Data Analisis Tematik APBN

Vol. I / No. 10 - Juni 2021

Penulis:
SATRIO ARGA EFFENDI, S.E., M.E.

Abstrak:
• Kemhan memiliki tugas pokok merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan di bidang strategi, perencanaan, potensi dan kekuatan pertahanan. • Kemhan butuh alokasi anggaran yang cukup untuk meningkatkan kekuatan pertahanan. • Alokasi anggaran Kemhan terus mengalami peningkatan. Sejak 2010 tumbuh rata-rata 9,5% atau naik dari Rp42,4 triliun menjadi Rp125,8 triliun pada 2022. • Realisasi output prioritas Kemhan terus menurun sejak 2015 • Anggaran belanja Kemhan hingga 2020 masih didominasi oleh belanja pengawai • Anggaran belanja pertahanan masih di bawah 1 % PDB dan fokus belanja Kemhan masih memprioritaskan Matra Darat.

Penulis:
RIZA ADITYA SYAFRI, S. AK., M.E.

Abstrak:
• Pemerintah melalui Dokumen KEM-PPKF Tahun 2022, menegaskan kebijakan yang akan ditempuh di tahun 2022 terkait PNBP, salah satunya target PNBP di Kementerian ATR/BPN • Kementerian ATR/BPN merupakan salah satu K/L yang menjadi penyumbang terbesar setoran PNBP dari sektor layanan, namun pertumbuhannya cenderung rendah. • Langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan PNBP Kementerian ATR/BPN, di antaranya: Menerapkan pola KPBU, mengembangkan dan digitalisasi pendaftaran hak kepemilikan tanah dan pengurusan tanggungan pertanahan, Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pengelolaan BMN dan aset

Penulis: TIO RIYONO, S.E.
Ratna Christianingrum, S.Si., M.Si.

Abstrak:
• Realisasi anggaran tahun 2005 sampai 2019 meningkat rata- rata sebesar 14,14 persen pertahun. • Tahun 2021 Kejaksaan Agung memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp9.593 miliar, dan dilakukan penghematan hingga menjadi Rp289 miliar • Dalam dokumen KEM PPKF Tahun 2022, Kejaksaan Agung memperoleh pagu indikatif sebesar Rp6.864 miliar • Pada 2010, sebagian besar belanja digunakan untuk jenis belanja barang (36%) sedangkan pada 2019, sebagian besar digunakan untuk belanja pegawai (51%). • Isu yang masih dihadapi antara lain: Pembentukan Jampidmil, digitalisasi serta 3) terbitnya Pedoman Kejaksaan No.1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.




Vol. I / No. 10 - Juni 2021

Penulis: Dwi Resti Pratiwi, S.T., MPM.
DAMIA LIANA, S.E.

Abstrak:
▪ Perkembangan fintech P2P lending dan nilai transaksinya yang cukup tinggi telah membawa potensi perpajakan yang menjanjikan. Namun hingga saat ini, pemerintah baru pada tahap perencanaan untuk mengkaji penerapan perpajakan pada industri fintech P2P lending ▪ Belum adanya aturan teknis yang secara spesifik mengatur perpajakan bagi perusahaan fintech P2P lending telah menyulitkan otoritas pajak dalam menarik pajak dari sektor ini. ▪ Tantangan dalam menerapkan pajak pada fintech P2P lending di antaranya transaksi fintech yang tidak memiliki batas negara akan menyulitkan pemerintah untuk mendeteksi pemain fintech asing di Indonesia. Kedua, banyaknya fintech P2P lending ilegal menempatkan server-nya di luar negeri. ▪ Dalam menerapkan pajak fintech, beberapa hal yang perlu dipertimbangkan antara lain penyelenggara fintech perlu ditetapkan sebagai wajib pungut, meningkatkan kinerja Satgas Waspada Investasi (SWI), serta memperkuat kerjasama antara OJK, Kemenkoinfo, dan DJP

Penulis:

Abstrak:
• Guna mempercepat pencapaian target 100 persen akses air minum layak, salah satu upaya yang ditempuh pemerintah adalah tetap akan memberikan jaminan atas kredit Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) • Dalam pratiknya, penjamin tersebut terkendala oleh masih banyaknya PDAM yang tidak sehat dan masih rendahnya PDAM yang sudah menerapkan tarif dengan prinsip full cost recovery. • Guna mengatasi kendala dimaksud, terdapat alternatif kebijakan, antara lain: a. Pemerintah memastikan pemda melaksanakan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (5) dan Pasal 29A Permendagri tentang Tarif Air Minum. b. Perlu adanya norma yang mengatur ketentuan sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak menjalankan Pasal 27 ayat (5) dan Pasal 29A. c. Adanya Dana Insentif Daerah bagi daerah yang mampu meningkatkan status kesehatan PDAM.




Vol. I / No. 10 - Juni 2021

Penulis:
MUTIARA SHINTA ANDINI, S.E., M.E.K.K.

Abstrak:
• Nilai Indeks Pembangunan Gender (IPG) yang mencapai angka 91,03 di 2015; 90,90 di 2018; namun naik menjadi 91,06 di tahun 2020. IPG adalah indikator yang menggambarkan rasio capaian antara IPM perempuan dengan IPM laki-laki. Covid-19 memperparah ketimpangan gender dimana kenaikan IPM perempuan menjadi lebih lambat dibanding IPM laki-laki. • Meskipun terdapat regulasi untuk mendorong penerapan ARG, budget tagging/penandaan anggaran untuk ARG sendiri belum dilakukan secara maksimal oleh seluruh K/L, bahkan terdapat penurunan ARG dari tahun 2019-2021. Konsistensi dalam melakukan budget tagging ARG juga mengalami penurunan di tahun 2021. Tercatat hanya 17 K/L yang konsisten melakukan tagging tersebut dari tahun 2018 hingga 2021 (Bappenas, 2021). Dengan demikian, perlu ditingkatkan lagi kesadaran dan kepatuhan K/L dalam melakukan penandaan anggaran.

Penulis: Marihot Nasution, S.E., M.Si.

Abstrak:
• Isu strategis pembangunan SDM pada tahun 2022 adalah percepatan pemenuhan pelayanan kesehatan yang berkualitas di seluruh wilayah dengan meningkatkan pelayanan kesehatan esensial, penguatan keamanan dan ketahanan kesehatan (health security dan resilience), serta upaya promotif dan preventif. • Beberapa sasaran yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2022 terlalu ambisius, seperti pencapaian AKI & AKB serta prevalensi stunting jika melihat pencapaian pada baseline 2019. • Sasaran ambisius dapat tercapai jika pemerintah menjalankan upaya ekstra (extra efforts) untuk mencapainya. Nyatanya, dalam RKP 2022 pemerintah memang menyiapkan reformasi sistem kesehatan, namun reformasi tersebut akan dijalankan di tengah upaya pemerintah mengendalikan pandemi Covid-19 dengan melanjutkan vaksinasi Covid-19. Pemerintah akan menjalankan reformasi tersebut dengan sumber daya yang relatif terbatas.

Penulis: SAVITRI WULANDARI, S.E.

Abstrak:
• Dari tahun 2010 s.d 2019, realisasi anggaran Kemenpora mengalami penurunan rata-rata sebesar -1,7 persen per tahun. • Pada tahun 2021, Kemenpora melakukan penyederhanaan dan perubahan nomenklatur program yang semula empat program menjadi tiga program. • Proporsi anggaran program kepemudaan pada tahun 2021 dan tahun 2022 hanya mencapai sekitar 5 persen dan bahkan lebih sedikit jika dibandingkan dengan program dukungan manajemen. • Capaian kinerja pembangunan kepemudaan belum memuaskan dilihat dari nilai Indeks Pembangunan Pemuda (2019) sebesar 51,05 masih di bawah target RKP 2019 sebesar 54,67 (nilai maksimal 100). • Belanja barang mendominasi dibandingkan jenis belanja lainnya. Porsi belanja barang tahun 2019 adalah sebesar 93,60 persen dari total belanja.




