Data Analisis Tematik APBN

Vol. II / No. 1 - Februari 2022

Penulis: DAMIA LIANA, S.E.

Abstrak:
• Non Fungible Token (NFT) merupakan salah satu aset digital yang tengah menarik banyak minat masyarakat dunia, tak terkecuali Indonesia. • Nilai transaksi penjualan NFT meningkat dari USD94,9 juta pada tahun 2019 menjadi USD24,9 miliar pada tahun 2021. • Tren peningkatan transaksi NFT, khususnya di Indonesia, seharusnya dapat menjadi peluang dalam mendorong pendapatan negara melalui perpajakan. Namun hingga saat ini, DJP menyebutkan bahwa belum ada aturan terkait pajak NFT. • Pajak NFT saat ini mengikuti aturan umum perpajakan dan bersifat selfassessment. • Dalam pengenaan pajak terhadap transaksi aset digital ini, pemerintah Indonesia dapat menjadikan negaranegara lain sebagai referensi, seperti India dan Korea Selatan. • Pemajakan atas aset digital memiliki kompleksitas dalam mendefinisikan aset digital. Selain itu, juga terdapat 3 tantangan untuk memajaki aset kripto yaitu karakteristik aset, timing, dan valuasi, karena NFT memiliki bentuk dan kegunaan yang berbeda-beda. • Dibutuhkan kerangka regulasi yang tepat untuk pemajakan aset digital.

Penulis: NADYA AHDA, S.E.

Abstrak:
• Masih kurang optimalnya diversifikasi ekspor oleh Indonesia menjadi salah satu isu pada upaya transformasi struktural saat ini. • Secara umum, kinerja ekspor Indonesia mengalami penurunan selama 2 dekade terakhir. • Apabila dilihat dari komposisi produknya, ekspor Indonesia masih didominasi oleh bahan mentah, produk olahan berteknologi sederhana/rendah, serta produk yang kurang kompleks dan beragam. • Apabila dilihat dari negara tujuan ekspor, ekspor Indonesia pun masih tertuju pada beberapa negara/pasar tradisional saja selama 1 dekade terakhir. Masih banyak negara nontradisional potensial lainnya yang belum dimanfaatkan secara maksimal. • Diperlukan upaya diversifikasi ekspor yang lebih gencar, baik dari segi produk maupun negara tujuan, berdasarkan dengan potensi yang dimiliki Indonesia.




Vol. II / No. 1 - Februari 2022

Penulis: ROSALINA TINEKE KUSUMAWARDHANI, S.E., M.M.

Abstrak:
• KKP menargetkan investasi di bidang kelautan dan perikanan pada 2022 tumbuh hingga 5% atau menjadi Rp 6,32 triliun. Untuk mengejar kenaikan pertumbuhan investasi di bidang kelautan dan perikanan pemerintah perlu melihat tantangan dan strategi bagi pembangunan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia. • Faktor utama yang menyebabkan lambatnya investasi yang mengalir ke sektor perikanan adalah kebijakan investasi yang tidak tepat dan tidak terukur. Kemudian, Realisasi investasi sektor perikanan selama lima tahun terakhir masih belum merata di seluruh wilayah Indonesia, melainkan masih Jawa-sentris. Selain itu, kebijakan lain yang menyulitkan investasi perlu ditinjau lebih lanjut seperti kebijakan perijinan, • Untuk itu terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bagi pemerintah. Pertama, kualitas pengelolaan pelabuhan perikanan dengan standar internasional perlu dilakukan agar kualitas ikan yang didaratkan di pelabuhan tersebut memiliki kualitas tertinggi. Kedua, harus dilakukannya sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan pusat dengan daerah. Ketiga, perlunya meninjau kembali efektivitas insentif pemerintah.

