Penulis: Dahiri, S.Si., M.Sc., C.L.D
Abstrak:
• Eskpor produk hasil perkebunan
masih didominasi produk mentah atau
intermediate.
• Dengan asumsi CPO masih komoditi
mentah, maka ekspor produk mentah
per 2020 sebanyak 88,98 persen.
• Belum sinkronnya UU No. 39 Tahun
2014 tentang Perkebunan dan UU No.
3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
• Beberapa permasalahan industri
perkebunan yaitu pertama, produksi
perkebunan mengalami penurunan.
Penurunan produksi disebabkan oleh
usia tanaman yang sudah tua dan
penggunaan bahan kimia yang
berlebih sehingga produktivitas
cenderung menurun, serta adanya alih
fungsi lahan perkebunan. Kedua,
masih terdapat mismatch antara
kebutuhan industri dengan produk
perkebunan yang dihasilkan petani
dalam segi kualitas atau spek produk.
Seperti di Makassar terdapat hasil
produksi petani kakao ditolak industri,
karena produk tidak memenuhi
standardisasi industri.
Penulis: EMILLIA OCTAVIA, ST.,M.Ak
Abstrak:
• Permukiman kumuh merupakan
masalah yang dihadapi di kota-kota
besar di Indonesia. Untuk mengatasi
persoalan permukiman kumuh,
Pemerintah melalui Ditjen Cipta
Karya melaksanakan program Kota
Tanpa Kumuh (Kotaku).
• Program Kotaku merupakan
program kolaborasi penanganan
permukiman kumuh yang
mengintegrasikan berbagai sumber
daya dan sumber pendanaan.
• Dalam pelaksanaannya, program
Kotaku masih mengalami beberapa
permasalahan yaitu kurangnya
kesadaran dan partisipasi
masyarakat, permasalahan terkait
KPP, kurangnya koordinasi dalam
pelaksanaan program, kualitas
konstruksi dan tenaga kerja yang
kurang, kurangnya akuntabilitas
dalam pelaksanaan program.
• Rekomendasi yang perlu dilakukan
yaitu sosialisasi secara
berkelanjutan, Pemerintah
mendorong pemda untuk
memastikan adanya komitmen
bersama dalam penanganan
permasalahan kumuh, memperkuat
koordinasi.
Penulis: Adhi Prasetyo Satriyo Wibowo, S.M, M.A.P., C.L.D
Abstrak:
• Hasil pemetaan yang dilakukan oleh
TNP2K dan LD FEB UI menunjukkan
bahwa program yang bertujuan
membangun kompetensi dan
memperluas akses pasar masih
dilakukan dengan cakupan relatif
kecil dan tidak memiliki target
kriteria penerima/peserta yang jelas
• Terdapat beberapa poin yang dapat
dilakukan pemerintah terkait
strategi peningkatan daya saing
UMKM melalui aspek pemasaran
antara lain: Pertama, menyusun
masterplan kebijakan pemberdayaan
UMKM Indonesia. Kedua,
mensinergikan program
pemberdayaan dibidang permodalan
dengan pemasaran. Ketiga,
memperkuat peran pendamping
dalam meningkatkan kapasitas
pemasaran UMKM. Keempat,
mendorong UMKM untuk
mengoptimalkan layanan pendukung
ekspor yang sudah ada.
Penulis: Dwi Resti Pratiwi, S.T., MPM.
DAMIA LIANA, S.E.
Abstrak:
• Salah satu aturan yang termuat dalam
UU HPP adalah PPN final yang merujuk
pada Pasal 9A ayat (1) dan akan mulai
berlaku pada 1 April 2022. Besaran
tarifnya berkisar antara 1-3% dari
peredaran usaha.
• PPN final juga akan berlaku bagi UMKM
dan akan diatur lebih lanjut dalam PMK.
• Saat ini, barang tertentu yang sudah
dikenakan tarif PPN final adalah
penyerahan barang hasil pertanian
tertentu sebesar 1%. Namun, adanya
rencana kebutuhan pokok sebagai BKP
yang kena PPN akan memiliki tantangan
dalam kesiapan administrasi.
• Skema PPN final ini seharusnya perlu
riset lebih mendalam terkait kesesuaian
omzet dengan proporsi segmen PKP dan
sejalan atau tidaknya skema itu dengan
kebijakan PPh.
• Pemerintah menyebutkan bahwa
penerapan PPN final mirip dengan
skema Goods And Services Tax (GST)
yang berlaku di beberapa negara.
