Penulis: Dahiri, S.Si., M.Sc., C.L.D
LINIA SISKA RISANDI
Abstrak:
• Meskipun produksi beras
mengalami surplus, tetapi impor
masih terus terjadi.
• Regulasi yang ada belum mampu
mengatur impor beras.
• UU Ciptaker turut melemahkan
regulasi-regulasi dalam impor
beras.
• Keraguan juga diperkuat dari
perbedaan pendapat antara bulog,
kementerian perdagangan,
kementerian pertanian, dan kepala
daerah dalam kebijakan impor.
• Semua keraguan dapat menjadi
keyakinan apabila pertama, impor
tidak dapat dilakukan jika produksi
beras (P)-konsumsi (K)-CBN masih
surplus. Kedua, meskipun terjadi
defisit sehingga impor, tetapi
pemerintah menyerap gabah
petani. Ketiga, meningkatkan
koordinasi bulog, kementerian
perdagangan, kementerian
pertanian, dan kepala daerah dalam
kebijakan impor dengan rumus
perhitungan yang sama.
Penulis: EMILLIA OCTAVIA, ST.,M.Ak
RICKA WARDIANINGSIH, SE
Abstrak:
▪ Per Juni 2020, masih terdapat 15 proyek
yang telah selesai ditenderkan dan 37
proyek dalam tahap penyiapan, dengan
estimasi biaya sekitar 20,9 miliar USD
(PPP Book, 2020) atau setara Rp292,6
triliun.
▪ Ada beberapa alternatif yang dapat
dilakukan pemerintah guna
meningkatkan peran swasta (selain
BUMN) untuk terlibat dalam skema
KPBU, antara lain: Memperkuat
koordinasi diantara stakeholders terkait
dalam pelaksanaan proyek KPBU,
sehingga penyelesaian proyek KPBU
tepat waktu; Memperkuat efektivitas
dukungan kelayakan dan penjaminan
dari Pemerintah melalui analisis mitigasi
yang mendalam sehingga mampu
mengurang risiko usaha bagi swasta;
Melaksanakan pemantauan proyek
hingga ke sisi hilir guna mengurangi
risiko bagi investor setelah proses
konstruksi selesai; dan Memastikan
perencanaan KPBU lebih komprehensif
guna memitigasi hambatan pembebasan
lahan, perizinan dan regulasi yang
berdampak negatif pada value of money
perusahaan di masa mendatang.
Penulis: Adhi Prasetyo Satriyo Wibowo, S.M, M.A.P., C.L.D
Abstrak:
• Restrukturisasi BUMN bertujuan
membenahi kondisi internal
perusahaan guna memperbaiki
kinerja dan meningkatkan nilai
perusahaan.
• Kondisi BUMN saat ini
dikategorikan menjadi 3 yaitu 38
persen dipertahankan dan
dikembangkan, lalu 31,5 persen
dikonsolidasikan dan merger,
kemudian 30,5 persen dikelola oleh
PPA.
• BUMN yang memiliki kinerja buruk
biasanya mengalami beberapa
problematika, yang terbagi menjadi
3 kelompok besar yaitu: 1)
Tingginya biaya; 2) Operasional
tidak efisien; 3) Kurangnya
pembiayaan
• Untuk itu, terdapat beberapa poin
rekomendasi, antara lain: Efisiensi
biaya tenaga kerja dan produksi,
Perubahan model bisnis, Mencari
investor strategis dan
pengembangan investasi,
Penguatan model bisnis;
Menghentikan usaha apabila
kondisinya sudah buruk, dan
Menerapkan GCG.
Penulis: Rastri Paramita, S.E., M.M.
Abstrak:
• Amanah UU Nomor 30 Tahun 2007
untuk mengubah bentuk subsidi
listrik dari subsidi komoditas menjadi
subsidi langsung serta pelaksanaan
UU Nomor 17 Tahun 2003 mengenai
pengelolaan APBN yang efisien dan
berkeadilan menjadi dasar
pelaksanaan reformasi subsidi listrik
sejak tahun 2017.
• Tantangan melanjutkan reformasi
subsidi listrik yaitu: subsidi langsung
membutuhkan proses panjang, perlu
mengintegrasikan pembelajaran dari
implementasi perubahan subsidi
listrik pada tahun 2017, memerlukan
mekanisme dan teknologi penyaluran
yang berbeda, dan adanya
ketidakpastian berakhirnya pandemi.
