

Penulis: SATRIO ARGA EFFENDI, S.E., M.E.
Abstrak:
• Di dunia ini, ada sebanyak 5,5 miliar
orang yang harus divaksin, dan
sebanyak 11 miliar vaksin dibutuhkan
untuk mencapai Herd Immunity.
• Supply vaksin yang masih terbatas
tidak sebanding dengan global demand
yang sangat tinggi, sehingga
menimbulkan kekhawatiran akan
adanya monopoli vaksin oleh negaranegara produsen vaksin dan/atau
negara kaya
• Monopoli vaksin Covid-19 oleh negara
tertentu akan berdampak pada
kerugian ekonomi global sebesar lebih
dari USD 9 triliun, jumlah yang lebih
besar dari hasil PDB tahunan gabungan
Jepang dan Jerman.
• Ekonomi Indonesia bergerak sesuai
arah pertumbuhan ekonomi global,
perlambatan ekonomi global tentunya
akan sangat berimbas pada
kebangkitan ekonomi nasional.
• Menteri Luar Negeri RI perlu terus
bekerjasama dengan negara-negara
lainnya untuk mengkaji kebijakan yang
paling tepat serta mendorong setiap
negara supaya dapat mencapai
kesepakatan bersama dalam
mewujudkan distribusi vaksin global
yang berkeadilan.
Penulis: Rendy Alvaro, S.Sos., M.E.
Abstrak:
• Dampak pandemi Covid-19 memaksa
pemerintah pusat dan daerah merevisi
perencanaan pembangunan yang telah
ditetapkan;
• Risiko ketidakpastian akibat covid 19
mengakibatkan kinerja perekonomian
di tingkat daerah dan pertumbuhan
ekonomi di daerah yang tidak pasti
cenderung melambat.;
• Pada triwulan IV tahun 2020, Provinsi
Bali tercatat mengalami kontraksi
pertumbuhan ekonomi yang dalam
yaitu sebesar -12,21% (yoy). Diikuti
oleh Provinsi Sulawesi Barat yang
tercatat mengalami kontraksi
pertumbuhan ekonomi sebesar -7,51%
(yoy);
• Pertumbuhan Ekonomi Provinsi
Maluku Utara triwulan IV tahun2020,
tumbuh sebesar 9,48% (yoy). Begitu
juga dengan Provinsi Papua tumbuh
sebesar 6,92% (yoy) dan Provinsi
Sulawesi Tengah tumbuh sebesar
4,45% (yoy);
• Pemerintah melalui Kemendagri telah
mengeluarkan Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri Nomor 903/145/SJ
tentang Percepatan Pelaksanaan APBD
TA 2021 dan Kemudahan Investasi di
Daerah dalam rangka Mendorong
Pertumbuhan Ekonomi
Penulis: Ratna Christianingrum, S.Si., M.Si.
TIO RIYONO, S.E.
Abstrak:
• Revolusi Industri 4.0 mendorong
perubahan teknologi yang
demikian canggih yang dapat
berimplikasi positif dalam
mendukung percepatan
pembangunan, namun dapat juga
menjadi ancaman bagi berbagai
sektor kehidupan
• Polri berperan dalam mewujudkan
kemanan dan ketertiban dalam
masyarakat perlu merespon
terhadap berbagai dampak dari
perkembangan Revolusi Industri
4.0
• Poin penting pembahasan antara
lain dukungan anggaran, kesiapan
kualitas SDM, serta ketersediaan
sarana prasarana dalam
menghadapi berbagai
perkembangan kejahatan yang
makin modern dan canggih
• Dukungan APBN terhadap Polri
meningkat signifikan
• Dari kesiapan SDM, beberapa poin
yang harus menjadi perhatian ialah
peningkatan disiplin serta
kemampuan berbahasa asing.
• Anggota Polri perlu meningkatkan
kemampuan untuk membela diri
• Perlu peningkatan Sarana
Prasarana Polri selain daripada
yang sudah dikembangkan

Penulis: Dwi Resti Pratiwi, S.T., MPM.
