Data Analisis Tematik APBN

Vol. I / No. 20 - November 2021

Penulis: DAMIA LIANA, S.E.

Abstrak:
• Dalam UU HPP yang baru disahkan oleh DPR RI pada Oktober 2021 lalu, pemerintah membatalkan penurunan tarif PPh Badan menjadi 20% pada tahun 2022. • Pemerintah menganggap bahwa tarif PPh Badan 22% masih lebih kecil dibandingkan dengan ASEAN, OECD, AS, dan negara G20, serta kebijakan tarif ini pun juga sejalan dengan tren perpajakan global. • Terdapat potensi revenue forgone bagi penerimaan Indonesia akibat penurunan tarif PPh Badan, namun lebih bersifat adil karena berlaku untuk seluruh wajib pajak (WP). • Di tengah lesunya ekonomi, pelaku usaha sangat membutuhkan dukungan pemerintah. Terdapat penurunan potensi keuntungan bagi emiten pada tahun depan disebabkan pembatalan penurunan tarif PPh Badan tahun depan. • Dengan mempertahankan tarif PPh Badan tetap pada level 22% di tahun 2022 mendatang, maka sangat penting bagi pemerintah mengupayakan alternatif lain dengan berfokus pada peningkatan komponen daya saing untuk meningkatkan investasi. • Ketidakpastian regulasi perpajakan yang tinggi akan menurunkan kepercayaan pelaku usaha. Dibutuhkan kebijakan perpajakan yang stabil dan terukur sebagai bentuk dukungan dalam meningkatkan iklim investasi.

Penulis:

Abstrak:
• Banyak hal yang mendasari perpindahan IKN, namun pada poin pentingnya adalah pemindahan IKN diharapkan akan memperbaiki pertumbuhan ekonomi secara nasional. • Kendati demikian, pemindahan IKN memiliki beberapa risiko terutama risiko pembiayaan. Pertama, risiko pembiayaan bengkak jika swasta mangkrak, kedua risiko salah perhitungan inflasi. • Selain itu, pemilihan waktu untuk pemindahan IKN dirasa tidak tepat karena perekonomian masih sulit akibat dampak pandemi. • Beberapa yang harus menjadi pertimbangan pemerintah sebelum pemindahan IKN antara lain, bunga hutang makin tinggi, masih dibutuhkannya dana PEN, kondisi Covid-19 yang masih mengkhawatirkan, melemahnya konsumsi dan daya beli masyarakat, serta masih belum optimalnya kinerja UMKM. • Pemindahan IKN sebaiknya dilakukan jika perekonomian Indonesia sudah lebih stabil dan pandemi sudah lebih terkendali.




Vol. I / No. 20 - November 2021

Penulis: Ade Nurul Aida, S.E., M.E.

Abstrak:
• PNBP Lemhanas RI mengalami fluktuasi, dimana tahun 2017 merupakan PNBP terendah sepanjang tahun tersebut, yang kemudian beranjak mengalami peningkatan hingga 2019, namun kembali menurun di tahun 2020. • Sejalan dengan alokasi anggaran, realisasi serapan belanja pun turut mengalami penurunan dari 98,84 persen pada tahun 2018 menjadi 93,05 persen pada tahun 2020. • Rata-rata proporsi jenis belanja tahun 2016-2020 didominasi oleh belanja barang sebesar 50 persen. • Dalam kurun waktu 2016 -2020 realisasi belanja Lemhanas RI mayoritas digunakan untuk program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya. Kemudian di tahun 2021 Lemhanas RI melakukan penyederhanaan dan perubahan nomenklatur program yang semula tiga program menjadi dua program.

Penulis: Rendy Alvaro, S.Sos., M.E.

Abstrak:
• Reformasi birokrasi memegang peranan penting untuk menciptakan clean and good governance. • Alokasi anggaran Kementerian PAN RB tahun 2017-2020, terlihat cenderung mengalami fluktuasi. • Kinerja realisasi anggaran di Kementerian PAN RB selama 4 tahun terakhir rata-rata sebesar 92,09 persen. • Realisasi belanja pegawai di 2020 bila dibandingkan di tahun 2019 secara keseluruhan mengalami penurunan sebesar 4,05 persen. • Realisasi belanja barang di 2020 jika dibandingkan dengan di tahun 2019 mengalami penurunan sebesar 48,65 persen atau Rp105 miliar. • Realisasi belanja modal di 2020 jika dibandingkan di tahun 2019 mengalami peningkatan yaitu sebesar 26,83 persen atau sebesar Rp3 miliar.

