Data Analisis Tematik APBN

Vol. I / No. 8 - Mei 2021

Penulis: Ade Nurul Aida, S.E., M.E.

Abstrak:
• Industri pertahanan menjadi salah satu hal krusial dalam rangka mendukung sistem pertahanan negara. Industri pertahanan yang kuat tercermin dari tersedianya jaminan pasokan kebutuhan alat utama sistem senjata (alutsista) serta sarana pertahanan secara berkelanjutan; • Namun sayangnya, industri pertahanan Indonesia masih belum optimal, untuk beberapa jenis alutsista pun masih mengandalkan produk impor. Secara rata-rata (2015-2019), Indonesia berada pada posisi 17 sebagai negara pengimpor terbesar alutsista; • Terdapat beberapa tantangan dalam pengembangan industri pertahanan antara lain terbatasnya teknologi, minimnya anggaran, serta belum transparannya proses pengadaan; • Untuk itu, perlunya peran pemerintah dalam mengatasi hal tersebut dan koordinasi dari seluruh stakeholder terkait.

Penulis: RIZA ADITYA SYAFRI, S. AK., M.E.
NOVA AULIA BELLA

Abstrak:
• Pemerintah mengusulkan kenaikan anggaran Otsus Provinsi Papua dan Papua Barat dalam revisi UU Otsus Papua dari semula 2% dari DAU Nasional menjadi 2,25% dari DAU Nasional; • Beberapa fokus anggaran Otsus Papua dan Papua Barat adalah untuk percepatan pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat, dengan beberapa fokus diantaranya sektor pendidikan dan kesehatan; • Percepatan pembangunan di sektor pendidikan dan kesehatan yang dilihat dari indikator Angka Melek Huruf dan Angka Harapan Hidup memperlihatkan bahwa percepatan pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat lebih lambat dari ratarata nasional. Artinya percepatan pembangunan dengan adanya otsus Papua masih lebih lambat dibandingkan daerah lain yang tidak mendapat anggaran otsus; • Rata-rata SILPA dana otsus Papua dan Papua Barat relatif tinggi, dengan rata-rata SILPA dana otsus di Provinsi Papua mencapai Rp528,6 miliar per tahun, dan Papua Barat mencapai Rp257,2 miliar per tahun.

Penulis:
TIO RIYONO, S.E.

Abstrak:
• Penggunaan drone untuk kepentingan komersial sudah banyak dilakukan; • Pada tahun 2020, Densus 88 menggagalkan rencana aksi teroris dengan menggunakan drone; • Penggunaan drone dapat memberikan manfaat namun drone dapat digunakan untuk mengganggu stabilitas keamanan nasional; • Adanya kecenderungan dari ekstrimis untuk penggunaan dan perkembangan teknologi dalam melakukan aksi teror; • Saat ini belum adanya regulasi yang mengatur penggunaan drone dilihat dari aspek keamanan negara; • Belum adanya aturan yang mewajibkan pengguna drone untuk melakukan pencatatan kepemilikan; • Masih parsialnya regulasi yang mengatur penggunaan drone; • Untuk itu DPR perlu mendorong pemerintah untuk membuat regulasi terhadap penggunaan drone secara menyeluruh.




Vol. I / No. 8 - Mei 2021

Penulis: HIKMATUL FITRI, SE.,M.Sc
DAMIA LIANA, S.E.

Abstrak:
• Dalam mendukung upaya reformasi dan konsolidasi fiskal tahun 2023, pemerintah akan melakukan transformasi pajak melalui peningkatan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di atas 10%. • Hal ini perlu mendapat perhatian pemerintah, pasalnya, PPN yang merupakan pajak berbasis konsumsi justru akan memberi potensi efek negatif terhadap pendapatan negara. • Kenaikan tarif PPN akan menaikkan harga komoditas, sehingga menyebabkan masyarakat mengurangi tingkat konsumsi. • Kenaikan tarif PPN juga akan memaksa investor menahan investasi di Indonesia karena perlu menghitung kembali biaya produksi hingga tingkat keuntungannya dalam jangka pendek, menengah, dan panjang sebagai akibat meningkatnya biaya produksi dan menurunnya tingkat permintaan barang dan jasa

Penulis: ANDRIANI ELIZABETH

Abstrak:
• Dalam KEM dan PPKF tahun 2022, pemerintah telah menetapkan tingkat pertumbuhan ekonomi tahun 2022 sebesar 5,2 – 5,8 persen. Kebijakan ini ditetapkan dalam mencapai visi pemerintah untuk membawa Indonesia keluar dari MIT sebelum tahun 2045. • Proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2022 juga diprediksikan akan tumbuh positif oleh beberapa lembaga internasional, antara lain oleh Asian Development Bank (kisaran 5 persen), Morgan Stanley (5,4 persen) dan The Organization for Economic Co-Operation and Development (5,4 persen). Namun, Indonesia tetap menghadapi tantangan yang dapat berisiko secara signifikan terhadap proyeksi tersebut. • Pemerintah sebaiknya mempercepat pemerataan program vaksinasi Covid-19 dan melaksanakan reformasi fiskal.




