Penulis: MUTIARA SHINTA ANDINI, S.E., M.E.K.K.
Abstrak:
• Dukungan pemerintah di sisi anggaran
untuk Kementerian Sosial luar biasa,
terbukti dengan sejak tahun 2018-2022
anggaran Kemensos masuk ke dalam 10
anggaran K/L terbesar.
• Dengan anggaran besar tersebut, cita-
cita yang dituju oleh Kementerian Sosial
menurut Ibu Risma adalah, penduduk
miskin jangan lagi dibuat susah dan
memperluas jangkauan program
perlindungan sosial Kemensos terhadap
masyarakat.
• Pada tahun 2018-2019, komposisi
anggaran terbesar berada dalam
program Perlindungan dan Jaminan
Sosial. Sedangkan pada tahun 2020 awal
masa pandemi, penggunaan anggaran
terbesar ada pada program penanganan
fakir miskin dan selanjutnya pada tahun
2021-2022 lebih dari 97 persen
anggaran dialokasikan untuk program
perlindungan sosial sebagai implikasi
dari RSPP.
• Penerapan Redesain Sistem
Perencanaan dan Penganggaran (RSPP)
memberikan implikasi perubahan
program Kementerian Sosial dari
semula 7 program sesuai dengan jumlah
Unit Kerja Eselon I menjadi 2 program,
yaitu Program Perlindungan Sosial dan
Program Dukungan Manajemen sebagai
bentuk efisiensi anggaran.
Penulis: Marihot Nasution, S.E., M.Si.
TAUFIQ HIDAYATULLAH, SE
Abstrak:
• Per-Agustus 2021 jumlah
penduduk usia kerja, angkatan
kerja, BAK, orang yang bekerja
meningkat serta jumlah
pengangguran menurun jika
dibandingkan dengan periode yang
sama di tahun sebelumnya.
• TPT di Indonesia tahun 2015
sampai dengan 2019 cenderung
mengalami penurunan. Namun
pada tahun 2020 TPT meningkat
akibat dampak dari pandemi Covid-
19.
• Program PC-PEN yang dijalankan
pemerintah mulai memberikan
hasil yang cukup baik di tahun
2021, khususnya terkait TPT. Hal
ini dapat terlihat dari menurunnya
TPT menjadi 6,49 persen di tahun
2021 dari yang sebelumnya sebesar
7,07 persen.
Penulis: SAVITRI WULANDARI, S.E.
OLLANI VABIOLA BANGUN, SIP.,MM
Abstrak:
• Film merupakan karya seni
budaya yang memiliki peran
strategis dalam meningkatkan
ketahanan budaya bangsa dan
kesejahteraan nasional.
• Film merupakan salah satu
subsektor pada ekonomi kreatif
(ekraf) yang berkontribusi
terhadap Produk Domestik Bruto
(PDB) nasional dan penyerapan
tenaga kerja.
• Berdasarkan Data Opus Creative
Economy Outlook 2019,
kontribusi produksi film mencapai
Rp15 triliun terhadap PDB.
Namun, pada tahun 2020,
kontribusi subsektor film, animasi
dan video hanya sebesar Rp2,35
triliun terhadap PDB nasional
yang diakibatkan oleh pandemi
Covid-19.
• Kemenparekraf memberikan
bantuan PEN terhadap subsektor
film melalui 3 program yaitu
promosi, produksi, & pra-
produksi untuk membantu dunia
perfilman bertahan di masa
pandemi
Penulis: Martha Carolina, SE.,Ak., M. Ak.
Arjun Rizky Mahendra N
Abstrak:
• Munculnya Perpres Nomor 82/2021
yang mencantumkan Dana Abadi
Pesantren sebagai salah satu sumber
pendanaan bertujuan untuk
menjamin keberlangsungan program
pendidikan pesantren bagi generasi
berikutnya sebagai bentuk
pertanggungjawaban antargenerasi.
• Dana Abadi Pesantren merupakan
salah satu dari 5 sumber pendanaan
penyelenggaraan pesantren (Pasal 4
Perpres 82/2021). Sumber lain dari
pendanaan tersebut antara lain dana
dari masyarakat, Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah dan sumber lain
yang sah dan tidak mengikat.
• Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren
dialokasikan berdasarkan prioritas
dari hasil pengembangan dana abadi
pendidikan, utamanya digunakan
untuk penyelenggaraan fungsi
pendidikan pesantren.
