Penulis: SATRIO ARGA EFFENDI, S.E.
Abstrak:
• Menurut laporan dari State of The
Global Islamic Economy (SGIE) Report,
ada sekitar 1,8 miliar penduduk
muslim yang menjadi konsumen
industri halal. Peluang konsumen
dalam industri halal meningkat
sebesar 5,2 persen setiap tahun,
dengan total konsumsi mencapai
USD2,2 triliun.
• Sepanjang tahun 2020, Indonesia
telah diakui sebagai salah satu negara
dengan progres terbaik dalam hal
ekonomi dan keuangan syariah, yaitu
ranking ke-2 sebagai The Most
Developed Countries in Islamic Finance
dan menempati peringkat ke-4 dalam
kategori Top 15 Global Islamic
Economy Indicator (GIEI).
• Permasalahan yang sering muncul
dalam perdagangan produk halal
yaitu ekspor Indonesia ke negara OKI
terkadang terkendala oleh
beragamnya regulasi, standar dan
sistem sertifikasi halal masing-masing
negara.
• Oleh karena itu, pemerintah perlu
secara aktif menjalin kerjasama baik
bilateral maupun multilateral dengan
negara-negara OKI lainnya. Kerjasama
tersebut misalnya dalam bentuk
perjanjian dagang antar negara.
Penulis: Rendy Alvaro, S.Sos., M.E.
NOVA AULIA BELLA
Abstrak:
• Registering property merupakan
indikator yang menilai tahapan,
waktu, biaya, dan sistem
administrasi suatu negara terkait
pembebasan/pendaftaran tanah.
• Registering property yang
merupakan salah satu indikator
dalam EoDB menempatkan
Indonesia pada posisi 106 dari 190
negara pada tahun 2020.
• Pemerintah sudah melakukan
percepatan pendaftaran tanah
melalui program Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
sejak tahun 2018, dan Sertifikat
Elektronik pada tahun 2021.
• Program sertifikat tanah ini dapat
memberikan efisiensi pada
pendaftaran tanah, kepastian
hukum dan perlindungan hukum,
mengurangi jumlah sengketa,
konflik dan perkara pengadilan
mengenai pertanahan dan juga
salah satunya menaikan nilai
registering property dalam rangka
mendongkrak peringkat EoDB.
• Adanya kepastian hukum atas
legalitas tanah ini membawa
pertimbangan juga bagi para
investor baik dari dalam negeri
maupun luar negeri untuk
melakukan investasi.
Penulis:
Ratna Christianingrum, S.Si., M.Si.
Abstrak:
• Perubahan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik
Indonesia merupakan inisiatif
atau usulan Badan Legislasi
Dewan Perwakilan Rakyat.
• Tujuan dari revisi undangundang tersebut dilakukan
karena banyaknya perubahan
yang terjadi dalam segala
bidang, termasuk harapan
publik terhadap adanya
kepastian hukum yang lebih
terukur.
• Kejaksaan sebagai pengendali
proses perkara atau "dominus
litis" mempunyai kedudukan
sentral dalam penegakan
hukum.
• Terdapat 6 (enam) urgensi
diperlukannya perubahan UU
Kejaksaan.
• Dalam revisi UU Kejaksaan,
terdapat delapan poin yang
dibahas.
• Progres Revisi UU Kejaksaan
selanjutnya menunggu Surat
Presiden dari Presiden Joko
Widodo.
Penulis: ROSALINA TINEKE KUSUMAWARDHANI, S.E., M.M.
LINIA SISKA RISANDI
Abstrak:
• Mayoritas RTUP memiliki luas
lahan dibawah 1 hektar.
• Keterbatasan anggaran
menyebabkan kuota subsidi
pupuk selalu di bawah kebutuhan
sesuai dengan e-RDKK.
• Dengan menggunakan
pendekatan kebutuhan pupuk
komoditas padi, kebutuhan
alokasi subsidi pupuk bagi lahan
maksimal 2 hektar masih terbatas
atau kurang.
