
Penulis: ORLANDO RAKA BESTIANTA, S.E. C.L.D
Abstrak:
PIP diperuntukkan bagi anak dengan rentang usia 6-21 tahun
yang berasal dari keluarga miskin dengan sasaran: i) siswa yang
memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP); ii) siswa dari keluarga
miskin/rentan dengan pertimbangan khusus seperti yatim piatu,
kembali bersekolah akibat putus sekolah, terkena dampak bencana,
korban musibah di daerah konflik, berkebutuhan khusus
(penyandang disabilitas), orangtua berstatus narapidana di lembaga
permasyarakatan serta berstatus sebagai tersangka di rumah
tahanan atau lembaga permasyarakatan. Semantara itu, PKH
komponen pendidikan diperuntukkan bagi keluarga dengan: i) anak
sekolah tingkat SD/MI; ii) anak sekolah tingkat SMP/MTS; iii) anak
sekolah tingkat SMA/MA; dan iv) anak pada usia 6-21 tahun yang
belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. PKH komponen
pendidikan bertujuan meningkatkan akses pendidikan dan
meningkatkan taraf pendidikan.
Penulis: Marihot Nasution, S.E., M.Si.
Abstrak:
Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau dulu disebut Tenaga
Kerja Indonesia (TKI) merupakan salah satu penyumbang devisa
negara. Devisa yang selalu bertambah menandakan kegiatan
ekonomi di negara tersebut berkembang. PMI menjadi penyumbang
devisa negara melalui remitansi, yaitu layanan jasa pengiriman uang
oleh PMI dari negara tujuannya ke keluarganya di Indonesia. Uang
tersebut dapat digunakan keluarga PMI salah satunya sebagai modal
usaha, sehingga dapat mendorong pergerakan ekonomi di daerah
asal PMI. Dengan demikian remitansi membantu perputaran
perekonomian nasional, meskipun angka tersebut tidak masuk ke
dalam komponen pendapatan negara dalam APBN. Berdasarkan
data Bank Indonesia, remitansi TKI pada tahun 2019 mencapai
USD11,435 juta atau setara dengan Rp164 miliar. Namun, angka
tersebut turun menjadi USD9,427 juta pada 2020 setara Rp135
miliar dan terus turun menjadi USD9,164 juta atau setara Rp131
miliar di 2021 selama pandemi Covid-19. Sementara itu kuartal 1
2022 diketahui nilai remitansi PMI tersebut sejumlah USD2,345 juta
(Rp34 miliar)
Penulis: Slamet Widodo, S.E., M.E.
Abstrak:
Peningkatan akses pendidikan merupakan salah satu upaya untuk
mengentaskan kemiskinan. Di tengah upaya pemerintah untuk
menjamin kelangsungan pendidikan di Indonesia melalui mandatory
spending dalam APBN, korelasi akses pendidikan dengan biaya
pendidikan tetap menjadi permasalahan, khususnya bagi masyarakat
miskin. Ketidakpastian ekonomi global yang sangat memengaruhi
pertumbuhan ekonomi saat ini juga berdampak langsung bagi
masyarakat miskin

Penulis: Ade Nurul Aida, S.E., M.E.
Abstrak:
Kenaikan jumlah pengguna internet yang cukup signifikan belum sejalan dengan peningkatan indeks literasi digital nasional. Literasi digital Indonesia Tahun 2021 belum sampai pada level baik, yakni berada pada indeks 3,49 (level sedang) dari pengukuran skala 5. Pilar kemanan digital memiliki skor terendah diantara 3 pilar lainnya. Rendahnya literasi digital Indonesia, salah satunya berada pada aspek literasi data dan informasi (OECD,2021). Pemerintah terus berupaya dalam meningkatkan literasi digital Indonesia, salah satunya melalui Program Literasi Digital Nasional. Dengan arus informasi yang semakin banyak juga berdampak negatif untuk kehidupan jikalau tidak adanya keterampilan dalam dunia digital
Penulis: RIZA ADITYA SYAFRI, S. AK., M.E.
Rendy Alvaro, S.Sos., M.E.
