Penulis: ORLANDO RAKA BESTIANTA, S.E. C.L.D
Abstrak:
Demi percepatan pemulihan sosial untuk keluarga miskin
dan rentan miskin, pemerintah hadir melalui perlindungan sosial
dengan menjamin akses kesehatan dan pendidikan. Perlindungan
sosial diharapkan mampu menjadi tonggak pembangunan ekonomi
inklusif khususnya bagi kelompok masyarakat dengan disabilitas.
Menurut Survei Sosial Ekonomi Nasional (2020),
penyandang disabilitas di Indonesia sebanyak 22,97 juta jiwa.
Kelompok kesulitan fungsional terbanyak di Indonesia, yakni
penyandang disabilitas kategori berat sebanyak 6,1 juta jiwa yang
terdiri atas 1,2 juta jiwa dengan keterbatasan fisik, 3,07 juta jiwa
dengan keterbatasan sensorik, 149 ribu jiwa dengan keterbatasan
mental, dan 1,7 juta jiwa dengan keterbatasan intelektual.
Penulis: FIRLY NUR AGUSTIANI S.E., M.M.,
Abstrak:
Peran sumber daya manusia (SDM) yang bekerja menjadi
tenaga kesehatan (nakes) sangatlah krusial dalam meningkatkan
mutu pelayanan medis pada masyarakat, menciptakan dan
meningkatkan kesadaran masyarakat, memotivasi masyarakat,
mengarahkan kepada masyarakat untuk menerapkan hidup sehat,
dan pencapaian derajat kesehatan yang tinggi. Untuk itu, kiprah
nakes untuk dapat membangun kesejahteraan masyarakat menurut
aspek sosial dan ekonomi, menjadi investasi penting bagi
pengembangan SDM yang produktif. Nakes pun wajib menjadi
penggerak dan pelaku transformasi pembangunan kesehatan
masyarakat, yang kedepannya harus mampu menjadi pengungkit
pembangunan kesehatan masyarakat.
Penulis: Slamet Widodo, S.E., M.E.
Abstrak:
Peningkatan peran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
menjadi salah satu tantangan sektor pendidikan. Urgensi
pentingnya peran PAUD bahkan menjadi perhatian pemerintah
dalam merumuskan Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035.
PAUD menjadi bagian dari investasi sumber daya manusia
pendidikan Indonesia. Namun demikian Angka Partisipasi Kasar
(APK) PAUD cenderung menurun dari tahun ke tahun. Angka
Partisipasi Kasar (APK) PAUD mengalami penurunan signifikan
pada tahun 2018, dari semula 74,28 persen di tahun 2017 menjadi
sebesar 38,85 persen di tahun 2018 dan perkembangannya
cenderung stagnan hingga tahun 2021 sebesar 36 persen. Artinya
dari 18,88 juta anak usia 3-6 tahun, baru 6,81 juta anak yang
mengikuti PAUD. Bahkan dalam masa pandemi Covid-19 terjadi
penurunan peserta didik PAUD tahun ajaran 2020/2021 sebesar
600.000 anak karena adanya PPKM atau alasan sosial ekonomi.
Penulis: Dahiri, S.Si., M.Sc., C.L.D
Abstrak:
Nilai pagu indikatif Kementerian Pertanian (Kementan) pada
tahun 2023 dialokasikan sebesar Rp13,73 triliun yang terdiri
Program Dukungan Manajemen sebesar Rp4,56 triliun, Program
Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas sebesar
Rp6,76 triliun, Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri
sebesar Rp1,78 triliun, dan Program Pendidikan dan Pelatihan
Vokasi sebesar Rp614 miliar. Pagu indikatif tersebut akan
diarahkan untuk mencapai target prioritas pembangunan nasional
di bidang ketahanan pangan dengan mempertahankan atau
meningkatkan target output prioritas
Penulis: RICKA WARDIANINGSIH, SE
Abstrak:
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan
Pedesaan pada tahun 2021, di Indonesia terdapat 17.162 desa
tertinggal dan sebanyak 82 kabupaten yang merupakan daerah
tertinggal. Dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional
(RPJMN) 2020-2024, pemerintah mengupayakan mewujudkan
pembangunan wilayah harus merata dan mengurangi kesenjangan
antarwilayah demi kemajuan desa. Salah satunya mewujudkan desa
digital yang dapat menurunkan kesenjangan antarwilayah
termasuk kesenjangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Hal ini selaras dengan fokus kebijakan pemerintah 2023 dalam
pemanfaatan TIK di kawasan pedesaan dan pengembangan
pedesaan. Salah satu faktor pendukung keberhasilan kebijakan ini
ditentukan oleh seberapa memadainya sarana dan prasarana yang
dimiliki oleh aparatur desa dan literasi masyarakat desa dalam
penggunaan TIK.
