Data Analisis Tematik APBN

Vol. I / No. 17 - September 2021

Penulis: HIKMATUL FITRI, SE.,M.Sc
DAMIA LIANA, S.E.

Abstrak:
• Bank Indonesia terus mengupayakan penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam penyelesaian transaksi bilateral/LCS dengan negara mitra dagang. Dengan begitu, maka dapat mengurangi ketergantungan penggunaan mata uang tertentu di pasar keuangan domestik, sehingga dapat mengurangi risiko kerentanan eksternal terhadap nilai tukar rupiah. • Kerjasama LCS dengan 3 negara mitra dagang, yaitu Malaysia, Thailand, dan Jepang menunjukkan tren peningkatan positif per tahunnya dan telah mencapai USD1,2 miliar per Juli 2021 dengan rata- rata USD177 juta/bulan. • Kesepakatan LCS masih menghadapi sejumlah kendala dan tantangan. Manfaat stabilisasi nilai tukar masih belum cukup signifikan disebabkan masih terbatas di 4 negara, dimana sebagian besar ekspotir masih menggunakan barang impor dari negara lain yang masih membutuhkan dolar AS. • Selain itu, penggunaan mata uang rupiah berisiko memiliki daya tarik lebih kecil karena ekspor Indonesia sampai tahun 2020 masih didominasi oleh komoditas (69 persen) dibandingkan dengan produk manufaktur (31 persen). • Perlu penguatan LCS bersama negara mitra agar cakupan transaksi lebih luas dan peningkatan ekspor produk manufaktur agar Indonesia memiliki peran besar dalam perdagangan dunia

Penulis: ANDRIANI ELIZABETH

Abstrak:
• DPR RI baru-baru ini mengusulkan kepada pemerintah untuk lebih melindungi dan memperkuat industri baja nasional melalui kebijakan pengetatan impor, yang bertujuan agar industri dalam negeri dapat meningkatkan kinerjanya. • Industri baja dalam negeri cenderung menyambut optimis penerapan kebijakan ini, namun terdapat beberapa masalah yang perlu menjadi perhatian pemerintah. Pertama, kekhawatiran industri hilir dalam mendapat produk baja yang lebih murah dan dengan kualitas yang lebih baik. Kedua, produksi baja dalam negeri hingga saat ini belum mampu untuk memenuhi konsumsi dalam negeri. • Dengan demikian, pemerintah perlu lebih aktif dalam menginisiasi trade remedies, untuk menciptakan iklim industri agar berada di level playing field yang sama. Kedua, mendorong tingkat utilisasi ke level optimal dalam memenuhi permintaan dalam negeri.




Vol. I / No. 17 - September 2021

Penulis: ROSALINA TINEKE KUSUMAWARDHANI, S.E., M.M.

Abstrak:
• Indonesia menghasilkan 67,8 juta ton sampah pada 2020 dan akan terus bertambah seiring pertumbuhan jumlah penduduk. • Pemerintah telah menargetkan 30 persen pengurangan sampah dan 70 persen penanganan sampah pada 2025. • Dalam mendukung pembenahan tata kelola sampah rumah tangga nasional, ada beberapa hal yang menjadi perhatian bagi pemerintah, Pertama, KLHK mendorong pemerintah daerah untuk memperbaiki pengelolaan sampah rumah tangga di daerah sesuai kewenangannya. Kedua, pemerintah daerah perlu menyusun dokumen rencana induk dan studi kelayakan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, yang akan ditetapkan untuk jangka waktu paling sedikit 10 (sepuluh) tahun. Ketiga, pemerintah daerah perlu melibatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah tangga dengan cara memaksimalkan daur ulang sampah melalui Bank Sampah. Keempat, perlunya keterlibatan sektor swasta untuk peningkatan daur ulang.

