Penulis: MUJIBURRAHMAN
SATRIO ARGA EFFENDI, S.E.
Abstrak:
Realisasi penerimaan PNBP
Kemenlu turun tajam sejak 2020.
Penurunan penerimaan PNBP
Kemenlu mencapai minus 45,97%
(yoy).
• Penerimaan PNBP Kemenlu
terkontraksi cukup signifikan dari
pendapatan visa dan paspor
sebesar 57,15%, pendapatan
lainnya di luar negeri sebesar
50,07%. Sementara Penerimaan
yang bersumber dari pendapatan
dokumen kekonsuleran hanya
turun 11,55%.
• Akibat pandemi Covid-19 di mana
masih ada pembatasan perjalanan
WNA ke Indonesia, maka tekanan
pada penerimaan PNBP Kemenlu
masih akan berlanjut hingga 2021.
• Data BPS dan Kemenparekraf
menunjukkan bahwa pada 2020,
kunjungan WNA menurun drastis
hingga mencapai 74,84%.
Sementara dari Jan-Mei 2021 turun
82%.
• Pemerintah telah mengambil
kebijakan untuk optimalisasi PNBP
K/L pada 2021 antara lain
peningkatan kualitas pelayanan
dan peningkatan penerimaan dari
aset BMN
Penulis: RIZA ADITYA SYAFRI, S. AK., M.E.
NOVA AULIA BELLA
Abstrak:
• Dalam KEM-PPKF Tahun 2022, KPU
RI dan Bawaslu menjadi 2 K/L
mitra kerja Komisi II DPR RI yang
mendapatkan pertumbuhan pagu
indikatif tertinggi dibandingkan
alokasi anggaran tahun 2021.
• Salah satu program yang
mengalami pertumbuhan tinggi
pada KPU dan Bawaslu adalah
Program Penyelenggaraan Pemilu
dan Proses Konsolidasi Demokrasi,
dengan pertumbuhan program
tersebut di KPU RI mencapai
632,13%, dan di Bawaslu mencapai
92,54%.
• Terdapat beberapa faktor yang
perlu diperhatikan oleh KPU dan
Bawaslu untuk dapat mendorong
agar pelaksanaan program tersebut
dapat berjalan optimal.
• Pertama, lokus daerah yang
menjadi fokus pelaksanaan
anggaran dapat diarahkan ke
daerah dengan IDI rendah.
• Kedua, Memperhatikan
perkembangan calon pemilih baru
dalam Pemilukada tahun 2024.
• Ketiga, memperhatikan
perkembangan sebaran penduduk
di Indonesia.
• Keempat, mendorong efektivitas
dan efisiensi dalam pelaksanaan
program.
Penulis: TIO RIYONO, S.E.
Ratna Christianingrum, S.Si., M.Si.
Abstrak:
• LPSK dibentuk menurut UU No. 13
tahun 2006 tentang Perlindungan
Saksi dan Korban.
• Tahun 2020, LPSK memisahkan diri
dari Kementerian Sekretariat
Negara dan menjadi Organisasi
Mandiri pada tahun anggaran 2021,
ditandai dengan terbitnya Perpres
No. 87 tahun 2019.
• Tahun 2015 sampai 2019 anggaran
LPSK berada dikisaran Rp75 M
hingga Rp150 M (fluktuatif) namun
cenderung mengalami penurunan.
• Tahun 2020, LPSK merima pagu
awal sebesar Rp54,6 M, dan LPSK
mendapat ABT sebesar Rp46,8 M
sehingga pagu yang diterima
menjadi Rp101,4 M, dengan
realisasi 99,01 persen.
• Tahun 2021, alokasi yang diterima
LPSK sebesar Rp79 M dan Alokasi
anggaran pada tahun 2022,
mengalami kenaikan sebesar
Rp152 M atau sebesar 92,14
persen.
• Isu yang masih dihadapi olek LPSK,
1) perbaikan UU ITE; 2) penerbitan
Perpres perlindungan justice
collaborator; 3) restitusi
pemenuhan hak saksi korban.
Penulis: MUTIARA SHINTA ANDINI, S.E., M.E.K.K.
Abstrak:
• Di tengah peningkatan kasus
Covid-19, Pemerintah mengambil
kebijakan PPKM yang tidak lepas
dari konsekuensi dampak sosial
ekonomi.
• Sehingga pemerintah kembali
meningkatkan anggaran PEN di
tahun 2021 menjadi Rp744,75
triliun salah satunya ditujukan
untuk perpanjangan programprogram bantuan sosial dalam
klaster perlindungan sosial.
