Data Analisis Tematik APBN

Vol. I / No. 10 - Juni 2021

Penulis: Dahiri, S.Si., M.Sc
LINIA SISKA RISANDI

Abstrak:
• Meskipun produksi beras mengalami surplus, tetapi impor masih terus terjadi. • Regulasi yang ada belum mampu mengatur impor beras. • UU Ciptaker turut melemahkan regulasi-regulasi dalam impor beras. • Keraguan juga diperkuat dari perbedaan pendapat antara bulog, kementerian perdagangan, kementerian pertanian, dan kepala daerah dalam kebijakan impor. • Semua keraguan dapat menjadi keyakinan apabila pertama, impor tidak dapat dilakukan jika produksi beras (P)-konsumsi (K)-CBN masih surplus. Kedua, meskipun terjadi defisit sehingga impor, tetapi pemerintah menyerap gabah petani. Ketiga, meningkatkan koordinasi bulog, kementerian perdagangan, kementerian pertanian, dan kepala daerah dalam kebijakan impor dengan rumus perhitungan yang sama.

Penulis: EMILLIA OCTAVIA, ST.,M.Ak
RICKA WARDIANINGSIH, SE

Abstrak:
▪ Per Juni 2020, masih terdapat 15 proyek yang telah selesai ditenderkan dan 37 proyek dalam tahap penyiapan, dengan estimasi biaya sekitar 20,9 miliar USD (PPP Book, 2020) atau setara Rp292,6 triliun. ▪ Ada beberapa alternatif yang dapat dilakukan pemerintah guna meningkatkan peran swasta (selain BUMN) untuk terlibat dalam skema KPBU, antara lain: Memperkuat koordinasi diantara stakeholders terkait dalam pelaksanaan proyek KPBU, sehingga penyelesaian proyek KPBU tepat waktu; Memperkuat efektivitas dukungan kelayakan dan penjaminan dari Pemerintah melalui analisis mitigasi yang mendalam sehingga mampu mengurang risiko usaha bagi swasta; Melaksanakan pemantauan proyek hingga ke sisi hilir guna mengurangi risiko bagi investor setelah proses konstruksi selesai; dan Memastikan perencanaan KPBU lebih komprehensif guna memitigasi hambatan pembebasan lahan, perizinan dan regulasi yang berdampak negatif pada value of money perusahaan di masa mendatang.

Penulis: Adhi Prasetyo Satriyo Wibowo, S.M, M.A.P.

Abstrak:
• Restrukturisasi BUMN bertujuan membenahi kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan. • Kondisi BUMN saat ini dikategorikan menjadi 3 yaitu 38 persen dipertahankan dan dikembangkan, lalu 31,5 persen dikonsolidasikan dan merger, kemudian 30,5 persen dikelola oleh PPA. • BUMN yang memiliki kinerja buruk biasanya mengalami beberapa problematika, yang terbagi menjadi 3 kelompok besar yaitu: 1) Tingginya biaya; 2) Operasional tidak efisien; 3) Kurangnya pembiayaan • Untuk itu, terdapat beberapa poin rekomendasi, antara lain: Efisiensi biaya tenaga kerja dan produksi, Perubahan model bisnis, Mencari investor strategis dan pengembangan investasi, Penguatan model bisnis; Menghentikan usaha apabila kondisinya sudah buruk, dan Menerapkan GCG.

Penulis: Rastri Paramita, S.E., M.M.

Abstrak:
• Amanah UU Nomor 30 Tahun 2007 untuk mengubah bentuk subsidi listrik dari subsidi komoditas menjadi subsidi langsung serta pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2003 mengenai pengelolaan APBN yang efisien dan berkeadilan menjadi dasar pelaksanaan reformasi subsidi listrik sejak tahun 2017. • Tantangan melanjutkan reformasi subsidi listrik yaitu: subsidi langsung membutuhkan proses panjang, perlu mengintegrasikan pembelajaran dari implementasi perubahan subsidi listrik pada tahun 2017, memerlukan mekanisme dan teknologi penyaluran yang berbeda, dan adanya ketidakpastian berakhirnya pandemi. • Rekomendasi atas tantangan tersebut, diantaranya: advokasi dan persiapan kebijakan SLTS yang tepat baik mekanisme maupun kelembagaan, melakukan sosialisasi SLTS, melakukan integrasi data SLTS dengan penyaluran bantuan program perlindungan sosial, melakukan integrasi data dengan penyaluran bantuan program perlindungan sosial, dan melakukan evaluasi terhadap pemberian subsidi.