Penulis: EMILLIA OCTAVIA, ST.,M.Ak

Abstrak:
• Kemacetan di perkotaan di Indonesia telah menyebabkan kerugian ekonomi, penurunan manfaat urbanisasi serta peningkatan polusi. Untuk mengatasi persoalan tersebut, dikembangkan transportasi massal berbasis jalan yang dilakukan melalui integrasi transportasi antarmoda. • Tantangan pengembangan integrasi transportasi perkotaan diantaranya belum adanya rencana induk transportasi massal yang terintegrasi dan berkelanjutan, kurangnya koordinasi antara stakeholders yang terkait, kurang tersedianya fasilitas perpindahan antarmoda, serta implementasi regulasi lalu lintas yang belum sepenuhnya dilakukan. • Rekomendasi yang perlu dilakukan yaitu membuat roadmap pengembangan sistem angkutan massal yang terintegrasi antarmoda dan terpadu, dan pemerintah pusat perlu memastikan pemerintah daerah untuk melakukan langkah seperti membentuk kelembagaan, pengembangan fasilitas integrasi antarmoda, dan meningkatkan implementasi regulasi lalu lintas.

Penulis: ERVITA LULUK ZAHARA, S.E., M.E.

Abstrak:
• Keterbatasan teknologi yang dihadapi UMKM dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti keterbatasan modal investasi untuk membeli mesinmesin baru, keterbatasan informasi mengenai perkembangan teknologi, dan permasalahan kapasitas sumber daya manusia (SDM). • Untuk mengatasi kendala teknologi produksi UMKM, seharusnya bentuk kerja sama Kementerian Koperasi dan UKM dengan BRIN dapat tertuang dalam program pembentukan rumah produksi bersama sehingga dapat mempercepat rencana pemerintah. • Diperlukan pendampingan yang masif untuk pelaku UMKM terkait produksi dan teknologi. • Komisi VI dapat meminta Kementerian Koperasi dan UKM untuk melakukan koordinasi dengan K/L terkait lainnya diantaranya BRIN (termasuk LIPI yang saat ini diintegrasikan dengan BRIN), Kementerian Perindustrian, Bappenas, dan K/L terkait lainnya untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi program untuk pengembangan teknologi produksi UMKM.

Penulis: DEASY DWI RAMIAYU, S.E.

Abstrak:
• Dalam RAPBN 2022, PNBP minerba ditargetkan sebesar Rp28,01 triliun dan PNBP panas bumi sebesar Rp1,55 triliun. • Kebijakan teknis untuk PNBP minerba antara lain melalui penguatan pengawasan penerimaan negara, peningkatan koordinasi antar instansi, dan peningkatan penyuluhan dan kepatuhan. Adapun untuk PNBP panas bumi antara lain penyempurnaan regulasi, penguatan tata kelola, peningkatan upaya efisiensi, dan penguatan data dan informasi. • Optimalisasi PNBP SDA sektor minerba dan panas bumi dapat dilakukan dengan peningkatan kinerja sektor minerba dan panas bumi sesuai dengan potensinya, mempercepat regulasi,, memperbaiki tata kelola dan sistem pengawasan PNBP, dan mendorong komitmen dari seluruh stakeholder dalam pelaksanaan kebijakan teknis sesuai dengan perencanaannya.




Vol. I / No. 17 - September 2021

Penulis: MUTIARA SHINTA ANDINI, S.E.
Arjun Rizky Mahendra N

Abstrak:
• Pada tahun 2020, jumlah angka kekerasan sebanyak 299.911 kasus, maka jauh lebih kecil dari angka tahun 2019 yaitu 431.471. Tetapi hal tersebut dikarenakan menurunnya tingkat respon kuesioner yang dibagikan kepada lembaga-lembaga mitra Komnas Perempuan. • Angka kekerasan terhadap perempuan berdasarkan provinsi yang tertinggi pada tahun 2020 menunjukkan bahwa kasus tertinggi DKI 2.461 kasus, disusul Jawa Barat sebanyak 1.011 kasus, lalu Jawa Timur 687 kasus. • Ketidaksiapan layanan pengaduan dengan kondisi pandemi menjadi salah satu faktor berkurangnya laporan KtP. • Perlunya perbaikan, penguatan dan pelaksanaan kebijakan layanan bagi perempuan korban KtP dengan memastikan anggaran yang cukup dalam penyelenggaraan layanan yang mudah diakses. dengan mudah oleh korban.