• Rekomendasi atas tantangan tersebut,
diantaranya: advokasi dan persiapan
kebijakan SLTS yang tepat baik
mekanisme maupun kelembagaan,
melakukan sosialisasi SLTS,
melakukan integrasi data SLTS
dengan penyaluran bantuan program
perlindungan sosial, melakukan
integrasi data dengan penyaluran
bantuan program perlindungan sosial,
dan melakukan evaluasi terhadap
pemberian subsidi.
Penulis: SATRIO ARGA EFFENDI, S.E.
Abstrak:
• Berdasarkan data BPS (2021),
jumlah wisatawan mancanegara
turun sebesar 75,03% pada 2020.
• Kontribusi sektor pariwisata
terhadap PDB sebesar 4,80%
(2019) dan diperkirakan
menurun menjadi 4,1% (2020)
akibat pandemi Covid-19.
• Indonesia menerapkan kerja
sama TCA untuk memberikan
kelonggaran bagi para wisatawan
untuk melakukan perjalanan
dalam atau luar negeri.
• Hingga saat ini, Indonesia telah
menandatangani 4 TCA dengan
negara mitra: RRT, Korea Selatan,
Uni Emirat Arab, dan Singapura
sedangkan Malaysia, Jepang,
Turki, dan negara anggota ASEAN
masih tahap penjajakan.
• Ada 3 tantangan penerapan TCA
pariwisata, yaitu belum ada
ketentuan mengenai bagaimana
SOP agar turis tetap berada di
wilayah yang dituju, potensi
risiko kenaikan kasus Covid-19
setelah libur Lebaran, dan negara
mitra yang tengah menerapkan
kebijakan lockdown.
Penulis: Rendy Alvaro, S.Sos., M.E.
NOVA AULIA BELLA
Abstrak:
• Pemerintah berencana merubah
sistem pensiun PNS dari semula
menggunakan skema pay as you go
menjadi fully funded.
• Diperkirakan terdapat risiko
lonjakan terhadap beban APBN
setidaknya dalam 5-10 tahun di
awal penerapan kebijakan fully
funded.
• Pada tahun 2019, komposisi
belanja pensiun dalam komponen
belanja pegawai mencapai 31,77%
atau sebesar Rp119,48 triliun.
• Terdapat 2 risiko yang mungkin
timbul dari penerapan skema fully
funded ini. Pertama, risiko terhadap
peningkatan beban APBN. Kedua,
risiko kerugian atas imbal hasil
investasi yang dikelola lembaga
pensiun.
• Beberapa hal yang perlu
dipertimbangkan pemerintah
terkait kesiapan penerapan skema
pensiun yang baru: (a) RPP yang
akan menjadi dasar hukum; (b)
kredibilitas dan kualitas SDM
lembaga pengelola dana pensiun;
(c) kesiapan APBN dan APBD dalam
masa transisi dari skema lama ke
skema baru, terutama melihat
kondisi perekonomian saat ini,
selama pandemi Covid-19.
Penulis: TIO RIYONO, S.E.
Abstrak:
• Realisasi anggaran
Kemenkumham dari tahun 2005
hingga 2020 meningkat sangat
fantastis mencapai 13,56 persen
per tahun, sedikit di bawah
Kepolisian yaitu 14,83 persen
per tahun.
• Dalam dokumen KEM PPKF
2022, anggaran Kemenkumham
meningkat sedikit 0,37 persen
(yoy) menjadi sebesar Rp17,02
triliun.
• Jika dilihat dari output prioritas
2020 dan 2021, terjadi
penurunan tajam secara
kuantitas pada 4 prioritas
pertama.
• Beberapa isu besar yang perlu
menjadi perhatian hingga 2022:
1) penyelesaian overcrowded
lapas, 2) pelanggaran
keimigrasian, dan 3) reformasi
terhadap sistem peradilan
pidana terpadu melalui fungsi
legislasi
Penulis: Dwi Resti Pratiwi, S.T., MPM.
HIKMATUL FITRI, SE.,M.Sc
Abstrak:
▪ Pemerintah berencana menerapkan
aturan perpajakan emisi karbon pada
tahun 2022 mendatang sebagai
sumber penerimaan baru bagi negara
di tengah tekanan penerimaan akibat
pandemi serta memberi manfaat bagi
pengendalian dampak eksternalitas
negatif atas aktivitas ekonomi (double
dividend).
▪ Indonesia menjadi negara penghasil
emisi karbon keempat terbesar di
dunia sejak 2019 (OECD, 2021),
sehingga OECD menyarankan
pengenaan pajak atas karbon.