Penulis: ERVITA LULUK ZAHARA, S.E., M.E.
Abstrak:
Pengelolaan metrologi di Indonesia dikelola oleh 2 (dua)
instansi teknis yaitu Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang memiliki lingkup
dan kewenangan yang berbeda namun memiliki tujuan sama,
yaitu menjamin seluruh kegiatan pengukuran di Indonesia
tertelusur ke standar internasional (SI). Di mana BSN melalui
Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran (SNSU)
berwenang pada metrologi teknik/ilmiah, dengan lingkup
pengaturan dan pengembangan standar pengukuran dan
pemeliharaan dan memastikan alat ukur dan pengukuran yang
ada di industri berfungsi dengan baik, benar dan diakui di dunia
internasional. Sementara Kemendag melalui Direktorat Metrologi,
berwenang pada metrologi legal, dengan lingkup transaksi
ekonomi dan perdagangan. Adapun tulisan ini akan fokus pada
tantangan SNSU yang menjadi kewenangan BSN.
Penulis: Rastri Paramita, S.E., M.M.
Abstrak:
Program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN)
merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014
tentang Perindustrian Pasal 85 - Pasal 89. Adapun P3DN menjadi
salah satu sasaran dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) 2020-2024 yaitu peningkatan ekspor bernilai
tambah tinggi dan penguatan Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN). Indikator yang digunakan yaitu TKDN (rerata tertimbang)
(%) dengan target di tahun 2024 mencapai 50 persen dan jumlah
produk tersertifikasi TKDN > 25% yang masih berlaku dengan
target 8.400 di tahun 2024.
Penulis: Dwi Resti Pratiwi, S.T., MPM.
Abstrak:
Arah kebijakan fiskal yang diangkat untuk tahun 2023 adalah
mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Dalam mencapai kebijakan tersebut, pemerintah menekankan akan
melakukan mobilisasi pendapatan yang lebih optimal, yaitu dengan
meningkatkan efektivitas Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 Tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan optimalisasi penerimaan
negara bukan pajak (PNBP) melalui reformasi pengeloaan aset yang
produktif dan inovasi layanan. Terkait hal itu, kebijakan yang ditempuh
dalam pengelolaan aset barang milik negara (BMN) pada tahun 2023
akan berfokus pada peningkatan PNBP, mendukung penyediaan
infrastruktur untuk pembangunan nasional, dan efisiensi belanja APBN
dari sektor pengelolaan BMN (cost efficiency). Namun sebagaimana
diketahui, pengelolaan aset negara masih mengalami banyak masalah.
Hal ini terlihat dari hasil temuan BPK yang berulang tiap tahunnya.
Penulis: NADYA AHDA, S.E.
Abstrak:
Untuk tahun 2023, pemerintah memutuskan untuk mengangkat
Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan
Berkelanjutan sebagai tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Perwujudan
“inklusif” sendiri salah satunya diterjemahkan melalui kebijakan
percepatan pembangunan infrastruktur dasar sanitasi. Kebijakan terkait
pembangunan infrastruktur dasar sanitasi juga selalu menjadi prioritas
pada RKP 2020-2022. Tidak hanya itu, sanitasi pun menjadi salah satu
tujuan dari Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan
nomor 6, mengindikasikan adanya urgensi akan pembangunan sanitasi
bahkan di kancah global. Mengingat relevansinya terhadap rencana
pembangunan nasional di tahun 2023 dan juga urgensinya, artikel ini
kemudian akan meninjau perkembangan anggaran dan indikator
percepatan pembangunan sanitasi sebagai salah satu infrastruktur dasar.
Penulis: SATRIO ARGA EFFENDI, S.E.
MUJIBURRAHMAN
Abstrak:
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi semakin
pesat hingga saat ini. Jumlah pengguna internet sudah mencapai 204,7
juta per Januari 2022. Jumlah tersebut meningkat 1,03% year on year
(yoy). Dengan demikian, penetrasi pengguna internet sudah mencapai
73,7% dari total penduduk Indonesia. Perkembangan teknologi internet
telah banyak membantu masyarakat mengakses informasi di semua
sektor seperti: bisnis, pendidikan, hiburan dan termasuk pada layanan
kesehatan.