Penulis: Marihot Nasution, S.E., M.Si.
TAUFIQ HIDAYATULLAH, SE

Abstrak:
• Selama periode 2017-2021, anggaran kesehatan rata-rata tumbuh sebesar 40,9 persen per tahun dengan rasio terhadap belanja negara rata-rata sebesar 6,6 persen per tahun. • Kebijakan anggaran kesehatan tahun 2022 diarahkan untuk : (1) melanjutkan penanganan pandemi Covid-19; (2) melanjutkan reformasi sistem kesehatan nasional; (3) percepatan penanganan stunting; (4) kesinambungan program JKN. • Anggaran kesehatan pada RAPBN tahun 2022 sebesar Rp255,3 triliun atau 9,4 persen dari belanja negara. Besarnya rasio anggaran kesehatan terhadap belanja negara tak terlepas dari kebijakan extraordinary pemerintah dalam upaya penanganan pandemi Covid- 19 di Indonesia. • Dari total anggaran kesehatan sebesar Rp255,3 triliun, Rp115,8 triliunnya merupakan alokasi untuk penanganan pandemi Covid-19.

Penulis: Slamet Widodo, S.E., M.E.

Abstrak:
• Pemerintah telah menetapkan 62 daerah tertinggal berdasarkan Perpres No. 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 yang ditindaklanjuti dengan penetapan kriteria dan 22 indikator perhitungannya. • Data IPM daerah tertinggal menunjukkan angka 59,02 di bawah IPM nasional yang sebesar 71,94. Dari aspek pendidikan, rata-rata lama sekolah sebesar 6,5 tahun yang artinya penduduk di daerah tertinggal hanya lulus sekolah dasar. • Pemerintah telah mengalokasikan BOS Afirmasi untuk membantu peningkatan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah di daerah tertinggal, terdepan dan terluar. • Untuk menjamin rasa keadilan, diperlukan perhitungan dana BOS yang tidak hanya memasukkan variabel IKK dan kapasitas fiskal daerah, tetapi juga variabel lain seperti jumlah penduduk miskin yang menjadi karakteristik daerah tertinggal.




Vol. I / No. 16 - September 2021

Penulis: Dahiri, S.Si., M.Sc

Abstrak:
• Kesejahteraan nelayan masih kurang, karena pendapatan bulanan yang masih di bawah UMR, hingga hidup dalam ketidakpastian masih menghantui sebagian besar nelayan di Indonesia. • Pertumbuhan kontribusi perikanan meningkat, tetapi kesejahteraan sebaliknya menurun. • Untuk mengatasi hal tersebut, dalam RAPBN 2022 pemerintah mencanangkan pengembangan 10 korporasi nelayan. • Tantangan yang dihadapi dalam pengembangan korporasi nelayan: ▪ Sisi produksi ▪ Pasar dan distribusi ▪ Akses permodalan • Pembangunan korporasi nelayan sebaiknya menggunakan pendekatan kelembagaan koperasi dengan mempertimbangkan yaitu pertama, regulasi harus segera dibentuk. Kedua, pembangun korporasi diprioritaskan pada kelompok nelayan yang belum memiliki kapal motor. Ketiga, memberikan bantuan cold storage. Keempat, bantuan hibah dan perlakukan khusus bagi korporasi dalam mendapatkan pembiayaan. Kelima, perlunya pendampingan dan pelatihan.

Penulis: RICKA WARDIANINGSIH, SE

Abstrak:
• Dalam regulasi, pentingnya mengatur tentang BUMDes merupakan hal yang tepat. Namun, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa belum adanya kejelasan atas pengaturan yang konstruktif terhadap BUMDes. • BUMDes merupakan suatu lembaga atau badan perekonomian desa yang dimiliki oleh pemerintah desa yang berperan langsung dalam meningkatkan sistem tata kelola perekonomian serta kesejahteraan masyarakat desa. • Berdasarkan data dari Kementerian Desa PDTT, menunjukkan bahwa jumlah BUMDes terus meningkat secara signifikan setiap tahunnya. Namun, dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional terhadap meningkatkan kesejahteraan BUMDes dimasa mendatang terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi.