• Perpanjangan program bantuan
sosial sendiri masih menghadapi
tantangan selain akurasi basis
data, yakni efektifitas anggaran
yag dianggap belum berdampak
signifikan dalam memberantas
Covid-19 maupun memulihkan
ekonomi nasional.
• Pemerintah diharapkan lebih
tegas dan berhati-hati
menentukan kebijakan anggaran
perlindungan sosial khususnya
pada masa pandemi saat ini dan
ke depan.
Penulis: Marihot Nasution, S.E., M.Si.
Abstrak:
Anggaran kesehatan tahun 2021
yang awalnya ditetapkan sebesar
Rp169,7 triliun naik menjadi Rp172
triliun di awal tahun, naik lagi jadi
Rp182 triliun, dan kemudian naik
ke Rp193,93 triliun di awal bulan
Juli lalu sebelum kenaikan anggaran
menjadi Rp214,95 triliun. Angka ini
masih dimungkinkan bertambah di
beberapa waktu mendatang seiring
dengan ketidakpastian akibat
pandemi. Hingga semester 1 tahun anggaran
2021 telah direalisasikan belanja di
bidang kesehatan oleh Kemenkes
sebesar Rp63,5 triliun atau 75,3
persen dari pagu APBN sebesar
Rp84,3 triliun. Kinerja penyerapan
dalam semester I tersebut
merupakan yang tertinggi dalam 5
tahun terakhir baik secara nominal
maupun persentase. Kinerja penyerapan anggaran PEN
kluster kesehatan per 6 Juli 2021
baru mencapai Rp47,71 triliun.
Serapan ini setara 24,6 persen dari
total pagu sebesar Rp193,93 persen
sebelum kenaikan terakhir atau
masih tergolong rendah.
Penulis: Slamet Widodo, S.E., M.E.
Abstrak:
• Menghadapi pandemi Covid-19,
pemerintah telah mengeluarkan
SKB tentang penyelenggaraan
pembelajaran untuk tahun ajaran
2020/2021 dengan beberapa kali
penyesuaian.
• Pandemi Covid-19 telah
mempercepat upaya reformasi
sistem pendidikan nasional yang
semula berbasis tatap muka (kelas)
menjadi lebih menekankan
pembelajaran digital berbasis
teknologi informasi dan komunikasi.
• Beberapa negara merespon dampak
pandemi Covid-19 dalam berbagai
cara. Survey OECD mengenai
kebijakan yang ditempuh negara
dalam rangka mendukung
pembejaran digital menunjukkan
sebagian besar negara memberikan
bantuan komputer, memperbaiki
infrastruktur TIK di daerah terpencil
dan di perkotaan padat penduduk,
menyediakan platform
pembelajaran yang fleksibel dan
mandiri, dan menaruh perhatian
bagi peserta didik yang memiliki
keterbatasan akses, penyandang
disabilitas, anak terlantar dan
keluarga multikultural.
Penulis: Dwi Resti Pratiwi, S.T., MPM.
DAMIA LIANA, S.E.
Abstrak:
• Salah satu usulan dalam RUU KUP
bidang PPh adalah pengaturan
kembali pemberian natura dan/atau
kenikmatan (fringe benefit).
• Adanya selisih tarif yang cukup
besar antara penerapan tarif WP
badan dan orang pribadi (OP)
berpotensi menimbulkan
penghindaran pajak orang pribadi
ke dalam bentuk fringe benefit dan
berpotensi pada kerugian pajak oleh
negara.
• Dalam pengaturan yang baru, fringe
benefit akan diperlakukan sebagai
penghasilan bagi penerima dan
menjadi biaya bagi pemberi kerja
(deductible expenses).
• Tentunya hal tersebut tidak mudah
serta terdapat beberapa tantangan
dalam penerapannya, seperti sulit
dinilai/divaluasi, tidak semua
bentuk imbalan/natura dapat
diatribusikan kepada karyawan
secara individual, dan masih adanya
celah penghindaran dalam bentuk
fringe benefit.
• Untuk itu pemerintah harus
memperhatikan beberapa hal agar
pengaturan kembali fringe benefit
dapat berjalan secara efektif.
Penulis: ANDRIANI ELIZABETH
Abstrak:
• Salah satu strategi percepatan
pertumbuhan di Wilayah
Kalimantan pada RKP 2022 adalah
melalui pengembangan komoditas
unggulan yang berorientasi pada
peningkatan produktivitas dan
penguatan rantai pasok dengan
industri pengolahannya. Di mana,
salah satu provinsi yang
diproritaskan adalah Kalimantan
Tengah.