• Penetapan besaran tarif pungutan PPN
final perlu dikaji secara matang terlebih
dahulu, dimana pengenaan pajak harus
disesuaikan dengan situasi sektor yang
disasar, dan pada prinsipnya semua
usaha harus memenuhi kewajiban
perpajakan serta kesanggupan usaha
terkait dalam memenuhi kewajiban
tersebut.
Penulis: NADYA AHDA, S.E.
Abstrak:
• Peningkatan harga komoditas
(commodity boom) menjadi salah
satu Risiko Ekonomi Makro dalam NK
RAPBN TA 2022.
• Sepanjang tahun 2022, harga
komoditas seperti batubara, minyak
brent, CPO, timah, tembaga, dan nikel,
mengalami kenaikan secara ytd.
• Dampak dari commodity boom
tersebut adalah antara lain perbaikan
neraca perdagangan Indonesia, nilai
tukar rupiah, serta pada pos-pos
pendapatan negara, seperti pada
kepabeanan dan cukai, penerimaan
sektoral, dan PNBP.
• Meskipun memberikan keuntungan
tersendiri, namun Indonesia tidak
boleh terlena dengan commodity
boom yang cenderung fluktuatif dan
sulit diprediksi.
• Mengurangi ketergantungan
terhadap komoditas dan
meningkatkan produktivitas industri
dapat menjadi solusi untuk
perbaikan perekonomian yang lebih
sustainable.
Penulis: MUJIBURRAHMAN
SATRIO ARGA EFFENDI, S.E.
Abstrak:
• TVRI merupakan salah satu
Lembaga Negara Non
Kementerian yang diberi tugas
dan wewenang dalam
menyiapkan konten penyiaran
TV untuk menjaga identitas
nasional, pemersatu bangsa dan
pembentuk citra positif bangsa
Indonesia di dunia
internasional.
• Pendapatan TVRI relatif masih
rendah. Salah satu faktor
penyebab adalah diduga
rendahnya audience
share/rating TVRI
dibandingkan dengan TV
nasional lainnya.
• Sejak 2017, rata-rata belanja
TVRI dominan pada belanja
barang sebesar 48 persen.
Sedangkan belanja pegawai dan
modal masing-masing 39
persen dan 13 persen.
• Kinerja TVRI yang belum
memenuhi target adalah
audience share yang masih di
bawah 2 persen. oleh karena
itu, perlu meningkatkan kinerja
audience share dengan
menyediakan konten siaran
yang berkualitas dan diminati
penonton.
Penulis: NOVA AULIA BELLA
Rendy Alvaro, S.Sos., M.E.
Abstrak:
• Data kependudukan sangat
penting dalam pengambilan
kebijakan oleh Pemerintah,
salah satunya dalam hal
efektifitas bantuan sosial serta
validitas data pemilih dalam
pemilu.
• Program Penataan Administrasi
Kependudukan dan Pencatatan
Sipil yang berada di
Kementerian Dalam Negeri
mengalami penurunan
anggaran dari tahun ke tahun.
• Terdapat berbagai masalah
dalam tata Kelola data
kependudukan seperti data
antar Lembaga pemerintah
tidak sinkron, masyarakat tidak
tercatat dalam data
kependudukan dan tidak
memiliki NIK, dan masalah
pemanfaatan data.
• Pemerintah perlu
memanfaatkan momentum
vaksinasi untuk perbaharuan
data kependudukan dan juga
menciptakan sistem informasi
daring untuk pembaharuan data
kependudukan.
Penulis:
TIO RIYONO, S.E.
Abstrak:
• Kedudukan MK sebagai salah satu
pelaku kekuasaan kehakiman, di
samping MA.
• Anggaran dan realisasi Mahkamah
Konstitusi dari tahun 2010–2020
cenderung fluktuatif. Di tahun
2016-2019 realisasi anggaran
Mahkamah Konstitusi naik sebesar
Rp321,3 miliar menjadi Rp519,9
miliar (2019) atau sebesar 107,9 %.
• Pada tahun 2020, anggaran MK
disesuaikan menjadi sebesar
Rp187,8 miliar atau sebesar 96,3%.
• Pada tahun 2021, MK mendapat
alokasi anggaran sebesar Rp266,8
miliar.
• Isu MK pada tahun 2022 antara
lain: 1) digitalisasi elektronik
(aplikasi peradilan e-Court), 2)
mendorong finalisasi RUU KUHP.
Penulis:
Abstrak:
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635