Penulis: Adhi Prasetyo Satriyo Wibowo, S.M, M.A.P.

Abstrak:
• Hasil pemetaan TNP2K dan LD FEB UI menunjukkan program pemberdayaan UMKM saat ini, dilaksanakan oleh 22 K/L melalui 64 program dengan berfokus pada pembiayaan UMKM (perbankan dan lembaga keuangan) serta pendampingan UMKM. Lebih lanjut, sebagian besar program tersebut ditargetkan kepada pelaku usaha mikro dan ultramikro. • Terdapat beberapa poin yang dapat dilakukan pemerintah dalam mensinergikan program pemberdayaan UMKM yang tersebar di beberapa K/L antara lain: Pertama, menyusun masterplan kebijakan pengembangan UMKM Indonesia. Kedua, mensinergikan semua program pemberdayaan UMKM dibawah naungan PLUT melalui penguatan kelembagaan.




Vol. I / No. 16 - September 2021

Penulis: Martha Carolina, SE.,Ak., M. Ak.

Abstrak:
• Pandemi Covid-19 telah mengakibatkan banyak anak menjadi anak yatim, piatu, dan yatim piatu. Guna melindungi hak anak termasuk anak dalam situasi darurat yaitu anak yatim, piatu, dan yatim piatu akibat Covid-19, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak yang merupakan amanat dari Pasal 71 C Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. • Perlindungan khusus anak yatim, piatu, dan yatim piatu akibat Covid- 19 seperti perawatan, pengasuhan, serta pemenuhan kebutuhan dasar dan kebutuhan khusus anak sesuai dengan tingkat usia dan perkembangannya dilakukan oleh Kemensos sebagaimana diatur (PP) Nomor 78/2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. • Perlindungan khusus anak yatim, piatu, dan yatim piatu akibat Covid- 19 dilakukan melalui Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) anak sebagaimana diatur dalam Permensos Nomor 7 Tahun 2021.

Penulis: Marihot Nasution, S.E., M.Si.

Abstrak:
• Sejak Desember 2020 hingga 6 September 2021 Indonesia telah mendatangkan vaksin Covid-19 sebanyak 50 kali. Total jumlah dosis yang diterima dalam 50 kali kedatangan vaksin tersebut adalah 225.422.500 dosis. Sejumlah dosis tersebut terdiri dari berbagai merk baik itu masih dalam bentuk bulk maupun vaksin jadi. • Untuk vaksinasi dosis 1 DKI Jakarta, Bali, Kep. Riau, DI Yogyakarta, Sulawesi Utara, Jambi, Jawa Timur mencapai angka di atas capaian nasional per 31 Agustus 2021, demikian pula untuk dosis kedua, kecuali untuk Sulawesi Utara. • Tiga daerah dengan pencapaian terendah dalam pemberian vaksin dosis 1 diantaranya Lampung, Maluku Utara, dan Sumatera Barat. Sementara itu, untuk dosis 2 diantaranya Lampung, NTB, dan Sumatera Barat.

Penulis: SAVITRI WULANDARI, S.E.

Abstrak:
• United Nation World Tourism Organization (UNWTO) (2020), menyatakan bahwa salah satu sektor yang paling terdampak akibat pandemi Covid-19 adalah sektor pariwisata. • Selama periode 2017-2021, realisasi anggaran fungsi pariwisata berfluktiatif yaitu Rp5.770,6 miliar pada tahun 2017 dan Rp2.567,0 miliar pada outlook tahun 2021. • Dalam NK RAPBN tahun anggaran 2022, rencana alokasi anggaran fungsi pariwisata adalah sebesar Rp3.708,2 miliar. • Beberapa target output yang menjadi prioritas pada tahun 2022 adalah sebagai berikut, antara lain: (1) promosi dan event (2) sertifikasi profesi dan SDM pariwisata dan ekonomi kreatif; (3) fasilitasi dan Pembinaan Industri, dan (4) fasilitasi dan pembinaan Pelaku usaha, start-up, dan UMKM parekraf.




← Sebelumnya 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 Selanjutnya →