Vol. I / No. 9 - Juni 2021

Penulis: SATRIO ARGA EFFENDI, S.E.

Abstrak:
• Berdasarkan data BPS (2021), jumlah wisatawan mancanegara turun sebesar 75,03% pada 2020. • Kontribusi sektor pariwisata terhadap PDB sebesar 4,80% (2019) dan diperkirakan menurun menjadi 4,1% (2020) akibat pandemi Covid-19. • Indonesia menerapkan kerja sama TCA untuk memberikan kelonggaran bagi para wisatawan untuk melakukan perjalanan dalam atau luar negeri. • Hingga saat ini, Indonesia telah menandatangani 4 TCA dengan negara mitra: RRT, Korea Selatan, Uni Emirat Arab, dan Singapura sedangkan Malaysia, Jepang, Turki, dan negara anggota ASEAN masih tahap penjajakan. • Ada 3 tantangan penerapan TCA pariwisata, yaitu belum ada ketentuan mengenai bagaimana SOP agar turis tetap berada di wilayah yang dituju, potensi risiko kenaikan kasus Covid-19 setelah libur Lebaran, dan negara mitra yang tengah menerapkan kebijakan lockdown.

Penulis: Rendy Alvaro, S.Sos., M.E.
NOVA AULIA BELLA

Abstrak:
• Pemerintah berencana merubah sistem pensiun PNS dari semula menggunakan skema pay as you go menjadi fully funded. • Diperkirakan terdapat risiko lonjakan terhadap beban APBN setidaknya dalam 5-10 tahun di awal penerapan kebijakan fully funded. • Pada tahun 2019, komposisi belanja pensiun dalam komponen belanja pegawai mencapai 31,77% atau sebesar Rp119,48 triliun. • Terdapat 2 risiko yang mungkin timbul dari penerapan skema fully funded ini. Pertama, risiko terhadap peningkatan beban APBN. Kedua, risiko kerugian atas imbal hasil investasi yang dikelola lembaga pensiun. • Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan pemerintah terkait kesiapan penerapan skema pensiun yang baru: (a) RPP yang akan menjadi dasar hukum; (b) kredibilitas dan kualitas SDM lembaga pengelola dana pensiun; (c) kesiapan APBN dan APBD dalam masa transisi dari skema lama ke skema baru, terutama melihat kondisi perekonomian saat ini, selama pandemi Covid-19.

Penulis: TIO RIYONO, S.E.

Abstrak:
• Realisasi anggaran Kemenkumham dari tahun 2005 hingga 2020 meningkat sangat fantastis mencapai 13,56 persen per tahun, sedikit di bawah Kepolisian yaitu 14,83 persen per tahun. • Dalam dokumen KEM PPKF 2022, anggaran Kemenkumham meningkat sedikit 0,37 persen (yoy) menjadi sebesar Rp17,02 triliun. • Jika dilihat dari output prioritas 2020 dan 2021, terjadi penurunan tajam secara kuantitas pada 4 prioritas pertama. • Beberapa isu besar yang perlu menjadi perhatian hingga 2022: 1) penyelesaian overcrowded lapas, 2) pelanggaran keimigrasian, dan 3) reformasi terhadap sistem peradilan pidana terpadu melalui fungsi legislasi




Vol. I / No. 9 - Juni 2021

Penulis: Dwi Resti Pratiwi, S.T., MPM.
HIKMATUL FITRI, SE.,M.Sc

Abstrak:
▪ Pemerintah berencana menerapkan aturan perpajakan emisi karbon pada tahun 2022 mendatang sebagai sumber penerimaan baru bagi negara di tengah tekanan penerimaan akibat pandemi serta memberi manfaat bagi pengendalian dampak eksternalitas negatif atas aktivitas ekonomi (double dividend). ▪ Indonesia menjadi negara penghasil emisi karbon keempat terbesar di dunia sejak 2019 (OECD, 2021), sehingga OECD menyarankan pengenaan pajak atas karbon. ▪ Apabila diasumsikan bahwa 5 persen dari jumlah biaya mitigasi perubahan iklim untuk negara berkembang adalah porsi Indonesia, maka besaran dana yang harus disiapkan oleh pemerintah berkisar USD9 juta (+/- Rp126 miliar) per tahun. ▪ Penerapan pajak karbon perlu memperhitungkan waktu, terutama dalam masa recovery saat ini di mana daya beli masyarakat masih cenderung lemah. ▪ Dengan demikian, pemerintah perlu mempersiapkan dengan matang rencana pajak karbon ini, serta mensosialisasikannya secara efektif.

