Penulis: DAMIA LIANA, S.E.
Abstrak:
• Non Fungible Token (NFT) merupakan
salah satu aset digital yang tengah
menarik banyak minat masyarakat dunia,
tak terkecuali Indonesia.
• Nilai transaksi penjualan NFT meningkat
dari USD94,9 juta pada tahun 2019
menjadi USD24,9 miliar pada tahun 2021.
• Tren peningkatan transaksi NFT,
khususnya di Indonesia, seharusnya dapat
menjadi peluang dalam mendorong
pendapatan negara melalui perpajakan.
Namun hingga saat ini, DJP menyebutkan
bahwa belum ada aturan terkait pajak
NFT.
• Pajak NFT saat ini mengikuti aturan
umum perpajakan dan bersifat selfassessment.
• Dalam pengenaan pajak terhadap
transaksi aset digital ini, pemerintah
Indonesia dapat menjadikan negaranegara lain sebagai referensi, seperti India
dan Korea Selatan.
• Pemajakan atas aset digital memiliki
kompleksitas dalam mendefinisikan aset
digital. Selain itu, juga terdapat 3
tantangan untuk memajaki aset kripto
yaitu karakteristik aset, timing, dan
valuasi, karena NFT memiliki bentuk dan
kegunaan yang berbeda-beda.
• Dibutuhkan kerangka regulasi yang tepat
untuk pemajakan aset digital.
Penulis: NADYA AHDA, S.E.
Abstrak:
• Masih kurang optimalnya
diversifikasi ekspor oleh Indonesia
menjadi salah satu isu pada upaya
transformasi struktural saat ini.
• Secara umum, kinerja ekspor
Indonesia mengalami penurunan
selama 2 dekade terakhir.
• Apabila dilihat dari komposisi
produknya, ekspor Indonesia masih
didominasi oleh bahan mentah,
produk olahan berteknologi
sederhana/rendah, serta produk
yang kurang kompleks dan beragam.
• Apabila dilihat dari negara tujuan
ekspor, ekspor Indonesia pun masih
tertuju pada beberapa negara/pasar
tradisional saja selama 1 dekade
terakhir. Masih banyak negara
nontradisional potensial lainnya
yang belum dimanfaatkan secara
maksimal.
• Diperlukan upaya diversifikasi
ekspor yang lebih gencar, baik dari
segi produk maupun negara tujuan,
berdasarkan dengan potensi yang
dimiliki Indonesia.
Penulis: ROSALINA TINEKE KUSUMAWARDHANI, S.E., M.M.
Abstrak:
• KKP menargetkan investasi di bidang
kelautan dan perikanan pada 2022
tumbuh hingga 5% atau menjadi Rp
6,32 triliun. Untuk mengejar kenaikan
pertumbuhan investasi di bidang
kelautan dan perikanan pemerintah
perlu melihat tantangan dan strategi
bagi pembangunan sektor kelautan dan
perikanan di Indonesia.
• Faktor utama yang menyebabkan
lambatnya investasi yang mengalir ke
sektor perikanan adalah kebijakan
investasi yang tidak tepat dan tidak
terukur. Kemudian, Realisasi investasi
sektor perikanan selama lima tahun
terakhir masih belum merata di
seluruh wilayah Indonesia, melainkan
masih Jawa-sentris. Selain itu,
kebijakan lain yang menyulitkan
investasi perlu ditinjau lebih lanjut
seperti kebijakan perijinan,
• Untuk itu terdapat beberapa hal yang
perlu menjadi perhatian bagi
pemerintah. Pertama, kualitas
pengelolaan pelabuhan perikanan
dengan standar internasional perlu
dilakukan agar kualitas ikan yang
didaratkan di pelabuhan tersebut
memiliki kualitas tertinggi. Kedua,
harus dilakukannya sinkronisasi dan
harmonisasi kebijakan pusat dengan
daerah. Ketiga, perlunya meninjau
kembali efektivitas insentif
pemerintah.
Penulis: RICKA WARDIANINGSIH, SE
Abstrak:
• KEK merupakan sebuah terobosan untuk
mempercepat pembangunan ekonomi,
meningkatkan kinerja ekspor-impor,
investasi, mengelola industri dengan nilai
ekonomi berskala tinggi dan daya saing
global.
• Pada Laporan Akhir Tahunan Dewan
Nasional KEK 2020 menunjukkan dari total
komitmen investasi sebesar Rp70,4 triliun
di seluruh KEK, realisasinya hanya
mencapai Rp23,1 triliun. Dan dari realisasi
tersebut, hanya ada 2 KEK yang sudah
melakukan ekspor ke luar negeri dengan
nilai Rp5,26 triliun.
