Data Analisis Tematik APBN

Vol. I / No. 3 - Maret 2021

Penulis: SATRIO ARGA EFFENDI, S.E., M.E.

Abstrak:
• Di dunia ini, ada sebanyak 5,5 miliar orang yang harus divaksin, dan sebanyak 11 miliar vaksin dibutuhkan untuk mencapai Herd Immunity. • Supply vaksin yang masih terbatas tidak sebanding dengan global demand yang sangat tinggi, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan adanya monopoli vaksin oleh negara￾negara produsen vaksin dan/atau negara kaya • Monopoli vaksin Covid-19 oleh negara tertentu akan berdampak pada kerugian ekonomi global sebesar lebih dari USD 9 triliun, jumlah yang lebih besar dari hasil PDB tahunan gabungan Jepang dan Jerman. • Ekonomi Indonesia bergerak sesuai arah pertumbuhan ekonomi global, perlambatan ekonomi global tentunya akan sangat berimbas pada kebangkitan ekonomi nasional. • Menteri Luar Negeri RI perlu terus bekerjasama dengan negara-negara lainnya untuk mengkaji kebijakan yang paling tepat serta mendorong setiap negara supaya dapat mencapai kesepakatan bersama dalam mewujudkan distribusi vaksin global yang berkeadilan.

Penulis: Rendy Alvaro, S.Sos., M.E.

Abstrak:
• Dampak pandemi Covid-19 memaksa pemerintah pusat dan daerah merevisi perencanaan pembangunan yang telah ditetapkan; • Risiko ketidakpastian akibat covid 19 mengakibatkan kinerja perekonomian di tingkat daerah dan pertumbuhan ekonomi di daerah yang tidak pasti cenderung melambat.; • Pada triwulan IV tahun 2020, Provinsi Bali tercatat mengalami kontraksi pertumbuhan ekonomi yang dalam yaitu sebesar -12,21% (yoy). Diikuti oleh Provinsi Sulawesi Barat yang tercatat mengalami kontraksi pertumbuhan ekonomi sebesar -7,51% (yoy); • Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Maluku Utara triwulan IV tahun2020, tumbuh sebesar 9,48% (yoy). Begitu juga dengan Provinsi Papua tumbuh sebesar 6,92% (yoy) dan Provinsi Sulawesi Tengah tumbuh sebesar 4,45% (yoy); • Pemerintah melalui Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/145/SJ tentang Percepatan Pelaksanaan APBD TA 2021 dan Kemudahan Investasi di Daerah dalam rangka Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Penulis: Ratna Christianingrum, S.Si., M.Si.
TIO RIYONO, S.E.

Abstrak:
• Revolusi Industri 4.0 mendorong perubahan teknologi yang demikian canggih yang dapat berimplikasi positif dalam mendukung percepatan pembangunan, namun dapat juga menjadi ancaman bagi berbagai sektor kehidupan • Polri berperan dalam mewujudkan kemanan dan ketertiban dalam masyarakat perlu merespon terhadap berbagai dampak dari perkembangan Revolusi Industri 4.0 • Poin penting pembahasan antara lain dukungan anggaran, kesiapan kualitas SDM, serta ketersediaan sarana prasarana dalam menghadapi berbagai perkembangan kejahatan yang makin modern dan canggih • Dukungan APBN terhadap Polri meningkat signifikan • Dari kesiapan SDM, beberapa poin yang harus menjadi perhatian ialah peningkatan disiplin serta kemampuan berbahasa asing. • Anggota Polri perlu meningkatkan kemampuan untuk membela diri • Perlu peningkatan Sarana Prasarana Polri selain daripada yang sudah dikembangkan




Vol. I / No. 3 - Maret 2021

Penulis: Dwi Resti Pratiwi, S.T., MPM.

Abstrak:
• Tahun 2021 LPEI kembali mendapatkan alokasi PMN sebesar Rp5 triliun, di mana Rp2,5 triliun dialokasikan untuk melaksanakan penugasan khusus atas sektor yang memiliki potensi ekspor seperti UMKM. • Berdasarkan data Laporan Keuangan LPEI 2013-2019, LPEI mencatatkan kinerja yang kurang baik terlihat dari beberapa rasio keuangan. Rasio kredit bermasalah terus meningkat di tiap tahunnya, NPL gross mencapai 23,4%. Manajemen juga dinilai kurang efisien dalam melaksanan kegiatan pengelolaan perusahaan, ditunjukkan oleh nilai BOPO mencapai 179,6% ditahun 2019. • Jumlah usaha kecil menengah berbasis ekspor (UKME) yang mendapat pembiayaan juga masih tergolong rendah, baru mencapai 638 debitur hingga tahun 2019 • Pemerintah harus terus melakukan pemantauan terhadap kegiatan dan pembiayan pemodalan oleh LPEI. Selain itu, LPEI harus terus melaksanakan analisis risiko yang komprehensif dan giat menciptakan eksportir baru, khususnya UMKM

Penulis: NADYA AHDA, S.E.