Penulis: FADILA PUTI LENGGO GENI, SE.,MM

Abstrak:
▪ Bantuan sosial (bansos) untuk disabilitas berat sudah dilaksanakan sejak tahun 2015 melalui kartu Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB) dan melalui program Program Keluarga Harapan (PKH). Namun, meski sudah 6 tahun dijalankan, masih ada beberapa tantangan yang terjadi seperti syarat penerima bansos disabilitas menyulitkan, aplikasi yang ada belum sepenuhnya transparan, indikasi korupsi dan program PKH dan ASPDB yang rentan bermasalah dalam integrasi data. ▪ Beberapa hal yang bisa dilakukan pemerintah: menimbang ulang syarat penerima bansos disabilitas; membuat aplikasi transparan data, anggaran dan penanggung jawab yang bisa diakses masyarakat; penguatan Sistem Informasi Akuntansi; lebih serius memberantas korupsi; serta mengintegrasikan program disabilitas dalam satu program yang sama, bukan terpisah antara PKH dan ASPDB




Vol. I / No. 9 - Juni 2021

Penulis: MUTIARA SHINTA ANDINI, S.E.

Abstrak:
▪ BST merupakan salah satu program bantuan sosial (bansos) automatic stabilizer dalam PEN melalui Kementerian Sosial. ▪ Program BST menimbulkan pro kontra akibat jumlahnya yang mencapai triliunan rentan penyalahgunaan, baik dari penyalur dalam hal ini Pemerintah maupun penerima bantuan dalam hal ini masyarakat, serta adanya tarik ulur program yang periode pemberiannya sempat diperdebatkan. ▪ Hal-hal yang perlu diperhatikan agar proses penetapan kebijakan bantuan sosial ke depan adalah: basis data yang jelas melalui pemutakhiran DTKS, bantuan dengan bentuk tunai yang memberi keleluasaan lebih kepada penerima untuk disesuaikan, serta mekanisme kontrol yang komprehensif dalam mencegah korupsi serta inefisiensi lainnya yang menghambat program berdampak optimal.

Penulis: FIRLY NUR AGUSTIANI S.E., M.M.,
Marihot Nasution, S.E., M.Si.

Abstrak:
▪ Pemerintah sudah mewajibkan seluruh PMI menjadi peserta jaminan sosial yang diselenggakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sejak 28 Juli 2017. ▪ Program jaminan sosial yang wajib diikuti oleh seluruh PMI minimal 2 program, yaitu JKK dan JKM. ▪ Masih terdapat selisih jumlah PMI periode 2017-2020 yang ada di BP2MI dan di BPJS Ketenagakerjaan dengan selisih sebanyak 189.265 orang. ▪ Perbedaan data antara BP2MI dan BPJS Ketenagakerjaan disebabkan selama ini Kemnaker hanya berkolaborasi dan bersinergi dengan Kemenker dan BP2MI. ▪ Agar data PMI pada BP2MI sama dengan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, maka diperlukan koordinasi yang baik dan sistem pendataan yang terintegrasi antara BP2MI dan BPJS Ketenagakerjaan mengenai status PMI yang masih bekerja dengan PMI yang sudah tidak bekerja, serta diperlukan pembenahan tata kelola pelayanan penempatan PMI di BP2MI dan pelayanan kepesertaan jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Slamet Widodo, S.E., M.E.

