

Penulis: Dwi Resti Pratiwi, S.T., MPM.
DAMIA LIANA, S.E.
Abstrak:
• Salah satu aturan yang termuat dalam
UU HPP adalah PPN final yang merujuk
pada Pasal 9A ayat (1) dan akan mulai
berlaku pada 1 April 2022. Besaran
tarifnya berkisar antara 1-3% dari
peredaran usaha.
• PPN final juga akan berlaku bagi UMKM
dan akan diatur lebih lanjut dalam PMK.
• Saat ini, barang tertentu yang sudah
dikenakan tarif PPN final adalah
penyerahan barang hasil pertanian
tertentu sebesar 1%. Namun, adanya
rencana kebutuhan pokok sebagai BKP
yang kena PPN akan memiliki tantangan
dalam kesiapan administrasi.
• Skema PPN final ini seharusnya perlu
riset lebih mendalam terkait kesesuaian
omzet dengan proporsi segmen PKP dan
sejalan atau tidaknya skema itu dengan
kebijakan PPh.
• Pemerintah menyebutkan bahwa
penerapan PPN final mirip dengan
skema Goods And Services Tax (GST)
yang berlaku di beberapa negara.
• Penetapan besaran tarif pungutan PPN
final perlu dikaji secara matang terlebih
dahulu, dimana pengenaan pajak harus
disesuaikan dengan situasi sektor yang
disasar, dan pada prinsipnya semua
usaha harus memenuhi kewajiban
perpajakan serta kesanggupan usaha
terkait dalam memenuhi kewajiban
tersebut.
Penulis: NADYA AHDA, S.E.
Abstrak:
• Peningkatan harga komoditas
(commodity boom) menjadi salah
satu Risiko Ekonomi Makro dalam NK
RAPBN TA 2022.
• Sepanjang tahun 2022, harga
komoditas seperti batubara, minyak
brent, CPO, timah, tembaga, dan nikel,
mengalami kenaikan secara ytd.
• Dampak dari commodity boom
tersebut adalah antara lain perbaikan
neraca perdagangan Indonesia, nilai
tukar rupiah, serta pada pos-pos
pendapatan negara, seperti pada
kepabeanan dan cukai, penerimaan
sektoral, dan PNBP.
• Meskipun memberikan keuntungan
tersendiri, namun Indonesia tidak
boleh terlena dengan commodity
boom yang cenderung fluktuatif dan
sulit diprediksi.
• Mengurangi ketergantungan
terhadap komoditas dan
meningkatkan produktivitas industri
dapat menjadi solusi untuk
perbaikan perekonomian yang lebih
sustainable.

Penulis:
SATRIO ARGA EFFENDI, S.E., M.E.
Abstrak:
• TVRI merupakan salah satu
Lembaga Negara Non
Kementerian yang diberi tugas
dan wewenang dalam
menyiapkan konten penyiaran
TV untuk menjaga identitas
nasional, pemersatu bangsa dan
pembentuk citra positif bangsa
Indonesia di dunia
internasional.
• Pendapatan TVRI relatif masih
rendah. Salah satu faktor
penyebab adalah diduga
rendahnya audience
share/rating TVRI
dibandingkan dengan TV
nasional lainnya.
• Sejak 2017, rata-rata belanja
TVRI dominan pada belanja
barang sebesar 48 persen.
Sedangkan belanja pegawai dan
modal masing-masing 39
persen dan 13 persen.
• Kinerja TVRI yang belum
memenuhi target adalah
audience share yang masih di
bawah 2 persen. oleh karena
itu, perlu meningkatkan kinerja
audience share dengan
menyediakan konten siaran
yang berkualitas dan diminati
penonton.
Penulis:
Rendy Alvaro, S.Sos., M.E.
Abstrak:
• Data kependudukan sangat
penting dalam pengambilan
kebijakan oleh Pemerintah,
salah satunya dalam hal
efektifitas bantuan sosial serta
validitas data pemilih dalam
pemilu.
