

Penulis: MUTIARA SHINTA ANDINI, S.E., M.E.K.K.
Abstrak:
• Pada tahun 2020, jumlah angka
kekerasan sebanyak 299.911 kasus,
maka jauh lebih kecil dari angka
tahun 2019 yaitu 431.471. Tetapi hal
tersebut dikarenakan menurunnya
tingkat respon kuesioner yang
dibagikan kepada lembaga-lembaga
mitra Komnas Perempuan.
• Angka kekerasan terhadap
perempuan berdasarkan provinsi
yang tertinggi pada tahun 2020
menunjukkan bahwa kasus tertinggi
DKI 2.461 kasus, disusul Jawa Barat
sebanyak 1.011 kasus, lalu Jawa
Timur 687 kasus.
• Ketidaksiapan layanan pengaduan
dengan kondisi pandemi menjadi
salah satu faktor berkurangnya
laporan KtP.
• Perlunya perbaikan, penguatan dan
pelaksanaan kebijakan layanan bagi
perempuan korban KtP dengan
memastikan anggaran yang cukup
dalam penyelenggaraan layanan yang
mudah diakses. dengan mudah oleh
korban.
Penulis: Marihot Nasution, S.E., M.Si.
Abstrak:
• Selama periode 2017-2021,
anggaran kesehatan rata-rata
tumbuh sebesar 40,9 persen per
tahun dengan rasio terhadap
belanja negara rata-rata sebesar 6,6
persen per tahun.
• Kebijakan anggaran kesehatan
tahun 2022 diarahkan untuk : (1)
melanjutkan penanganan pandemi
Covid-19; (2) melanjutkan
reformasi sistem kesehatan
nasional; (3) percepatan
penanganan stunting; (4)
kesinambungan program JKN.
• Anggaran kesehatan pada RAPBN
tahun 2022 sebesar Rp255,3 triliun
atau 9,4 persen dari belanja negara.
Besarnya rasio anggaran kesehatan
terhadap belanja negara tak
terlepas dari kebijakan
extraordinary pemerintah dalam
upaya penanganan pandemi Covid-
19 di Indonesia.
• Dari total anggaran kesehatan
sebesar Rp255,3 triliun, Rp115,8
triliunnya merupakan alokasi untuk
penanganan pandemi Covid-19.
Penulis: Slamet Widodo, S.E., M.E.
Abstrak:
• Pemerintah telah menetapkan 62
daerah tertinggal berdasarkan
Perpres No. 63 Tahun 2020 tentang
Penetapan Daerah Tertinggal Tahun
2020-2024 yang ditindaklanjuti
dengan penetapan kriteria dan 22
indikator perhitungannya.
• Data IPM daerah tertinggal
menunjukkan angka 59,02 di bawah
IPM nasional yang sebesar 71,94.
Dari aspek pendidikan, rata-rata
lama sekolah sebesar 6,5 tahun yang
artinya penduduk di daerah
tertinggal hanya lulus sekolah dasar.
• Pemerintah telah mengalokasikan
BOS Afirmasi untuk membantu
peningkatan mutu pembelajaran
pada satuan pendidikan dasar dan
menengah yang diselenggarakan
oleh pemerintah di daerah
tertinggal, terdepan dan terluar.
• Untuk menjamin rasa keadilan,
diperlukan perhitungan dana BOS
yang tidak hanya memasukkan
variabel IKK dan kapasitas fiskal
daerah, tetapi juga variabel lain
seperti jumlah penduduk miskin
yang menjadi karakteristik daerah
tertinggal.

Penulis: Dahiri, S.Si., M.Sc., C.L.D
Abstrak:
• Kesejahteraan nelayan masih kurang,
karena pendapatan bulanan yang
masih di bawah UMR, hingga hidup
dalam ketidakpastian masih
menghantui sebagian besar nelayan
di Indonesia.
• Pertumbuhan kontribusi perikanan
meningkat, tetapi kesejahteraan
sebaliknya menurun.