Abstrak:
• Tahun 2021 LPEI kembali
mendapatkan alokasi PMN sebesar
Rp5 triliun, di mana Rp2,5 triliun
dialokasikan untuk melaksanakan
penugasan khusus atas sektor yang
memiliki potensi ekspor seperti
UMKM.
• Berdasarkan data Laporan Keuangan
LPEI 2013-2019, LPEI mencatatkan
kinerja yang kurang baik terlihat dari
beberapa rasio keuangan. Rasio
kredit bermasalah terus meningkat
di tiap tahunnya, NPL gross mencapai
23,4%. Manajemen juga dinilai
kurang efisien dalam melaksanan
kegiatan pengelolaan perusahaan,
ditunjukkan oleh nilai BOPO
mencapai 179,6% ditahun 2019.
• Jumlah usaha kecil menengah
berbasis ekspor (UKME) yang
mendapat pembiayaan juga masih
tergolong rendah, baru mencapai
638 debitur hingga tahun 2019
• Pemerintah harus terus melakukan
pemantauan terhadap kegiatan dan
pembiayan pemodalan oleh LPEI.
Selain itu, LPEI harus terus
melaksanakan analisis risiko yang
komprehensif dan giat menciptakan
eksportir baru, khususnya UMKM
Penulis: NADYA AHDA, S.E.
Abstrak:
• Pemerintah tengah berupaya
mewujudkan peningkatan
ketahanan pangan yang dituangkan
di dalam RPJMN 2020-2024 dan
RKP 2021.
• Namun di sisi lain, pemberlakuan
PP Nomor 26 Tahun 2021 sebagai
turunan dari UU Ciptaker justru
menyiratkan adanya kemudahan
untuk alih fungsi lahan budidaya
pertanian demi kepentingan umum
dan/atau PSN.
• Implikasinya, kemudahan alih
fungsi lahan pertanian tersebut
dapat meningkatkan konversi lahan
pertanian dan menurunkan luas
lahan pertanian, sehingga
berdampak terhadap tingkat
produksi, pemenuhan kebutuhan
dalam negeri, dan neraca dagang
pangan secara umum.
• Pemerintah harus memperkuat
penegakan seluruh ketentuan alih
fungsi lahan, termasuk penyediaan
lahan pengganti, membangun PSN
berbasis tata ruang, melindungi
lahan yang produktif, serta
berkomitmen terhadap teknologi
pertanian untuk jangka panjang

Penulis: Dahiri, S.Si., M.Sc., C.L.D
ROSALINA TINEKE KUSUMAWARDHANI, S.E., M.M.
Abstrak:
• Produktivitas hasil penelitian
varietas unggul belum
sebanding dengan realita
produktivitas di lapangan
• Upaya yang perlu dilakukan oleh
pemerintah yaitu pertama, hasil
penelitian benih varietas unggul
diimplentasikan pada program
food estate. Kedua membentuk
wilayah binaan pertanian
dengan pemanfaatan hasil
penelitian benih varietas unggul.
Ketiga, baik food estate maupun
wilayah binaan pertanian harus
dilakukan pendampingan oleh
peneliti dan penyuluh pertanian.
Pendampingan yang dimaksud
dimulai dari awal penyemaian
benih sampai dengan panen,
yang berdasarkan standar
penelitian yang telah dilakukan.
Penulis: Robby Alexander Sirait, S.E., M.E., C.L.D
Abstrak:
• Selama satu dekade
pelaksanaannya, program FLPP
masih dihadapkan pada berbagai
masalah, salah satunya yaitu
kelayakan rumah yang disediakan
baik dari aspek teknis maupun
aspek lainnya seperti sarana dan
prasarana, aksesibilitas dan lokasi
serta kelayakan budaya.
• Berdasarkan hasil survei Direktorat
EBPP Kementerian PUPR dan
Kajian dari Bank Dunia, terlihat
bahwa jumlah hunian rumah
subsidi banyak yang tidak terisi
karena aspek layak huni yang tidak
terpenuhi.