Penulis: RICKA WARDIANINGSIH, SE

Abstrak:
• KEK merupakan sebuah terobosan untuk mempercepat pembangunan ekonomi, meningkatkan kinerja ekspor-impor, investasi, mengelola industri dengan nilai ekonomi berskala tinggi dan daya saing global. • Pada Laporan Akhir Tahunan Dewan Nasional KEK 2020 menunjukkan dari total komitmen investasi sebesar Rp70,4 triliun di seluruh KEK, realisasinya hanya mencapai Rp23,1 triliun. Dan dari realisasi tersebut, hanya ada 2 KEK yang sudah melakukan ekspor ke luar negeri dengan nilai Rp5,26 triliun. • Oleh karena itu, dari realisasi yang masih jauh dari target dan KEK yang masih belum beroperasi, terdapat beberapa permasalahan, diantaranya pembebasan lahan, penyediaan infrastruktur dan utilitas yang minim, serta tumpang tindih regulasi. • Namun, walaupun pemerintah sudah melakukan reformasi KEK melalui UU Cipta Kerja, reformasi tersebut masih belum menyelesaikan permasalahan yang ada. Sehingga pemerintah perlu menggunakan skema pengadaan tanah bagi kepentingan umum guna meringankan prosedur pembebasan lahan, perlunya kejelasan pemberlakuan insentif fiskal maupun non fiskal secara detail.

Penulis: ERVITA LULUK ZAHARA, S.E., M.E.

Abstrak:
• Salah satu kendala yang hingga saat ini dihadapi pelaku UMKM furnitur untuk mengekspor produknya yaitu adanya persyaratan dokumen Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). • Pelaku UMKM/pelaku usaha kecil furnitur terkendala biaya dan proses SVLK yang cukup rumit. • Pemerintah sebaiknya dapat mempertimbangkan untuk menerapkan kebijakan SVLK cukup pada sisi hulu saja. • Jika SVLK tetap menjadi mandatory di sisi hilir, diperlukan dukungan kebijakan seperti subsidi SVLK untuk UMKM furnitur dan jika bisa difasilitasi pembebasan bagi UMKM dengan syarat tertentu. • Pemerintah juga perlu memperkuat koordinasi antarinstansi seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta instansi lain yang terkait. • Selain itu, diperlukan bantuan pendampingan bagi pelaku UMKM karena proses pengurusan SVLK yang rumit dan cukup panjang.




Vol. II / No. 1 - Februari 2022

Penulis: MUTIARA SHINTA ANDINI, S.E., M.E.K.K.

Abstrak:

Penulis: Marihot Nasution, S.E., M.Si.

Abstrak:

Penulis: SAVITRI WULANDARI, S.E.

Abstrak:




Vol. I / No. 22 - Desember 2021

Penulis: Dahiri, S.Si., M.Sc., C.L.D

Abstrak:
• Selama kurun waktu 2010-2020, produksi kopi Indonesia mengalami peningkatan. Namun, peningkatan tersebut tidak berbanding lurus dengan kinerja ekspornya yang mengalami penurunan dalam kurun waktu yang sama. Hal ini disebabkan oleh: a) Tidak match antara produksi kopi Indonesia dengan permintaan pasar dunia. Produksi kopi Indonesia didominasi oleh kopi robusta. Sedangkan permintaan dunia didominasi permintaan atas kopi arabika. b) Masih rendahnya kualitas mutu kopi Indonesia. • Guna mengatasi faktor penyebab penurunan ekspor kopi tersebut, pemerintah perlu melakukan: a) Pemberian bantuan bibit varietas unggul kopi arabika dan sistem agroforestry. b) Upaya peningkatan mutu kopi robusta dengan pelatihan dan pendampingan.

Penulis: Robby Alexander Sirait, S.E., M.E., C.L.D

Abstrak:
• Pemerintah menargetkan 90 persen rumah tangga memiliki sanitasi layak dan aman di 2024. • Dalam memenuhi target tersebut, terdapat tantangan yang harus di jawab pemerintah, antara lain adalah keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah pusat, rendahnya komitmen pemerintah daerah, dan rendahnya perilaku hidup sehat masyarakat. • Guna menjawab tantangan tersebut terdapat beberapa kebijakan yang dapat dilakukan pemerintah: a) Meningkatkan kerja sama pembangunan sistem sistem penyediaan sanitasi layak dan aman dengan non-governmental organization (NGO) dan pihak swasta. b) Perlu mempertimbangkan adanya pengaturan dari Kementerian Keuangan terkait kewajiban pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran untuk sanitasi dari APBD sebagai syarat pencairan dana transfer ke daerah. c) Pembangunan sistem penyediaan sanitasi layak dan aman secara fisik tidak boleh parsial, namun harus dibarengi dengan upaya masih mengubah perilaku hidup sehat masyarakat.