• Untuk mengatasi hal tersebut, dalam
RAPBN 2022 pemerintah
mencanangkan pengembangan 10
korporasi nelayan.
• Tantangan yang dihadapi dalam
pengembangan korporasi nelayan:
▪ Sisi produksi
▪ Pasar dan distribusi
▪ Akses permodalan
• Pembangunan korporasi nelayan
sebaiknya menggunakan pendekatan
kelembagaan koperasi dengan
mempertimbangkan yaitu pertama,
regulasi harus segera dibentuk.
Kedua, pembangun korporasi
diprioritaskan pada kelompok
nelayan yang belum memiliki kapal
motor. Ketiga, memberikan bantuan
cold storage. Keempat, bantuan hibah
dan perlakukan khusus bagi
korporasi dalam mendapatkan
pembiayaan. Kelima, perlunya
pendampingan dan pelatihan.
Penulis:
Abstrak:
• Dalam regulasi, pentingnya
mengatur tentang BUMDes
merupakan hal yang tepat. Namun,
dalam UU Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa menyebutkan bahwa
belum adanya kejelasan atas
pengaturan yang konstruktif
terhadap BUMDes.
• BUMDes merupakan suatu lembaga
atau badan perekonomian desa
yang dimiliki oleh pemerintah desa
yang berperan langsung dalam
meningkatkan sistem tata kelola
perekonomian serta kesejahteraan
masyarakat desa.
• Berdasarkan data dari
Kementerian Desa PDTT,
menunjukkan bahwa jumlah
BUMDes terus meningkat secara
signifikan setiap tahunnya. Namun,
dalam rangka mewujudkan
pembangunan nasional terhadap
meningkatkan kesejahteraan
BUMDes dimasa mendatang
terdapat beberapa tantangan yang
harus dihadapi.
Penulis: Adhi Prasetyo Satriyo Wibowo, S.M, M.A.P., C.L.D
Abstrak:
• Hasil pemetaan TNP2K dan LD
FEB UI menunjukkan program
pemberdayaan UMKM saat ini,
dilaksanakan oleh 22 K/L
melalui 64 program dengan
berfokus pada pembiayaan
UMKM (perbankan dan lembaga
keuangan) serta pendampingan
UMKM. Lebih lanjut, sebagian
besar program tersebut
ditargetkan kepada pelaku
usaha mikro dan ultramikro.
• Terdapat beberapa poin yang
dapat dilakukan pemerintah
dalam mensinergikan program
pemberdayaan UMKM yang
tersebar di beberapa K/L antara
lain: Pertama, menyusun
masterplan kebijakan
pengembangan UMKM
Indonesia. Kedua,
mensinergikan semua program
pemberdayaan UMKM dibawah
naungan PLUT melalui
penguatan kelembagaan.

Penulis: Martha Carolina, SE.,Ak., M. Ak.
Abstrak:
• Pandemi Covid-19 telah
mengakibatkan banyak anak menjadi
anak yatim, piatu, dan yatim piatu.
Guna melindungi hak anak termasuk
anak dalam situasi darurat yaitu
anak yatim, piatu, dan yatim piatu
akibat Covid-19, pemerintah telah
menerbitkan Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 78/2021 tentang
Perlindungan Khusus Bagi Anak
yang merupakan amanat dari Pasal
71 C Undang-Undang 35 tahun 2014
tentang Perlindungan Anak.
• Perlindungan khusus anak yatim,
piatu, dan yatim piatu akibat Covid-
19 seperti perawatan, pengasuhan,
serta pemenuhan kebutuhan dasar
dan kebutuhan khusus anak sesuai
dengan tingkat usia dan
perkembangannya dilakukan oleh
Kemensos sebagaimana diatur (PP)
Nomor 78/2021 tentang
Perlindungan Khusus Bagi Anak.