• Oleh karena itu, dari realisasi yang masih
jauh dari target dan KEK yang masih belum
beroperasi, terdapat beberapa
permasalahan, diantaranya pembebasan
lahan, penyediaan infrastruktur dan utilitas
yang minim, serta tumpang tindih regulasi.
• Namun, walaupun pemerintah sudah
melakukan reformasi KEK melalui UU Cipta
Kerja, reformasi tersebut masih belum
menyelesaikan permasalahan yang ada.
Sehingga pemerintah perlu menggunakan
skema pengadaan tanah bagi kepentingan
umum guna meringankan prosedur
pembebasan lahan, perlunya kejelasan
pemberlakuan insentif fiskal maupun non
fiskal secara detail.
Penulis: ERVITA LULUK ZAHARA, S.E., M.E.
Abstrak:
• Salah satu kendala yang hingga saat ini
dihadapi pelaku UMKM furnitur untuk
mengekspor produknya yaitu adanya
persyaratan dokumen Sistem
Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
• Pelaku UMKM/pelaku usaha kecil
furnitur terkendala biaya dan proses
SVLK yang cukup rumit.
• Pemerintah sebaiknya dapat
mempertimbangkan untuk
menerapkan kebijakan SVLK cukup
pada sisi hulu saja.
• Jika SVLK tetap menjadi mandatory di
sisi hilir, diperlukan dukungan
kebijakan seperti subsidi SVLK untuk
UMKM furnitur dan jika bisa difasilitasi
pembebasan bagi UMKM dengan syarat
tertentu.
• Pemerintah juga perlu memperkuat
koordinasi antarinstansi seperti
Kementerian Perdagangan,
Kementerian Koperasi dan UKM,
Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan serta instansi lain yang
terkait.
• Selain itu, diperlukan bantuan
pendampingan bagi pelaku UMKM
karena proses pengurusan SVLK yang
rumit dan cukup panjang.
Penulis: Dahiri, S.Si., M.Sc., C.L.D
Abstrak:
• Selama kurun waktu 2010-2020,
produksi kopi Indonesia mengalami
peningkatan. Namun, peningkatan
tersebut tidak berbanding lurus
dengan kinerja ekspornya yang
mengalami penurunan dalam kurun
waktu yang sama. Hal ini disebabkan
oleh:
a) Tidak match antara produksi kopi
Indonesia dengan permintaan
pasar dunia. Produksi kopi
Indonesia didominasi oleh kopi
robusta. Sedangkan permintaan
dunia didominasi permintaan
atas kopi arabika.
b) Masih rendahnya kualitas mutu
kopi Indonesia.
• Guna mengatasi faktor penyebab
penurunan ekspor kopi tersebut,
pemerintah perlu melakukan:
a) Pemberian bantuan bibit varietas
unggul kopi arabika dan sistem
agroforestry.
b) Upaya peningkatan mutu kopi
robusta dengan pelatihan dan
pendampingan.
Penulis: Robby Alexander Sirait, S.E., M.E., C.L.D
Abstrak:
• Pemerintah menargetkan 90 persen rumah
tangga memiliki sanitasi layak dan aman di
2024.
• Dalam memenuhi target tersebut, terdapat
tantangan yang harus di jawab pemerintah,
antara lain adalah keterbatasan anggaran
yang dimiliki pemerintah pusat, rendahnya
komitmen pemerintah daerah, dan
rendahnya perilaku hidup sehat
masyarakat.
• Guna menjawab tantangan tersebut
terdapat beberapa kebijakan yang dapat
dilakukan pemerintah:
a) Meningkatkan kerja sama
pembangunan sistem sistem
penyediaan sanitasi layak dan aman
dengan non-governmental
organization (NGO) dan pihak swasta.
b) Perlu mempertimbangkan adanya
pengaturan dari Kementerian
Keuangan terkait kewajiban
pemerintah daerah untuk
mengalokasikan anggaran untuk
sanitasi dari APBD sebagai syarat
pencairan dana transfer ke daerah.
c) Pembangunan sistem penyediaan
sanitasi layak dan aman secara fisik
tidak boleh parsial, namun harus
dibarengi dengan upaya masih
mengubah perilaku hidup sehat
masyarakat.
Penulis: Adhi Prasetyo Satriyo Wibowo, S.M, M.A.P., C.L.D
Abstrak:
• Pelaku ekspor Indonesia sejauh ini
didominasi oleh para UMKM.
Meskipun mendominasi, nilai
penjualannya tidak lebih dari 5
persen terhadap total ekspor.
Padahal Indonesia memiliki 12
perjanjian FTA yang telah berlaku.