Abstrak:
Pemerintah berencana menghapus tenaga honorer pada tahun 2023. Dari 1.569.164 tenaga honorer yang tercatat sejak tahun 2005, sekitar 1.070.092 telah diangkat/lulus seleksi PNS. Sebagai tindak lanjut penanganan tenaga eks honorer, pada rekrutmen tahun 2022 pemerintah menyiapkan 1.035.811 formasi P3K. Secara rata-rata tahun 2018-2021, proporsi gaji dan tunjangan PNS (diluar tunjangan kinerja dan lainnya) mencapai 23% dari total belanja pegawai. Sementara gaji non-PNS terhadap belanja pegawai secara rata-rata sebesar 3,98% terhadap total belanja pegawai Pemerintah Pusat pada tahun 2018-2021.
Penulis: Ratna Christianingrum, S.Si., M.Si.
LEO ISKANDAR, S.E., M.Sc.
Abstrak:
Kasus BLBI bermula dari upaya pemerintah menyelamatkan perekonomian Indonesia akibat melemahnya nilai tukar rupiah pada tahun 1997. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat BLBI mencapai Rp210 triliun. Namun kerugian tidak langsung yang ditimbulkan akibat kasus BLBI ini mencapai Rp1.030 triliun. Guna mempercepat penyelesaian Kasus BLBI, Pemerintah membentuk Satgas BLBI pada tanggal 6 April 2021, dengan tenggat waktu penyelesaian kasus hingga Desember 2023. Guna menyelesaikan kasus BLBI pemerintah perlu melakukan pelacakan aset dari para obligor BLBI. Pemerintah perlu menjalin kerja sama ekstradisi guna mempersempit ruang gerak para obligor BLBI.
Penulis: SATRIO ARGA EFFENDI, S.E., M.E.
Ade Nurul Aida, S.E., M.E.
Abstrak:
Berdasarkan Pasal 23 UUD 1945 dan UU No. 17 Tahun 2003
bahwa APBN dibahas dan disepakati bersama antara pemerintah dan
DPR untuk kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang. Dalam proses
pembahasan anggaran bersama pemerintah dan DPR, diawali dengan
siklus pembicaraan pendahuluan. Dalam siklus ini akan dibahas
Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal
(PPKF). Dokumen KEM PPKF merupakan gambaran awal sekaligus
skenario arah kebijakan ekonomi dan fiskal di tahun mendatang. Pada
edisi 11 ini, akan disajikan reviu atas pagu indikatif anggaran belanja
LPP TVRI dan LPP RRI pada 2023.
Penulis: Rendy Alvaro, S.Sos., M.E.
RIZA ADITYA SYAFRI, S. AK., M.E.
Abstrak:
Pagu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (KemenpanRB) mengalami penurunan tahun 2023 sebesar
4,6% dari alokasi tahun sebelumnya. Alokasi anggaran Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2022
sebesar Rp295,3 miliar, turun menjadi Rp281,8 miliar pada pagu
indikatif tahun 2023. Penurunan terdalam terjadi pada program
Kebijakan, Pembinaan Profesi, dan Tata Kelola Aparatur Sipil Negara
(ASN) yaitu turun sebesar 16,1%. Sedangkan program dukungan
manajemen juga turun sebesar 0,4% dibanding APBN tahun 2022
Penulis: TIO RIYONO, S.E.
Ratna Christianingrum, S.Si., M.Si.
Abstrak:
Pagu Indikatif Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) TA
2023 adalah sebesar Rp18,49 triliun, meningkat sebesar 5,9%
dibandingkan APBN TA 2022. Kenaikan ini diharapkan dapat
mendukung kebijakan di tahun 2023 serta perlu juga memperhatikan
dukungan Kemenkumham dalam mengatasi atau mengurangi
overcrowded lapas/rutan yang selalu menjadi permasalahan beberapa
tahun terakhir ini
Penulis: Dwi Resti Pratiwi, S.T., MPM.
Abstrak:
Pada periode 2020-2022, anggaran Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional (Bappenas) cenderung mengalami fluktuasi. Pada tahun 2020,
realisasi anggaran Bappenas ialah Rp1.116,86 miliar, kemudian pada
anggaran 2021 meningkat sebesar 58 persen menjadi Rp1.770,4 miliar.