Abstrak:
▪ Mulai tahun 2020, pemerintah melaksanakan Asesmen Nasional yang dirancang sebagai penggati Ujian Nasional. Pada tahun 2021, asesmen mulai dilakukan pada bulan September dan Oktober pada satuan Pendidikan yang menjadi sample dan seluruh tenaga pendidik. ▪ Proses verifikasi dan validasi kesiapan satuan Pendidikan dalam menyiapkan TIK pada satuan pendidikan telah menunjukkan capaian diatas 85 persen, kecuali satuan Pendidikan yang berada di wilayah Maluku dan Papua, yang masih capaiannya masih rendah. Bahkan proses perbaikan TIK satuan Pendidikan dibawah binaan Kemendikbudristek yang berada diluar negeri baru sebesar 6 persen. ▪ Dukungan pemerataan akses internet di seluruh wilayah Indonesia tidak hanya terfokus pada pembangunan backbone (Palapa Ring) saja, namun juga memerlukan pembangunan sarana penunjang lainnya seperti pembangunan BTS dan jaringan internet ke rumah warga.




Vol. I / No. 9 - Juni 2021

Penulis: ROSALINA TINEKE KUSUMAWARDHANI, S.E., M.M.
LINIA SISKA RISANDI

Abstrak:
• Realisasi perhutanan sosial tahun 2007 sampai 18 Maret 2021 mencapai 4,5 juta hektar atau baru 35,43 persen dari target pemerintah yang hingga tahun 2024 seluas 12,7 juta hektar. • Beberapa hal yang menjadi persoalan dalam mencapai target tersebut. Pertama, pemerintah daerah belum menjadikannya sebagai bagian program prioritas pembangunan ekonomi daerah. Kedua, anggaran yang disediakan pemerintah untuk program perhutanan sosial sangat rendah. Ketiga, masyarakat kesulitan dalam mengusulkan area yang Clear and Clean (CnC) untuk masuk dalam perhutanan sosial. • Hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah yaitu, pertama, mendorong akselerasi perluasan areal perhutanan sosial dengan tetap merujuk pada target sesuai dengan PIAPS. Kedua, mengupayakan integrasi dan membangun kesepahaman pada level kebijakan daerah. Ketiga, diperlukan kebijakan terobosan yang bisa menjadi model penetapan perhutanan sosial di area yang sudah dibebani izin.

Penulis: EMILLIA OCTAVIA, ST.,M.Ak
RICKA WARDIANINGSIH, SE

Abstrak:
• Pada periode 2020-2024, pemerintah menargetkan melakukan revitalisasi kawasan transmigrasi sebanyak 52 kawasan. Namun, masih terdapat beberapa masalah dan tantangan yang dapat memengaruhi target tersebut, antara lain berkaitan dengan sifat pertumbuhan kegiatan ekonomi, sarana dan prasarana, konektivitas, pemenuhan SHM dan pendampingan. • Berdasarkan tantangan dan masalah tersebut, maka terdapat beberapa alternatif kebijakan, antara lain: a. Mendorong program Prukades, BUMDes, dan kemitraan dengan stakeholder dalam pengembangan ekonomi kawasan transmigrasi. b. Kementerian Desa menginisiasi adanya DAK atau DID Pembangunan Kawasan Transmigrasi. c. Mendorong Pemda dalam mendukung percepatan pemenuhan infrastruktur daerah transmigrasi melalui penguatan kerja sama dan sharing APBD. d. Membuat patok sementara guna memperjelas batas tanah yang akan diusulkan untuk pembuatan SHM. e. Memastikan revitalisasi dilakukan secara holistik dengan memperhatikan potensi yang dimiliki kawasan transmigrasi.

Penulis: RAHAYUNINGSIH

Abstrak:
• Arah Kebijakan Pengembangan Koperasi dan UMKM tahun 2020-2024 salah satunya adalah modernisasi koperasi. • Tahun 2021 koperasi diharapkan mampu meningkatkan kontribusi terhadap PDB mencapai 7,54 persen dan 11,54 persen tahun 2024 serta terbentuknya 100 koperasi baru yang modern dan berbasis digital pertahun hingga mencapai 400 unit pada akhir 2024. • Walaupun perkembangan koperasi nasional saat ini menunjukan kinerja yang secara umum positif, tetapi untuk menjadi koperasi yang modern dihadapkan dengan beberapa tantangan. • Regenerasi koperasi serta produksi dan pemasaran koperasi dilakukan melalui media sosial sebagai alternatif kebijakan agar koperasi modern dapat berjalan baik.




← Sebelumnya 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 Selanjutnya →