• Beberapa strategi yang dapat
dilakukan oleh pemerintah guna
mengoptimalkan ekspor UMKM
melalui FTA antara lain: Pertama,
pemerintah bersama dengan
pelaku usaha melakukan analisis
daya saing dan mengukur tingkat
produktivitas produk UMKM yang
berorientasi ekspor. Kedua,
konsultasi PPC perlu dilakukan
secara konsisten, berkelanjutan
dan sistematis baik sebelum,
selama dan sesudah perundingan
FTA. Ketiga, melakukan kerja sama
dengan pemerintah negara mitra
FTA dalam hal harmonisasi regulasi
teknis, standar serta menangani
hambatan non tarif yang dialami
oleh pelaku usaha. Keempat,
menggenjot promosi dan sosialisasi
FTA ke kalangan pelaku usaha
berbasis ekspor.
Penulis: Rastri Paramita, S.E., M.M.
Abstrak:
Tantangan dalam memperbaiki tata
niaga timah Indonesia saat ini,
diantaranya: maraknya tambang timah
ilegal, rendahnya law enforcement regulasi
timah, dan belum berkembanganya
hilirisasi industri timah.
Rekomendasi atas tantangan yang
masih dihadapi industri timah Indonesia,
antara lain: pertama, pemerintah daerah
berupaya membantu dengan menerbitkan
Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di
Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),
sosialisasi kepada masyarakat untuk
melakukan penambangan yang benar dan
sesuai peraturan perundang-undangan;
dan mendorong masyarakat untuk bekerja
sama dengan pemilik IUP. Kedua,
dibutuhkan strategi pentaheliks untuk
mensosialisasikan serta mengedukasi
tentang regulasi pengelolaan
pertambangan timah sesuai asas
pelayanan publik dan tata pemerintahan
yang baik. Ketiga, menyusun regulasi,
membangun iklim investasi hilirisasi
timah yang kondusif serta penggunaan
teknologi canggih.
Penulis: Dwi Resti Pratiwi, S.T., MPM.
DAMIA LIANA, S.E.
Abstrak:
• Salah satu ketentuan yang turut berlaku
setelah UU HPP resmi berlaku adalah
tentang pemberlakuan NIK sebagai
NPWP. Aturan ini akan memperkuat
reformasi administrasi perpajakan yang
sedang dijalankan oleh pemerintah
• Pemerintah akan mempersiapkan dan
membangun infrastruktur pendukung
integrasi NIK menjadi NPWP selama
setahun ke depan, dan diharapkan
aturan ini dapat berlaku efektif pada
tahun 2023.
• Beberapa negara telah terlebih dahulu
menerapkan Single Identity Number
(SIN) dalam layanan publik dan
perpajakan. Amerika Serikat misalnya,
data kependudukan yang terintegrasi
sudah diberlakukan di Amerika Serikat
dengan social security number.
• Tantangan dalam penerapan kebijakan
ini di antaranya adalah adanya potensi
peningkatan administrative cost,
lonjakan jumlah WP OP, dan potensi
kebocoran daya pribadi
• Beberapa hal yang perlu diperhatiakan
pemerintah, diantaranya Pembaruan
Sistem Inti Administrasi Perpajakan
(PSIAP) harus dipastikan dapat segera
beroperasi dengan baik, dan
peningkatan jumlah SDM dan sistem
informasi DJP. Serta, pengintegrasian
kedua data ini harus berjalan secara
aman, transparan, dan akuntabel
Penulis: TEUKU HAFIZH FAKHREZA, SE
Abstrak:
• Per tanggal 12 November 2021,
realisasi anggaran Pemulihan
Ekonomi Nasional (PEN) tahun
2021 baru mencapai Rp483,91
triliun setara dengan 65 persen dari
pagu anggaran 744,77 triliun.
• Realisasi per klaster PEN sebagai
berikut, pertama, realisasi klaster
kesehatan sebesar Rp129,30 triliun
dari pagu Rp214,96 triliun atau 60,1
persen. Kedua, realisasi klaster
perlinsos sebesar Rp139,04 triliun
dari pagu Rp186,64 triliun atau 74,5
persen. Ketiga, realisasi klaster
program prioritas sebesar Rp74,39
triliun dari pagu Rp117,94 triliun
atau 63,1 persen. Keempat, realisasi
klaster dukungan UMKM dan
korporasi sebesar Rp78,73 triliun
dari pagu 162,40 triliun atau 48,5
persen. Kelima, realisasi klaster
insentif usaha sebesar Rp62,47
triliun dari pagu Rp62,83 triliun
atau 99,4 persen. (ekon.go.id)
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635