Bila dibandingkan pagu indikatifnya, anggaran di tahun 2021 ini juga
mengalami peningkatan yang cukup tinggi, yaitu sebesar 17 persen.
Selanjutnya, alokasi anggaran Bappenas TA 2022 mengalami penurunan
sebesar 22 persen menjadi Rp1.375,89 miliar dari anggaran 2021
Penulis:
Abstrak:
Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia (DPR RI) telah menetapkan asumsi lifting
minyak dan gas bumi untuk tahun 2023, sebesar 660-680 ribu
barel per hari (bph) dan 1.050-1.150 ribu barel setara minyak per
hari (bsmph). Penetapan asumsi tersebut didasarkan dengan
pertimbangan: a) upaya mendorong tingkat produksi yang lebih
tinggi melalui aktivitas pengeboran, kerja ulang, perawatan
sumur, serta optimalisasi fasilitas produksi; b) pemanfaatan
teknologi produksi seperti Enhaced Oil Recovery (EOR) yang terus
didorong dalam menahan tingkat penurunan alamiah; serta c)
percepatan plan of development dan komersialisasi proyekproyek utama yang diharapkan dapat mengubah cadangan
sumber daya yang ada dapat menjadi tambahan produksi lifting.
Penulis:
Abstrak:
Nilai pagu indikatif Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK) pada tahun 2023 dialokasikan sebesar Rp6,18
triliun yang terdiri Program Dukungan Manajemen sebesar Rp3,30
triliun, Program Pengelolaan Hutan Berkelanjutan sebesar Rp1,81
triliun, Program Kualitas Lingkungan Hidup sebesar Rp771,3
miliar, Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi sebesar Rp122
miliar dan Program Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim
sebesar Rp171,5 miliar
Penulis: MUHAMMAD ANGGARA TENRIATTA SIREGAR, S.E.
Abstrak:
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks
Desa Membangun (IDM), status kemajuan dan kemandirian desa
diklasifikasi dalam lima status, yaitu Desa Mandiri, Desa Maju, Desa
Berkembang, Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi (KemendesPDTT), melakukan
penilaian pada desa dengan berpedoman pada IDM. Indeks ini
memiliki tiga indikator utama yang dijadikan acuan dalam menilai
desa, yaitu ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, dan ketahanan
ekologi. Desa dapat diberikan status sebagai desa mandiri apabila
telah memenuhi ketiga indikator tersebut
Penulis: Adhi Prasetyo Satriyo Wibowo, S.M, M.A.P., C.L.D
Abstrak:
Jumlah Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia
berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM (Maret, 2021)
sebesar 64,2 juta usaha dengan kontribusi sebesar 61,07 persen
dari PDB. Salah satu dukungan BUMN terhadap pemberdayaan
UMKM melalui penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
dilaksanakan oleh PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT
Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) yang berada di bawah
naungan Indonesia Financial Group (IFG) sebagai holding BUMN
asuransi dan penjaminan. Menurut data realisasi IFG sampai dengan
Maret 2022, Askrindo telah merealisasikan penjaminan kredit
UMKM sebesar 27,2 juta UMKM dan menyerap 49,2 juta lapangan
pekerjaan. Sedangkan Jamkrindo berkontribusi dengan
menyalurkan 23 juta kredit UMKM serta mampu menyerap 29,7 juta
pekerja. Sehingga dapat diketahui kontribusi IFG terhadap UMKM di
Indonesia cukup besar dengan total 50,2 juta jumlah UMKM dan
mendukung penciptaan terhadap 78,9 lapangan pekerjaan
Penulis: DEASY DWI RAMIAYU, S.E.
Abstrak:
Beberapa program dalam rangka peningkatan daya saing
industri nasional saat ini telah diterapkan oleh Kementerian
Perindustrian (Kemenperin), salah satunya program substitusi
impor. Secara garis besar, program ini dilakukan dengan
meningkatkan utilisasi produksi industri pengolahan dalam
negeri secara bertahap. Pada tahun 2022, program substitusi
impor ditargetkan mencapai 35 persen dengan target utilisasi dari
sektor industri pengolahan sebesar 85 persen. Dari jumlah
tersebut, target kontribusi sektor Industri Kimia Farmasi dan
Tekstil (IKFT) sebesar 60 persen
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635