Data Analisis Tematik APBN

Vol. I / No. 13 - Agustus 2021

Penulis: MUJIBURRAHMAN
SATRIO ARGA EFFENDI, S.E.

Abstrak:
Realisasi penerimaan PNBP Kemenlu turun tajam sejak 2020. Penurunan penerimaan PNBP Kemenlu mencapai minus 45,97% (yoy). • Penerimaan PNBP Kemenlu terkontraksi cukup signifikan dari pendapatan visa dan paspor sebesar 57,15%, pendapatan lainnya di luar negeri sebesar 50,07%. Sementara Penerimaan yang bersumber dari pendapatan dokumen kekonsuleran hanya turun 11,55%. • Akibat pandemi Covid-19 di mana masih ada pembatasan perjalanan WNA ke Indonesia, maka tekanan pada penerimaan PNBP Kemenlu masih akan berlanjut hingga 2021. • Data BPS dan Kemenparekraf menunjukkan bahwa pada 2020, kunjungan WNA menurun drastis hingga mencapai 74,84%. Sementara dari Jan-Mei 2021 turun 82%. • Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk optimalisasi PNBP K/L pada 2021 antara lain peningkatan kualitas pelayanan dan peningkatan penerimaan dari aset BMN

Penulis: RIZA ADITYA SYAFRI, S. AK., M.E.
NOVA AULIA BELLA

Abstrak:
• Dalam KEM-PPKF Tahun 2022, KPU RI dan Bawaslu menjadi 2 K/L mitra kerja Komisi II DPR RI yang mendapatkan pertumbuhan pagu indikatif tertinggi dibandingkan alokasi anggaran tahun 2021. • Salah satu program yang mengalami pertumbuhan tinggi pada KPU dan Bawaslu adalah Program Penyelenggaraan Pemilu dan Proses Konsolidasi Demokrasi, dengan pertumbuhan program tersebut di KPU RI mencapai 632,13%, dan di Bawaslu mencapai 92,54%. • Terdapat beberapa faktor yang perlu diperhatikan oleh KPU dan Bawaslu untuk dapat mendorong agar pelaksanaan program tersebut dapat berjalan optimal. • Pertama, lokus daerah yang menjadi fokus pelaksanaan anggaran dapat diarahkan ke daerah dengan IDI rendah. • Kedua, Memperhatikan perkembangan calon pemilih baru dalam Pemilukada tahun 2024. • Ketiga, memperhatikan perkembangan sebaran penduduk di Indonesia. • Keempat, mendorong efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan program.

Penulis: TIO RIYONO, S.E.
Ratna Christianingrum, S.Si., M.Si.

Abstrak:
• LPSK dibentuk menurut UU No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. • Tahun 2020, LPSK memisahkan diri dari Kementerian Sekretariat Negara dan menjadi Organisasi Mandiri pada tahun anggaran 2021, ditandai dengan terbitnya Perpres No. 87 tahun 2019. • Tahun 2015 sampai 2019 anggaran LPSK berada dikisaran Rp75 M hingga Rp150 M (fluktuatif) namun cenderung mengalami penurunan. • Tahun 2020, LPSK merima pagu awal sebesar Rp54,6 M, dan LPSK mendapat ABT sebesar Rp46,8 M sehingga pagu yang diterima menjadi Rp101,4 M, dengan realisasi 99,01 persen. • Tahun 2021, alokasi yang diterima LPSK sebesar Rp79 M dan Alokasi anggaran pada tahun 2022, mengalami kenaikan sebesar Rp152 M atau sebesar 92,14 persen. • Isu yang masih dihadapi olek LPSK, 1) perbaikan UU ITE; 2) penerbitan Perpres perlindungan justice collaborator; 3) restitusi pemenuhan hak saksi korban.




Vol. I / No. 13 - Agustus 2021

Penulis: MUTIARA SHINTA ANDINI, S.E.

