Data Analisis Tematik APBN

Vol. II / No. 2 - Februari 2022

Penulis: SATRIO ARGA EFFENDI, S.E., M.E.

Abstrak:
• Pengembangan Identitas Digital Nasional dirasa semakin penting bagi kemajuan ekosistem digital di Indonesia. • Identitas digital adalah sebuah representasi digital untuk membedakan seorang pengguna dari pengguna lain di ruang digital. • Ada beberapa manfaat yang diharapkan jika identitas digital nasional diimplementasikan, yaitu: Economy Digital Trust, mengurangi fraud, kemudahan berusaha, penghematan biaya dan anggaran, pertumbuhan ekonomi, pelayanan yang inklusif. • Kominfo menyatakan akan melakukan pengembangan melalui kerangka regulasi, membangun ekosistem teknologi, serta penguatan talenta digital dalam kaitannya dengan pengembangan identitas digital nasional. • Setidaknya ada 4 tantangan pengembangan Identitas Digital Nasional, yaitu: keamanan dan kerahasiaan data, kebutuhan anggaran yang besar, kesiapan infrastruktur TIK, dan kesiapan SDM

Penulis: Rendy Alvaro, S.Sos., M.E.

Abstrak:
• Pemekaran daerah merpakan pembentukan wilayah administratif baru di tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten dari induknya. • Salah satu rencana pembentukan DOB yaitu pada Pembentukan DOB di Papua. • Pemekaran wilayah juga berdampak secara langsung terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). • DOB masih akan bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat karena PAD rata-rata hanya akan mencukupi 5-10% dari kebutuhan belanja pemerintah daerah. • Hal yang perlu diperhatikan dalam Pembentukan DOB: pendampingan pemerintah, Pengalihan aparatur yang sesuai kapasitasnya, penyiapan infrastruktur perekonomian beserta fasilitas pemerintahan, infrastruktur penunjang bagi aparatur dan pembagian sumber daya.

Penulis: Ratna Christianingrum, S.Si., M.Si.

Abstrak:
• Pandemi Covid-19 memberikan dampak pada meningkatnya pengangguran dan angka kemiskinan yang cukup signifikan. • Guna menggerakkan roda perekonomian, pemerintah menginisiasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). • Pinjaman PEN Pemda menjadi salah satu alternatif pembiayaan bagi daerah dalam mendanai kegiatan-kegiatan prioritasnya terutama dalam menangani dampak pandemi Covid-19. • Perkara dugaan suap dalam penyaluran pinjaman program PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara sangat mencoreng pemerintah • Akar masalah dari penyelewengan anggaran PEN ini ialah belum adanya tata Kelola anggaran yang benar dalam penanggulangan Covid- 19. • Dengan semakin tingginya dukungan anggaran penanganan tindak pidana korupsi, diharapkan dapat teratasi dengan baik




Vol. II / No. 2 - Mei 2022

Penulis: ROSALINA TINEKE KUSUMAWARDHANI, S.E., M.M.

Abstrak:
Program Lumbung Ikan Nasional (LIN) yang akan dibangun di Provinsi Maluku kini menjadi tanda tanya apakah program akan dilanjutkan karena proses pembangunannya masih belum ada kejelasan. Keberadaan Program LIN sudah direncanakan dalam tiga periode kepemimpinan pemerintahan, yaitu periode tahun 2009-2014, periode tahun 2014-2019, dan periode tahun 2019- 2024. Program ini terus berubah selama tiga periode kepemimpinan. Terlihat dari ambiguitas dalam nama proyek dan perubahan nomenklatur, termasuk penekanan pada jenis kegiatan yang akan dilakukan. Akhir tahun 2021 menjadi target pemerintah untuk memulai pembangunan LIN di Maluku. Program ini juga ditargetkan selesai tahun 2023. Namun hingga saat ini, belum terlihat dimulainya pembangunan proyek Program LIN tersebut.

Penulis: Robby Alexander Sirait, S.E., M.E., C.L.D

Abstrak:
Pada akhir Maret silam, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kembali menyuarakan adanya dana operasional kepala desa dalam silaturahmi nasional yang dihadiri Presiden Joko Widodo. Tuntutan ini merupakan upaya Apdesi untuk menagih janji Presiden yang pernah menjanjikan hal tersebut ketika menghadiri silaturahmi nasional Apdesi 3 (tiga) tahun silam. Tuntutan para kepala desa tersebut direspon positif oleh Presiden dengan berjanji untuk memberikan porsi belanja operasional perangkat desa sebesar 3% dari total dana desa yang diperoleh setiap desa. Janji dan gagasan memberikan alokasi dana operasional tersebut didasarkan pada pandangan Presiden bahwa kepala desa memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola dana desa, sehingga setiap kepala desa membutuhkan dana operasinal untuk melakukan pengawasan atau controlling terhadap penggunaan dana desa agar lebih efektif

Penulis: ERVITA LULUK ZAHARA, S.E., M.E.