Penulis: Marihot Nasution, S.E., M.Si.
FIRLY NUR AGUSTIANI S.E., M.M.,
Abstrak:
• Tahun 2019 capaian prevalensi
stunting di Indonesia berdasarkan
survei SSGBI tercatat 27,67 persen,
angka ini masih jauh dari target
pemerintah sebesar 14 persen pada
tahun 2024.
• Pelaksanaan intervensi gizi untuk
penurunan stunting di daerah
masih banyak yang belum
terintegrasi dan konvergen
(terkoordinir dan terpadu).
• Meningkatnya angka kemiskinan
dan pengangguran dikhawatirkan
akan meningkatkan stunting.
• Upaya pemerintah dalam
menurunkan angka prevalensi
stunting dengan melaksanakan 8
aksi konvergensi, aksi konvergensi
ini dimulai dari tahap perencanaan,
pelaksanaan, hingga pemantauan
dan evaluasi program/kegiatan.
Penulis: SAVITRI WULANDARI, S.E.
IRANISA, SE.,M.Acc
Abstrak:
• Perencanaan, pendataan, sosialisasi,
dan edukasi memegang peranan
penting dalam pelaksanaan Program
Indonesia Pintar (PIP).
• Pencairan anggaran PIP hingga saat
ini sebesar 97,01 persen dan masih
dalam tahap proses pencairan.
• Ketidaktepatan sasaran ini juga
disebabkan belum ada data yang
padu terkait keluarga miskin. Jadi
masih banyak masyarakat yang
masih belum mendapatkan haknya
secara merata.
• Perlunya kerjasama antara
Kemendikbud dengan lembaga
lainnya seperti Kementerian Sosial,
Tim Nasional Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan
(TNP2K), dan Badan Pusat Statistik
(BPS) untuk sinkronisasi data
penerima PIP.
Penulis: DAMIA LIANA, S.E.
HIKMATUL FITRI, SE.,M.Sc
Abstrak:
• Dalam UU HPP yang baru disahkan oleh
DPR RI pada Oktober 2021 lalu,
pemerintah membatalkan penurunan
tarif PPh Badan menjadi 20% pada tahun
2022.
• Pemerintah menganggap bahwa tarif
PPh Badan 22% masih lebih kecil
dibandingkan dengan ASEAN, OECD, AS,
dan negara G20, serta kebijakan tarif ini
pun juga sejalan dengan tren perpajakan
global.
• Terdapat potensi revenue forgone bagi
penerimaan Indonesia akibat penurunan
tarif PPh Badan, namun lebih bersifat adil
karena berlaku untuk seluruh wajib
pajak (WP).
• Di tengah lesunya ekonomi, pelaku usaha
sangat membutuhkan dukungan
pemerintah. Terdapat penurunan
potensi keuntungan bagi emiten pada
tahun depan disebabkan pembatalan
penurunan tarif PPh Badan tahun depan.
• Dengan mempertahankan tarif PPh
Badan tetap pada level 22% di tahun
2022 mendatang, maka sangat penting
bagi pemerintah mengupayakan
alternatif lain dengan berfokus pada
peningkatan komponen daya saing untuk
meningkatkan investasi.
• Ketidakpastian regulasi perpajakan yang
tinggi akan menurunkan kepercayaan
pelaku usaha. Dibutuhkan kebijakan
perpajakan yang stabil dan terukur
sebagai bentuk dukungan dalam
meningkatkan iklim investasi.
Penulis: FADILA PUTI LENGGO GENI, SE.,MM
Abstrak:
• Banyak hal yang mendasari
perpindahan IKN, namun pada poin
pentingnya adalah pemindahan
IKN diharapkan akan memperbaiki
pertumbuhan ekonomi secara
nasional.
• Kendati demikian, pemindahan IKN
memiliki beberapa risiko terutama
risiko pembiayaan. Pertama, risiko
pembiayaan bengkak jika swasta
mangkrak, kedua risiko salah
perhitungan inflasi.
• Selain itu, pemilihan waktu untuk
pemindahan IKN dirasa tidak tepat
karena perekonomian masih sulit
akibat dampak pandemi.