Vol. I / No. 8 - Mei 2021

Penulis: Arjun Rizky Mahendra N
MUTIARA SHINTA ANDINI, S.E.

Abstrak:
▪ Tahun 2020, biaya haji yang ditentukan pemerintah adalah sebesar Rp35.200.000 dari nilai riil Rp70.000.056, sisa dari nilai riil tersebut merupakan subsidi biaya haji. ▪ Biaya haji tahun ini diperkirakan naik mencapai Rp44.300.000. Komponen yang menyumbang kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji adalah program kesehatan yang sebesar Rp6.600.000. ▪ Selisih antara biaya haji riil dan yang dibayarkan per jamaah mengindikasikan bahwa total subsidi biaya haji yang diambil dari BPKH mencapai Rp7 triliun per tahun. Potensi kenaikan subsidi ini setiap tahunnya diprediksi selalu ada. Selain itu, potensi hadirnya tambahan kuota juga memungkinkan

Penulis: TAUFIQ HIDAYATULLAH, SE
Marihot Nasution, S.E., M.Si.

Abstrak:
• Pada Februari 2021, jumlah pengangguran turun menjadi 8,75 juta orang dari 9,77 juta orang di Agustus 2020. Jumlah ini masih lebih tinggi dari periode-periode sebelum pandemi terjadi. • Salah satu kebijakan pemerintah untuk menekan pengangguran adalah Kartu Prakerja. Hasil dari program ini salah satunya adalah 35 persen penerima Kartu Prakerja yang sebelumnya menganggur mendapat pekerjaan pasca pelatihan. • Tingkat kepesertaan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 khususnya para pencari kerja, buruh yang terkena PHK dan dirumahkan dalam Program Kartu Prakerja masih rendah, seharusnya merekalah yang mendapatkan prioritas kepesertaan Program. • Peminat pelatihan bidang teknologi informasi (TI) pada Program Kartu Prakerja masih rendah. Padahal kebutuhan SDM TI akan semakin meningkat tiap tahunnya.

Penulis: OLLANI VABIOLA BANGUN, SIP.,MM
SAVITRI WULANDARI, S.E.

Abstrak:
▪ Pada tahun 2020, perbaikan kebijakan dilakukan melalui perubahan penyaluran Dana BOS, transfer dana dilakukan langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke rekening sekolah ▪ Pada tahun 2021, anggaran BOS dialokasikan sebesar Rp52,5 triliun yang akan disalurkan kepada 216.662 sekolah di seluruh Indonesia. ▪ Pokok-pokok kebijakan BOS tahun 2021 diatur sesuai dengan Permendikbud No. 6/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yaitu: pertama, nilai satuan biaya bantuan operasional sekolah bervariasi sesuai karakteristik daerah. Kedua, penggunaan Dana BOS tetap fleksibel, termasuk untuk keperluan persiapan pembelajaran tatap muka. Ketiga, pelaporan penggunaan BOS dilakukan secara daring.




Vol. I / No. 8 - Mei 2021

Penulis: Dahiri, S.Si., M.Sc
ROSALINA TINEKE KUSUMAWARDHANI, S.E., M.M.

Abstrak:
• KKP menargetkan konsumsi ikan mencapai 62,50 kilogram per kapita tahun 2024. • Untuk mendukung target tersebut, KKP menetapkan 5 koridor logistik perikanan yang menghubungkan pusat pengumpulan dan pusat distribusi. • Terdapat beberapa fokus dalam regulasi tersebut. Pertama adalah menurunkan beban biaya logistik. Kedua, perluasan akses pasar. • Adapun rekomendasi untuk menurunkan biaya logistik diantaranya, pertama, pemberian insentif pada jasa pengangkut ikan dari hulu ke hilir pada 5 koridor, dengan meringankan pajak jasa pengangkut baik BUMN maupun swasta. Kedua, KKP harus memprioritaskan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan untuk wilayah Indonesia Timur. • Rekomendasi untuk perluasan pasar, yaitu, pertama, meningkatkan bantuan cold storage di Indonesia Timur kepada nelayan khususnya jenis cold storage portable. Kedua adalah mengoptimalkan KEK Morotai sebagai koridor logistik perikanan dan pusat industri perikanan

Penulis: EMILLIA OCTAVIA, ST.,M.Ak
RICKA WARDIANINGSIH, SE

Abstrak:
• Dalam rangka mengurangi angka backlog dan RTLH terutama pada kelompok MBR, maka pemerintah mengadakan program BSPS. Kontribusi BSPS selama tahun 2015 – 2019 yaitu 735.856 unit dari target sebesar 1.500.000 unit. • Dalam perjalanannya, program BSPS masih menghadapi beberapa kendala, antara lain: a. Sosialiasi yang kurang dari Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL); b. Kualitas rumah program BSPS yang tidak layak; c. Perbedaan harga material dan upah tukang di tiap daerah; dan d. Persyaratan rumah dalam PKRS. • Alternatif kebijakan terhadap kendalakendala BSPS yaitu: a. Pengawasan kinerja TFL secara berkelanjutan. b. Evaluasi perekrutan TFL dan kerja sama dengan akademisi dalam pengerjaan rumah BSPS. c. Revisi terhadap besaran nilai BSPS dengan menyesuaikan IKK tiap daerah. d. Meninjau kembali aturan penilaian kelayakan rumah PKRS.

