

Penulis: DAMIA LIANA, S.E.
Abstrak:
• Dalam UU HPP yang baru disahkan oleh
DPR RI pada Oktober 2021 lalu,
pemerintah membatalkan penurunan
tarif PPh Badan menjadi 20% pada tahun
2022.
• Pemerintah menganggap bahwa tarif
PPh Badan 22% masih lebih kecil
dibandingkan dengan ASEAN, OECD, AS,
dan negara G20, serta kebijakan tarif ini
pun juga sejalan dengan tren perpajakan
global.
• Terdapat potensi revenue forgone bagi
penerimaan Indonesia akibat penurunan
tarif PPh Badan, namun lebih bersifat adil
karena berlaku untuk seluruh wajib
pajak (WP).
• Di tengah lesunya ekonomi, pelaku usaha
sangat membutuhkan dukungan
pemerintah. Terdapat penurunan
potensi keuntungan bagi emiten pada
tahun depan disebabkan pembatalan
penurunan tarif PPh Badan tahun depan.
• Dengan mempertahankan tarif PPh
Badan tetap pada level 22% di tahun
2022 mendatang, maka sangat penting
bagi pemerintah mengupayakan
alternatif lain dengan berfokus pada
peningkatan komponen daya saing untuk
meningkatkan investasi.
• Ketidakpastian regulasi perpajakan yang
tinggi akan menurunkan kepercayaan
pelaku usaha. Dibutuhkan kebijakan
perpajakan yang stabil dan terukur
sebagai bentuk dukungan dalam
meningkatkan iklim investasi.
Penulis:
Abstrak:
• Banyak hal yang mendasari
perpindahan IKN, namun pada poin
pentingnya adalah pemindahan
IKN diharapkan akan memperbaiki
pertumbuhan ekonomi secara
nasional.
• Kendati demikian, pemindahan IKN
memiliki beberapa risiko terutama
risiko pembiayaan. Pertama, risiko
pembiayaan bengkak jika swasta
mangkrak, kedua risiko salah
perhitungan inflasi.
• Selain itu, pemilihan waktu untuk
pemindahan IKN dirasa tidak tepat
karena perekonomian masih sulit
akibat dampak pandemi.
• Beberapa yang harus menjadi
pertimbangan pemerintah sebelum
pemindahan IKN antara lain, bunga
hutang makin tinggi, masih
dibutuhkannya dana PEN, kondisi
Covid-19 yang masih
mengkhawatirkan, melemahnya
konsumsi dan daya beli
masyarakat, serta masih belum
optimalnya kinerja UMKM.
• Pemindahan IKN sebaiknya
dilakukan jika perekonomian
Indonesia sudah lebih stabil dan
pandemi sudah lebih terkendali.

Penulis: Ade Nurul Aida, S.E., M.E.
Abstrak:
• PNBP Lemhanas RI mengalami
fluktuasi, dimana tahun 2017
merupakan PNBP terendah
sepanjang tahun tersebut, yang
kemudian beranjak mengalami
peningkatan hingga 2019, namun
kembali menurun di tahun 2020.
• Sejalan dengan alokasi anggaran,
realisasi serapan belanja pun
turut mengalami penurunan dari
98,84 persen pada tahun 2018
menjadi 93,05 persen pada tahun
2020.
• Rata-rata proporsi jenis belanja
tahun 2016-2020 didominasi oleh
belanja barang sebesar 50 persen.
• Dalam kurun waktu 2016 -2020
realisasi belanja Lemhanas RI
mayoritas digunakan untuk
program dukungan manajemen
dan pelaksanaan tugas teknis
lainnya. Kemudian di tahun 2021
Lemhanas RI melakukan
penyederhanaan dan perubahan
nomenklatur program yang
semula tiga program menjadi dua
program.
Penulis: Rendy Alvaro, S.Sos., M.E.
Abstrak:
• Reformasi birokrasi memegang
peranan penting untuk
menciptakan clean and good
governance.
• Alokasi anggaran Kementerian
PAN RB tahun 2017-2020,
terlihat cenderung mengalami
fluktuasi.
• Kinerja realisasi anggaran di
Kementerian PAN RB selama 4
tahun terakhir rata-rata sebesar
92,09 persen.
• Realisasi belanja pegawai di
2020 bila dibandingkan di
tahun 2019 secara keseluruhan
mengalami penurunan sebesar
4,05 persen.
• Realisasi belanja barang di 2020
jika dibandingkan dengan di
tahun 2019 mengalami
penurunan sebesar 48,65
persen atau Rp105 miliar.
• Realisasi belanja modal di 2020
jika dibandingkan di tahun 2019
mengalami peningkatan yaitu
sebesar 26,83 persen atau
sebesar Rp3 miliar.