• Beberapa yang harus menjadi
pertimbangan pemerintah sebelum
pemindahan IKN antara lain, bunga
hutang makin tinggi, masih
dibutuhkannya dana PEN, kondisi
Covid-19 yang masih
mengkhawatirkan, melemahnya
konsumsi dan daya beli
masyarakat, serta masih belum
optimalnya kinerja UMKM.
• Pemindahan IKN sebaiknya
dilakukan jika perekonomian
Indonesia sudah lebih stabil dan
pandemi sudah lebih terkendali.
Penulis: Ade Nurul Aida, S.E., M.E.
Abstrak:
• PNBP Lemhanas RI mengalami
fluktuasi, dimana tahun 2017
merupakan PNBP terendah
sepanjang tahun tersebut, yang
kemudian beranjak mengalami
peningkatan hingga 2019, namun
kembali menurun di tahun 2020.
• Sejalan dengan alokasi anggaran,
realisasi serapan belanja pun
turut mengalami penurunan dari
98,84 persen pada tahun 2018
menjadi 93,05 persen pada tahun
2020.
• Rata-rata proporsi jenis belanja
tahun 2016-2020 didominasi oleh
belanja barang sebesar 50 persen.
• Dalam kurun waktu 2016 -2020
realisasi belanja Lemhanas RI
mayoritas digunakan untuk
program dukungan manajemen
dan pelaksanaan tugas teknis
lainnya. Kemudian di tahun 2021
Lemhanas RI melakukan
penyederhanaan dan perubahan
nomenklatur program yang
semula tiga program menjadi dua
program.
Penulis: Rendy Alvaro, S.Sos., M.E.
NOVA AULIA BELLA
Abstrak:
• Reformasi birokrasi memegang
peranan penting untuk
menciptakan clean and good
governance.
• Alokasi anggaran Kementerian
PAN RB tahun 2017-2020,
terlihat cenderung mengalami
fluktuasi.
• Kinerja realisasi anggaran di
Kementerian PAN RB selama 4
tahun terakhir rata-rata sebesar
92,09 persen.
• Realisasi belanja pegawai di
2020 bila dibandingkan di
tahun 2019 secara keseluruhan
mengalami penurunan sebesar
4,05 persen.
• Realisasi belanja barang di 2020
jika dibandingkan dengan di
tahun 2019 mengalami
penurunan sebesar 48,65
persen atau Rp105 miliar.
• Realisasi belanja modal di 2020
jika dibandingkan di tahun 2019
mengalami peningkatan yaitu
sebesar 26,83 persen atau
sebesar Rp3 miliar.
Penulis: TIO RIYONO, S.E.
Ratna Christianingrum, S.Si., M.Si.
Abstrak:
• Ancaman korupsi pada saat
pandemi di negara berkembang
jauh lebih berat dibandingkan di
negara maju.
• Di masa pandemi, belanja
pemerintah baik APBN maupun
APBD dituntut lebih tinggi
sebagai upaya penanganan
pandemi namun di saat
bersamaan, sumber pendapatan
mengalami penurunan.
• Tak hanya itu, belanja pemerintah
dituntut fleksibel dan responsif.
• Data dari Transparency
International Indonesia bahwa
IPK Indonesia masih tergolong
rendah dan semakin memburuk
di masa pandemi.
• Berdasarkan UU No, 31 Tahun
1999, korupsi di masa pandemi
dituntut lebih berat hingga
hukuman mati.
• Pemerintah sudah melakukan
upaya pencegahan terjadinya
kasus korupsi, baik di lingkungan
pusat maupun di lingkungan
daerah.
• Pemerintah perlu meningkatkan
keterlibatan masyarakat dalam
penanganan tindak pidana
korupsi.
Penulis: ROSALINA TINEKE KUSUMAWARDHANI, S.E., M.M.
Abstrak:
• Pemerintah memiliki target
terbentuknya 20.000 kampung
iklim pada tahun 2024.
• Tantangan yang dihadapi saat ini
yaitu porsi anggaran perubahan
iklim dalam APBN selama kurun
waktu tiga tahun terakhir
menurun, terdapat pro-kontra di
masyarakat, belum adanya
sinergi antar-program di lingkup
KLHK.
• Yang perlu menjadi perhatian
bagi pemerintah yaitu pertama,
pemerintah perlu menyusun
langkah strategis untuk
memobilisasi dana tambahan
dari pihak lain yang potensial.
