Tahun | Judul | Deskripsi | Jenis Produk | Aksi |
---|---|---|---|---|
2023 | Ekspor Pasir Laut | Lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut (PP No 26 Tahun 2023) mencabut Keppres Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut. Salah satu pasal yang cukup menyita perhatian publik yaitu terkait dibukanya keran ekspor pasir laut. Dalam Pasal 9 ayat (2) disebutkan bahwa pasir laut yang dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan, diantaranya reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pengaturan lebih lanjut mengenai pemanfaatan pasir laut akan diatur dalam peraturan teknis yang melibatkan lintas pemangku kepentingan, seperti Pusat Hidro- Oseanografi TNI Angkatan Laut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, dan Lembaga Swadaya Masyarakat. | Analisis Ringkas Cepat | DETAIL |
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635