Data Analisis Tematik APBN

Vol. II / No. 10 - Juni 2022

Penulis: ORLANDO RAKA BESTIANTA, S.E. C.L.D

Abstrak:
Demi percepatan pemulihan sosial untuk keluarga miskin dan rentan miskin, pemerintah hadir melalui perlindungan sosial dengan menjamin akses kesehatan dan pendidikan. Perlindungan sosial diharapkan mampu menjadi tonggak pembangunan ekonomi inklusif khususnya bagi kelompok masyarakat dengan disabilitas. Menurut Survei Sosial Ekonomi Nasional (2020), penyandang disabilitas di Indonesia sebanyak 22,97 juta jiwa. Kelompok kesulitan fungsional terbanyak di Indonesia, yakni penyandang disabilitas kategori berat sebanyak 6,1 juta jiwa yang terdiri atas 1,2 juta jiwa dengan keterbatasan fisik, 3,07 juta jiwa dengan keterbatasan sensorik, 149 ribu jiwa dengan keterbatasan mental, dan 1,7 juta jiwa dengan keterbatasan intelektual.

Penulis: FIRLY NUR AGUSTIANI S.E., M.M.,

Abstrak:
Peran sumber daya manusia (SDM) yang bekerja menjadi tenaga kesehatan (nakes) sangatlah krusial dalam meningkatkan mutu pelayanan medis pada masyarakat, menciptakan dan meningkatkan kesadaran masyarakat, memotivasi masyarakat, mengarahkan kepada masyarakat untuk menerapkan hidup sehat, dan pencapaian derajat kesehatan yang tinggi. Untuk itu, kiprah nakes untuk dapat membangun kesejahteraan masyarakat menurut aspek sosial dan ekonomi, menjadi investasi penting bagi pengembangan SDM yang produktif. Nakes pun wajib menjadi penggerak dan pelaku transformasi pembangunan kesehatan masyarakat, yang kedepannya harus mampu menjadi pengungkit pembangunan kesehatan masyarakat.

Penulis: Slamet Widodo, S.E., M.E.

Abstrak:
Peningkatan peran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi salah satu tantangan sektor pendidikan. Urgensi pentingnya peran PAUD bahkan menjadi perhatian pemerintah dalam merumuskan Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035. PAUD menjadi bagian dari investasi sumber daya manusia pendidikan Indonesia. Namun demikian Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD cenderung menurun dari tahun ke tahun. Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD mengalami penurunan signifikan pada tahun 2018, dari semula 74,28 persen di tahun 2017 menjadi sebesar 38,85 persen di tahun 2018 dan perkembangannya cenderung stagnan hingga tahun 2021 sebesar 36 persen. Artinya dari 18,88 juta anak usia 3-6 tahun, baru 6,81 juta anak yang mengikuti PAUD. Bahkan dalam masa pandemi Covid-19 terjadi penurunan peserta didik PAUD tahun ajaran 2020/2021 sebesar 600.000 anak karena adanya PPKM atau alasan sosial ekonomi.




Vol. II / No. 10 - Juni 2022

Penulis: Dahiri, S.Si., M.Sc., C.L.D

Abstrak:
Nilai pagu indikatif Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2023 dialokasikan sebesar Rp13,73 triliun yang terdiri Program Dukungan Manajemen sebesar Rp4,56 triliun, Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas sebesar Rp6,76 triliun, Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri sebesar Rp1,78 triliun, dan Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi sebesar Rp614 miliar. Pagu indikatif tersebut akan diarahkan untuk mencapai target prioritas pembangunan nasional di bidang ketahanan pangan dengan mempertahankan atau meningkatkan target output prioritas

Penulis: RICKA WARDIANINGSIH, SE

Abstrak:
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Pedesaan pada tahun 2021, di Indonesia terdapat 17.162 desa tertinggal dan sebanyak 82 kabupaten yang merupakan daerah tertinggal. Dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah mengupayakan mewujudkan pembangunan wilayah harus merata dan mengurangi kesenjangan antarwilayah demi kemajuan desa. Salah satunya mewujudkan desa digital yang dapat menurunkan kesenjangan antarwilayah termasuk kesenjangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Hal ini selaras dengan fokus kebijakan pemerintah 2023 dalam pemanfaatan TIK di kawasan pedesaan dan pengembangan pedesaan. Salah satu faktor pendukung keberhasilan kebijakan ini ditentukan oleh seberapa memadainya sarana dan prasarana yang dimiliki oleh aparatur desa dan literasi masyarakat desa dalam penggunaan TIK.