• Dalam pengembangan komoditas
unggulan Provinsi Kalimantan
Tengah, masih terdapat beberapa
kendala yang perlu diperhatikan
pemerintah, yaitu produktivitas
sektor perkebunan yang belum
optimal dan masih terbatasnya
industri pengolahan.
• Pemerintah perlu mendorong
program prioritas dan kegiatan
pokok daerah untuk meningkatkan
produktivitas perkebunan. Selain itu,
perlu mendorong pembangunan
industri pengolahan komoditas
unggulan sehingga menghasilkan
produk dengan nilai tambah dan
nilai jual yang lebih tinggi.
Penulis: Dahiri, S.Si., M.Sc., C.L.D
LINIA SISKA RISANDI
Abstrak:
• Pada tahun 2020 program food
estate sudah dilaksanakan di tiga
provinsi yaitu Nusa Tenggara
Timur, Maluku, dan Kalimantan
Tengah dengan capaian realisasi
luas lahan 100 persen, kecuali
Kalimantan Tengah 92,07 persen
• Tantangan yang dihadapi dalam
pengembangan Food Estate:
▪ Dukungan anggaran dari APBN
▪ Saluran air makro dan mikro
▪ Produktivitas komoditas
▪ Korporasi petani
• Beberapa hal yang perlu menjadi
perhatian pemerintah. Pertama,
pengembangan Food Estate harus
memperhitungkan biaya sesuai
karakteristik dan kesulitan dari
masing-masing daerah sehingga
target dapat dicapai. Kedua,
pentingnya koordinasi lintas
kementerian. Ketiga, perlunya
memberikan perhatian khusus
pada padi di lahan rawa supaya
produktivitasnya dapat tinggi
setidaknya sama dengan
produktivitas nasional. Keempat,
pentingnya peran pemerintah dan
BUMN/BUMD/Perusahaan Swasta
dalam memberikan pelatihan
untuk mengelola suatu perusahaan.
Penulis: EMILLIA OCTAVIA, ST.,M.Ak
Abstrak:
• Pembangunan bendungan dilakukan
untuk mengatasi permasalahan air
yang meliputi penyediaan air baku,
penyediaan air irigasi, pengendalian
banjir serta sebagai sumber energi.
• Selama beberapa tahun berjalan,
pengadaan bendungan masih
mengalami beberapa masalah
diantaranya terkait pembebasan lahan,
penolakan dari masyarakat,
penyelesaiaan proyek yang meleset
dari target dan pemanfaatan
bendungan yang belum optimal.
• Terhadap permasalahan yang ada,
terdapat beberapa rekomendasi yang
dapat dilakukan:
a. Meningkatkan koordinasi antara
Kementerian PUPR dengan Pemda
dan stakeholders lainnya.
b. Melakukan evaluasi dalam
pemilihan penyedia material dan
mencari alternatif penyediaan
material bendungan.
c. Melakukan evaluasi perencanaan
pembangunan bendungan dan
jaringan irigasi serta air baku
secara komprehensif.
d. Mengintensifkan mitigasi dan
pemeliharaan pada bendungan.
Penulis: Adhi Prasetyo Satriyo Wibowo, S.M, M.A.P., C.L.D
Abstrak:
• Pemerintah menyediakan akses
pembiayaan yang lebih luas
terhadap UMKM melalui KUR,
Kredit UMi, PNM Mekaar dan
ULaMM serta LPDB.
• Menurut OJK, kredit UMKM
didominasi sektor perdagangan
besar dan eceran. Sementara itu
kredit UMKM masih terpusat di
Pulau Jawa.
• Tantangan atas dukungan
pembiayaan UMKM terbagi
menjadi empat kelompok besar
yaitu: 1) Kondisi geografis, 2)
Sektor non produktif mendominasi
pembiayaan UMKM, 3) Kredit
macet, dan 4) Sosialisasi.
• Beberapa poin yang patut
dipertimbangkan diantaranya: 1)
Pembangunan infrastruktur serta
pemberian KUR lebih
diprioritaskan bagi wilayah
Indonesia bagian Tengah dan
Timur, 2) Memprioritaskan
pembiayaan sektor produktif, 3)
Mengoptimalkan peran
pendamping UMKM, 4) Sosialisasi
melalui Medsos, RT, RW, Babinsa
dan Bhabinkantibmas.
Penulis: Rastri Paramita, S.E., M.M.
Abstrak:
Perkembangan industri
manufaktur semester I tahun 2021
menunjukkan tren ekspansi yang
tercermin pada PMI-BI mencapai ratarata 50, 73 persen.
