Penulis: Arjun Rizky Mahendra N
Abstrak:
Di Indonesia, pemberian jaminan produk halal diatur melalui
UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH)1.
Peraturan perundangan ini didalamnya mengatur juga tentang
hukum Islam berupa kewajiban memakan makanan yang halal dan
thwaib (baik). Meskipun aturannya terbit di tahun 2014, sertifikasi
halal dalam hal impor, distribusi, dan perdagangan produk baru
diwajibkan mulai 17 Oktober 2019 di wilayah Indonesia. Selain itu,
JPH diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk
Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama. Dalam hal pelaksanaan
wewenangnya, BPJPH bekerja sama dengan: a. kementerian
dan/atau lembaga terkait; b. Lembaga Pemeriksa Halal; dan c.
Majelis Ulama Indonesia
Penulis: FIRLY NUR AGUSTIANI S.E., M.M.,
Abstrak:
Pada Desember 2019, ada satu virus asal China yang mulai
menginfeksi Indonesia pada Maret 2020 bernama Coronavirus
Disease atau COVID-19 yang dalam keadaan inilah disebut pandemi
COVID-19. Pandemi ini mempengaruhi keadaan perekonomian
dunia dan membuat situasi keuangan Indonesia tidak stabil.
Ketidakstabilan ini dipengaruhi oleh pemberlakuan Pembatasan
Sosial Massal (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat yang biasa disebut PPKM. Dengan adanya PPKM,
pendapatan masyarakat berkurang, akibatnya daya beli
masyarakat berkurang
Penulis: SAVITRI WULANDARI, S.E.
Abstrak:
Komitmen dalam pengentasan buta aksara merupakan salah satu
agenda pembangunan berkelanjutan global yang tertuang dalam
Sustainable Development Goals (SDGs). Pada target SDGs 4.6
dinyatakan bahwa pada tahun 2030 semua pemuda dan proporsi
kelompok dewasa tertentu, baik pria maupun wanita, memiliki
kemampuan literasi dan numerasi
Penulis: Dahiri, S.Si., M.Sc., C.L.D
Abstrak:
ementerian pertanian (Kementan) telah menargetkan
produksi padi sebesar 55,20 juta ton (Kompas.com, 2022). Target
tersebut menjadi tantangan bagi Kementan, karena produksi padi
pada tahun 2021 mengalami penurunan dibandingkan tahun
2020. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), produksi padi pada
2021 yaitu sebesar 54,42 juta ton, mengalami penurunan
sebanyak 233,91 ribu ton atau 0,43 persen dibanding produksi
padi di 2020 yang sebesar 54,65 juta ton. Penurunan produksi
tersebut juga dipengaruhi oleh turunnya luas panen. Luas panen
padi pada 2021 mencapai sekitar 10,41 juta hektar, mengalami
penurunan sebanyak 245,47 ribu hektar atau 2,30 persen
dibanding luas panen padi di 2020 yang sebesar 10,66 juta hektar
Penulis: EMILLIA OCTAVIA, ST.,M.Ak
Abstrak:
Program rumah khusus merupakan penyediaan hunian layak
huni untuk kebutuhan khusus yang timbul antara lain akibat
dampak bencana, dampak pelaksanaan program pembangunan
nasional, masyarakat di wilayah perbatasan/tertinggal/terluar,
pemenuhan hunian untuk kelompok kebutuhan sosial tertentu,
serta kondisi tertentu lainnya. Rumah khusus yang dibangun
berupa rumah tunggal dan rumah deret menggunakan tipologi
rumah tapak atau rumah panggung serta prasarana, sarana, dan
utilitas umum. Penyediaan rumah khusus diperlukan guna
mendukung pencapaian program satu juta rumah serta program
pemulihan pasca bencana yang merupakan salah satu major
project 2020-2024
Penulis: RAHAYUNINGSIH
Abstrak:
Pentingnya suatu produk dengan adanya branding Indikasi
Geografis membuat produk tersebut terlindungi dari pemanfaatan
atau pemalsuan produk serta dapat meningkatkan pertumbuhan
ekonomi suatu negara. Berdasarkan penelitian yang dilakukan
oleh Institute for Development of Economics of Finance menyatakan
bahwa setiap kenaikan 1 persen jumlah paten akan berdampak
terhadap ekonomi sebesar 6 persen. Selain itu dapat
meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan masyarakat pelaku
UMKM produk indikasi geografis tersebut. Sebagai contoh produk
pertama yang diterima Eropa adalah kopi gayo, sebelum adanya
branding indikasi geografis harga kopi gayo berkisar Rp50.000 per
kilogram dan setelah mempunyai branding indikasi geografis
harga kopi gayo meningkat menjadi Rp120.000 per kilogram
(DJKI,2022)
Penulis: DEASY DWI RAMIAYU, S.E.