• Program Penataan Administrasi
Kependudukan dan Pencatatan
Sipil yang berada di
Kementerian Dalam Negeri
mengalami penurunan
anggaran dari tahun ke tahun.
• Terdapat berbagai masalah
dalam tata Kelola data
kependudukan seperti data
antar Lembaga pemerintah
tidak sinkron, masyarakat tidak
tercatat dalam data
kependudukan dan tidak
memiliki NIK, dan masalah
pemanfaatan data.
• Pemerintah perlu
memanfaatkan momentum
vaksinasi untuk perbaharuan
data kependudukan dan juga
menciptakan sistem informasi
daring untuk pembaharuan data
kependudukan.
Penulis:
TIO RIYONO, S.E.
Abstrak:
• Kedudukan MK sebagai salah satu
pelaku kekuasaan kehakiman, di
samping MA.
• Anggaran dan realisasi Mahkamah
Konstitusi dari tahun 2010–2020
cenderung fluktuatif. Di tahun
2016-2019 realisasi anggaran
Mahkamah Konstitusi naik sebesar
Rp321,3 miliar menjadi Rp519,9
miliar (2019) atau sebesar 107,9 %.
• Pada tahun 2020, anggaran MK
disesuaikan menjadi sebesar
Rp187,8 miliar atau sebesar 96,3%.
• Pada tahun 2021, MK mendapat
alokasi anggaran sebesar Rp266,8
miliar.
• Isu MK pada tahun 2022 antara
lain: 1) digitalisasi elektronik
(aplikasi peradilan e-Court), 2)
mendorong finalisasi RUU KUHP.
Penulis:
Abstrak:

Penulis: MUTIARA SHINTA ANDINI, S.E., M.E.K.K.
Abstrak:
• Pandemi Covid-19 telah
memberi dampak yang sangat
signifikan bagi sektor
perekonomian. Angka
kemiskinan yang sempat
menurun pada kurun waktu
sebelumnya kembali
menunjukkan peningkatan yang
cukup drastis.
• Bantuan Sosial Tunai disalurkan
kepada 9 juta Keluarga Penerima
Manfaat (KPM) dengan nilai
bantuan Rp600.000 per KPM per
bulan selama tiga bulan dan
dimulai April, Mei dan Juni 2020.
• Bantuan sosial sendiri masih
terdapat masalah pokok yaitu
perihal ketidakakuratan data,
namun terdapat pula masalahmasalah yang khusus terjadi
pada daerah 3T, yaitu perihal
mekanisme penyaluran dan juga
akses.
Penulis: Marihot Nasution, S.E., M.Si.
Abstrak:
• Berdasarkan data Kementerian
Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 31
Juli 2020, tercatat bahwa sebanyak
83.645 dari 2.146.667 pekerja
terdampak Covid-19 terkena PHK.
Untuk menjawab persoalan
meningkatnya pengangguran akibat
PHK lahirlah Program Jaminan
Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang
merupakan jaminan sosial kepada
pekerja/buruh yang mengalami PHK.
• Program JKP masih belum mencakup
pekerja informal, karena banyak
pekerja informal yang belum
terdaftar dalam BPJS
Ketenagakerjaan.
• Program JKP masih bersifat
diskriminatif terhadap pekerja
disabilitas.
• Ada potensi pembebanan kondisi
fiskal tahun 2022 dari adanya
program ini
Penulis: SAVITRI WULANDARI, S.E.
Abstrak:
• Teknologi informasi dan komunikasi
yang terus berkembang harus dapat
diaplikasikan untuk mencapai
tujuan bernegara, salah satunya
melalui digitalisasi sekolah.
• Upaya digitalisasi sekolah
merupakan prioritas yang perlu
ditangani Pemerintah untuk
menghadapi tantangan Revolusi
Industri 4.0 dan meningkatkan
kualitas SDM Indonesia secara lebih
cepat.
