

Penulis: RIZA ADITYA SYAFRI, S. AK., M.E.
Rendy Alvaro, S.Sos., M.E.
Abstrak:
Investasi memiliki peranan penting terhadap peningkatan ekonomi secara agregat. Di sisi lain, untuk dapat mendorong pembangunan ekonomi secara berkelanjutan, dibutuhkan pembangunan ekonomi secara merata, yang tidak hanya terpusat di suatu wilayah saja, namun juga diharapkan dapat menyentuh seluruh lapisan wilayah, baik di barat, tengah, maupun di wilayah timur Indonesia. Oleh karenanya, investasi juga perlu diberikan secara merata ke seluruh kabupaten/kota pada seluruh wilayah di Indonesia. Secara agregat, tren investasi (penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri) pada seluruh kabupaten/kota di Indonesia memiliki tren pertumbuhan yang positif dalam beberapa tahun terakhir, setidaknya sejak tahun 2016 – 2021. Sementara dilihat secara nominal, nilai investasi yang masuk ke kabupaten/kota tahun 2016 secara total sebesar Rp605,4 triliun, dengan rata-rata nilai investasi per kabupaten/kota sebesar Rp1,2 triliun. Sementara pada tahun 2021, secara total nilai investasi yang masuk ke kabupaten/kota sebesar Rp871,2 triliun, dengan rata-rata nilai investasi per kabupaten/kota sebesar Rp1,71 triliun. Terlihat, bahwa secara agregat terjadi pertumbuhan investasi pada kabupaten/kota dari tahun 2016 ke tahun 2021.
Penulis: Ade Nurul Aida, S.E., M.E.
Rendy Alvaro, S.Sos., M.E.
Abstrak:
Industri penyiaran di Indonesia saat ini mengalami perkembangan yang cukup pesat, mengingat kebutuhan informasi yang dibutuhkan masyarakat melalui siaran menjadi hal yang penting. Penyiaran merupakan seluruh proses penyampaian siaran mulai dari proses penyiapan materi produksi, proses produksi, penyiapan bahan siaran, hingga pemancaran kepada penerima siaran baik pendengar maupun pemirsa. Penyiaran terdiri atas penyiaran radio dan penyiaran televisi. Dibandingkan dengan sarana yang lain, penyiaran atau penyebaran informasi melalui televisi relatif lebih cepat. Di era digital, kehadiran teknologi internet mengancam eksistensi industri penyiaran khususnya televisi. Meskipun penikmat televisi masih ada, namun saat ini terjadi pergeseran dalam memperoleh siaran informasi oleh masyarakat.

Penulis: Dr.Tr. Rastri Paramita, S.E., M.M.
Abstrak:
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga yang
bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak saksi juga korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2006. LPSK menangani sembilan tindak pidana tertentu berupa dugaan pelanggaran HAM berat, terorisme, pencucian uang, korupsi, kekerasan seksual, perdagangan orang, narkotika, penyiksaan, penganiayaan berat, dan tindak pidana lain yang menyebabkan saksi atau korban terancam keselamatan jiwanya. Sejak tahun 2021, LPSK menjadi bagian terpisah dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan memiliki anggaran yang dikelola secara mandiri sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2019 mengenai tugas dan fungsi LPSK untuk memberikan perlindungan saksi dan korban.

Penulis: Slamet Widodo, S.E., M.E.
Abstrak:
nal (BIAN) secara serentak dalam dua tahap yaitu bulan Mei dan Agustus 2022 melalui pemberian imunisasi tambahan Campak-Rubella serta melengkapi dosis imunisasi Polio dan DPT-HB-Hib yang terlewat. Sasarannya adalah anak umum 9 bulan s/d kurang dari 12 tahun. BIAN dilaksanakan dalam dua tahap yaitu tahap I yang dimulai bulan Mei 2022 mencakup wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua, dan tahap II mulai bulan Agustus 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali. Upaya ini dimaksudkan untuk mengejar cakupan imunisasi dasar lengkap anak yang sempat menurun pada periode pandemi covid-19 di tahun 2020.

Penulis: SAVITRI WULANDARI, S.E.
Abstrak:
Ekonomi Kreatif (ekraf) merupakan salah satu sektor yang diharapkan mampu menjadi kekuatan baru ekonomi nasional yang berkelanjutan dan menekankan pada penambahan nilai yang
bersumber dari kreativitas manusia. Saat ini, Ekonomi kreatif menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi global yang diperlukan untuk mencapai target pembangunan jangka panjang. Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menaruh perhatian lebih terhadap sektor ini, dengan tujuan untuk memaksimalkan potensi dan peluang Ekonomi Kreatif di Indonesia.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635