Abstrak:
• Pemerintah tengah berupaya mewujudkan peningkatan ketahanan pangan yang dituangkan di dalam RPJMN 2020-2024 dan RKP 2021. • Namun di sisi lain, pemberlakuan PP Nomor 26 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Ciptaker justru menyiratkan adanya kemudahan untuk alih fungsi lahan budidaya pertanian demi kepentingan umum dan/atau PSN. • Implikasinya, kemudahan alih fungsi lahan pertanian tersebut dapat meningkatkan konversi lahan pertanian dan menurunkan luas lahan pertanian, sehingga berdampak terhadap tingkat produksi, pemenuhan kebutuhan dalam negeri, dan neraca dagang pangan secara umum. • Pemerintah harus memperkuat penegakan seluruh ketentuan alih fungsi lahan, termasuk penyediaan lahan pengganti, membangun PSN berbasis tata ruang, melindungi lahan yang produktif, serta berkomitmen terhadap teknologi pertanian untuk jangka panjang




Vol. I / No. 2 - Maret 2021

Penulis: Dahiri, S.Si., M.Sc., C.L.D
ROSALINA TINEKE KUSUMAWARDHANI, S.E., M.M.

Abstrak:
• Produktivitas hasil penelitian varietas unggul belum sebanding dengan realita produktivitas di lapangan • Upaya yang perlu dilakukan oleh pemerintah yaitu pertama, hasil penelitian benih varietas unggul diimplentasikan pada program food estate. Kedua membentuk wilayah binaan pertanian dengan pemanfaatan hasil penelitian benih varietas unggul. Ketiga, baik food estate maupun wilayah binaan pertanian harus dilakukan pendampingan oleh peneliti dan penyuluh pertanian. Pendampingan yang dimaksud dimulai dari awal penyemaian benih sampai dengan panen, yang berdasarkan standar penelitian yang telah dilakukan.

Penulis: Robby Alexander Sirait, S.E., M.E., C.L.D

Abstrak:
• Selama satu dekade pelaksanaannya, program FLPP masih dihadapkan pada berbagai masalah, salah satunya yaitu kelayakan rumah yang disediakan baik dari aspek teknis maupun aspek lainnya seperti sarana dan prasarana, aksesibilitas dan lokasi serta kelayakan budaya. • Berdasarkan hasil survei Direktorat EBPP Kementerian PUPR dan Kajian dari Bank Dunia, terlihat bahwa jumlah hunian rumah subsidi banyak yang tidak terisi karena aspek layak huni yang tidak terpenuhi. • Untuk mengoptimalkan manfaat dan layak huni dari rumah subsidi, Pemerintah perlu melakukan beberapa hal yaitu penguatan law enforcement terkait layak huni, menerbitkan beleid baru pengganti Kepmen Kimpraswil 403 tahun 2002, kerja sama dan sinergi yang solid antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan lembaga lainnya, memastikan penerapan aplikasi SiPetruk, serta penerapan reward and punishment bagi pengembang.

Penulis: ERVITA LULUK ZAHARA, S.E., M.E.

Abstrak:
• Pemerintah akan melakukan integrasi BUMN melalui holding ultra mikro yang terdiri dari PT Bank Rakyat Indonesia, PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani yang ditargetkan terbentuk pada tahun 2021. • Holding ini diharapkan dapat membantu mencapai rasio target kredit UMKM dari 19,75% di 2020 menjadi 22% di 2024 dan dapat mempermudah akses layanan keuangan formal serta mengurangi biaya pendanaan usaha UMi dengan menjadi alternatif utama dari kredit dengan bunga tinggi. • Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu terkait core business yang berbeda; kepastian bahwa holding company tidak akan menyebabkan pemutusan hubungan kerja di PT Pegadaian dan PT PNM; dan jangan sampai pengawasan kepada anak usaha menjadi melemah.

Penulis: DEASY DWI RAMIAYU, S.E.

Abstrak:
• Pada tahun 2019, produksi LNG dalam negeri hanya mencapai 16,43 juta ton. Padahal, total kapasitas operasi kilang LNG baru mencapai 70,8 persen dibandingkan total kapasitas terpasang sehingga masih terdapat potensi besar untuk meningkatkan produksi LNG. • Indikator natural gas rent Indonesia tahun 2018 masih menunjukkan 1 persen, yang berarti belum efisiennya produksi dan harga LNG. • Insentif berupa pembebasan PPN untuk LNG dalam PP 48/2020 diharapkan dapat meringankan beban pelaku industri serta mengurangi harga jual LNG. Namun skema insentif ini perlu dicermati lebih lanjut dan disesuaikan dengan pola industri hulu dan hilir.




Vol. I / No. 2 - Maret 2021

Penulis: DAMIA LIANA, S.E.