Penulis: ERVITA LULUK ZAHARA, S.E., M.E.

Abstrak:
Pengelolaan metrologi di Indonesia dikelola oleh 2 (dua) instansi teknis yaitu Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang memiliki lingkup dan kewenangan yang berbeda namun memiliki tujuan sama, yaitu menjamin seluruh kegiatan pengukuran di Indonesia tertelusur ke standar internasional (SI). Di mana BSN melalui Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran (SNSU) berwenang pada metrologi teknik/ilmiah, dengan lingkup pengaturan dan pengembangan standar pengukuran dan pemeliharaan dan memastikan alat ukur dan pengukuran yang ada di industri berfungsi dengan baik, benar dan diakui di dunia internasional. Sementara Kemendag melalui Direktorat Metrologi, berwenang pada metrologi legal, dengan lingkup transaksi ekonomi dan perdagangan. Adapun tulisan ini akan fokus pada tantangan SNSU yang menjadi kewenangan BSN.

Penulis: Rastri Paramita, S.E., M.M.

Abstrak:
Program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Pasal 85 - Pasal 89. Adapun P3DN menjadi salah satu sasaran dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yaitu peningkatan ekspor bernilai tambah tinggi dan penguatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Indikator yang digunakan yaitu TKDN (rerata tertimbang) (%) dengan target di tahun 2024 mencapai 50 persen dan jumlah produk tersertifikasi TKDN > 25% yang masih berlaku dengan target 8.400 di tahun 2024.




Vol. II / No. 9 - Juni 2022

Penulis: Dwi Resti Pratiwi, S.T., MPM.

Abstrak:
Arah kebijakan fiskal yang diangkat untuk tahun 2023 adalah mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dalam mencapai kebijakan tersebut, pemerintah menekankan akan melakukan mobilisasi pendapatan yang lebih optimal, yaitu dengan meningkatkan efektivitas Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui reformasi pengeloaan aset yang produktif dan inovasi layanan. Terkait hal itu, kebijakan yang ditempuh dalam pengelolaan aset barang milik negara (BMN) pada tahun 2023 akan berfokus pada peningkatan PNBP, mendukung penyediaan infrastruktur untuk pembangunan nasional, dan efisiensi belanja APBN dari sektor pengelolaan BMN (cost efficiency). Namun sebagaimana diketahui, pengelolaan aset negara masih mengalami banyak masalah. Hal ini terlihat dari hasil temuan BPK yang berulang tiap tahunnya.

Penulis: NADYA AHDA, S.E.

Abstrak:
Untuk tahun 2023, pemerintah memutuskan untuk mengangkat Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan sebagai tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Perwujudan “inklusif” sendiri salah satunya diterjemahkan melalui kebijakan percepatan pembangunan infrastruktur dasar sanitasi. Kebijakan terkait pembangunan infrastruktur dasar sanitasi juga selalu menjadi prioritas pada RKP 2020-2022. Tidak hanya itu, sanitasi pun menjadi salah satu tujuan dari Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan nomor 6, mengindikasikan adanya urgensi akan pembangunan sanitasi bahkan di kancah global. Mengingat relevansinya terhadap rencana pembangunan nasional di tahun 2023 dan juga urgensinya, artikel ini kemudian akan meninjau perkembangan anggaran dan indikator percepatan pembangunan sanitasi sebagai salah satu infrastruktur dasar.