Penulis: TIO RIYONO, S.E.
Ratna Christianingrum, S.Si., M.Si.
Abstrak:
• Ancaman korupsi pada saat
pandemi di negara berkembang
jauh lebih berat dibandingkan di
negara maju.
• Di masa pandemi, belanja
pemerintah baik APBN maupun
APBD dituntut lebih tinggi
sebagai upaya penanganan
pandemi namun di saat
bersamaan, sumber pendapatan
mengalami penurunan.
• Tak hanya itu, belanja pemerintah
dituntut fleksibel dan responsif.
• Data dari Transparency
International Indonesia bahwa
IPK Indonesia masih tergolong
rendah dan semakin memburuk
di masa pandemi.
• Berdasarkan UU No, 31 Tahun
1999, korupsi di masa pandemi
dituntut lebih berat hingga
hukuman mati.
• Pemerintah sudah melakukan
upaya pencegahan terjadinya
kasus korupsi, baik di lingkungan
pusat maupun di lingkungan
daerah.
• Pemerintah perlu meningkatkan
keterlibatan masyarakat dalam
penanganan tindak pidana
korupsi.

Penulis: ROSALINA TINEKE KUSUMAWARDHANI, S.E., M.M.
Abstrak:
• Pemerintah memiliki target
terbentuknya 20.000 kampung
iklim pada tahun 2024.
• Tantangan yang dihadapi saat ini
yaitu porsi anggaran perubahan
iklim dalam APBN selama kurun
waktu tiga tahun terakhir
menurun, terdapat pro-kontra di
masyarakat, belum adanya
sinergi antar-program di lingkup
KLHK.
• Yang perlu menjadi perhatian
bagi pemerintah yaitu pertama,
pemerintah perlu menyusun
langkah strategis untuk
memobilisasi dana tambahan
dari pihak lain yang potensial.
Kedua, meningkatkan persepsi
masyarakat untuk senantiasa
menjaga dan mengubah
lingkungan. Ketiga, peningkatan
koordinasi dan komunikasi
secara intensif antar
kementerian dan lembaga.
Keempat, melaksanakan
sinergitas ProKlim dengan
Perhutanan Sosial (HD, HKm dan
HTR).
Penulis: Robby Alexander Sirait, S.E., M.E., C.L.D
Abstrak:
• PT Kereta Api Indonesia (Persero)/PT.
KAI sebagai leading consortium
pembangunan kereta cepat Jakartta
Bandung direncakanan akan
memperoleh PMN sebesar Rp4,3 trilun.
• Jika dilihat dari aspek hukum menurut
aturan perundang-undangan di bidang
keuangan negara, maka:
a) PMN tersebut dapat dieksekusi pada
2021 apabila telah ditetapkan dalam
Perpres tentang Perubahan Rincian
APBN 2021 merujuk pada Pasal 12
ayat (2) UU tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan Untuk Penanganan Pandemi
Covid-19. Namun, apabila
menggunakan asas lex posterior
derogat legi priori, maka pemberian
PMN terebut harus ditetapkan terlebih
dahulu dalam UU tentang Perubahan
APBN 2021 sebagaimana diatur dalam
Pasal 41 ayat (4) UU tentang APBN
2021
b) PMN tersebut dapat dieksekusi pada
2022 apabila telah ditetapkan dalam
Perpres tentang Rincian APBN 2022
meskipun rencana pemberian PMN
kepada PT. KAI tidak ada dalam
perencanaan pemerintah di Nota
Keuangan RAPBN 2022.
Penulis: ERVITA LULUK ZAHARA, S.E., M.E.
Abstrak:
• Per Oktober 2021, progres pembangunan
proyek KCJB mencapai 79 persen. PT.
KCIC tengah melakukan percepatan
pembangunan di 237 titik konstruksi,
• Secara umum, permasalahanpermasalahan pada proyek KCJB dapat
dikelompokkan ke dalam dua aspek
umum, yaitu dari aspek perencanaan dan
aspek pelaksanaan.
• Seharusnya pemerintah melakukan
kajian dan feasibility study serta
perencanaan yang baik dan lebih
memperhatikan pertimbangan dan
masukan para ahli dan pakar di bidang
terkait, melihat banyaknya dampak yang
ditimbulkan pada proyek KCJB ini bagi
masyarakat di lingkungan sekitar
pembangunan proyek KCJB.
• KCIC yang terdiri dari konsorsium PSBI
dan Beijing Yawan HSR Co. Ltd.
diharapkan berkoordinasi agar tidak
terjadi kerugian proyek yang lebih besar
dan bahkan menambah beban keuangan
negara.