Tantangan pertumbuhan industri
manufaktur di semester II diantaranya:
PPKM; belum optimalnya
perkembangan industri manufaktur
yang berorientasi ekspor; dan
peningkatan daya saing industri
manufaktur yang masih kurang
optimal.
Rekomendasi atas tantangan
tersebut antara lain: pemberian vaksin
maupun sosialisasi akan bahayanya
Covid-19 terhadap kesehatan secara
masif sehingga lahir perubahan
perilaku untuk hidup sehat
dimasyarakat; melakukan perbaikan
pengembangan industri manufaktur
yang berorientasi ekspor dengan
perbaikan strategi kebijakan
transformasi manufaktur yang
dilakukan secara end-to-end,
menyeluruh, terintegrasi, dan inklusif;
dan memperbaiki daya saing industri
manufaktur melalui tujuh strategi.
Penulis: Arjun Rizky Mahendra N
MUTIARA SHINTA ANDINI, S.E., M.E.K.K.
Abstrak:
• Terdapat peningkatan realisasi
Beban Bantuan Sosial pada Tahun
2020 sebesar Rp204.77 triliiun
untuk memberikan dorongan
perluasan penyaluran bantuan sosial
agar dapat maksimal dalam
memberikan perlindungan kepada
masyarakat terdampak pandemi
Covid-19.
• Permasalahan yang terjadi dalam
penyaluran bantuan sosial menjadi
hal yang perlu diperhatikan melalui:
(a) pemberian opsi penyaluran
lain yang diperlukan saat terjadi
krisis termasuk untuk daerah 3T
(daerah tertinggal, terdepan dan
terluar), (b) proses monitoring dan
evaluasi yang belum terintegrasi dan
belum memanfaatkan semua sumber
data.
• Dampak pandemi Covid-19
menunjukkan kepada kita bahwa
penyerapan bantuan sosial yang ada
saat ini belum adaptif terhadap
bencana, sehingga mitigasi dampak
bencana belum responsif dan
optimal.
Penulis: FIRLY NUR AGUSTIANI S.E., M.M.,
Marihot Nasution, S.E., M.Si.
Abstrak:
• Banyaknya jumlah penduduk yang
terinfeksi Covid-19 mengakibatkan
tingginya permintaan obat Covid-19,
tetapi hal ini dimanfaatkan oleh
sebagian pelaku usaha dengan
menjual obat tersebut dengan harga
di atas HET.
• Untuk menjamin keterjangkauan
harga obat Covid-19, untuk
memenuhi akuntabilitas dan
transparansi kepada masyarakat,
serta mengendalikan melonjaknya
harga obat Covid-19, maka
pemerintah mengeluarkan
Kepmenkes No.
HK.01.07/MENKES/4826/2021
tentang HET obat terapi Covid-19.
• Masih belum adanya prosedur
pengawasan, pembinaan, dan sanksi
yang jelas terkait dengan pelaku
usaha yang menjual obat Covid-19 di
atas HET dan penimbun obat Covid-
19.
• Mengingat pentingnya pengawasan
dan pembinaan HET obat Covid-19
ini, Kemenkes dan pemda
provinsi/kabupaten/kota perlu
menyosialisasikan Kepmenkes No.
HK.01.07/MENKES/4826/2021
tentang HET obat Covid-19 yang
berlaku sejak 2 Juli 2021.
Penulis: OLLANI VABIOLA BANGUN, SIP.,MM
SAVITRI WULANDARI, S.E.
Abstrak:
• Bantuan Insentif Pemerintah
(BIP) merupakan salah satu
program yang telah dimulai oleh
Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf)
sejak tahun 2017.
• Bantuan Insentif Pemerintah
(BIP) adalah program bantuan
penambahan modal kerja dan atau
investasi aktiva tetap untuk
meningkatkan kapasitas usaha
pelaku ekonomi kreatif dan
pariwisata.
• Pada tahun 2021, rencana alokasi
penyaluran BIP adalah kurang
lebih sebesar Rp60 miliar yang
akan disalurkan kepada 7 (tujuh)
subsektor ekonomi kreatif
• Ada beberapa poin penting yang
harus diperhatikan pemerintah
dalam melaksanakan program BIP
yaitu: pertama, menyosialisasikan
sistem OSS; kedua, pendampingan
penggunaan teknologi dan
penyiapan proposal; ketiga,
evaluasi dan monitoring; keempat,
pendataan penerima bantuan
yang terintegrasi dengan program
bantuan lain
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635