Penulis: HIKMATUL FITRI, SE.,M.Sc
DAMIA LIANA, S.E.
Abstrak:
• Bank Indonesia terus mengupayakan
penggunaan mata uang lokal yang lebih
luas dalam penyelesaian transaksi
bilateral/LCS dengan negara mitra dagang.
Dengan begitu, maka dapat mengurangi
ketergantungan penggunaan mata uang
tertentu di pasar keuangan domestik,
sehingga dapat mengurangi risiko
kerentanan eksternal terhadap nilai tukar
rupiah.
• Kerjasama LCS dengan 3 negara mitra
dagang, yaitu Malaysia, Thailand, dan
Jepang menunjukkan tren peningkatan
positif per tahunnya dan telah mencapai
USD1,2 miliar per Juli 2021 dengan rata-
rata USD177 juta/bulan.
• Kesepakatan LCS masih menghadapi
sejumlah kendala dan tantangan. Manfaat
stabilisasi nilai tukar masih belum cukup
signifikan disebabkan masih terbatas di 4
negara, dimana sebagian besar ekspotir
masih menggunakan barang impor dari
negara lain yang masih membutuhkan
dolar AS.
• Selain itu, penggunaan mata uang rupiah
berisiko memiliki daya tarik lebih kecil
karena ekspor Indonesia sampai tahun
2020 masih didominasi oleh komoditas (69
persen) dibandingkan dengan produk
manufaktur (31 persen).
• Perlu penguatan LCS bersama negara mitra
agar cakupan transaksi lebih luas dan
peningkatan ekspor produk manufaktur
agar Indonesia memiliki peran besar dalam
perdagangan dunia
Penulis: ANDRIANI ELIZABETH
Abstrak:
• DPR RI baru-baru ini mengusulkan
kepada pemerintah untuk lebih
melindungi dan memperkuat
industri baja nasional melalui
kebijakan pengetatan impor, yang
bertujuan agar industri dalam negeri
dapat meningkatkan kinerjanya.
• Industri baja dalam negeri
cenderung menyambut optimis
penerapan kebijakan ini, namun
terdapat beberapa masalah yang
perlu menjadi perhatian pemerintah.
Pertama, kekhawatiran industri hilir
dalam mendapat produk baja yang
lebih murah dan dengan kualitas
yang lebih baik. Kedua, produksi baja
dalam negeri hingga saat ini belum
mampu untuk memenuhi konsumsi
dalam negeri.
• Dengan demikian, pemerintah perlu
lebih aktif dalam menginisiasi trade
remedies, untuk menciptakan iklim
industri agar berada di level playing
field yang sama. Kedua, mendorong
tingkat utilisasi ke level optimal
dalam memenuhi permintaan dalam
negeri.
Penulis: ROSALINA TINEKE KUSUMAWARDHANI, S.E., M.M.
Abstrak:
• Indonesia menghasilkan 67,8 juta ton
sampah pada 2020 dan akan terus
bertambah seiring pertumbuhan
jumlah penduduk.
• Pemerintah telah menargetkan 30
persen pengurangan sampah dan 70
persen penanganan sampah pada
2025.
• Dalam mendukung pembenahan tata
kelola sampah rumah tangga
nasional, ada beberapa hal yang
menjadi perhatian bagi pemerintah,
Pertama, KLHK mendorong
pemerintah daerah untuk
memperbaiki pengelolaan sampah
rumah tangga di daerah sesuai
kewenangannya. Kedua, pemerintah
daerah perlu menyusun dokumen
rencana induk dan studi kelayakan
pengelolaan sampah rumah tangga
dan sampah sejenis sampah rumah
tangga, yang akan ditetapkan untuk
jangka waktu paling sedikit 10
(sepuluh) tahun. Ketiga, pemerintah
daerah perlu melibatkan peran serta
masyarakat dalam pengelolaan
sampah rumah tangga dengan cara
memaksimalkan daur ulang sampah
melalui Bank Sampah. Keempat,
perlunya keterlibatan sektor swasta
untuk peningkatan daur ulang.
Penulis: EMILLIA OCTAVIA, ST.,M.Ak
Abstrak:
• Kemacetan di perkotaan di Indonesia
telah menyebabkan kerugian
ekonomi, penurunan manfaat
urbanisasi serta peningkatan polusi.
Untuk mengatasi persoalan tersebut,
dikembangkan transportasi massal
berbasis jalan yang dilakukan
melalui integrasi transportasi
antarmoda.