• Jika subsidi hanya diberikan
dengan lahan kurang dari 1 ha,
maka kebutuhan anggarannya
hanya Rp16,42 triliun atau masih
lebih rendah Rp8,856 triliun
dibanding alokasi 2021.
• Kelebihan pagu tersebut dapat
diberikan kepada petani dengan
luasan lahan 1-1,99 hektar di
wilayah Sulawesi, Kalimantan
serta Maluku dan Papua sebagai
upaya perhatian pemerintah,
didasarkan pada perbedaan dan
rendahnya produktivitas di
wilayah tersebut.
Penulis: EMILLIA OCTAVIA, ST.,M.Ak
RICKA WARDIANINGSIH, SE
Abstrak:
• Mewujudkan PAUD yang inklusif
bagi semua anak usia dini di
pedesaan merupakan salah satu
penentu kemajuan pembangunan
sosial dan ekonomi di pedesaan.
• Saat ini, masih terdapat beberapa
permasalahan terkait PAUD di
pedesaan, antara lain: masih
terdapat 28 persen desa yang belum
memiliki PAUD, adanya ketimpangan
ketersediaan PAUD, masih
rendahnya angka APK, masih
kurangnya ketersediaan tenaga
pendidikan, keterlambatan
penyaluran BOP PAUD, serta standar
kualitas PAUD yang kurang
memadai.
• Berkaca pada permasalahan
tersebut, maka pembangunan PAUD,
penyediaan sarana dan prasarana
pendukung PAUD (termasuk
rehabilitasi), pengadaan tenaga
pendidik PAUD nonformal, insentif
bagi tenaga pendidik PAUD, serta
pembiayaan proses akreditasi PAUD
dan edukasi pentingnya PAUD
kepada masyarakat harus menjadi
salah satu prioritas penggunaan dana
desa tahun anggaran 2022.
Penulis: RAHAYUNINGSIH
Abstrak:
• Pandemi Covid-19 berdampak serius
terhadap kelangsungan usaha mikro,
kecil, dan menengah (UMKM).
• Untuk mendukung UMKM yang
memberikan kontribusi hampir 60%
terhadap PDB dapat tetap bertahan
dan bangkit kembali di tengah
pandemi COVID-19, pemerintah
kembali meluncurkan Bantuan
Produktif Bagi Pelaku Usaha Mikro
(BPUM).
• BPUM yaitu bantuan berupa hibah
modal kerja kepada pelaku usaha
mikro yang tidak sedang menerima
kredit atau pembiayaan perbankan,
yang berupa KUR maupun pinjaman
modal kerja dan investasi lain.
• Terdapat beberapa permasalahan
dalam program BPUM seperti
ketidaklengkapan data penerima,
ketidaktersediaan basis data pelaku
usaha mikro, duplikasi penerima
serta penerima bantuan yang tidak
terdaftar dalam SK penerima
Penulis: Martha Carolina, SE.,Ak., M. Ak.
Abstrak:
• Undang-undang (UU) No. 24 Tahun
2007 Tentang Penanggulangan
Bencana memberikan garis besar
penyelenggaraan penanggulangan
bencana, pendanaan, pengelolaan
bantuan bencana, pengawasan
hingga ketentuan pidana. Akan
tetapi, seiring berkembangnya
kompleksitas dan pengalaman
menangani bencana alam dan non-
alam memperlihatkan kelemahan-
kelemahan dalam undang-undang
ini.
• DPR bersama Pemerintah akan
membahas berbagai pasal dalam
RUU Penanggulangan Bencana yang
berimplikasi pada kelembagaan dan
tata kelola penanggulangan bencana
secara keseluruhan khususnya aspek
kelembagaan dan aspek anggaran.
• RUU Penanggulangan Bencana akan
memberikan penguatan kepada
BNPB dan BPBD yang diatur dalam
pasal 10-20.
• RUU Penanggulangan Bencana juga
akan memperkuat aspek pendanaan
penanggulangan bencana yang diatur
dalam pasal 66-73.
Penulis: Marihot Nasution, S.E., M.Si.