Penulis: Adhi Prasetyo Satriyo Wibowo, S.M, M.A.P., C.L.D

Abstrak:
• Pelaku ekspor Indonesia sejauh ini didominasi oleh para UMKM. Meskipun mendominasi, nilai penjualannya tidak lebih dari 5 persen terhadap total ekspor. Padahal Indonesia memiliki 12 perjanjian FTA yang telah berlaku. • Beberapa strategi yang dapat dilakukan oleh pemerintah guna mengoptimalkan ekspor UMKM melalui FTA antara lain: Pertama, pemerintah bersama dengan pelaku usaha melakukan analisis daya saing dan mengukur tingkat produktivitas produk UMKM yang berorientasi ekspor. Kedua, konsultasi PPC perlu dilakukan secara konsisten, berkelanjutan dan sistematis baik sebelum, selama dan sesudah perundingan FTA. Ketiga, melakukan kerja sama dengan pemerintah negara mitra FTA dalam hal harmonisasi regulasi teknis, standar serta menangani hambatan non tarif yang dialami oleh pelaku usaha. Keempat, menggenjot promosi dan sosialisasi FTA ke kalangan pelaku usaha berbasis ekspor.

Penulis: Rastri Paramita, S.E., M.M.

Abstrak:
Tantangan dalam memperbaiki tata niaga timah Indonesia saat ini, diantaranya: maraknya tambang timah ilegal, rendahnya law enforcement regulasi timah, dan belum berkembanganya hilirisasi industri timah. Rekomendasi atas tantangan yang masih dihadapi industri timah Indonesia, antara lain: pertama, pemerintah daerah berupaya membantu dengan menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sosialisasi kepada masyarakat untuk melakukan penambangan yang benar dan sesuai peraturan perundang-undangan; dan mendorong masyarakat untuk bekerja sama dengan pemilik IUP. Kedua, dibutuhkan strategi pentaheliks untuk mensosialisasikan serta mengedukasi tentang regulasi pengelolaan pertambangan timah sesuai asas pelayanan publik dan tata pemerintahan yang baik. Ketiga, menyusun regulasi, membangun iklim investasi hilirisasi timah yang kondusif serta penggunaan teknologi canggih.




Vol. I / No. 22 - Desember 2021

Penulis: Dwi Resti Pratiwi, S.T., MPM.
DAMIA LIANA, S.E.

Abstrak:
• Salah satu ketentuan yang turut berlaku setelah UU HPP resmi berlaku adalah tentang pemberlakuan NIK sebagai NPWP. Aturan ini akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang sedang dijalankan oleh pemerintah • Pemerintah akan mempersiapkan dan membangun infrastruktur pendukung integrasi NIK menjadi NPWP selama setahun ke depan, dan diharapkan aturan ini dapat berlaku efektif pada tahun 2023. • Beberapa negara telah terlebih dahulu menerapkan Single Identity Number (SIN) dalam layanan publik dan perpajakan. Amerika Serikat misalnya, data kependudukan yang terintegrasi sudah diberlakukan di Amerika Serikat dengan social security number. • Tantangan dalam penerapan kebijakan ini di antaranya adalah adanya potensi peningkatan administrative cost, lonjakan jumlah WP OP, dan potensi kebocoran daya pribadi • Beberapa hal yang perlu diperhatiakan pemerintah, diantaranya Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) harus dipastikan dapat segera beroperasi dengan baik, dan peningkatan jumlah SDM dan sistem informasi DJP. Serta, pengintegrasian kedua data ini harus berjalan secara aman, transparan, dan akuntabel

Penulis: TEUKU HAFIZH FAKHREZA, SE

Abstrak:
• Per tanggal 12 November 2021, realisasi anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 baru mencapai Rp483,91 triliun setara dengan 65 persen dari pagu anggaran 744,77 triliun. • Realisasi per klaster PEN sebagai berikut, pertama, realisasi klaster kesehatan sebesar Rp129,30 triliun dari pagu Rp214,96 triliun atau 60,1 persen. Kedua, realisasi klaster perlinsos sebesar Rp139,04 triliun dari pagu Rp186,64 triliun atau 74,5 persen. Ketiga, realisasi klaster program prioritas sebesar Rp74,39 triliun dari pagu Rp117,94 triliun atau 63,1 persen. Keempat, realisasi klaster dukungan UMKM dan korporasi sebesar Rp78,73 triliun dari pagu 162,40 triliun atau 48,5 persen. Kelima, realisasi klaster insentif usaha sebesar Rp62,47 triliun dari pagu Rp62,83 triliun atau 99,4 persen. (ekon.go.id)




← Sebelumnya 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 Selanjutnya →