• Tantangan pengembangan integrasi
transportasi perkotaan diantaranya
belum adanya rencana induk
transportasi massal yang terintegrasi
dan berkelanjutan, kurangnya
koordinasi antara stakeholders yang
terkait, kurang tersedianya fasilitas
perpindahan antarmoda, serta
implementasi regulasi lalu lintas
yang belum sepenuhnya dilakukan.
• Rekomendasi yang perlu dilakukan
yaitu membuat roadmap
pengembangan sistem angkutan
massal yang terintegrasi antarmoda
dan terpadu, dan pemerintah pusat
perlu memastikan pemerintah
daerah untuk melakukan langkah
seperti membentuk kelembagaan,
pengembangan fasilitas integrasi
antarmoda, dan meningkatkan
implementasi regulasi lalu lintas.
Penulis: ERVITA LULUK ZAHARA, S.E., M.E.
Abstrak:
• Keterbatasan teknologi yang dihadapi
UMKM dapat disebabkan oleh
beberapa faktor, seperti keterbatasan
modal investasi untuk membeli mesinmesin baru, keterbatasan informasi
mengenai perkembangan teknologi,
dan permasalahan kapasitas sumber
daya manusia (SDM).
• Untuk mengatasi kendala teknologi
produksi UMKM, seharusnya bentuk
kerja sama Kementerian Koperasi dan
UKM dengan BRIN dapat tertuang
dalam program pembentukan rumah
produksi bersama sehingga dapat
mempercepat rencana pemerintah.
• Diperlukan pendampingan yang masif
untuk pelaku UMKM terkait produksi
dan teknologi.
• Komisi VI dapat meminta Kementerian
Koperasi dan UKM untuk melakukan
koordinasi dengan K/L terkait lainnya
diantaranya BRIN (termasuk LIPI yang
saat ini diintegrasikan dengan BRIN),
Kementerian Perindustrian, Bappenas,
dan K/L terkait lainnya untuk
melakukan harmonisasi dan
sinkronisasi program untuk
pengembangan teknologi produksi
UMKM.
Penulis: DEASY DWI RAMIAYU, S.E.
Abstrak:
• Dalam RAPBN 2022, PNBP minerba
ditargetkan sebesar Rp28,01 triliun
dan PNBP panas bumi sebesar
Rp1,55 triliun.
• Kebijakan teknis untuk PNBP
minerba antara lain melalui
penguatan pengawasan penerimaan
negara, peningkatan koordinasi
antar instansi, dan peningkatan
penyuluhan dan kepatuhan. Adapun
untuk PNBP panas bumi antara lain
penyempurnaan regulasi, penguatan
tata kelola, peningkatan upaya
efisiensi, dan penguatan data dan
informasi.
• Optimalisasi PNBP SDA sektor
minerba dan panas bumi dapat
dilakukan dengan peningkatan
kinerja sektor minerba dan panas
bumi sesuai dengan potensinya,
mempercepat regulasi,,
memperbaiki tata kelola dan sistem
pengawasan PNBP, dan mendorong
komitmen dari seluruh stakeholder
dalam pelaksanaan kebijakan teknis
sesuai dengan perencanaannya.
Penulis: MUTIARA SHINTA ANDINI, S.E., M.E.K.K.
Arjun Rizky Mahendra N
Abstrak:
• Pada tahun 2020, jumlah angka
kekerasan sebanyak 299.911 kasus,
maka jauh lebih kecil dari angka
tahun 2019 yaitu 431.471. Tetapi hal
tersebut dikarenakan menurunnya
tingkat respon kuesioner yang
dibagikan kepada lembaga-lembaga
mitra Komnas Perempuan.
• Angka kekerasan terhadap
perempuan berdasarkan provinsi
yang tertinggi pada tahun 2020
menunjukkan bahwa kasus tertinggi
DKI 2.461 kasus, disusul Jawa Barat
sebanyak 1.011 kasus, lalu Jawa
Timur 687 kasus.
• Ketidaksiapan layanan pengaduan
dengan kondisi pandemi menjadi
salah satu faktor berkurangnya
laporan KtP.
• Perlunya perbaikan, penguatan dan
pelaksanaan kebijakan layanan bagi
perempuan korban KtP dengan
memastikan anggaran yang cukup
dalam penyelenggaraan layanan yang
mudah diakses. dengan mudah oleh
korban.
Penulis: Marihot Nasution, S.E., M.Si.