▪ Apabila diasumsikan bahwa 5 persen
dari jumlah biaya mitigasi perubahan
iklim untuk negara berkembang
adalah porsi Indonesia, maka besaran
dana yang harus disiapkan oleh
pemerintah berkisar USD9 juta (+/-
Rp126 miliar) per tahun.
▪ Penerapan pajak karbon perlu
memperhitungkan waktu, terutama
dalam masa recovery saat ini di mana
daya beli masyarakat masih
cenderung lemah.
▪ Dengan demikian, pemerintah perlu
mempersiapkan dengan matang
rencana pajak karbon ini, serta
mensosialisasikannya secara efektif.
Penulis: FADILA PUTI LENGGO GENI, SE.,MM
Abstrak:
▪ Bantuan sosial (bansos) untuk
disabilitas berat sudah dilaksanakan
sejak tahun 2015 melalui kartu
Asistensi Sosial Penyandang
Disabilitas Berat (ASPDB) dan
melalui program Program Keluarga
Harapan (PKH). Namun, meski sudah
6 tahun dijalankan, masih ada
beberapa tantangan yang terjadi
seperti syarat penerima bansos
disabilitas menyulitkan, aplikasi
yang ada belum sepenuhnya
transparan, indikasi korupsi dan
program PKH dan ASPDB yang
rentan bermasalah dalam integrasi
data.
▪ Beberapa hal yang bisa dilakukan
pemerintah: menimbang ulang
syarat penerima bansos disabilitas;
membuat aplikasi transparan data,
anggaran dan penanggung jawab
yang bisa diakses masyarakat;
penguatan Sistem Informasi
Akuntansi; lebih serius memberantas
korupsi; serta mengintegrasikan
program disabilitas dalam satu
program yang sama, bukan terpisah
antara PKH dan ASPDB
Penulis: MUTIARA SHINTA ANDINI, S.E., M.E.K.K.
Abstrak:
▪ BST merupakan salah satu
program bantuan sosial
(bansos) automatic stabilizer
dalam PEN melalui
Kementerian Sosial.
▪ Program BST menimbulkan
pro kontra akibat jumlahnya
yang mencapai triliunan
rentan penyalahgunaan, baik
dari penyalur dalam hal ini
Pemerintah maupun penerima
bantuan dalam hal ini
masyarakat, serta adanya tarik
ulur program yang periode
pemberiannya sempat
diperdebatkan.
▪ Hal-hal yang perlu
diperhatikan agar proses
penetapan kebijakan bantuan
sosial ke depan adalah: basis
data yang jelas melalui
pemutakhiran DTKS, bantuan
dengan bentuk tunai yang
memberi keleluasaan lebih
kepada penerima untuk
disesuaikan, serta mekanisme
kontrol yang komprehensif
dalam mencegah korupsi serta
inefisiensi lainnya yang
menghambat program
berdampak optimal.
Penulis: FIRLY NUR AGUSTIANI S.E., M.M.,
Marihot Nasution, S.E., M.Si.
Abstrak:
▪ Pemerintah sudah mewajibkan
seluruh PMI menjadi peserta
jaminan sosial yang diselenggakan
oleh BPJS Ketenagakerjaan sejak 28
Juli 2017.
▪ Program jaminan sosial yang wajib
diikuti oleh seluruh PMI minimal 2
program, yaitu JKK dan JKM.
▪ Masih terdapat selisih jumlah PMI
periode 2017-2020 yang ada di
BP2MI dan di BPJS
Ketenagakerjaan dengan selisih
sebanyak 189.265 orang.
▪ Perbedaan data antara BP2MI dan
BPJS Ketenagakerjaan disebabkan
selama ini Kemnaker hanya
berkolaborasi dan bersinergi
dengan Kemenker dan BP2MI.
▪ Agar data PMI pada BP2MI sama
dengan yang ada di BPJS
Ketenagakerjaan, maka diperlukan
koordinasi yang baik dan sistem
pendataan yang terintegrasi antara
BP2MI dan BPJS Ketenagakerjaan
mengenai status PMI yang masih
bekerja dengan PMI yang sudah
tidak bekerja, serta diperlukan
pembenahan tata kelola pelayanan
penempatan PMI di BP2MI dan
pelayanan kepesertaan jaminan
sosial di BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Slamet Widodo, S.E., M.E.
Abstrak:
▪ Mulai tahun 2020, pemerintah
melaksanakan Asesmen Nasional
yang dirancang sebagai penggati
Ujian Nasional. Pada tahun 2021,
asesmen mulai dilakukan pada
bulan September dan Oktober pada
satuan Pendidikan yang menjadi
sample dan seluruh tenaga
pendidik.