TAUFIQ HIDAYATULLAH, SE
Abstrak:
• Kondisi keuangan Jaminan Hari Tua
(JHT) masih defisit sampai dengan
saat ini. Salah satu penyebab
keuangan JHT defisit adalah karena
23,8 persen dana JHT yang dimiliki
oleh BPJSTK diinvestasikan ke
saham dan reksadana.
• Rasio Kecukupan Dana (RKD) JHT
sangat bergantung pada fluktuasi
IHSG
• Pada periode 2018-2020 kondisi
Keuangan JHT terus mengalami
defisit dan semakin melebar serta
rasio solvabilitas keuangan JHT
samakin menurun
• Dengan masih tingginya kasus
pandemi Covid-19 dan belum
stabilnya keadaan perekonomian
tanah air saat ini, maka potensi
pekerja yang terdampak Covid-19
akan semakin meningkat, yang
pada akhirnya akan berdampak
pada meningkatnya klaim JHT di
tahun 2021.
Penulis: Slamet Widodo, S.E., M.E.
Abstrak:
• Kemampuan dasar literasi dan
numerasi diperlukan dalam
meningkatkan kompetensi siswa
yang cenderung masih rendah
berdasarkan pada hasil survei
internasional seperti PISA, TIMSS
dan PIRLS.
• Survei AKSI yang dilakukan
Kemendikbud juga menunjukkan
masih kurangnya kompetensi dasar
yang dimiliki siswa di Indonesia.
Hasil survei untuk tingkat SD
menunjukkan bahwa hanya 1 persen
anak dengan kemampuan sains yang
“baik”, dan 2,3 persen anak dengan
kemampuan matematika yang
“baik”.
• Pelaksanaan AN ditunda hingga
September - Oktober 2021.
Tujuannya untuk memastikan
adanya sosialisasi, koordinasi,
persiapan logistik, infrastruktur dan
penerapan protokol Kesehatan.
• Pemerintah perlu memadukan hasil
AN dengan hasil program-program
lain yang telah dilaksanakan oleh
pemerintah untuk memperoleh
gambaran komprehensif kondisi
pendidikan di Indonesia.
Penulis: Ade Nurul Aida, S.E., M.E.
Abstrak:
• MEF merupakan standar kekuatan
pokok minimum TNI, yang harus
disiapkan sebagai prasyarat utama
dan mendasar bagi terlaksananya
tugas pokok dan fungsi TNI secara
efektif dalam menghadapi ancaman
yang sesungguhnya;
• Pembangunan alutsista Indonesia,
dimulai pada 2010 yang dilaksanakan
dalam beberapa tahap dimana tiap
tahapnya berjarak waktu selama 5
tahun;
• Capaian MEF baik tahap I maupun
tahap II, masih di bawah target yang
telah ditetapkan, Hingga 27
September 2019, MEF tahap II baru
mencapai 63,19% dari target 75,54%.
Sementara, capaian MEF TNI AU
paling rendah diantara TNI AD dan
TNI AL;
• Realisasi anggaran MEF aspek
Alutsista Tahun 2015-2019
dihadapkan dengan Renbut mencapai
29,39%, bila dihadapkan dengan
Baseline anggaran mencapai 43,80%;
• Percepatan pemenuhan MEF sangat
dibutuhkan, salah satunya dengan
melakukan diplomasi pertahanan
kepada sejumlah Negara.
Penulis: RIZA ADITYA SYAFRI, S. AK., M.E.
NOVA AULIA BELLA
Abstrak:
• Tujuan didirikannya BUMD adalah
mengembangkan perekonomian
daerah, menyediakan layanan
publik, dan memperoleh
laba/keuntungan;
• BUMD diharapkan dapat menjadi
motor penggerak perekonomian
terutama di masa pandemi, baik
melaui kontribusinya terhadap
penyerapan tenaga kerja, maupun
terhadap PAD;
• Saat ini ada lebih dari 1.000 BUMD di
Indonesia, dengan 46,98% bergerak
di bidang pengadaan air, pengelolaan
sampah, limbah dan daur ulang,
serta 23,06% di sektor aktivitas
keuangan dan asuransi;
• Tenaga kerja yang diserap oleh
BUMD secara rata-rata sebesar
150.944 jiwa, atau hanya 0,12% dari
total angkatan kerja;
• Rata-rata RoA BUMD hanya 1,92%
per tahun dalam kurun 2016-2019,
sementara rata-rata RoE BUMD
sebesar 9,53% per tahun, namun
rata-rata DER BUMD mencapai
397,4% per tahun;
• Rata-rata kontribusi BUMD terhadap
PAD dilihat dari Hasil Perusahaan
Milik Daerah & Pengelolaan
Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
sebesar 2,37% dalam kurun 2016-
2019.