Vol. I / No. 10 - Juni 2021

Penulis: Dahiri, S.Si., M.Sc., C.L.D

Abstrak:
• Meskipun produksi beras mengalami surplus, tetapi impor masih terus terjadi. • Regulasi yang ada belum mampu mengatur impor beras. • UU Ciptaker turut melemahkan regulasi-regulasi dalam impor beras. • Keraguan juga diperkuat dari perbedaan pendapat antara bulog, kementerian perdagangan, kementerian pertanian, dan kepala daerah dalam kebijakan impor. • Semua keraguan dapat menjadi keyakinan apabila pertama, impor tidak dapat dilakukan jika produksi beras (P)-konsumsi (K)-CBN masih surplus. Kedua, meskipun terjadi defisit sehingga impor, tetapi pemerintah menyerap gabah petani. Ketiga, meningkatkan koordinasi bulog, kementerian perdagangan, kementerian pertanian, dan kepala daerah dalam kebijakan impor dengan rumus perhitungan yang sama.

Penulis:

Abstrak:
▪ Per Juni 2020, masih terdapat 15 proyek yang telah selesai ditenderkan dan 37 proyek dalam tahap penyiapan, dengan estimasi biaya sekitar 20,9 miliar USD (PPP Book, 2020) atau setara Rp292,6 triliun. ▪ Ada beberapa alternatif yang dapat dilakukan pemerintah guna meningkatkan peran swasta (selain BUMN) untuk terlibat dalam skema KPBU, antara lain: Memperkuat koordinasi diantara stakeholders terkait dalam pelaksanaan proyek KPBU, sehingga penyelesaian proyek KPBU tepat waktu; Memperkuat efektivitas dukungan kelayakan dan penjaminan dari Pemerintah melalui analisis mitigasi yang mendalam sehingga mampu mengurang risiko usaha bagi swasta; Melaksanakan pemantauan proyek hingga ke sisi hilir guna mengurangi risiko bagi investor setelah proses konstruksi selesai; dan Memastikan perencanaan KPBU lebih komprehensif guna memitigasi hambatan pembebasan lahan, perizinan dan regulasi yang berdampak negatif pada value of money perusahaan di masa mendatang.

Penulis: Adhi Prasetyo Satriyo Wibowo, S.M, M.A.P., C.L.D

Abstrak:
• Restrukturisasi BUMN bertujuan membenahi kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan. • Kondisi BUMN saat ini dikategorikan menjadi 3 yaitu 38 persen dipertahankan dan dikembangkan, lalu 31,5 persen dikonsolidasikan dan merger, kemudian 30,5 persen dikelola oleh PPA. • BUMN yang memiliki kinerja buruk biasanya mengalami beberapa problematika, yang terbagi menjadi 3 kelompok besar yaitu: 1) Tingginya biaya; 2) Operasional tidak efisien; 3) Kurangnya pembiayaan • Untuk itu, terdapat beberapa poin rekomendasi, antara lain: Efisiensi biaya tenaga kerja dan produksi, Perubahan model bisnis, Mencari investor strategis dan pengembangan investasi, Penguatan model bisnis; Menghentikan usaha apabila kondisinya sudah buruk, dan Menerapkan GCG.

Penulis: Dr.Tr. Rastri Paramita, S.E., M.M.

