Data Analisis Tematik APBN

Vol. I / No. 19 - November 2021

Penulis: Robby Alexander Sirait, S.E., M.E., C.L.D
DAMIA LIANA, S.E.

Abstrak:
Artikel dalam edisi ini merupakan hasil kerja Mahasiswa Magang Di Rumah Rakyat selama berada di Pusat Kajian Anggaran




Vol. I / No. 19 - Oktober 2021

Penulis: Dahiri, S.Si., M.Sc., C.L.D

Abstrak:
• Eskpor produk hasil perkebunan masih didominasi produk mentah atau intermediate. • Dengan asumsi CPO masih komoditi mentah, maka ekspor produk mentah per 2020 sebanyak 88,98 persen. • Belum sinkronnya UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. • Beberapa permasalahan industri perkebunan yaitu pertama, produksi perkebunan mengalami penurunan. Penurunan produksi disebabkan oleh usia tanaman yang sudah tua dan penggunaan bahan kimia yang berlebih sehingga produktivitas cenderung menurun, serta adanya alih fungsi lahan perkebunan. Kedua, masih terdapat mismatch antara kebutuhan industri dengan produk perkebunan yang dihasilkan petani dalam segi kualitas atau spek produk. Seperti di Makassar terdapat hasil produksi petani kakao ditolak industri, karena produk tidak memenuhi standardisasi industri.

Penulis: EMILLIA OCTAVIA, ST.,M.Ak

Abstrak:
• Permukiman kumuh merupakan masalah yang dihadapi di kota-kota besar di Indonesia. Untuk mengatasi persoalan permukiman kumuh, Pemerintah melalui Ditjen Cipta Karya melaksanakan program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku). • Program Kotaku merupakan program kolaborasi penanganan permukiman kumuh yang mengintegrasikan berbagai sumber daya dan sumber pendanaan. • Dalam pelaksanaannya, program Kotaku masih mengalami beberapa permasalahan yaitu kurangnya kesadaran dan partisipasi masyarakat, permasalahan terkait KPP, kurangnya koordinasi dalam pelaksanaan program, kualitas konstruksi dan tenaga kerja yang kurang, kurangnya akuntabilitas dalam pelaksanaan program. • Rekomendasi yang perlu dilakukan yaitu sosialisasi secara berkelanjutan, Pemerintah mendorong pemda untuk memastikan adanya komitmen bersama dalam penanganan permasalahan kumuh, memperkuat koordinasi.

Penulis: Adhi Prasetyo Satriyo Wibowo, S.M, M.A.P., C.L.D

Abstrak:
• Hasil pemetaan yang dilakukan oleh TNP2K dan LD FEB UI menunjukkan bahwa program yang bertujuan membangun kompetensi dan memperluas akses pasar masih dilakukan dengan cakupan relatif kecil dan tidak memiliki target kriteria penerima/peserta yang jelas • Terdapat beberapa poin yang dapat dilakukan pemerintah terkait strategi peningkatan daya saing UMKM melalui aspek pemasaran antara lain: Pertama, menyusun masterplan kebijakan pemberdayaan UMKM Indonesia. Kedua, mensinergikan program pemberdayaan dibidang permodalan dengan pemasaran. Ketiga, memperkuat peran pendamping dalam meningkatkan kapasitas pemasaran UMKM. Keempat, mendorong UMKM untuk mengoptimalkan layanan pendukung ekspor yang sudah ada.




Vol. I / No. 19 - Oktober 2021

Penulis: Dwi Resti Pratiwi, S.T., MPM.
DAMIA LIANA, S.E.

Abstrak:
• Salah satu aturan yang termuat dalam UU HPP adalah PPN final yang merujuk pada Pasal 9A ayat (1) dan akan mulai berlaku pada 1 April 2022. Besaran tarifnya berkisar antara 1-3% dari peredaran usaha. • PPN final juga akan berlaku bagi UMKM dan akan diatur lebih lanjut dalam PMK. • Saat ini, barang tertentu yang sudah dikenakan tarif PPN final adalah penyerahan barang hasil pertanian tertentu sebesar 1%. Namun, adanya rencana kebutuhan pokok sebagai BKP yang kena PPN akan memiliki tantangan dalam kesiapan administrasi. • Skema PPN final ini seharusnya perlu riset lebih mendalam terkait kesesuaian omzet dengan proporsi segmen PKP dan sejalan atau tidaknya skema itu dengan kebijakan PPh. • Pemerintah menyebutkan bahwa penerapan PPN final mirip dengan skema Goods And Services Tax (GST) yang berlaku di beberapa negara. • Penetapan besaran tarif pungutan PPN final perlu dikaji secara matang terlebih dahulu, dimana pengenaan pajak harus disesuaikan dengan situasi sektor yang disasar, dan pada prinsipnya semua usaha harus memenuhi kewajiban perpajakan serta kesanggupan usaha terkait dalam memenuhi kewajiban tersebut.