Abstrak:
• Melihat penurunan kinerja sektor industri otomotif, pemerintah memutuskan memberikan insentif PPnBM mobil baru dengan mesin di bawah 1500 cc dan komponen dalam negeri di atas 70% yang diberikan secara bertahap selama 9 bulan di tahun 2021. • Periode I (Maret-Mei 2021) pembebasan PPnBM mobil sebesar 100%; periode II (Juni-Agustus 2021) sebesar 50%; dan periode III (September-November 2021) sebesar 25%. • Tantangan dalam pemberian insentif pajak PPnBM mobil di antaranya adalah masyarakat masih mempertimbangkan belanja kebutuhan primer dan kesehatan dibandingkan barang tersier. Ceruk pasar mobil dengan spesifikasi di bawah 1.500 cc didominasi konsumen yang terkena dampak negatif pandemi Covid-19. • Terdapat potensi hilangnya penerimaan negara karena pemberian insentif pajak, sehingga insentif pajak diharapkan dapat dievaluasi pelaksanaannya setiap periode.

Penulis: NADYA AHDA, S.E.

Abstrak:
• Pemerintah memutuskan untuk tidak menganggarkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dalam APBN 2021 dan mengalihkannya pada Kartu Prakerja 2021. • Dengan realisasi anggaran lebih dari 98 persen, program BSU 2020 telah disalurkan kepada 12,4 juta pekerja. • Kontraksi pertumbuhan pada komponen pengeluaran konsumsi rumah tangga hingga Triwulan IV- 2020 menunjukkan masih lemahnya daya beli masyarakat. • Pergeseran prioritas program PEN 2021 pada kelompok 40 persen masyarakat terbawah menjadi tantangan untuk dapat dijawab melalui implementasi semua program perlindungan sosial dalam PEN 2021, termasuk di dalamnya adalah Kartu Prakerja. • Pemerintah harus memperbaiki seluruh catatan evaluasi Kartu Prakerja 2020, terutama terkait verifikasi peserta, serta memastikan seluruh program perlindungan sosial disalurkan dengan lebih tepat sasaran.




Vol. I / No. 2 - Maret 2021

Penulis: Ade Nurul Aida, S.E., M.E.

Abstrak:
• Sebanyak 90% kegiatan usaha UMKM terganggu akibat pandemi Covid-19. Kurangnya digitalisasi UMKM nasional menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kinerja UMKM saat ini. Sementara hanya sekitar 13% pelaku UMKM yang memanfaatkan teknologi digital. • Indonesia memiliki potensi ekonomi digital yang besar. Potensi tambahan pertumbuhan PDB USD140 miliar dan 26 juta lapangan pekerjaan di 2030 dapat dicapai jika Indonesia mampu mendorong sebanyak 168.000 UMKM untuk scale-up dengan adopsi teknologi digital. • Masih adanya sejumlah tantangan dalam transformasi UMKM go digital, seperti rendahnya tingkat literasi digital, terbatasnya informasi UMKM terkait pemanfaatan layanan fintech, serta belum meratanya akses infrastruktur internet. • Dibutuhkan sinergi dan kerjasama yang baik antar stakeholder terkait, agar pelaksanaan program transformasi berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Penulis: RIZA ADITYA SYAFRI, S. AK., M.E.

Abstrak:
• Urgensi penyusunan RUU 12 Provinsi didasari atas dasar hukum pada UU sebelumnya yang masih menggunakan UU RIS, dengan konstitusi UUDS 1950; • Beberapa isu strategis yang berkembang terkait karakteristisk Provinsi NTT diantaranya NTT sebagai daerah kepulauan, NTT sebagai daerah perbatasan negara, keberagaman (multietnik), dan pengelolaan Taman Nasional Komodo • Masih ditemui paradigma mengenai adanya ketidakadilan dalam perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah kepulauan yang disampaikan oleh stakeholders; • Sejak tahun 2018, formulasi perhitungan DAU telah memasukkan 100 persen luas wilayah lautan sebagai salah satu indikator perhitungan DAU; • Adanya keinginan stakeholders dari Provinsi NTT untuk pengelolaan Taman Nasional Komodo dialihkan ke Pemerintah Daerah;

Penulis: Ratna Christianingrum, S.Si., M.Si.
TIO RIYONO, S.E.

Abstrak:
• RUU PTUK masuk ke dalam long list Program Legislasi Nasional 2020- 2024. • Dua substansi dalam RUU PTUK: 1) batasan nilai berikut pengecualian atas batasan nilai transaksi uang kartal, 2) pengawasan pembatasan transaksi uang kartal. • RUU PTUK dapat mendorong inklusi keuangan serta mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, termasuk korupsi. • Saat ini Indonesia menghadapi kondisi IPK menurun dan termasuk ke dalam kelompok 50% negara dengan skor IPK terburuk. • Di ASEAN, Skor IPK Indonesia berada pada peringkat lima di bawah Singapura (85), Brunei Darussalam (60), Malaysia (51), dan Timor Leste (40). Sehingga, diharapkan RUU PTUK dapat berkontribusi pada peningkatan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. • Pembahasan RUU PTUK dirasa urgen untuk segera dibahas di DPR bersama dengan Pemerintah.




← Sebelumnya 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 Selanjutnya →