Abstrak:
• Amanah UU Nomor 30 Tahun 2007 untuk mengubah bentuk subsidi listrik dari subsidi komoditas menjadi subsidi langsung serta pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2003 mengenai pengelolaan APBN yang efisien dan berkeadilan menjadi dasar pelaksanaan reformasi subsidi listrik sejak tahun 2017. • Tantangan melanjutkan reformasi subsidi listrik yaitu: subsidi langsung membutuhkan proses panjang, perlu mengintegrasikan pembelajaran dari implementasi perubahan subsidi listrik pada tahun 2017, memerlukan mekanisme dan teknologi penyaluran yang berbeda, dan adanya ketidakpastian berakhirnya pandemi. • Rekomendasi atas tantangan tersebut, diantaranya: advokasi dan persiapan kebijakan SLTS yang tepat baik mekanisme maupun kelembagaan, melakukan sosialisasi SLTS, melakukan integrasi data SLTS dengan penyaluran bantuan program perlindungan sosial, melakukan integrasi data dengan penyaluran bantuan program perlindungan sosial, dan melakukan evaluasi terhadap pemberian subsidi.




Vol. I / No. 9 - Juni 2021

Penulis: SATRIO ARGA EFFENDI, S.E., M.E.

Abstrak:
• Berdasarkan data BPS (2021), jumlah wisatawan mancanegara turun sebesar 75,03% pada 2020. • Kontribusi sektor pariwisata terhadap PDB sebesar 4,80% (2019) dan diperkirakan menurun menjadi 4,1% (2020) akibat pandemi Covid-19. • Indonesia menerapkan kerja sama TCA untuk memberikan kelonggaran bagi para wisatawan untuk melakukan perjalanan dalam atau luar negeri. • Hingga saat ini, Indonesia telah menandatangani 4 TCA dengan negara mitra: RRT, Korea Selatan, Uni Emirat Arab, dan Singapura sedangkan Malaysia, Jepang, Turki, dan negara anggota ASEAN masih tahap penjajakan. • Ada 3 tantangan penerapan TCA pariwisata, yaitu belum ada ketentuan mengenai bagaimana SOP agar turis tetap berada di wilayah yang dituju, potensi risiko kenaikan kasus Covid-19 setelah libur Lebaran, dan negara mitra yang tengah menerapkan kebijakan lockdown.

Penulis: Rendy Alvaro, S.Sos., M.E.

Abstrak:
• Pemerintah berencana merubah sistem pensiun PNS dari semula menggunakan skema pay as you go menjadi fully funded. • Diperkirakan terdapat risiko lonjakan terhadap beban APBN setidaknya dalam 5-10 tahun di awal penerapan kebijakan fully funded. • Pada tahun 2019, komposisi belanja pensiun dalam komponen belanja pegawai mencapai 31,77% atau sebesar Rp119,48 triliun. • Terdapat 2 risiko yang mungkin timbul dari penerapan skema fully funded ini. Pertama, risiko terhadap peningkatan beban APBN. Kedua, risiko kerugian atas imbal hasil investasi yang dikelola lembaga pensiun. • Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan pemerintah terkait kesiapan penerapan skema pensiun yang baru: (a) RPP yang akan menjadi dasar hukum; (b) kredibilitas dan kualitas SDM lembaga pengelola dana pensiun; (c) kesiapan APBN dan APBD dalam masa transisi dari skema lama ke skema baru, terutama melihat kondisi perekonomian saat ini, selama pandemi Covid-19.

Penulis: TIO RIYONO, S.E.

Abstrak:
• Realisasi anggaran Kemenkumham dari tahun 2005 hingga 2020 meningkat sangat fantastis mencapai 13,56 persen per tahun, sedikit di bawah Kepolisian yaitu 14,83 persen per tahun. • Dalam dokumen KEM PPKF 2022, anggaran Kemenkumham meningkat sedikit 0,37 persen (yoy) menjadi sebesar Rp17,02 triliun. • Jika dilihat dari output prioritas 2020 dan 2021, terjadi penurunan tajam secara kuantitas pada 4 prioritas pertama. • Beberapa isu besar yang perlu menjadi perhatian hingga 2022: 1) penyelesaian overcrowded lapas, 2) pelanggaran keimigrasian, dan 3) reformasi terhadap sistem peradilan pidana terpadu melalui fungsi legislasi




← Sebelumnya 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 Selanjutnya →