

Penulis: SATRIO ARGA EFFENDI, S.E., M.E.
Abstrak:
• Pengembangan Identitas Digital
Nasional dirasa semakin penting
bagi kemajuan ekosistem digital
di Indonesia.
• Identitas digital adalah sebuah
representasi digital untuk
membedakan seorang pengguna
dari pengguna lain di ruang
digital.
• Ada beberapa manfaat yang
diharapkan jika identitas digital
nasional diimplementasikan,
yaitu: Economy Digital Trust,
mengurangi fraud, kemudahan
berusaha, penghematan biaya
dan anggaran, pertumbuhan
ekonomi, pelayanan yang
inklusif.
• Kominfo menyatakan akan
melakukan pengembangan
melalui kerangka regulasi,
membangun ekosistem
teknologi, serta penguatan
talenta digital dalam kaitannya
dengan pengembangan identitas
digital nasional.
• Setidaknya ada 4 tantangan
pengembangan Identitas Digital
Nasional, yaitu: keamanan dan
kerahasiaan data, kebutuhan
anggaran yang besar, kesiapan
infrastruktur TIK, dan kesiapan
SDM
Penulis: Rendy Alvaro, S.Sos., M.E.
Abstrak:
• Pemekaran daerah merpakan
pembentukan wilayah
administratif baru di tingkat
provinsi maupun kota dan
kabupaten dari induknya.
• Salah satu rencana
pembentukan DOB yaitu pada
Pembentukan DOB di Papua.
• Pemekaran wilayah juga
berdampak secara langsung
terhadap Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) dan
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD).
• DOB masih akan bergantung
pada dana transfer dari
pemerintah pusat karena PAD
rata-rata hanya akan mencukupi
5-10% dari kebutuhan belanja
pemerintah daerah.
• Hal yang perlu diperhatikan
dalam Pembentukan DOB:
pendampingan pemerintah,
Pengalihan aparatur yang sesuai
kapasitasnya, penyiapan
infrastruktur perekonomian
beserta fasilitas pemerintahan,
infrastruktur penunjang bagi
aparatur dan pembagian
sumber daya.
Penulis: Ratna Christianingrum, S.Si., M.Si.
Abstrak:
• Pandemi Covid-19 memberikan
dampak pada meningkatnya
pengangguran dan angka
kemiskinan yang cukup
signifikan.
• Guna menggerakkan roda
perekonomian, pemerintah
menginisiasi program
Pemulihan Ekonomi Nasional
(PEN).
• Pinjaman PEN Pemda menjadi
salah satu alternatif pembiayaan
bagi daerah dalam mendanai
kegiatan-kegiatan prioritasnya
terutama dalam menangani
dampak pandemi Covid-19.
• Perkara dugaan suap dalam
penyaluran pinjaman program
PEN untuk Kabupaten Kolaka
Timur Provinsi Sulawesi
Tenggara sangat mencoreng
pemerintah
• Akar masalah dari
penyelewengan anggaran PEN
ini ialah belum adanya tata
Kelola anggaran yang benar
dalam penanggulangan Covid-
19.
• Dengan semakin tingginya
dukungan anggaran penanganan
tindak pidana korupsi,
diharapkan dapat teratasi
dengan baik
Penulis: ROSALINA TINEKE KUSUMAWARDHANI, S.E., M.M.
Abstrak:
Program Lumbung Ikan Nasional (LIN) yang akan dibangun di
Provinsi Maluku kini menjadi tanda tanya apakah program akan
dilanjutkan karena proses pembangunannya masih belum ada
kejelasan. Keberadaan Program LIN sudah direncanakan dalam
tiga periode kepemimpinan pemerintahan, yaitu periode tahun
2009-2014, periode tahun 2014-2019, dan periode tahun 2019-
2024. Program ini terus berubah selama tiga periode
kepemimpinan. Terlihat dari ambiguitas dalam nama proyek dan
perubahan nomenklatur, termasuk penekanan pada jenis kegiatan
yang akan dilakukan. Akhir tahun 2021 menjadi target pemerintah
untuk memulai pembangunan LIN di Maluku. Program ini juga
ditargetkan selesai tahun 2023. Namun hingga saat ini, belum
terlihat dimulainya pembangunan proyek Program LIN tersebut.