Kedua, meningkatkan persepsi
masyarakat untuk senantiasa
menjaga dan mengubah
lingkungan. Ketiga, peningkatan
koordinasi dan komunikasi
secara intensif antar
kementerian dan lembaga.
Keempat, melaksanakan
sinergitas ProKlim dengan
Perhutanan Sosial (HD, HKm dan
HTR).
Penulis: Robby Alexander Sirait, S.E., M.E., C.L.D
Abstrak:
• PT Kereta Api Indonesia (Persero)/PT.
KAI sebagai leading consortium
pembangunan kereta cepat Jakartta
Bandung direncakanan akan
memperoleh PMN sebesar Rp4,3 trilun.
• Jika dilihat dari aspek hukum menurut
aturan perundang-undangan di bidang
keuangan negara, maka:
a) PMN tersebut dapat dieksekusi pada
2021 apabila telah ditetapkan dalam
Perpres tentang Perubahan Rincian
APBN 2021 merujuk pada Pasal 12
ayat (2) UU tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan Untuk Penanganan Pandemi
Covid-19. Namun, apabila
menggunakan asas lex posterior
derogat legi priori, maka pemberian
PMN terebut harus ditetapkan terlebih
dahulu dalam UU tentang Perubahan
APBN 2021 sebagaimana diatur dalam
Pasal 41 ayat (4) UU tentang APBN
2021
b) PMN tersebut dapat dieksekusi pada
2022 apabila telah ditetapkan dalam
Perpres tentang Rincian APBN 2022
meskipun rencana pemberian PMN
kepada PT. KAI tidak ada dalam
perencanaan pemerintah di Nota
Keuangan RAPBN 2022.
Penulis: ERVITA LULUK ZAHARA, S.E., M.E.
Abstrak:
• Per Oktober 2021, progres pembangunan
proyek KCJB mencapai 79 persen. PT.
KCIC tengah melakukan percepatan
pembangunan di 237 titik konstruksi,
• Secara umum, permasalahanpermasalahan pada proyek KCJB dapat
dikelompokkan ke dalam dua aspek
umum, yaitu dari aspek perencanaan dan
aspek pelaksanaan.
• Seharusnya pemerintah melakukan
kajian dan feasibility study serta
perencanaan yang baik dan lebih
memperhatikan pertimbangan dan
masukan para ahli dan pakar di bidang
terkait, melihat banyaknya dampak yang
ditimbulkan pada proyek KCJB ini bagi
masyarakat di lingkungan sekitar
pembangunan proyek KCJB.
• KCIC yang terdiri dari konsorsium PSBI
dan Beijing Yawan HSR Co. Ltd.
diharapkan berkoordinasi agar tidak
terjadi kerugian proyek yang lebih besar
dan bahkan menambah beban keuangan
negara.
• Ke depannya, jika dilakukan proyek
serupa, misalnya pada Kereta Cepat
Jakarta Semarang, ataupun Kereta Cepat
Jakarta Surabaya, pemerintah agar
melakukan evaluasi pengajuan tender
beserta penghitungan risikonya serta
bagaimana manajemen risikonya dalam
pelaksanaan proyek tersebut.
Penulis:
Abstrak:
• Untuk mendukung hilirisasi mineral,
program peningkatan nilai tambah
mineral dan pencapaian pembangunan
infrastruktur pengolahan atau
pemurnian (smelter) hingga tahun 2019
sebanyak 17 smelter yang sudah
dibangun, tahun 2020 sebanyak 19
smelter dan tahun 2021 sebanyak 23
unit. Dalam 5 tahun ke depan akan
dibangun 31 smelter di beberapa wilayah
Indonesia.
• Tantangan yang dihadapi dalam
pembangunan smelter: masih belum
mengetahui memperkuat ekspor dan
impor untuk mengurangi neraca defisit,
banyaknya perizinan yang harus
ditempuh untuk membangun smelter,
kurangnya stok bahan baku, masih
terbatasnya insentif untuk investasi
smelter, ketahanan cadangan nikel
semakin berkurang.
• Alternatif kebijakan atas tantangan
tersebut antara lain: menaikkan ekspor,
mengintegrasikan prosedur perizinan di
satu harmonisasi perizinan, melakukan
produksi bahan-bahan tambang mineral
menjadi produk akhir, mendorong
kemudahan pada aspek insentif
nonfiskal, mendorong pengelola smelter
untuk konsisten mengolah biji nikel
dengan kadar rendah tersebut
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635