Abstrak:
Kebijakan kewajiban 40% belanja produk Usaha Mikro, Kecil (UMK) dan Koperasi diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu pada Bab V tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, yaitu dalam Pasal 97 disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, telah ada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil (UMK), dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia

Penulis: DEASY DWI RAMIAYU, S.E.

Abstrak:
Rencana pemerintah untuk menyesuaikan tarif listrik (tariff adjustment) di tahun 2022 kembali mencuat. Selain dikarenakan adanya disparitas harga keekonomian serta tingginya pembayaran kompensasi, tren kenaikan harga komoditas energi juga mendesak pemerintah untuk menerapkan tariff adjustment. Tariff adjustment merupakan mekanisme penyesuaian tarif listrik yang didasarkan pada perubahan empat parameter ekonomi makro per tiga bulan, yakni realisasi kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP) atau harga batubara acuan, dan tingkat inflasi. Dengan diberlakukannya tariff adjustment, maka terdapat proyeksi penghematan kompensasi sebesar Rp7-16 triliun.




Vol. II / No. 1 - Februari 2022

Penulis: Ade Nurul Aida, S.E., M.E.

Abstrak:
• Berdasarkan data Global Fire Indonesia (2022), kekuatan militer Indonesia pada tahun 2022 berada pada peringkat 15 dari 140 negara di dunia, dan peringkat pertama di negara kawasan ASEAN. • Ketersediaan personel militer di Indonesia sekitar 1,08 juta personel, dengan 400 ribu personel aktif, 400 ribu personel cadangan, dan 280 ribu paramiliter. • Jumlah anggaran belanja militer Indonesia berdasarkan persentase terhadap GDP berada pada posisi 122 (0,9%) dibawah Brunei, Singapura, Myanmar, Thailand, Malaysia, dan Filipina. • Indonesia memiliki 1.444 kendaraan lapis baja yang menempatkan posisi ke-51 dunia. Kekuatan pertahanan laut Indonesia berjumlah 296 alutsista yang menempatkan Indonesia pada posisi 6 dunia. Sementara Kekuatan Udara berjumlah 445 pesawat dan berada pada posisi 27 dunia.

Penulis: RIZA ADITYA SYAFRI, S. AK., M.E.

Abstrak:
• Melalui SE Kemenpan-RB Nomor 19 Tahun 2020, pemerintah mulai menerapkan sistem kerja Flexible Working Arrangement (FWA) di lingkungan pemerintahan. • Penerapan sistem kerja FWA tersebut memiliki dampak positif bagi berjalannya pelayanan publik. Adapun dampak positif dari penerapan FWA adalah percepatan transformasi digital di lingkup pemerintahan untuk mengakomodir pelaksanaan FWA. Serta peningkatan terhadap produktivitas pegawai, yang pada akhirnya akan berdampak terhadap peningkatan kinerja pelayanan publik. • Namun, terdapat beberapa tantangan yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan FWA, diantaranya kesiapan infrastruktur digital, manajemen kinerja yang baik, serta dampak FWA terhadap pekerja wanita yang telah berkeluarga. • Penerapan FWA juga turut berkontribusi positif terhadap penghematan belanja pemerintah.

Penulis: Ratna Christianingrum, S.Si., M.Si.

Abstrak:
• Media sosial saat ini ramai dengan pernyataan Edy Mulyadi terkait pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. • Edy Mulyadi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong atau hoaks. • Potensi Konflik: Pro dan kontra dalam pemindahan ibu kota itu sudah sesuai dengan iklim demokrasi namun yang perlu dihindari pernyataan yang bisa dianggap merendahkan. • Data Kemenag menunjukkan bahwa Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) di Indonesia masuk ke dalam kategori tinggi. • Kepolisian Republik Indonesia sejauh ini sudah melakukan yang terbaik dalam merespon kasus ini. Namun diperlukan juga kerja sama dari berbagai elemen agar kejadian serupa tidak terulang kembali. • Perlu adanya dukungan anggaran bagi kepolisian untuk melakukan mitigasi dan blocking ujaran kebencian yang berpotensi mengganggu keamanan nasional.




Vol. II / No. 1 - Februari 2022

Penulis: DAMIA LIANA, S.E.

Abstrak:
• Non Fungible Token (NFT) merupakan salah satu aset digital yang tengah menarik banyak minat masyarakat dunia, tak terkecuali Indonesia. • Nilai transaksi penjualan NFT meningkat dari USD94,9 juta pada tahun 2019 menjadi USD24,9 miliar pada tahun 2021. • Tren peningkatan transaksi NFT, khususnya di Indonesia, seharusnya dapat menjadi peluang dalam mendorong pendapatan negara melalui perpajakan. Namun hingga saat ini, DJP menyebutkan bahwa belum ada aturan terkait pajak NFT. • Pajak NFT saat ini mengikuti aturan umum perpajakan dan bersifat selfassessment. • Dalam pengenaan pajak terhadap transaksi aset digital ini, pemerintah Indonesia dapat menjadikan negaranegara lain sebagai referensi, seperti India dan Korea Selatan. • Pemajakan atas aset digital memiliki kompleksitas dalam mendefinisikan aset digital. Selain itu, juga terdapat 3 tantangan untuk memajaki aset kripto yaitu karakteristik aset, timing, dan valuasi, karena NFT memiliki bentuk dan kegunaan yang berbeda-beda. • Dibutuhkan kerangka regulasi yang tepat untuk pemajakan aset digital.