• Perlindungan khusus anak yatim,
piatu, dan yatim piatu akibat Covid-
19 dilakukan melalui Program
Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi)
anak sebagaimana diatur dalam
Permensos Nomor 7 Tahun 2021.
Penulis: Marihot Nasution, S.E., M.Si.
Abstrak:
• Sejak Desember 2020 hingga 6
September 2021 Indonesia telah
mendatangkan vaksin Covid-19
sebanyak 50 kali. Total jumlah dosis
yang diterima dalam 50 kali
kedatangan vaksin tersebut adalah
225.422.500 dosis. Sejumlah dosis
tersebut terdiri dari berbagai merk
baik itu masih dalam bentuk bulk
maupun vaksin jadi.
• Untuk vaksinasi dosis 1 DKI Jakarta,
Bali, Kep. Riau, DI Yogyakarta,
Sulawesi Utara, Jambi, Jawa Timur
mencapai angka di atas capaian
nasional per 31 Agustus 2021,
demikian pula untuk dosis kedua,
kecuali untuk Sulawesi Utara.
• Tiga daerah dengan pencapaian
terendah dalam pemberian vaksin
dosis 1 diantaranya Lampung,
Maluku Utara, dan Sumatera Barat.
Sementara itu, untuk dosis 2
diantaranya Lampung, NTB, dan
Sumatera Barat.
Penulis: SAVITRI WULANDARI, S.E.
Abstrak:
• United Nation World Tourism
Organization (UNWTO) (2020),
menyatakan bahwa salah satu
sektor yang paling terdampak
akibat pandemi Covid-19 adalah
sektor pariwisata.
• Selama periode 2017-2021,
realisasi anggaran fungsi
pariwisata berfluktiatif yaitu
Rp5.770,6 miliar pada tahun 2017
dan Rp2.567,0 miliar pada outlook
tahun 2021.
• Dalam NK RAPBN tahun anggaran
2022, rencana alokasi anggaran
fungsi pariwisata adalah sebesar
Rp3.708,2 miliar.
• Beberapa target output yang
menjadi prioritas pada tahun
2022 adalah sebagai berikut,
antara lain: (1) promosi dan event
(2) sertifikasi profesi dan SDM
pariwisata dan ekonomi kreatif;
(3) fasilitasi dan Pembinaan
Industri, dan (4) fasilitasi dan
pembinaan Pelaku usaha, start-up,
dan UMKM parekraf.

Penulis:
SATRIO ARGA EFFENDI, S.E., M.E.
Abstrak:
• Sebagai negara yang besar dan
kaya akan sumber daya alam dan
terletak di garis khatulistiwa
menjadikan Indonesia sebagai
negara strategis dan penting bagi
negara lain di berbagai kawasan.
• Perebutan kepentingan asing di
Indonesia memicu konflik baru di
masa depan atau apa yang disebut
dengan Perang Asimetris.
Peperangan yang tidak nampak
nyata dengan hadirnya militer
negara asing namun sangat
berbahaya bagi keamanan nasional.
• Perang Asimetris hanya dapat
dimenangkan dengan SDM intelijen
yang berkualitas. SDM intelijen
Indonesia masih harus dibenahi
terutama dari jumlah kelompok
perwira. Selain itu, penguatan
peran STIN dalam meningkatkan
kualifikasi lulusan dengan
penguasaan teknologi cyber
menjadi kunci dalam menghadapi
asimetric war
Penulis:
Rendy Alvaro, S.Sos., M.E.
Abstrak:
• Bank Tanah sendiri merupakan
badan khusus yang mengelola
tanah serta berfungsi untuk
melaksanakan perencanaan,
perolehan, pengadaan, pengelolaan,
pemanfaatan, dan pendistribusian
tanah
• Manfaat Bank Tanah adalah sebagai
penghimpun, pengelola, penilai,
dan distributor tanah agar seluruh
tanah yang ada dapat memberikan
dan manfaat yang maksimal sesuai
peruntukannya.