TAUFIQ HIDAYATULLAH, SE
Abstrak:
• Selama periode 2017-2021,
anggaran kesehatan rata-rata
tumbuh sebesar 40,9 persen per
tahun dengan rasio terhadap
belanja negara rata-rata sebesar 6,6
persen per tahun.
• Kebijakan anggaran kesehatan
tahun 2022 diarahkan untuk : (1)
melanjutkan penanganan pandemi
Covid-19; (2) melanjutkan
reformasi sistem kesehatan
nasional; (3) percepatan
penanganan stunting; (4)
kesinambungan program JKN.
• Anggaran kesehatan pada RAPBN
tahun 2022 sebesar Rp255,3 triliun
atau 9,4 persen dari belanja negara.
Besarnya rasio anggaran kesehatan
terhadap belanja negara tak
terlepas dari kebijakan
extraordinary pemerintah dalam
upaya penanganan pandemi Covid-
19 di Indonesia.
• Dari total anggaran kesehatan
sebesar Rp255,3 triliun, Rp115,8
triliunnya merupakan alokasi untuk
penanganan pandemi Covid-19.
Penulis: Slamet Widodo, S.E., M.E.
Abstrak:
• Pemerintah telah menetapkan 62
daerah tertinggal berdasarkan
Perpres No. 63 Tahun 2020 tentang
Penetapan Daerah Tertinggal Tahun
2020-2024 yang ditindaklanjuti
dengan penetapan kriteria dan 22
indikator perhitungannya.
• Data IPM daerah tertinggal
menunjukkan angka 59,02 di bawah
IPM nasional yang sebesar 71,94.
Dari aspek pendidikan, rata-rata
lama sekolah sebesar 6,5 tahun yang
artinya penduduk di daerah
tertinggal hanya lulus sekolah dasar.
• Pemerintah telah mengalokasikan
BOS Afirmasi untuk membantu
peningkatan mutu pembelajaran
pada satuan pendidikan dasar dan
menengah yang diselenggarakan
oleh pemerintah di daerah
tertinggal, terdepan dan terluar.
• Untuk menjamin rasa keadilan,
diperlukan perhitungan dana BOS
yang tidak hanya memasukkan
variabel IKK dan kapasitas fiskal
daerah, tetapi juga variabel lain
seperti jumlah penduduk miskin
yang menjadi karakteristik daerah
tertinggal.
Penulis: Dahiri, S.Si., M.Sc., C.L.D
Abstrak:
• Kesejahteraan nelayan masih kurang,
karena pendapatan bulanan yang
masih di bawah UMR, hingga hidup
dalam ketidakpastian masih
menghantui sebagian besar nelayan
di Indonesia.
• Pertumbuhan kontribusi perikanan
meningkat, tetapi kesejahteraan
sebaliknya menurun.
• Untuk mengatasi hal tersebut, dalam
RAPBN 2022 pemerintah
mencanangkan pengembangan 10
korporasi nelayan.
• Tantangan yang dihadapi dalam
pengembangan korporasi nelayan:
▪ Sisi produksi
▪ Pasar dan distribusi
▪ Akses permodalan
• Pembangunan korporasi nelayan
sebaiknya menggunakan pendekatan
kelembagaan koperasi dengan
mempertimbangkan yaitu pertama,
regulasi harus segera dibentuk.
Kedua, pembangun korporasi
diprioritaskan pada kelompok
nelayan yang belum memiliki kapal
motor. Ketiga, memberikan bantuan
cold storage. Keempat, bantuan hibah
dan perlakukan khusus bagi
korporasi dalam mendapatkan
pembiayaan. Kelima, perlunya
pendampingan dan pelatihan.
Penulis: RICKA WARDIANINGSIH, SE
Abstrak:
• Dalam regulasi, pentingnya
mengatur tentang BUMDes
merupakan hal yang tepat. Namun,
dalam UU Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa menyebutkan bahwa
belum adanya kejelasan atas
pengaturan yang konstruktif
terhadap BUMDes.
• BUMDes merupakan suatu lembaga
atau badan perekonomian desa
yang dimiliki oleh pemerintah desa
yang berperan langsung dalam
meningkatkan sistem tata kelola
perekonomian serta kesejahteraan
masyarakat desa.
• Berdasarkan data dari
Kementerian Desa PDTT,
menunjukkan bahwa jumlah
BUMDes terus meningkat secara
signifikan setiap tahunnya. Namun,
dalam rangka mewujudkan
pembangunan nasional terhadap
meningkatkan kesejahteraan
BUMDes dimasa mendatang
terdapat beberapa tantangan yang
harus dihadapi.