• Ke depannya, jika dilakukan proyek
serupa, misalnya pada Kereta Cepat
Jakarta Semarang, ataupun Kereta Cepat
Jakarta Surabaya, pemerintah agar
melakukan evaluasi pengajuan tender
beserta penghitungan risikonya serta
bagaimana manajemen risikonya dalam
pelaksanaan proyek tersebut.
Penulis:
Abstrak:
• Untuk mendukung hilirisasi mineral,
program peningkatan nilai tambah
mineral dan pencapaian pembangunan
infrastruktur pengolahan atau
pemurnian (smelter) hingga tahun 2019
sebanyak 17 smelter yang sudah
dibangun, tahun 2020 sebanyak 19
smelter dan tahun 2021 sebanyak 23
unit. Dalam 5 tahun ke depan akan
dibangun 31 smelter di beberapa wilayah
Indonesia.
• Tantangan yang dihadapi dalam
pembangunan smelter: masih belum
mengetahui memperkuat ekspor dan
impor untuk mengurangi neraca defisit,
banyaknya perizinan yang harus
ditempuh untuk membangun smelter,
kurangnya stok bahan baku, masih
terbatasnya insentif untuk investasi
smelter, ketahanan cadangan nikel
semakin berkurang.
• Alternatif kebijakan atas tantangan
tersebut antara lain: menaikkan ekspor,
mengintegrasikan prosedur perizinan di
satu harmonisasi perizinan, melakukan
produksi bahan-bahan tambang mineral
menjadi produk akhir, mendorong
kemudahan pada aspek insentif
nonfiskal, mendorong pengelola smelter
untuk konsisten mengolah biji nikel
dengan kadar rendah tersebut

Penulis: Dahiri, S.Si., M.Sc., C.L.D
Abstrak:
• Eskpor produk hasil perkebunan
masih didominasi produk mentah atau
intermediate.
• Dengan asumsi CPO masih komoditi
mentah, maka ekspor produk mentah
per 2020 sebanyak 88,98 persen.
• Belum sinkronnya UU No. 39 Tahun
2014 tentang Perkebunan dan UU No.
3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
• Beberapa permasalahan industri
perkebunan yaitu pertama, produksi
perkebunan mengalami penurunan.
Penurunan produksi disebabkan oleh
usia tanaman yang sudah tua dan
penggunaan bahan kimia yang
berlebih sehingga produktivitas
cenderung menurun, serta adanya alih
fungsi lahan perkebunan. Kedua,
masih terdapat mismatch antara
kebutuhan industri dengan produk
perkebunan yang dihasilkan petani
dalam segi kualitas atau spek produk.
Seperti di Makassar terdapat hasil
produksi petani kakao ditolak industri,
karena produk tidak memenuhi
standardisasi industri.
Penulis:
Abstrak:
• Permukiman kumuh merupakan
masalah yang dihadapi di kota-kota
besar di Indonesia. Untuk mengatasi
persoalan permukiman kumuh,
Pemerintah melalui Ditjen Cipta
Karya melaksanakan program Kota
Tanpa Kumuh (Kotaku).
• Program Kotaku merupakan
program kolaborasi penanganan
permukiman kumuh yang
mengintegrasikan berbagai sumber
daya dan sumber pendanaan.
• Dalam pelaksanaannya, program
Kotaku masih mengalami beberapa
permasalahan yaitu kurangnya
kesadaran dan partisipasi
masyarakat, permasalahan terkait
KPP, kurangnya koordinasi dalam
pelaksanaan program, kualitas
konstruksi dan tenaga kerja yang
kurang, kurangnya akuntabilitas
dalam pelaksanaan program.
• Rekomendasi yang perlu dilakukan
yaitu sosialisasi secara
berkelanjutan, Pemerintah
mendorong pemda untuk
memastikan adanya komitmen
bersama dalam penanganan
permasalahan kumuh, memperkuat
koordinasi.
Penulis: Adhi Prasetyo Satriyo Wibowo, S.M, M.A.P., C.L.D
Abstrak:
• Hasil pemetaan yang dilakukan oleh
TNP2K dan LD FEB UI menunjukkan
bahwa program yang bertujuan
membangun kompetensi dan
memperluas akses pasar masih
dilakukan dengan cakupan relatif
kecil dan tidak memiliki target
kriteria penerima/peserta yang jelas
• Terdapat beberapa poin yang dapat
dilakukan pemerintah terkait
strategi peningkatan daya saing
UMKM melalui aspek pemasaran
antara lain: Pertama, menyusun
masterplan kebijakan pemberdayaan
UMKM Indonesia. Kedua,
mensinergikan program
pemberdayaan dibidang permodalan
dengan pemasaran. Ketiga,
memperkuat peran pendamping
dalam meningkatkan kapasitas
pemasaran UMKM. Keempat,
mendorong UMKM untuk
mengoptimalkan layanan pendukung
ekspor yang sudah ada.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635