Penulis: NADYA AHDA, S.E.

Abstrak:
• Masih kurang optimalnya diversifikasi ekspor oleh Indonesia menjadi salah satu isu pada upaya transformasi struktural saat ini. • Secara umum, kinerja ekspor Indonesia mengalami penurunan selama 2 dekade terakhir. • Apabila dilihat dari komposisi produknya, ekspor Indonesia masih didominasi oleh bahan mentah, produk olahan berteknologi sederhana/rendah, serta produk yang kurang kompleks dan beragam. • Apabila dilihat dari negara tujuan ekspor, ekspor Indonesia pun masih tertuju pada beberapa negara/pasar tradisional saja selama 1 dekade terakhir. Masih banyak negara nontradisional potensial lainnya yang belum dimanfaatkan secara maksimal. • Diperlukan upaya diversifikasi ekspor yang lebih gencar, baik dari segi produk maupun negara tujuan, berdasarkan dengan potensi yang dimiliki Indonesia.




Vol. II / No. 1 - Februari 2022

Penulis: ROSALINA TINEKE KUSUMAWARDHANI, S.E., M.M.

Abstrak:
• KKP menargetkan investasi di bidang kelautan dan perikanan pada 2022 tumbuh hingga 5% atau menjadi Rp 6,32 triliun. Untuk mengejar kenaikan pertumbuhan investasi di bidang kelautan dan perikanan pemerintah perlu melihat tantangan dan strategi bagi pembangunan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia. • Faktor utama yang menyebabkan lambatnya investasi yang mengalir ke sektor perikanan adalah kebijakan investasi yang tidak tepat dan tidak terukur. Kemudian, Realisasi investasi sektor perikanan selama lima tahun terakhir masih belum merata di seluruh wilayah Indonesia, melainkan masih Jawa-sentris. Selain itu, kebijakan lain yang menyulitkan investasi perlu ditinjau lebih lanjut seperti kebijakan perijinan, • Untuk itu terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bagi pemerintah. Pertama, kualitas pengelolaan pelabuhan perikanan dengan standar internasional perlu dilakukan agar kualitas ikan yang didaratkan di pelabuhan tersebut memiliki kualitas tertinggi. Kedua, harus dilakukannya sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan pusat dengan daerah. Ketiga, perlunya meninjau kembali efektivitas insentif pemerintah.

Penulis:

Abstrak:
• KEK merupakan sebuah terobosan untuk mempercepat pembangunan ekonomi, meningkatkan kinerja ekspor-impor, investasi, mengelola industri dengan nilai ekonomi berskala tinggi dan daya saing global. • Pada Laporan Akhir Tahunan Dewan Nasional KEK 2020 menunjukkan dari total komitmen investasi sebesar Rp70,4 triliun di seluruh KEK, realisasinya hanya mencapai Rp23,1 triliun. Dan dari realisasi tersebut, hanya ada 2 KEK yang sudah melakukan ekspor ke luar negeri dengan nilai Rp5,26 triliun. • Oleh karena itu, dari realisasi yang masih jauh dari target dan KEK yang masih belum beroperasi, terdapat beberapa permasalahan, diantaranya pembebasan lahan, penyediaan infrastruktur dan utilitas yang minim, serta tumpang tindih regulasi. • Namun, walaupun pemerintah sudah melakukan reformasi KEK melalui UU Cipta Kerja, reformasi tersebut masih belum menyelesaikan permasalahan yang ada. Sehingga pemerintah perlu menggunakan skema pengadaan tanah bagi kepentingan umum guna meringankan prosedur pembebasan lahan, perlunya kejelasan pemberlakuan insentif fiskal maupun non fiskal secara detail.

Penulis: ERVITA LULUK ZAHARA, S.E., M.E.

Abstrak:
• Salah satu kendala yang hingga saat ini dihadapi pelaku UMKM furnitur untuk mengekspor produknya yaitu adanya persyaratan dokumen Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). • Pelaku UMKM/pelaku usaha kecil furnitur terkendala biaya dan proses SVLK yang cukup rumit. • Pemerintah sebaiknya dapat mempertimbangkan untuk menerapkan kebijakan SVLK cukup pada sisi hulu saja. • Jika SVLK tetap menjadi mandatory di sisi hilir, diperlukan dukungan kebijakan seperti subsidi SVLK untuk UMKM furnitur dan jika bisa difasilitasi pembebasan bagi UMKM dengan syarat tertentu. • Pemerintah juga perlu memperkuat koordinasi antarinstansi seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta instansi lain yang terkait. • Selain itu, diperlukan bantuan pendampingan bagi pelaku UMKM karena proses pengurusan SVLK yang rumit dan cukup panjang.




← Sebelumnya 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 Selanjutnya →