Penulis: Rendy Alvaro, S.Sos., M.E.
NOVA AULIA BELLA
Abstrak:
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
menginstruksikan bahwa setiap Kementerian untuk mengambil langkah
sesuai tugas pokok, fungsi, dan wewenang masing-masing dan turut
serta dalam optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional. Hal
tersebut dilakukan dalam rangka memastikan semua orang mempunyai
BPJS Kesehatan. Dalam Inpres tersebut terdapat 30 Kementerian yang
dituju dimana salah satunya merupakan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN).
Penulis: TIO RIYONO, S.E.
LEO ISKANDAR, S.E
Abstrak:
Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat untuk melaksanakan
pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan
(Permenkumham No. 33 Tahun 2015). Domingo & Sudaryono (2015)
mengatakan bahwa tantangan penahanan di Indonesia bersifat multidimensi seperti overcrowded penghuni lapas, keterbatasan sumber daya,
keterbatasan anggaran, praktik korupsi, kekerasan sesama penghuni,
kondisi air dan sanitasi yang buruk, dan terbatasnya sarana dan
prasarana kesehatan, serta program pendidikan. Hal tersebut
mencerminkan bahwa proses peradilan yang adil dan layak masih
menjadi pekerjaan rumah di Indonesia. Dalam tulisan ini akan melihat
bagaimana kondisi serta kualitas pelayanan lembaga
pemasyarakatan/rumah tahanan (lapas/rutan) saat ini. Kualitas
pelayanan dapat tercermin dari tingkat hunian lapas, pemenuhan
kebutuhan makanan, non makanan, rasa aman, serta kebutuhan biologis.
Penulis: Martha Carolina, SE.,Ak., M. Ak.
Abstrak:
Keberadaan pendamping sosial merupakan amanat UU No.
11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan ketentuan pasal (8) dan
(9) UU No. 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Pendamping
sosial berguna untuk verifikasi dan validasi data kemiskinan yang
hasilnya dilaporkan secara berjenjang dari
Bupati/walikota/Gubernur sampai ke Menteri Sosial. Berdasarkan
Peraturan Pemerintah (PP) No. 39/2012 dan Peraturan Menteri
Sosial (Permensos) No. 16/2017, pendamping sosial adalah SDM
kesejahteraan sosial yang berasal dari masyarakat yang terbagi
dalam 14 nomenklatur. Berdasarkan data Kemensos tahun 2020
jumlah pendamping sosial sebanyak 38.846 orang namun
berdasarkan Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan
Penyuluh Sosial (Pusbangprof Peksos Pensos) pada Desember 2019
baru 18.217 pendamping sosial yang tersertifikasi. Pendamping
sosial tersebut tersebar di seluruh wilayah Indonesia namun 48
persennya berada di Pulau Jawa disebabkan Pemerlu Pelayanan
Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan lembaga pendidikan tinggi untuk
penyelenggaraan kesejahteraan sosial terbesar berada di pulau
tersebut.
Penulis: Marihot Nasution, S.E., M.Si.
Abstrak:
Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mengatur peningkatan
kualitas belanja daerah, pengaturan pengelolaan belanja daerah
dengan fokus belanja, mandatory spending, pengendalian belanja
pegawai (maksimal 30 persen dari APBD tidak termasuk tunjangan
guru yang berasal dari Transfer ke Daerah), penguatan belanja
infrastruktur pelayanan publik (minimal 40 persen dari total belanja
APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah
dan/atau desa), dan optimalisasi penggunaan SiLPA non-earmarked
untuk belanja daerah berdasarkan kinerja layanan publik daerah.
Daerah diberi waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak UU
HKPD diundangkan untuk menyesuaikan diri
Penulis: SAVITRI WULANDARI, S.E.
Abstrak:
Tanggal 11 Februari 2022 lalu, kebijakan Kurikulum
Merdeka resmi diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan, Budaya,
Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) sebagai bagian dari
program Merdeka Belajar Episode 15. Kurikulum Merdeka
merupakan salah satu upaya pemulihan krisis pembelajaran yang
telah lama dialami dan diperparah akibat adanya pandemi Covid19.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635