pemerintah dalam agenda Pembicaraan Pendahuluan. Berikut disajikan reviu atas Pagu Indikatif tahun 2023 pada mitra komisi I yakni Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo)

Penulis: Rendy Alvaro, S.Sos., M.E.
RIZA ADITYA SYAFRI, S. AK., M.E.

Abstrak:
Terkait perkembangan pagu indikatif Kemendgari, mengalami penurunan tahun 2023 sebesar 4,1% dari alokasi tahun sebelumnya. Alokasi anggaran Kementerian Dalam Negeri tahun 2022 sebesar Rp3,03 triliun, turun menjadi Rp2,91 triliun pada pagu indikatif tahun 2023. Penurunan tertinggi terjadi pada program Kapasitas Pemerintahan Daerah dan Desa yaitu turun sebesar 28,9%. Selain itu, program lain yang turun adalah Program Dukungan Manajemen. Sedangkan Program Pembinaan Politik dan Pemerintahan Umum justru mengalami peningkatan sebesar 68,5% dibanding pagu anggaran tahun 2022.

Penulis: Ratna Christianingrum, S.Si., M.Si.
LEO ISKANDAR, S.E., M.Sc.

Abstrak:
Pagu Indikatif Polri TA 2023 adalah sebesar Rp95,10 triliun, menurun sebesar 14,3% dibandingkan APBN TA 2022. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pencapaian target prioritas pembangunan bidang pertahanan dan keamanan, melalui pelaksanaan program antara lain: program Modernisasi Almatsus dan Sarana Prasarana Polri, program Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, program Profesionalisme SDM Polri, program Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana, dan program Dukungan Manajemen




Vol. II / No. 10 - Juni 2022

Penulis: ORLANDO RAKA BESTIANTA, S.E. C.L.D

Abstrak:
Demi percepatan pemulihan sosial untuk keluarga miskin dan rentan miskin, pemerintah hadir melalui perlindungan sosial dengan menjamin akses kesehatan dan pendidikan. Perlindungan sosial diharapkan mampu menjadi tonggak pembangunan ekonomi inklusif khususnya bagi kelompok masyarakat dengan disabilitas. Menurut Survei Sosial Ekonomi Nasional (2020), penyandang disabilitas di Indonesia sebanyak 22,97 juta jiwa. Kelompok kesulitan fungsional terbanyak di Indonesia, yakni penyandang disabilitas kategori berat sebanyak 6,1 juta jiwa yang terdiri atas 1,2 juta jiwa dengan keterbatasan fisik, 3,07 juta jiwa dengan keterbatasan sensorik, 149 ribu jiwa dengan keterbatasan mental, dan 1,7 juta jiwa dengan keterbatasan intelektual.

Penulis:

Abstrak:
Peran sumber daya manusia (SDM) yang bekerja menjadi tenaga kesehatan (nakes) sangatlah krusial dalam meningkatkan mutu pelayanan medis pada masyarakat, menciptakan dan meningkatkan kesadaran masyarakat, memotivasi masyarakat, mengarahkan kepada masyarakat untuk menerapkan hidup sehat, dan pencapaian derajat kesehatan yang tinggi. Untuk itu, kiprah nakes untuk dapat membangun kesejahteraan masyarakat menurut aspek sosial dan ekonomi, menjadi investasi penting bagi pengembangan SDM yang produktif. Nakes pun wajib menjadi penggerak dan pelaku transformasi pembangunan kesehatan masyarakat, yang kedepannya harus mampu menjadi pengungkit pembangunan kesehatan masyarakat.

Penulis: Slamet Widodo, S.E., M.E.

Abstrak:
Peningkatan peran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi salah satu tantangan sektor pendidikan. Urgensi pentingnya peran PAUD bahkan menjadi perhatian pemerintah dalam merumuskan Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035. PAUD menjadi bagian dari investasi sumber daya manusia pendidikan Indonesia. Namun demikian Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD cenderung menurun dari tahun ke tahun. Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD mengalami penurunan signifikan pada tahun 2018, dari semula 74,28 persen di tahun 2017 menjadi sebesar 38,85 persen di tahun 2018 dan perkembangannya cenderung stagnan hingga tahun 2021 sebesar 36 persen. Artinya dari 18,88 juta anak usia 3-6 tahun, baru 6,81 juta anak yang mengikuti PAUD. Bahkan dalam masa pandemi Covid-19 terjadi penurunan peserta didik PAUD tahun ajaran 2020/2021 sebesar 600.000 anak karena adanya PPKM atau alasan sosial ekonomi.




Vol. II / No. 10 - Juni 2022

Penulis: Dahiri, S.Si., M.Sc., C.L.D

Abstrak:
Nilai pagu indikatif Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2023 dialokasikan sebesar Rp13,73 triliun yang terdiri Program Dukungan Manajemen sebesar Rp4,56 triliun, Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas sebesar Rp6,76 triliun, Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri sebesar Rp1,78 triliun, dan Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi sebesar Rp614 miliar. Pagu indikatif tersebut akan diarahkan untuk mencapai target prioritas pembangunan nasional di bidang ketahanan pangan dengan mempertahankan atau meningkatkan target output prioritas

Penulis:

Abstrak:
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Pedesaan pada tahun 2021, di Indonesia terdapat 17.162 desa tertinggal dan sebanyak 82 kabupaten yang merupakan daerah tertinggal. Dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah mengupayakan mewujudkan pembangunan wilayah harus merata dan mengurangi kesenjangan antarwilayah demi kemajuan desa. Salah satunya mewujudkan desa digital yang dapat menurunkan kesenjangan antarwilayah termasuk kesenjangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Hal ini selaras dengan fokus kebijakan pemerintah 2023 dalam pemanfaatan TIK di kawasan pedesaan dan pengembangan pedesaan. Salah satu faktor pendukung keberhasilan kebijakan ini ditentukan oleh seberapa memadainya sarana dan prasarana yang dimiliki oleh aparatur desa dan literasi masyarakat desa dalam penggunaan TIK.

Penulis: ERVITA LULUK ZAHARA, S.E., M.E.

Abstrak:
Pengelolaan metrologi di Indonesia dikelola oleh 2 (dua) instansi teknis yaitu Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang memiliki lingkup dan kewenangan yang berbeda namun memiliki tujuan sama, yaitu menjamin seluruh kegiatan pengukuran di Indonesia tertelusur ke standar internasional (SI). Di mana BSN melalui Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran (SNSU) berwenang pada metrologi teknik/ilmiah, dengan lingkup pengaturan dan pengembangan standar pengukuran dan pemeliharaan dan memastikan alat ukur dan pengukuran yang ada di industri berfungsi dengan baik, benar dan diakui di dunia internasional. Sementara Kemendag melalui Direktorat Metrologi, berwenang pada metrologi legal, dengan lingkup transaksi ekonomi dan perdagangan. Adapun tulisan ini akan fokus pada tantangan SNSU yang menjadi kewenangan BSN.

Penulis: Dr.Tr. Rastri Paramita, S.E., M.M.

Abstrak:
Program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Pasal 85 - Pasal 89. Adapun P3DN menjadi salah satu sasaran dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yaitu peningkatan ekspor bernilai tambah tinggi dan penguatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Indikator yang digunakan yaitu TKDN (rerata tertimbang) (%) dengan target di tahun 2024 mencapai 50 persen dan jumlah produk tersertifikasi TKDN > 25% yang masih berlaku dengan target 8.400 di tahun 2024.




← Sebelumnya 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 Selanjutnya →