Abstrak:
• Di tengah peningkatan kasus Covid-19, Pemerintah mengambil kebijakan PPKM yang tidak lepas dari konsekuensi dampak sosial ekonomi. • Sehingga pemerintah kembali meningkatkan anggaran PEN di tahun 2021 menjadi Rp744,75 triliun salah satunya ditujukan untuk perpanjangan programprogram bantuan sosial dalam klaster perlindungan sosial. • Perpanjangan program bantuan sosial sendiri masih menghadapi tantangan selain akurasi basis data, yakni efektifitas anggaran yag dianggap belum berdampak signifikan dalam memberantas Covid-19 maupun memulihkan ekonomi nasional. • Pemerintah diharapkan lebih tegas dan berhati-hati menentukan kebijakan anggaran perlindungan sosial khususnya pada masa pandemi saat ini dan ke depan.

Penulis: Marihot Nasution, S.E., M.Si.

Abstrak:
 Anggaran kesehatan tahun 2021 yang awalnya ditetapkan sebesar Rp169,7 triliun naik menjadi Rp172 triliun di awal tahun, naik lagi jadi Rp182 triliun, dan kemudian naik ke Rp193,93 triliun di awal bulan Juli lalu sebelum kenaikan anggaran menjadi Rp214,95 triliun. Angka ini masih dimungkinkan bertambah di beberapa waktu mendatang seiring dengan ketidakpastian akibat pandemi.  Hingga semester 1 tahun anggaran 2021 telah direalisasikan belanja di bidang kesehatan oleh Kemenkes sebesar Rp63,5 triliun atau 75,3 persen dari pagu APBN sebesar Rp84,3 triliun. Kinerja penyerapan dalam semester I tersebut merupakan yang tertinggi dalam 5 tahun terakhir baik secara nominal maupun persentase.  Kinerja penyerapan anggaran PEN kluster kesehatan per 6 Juli 2021 baru mencapai Rp47,71 triliun. Serapan ini setara 24,6 persen dari total pagu sebesar Rp193,93 persen sebelum kenaikan terakhir atau masih tergolong rendah.

Penulis: Slamet Widodo, S.E., M.E.

Abstrak:
• Menghadapi pandemi Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan SKB tentang penyelenggaraan pembelajaran untuk tahun ajaran 2020/2021 dengan beberapa kali penyesuaian. • Pandemi Covid-19 telah mempercepat upaya reformasi sistem pendidikan nasional yang semula berbasis tatap muka (kelas) menjadi lebih menekankan pembelajaran digital berbasis teknologi informasi dan komunikasi. • Beberapa negara merespon dampak pandemi Covid-19 dalam berbagai cara. Survey OECD mengenai kebijakan yang ditempuh negara dalam rangka mendukung pembejaran digital menunjukkan sebagian besar negara memberikan bantuan komputer, memperbaiki infrastruktur TIK di daerah terpencil dan di perkotaan padat penduduk, menyediakan platform pembelajaran yang fleksibel dan mandiri, dan menaruh perhatian bagi peserta didik yang memiliki keterbatasan akses, penyandang disabilitas, anak terlantar dan keluarga multikultural.




Vol. I / No. 13 - Agustus 2021

Penulis: Dwi Resti Pratiwi, S.T., MPM.
DAMIA LIANA, S.E.

Abstrak:
• Salah satu usulan dalam RUU KUP bidang PPh adalah pengaturan kembali pemberian natura dan/atau kenikmatan (fringe benefit). • Adanya selisih tarif yang cukup besar antara penerapan tarif WP badan dan orang pribadi (OP) berpotensi menimbulkan penghindaran pajak orang pribadi ke dalam bentuk fringe benefit dan berpotensi pada kerugian pajak oleh negara. • Dalam pengaturan yang baru, fringe benefit akan diperlakukan sebagai penghasilan bagi penerima dan menjadi biaya bagi pemberi kerja (deductible expenses). • Tentunya hal tersebut tidak mudah serta terdapat beberapa tantangan dalam penerapannya, seperti sulit dinilai/divaluasi, tidak semua bentuk imbalan/natura dapat diatribusikan kepada karyawan secara individual, dan masih adanya celah penghindaran dalam bentuk fringe benefit. • Untuk itu pemerintah harus memperhatikan beberapa hal agar pengaturan kembali fringe benefit dapat berjalan secara efektif.