Penulis: Adhi Prasetyo Satriyo Wibowo, S.M, M.A.P., C.L.D
Abstrak:
• Hasil pemetaan TNP2K dan LD
FEB UI menunjukkan program
pemberdayaan UMKM saat ini,
dilaksanakan oleh 22 K/L
melalui 64 program dengan
berfokus pada pembiayaan
UMKM (perbankan dan lembaga
keuangan) serta pendampingan
UMKM. Lebih lanjut, sebagian
besar program tersebut
ditargetkan kepada pelaku
usaha mikro dan ultramikro.
• Terdapat beberapa poin yang
dapat dilakukan pemerintah
dalam mensinergikan program
pemberdayaan UMKM yang
tersebar di beberapa K/L antara
lain: Pertama, menyusun
masterplan kebijakan
pengembangan UMKM
Indonesia. Kedua,
mensinergikan semua program
pemberdayaan UMKM dibawah
naungan PLUT melalui
penguatan kelembagaan.
Penulis: Martha Carolina, SE.,Ak., M. Ak.
Abstrak:
• Pandemi Covid-19 telah
mengakibatkan banyak anak menjadi
anak yatim, piatu, dan yatim piatu.
Guna melindungi hak anak termasuk
anak dalam situasi darurat yaitu
anak yatim, piatu, dan yatim piatu
akibat Covid-19, pemerintah telah
menerbitkan Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 78/2021 tentang
Perlindungan Khusus Bagi Anak
yang merupakan amanat dari Pasal
71 C Undang-Undang 35 tahun 2014
tentang Perlindungan Anak.
• Perlindungan khusus anak yatim,
piatu, dan yatim piatu akibat Covid-
19 seperti perawatan, pengasuhan,
serta pemenuhan kebutuhan dasar
dan kebutuhan khusus anak sesuai
dengan tingkat usia dan
perkembangannya dilakukan oleh
Kemensos sebagaimana diatur (PP)
Nomor 78/2021 tentang
Perlindungan Khusus Bagi Anak.
• Perlindungan khusus anak yatim,
piatu, dan yatim piatu akibat Covid-
19 dilakukan melalui Program
Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi)
anak sebagaimana diatur dalam
Permensos Nomor 7 Tahun 2021.
Penulis: Marihot Nasution, S.E., M.Si.
Abstrak:
• Sejak Desember 2020 hingga 6
September 2021 Indonesia telah
mendatangkan vaksin Covid-19
sebanyak 50 kali. Total jumlah dosis
yang diterima dalam 50 kali
kedatangan vaksin tersebut adalah
225.422.500 dosis. Sejumlah dosis
tersebut terdiri dari berbagai merk
baik itu masih dalam bentuk bulk
maupun vaksin jadi.
• Untuk vaksinasi dosis 1 DKI Jakarta,
Bali, Kep. Riau, DI Yogyakarta,
Sulawesi Utara, Jambi, Jawa Timur
mencapai angka di atas capaian
nasional per 31 Agustus 2021,
demikian pula untuk dosis kedua,
kecuali untuk Sulawesi Utara.
• Tiga daerah dengan pencapaian
terendah dalam pemberian vaksin
dosis 1 diantaranya Lampung,
Maluku Utara, dan Sumatera Barat.
Sementara itu, untuk dosis 2
diantaranya Lampung, NTB, dan
Sumatera Barat.
Penulis: SAVITRI WULANDARI, S.E.
Abstrak:
• United Nation World Tourism
Organization (UNWTO) (2020),
menyatakan bahwa salah satu
sektor yang paling terdampak
akibat pandemi Covid-19 adalah
sektor pariwisata.
• Selama periode 2017-2021,
realisasi anggaran fungsi
pariwisata berfluktiatif yaitu
Rp5.770,6 miliar pada tahun 2017
dan Rp2.567,0 miliar pada outlook
tahun 2021.
• Dalam NK RAPBN tahun anggaran
2022, rencana alokasi anggaran
fungsi pariwisata adalah sebesar
Rp3.708,2 miliar.
• Beberapa target output yang
menjadi prioritas pada tahun
2022 adalah sebagai berikut,
antara lain: (1) promosi dan event
(2) sertifikasi profesi dan SDM
pariwisata dan ekonomi kreatif;
(3) fasilitasi dan Pembinaan
Industri, dan (4) fasilitasi dan
pembinaan Pelaku usaha, start-up,
dan UMKM parekraf.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635