Penulis: RIZA ADITYA SYAFRI, S. AK., M.E.
Rendy Alvaro, S.Sos., M.E.
Abstrak:
Biaya pemilu di Indonesia sangat tinggi dan cenderung meningkat dari satu pemilu ke pemilu berikutnya. Biaya pelaksanaan pemilu bersumber dari APBN, maupun dari para peserta pemilu, dalam rangka kampanye.
Berdasarkan pengujian yang dilakukan, pemilu hanya berpengaruh positif dan signifikan terhadap perekonomian di wilayah barat Indonesia.
Faktor ketimpangan menjadi salah satu penyebab mengapa pemilu cenderung hanya berpengaruh positif dan signifikan terhadap provinsi-
provinsi di wilayah barat Indonesia.
Komisi II DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk mengevaluasi serta mempertimbangkan redesain sistem perhitungan dapil dan alokasi kursi di parlemen terutama dari timur Indonesia.
Penulis: LEO ISKANDAR, S.E
Abstrak:
Tindakan terorisme kembali terjadi di Indonesia pada penghujung tahun 2022. Aksi terorisme berupa bom bunuh diri oleh seorang mantan narapidana kasus terorisme yang terjadi di kota Bandung, tepatnya di Polsek Astana Anyar. Aksi-aksi seperti itu perlu diwaspadai sebagai bentuk ancaman terhadap stabilitas keamanan nasional sekaligus menandakan bahwa radikalisme dan intoleransi masih beredar di tengah masyarakat Indonesia. Berdasarkan Global Terrorism Index tahun 2021, Indonesia memperoleh skor 5,5 poin berada di urutan ke-24 dari 163 negara yang terdampak terorisme.
Penulis: Ratna Christianingrum, S.Si., M.Si.
Abstrak:
Penulis: RIZA ADITYA SYAFRI, S. AK., M.E.
Rendy Alvaro, S.Sos., M.E.
Abstrak:
Investasi memiliki peranan penting terhadap peningkatan ekonomi secara agregat. Di sisi lain, untuk dapat mendorong pembangunan ekonomi secara berkelanjutan, dibutuhkan pembangunan ekonomi secara merata, yang tidak hanya terpusat di suatu wilayah saja, namun juga diharapkan dapat menyentuh seluruh lapisan wilayah, baik di barat, tengah, maupun di wilayah timur Indonesia. Oleh karenanya, investasi juga perlu diberikan secara merata ke seluruh kabupaten/kota pada seluruh wilayah di Indonesia. Secara agregat, tren investasi (penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri) pada seluruh kabupaten/kota di Indonesia memiliki tren pertumbuhan yang positif dalam beberapa tahun terakhir, setidaknya sejak tahun 2016 – 2021. Sementara dilihat secara nominal, nilai investasi yang masuk ke kabupaten/kota tahun 2016 secara total sebesar Rp605,4 triliun, dengan rata-rata nilai investasi per kabupaten/kota sebesar Rp1,2 triliun. Sementara pada tahun 2021, secara total nilai investasi yang masuk ke kabupaten/kota sebesar Rp871,2 triliun, dengan rata-rata nilai investasi per kabupaten/kota sebesar Rp1,71 triliun. Terlihat, bahwa secara agregat terjadi pertumbuhan investasi pada kabupaten/kota dari tahun 2016 ke tahun 2021.
Penulis: Ade Nurul Aida, S.E., M.E.
Rendy Alvaro, S.Sos., M.E.
Abstrak:
Industri penyiaran di Indonesia saat ini mengalami perkembangan yang cukup pesat, mengingat kebutuhan informasi yang dibutuhkan masyarakat melalui siaran menjadi hal yang penting. Penyiaran merupakan seluruh proses penyampaian siaran mulai dari proses penyiapan materi produksi, proses produksi, penyiapan bahan siaran, hingga pemancaran kepada penerima siaran baik pendengar maupun pemirsa. Penyiaran terdiri atas penyiaran radio dan penyiaran televisi. Dibandingkan dengan sarana yang lain, penyiaran atau penyebaran informasi melalui televisi relatif lebih cepat. Di era digital, kehadiran teknologi internet mengancam eksistensi industri penyiaran khususnya televisi. Meskipun penikmat televisi masih ada, namun saat ini terjadi pergeseran dalam memperoleh siaran informasi oleh masyarakat.
Penulis: Rastri Paramita, S.E., M.M.
Abstrak:
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga yang
bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak saksi juga korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2006. LPSK menangani sembilan tindak pidana tertentu berupa dugaan pelanggaran HAM berat, terorisme, pencucian uang, korupsi, kekerasan seksual, perdagangan orang, narkotika, penyiksaan, penganiayaan berat, dan tindak pidana lain yang menyebabkan saksi atau korban terancam keselamatan jiwanya. Sejak tahun 2021, LPSK menjadi bagian terpisah dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan memiliki anggaran yang dikelola secara mandiri sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2019 mengenai tugas dan fungsi LPSK untuk memberikan perlindungan saksi dan korban.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635