Penulis: ANDRIANI ELIZABETH

Abstrak:
• Salah satu strategi percepatan pertumbuhan di Wilayah Kalimantan pada RKP 2022 adalah melalui pengembangan komoditas unggulan yang berorientasi pada peningkatan produktivitas dan penguatan rantai pasok dengan industri pengolahannya. Di mana, salah satu provinsi yang diproritaskan adalah Kalimantan Tengah. • Dalam pengembangan komoditas unggulan Provinsi Kalimantan Tengah, masih terdapat beberapa kendala yang perlu diperhatikan pemerintah, yaitu produktivitas sektor perkebunan yang belum optimal dan masih terbatasnya industri pengolahan. • Pemerintah perlu mendorong program prioritas dan kegiatan pokok daerah untuk meningkatkan produktivitas perkebunan. Selain itu, perlu mendorong pembangunan industri pengolahan komoditas unggulan sehingga menghasilkan produk dengan nilai tambah dan nilai jual yang lebih tinggi.




Vol. I / No. 13 - Agustus 2021

Penulis: Dahiri, S.Si., M.Sc
LINIA SISKA RISANDI

Abstrak:
• Pada tahun 2020 program food estate sudah dilaksanakan di tiga provinsi yaitu Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Kalimantan Tengah dengan capaian realisasi luas lahan 100 persen, kecuali Kalimantan Tengah 92,07 persen • Tantangan yang dihadapi dalam pengembangan Food Estate: ▪ Dukungan anggaran dari APBN ▪ Saluran air makro dan mikro ▪ Produktivitas komoditas ▪ Korporasi petani • Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah. Pertama, pengembangan Food Estate harus memperhitungkan biaya sesuai karakteristik dan kesulitan dari masing-masing daerah sehingga target dapat dicapai. Kedua, pentingnya koordinasi lintas kementerian. Ketiga, perlunya memberikan perhatian khusus pada padi di lahan rawa supaya produktivitasnya dapat tinggi setidaknya sama dengan produktivitas nasional. Keempat, pentingnya peran pemerintah dan BUMN/BUMD/Perusahaan Swasta dalam memberikan pelatihan untuk mengelola suatu perusahaan.

Penulis: EMILLIA OCTAVIA, ST.,M.Ak

Abstrak:
• Pembangunan bendungan dilakukan untuk mengatasi permasalahan air yang meliputi penyediaan air baku, penyediaan air irigasi, pengendalian banjir serta sebagai sumber energi. • Selama beberapa tahun berjalan, pengadaan bendungan masih mengalami beberapa masalah diantaranya terkait pembebasan lahan, penolakan dari masyarakat, penyelesaiaan proyek yang meleset dari target dan pemanfaatan bendungan yang belum optimal. • Terhadap permasalahan yang ada, terdapat beberapa rekomendasi yang dapat dilakukan: a. Meningkatkan koordinasi antara Kementerian PUPR dengan Pemda dan stakeholders lainnya. b. Melakukan evaluasi dalam pemilihan penyedia material dan mencari alternatif penyediaan material bendungan. c. Melakukan evaluasi perencanaan pembangunan bendungan dan jaringan irigasi serta air baku secara komprehensif. d. Mengintensifkan mitigasi dan pemeliharaan pada bendungan.

Penulis: Adhi Prasetyo Satriyo Wibowo, S.M, M.A.P.

Abstrak:
• Pemerintah menyediakan akses pembiayaan yang lebih luas terhadap UMKM melalui KUR, Kredit UMi, PNM Mekaar dan ULaMM serta LPDB. • Menurut OJK, kredit UMKM didominasi sektor perdagangan besar dan eceran. Sementara itu kredit UMKM masih terpusat di Pulau Jawa. • Tantangan atas dukungan pembiayaan UMKM terbagi menjadi empat kelompok besar yaitu: 1) Kondisi geografis, 2) Sektor non produktif mendominasi pembiayaan UMKM, 3) Kredit macet, dan 4) Sosialisasi. • Beberapa poin yang patut dipertimbangkan diantaranya: 1) Pembangunan infrastruktur serta pemberian KUR lebih diprioritaskan bagi wilayah Indonesia bagian Tengah dan Timur, 2) Memprioritaskan pembiayaan sektor produktif, 3) Mengoptimalkan peran pendamping UMKM, 4) Sosialisasi melalui Medsos, RT, RW, Babinsa dan Bhabinkantibmas.