Penulis: Robby Alexander Sirait, S.E., M.E., C.L.D
Abstrak:
Pada akhir Maret silam, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh
Indonesia (Apdesi) kembali menyuarakan adanya dana
operasional kepala desa dalam silaturahmi nasional yang dihadiri
Presiden Joko Widodo. Tuntutan ini merupakan upaya Apdesi
untuk menagih janji Presiden yang pernah menjanjikan hal
tersebut ketika menghadiri silaturahmi nasional Apdesi 3 (tiga)
tahun silam. Tuntutan para kepala desa tersebut direspon positif
oleh Presiden dengan berjanji untuk memberikan porsi belanja
operasional perangkat desa sebesar 3% dari total dana desa yang
diperoleh setiap desa. Janji dan gagasan memberikan alokasi dana
operasional tersebut didasarkan pada pandangan Presiden bahwa
kepala desa memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola dana
desa, sehingga setiap kepala desa membutuhkan dana operasinal
untuk melakukan pengawasan atau controlling terhadap
penggunaan dana desa agar lebih efektif
Penulis: ERVITA LULUK ZAHARA, S.E., M.E.
Abstrak:
Kebijakan kewajiban 40% belanja produk Usaha Mikro, Kecil
(UMK) dan Koperasi diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu pada Bab V tentang
Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan
UMKM, yaitu dalam Pasal 97 disebutkan bahwa Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40%
(empat puluh persen) produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta
Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan
barang/jasa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu,
telah ada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan
Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil (UMK), dan Koperasi dalam
Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan
Indonesia
Penulis: DEASY DWI RAMIAYU, S.E.
Abstrak:
Rencana pemerintah untuk menyesuaikan tarif listrik (tariff
adjustment) di tahun 2022 kembali mencuat. Selain dikarenakan
adanya disparitas harga keekonomian serta tingginya pembayaran
kompensasi, tren kenaikan harga komoditas energi juga mendesak
pemerintah untuk menerapkan tariff adjustment. Tariff
adjustment merupakan mekanisme penyesuaian tarif listrik yang
didasarkan pada perubahan empat parameter ekonomi makro per
tiga bulan, yakni realisasi kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP)
atau harga batubara acuan, dan tingkat inflasi. Dengan
diberlakukannya tariff adjustment, maka terdapat proyeksi
penghematan kompensasi sebesar Rp7-16 triliun.
Penulis: Ade Nurul Aida, S.E., M.E.
Abstrak:
• Berdasarkan data Global Fire
Indonesia (2022), kekuatan
militer Indonesia pada tahun
2022 berada pada peringkat 15
dari 140 negara di dunia, dan
peringkat pertama di negara
kawasan ASEAN.
• Ketersediaan personel militer di
Indonesia sekitar 1,08 juta
personel, dengan 400 ribu
personel aktif, 400 ribu personel
cadangan, dan 280 ribu
paramiliter.
• Jumlah anggaran belanja militer
Indonesia berdasarkan
persentase terhadap GDP
berada pada posisi 122 (0,9%)
dibawah Brunei, Singapura,
Myanmar, Thailand, Malaysia,
dan Filipina.
• Indonesia memiliki 1.444
kendaraan lapis baja yang
menempatkan posisi ke-51
dunia. Kekuatan pertahanan laut
Indonesia berjumlah 296
alutsista yang menempatkan
Indonesia pada posisi 6 dunia.
Sementara Kekuatan Udara
berjumlah 445 pesawat dan
berada pada posisi 27 dunia.
Penulis: RIZA ADITYA SYAFRI, S. AK., M.E.
Abstrak:
• Melalui SE Kemenpan-RB
Nomor 19 Tahun 2020,
pemerintah mulai menerapkan
sistem kerja Flexible Working
Arrangement (FWA) di
lingkungan pemerintahan.
• Penerapan sistem kerja FWA
tersebut memiliki dampak
positif bagi berjalannya
pelayanan publik. Adapun
dampak positif dari penerapan
FWA adalah percepatan
transformasi digital di lingkup
pemerintahan untuk
mengakomodir pelaksanaan
FWA. Serta peningkatan
terhadap produktivitas pegawai,
yang pada akhirnya akan
berdampak terhadap
peningkatan kinerja pelayanan
publik.