Vol. II / No. 9 - Juni 2022

Penulis: SATRIO ARGA EFFENDI, S.E.
MUJIBURRAHMAN

Abstrak:
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi semakin pesat hingga saat ini. Jumlah pengguna internet sudah mencapai 204,7 juta per Januari 2022. Jumlah tersebut meningkat 1,03% year on year (yoy). Dengan demikian, penetrasi pengguna internet sudah mencapai 73,7% dari total penduduk Indonesia. Perkembangan teknologi internet telah banyak membantu masyarakat mengakses informasi di semua sektor seperti: bisnis, pendidikan, hiburan dan termasuk pada layanan kesehatan.

Penulis: Rendy Alvaro, S.Sos., M.E.
NOVA AULIA BELLA

Abstrak:
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional menginstruksikan bahwa setiap Kementerian untuk mengambil langkah sesuai tugas pokok, fungsi, dan wewenang masing-masing dan turut serta dalam optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional. Hal tersebut dilakukan dalam rangka memastikan semua orang mempunyai BPJS Kesehatan. Dalam Inpres tersebut terdapat 30 Kementerian yang dituju dimana salah satunya merupakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN).

Penulis: TIO RIYONO, S.E.
LEO ISKANDAR, S.E

Abstrak:
Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan (Permenkumham No. 33 Tahun 2015). Domingo & Sudaryono (2015) mengatakan bahwa tantangan penahanan di Indonesia bersifat multidimensi seperti overcrowded penghuni lapas, keterbatasan sumber daya, keterbatasan anggaran, praktik korupsi, kekerasan sesama penghuni, kondisi air dan sanitasi yang buruk, dan terbatasnya sarana dan prasarana kesehatan, serta program pendidikan. Hal tersebut mencerminkan bahwa proses peradilan yang adil dan layak masih menjadi pekerjaan rumah di Indonesia. Dalam tulisan ini akan melihat bagaimana kondisi serta kualitas pelayanan lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan (lapas/rutan) saat ini. Kualitas pelayanan dapat tercermin dari tingkat hunian lapas, pemenuhan kebutuhan makanan, non makanan, rasa aman, serta kebutuhan biologis.




Vol. II / No. 9 - Juni 2022

Penulis: Martha Carolina, SE.,Ak., M. Ak.

Abstrak:
Keberadaan pendamping sosial merupakan amanat UU No. 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan ketentuan pasal (8) dan (9) UU No. 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Pendamping sosial berguna untuk verifikasi dan validasi data kemiskinan yang hasilnya dilaporkan secara berjenjang dari Bupati/walikota/Gubernur sampai ke Menteri Sosial. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 39/2012 dan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 16/2017, pendamping sosial adalah SDM kesejahteraan sosial yang berasal dari masyarakat yang terbagi dalam 14 nomenklatur. Berdasarkan data Kemensos tahun 2020 jumlah pendamping sosial sebanyak 38.846 orang namun berdasarkan Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial (Pusbangprof Peksos Pensos) pada Desember 2019 baru 18.217 pendamping sosial yang tersertifikasi. Pendamping sosial tersebut tersebar di seluruh wilayah Indonesia namun 48 persennya berada di Pulau Jawa disebabkan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan lembaga pendidikan tinggi untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial terbesar berada di pulau tersebut.

Penulis: Marihot Nasution, S.E., M.Si.

Abstrak:
Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mengatur peningkatan kualitas belanja daerah, pengaturan pengelolaan belanja daerah dengan fokus belanja, mandatory spending, pengendalian belanja pegawai (maksimal 30 persen dari APBD tidak termasuk tunjangan guru yang berasal dari Transfer ke Daerah), penguatan belanja infrastruktur pelayanan publik (minimal 40 persen dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa), dan optimalisasi penggunaan SiLPA non-earmarked untuk belanja daerah berdasarkan kinerja layanan publik daerah. Daerah diberi waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak UU HKPD diundangkan untuk menyesuaikan diri

Penulis: SAVITRI WULANDARI, S.E.

Abstrak:
Tanggal 11 Februari 2022 lalu, kebijakan Kurikulum Merdeka resmi diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) sebagai bagian dari program Merdeka Belajar Episode 15. Kurikulum Merdeka merupakan salah satu upaya pemulihan krisis pembelajaran yang telah lama dialami dan diperparah akibat adanya pandemi Covid19.




← Sebelumnya 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Selanjutnya →