Abstrak:
Berbagai upaya kebijakan transformasi ekonomi hijau tengah
dilakukan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir, salah
satunya melalui pengembangan industri hijau. Penerapan industri
hijau di Indonesia telah terbukti memberikan dampak positif.
Kementerian Perindustrian mencatat penerapan industri hijau
setidaknya telah menghemat penggunaan energi sebesar Rp3,2
triliun serta penghematan air mencapai Rp169 miliar
(Kemenperin, 2021). Dalam industri hijau, selain
mempertimbangkan aspek lingkungan hidup, proses produksi juga
akan dilakukan dengan efisien dan efektif. Sehingga pada akhirnya,
kegiatan pengembangan industri hijau diharapkan dapat
memberikan nilai tambah bagi industri atas produk yang
dihasilkan
Penulis: HIKMATUL FITRI, SE.,M.Sc
Abstrak:
emerintah mempertimbangkan, bahwa dalam menciptakan alokasi
sumber daya nasional yang efektif dan efisien, perlu diatur tata kelola
hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang
adil, selaras, dan akuntabel. Penyempurnaan atas perkembangan keadaan
dan pelaksanaan desentralisasi fiskal kemudian menjadi suatu kebutuhan.
Oleh sebab itu, pemerintah mengganti UU No. 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
dan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Penulis:
NADYA AHDA, S.E.
Abstrak:
Indonesia diketahui sebagai negara produsen, eksportir, sekaligus
pemilik lahan perkebunan untuk minyak kelapa sawit (crude palm
oil/CPO) terbesar di dunia. Hal ini tercermin melalui tingkat produksi
CPO Indonesia yang mencapai 46,88 juta ton dan ekspor CPO beserta
produk olahan yang mencapai 34,2 juta ton pada tahun 2021 (Gabungan
Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia/GAPKI, 2022). Pada tahun yang
sama, tercatat luas areal perkebunan kelapa sawit Indonesia mencapai
15,08 juta ha (Kementerian Pertanian, 2022). Tidak hanya itu,
komoditas ini juga berkontribusi besar bagi perekonomian, dengan
sumbangan sebesar 3,5 persen terhadap PDB serta 13,5 persen terhadap
ekspor nonmigas (Kemenko Perekonomian, 2022)
Penulis: Ade Nurul Aida, S.E., M.E.
Abstrak:
• Dengan pemanfaatan TIK dalam penyelenggaraan SPBE, peran infrastruktur TIK menjadi sangat penting sebagai salah satu indikator keberhasilan implementasi SPBE.
• Indeks Kematangan SPBE Indonesia tahun 2021 sebesar 2,24 dari skala 5
• Indeks e-Government Indonesia pada tahun 2020 masih sangat rendah, yakni sebesar 0,66. Indeks tersebut menjadikan Indonesia berada pada posisi 88 dari 193 negara di dunia, atau posisi ke 7 dari 10 negara ASEAN.
• Indonesia masih jauh tertinggal dalam Indikator Telecommunication Infrastructure Index (TII) atau infrastruktur telekomunikasi, berada pada posisi yang sejajar dengan negara Ghana, Yordania, dan Kamboja.
• Hampir setiap instansi pemerintah di Indonesia memiliki server untuk menyimpan dan mengelola data sendiri, namun belum sepenuhnya berstandar nasional maupun internasional.
Penulis: RIZA ADITYA SYAFRI, S. AK., M.E.
NOVA AULIA BELLA
Abstrak:
• Desentralisasi fiskal bertujuan
untuk menciptakan
kemandirian di daerah, baik
dalam pengelolaan keuangan
daerah, maupun untuk menggali
potensi daerahnya, sehingga
dalam jangka panjang tidak
bergantung pada pemerintah
pusat.
• Tren Indeks Kemandirian Fiskal
(IKF) daerah dalam beberapa
tahun terakhir memperlihatkan
masih sangat sedikit daerah
yang telah berstatus mandiri.
• Ditengah belum mandirinya
daerah, alokasi TKDD justru
cenderung stagnan dan
menurun.
• Namun, menurunnya alokasi
TKDD belum tentu menjadi
suatu hal yang negatif jika
melihat alokasi penggunaan
anggaran di daerah, yang
sebagiannya di peruntukan
untuk belanja pegawai dan
belanja barang & jasa.
