Data Analisis Tematik APBN

Vol. I / No. 19 - Oktober 2021

Penulis: Dwi Resti Pratiwi, S.T., MPM.
DAMIA LIANA, S.E.

Abstrak:
• Salah satu aturan yang termuat dalam UU HPP adalah PPN final yang merujuk pada Pasal 9A ayat (1) dan akan mulai berlaku pada 1 April 2022. Besaran tarifnya berkisar antara 1-3% dari peredaran usaha. • PPN final juga akan berlaku bagi UMKM dan akan diatur lebih lanjut dalam PMK. • Saat ini, barang tertentu yang sudah dikenakan tarif PPN final adalah penyerahan barang hasil pertanian tertentu sebesar 1%. Namun, adanya rencana kebutuhan pokok sebagai BKP yang kena PPN akan memiliki tantangan dalam kesiapan administrasi. • Skema PPN final ini seharusnya perlu riset lebih mendalam terkait kesesuaian omzet dengan proporsi segmen PKP dan sejalan atau tidaknya skema itu dengan kebijakan PPh. • Pemerintah menyebutkan bahwa penerapan PPN final mirip dengan skema Goods And Services Tax (GST) yang berlaku di beberapa negara. • Penetapan besaran tarif pungutan PPN final perlu dikaji secara matang terlebih dahulu, dimana pengenaan pajak harus disesuaikan dengan situasi sektor yang disasar, dan pada prinsipnya semua usaha harus memenuhi kewajiban perpajakan serta kesanggupan usaha terkait dalam memenuhi kewajiban tersebut.

Penulis: NADYA AHDA, S.E.

Abstrak:
• Peningkatan harga komoditas (commodity boom) menjadi salah satu Risiko Ekonomi Makro dalam NK RAPBN TA 2022. • Sepanjang tahun 2022, harga komoditas seperti batubara, minyak brent, CPO, timah, tembaga, dan nikel, mengalami kenaikan secara ytd. • Dampak dari commodity boom tersebut adalah antara lain perbaikan neraca perdagangan Indonesia, nilai tukar rupiah, serta pada pos-pos pendapatan negara, seperti pada kepabeanan dan cukai, penerimaan sektoral, dan PNBP. • Meskipun memberikan keuntungan tersendiri, namun Indonesia tidak boleh terlena dengan commodity boom yang cenderung fluktuatif dan sulit diprediksi. • Mengurangi ketergantungan terhadap komoditas dan meningkatkan produktivitas industri dapat menjadi solusi untuk perbaikan perekonomian yang lebih sustainable.




Vol. I / No. 19 - Oktober 2021

Penulis:
SATRIO ARGA EFFENDI, S.E., M.E.

Abstrak:
• TVRI merupakan salah satu Lembaga Negara Non Kementerian yang diberi tugas dan wewenang dalam menyiapkan konten penyiaran TV untuk menjaga identitas nasional, pemersatu bangsa dan pembentuk citra positif bangsa Indonesia di dunia internasional. • Pendapatan TVRI relatif masih rendah. Salah satu faktor penyebab adalah diduga rendahnya audience share/rating TVRI dibandingkan dengan TV nasional lainnya. • Sejak 2017, rata-rata belanja TVRI dominan pada belanja barang sebesar 48 persen. Sedangkan belanja pegawai dan modal masing-masing 39 persen dan 13 persen. • Kinerja TVRI yang belum memenuhi target adalah audience share yang masih di bawah 2 persen. oleh karena itu, perlu meningkatkan kinerja audience share dengan menyediakan konten siaran yang berkualitas dan diminati penonton.

Penulis:
Rendy Alvaro, S.Sos., M.E.

Abstrak:
• Data kependudukan sangat penting dalam pengambilan kebijakan oleh Pemerintah, salah satunya dalam hal efektifitas bantuan sosial serta validitas data pemilih dalam pemilu. • Program Penataan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berada di Kementerian Dalam Negeri mengalami penurunan anggaran dari tahun ke tahun. • Terdapat berbagai masalah dalam tata Kelola data kependudukan seperti data antar Lembaga pemerintah tidak sinkron, masyarakat tidak tercatat dalam data kependudukan dan tidak memiliki NIK, dan masalah pemanfaatan data. • Pemerintah perlu memanfaatkan momentum vaksinasi untuk perbaharuan data kependudukan dan juga menciptakan sistem informasi daring untuk pembaharuan data kependudukan.

Penulis:
TIO RIYONO, S.E.

Abstrak:
• Kedudukan MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, di samping MA. • Anggaran dan realisasi Mahkamah Konstitusi dari tahun 2010–2020 cenderung fluktuatif. Di tahun 2016-2019 realisasi anggaran Mahkamah Konstitusi naik sebesar Rp321,3 miliar menjadi Rp519,9 miliar (2019) atau sebesar 107,9 %. • Pada tahun 2020, anggaran MK disesuaikan menjadi sebesar Rp187,8 miliar atau sebesar 96,3%. • Pada tahun 2021, MK mendapat alokasi anggaran sebesar Rp266,8 miliar. • Isu MK pada tahun 2022 antara lain: 1) digitalisasi elektronik (aplikasi peradilan e-Court), 2) mendorong finalisasi RUU KUHP.




Vol. I / No. 19 - Oktober 2021

Penulis:
Abstrak:




Vol. I / No. 18 - Oktober 2021

Penulis: MUTIARA SHINTA ANDINI, S.E., M.E.K.K.