• Namun, terdapat beberapa
tantangan yang perlu
diperhatikan dalam pelaksanaan
FWA, diantaranya kesiapan
infrastruktur digital, manajemen
kinerja yang baik, serta dampak
FWA terhadap pekerja wanita
yang telah berkeluarga.
• Penerapan FWA juga turut
berkontribusi positif terhadap
penghematan belanja
pemerintah.
Penulis: Ratna Christianingrum, S.Si., M.Si.
Abstrak:
• Media sosial saat ini ramai
dengan pernyataan Edy Mulyadi
terkait pemindahan ibu kota
negara ke Kalimantan Timur.
• Edy Mulyadi sudah ditetapkan
sebagai tersangka kasus ujaran
kebencian berdasarkan suku,
agama, ras, dan antargolongan
(SARA) dan penyebaran berita
bohong atau hoaks.
• Potensi Konflik: Pro dan kontra
dalam pemindahan ibu kota itu
sudah sesuai dengan iklim
demokrasi namun yang perlu
dihindari pernyataan yang bisa
dianggap merendahkan.
• Data Kemenag menunjukkan
bahwa Indeks Kerukunan Umat
Beragama (KUB) di Indonesia
masuk ke dalam kategori tinggi.
• Kepolisian Republik Indonesia
sejauh ini sudah melakukan
yang terbaik dalam merespon
kasus ini. Namun diperlukan
juga kerja sama dari berbagai
elemen agar kejadian serupa
tidak terulang kembali.
• Perlu adanya dukungan
anggaran bagi kepolisian untuk
melakukan mitigasi dan blocking
ujaran kebencian yang
berpotensi mengganggu
keamanan nasional.

Penulis: DAMIA LIANA, S.E.
Abstrak:
• Non Fungible Token (NFT) merupakan
salah satu aset digital yang tengah
menarik banyak minat masyarakat dunia,
tak terkecuali Indonesia.
• Nilai transaksi penjualan NFT meningkat
dari USD94,9 juta pada tahun 2019
menjadi USD24,9 miliar pada tahun 2021.
• Tren peningkatan transaksi NFT,
khususnya di Indonesia, seharusnya dapat
menjadi peluang dalam mendorong
pendapatan negara melalui perpajakan.
Namun hingga saat ini, DJP menyebutkan
bahwa belum ada aturan terkait pajak
NFT.
• Pajak NFT saat ini mengikuti aturan
umum perpajakan dan bersifat selfassessment.
• Dalam pengenaan pajak terhadap
transaksi aset digital ini, pemerintah
Indonesia dapat menjadikan negaranegara lain sebagai referensi, seperti India
dan Korea Selatan.
• Pemajakan atas aset digital memiliki
kompleksitas dalam mendefinisikan aset
digital. Selain itu, juga terdapat 3
tantangan untuk memajaki aset kripto
yaitu karakteristik aset, timing, dan
valuasi, karena NFT memiliki bentuk dan
kegunaan yang berbeda-beda.
• Dibutuhkan kerangka regulasi yang tepat
untuk pemajakan aset digital.
Penulis: NADYA AHDA, S.E.
Abstrak:
• Masih kurang optimalnya
diversifikasi ekspor oleh Indonesia
menjadi salah satu isu pada upaya
transformasi struktural saat ini.
• Secara umum, kinerja ekspor
Indonesia mengalami penurunan
selama 2 dekade terakhir.
• Apabila dilihat dari komposisi
produknya, ekspor Indonesia masih
didominasi oleh bahan mentah,
produk olahan berteknologi
sederhana/rendah, serta produk
yang kurang kompleks dan beragam.
• Apabila dilihat dari negara tujuan
ekspor, ekspor Indonesia pun masih
tertuju pada beberapa negara/pasar
tradisional saja selama 1 dekade
terakhir. Masih banyak negara
nontradisional potensial lainnya
yang belum dimanfaatkan secara
maksimal.
• Diperlukan upaya diversifikasi
ekspor yang lebih gencar, baik dari
segi produk maupun negara tujuan,
berdasarkan dengan potensi yang
dimiliki Indonesia.