Penulis: ERVITA LULUK ZAHARA, S.E., M.E.

Abstrak:
• Indonesia Financial Group (IFG) resmi ditetapkan sebagai bagian badan usaha milik negara yang merupakan induk perusahaan yang bergerak di bidang investasi, perasuransian, dan penjaminan. • Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin operasional kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No KEP19/D.05/2021. IFG Life yang juga sebagai anak usaha IFG akan menerima migrasi polis asuransi dari nasabah PT Asuransi Jiwasraya hasil restrukturisasi. • IFG harus mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dari semua anggota holding tanpa terkecuali. Serta diperlukan pengawasan ketat baik dari Kementerian BUMN, BPK serta DPR RI.

Penulis: DEASY DWI RAMIAYU, S.E.

Abstrak:
• Program Pembangunan Pembangkit 35.000 MW diprediksi akan selesai pada tahun 2029. Per November 2020, realisasinya baru mencapai 233 unit atau 27,81 persen. Hal ini disebabkan kurangnya proyeksi perhitungan kebutuhan listrik nasional. • Dengan keterlambatan ini, Indonesia berisiko dihadapi oversupply listrik dan meningkatnya beban keuangan negara akibat skema dalam negosiasi kontrak. • Beberapa hal yang dapat dilakukan Pemerintah ialah Pemerintah dapat melakukan renegosiasi dan koordinasi dengan pihak swasta, misalnya dengan menawarkan penundaan pelaksanaan proyek. Selain itu, Pemerintah perlu melakukan proyeksi perhitungan kebutuhan listrik yang menitikberatkan pada realisasi angka capaian pertumbuhan ekonomi dan konsumsi listrik nasional.




Vol. I / No. 7 - Mei 2021

Penulis: Martha Carolina, SE.,Ak., M. Ak.

Abstrak:
• Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A) termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan hambatan dalam masalah global yang terkait Hak Asasi Manusia (HAM), ketimpangan gender, dan indikator pembangunan. • Salah satu upaya pemerintah mengatasi permasalahan KtP/A dan TPPO yaitu dengan memberikan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK Non Fisik PPA) atau dana pelayanan PPA mulai tahun 2021. • Juknis DAK Non Fisik PPA saat ini telah meningkatkan pengelolaan melalui mekanisme pengalokasian yang melibatkan partisipasi daerah (bottom up), pengelolaan sudah terintegrasi melalui aplikasi Simfoni PPA dan Aladin yang mengakomodasi proses pengusulan hingga sinkronisasi usulan, perencanaan dan penganggaran telah berbasis output dan outcome, serta penyaluran dana sudah berbasis laporan kinerja penyerapan dan penggunaan.

Penulis: Marihot Nasution, S.E., M.Si.

Abstrak:
• Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A) termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan hambatan dalam masalah global yang terkait Hak Asasi Manusia (HAM), ketimpangan gender, dan indikator pembangunan. • Salah satu upaya pemerintah mengatasi permasalahan KtP/A dan TPPO yaitu dengan memberikan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK Non Fisik PPA) atau dana pelayanan PPA mulai tahun 2021. • Juknis DAK Non Fisik PPA saat ini telah meningkatkan pengelolaan melalui mekanisme pengalokasian yang melibatkan partisipasi daerah (bottom up), pengelolaan sudah terintegrasi melalui aplikasi Simfoni PPA dan Aladin yang mengakomodasi proses pengusulan hingga sinkronisasi usulan, perencanaan dan penganggaran telah berbasis output dan outcome, serta penyaluran dana sudah berbasis laporan kinerja penyerapan dan penggunaan.

Penulis: IRANISA, SE.,M.Acc
SAVITRI WULANDARI, S.E.

Abstrak:
• Rendahnya APK PT salah satunya disebabkan biaya pendidikan perguruan tinggi yang belum terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. • Pada tahun 2020 baru sekitar 30,85 persen kelompok usia produktif 19- 24 tahun di Indonesia yang menempuh pendidikan di PT. • Kemendikbud menyelenggarakan program KIP Kuliah untuk meningkatkan APK PT. Dalam dua tahun ini, Kemendikbud telah melakukan penyesuaian terhadap biaya pendidikan dan biaya hidup. Tindakan ini merupakan signal positif yang diberikan Kemendikbud atas kendala yang ada pada tahun pertama penyelenggaraan KIP Kuliah. • Namun, mengingat ini merupakan program lanjutan dari Bidikmisi dengan penerima manfaat yang lebih besar, maka Kemendikbud juga dapat memberikan perhatian pada kendala-kendala yang masih dihadapi selama penyelenggaraan program Bidikmisi agar kendala yang ada dapat diminimalisir




← Sebelumnya 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 Selanjutnya →