Abstrak:
• Pandemi Covid-19 telah memberi dampak yang sangat signifikan bagi sektor perekonomian. Angka kemiskinan yang sempat menurun pada kurun waktu sebelumnya kembali menunjukkan peningkatan yang cukup drastis. • Bantuan Sosial Tunai disalurkan kepada 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nilai bantuan Rp600.000 per KPM per bulan selama tiga bulan dan dimulai April, Mei dan Juni 2020. • Bantuan sosial sendiri masih terdapat masalah pokok yaitu perihal ketidakakuratan data, namun terdapat pula masalahmasalah yang khusus terjadi pada daerah 3T, yaitu perihal mekanisme penyaluran dan juga akses.

Penulis: Marihot Nasution, S.E., M.Si.

Abstrak:
• Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 31 Juli 2020, tercatat bahwa sebanyak 83.645 dari 2.146.667 pekerja terdampak Covid-19 terkena PHK. Untuk menjawab persoalan meningkatnya pengangguran akibat PHK lahirlah Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan jaminan sosial kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK. • Program JKP masih belum mencakup pekerja informal, karena banyak pekerja informal yang belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. • Program JKP masih bersifat diskriminatif terhadap pekerja disabilitas. • Ada potensi pembebanan kondisi fiskal tahun 2022 dari adanya program ini

Penulis: SAVITRI WULANDARI, S.E.

Abstrak:
• Teknologi informasi dan komunikasi yang terus berkembang harus dapat diaplikasikan untuk mencapai tujuan bernegara, salah satunya melalui digitalisasi sekolah. • Upaya digitalisasi sekolah merupakan prioritas yang perlu ditangani Pemerintah untuk menghadapi tantangan Revolusi Industri 4.0 dan meningkatkan kualitas SDM Indonesia secara lebih cepat. • Pemerataan sarana prasarana pendukung pendidikan digital dan kebijakan terkait menjadi tantangan terbesar. • Alokasi anggaran ke fungsi Pendidikan dengan besaran minimal 20 persen harusnya dapat lebih diefektifkan. • Kebijakan pendukung upaya digitalisasi sekolah yang dilakukan oleh Pemerintah berupa pengadaan sarana prasarana pendukung dan sosialisasi sekolah digital kepada siswa dan tenaga didik.




Vol. I / No. 18 - Oktober 2021

Penulis: SATRIO ARGA EFFENDI, S.E., M.E.

Abstrak:
• Anggaran LPP RRI cenderung naik, dari Rp960 miliar di tahun 2017, naik menjadi Rp1,07 triliun di tahun 2020, atau naik sebesar Rp116 miliar. • Realisasi anggaran dalam 4 tahun terakhir cenderung meningkat, dengan rata-rata peningkatan sebesar 4% per tahun. • PNBP tahun 2020 mengalami kenaikan. PNBP naik dari Rp33 miliar di tahun 2019, menjadi Rp39 miliar di tahun 2020. • Realisasi PNBP untuk Tahun 2020 sebesar Rp39,1 miliar, atau 187,26% dari estimasi sebesar Rp20,8 miliar. • PNBP Fungsional LPP RRI mengalami kenaikan dengan rata-rata peningkatan sebesar 13% per tahun. • Pada APBN tahun 2022, anggaran LPP RRI direncanakan sebesar Rp1.041,9 miliar dan masih dialokasikan untuk Proyek Prioritas Nasional (PN).

Penulis: RIZA ADITYA SYAFRI, S. AK., M.E.

Abstrak:
• RUU HKPD yang saat ini tengah dibahas, selain merupakan bentuk sinkronisasi antara berbagai regulasi terkait hubungan keuangan antara pusat dan daerah, juga berupaya untuk mengatasi persoalan desentralisasi fiskal yang belum berjalan maksimal. • Berbagai persoalan mengakibatkan belum maksimalnya penerapan desentralisasi fiskal diantaranya, belanja daerah yang belum produktif, tingginya idle kas daerah di perbankan, hingga masih tingginya ketimpangan keuangan antar daerah/ regional. • Salah satu aspek yang mengalami perubahan dalam RUU HKPD adalah terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). • Implikasi dari perubahan pengaturan dalam RUU HKPD diharapkan akan meningkatkan PAD pemerintah daerah, sehingga akan dapat mengurangi ketergantungan pemda terhadap dana transfer ke daerah dari APBN.

Penulis: Ratna Christianingrum, S.Si., M.Si.

Abstrak:
• Peningkatan lalu lintas internet juga telah menarik pelaku-pelaku kejahatan siber dan berakibat pada lebih banyak lagi kasus serangan siber di Indonesia. Dari Januari hingga April 2020, ada setidaknya sekitar 88 juta kasus termasuk percobaan penipuan (phising), serangan malware, dan pengumpulan informasi. • Dalam kurung waktu 6 tahun terakhir, telah terdapat 25.759 aduan masyarakat melalui portal Patrolisiber dengan total kerugian mencapai Rp5,05 triliun. • Penanganan tindak pidana siber di Indonesia dapat dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo). • Penanganan tindak pidana siber oleh Kepolisian RI tidak pernah mencapai 50 persen dari total laporan yang masuk. • Anggaran penindakan tidak pidana siber di Kepolisian mencapai Rp43,53 miliar pada tahun 2020, dimana penanganan tindak pidana siber merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab Kepolisian RI.




← Sebelumnya 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 Selanjutnya →