Penulis: Ratna Christianingrum, S.Si., M.Si.
Abstrak:
• Terorisme menjadi permasalahan
yang cukup mengkhawatirkan;
• Kedudukan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (BNPT)
sebagai leading sector dalam
penanganan terorisme semakin
kuat;
• Pemerintah dan aparat keamanan
melakukan upaya pencegahan yang
lebih menyeluruh dan mendalam
melakukan langkah preventif dan
represif baik soft maupun hard
approach;
• Pencegahan terorisme dengan
pendekatan lunak atau soft
approach dinilai menjadi strategi
dalam memberantas paham radikal
dan tindak pidana terorisme;
• Alokasi anggaran Polri 2021
ditetapkan sebesar Rp112,12 triliun
dalam Perpres No. 113 Tahun 2020
tentang Rincian APBN 2021. Tetapi,
anggaran Polri mengalami
penurunan sebesar Rp5,51 triliun
dalam rangka Refocusing dan
Realokasi untuk penanganan
pandemi Covid-19. Kemudian
alokasi anggaran BNPT 2021
ditetapkan sebesar Rp515,9 triliun
dalam Perpres No. 113 Tahun 2020
tentang Rincian APBN 2021.
Penulis: HIKMATUL FITRI, SE.,M.Sc
DAMIA LIANA, S.E.
Abstrak:
• Manipulasi transfer pricing relatif
dominan dalam modus
penghindaran pajak. Laporan Tax
Justice Network 2020 menyebutkan
bahwa setiap tahunnya, Indonesia
berpotensi mengalami sejumlah
pendapatan yang hilang sebesar
USD48 miliar.
• Belum optimalnya pengawasan
terhadap manipulasi transfer
pricing, diantaranya dikarenakan
keterbatasan SDM Pajak yang
memahami karakteristik bisnis dari
WP yang terafiliasi dengan grup
perusahaan multinasional. Selain
itu, terdapat perbedaan
interpretasi atas definisi hubungan
istimewa dan rentang kewajaran
dalam PMN No.22/PMK.03/2020
menjadi sengketa bersifat arbitrary.
• Dalam penerapan pengawasan
terhadap transfer pricing, DJP dapat
mencontoh Jepang dan Amerika
Serikat dalam menerapkan Advance
Pricing Arrangement (APA),
sehingga dapat menghindari
terjadinya sengketa antara WP dan
otoritas pajak.
Penulis:
ANDRIANI ELIZABETH
Abstrak:
• Pemerintah kembali merencanakan
pengembangan KEK Merauke yang
akan berbasis peternakan.
Sebelumnya, KEK Merauke
dikeluarkan dari daftar PSN pada
tahun 2018 yang disebabkan oleh
masih diperlukan penyempurnaan
dalam kajian serta permasalahan
lahan yang tidak kunjung selesai.
• Pemerintah perlu
mempertimbangkan beberapa hal
terkait pengembangan KEK
Merauke. Pertama, infrastruktur,
teknologi dan industri peternakan
yang belum mumpuni. Kedua,
ketersediaan infrastruktur wilayah.
Ketiga, ketidaksiapan lokasi wilayah
pengembangan.
• Pemerintah sebaiknya memastikan
pembangunan KEK Merauke sejalan
dengan perbaikan dan peningkatan
infrastruktur peternakan,
perencanaan dan pemetaan wilayah
yang komprehensif dengan
memperhatikan budaya masyarakat
setempat, serta memperkuat
komitmen pemerintah terhadap
pengembangan KEK Merauke.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635