Penulis: Rastri Paramita, S.E., M.M.

Abstrak:
Perkembangan industri manufaktur semester I tahun 2021 menunjukkan tren ekspansi yang tercermin pada PMI-BI mencapai ratarata 50, 73 persen. Tantangan pertumbuhan industri manufaktur di semester II diantaranya: PPKM; belum optimalnya perkembangan industri manufaktur yang berorientasi ekspor; dan peningkatan daya saing industri manufaktur yang masih kurang optimal. Rekomendasi atas tantangan tersebut antara lain: pemberian vaksin maupun sosialisasi akan bahayanya Covid-19 terhadap kesehatan secara masif sehingga lahir perubahan perilaku untuk hidup sehat dimasyarakat; melakukan perbaikan pengembangan industri manufaktur yang berorientasi ekspor dengan perbaikan strategi kebijakan transformasi manufaktur yang dilakukan secara end-to-end, menyeluruh, terintegrasi, dan inklusif; dan memperbaiki daya saing industri manufaktur melalui tujuh strategi.




Vol. I / No. 12 - Juli 2021

Penulis: Arjun Rizky Mahendra N
MUTIARA SHINTA ANDINI, S.E.

Abstrak:
• Terdapat peningkatan realisasi Beban Bantuan Sosial pada Tahun 2020 sebesar Rp204.77 triliiun untuk memberikan dorongan perluasan penyaluran bantuan sosial agar dapat maksimal dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19. • Permasalahan yang terjadi dalam penyaluran bantuan sosial menjadi hal yang perlu diperhatikan melalui: (a) pemberian opsi penyaluran lain yang diperlukan saat terjadi krisis termasuk untuk daerah 3T (daerah tertinggal, terdepan dan terluar), (b) proses monitoring dan evaluasi yang belum terintegrasi dan belum memanfaatkan semua sumber data. • Dampak pandemi Covid-19 menunjukkan kepada kita bahwa penyerapan bantuan sosial yang ada saat ini belum adaptif terhadap bencana, sehingga mitigasi dampak bencana belum responsif dan optimal.

Penulis: FIRLY NUR AGUSTIANI S.E., M.M.,
Marihot Nasution, S.E., M.Si.

Abstrak:
• Banyaknya jumlah penduduk yang terinfeksi Covid-19 mengakibatkan tingginya permintaan obat Covid-19, tetapi hal ini dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha dengan menjual obat tersebut dengan harga di atas HET. • Untuk menjamin keterjangkauan harga obat Covid-19, untuk memenuhi akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat, serta mengendalikan melonjaknya harga obat Covid-19, maka pemerintah mengeluarkan Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang HET obat terapi Covid-19. • Masih belum adanya prosedur pengawasan, pembinaan, dan sanksi yang jelas terkait dengan pelaku usaha yang menjual obat Covid-19 di atas HET dan penimbun obat Covid- 19. • Mengingat pentingnya pengawasan dan pembinaan HET obat Covid-19 ini, Kemenkes dan pemda provinsi/kabupaten/kota perlu menyosialisasikan Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang HET obat Covid-19 yang berlaku sejak 2 Juli 2021.

Penulis: OLLANI VABIOLA BANGUN, SIP.,MM
SAVITRI WULANDARI, S.E.

Abstrak:
• Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) merupakan salah satu program yang telah dimulai oleh Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) sejak tahun 2017. • Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) adalah program bantuan penambahan modal kerja dan atau investasi aktiva tetap untuk meningkatkan kapasitas usaha pelaku ekonomi kreatif dan pariwisata. • Pada tahun 2021, rencana alokasi penyaluran BIP adalah kurang lebih sebesar Rp60 miliar yang akan disalurkan kepada 7 (tujuh) subsektor ekonomi kreatif • Ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan pemerintah dalam melaksanakan program BIP yaitu: pertama, menyosialisasikan sistem OSS; kedua, pendampingan penggunaan teknologi dan penyiapan proposal; ketiga, evaluasi dan monitoring; keempat, pendataan penerima bantuan yang terintegrasi dengan program bantuan lain




← Sebelumnya 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 Selanjutnya →