• Untuk mengoptimalkan manfaat
dan layak huni dari rumah subsidi,
Pemerintah perlu melakukan
beberapa hal yaitu penguatan law
enforcement terkait layak huni,
menerbitkan beleid baru pengganti
Kepmen Kimpraswil 403 tahun
2002, kerja sama dan sinergi yang
solid antara pemerintah pusat
dengan pemerintah daerah dan
lembaga lainnya, memastikan
penerapan aplikasi SiPetruk, serta
penerapan reward and punishment
bagi pengembang.
Penulis: ERVITA LULUK ZAHARA, S.E., M.E.
Abstrak:
• Pemerintah akan melakukan
integrasi BUMN melalui holding
ultra mikro yang terdiri dari PT
Bank Rakyat Indonesia, PT
Pegadaian dan PT Permodalan
Nasional Madani yang ditargetkan
terbentuk pada tahun 2021.
• Holding ini diharapkan dapat
membantu mencapai rasio target
kredit UMKM dari 19,75% di 2020
menjadi 22% di 2024 dan dapat
mempermudah akses layanan
keuangan formal serta mengurangi
biaya pendanaan usaha UMi dengan
menjadi alternatif utama dari kredit
dengan bunga tinggi.
• Terdapat beberapa hal yang perlu
diperhatikan yaitu terkait core
business yang berbeda; kepastian
bahwa holding company tidak akan
menyebabkan pemutusan
hubungan kerja di PT Pegadaian
dan PT PNM; dan jangan sampai
pengawasan kepada anak usaha
menjadi melemah.
Penulis: DEASY DWI RAMIAYU, S.E.
Abstrak:
• Pada tahun 2019, produksi LNG
dalam negeri hanya mencapai
16,43 juta ton. Padahal, total
kapasitas operasi kilang LNG baru
mencapai 70,8 persen
dibandingkan total kapasitas
terpasang sehingga masih terdapat
potensi besar untuk meningkatkan
produksi LNG.
• Indikator natural gas rent
Indonesia tahun 2018 masih
menunjukkan 1 persen, yang
berarti belum efisiennya produksi
dan harga LNG.
• Insentif berupa pembebasan PPN
untuk LNG dalam PP 48/2020
diharapkan dapat meringankan
beban pelaku industri serta
mengurangi harga jual LNG. Namun
skema insentif ini perlu dicermati
lebih lanjut dan disesuaikan dengan
pola industri hulu dan hilir.

Penulis: DAMIA LIANA, S.E.
Abstrak:
• Melihat penurunan kinerja sektor
industri otomotif, pemerintah
memutuskan memberikan insentif
PPnBM mobil baru dengan mesin di
bawah 1500 cc dan komponen
dalam negeri di atas 70% yang
diberikan secara bertahap selama 9
bulan di tahun 2021.
• Periode I (Maret-Mei 2021)
pembebasan PPnBM mobil sebesar
100%; periode II (Juni-Agustus
2021) sebesar 50%; dan periode III
(September-November 2021)
sebesar 25%.
• Tantangan dalam pemberian
insentif pajak PPnBM mobil di
antaranya adalah masyarakat
masih mempertimbangkan belanja
kebutuhan primer dan kesehatan
dibandingkan barang tersier. Ceruk
pasar mobil dengan spesifikasi di
bawah 1.500 cc didominasi
konsumen yang terkena dampak
negatif pandemi Covid-19.
• Terdapat potensi hilangnya
penerimaan negara karena
pemberian insentif pajak, sehingga
insentif pajak diharapkan dapat
dievaluasi pelaksanaannya setiap
periode.
Penulis: NADYA AHDA, S.E.
Abstrak:
• Pemerintah memutuskan untuk
tidak menganggarkan Program
Bantuan Subsidi Upah (BSU) dalam
APBN 2021 dan mengalihkannya
pada Kartu Prakerja 2021.
• Dengan realisasi anggaran lebih
dari 98 persen, program BSU 2020
telah disalurkan kepada 12,4 juta
pekerja.
• Kontraksi pertumbuhan pada
komponen pengeluaran konsumsi
rumah tangga hingga Triwulan IV-
2020 menunjukkan masih
lemahnya daya beli masyarakat.