• Terdapat beberapa upaya untuk
dapat meningkatkan
kemandirian fiskal, diantaranya
optimalisasi BUMD & BLU,
mendorong UMKM dan industri
kreatif, kolaborasi dengan
swasta (startup, e-commerce),
dan implementasi UU HKPD.
Penulis: TIO RIYONO, S.E.
Ratna Christianingrum, S.Si., M.Si.
Abstrak:
• Salah satu dampak perang Rusia
dan Ukraina ialah terjadinya
imported inflation disertai
dengan pelemahan nilai tukar
rupiah.
• Perang Rusia dan Ukraina
memperparah gangguan rantai
pasokan global akibat pandemi
Covid-19.
• Gangguan rantai pasokan global
menyebabkan terjadinya
peningkatan harga komoditas.
• Peningkatan harga komoditas
global, diikuti dengan
peningkatan harga domestik.
• Peningkatan harga kebutuhan
pokok di tengah penurunan
daya beli masyarakat
menyebabkan adanya
peningkatan angka kriminalitas.
• Terdapat 14 provinsi di
Indonesia mengalami
peningkatan angka kriminalitas
di masa pandemi Covid-19.
• Angka kriminalitas
dimungkinkan akan terus
mengalami peningkatan apabila
terjadi peningkatan harga-harga
kebutuhan pokok.
• Adanya peningkatan harga
kebutuhan pokok juga
menyebabkan terjadinya
penimbunan.
Penulis: Rastri Paramita, S.E., M.M.
Abstrak:
.
Penulis: ROSALINA TINEKE KUSUMAWARDHANI, S.E., M.M.
Abstrak:
Untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional 2020-2024 yaitu peningkatan nilai tambah ekonomi,
pemerintah melakukan pengembangan hilirisasi industri
pertanian yang difokuskan pada pengolahan turunan komoditas
utama. Salah satunya adalah komoditas kelapa. Kelapa yang begitu
banyak manfaat dan beragam produk turunannya ternyata belum
dimaksimalkan potensinya di Indonesia. Industri kelapa
kehilangan potensi nilai tambah sebesar Rp53,85 triliun pada
2018. Berdasarkan data Kementerian Pertanian (Kementan).
seharusnya industri kelapa bisa bernilai hingga Rp74,23 triliun,
namun realisasinya hanya Rp20,38 triliun
Penulis: RICKA WARDIANINGSIH, SE
Abstrak:
Air bersih merupakan salah satu sumber daya kebutuhan
utama yang dikonsumsi setiap individu manusia. Sedangkan krisis
air bersih adalah jumlah air bersih yang sangat minim dalam
memenuhi kebutuhan air di suatu wilayah. Sudah sejak lama
standar air bersih hingga ketersediaannya dihadapkan pada
ancaman kelangkaan air akibat banyaknya ketidakseimbangan
pembangunan. Selaras dengan hasil kajian Bappenas (2022)
menyatakan bahwa di sebagian besar wilayah Pulau Jawa, Bali,
dan Nusa Tenggara ketersediaan air sudah tergolong langka
hingga kritis. Pada tahun 2045 diperkirakan akan mengalami
defisit air hingga mencapai 40 persen.
Penulis: ERVITA LULUK ZAHARA, S.E., M.E.
Abstrak:
Pada tahun 2022, pemerintah akan melakukan transformasi sistem subsidi LPG 3 Kg menjadi subsidi tertutup. Maka subsidi yang saat ini berbasis komoditas akan diubah menjadi berbasis orang atau penerima manfaat. Kebijakan ini dilaksanakan sebagai upaya agar subsidi dapat lebih tepat sasaran dan mengurangi beban APBN. Salah satu yang perlu diperhatikan adalah dampaknya bagi pelaku UMKM, khususnya pelaku usaha mikro. Jika penyaluran LPG subsidi dilakukan secara tertutup, bagaimana dampaknya bagi pelaku usaha mikro/UMKM yang membutuhkan LPG 3 Kg melebihi kuota subsidi yang ditetapkan pemerintah?
Penulis: Rastri Paramita, S.E., M.M.
Abstrak:
Industri furnitur adalah salah satu industri padat karya yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, terdapat 500 ribu pekerja langsung dan 2,5 juta pekerja tidak langsung (Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI), 2015). AMKRI (2015) mengestimasi setiap pertumbuhan USD 1 miliar ekspor furnitur akan mampu menyediakan 400-500 ribu pekerjaan. Industri furnitur juga merupakan industri yang produknya memiliki nilai tambah tinggi dan berdaya saing global sehingga menjadikannya sebagai komoditas strategis (Salim & Munadi, 2017).
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635