• Pemerataan sarana prasarana
pendukung pendidikan digital dan
kebijakan terkait menjadi tantangan
terbesar.
• Alokasi anggaran ke fungsi
Pendidikan dengan besaran minimal
20 persen harusnya dapat lebih
diefektifkan.
• Kebijakan pendukung upaya
digitalisasi sekolah yang dilakukan
oleh Pemerintah berupa pengadaan
sarana prasarana pendukung dan
sosialisasi sekolah digital kepada
siswa dan tenaga didik.

Penulis: SATRIO ARGA EFFENDI, S.E., M.E.
Abstrak:
• Anggaran LPP RRI cenderung
naik, dari Rp960 miliar di tahun
2017, naik menjadi Rp1,07
triliun di tahun 2020, atau naik
sebesar Rp116 miliar.
• Realisasi anggaran dalam 4
tahun terakhir cenderung
meningkat, dengan rata-rata
peningkatan sebesar 4% per
tahun.
• PNBP tahun 2020 mengalami
kenaikan. PNBP naik dari Rp33
miliar di tahun 2019, menjadi
Rp39 miliar di tahun 2020.
• Realisasi PNBP untuk Tahun
2020 sebesar Rp39,1 miliar,
atau 187,26% dari estimasi
sebesar Rp20,8 miliar.
• PNBP Fungsional LPP RRI
mengalami kenaikan dengan
rata-rata peningkatan sebesar
13% per tahun.
• Pada APBN tahun 2022,
anggaran LPP RRI direncanakan
sebesar Rp1.041,9 miliar dan
masih dialokasikan untuk
Proyek Prioritas Nasional (PN).
Penulis: RIZA ADITYA SYAFRI, S. AK., M.E.
Abstrak:
• RUU HKPD yang saat ini tengah
dibahas, selain merupakan
bentuk sinkronisasi antara
berbagai regulasi terkait
hubungan keuangan antara
pusat dan daerah, juga
berupaya untuk mengatasi
persoalan desentralisasi fiskal
yang belum berjalan maksimal.
• Berbagai persoalan
mengakibatkan belum
maksimalnya penerapan
desentralisasi fiskal
diantaranya, belanja daerah
yang belum produktif, tingginya
idle kas daerah di perbankan,
hingga masih tingginya
ketimpangan keuangan antar
daerah/ regional.
• Salah satu aspek yang
mengalami perubahan dalam
RUU HKPD adalah terkait Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah
(PDRD).
• Implikasi dari perubahan
pengaturan dalam RUU HKPD
diharapkan akan meningkatkan
PAD pemerintah daerah,
sehingga akan dapat
mengurangi ketergantungan
pemda terhadap dana transfer
ke daerah dari APBN.
Penulis: Ratna Christianingrum, S.Si., M.Si.
Abstrak:
• Peningkatan lalu lintas internet
juga telah menarik pelaku-pelaku
kejahatan siber dan berakibat
pada lebih banyak lagi kasus
serangan siber di Indonesia. Dari
Januari hingga April 2020, ada
setidaknya sekitar 88 juta kasus
termasuk percobaan penipuan
(phising), serangan malware, dan
pengumpulan informasi.
• Dalam kurung waktu 6 tahun
terakhir, telah terdapat 25.759
aduan masyarakat melalui portal
Patrolisiber dengan total kerugian
mencapai Rp5,05 triliun.
• Penanganan tindak pidana siber
di Indonesia dapat dilakukan oleh
Kepolisian Republik Indonesia
dan Kementerian Komunikasi dan
Informatika Republik Indonesia
(Kominfo).
• Penanganan tindak pidana siber
oleh Kepolisian RI tidak pernah
mencapai 50 persen dari total
laporan yang masuk.
• Anggaran penindakan tidak
pidana siber di Kepolisian
mencapai Rp43,53 miliar pada
tahun 2020, dimana penanganan
tindak pidana siber merupakan
salah satu tugas dan tanggung
jawab Kepolisian RI.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635