Penulis: TIO RIYONO, S.E.
Ratna Christianingrum, S.Si., M.Si.

Abstrak:
• Ancaman korupsi pada saat pandemi di negara berkembang jauh lebih berat dibandingkan di negara maju. • Di masa pandemi, belanja pemerintah baik APBN maupun APBD dituntut lebih tinggi sebagai upaya penanganan pandemi namun di saat bersamaan, sumber pendapatan mengalami penurunan. • Tak hanya itu, belanja pemerintah dituntut fleksibel dan responsif. • Data dari Transparency International Indonesia bahwa IPK Indonesia masih tergolong rendah dan semakin memburuk di masa pandemi. • Berdasarkan UU No, 31 Tahun 1999, korupsi di masa pandemi dituntut lebih berat hingga hukuman mati. • Pemerintah sudah melakukan upaya pencegahan terjadinya kasus korupsi, baik di lingkungan pusat maupun di lingkungan daerah. • Pemerintah perlu meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam penanganan tindak pidana korupsi.




Vol. I / No. 20 - November 2021

Penulis: ROSALINA TINEKE KUSUMAWARDHANI, S.E., M.M.

Abstrak:
• Pemerintah memiliki target terbentuknya 20.000 kampung iklim pada tahun 2024. • Tantangan yang dihadapi saat ini yaitu porsi anggaran perubahan iklim dalam APBN selama kurun waktu tiga tahun terakhir menurun, terdapat pro-kontra di masyarakat, belum adanya sinergi antar-program di lingkup KLHK. • Yang perlu menjadi perhatian bagi pemerintah yaitu pertama, pemerintah perlu menyusun langkah strategis untuk memobilisasi dana tambahan dari pihak lain yang potensial. Kedua, meningkatkan persepsi masyarakat untuk senantiasa menjaga dan mengubah lingkungan. Ketiga, peningkatan koordinasi dan komunikasi secara intensif antar kementerian dan lembaga. Keempat, melaksanakan sinergitas ProKlim dengan Perhutanan Sosial (HD, HKm dan HTR).

Penulis: Robby Alexander Sirait, S.E., M.E., C.L.D

Abstrak:
• PT Kereta Api Indonesia (Persero)/PT. KAI sebagai leading consortium pembangunan kereta cepat Jakartta Bandung direncakanan akan memperoleh PMN sebesar Rp4,3 trilun. • Jika dilihat dari aspek hukum menurut aturan perundang-undangan di bidang keuangan negara, maka: a) PMN tersebut dapat dieksekusi pada 2021 apabila telah ditetapkan dalam Perpres tentang Perubahan Rincian APBN 2021 merujuk pada Pasal 12 ayat (2) UU tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Namun, apabila menggunakan asas lex posterior derogat legi priori, maka pemberian PMN terebut harus ditetapkan terlebih dahulu dalam UU tentang Perubahan APBN 2021 sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (4) UU tentang APBN 2021 b) PMN tersebut dapat dieksekusi pada 2022 apabila telah ditetapkan dalam Perpres tentang Rincian APBN 2022 meskipun rencana pemberian PMN kepada PT. KAI tidak ada dalam perencanaan pemerintah di Nota Keuangan RAPBN 2022.

Penulis: ERVITA LULUK ZAHARA, S.E., M.E.

Abstrak:
• Per Oktober 2021, progres pembangunan proyek KCJB mencapai 79 persen. PT. KCIC tengah melakukan percepatan pembangunan di 237 titik konstruksi, • Secara umum, permasalahanpermasalahan pada proyek KCJB dapat dikelompokkan ke dalam dua aspek umum, yaitu dari aspek perencanaan dan aspek pelaksanaan. • Seharusnya pemerintah melakukan kajian dan feasibility study serta perencanaan yang baik dan lebih memperhatikan pertimbangan dan masukan para ahli dan pakar di bidang terkait, melihat banyaknya dampak yang ditimbulkan pada proyek KCJB ini bagi masyarakat di lingkungan sekitar pembangunan proyek KCJB. • KCIC yang terdiri dari konsorsium PSBI dan Beijing Yawan HSR Co. Ltd. diharapkan berkoordinasi agar tidak terjadi kerugian proyek yang lebih besar dan bahkan menambah beban keuangan negara. • Ke depannya, jika dilakukan proyek serupa, misalnya pada Kereta Cepat Jakarta Semarang, ataupun Kereta Cepat Jakarta Surabaya, pemerintah agar melakukan evaluasi pengajuan tender beserta penghitungan risikonya serta bagaimana manajemen risikonya dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Penulis:

Abstrak:
• Untuk mendukung hilirisasi mineral, program peningkatan nilai tambah mineral dan pencapaian pembangunan infrastruktur pengolahan atau pemurnian (smelter) hingga tahun 2019 sebanyak 17 smelter yang sudah dibangun, tahun 2020 sebanyak 19 smelter dan tahun 2021 sebanyak 23 unit. Dalam 5 tahun ke depan akan dibangun 31 smelter di beberapa wilayah Indonesia. • Tantangan yang dihadapi dalam pembangunan smelter: masih belum mengetahui memperkuat ekspor dan impor untuk mengurangi neraca defisit, banyaknya perizinan yang harus ditempuh untuk membangun smelter, kurangnya stok bahan baku, masih terbatasnya insentif untuk investasi smelter, ketahanan cadangan nikel semakin berkurang. • Alternatif kebijakan atas tantangan tersebut antara lain: menaikkan ekspor, mengintegrasikan prosedur perizinan di satu harmonisasi perizinan, melakukan produksi bahan-bahan tambang mineral menjadi produk akhir, mendorong kemudahan pada aspek insentif nonfiskal, mendorong pengelola smelter untuk konsisten mengolah biji nikel dengan kadar rendah tersebut




Vol. I / No. 19 - November 2021

Penulis: Robby Alexander Sirait, S.E., M.E., C.L.D
DAMIA LIANA, S.E.

Abstrak:
Artikel dalam edisi ini merupakan hasil kerja Mahasiswa Magang Di Rumah Rakyat selama berada di Pusat Kajian Anggaran




Vol. I / No. 19 - Oktober 2021

Penulis: Dahiri, S.Si., M.Sc., C.L.D

Abstrak:
• Eskpor produk hasil perkebunan masih didominasi produk mentah atau intermediate. • Dengan asumsi CPO masih komoditi mentah, maka ekspor produk mentah per 2020 sebanyak 88,98 persen. • Belum sinkronnya UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. • Beberapa permasalahan industri perkebunan yaitu pertama, produksi perkebunan mengalami penurunan. Penurunan produksi disebabkan oleh usia tanaman yang sudah tua dan penggunaan bahan kimia yang berlebih sehingga produktivitas cenderung menurun, serta adanya alih fungsi lahan perkebunan. Kedua, masih terdapat mismatch antara kebutuhan industri dengan produk perkebunan yang dihasilkan petani dalam segi kualitas atau spek produk. Seperti di Makassar terdapat hasil produksi petani kakao ditolak industri, karena produk tidak memenuhi standardisasi industri.

Penulis:

Abstrak:
• Permukiman kumuh merupakan masalah yang dihadapi di kota-kota besar di Indonesia. Untuk mengatasi persoalan permukiman kumuh, Pemerintah melalui Ditjen Cipta Karya melaksanakan program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku). • Program Kotaku merupakan program kolaborasi penanganan permukiman kumuh yang mengintegrasikan berbagai sumber daya dan sumber pendanaan. • Dalam pelaksanaannya, program Kotaku masih mengalami beberapa permasalahan yaitu kurangnya kesadaran dan partisipasi masyarakat, permasalahan terkait KPP, kurangnya koordinasi dalam pelaksanaan program, kualitas konstruksi dan tenaga kerja yang kurang, kurangnya akuntabilitas dalam pelaksanaan program. • Rekomendasi yang perlu dilakukan yaitu sosialisasi secara berkelanjutan, Pemerintah mendorong pemda untuk memastikan adanya komitmen bersama dalam penanganan permasalahan kumuh, memperkuat koordinasi.

Penulis: Adhi Prasetyo Satriyo Wibowo, S.M, M.A.P., C.L.D

Abstrak:
• Hasil pemetaan yang dilakukan oleh TNP2K dan LD FEB UI menunjukkan bahwa program yang bertujuan membangun kompetensi dan memperluas akses pasar masih dilakukan dengan cakupan relatif kecil dan tidak memiliki target kriteria penerima/peserta yang jelas • Terdapat beberapa poin yang dapat dilakukan pemerintah terkait strategi peningkatan daya saing UMKM melalui aspek pemasaran antara lain: Pertama, menyusun masterplan kebijakan pemberdayaan UMKM Indonesia. Kedua, mensinergikan program pemberdayaan dibidang permodalan dengan pemasaran. Ketiga, memperkuat peran pendamping dalam meningkatkan kapasitas pemasaran UMKM. Keempat, mendorong UMKM untuk mengoptimalkan layanan pendukung ekspor yang sudah ada.




← Sebelumnya 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 Selanjutnya →