• Pergeseran prioritas program PEN
2021 pada kelompok 40 persen
masyarakat terbawah menjadi
tantangan untuk dapat dijawab
melalui implementasi semua
program perlindungan sosial dalam
PEN 2021, termasuk di dalamnya
adalah Kartu Prakerja.
• Pemerintah harus memperbaiki
seluruh catatan evaluasi Kartu
Prakerja 2020, terutama terkait
verifikasi peserta, serta
memastikan seluruh program
perlindungan sosial disalurkan
dengan lebih tepat sasaran.

Penulis: Ade Nurul Aida, S.E., M.E.
Abstrak:
• Sebanyak 90% kegiatan usaha UMKM
terganggu akibat pandemi Covid-19.
Kurangnya digitalisasi UMKM nasional
menjadi salah satu faktor yang
memengaruhi kinerja UMKM saat ini.
Sementara hanya sekitar 13% pelaku
UMKM yang memanfaatkan teknologi
digital.
• Indonesia memiliki potensi ekonomi
digital yang besar. Potensi tambahan
pertumbuhan PDB USD140 miliar dan
26 juta lapangan pekerjaan di 2030
dapat dicapai jika Indonesia mampu
mendorong sebanyak 168.000 UMKM
untuk scale-up dengan adopsi
teknologi digital.
• Masih adanya sejumlah tantangan
dalam transformasi UMKM go digital,
seperti rendahnya tingkat literasi
digital, terbatasnya informasi UMKM
terkait pemanfaatan layanan fintech,
serta belum meratanya akses
infrastruktur internet.
• Dibutuhkan sinergi dan kerjasama
yang baik antar stakeholder terkait,
agar pelaksanaan program
transformasi berjalan sesuai dengan
yang diharapkan.
Penulis: RIZA ADITYA SYAFRI, S. AK., M.E.
Abstrak:
• Urgensi penyusunan RUU 12
Provinsi didasari atas dasar hukum
pada UU sebelumnya yang masih
menggunakan UU RIS, dengan
konstitusi UUDS 1950;
• Beberapa isu strategis yang
berkembang terkait karakteristisk
Provinsi NTT diantaranya NTT
sebagai daerah kepulauan, NTT
sebagai daerah perbatasan negara,
keberagaman (multietnik), dan
pengelolaan Taman Nasional
Komodo
• Masih ditemui paradigma
mengenai adanya ketidakadilan
dalam perhitungan Dana Alokasi
Umum (DAU) bagi daerah
kepulauan yang disampaikan oleh
stakeholders;
• Sejak tahun 2018, formulasi
perhitungan DAU telah
memasukkan 100 persen luas
wilayah lautan sebagai salah satu
indikator perhitungan DAU;
• Adanya keinginan stakeholders dari
Provinsi NTT untuk pengelolaan
Taman Nasional Komodo dialihkan
ke Pemerintah Daerah;
Penulis: Ratna Christianingrum, S.Si., M.Si.
TIO RIYONO, S.E.
Abstrak:
• RUU PTUK masuk ke dalam long list
Program Legislasi Nasional 2020-
2024.
• Dua substansi dalam RUU PTUK: 1)
batasan nilai berikut pengecualian
atas batasan nilai transaksi uang
kartal, 2) pengawasan pembatasan
transaksi uang kartal.
• RUU PTUK dapat mendorong
inklusi keuangan serta mencegah
dan memberantas tindak pidana
pencucian uang, termasuk korupsi.
• Saat ini Indonesia menghadapi
kondisi IPK menurun dan termasuk
ke dalam kelompok 50% negara
dengan skor IPK terburuk.
• Di ASEAN, Skor IPK Indonesia
berada pada peringkat lima di
bawah Singapura (85), Brunei
Darussalam (60), Malaysia (51),
dan Timor Leste (40). Sehingga,
diharapkan RUU PTUK dapat
berkontribusi pada peningkatan
komitmen pemberantasan korupsi
di Indonesia.
• Pembahasan RUU PTUK dirasa
urgen untuk segera dibahas di DPR
bersama dengan Pemerintah.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635