Penulis: NADYA AHDA, S.E.

Abstrak:
• Peningkatan harga komoditas (commodity boom) menjadi salah satu Risiko Ekonomi Makro dalam NK RAPBN TA 2022. • Sepanjang tahun 2022, harga komoditas seperti batubara, minyak brent, CPO, timah, tembaga, dan nikel, mengalami kenaikan secara ytd. • Dampak dari commodity boom tersebut adalah antara lain perbaikan neraca perdagangan Indonesia, nilai tukar rupiah, serta pada pos-pos pendapatan negara, seperti pada kepabeanan dan cukai, penerimaan sektoral, dan PNBP. • Meskipun memberikan keuntungan tersendiri, namun Indonesia tidak boleh terlena dengan commodity boom yang cenderung fluktuatif dan sulit diprediksi. • Mengurangi ketergantungan terhadap komoditas dan meningkatkan produktivitas industri dapat menjadi solusi untuk perbaikan perekonomian yang lebih sustainable.




Vol. I / No. 19 - Oktober 2021

Penulis: MUJIBURRAHMAN
SATRIO ARGA EFFENDI, S.E.

Abstrak:
• TVRI merupakan salah satu Lembaga Negara Non Kementerian yang diberi tugas dan wewenang dalam menyiapkan konten penyiaran TV untuk menjaga identitas nasional, pemersatu bangsa dan pembentuk citra positif bangsa Indonesia di dunia internasional. • Pendapatan TVRI relatif masih rendah. Salah satu faktor penyebab adalah diduga rendahnya audience share/rating TVRI dibandingkan dengan TV nasional lainnya. • Sejak 2017, rata-rata belanja TVRI dominan pada belanja barang sebesar 48 persen. Sedangkan belanja pegawai dan modal masing-masing 39 persen dan 13 persen. • Kinerja TVRI yang belum memenuhi target adalah audience share yang masih di bawah 2 persen. oleh karena itu, perlu meningkatkan kinerja audience share dengan menyediakan konten siaran yang berkualitas dan diminati penonton.

Penulis: NOVA AULIA BELLA
Rendy Alvaro, S.Sos., M.E.

Abstrak:
• Data kependudukan sangat penting dalam pengambilan kebijakan oleh Pemerintah, salah satunya dalam hal efektifitas bantuan sosial serta validitas data pemilih dalam pemilu. • Program Penataan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berada di Kementerian Dalam Negeri mengalami penurunan anggaran dari tahun ke tahun. • Terdapat berbagai masalah dalam tata Kelola data kependudukan seperti data antar Lembaga pemerintah tidak sinkron, masyarakat tidak tercatat dalam data kependudukan dan tidak memiliki NIK, dan masalah pemanfaatan data. • Pemerintah perlu memanfaatkan momentum vaksinasi untuk perbaharuan data kependudukan dan juga menciptakan sistem informasi daring untuk pembaharuan data kependudukan.

Penulis:
TIO RIYONO, S.E.

Abstrak:
• Kedudukan MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, di samping MA. • Anggaran dan realisasi Mahkamah Konstitusi dari tahun 2010–2020 cenderung fluktuatif. Di tahun 2016-2019 realisasi anggaran Mahkamah Konstitusi naik sebesar Rp321,3 miliar menjadi Rp519,9 miliar (2019) atau sebesar 107,9 %. • Pada tahun 2020, anggaran MK disesuaikan menjadi sebesar Rp187,8 miliar atau sebesar 96,3%. • Pada tahun 2021, MK mendapat alokasi anggaran sebesar Rp266,8 miliar. • Isu MK pada tahun 2022 antara lain: 1) digitalisasi elektronik (aplikasi peradilan e-Court), 2) mendorong finalisasi RUU KUHP.




Vol. I / No. 19 - Oktober 2021

Penulis:
Abstrak:




← Sebelumnya 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 Selanjutnya →