▪ Proses verifikasi dan validasi
kesiapan satuan Pendidikan dalam
menyiapkan TIK pada satuan
pendidikan telah menunjukkan
capaian diatas 85 persen, kecuali
satuan Pendidikan yang berada di
wilayah Maluku dan Papua, yang
masih capaiannya masih rendah.
Bahkan proses perbaikan TIK
satuan Pendidikan dibawah binaan
Kemendikbudristek yang berada
diluar negeri baru sebesar 6 persen.
▪ Dukungan pemerataan akses
internet di seluruh wilayah
Indonesia tidak hanya terfokus
pada pembangunan backbone
(Palapa Ring) saja, namun juga
memerlukan pembangunan sarana
penunjang lainnya seperti
pembangunan BTS dan jaringan
internet ke rumah warga.
Penulis: ROSALINA TINEKE KUSUMAWARDHANI, S.E., M.M.
LINIA SISKA RISANDI
Abstrak:
• Realisasi perhutanan sosial tahun
2007 sampai 18 Maret 2021
mencapai 4,5 juta hektar atau baru
35,43 persen dari target
pemerintah yang hingga tahun
2024 seluas 12,7 juta hektar.
• Beberapa hal yang menjadi
persoalan dalam mencapai target
tersebut. Pertama, pemerintah
daerah belum menjadikannya
sebagai bagian program prioritas
pembangunan ekonomi daerah.
Kedua, anggaran yang disediakan
pemerintah untuk program
perhutanan sosial sangat rendah.
Ketiga, masyarakat kesulitan dalam
mengusulkan area yang Clear and
Clean (CnC) untuk masuk dalam
perhutanan sosial.
• Hal yang perlu menjadi perhatian
pemerintah yaitu, pertama,
mendorong akselerasi perluasan
areal perhutanan sosial dengan
tetap merujuk pada target sesuai
dengan PIAPS. Kedua,
mengupayakan integrasi dan
membangun kesepahaman pada
level kebijakan daerah. Ketiga,
diperlukan kebijakan terobosan
yang bisa menjadi model penetapan
perhutanan sosial di area yang
sudah dibebani izin.
Penulis: EMILLIA OCTAVIA, ST.,M.Ak
RICKA WARDIANINGSIH, SE
Abstrak:
• Pada periode 2020-2024, pemerintah
menargetkan melakukan revitalisasi
kawasan transmigrasi sebanyak 52
kawasan. Namun, masih terdapat
beberapa masalah dan tantangan yang
dapat memengaruhi target tersebut,
antara lain berkaitan dengan sifat
pertumbuhan kegiatan ekonomi, sarana
dan prasarana, konektivitas, pemenuhan
SHM dan pendampingan.
• Berdasarkan tantangan dan masalah
tersebut, maka terdapat beberapa
alternatif kebijakan, antara lain:
a. Mendorong program Prukades,
BUMDes, dan kemitraan dengan
stakeholder dalam pengembangan
ekonomi kawasan transmigrasi.
b. Kementerian Desa menginisiasi
adanya DAK atau DID Pembangunan
Kawasan Transmigrasi.
c. Mendorong Pemda dalam
mendukung percepatan pemenuhan
infrastruktur daerah transmigrasi
melalui penguatan kerja sama dan
sharing APBD.
d. Membuat patok sementara guna
memperjelas batas tanah yang akan
diusulkan untuk pembuatan SHM.
e. Memastikan revitalisasi dilakukan
secara holistik dengan
memperhatikan potensi yang dimiliki
kawasan transmigrasi.
Penulis: RAHAYUNINGSIH
Abstrak:
• Arah Kebijakan Pengembangan
Koperasi dan UMKM tahun
2020-2024 salah satunya
adalah modernisasi koperasi.
• Tahun 2021 koperasi
diharapkan mampu
meningkatkan kontribusi
terhadap PDB mencapai 7,54
persen dan 11,54 persen tahun
2024 serta terbentuknya 100
koperasi baru yang modern dan
berbasis digital pertahun hingga
mencapai 400 unit pada akhir
2024.
• Walaupun perkembangan
koperasi nasional saat ini
menunjukan kinerja yang
secara umum positif, tetapi
untuk menjadi koperasi yang
modern dihadapkan dengan
beberapa tantangan.
• Regenerasi koperasi serta
produksi dan pemasaran
koperasi dilakukan melalui
media sosial sebagai alternatif
kebijakan agar koperasi modern
dapat berjalan baik.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635