• Namun, di sisi lain masyarakat
menilai pembentukan Bank Tanah
menimbulkan kontra yaitu
anggaran yang besar, berpotensi
menimbulkan monopoli tanah serta
melegalkan perampasan tanah
masyarakat, dan tumpang tindih
dengan tupoksi Kementerian
ATR/BPN.
• Pemerintah dinilai perlu
membentuk badan independen
khusus untuk mengawasi kinerja
Bank Tanah agar dalam
pelaksanaannya
Penulis: TIO RIYONO, S.E.
Abstrak:
• Anggaran dan realisasi belanja
Komisi Yudisial sepanjang 2013
sampai 2019 mengalami kenaikan
sebesar 42,4 persen atau rata-rata
meningkat 6,1 persen per tahun.
• Pada tahun 2020, anggaran dan
realisasi menurun akibat pandemi
Covid-19 masing-masing menjadi
Rp80,2 miliar dan Rp80,5 miliar.
• Pada outlook 2021, diperkirakan
realisasi mencapai Rp106,2 miliar
atau 97,07 persen. Pada tahun
2022, anggaran Komisi Yudisial
meningkat tajam 68,56 persen
menjadi Rp184,4 miliar.
• Isu yang masih dihadapi Komisi
Yudisial yakni, Kolaborasi
Assessment Center, dan
pengoptimalan program digitalisasi
untuk sidang virtual.
• Rencana Komisi Yudisial dan
Mahkamah Agung melembagakan
Assessment Center merupakan
teknis yang strategis untuk
menghasilkan hakim agung,
panitera dan ketua pengadilan yang
semakin bermutu.
• Sidang secara virtual dapat
mempercepat penyelesaian
perkara hingga mencapai empat
sampai lima perkara per hari.

Penulis: Dwi Resti Pratiwi, S.T., MPM.
DAMIA LIANA, S.E.
Abstrak:
• Salah satu usulan Apeksi dalam RUU
HKPD adalah penambahan jenis
pajak khusus bagi pemerintah kota,
yaitu pajak sampah.
• Pengenaan pajak sampah dinilai
akan lebih efektif dibandingkan
dengan pemungutan retribusi
sampah dalam mendukung
penanganan sampah di perkotaan.
• Pengenaan pajak sampah ini juga
sejalan dengan banyaknya timbulan
sampah yang ada di kota
metropolitan Indonesia.
• Timbulan sampah pada daerah
perkotaan rata-rata di atas 1.000 ton
per hari.
• Tingginya timbulan sampah ini
menjadi persoalan pelik bagi
pemerintah daerah, terutama dalam
hal pengelolaan sampah.
• Pajak sampah dapat menjadi salah
satu alternatif bagi pemerintah
untuk mengurai permasalahan
sampah di perkotaan.
• Pengenaan pajak sampah ini
tentunya dapat dilakukan ketika
ekonomi Indonesia sudah mulai
pulih agar tidak menjadi beban bagi
masyarakat.
Penulis:
Abstrak:
• Setelah empat tahun beroperasi,
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Arun Lhokseumawe masih belum
menunjukkan kinerja yang optimal.
Padahal potensi KEK Arun sangat
besar dilihat dari luas KEK, lokasi
KEK, industri utama dan lain-lain.
• Beberapa permasalahan mengapa
KEK Arun belum optimal yaitu masih
kurangnya kualitas pengelola KEK
Arun, kebijakan yang masih kusut,
belum optimalnya implementasi
intensif fiskal serta publikasi dan
promosi KEK Arun masih kurang.
• Rekomendasi yang dapat dilakukan
yaitu evaluasi mendalam direksi dan
pengelola KEK, khususnya terkait
pengelolaan lahan KEK Arun;
perbaikan sistem OSS dan sistem
penunjang lainnya; serta publikasi
sangat perlu digenjot di berbagai
media, bahkan jika perlu pemerintah
mengintegrasi informasi tentang
KEK Arun pada media ekonomi
antarnegara
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635