Penulis: ROSALINA TINEKE KUSUMAWARDHANI, S.E., M.M.
Abstrak:
• KKP menargetkan investasi di bidang
kelautan dan perikanan pada 2022
tumbuh hingga 5% atau menjadi Rp
6,32 triliun. Untuk mengejar kenaikan
pertumbuhan investasi di bidang
kelautan dan perikanan pemerintah
perlu melihat tantangan dan strategi
bagi pembangunan sektor kelautan dan
perikanan di Indonesia.
• Faktor utama yang menyebabkan
lambatnya investasi yang mengalir ke
sektor perikanan adalah kebijakan
investasi yang tidak tepat dan tidak
terukur. Kemudian, Realisasi investasi
sektor perikanan selama lima tahun
terakhir masih belum merata di
seluruh wilayah Indonesia, melainkan
masih Jawa-sentris. Selain itu,
kebijakan lain yang menyulitkan
investasi perlu ditinjau lebih lanjut
seperti kebijakan perijinan,
• Untuk itu terdapat beberapa hal yang
perlu menjadi perhatian bagi
pemerintah. Pertama, kualitas
pengelolaan pelabuhan perikanan
dengan standar internasional perlu
dilakukan agar kualitas ikan yang
didaratkan di pelabuhan tersebut
memiliki kualitas tertinggi. Kedua,
harus dilakukannya sinkronisasi dan
harmonisasi kebijakan pusat dengan
daerah. Ketiga, perlunya meninjau
kembali efektivitas insentif
pemerintah.
Penulis:
Abstrak:
• KEK merupakan sebuah terobosan untuk
mempercepat pembangunan ekonomi,
meningkatkan kinerja ekspor-impor,
investasi, mengelola industri dengan nilai
ekonomi berskala tinggi dan daya saing
global.
• Pada Laporan Akhir Tahunan Dewan
Nasional KEK 2020 menunjukkan dari total
komitmen investasi sebesar Rp70,4 triliun
di seluruh KEK, realisasinya hanya
mencapai Rp23,1 triliun. Dan dari realisasi
tersebut, hanya ada 2 KEK yang sudah
melakukan ekspor ke luar negeri dengan
nilai Rp5,26 triliun.
• Oleh karena itu, dari realisasi yang masih
jauh dari target dan KEK yang masih belum
beroperasi, terdapat beberapa
permasalahan, diantaranya pembebasan
lahan, penyediaan infrastruktur dan utilitas
yang minim, serta tumpang tindih regulasi.
• Namun, walaupun pemerintah sudah
melakukan reformasi KEK melalui UU Cipta
Kerja, reformasi tersebut masih belum
menyelesaikan permasalahan yang ada.
Sehingga pemerintah perlu menggunakan
skema pengadaan tanah bagi kepentingan
umum guna meringankan prosedur
pembebasan lahan, perlunya kejelasan
pemberlakuan insentif fiskal maupun non
fiskal secara detail.
Penulis: ERVITA LULUK ZAHARA, S.E., M.E.
Abstrak:
• Salah satu kendala yang hingga saat ini
dihadapi pelaku UMKM furnitur untuk
mengekspor produknya yaitu adanya
persyaratan dokumen Sistem
Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
• Pelaku UMKM/pelaku usaha kecil
furnitur terkendala biaya dan proses
SVLK yang cukup rumit.
• Pemerintah sebaiknya dapat
mempertimbangkan untuk
menerapkan kebijakan SVLK cukup
pada sisi hulu saja.
• Jika SVLK tetap menjadi mandatory di
sisi hilir, diperlukan dukungan
kebijakan seperti subsidi SVLK untuk
UMKM furnitur dan jika bisa difasilitasi
pembebasan bagi UMKM dengan syarat
tertentu.
• Pemerintah juga perlu memperkuat
koordinasi antarinstansi seperti
Kementerian Perdagangan,
Kementerian Koperasi dan UKM,
Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan serta instansi lain yang
terkait.
• Selain itu, diperlukan bantuan
pendampingan bagi pelaku UMKM
karena proses pengurusan SVLK yang
rumit dan cukup panjang.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635